KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07/MENKES/1423/2022
TENTANG
PEDOMAN VARIABEL DAN META DATA PADA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK
…
Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN TENTANG PEDOMAN VARIABEL DAN META DATA PADA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK.
KESATU :
Menetapkan Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA :
Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU wajib dijadikan acuan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, penyelenggara sistem elektronik bidang kesehatan dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan rekam medis elektronik.
KETIGA :
Pedoman Variabel Dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai standar elemen data untuk kemudahan kompatibilitas dan/atau interoperabilitas data dalam sistem elekronik yang dikembangkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau penyelenggara sistem elektronik.
KEEMPAT :
Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pedoman variabel dan meta data pada penyelenggaraan rekam medis elektronik sesuai dengan kewenangan masing-masing dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 September 2022
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN
13,312 total views, 8 views today