Meta Data Rekam Medis Elektronik – Kemenkes

Posted on by

Download PDF !

KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1423/2022

TENTANG

PEDOMAN VARIABEL DAN META DATA PADA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN VARIABEL DAN META DATA PADA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK.

KESATU :
Menetapkan Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

KEDUA :
Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dijadikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, penyelenggara sistem elektronik bidang kesehatan dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik.

KETIGA  :  
Pedoman  Variabel  Dan  Meta  Data  pada  Penyelenggaraan  Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai standar elemen data untuk kemudahan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas data dalam sistem elekronik yang dikembangkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau penyelenggara sistem elektronik.

KEEMPAT :  
Pemerintah  pusat,  pemerintah  daerah  provinsi,  dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman variabel dan meta data pada penyelenggaraan rekam medis elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BUDI G. SADIKIN

 

 13,312 total views,  8 views today