STARKES – Akreditasi Rumah Sakit Indonesia – SNARS.WEB.ID

DAFTAR STANDAR DAN ELEMEN PENILAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERAPKAN (TDD) (STARKES-KARS)

SURAT EDARAN NOMOR: 642/SE/KARS/VI/2022 TENTANG DAFTAR STANDAR DAN ELEMEN PENILAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERAPKAN (TDD)

Sehubungan dengan tidak semua elemen penilaian Standar Akreditasi Rumah Sakit Kementerian Kesehatan R.I Tahun 2022 dapat diterapkan di Rumah Sakit Umum dan Khusus karena perbedaan jenis pelayanan yang tersedia, serta untuk memudahkan rumah sakit dalam mempersiapkan akreditasi dan memudahkan proses penilaian saat survei akreditasi maka ditetapkan hal-hal sebagai berikut:

1. Daftar pelayanan-pelayanan yang harus tersedia di semua rumah sakit (tidak ada TDD) sebagai berikut:
a. Pelayanan Gawat Darurat
b. Pelayanan Rawat Inap
c. Pelayanan Rawat Jalan
d. Pelayanan Laboratorium : Dimungkinkan sebagian pelayanan laboratorium dialih daya/outsource di luar rumah sakit.
e. Pelayanan Radiologi : Dimungkinkan sebagian pelayanan radiologi dialih daya/outsource di luar rumah sakit.

2. Daftar standar dan elemen penilaian (EP) yang Tidak Dapat Diterapkan (TDD) sebagaimana terlampir dalam surat edaran ini.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan.

Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 16 Juni 2022
KOMISI AKREDITASI RUMAH SAKIT
Ketua Eksekutif

(TTD)

Dr. dr. Sutoto, M.Kes, FISQua


LAMPIRAN SURAT EDARAN KETUA EKSEKUTIF KARS NOMOR: 642/SE/KARS/VI/2022
TENTANG DAFTAR STANDAR DAN ELEMEN PENILAIAN YANG TIDAK DAPAT DITERAPKAN (TDD)


# TDD – TATA KELOLA RUMAH SAKIT (TKRS)

 

1. TKRS 7 1


2. TKRS 15 1


3. TKRS 15 2


4. TKRS 15 3 Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasi fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penelitian, termasuk di dalam nya kompetensi sumber daya yang akan berpartisipasi di dalam penelitian sebagai pimpinan dan anggota tim
peneliti. TDD bila tidak ada penelitian menggunakan manusia sebagai subyek penelitian Bila pada waktu telusur ditemukan penelitian menggunakan subyek manusia maka skor menjadi 0


5. TKRS 15 4 Terdapat proses untuk menyelesaikan konflik kepentingan (finansial dan non finansial) yang terjadi akibat penelitian di rumah sakit. TDD bila tidak ada penelitian menggunakan manusia sebagai subyek penelitian Bila pada waktu telusur ditemukan penelitian menggunakan subyek manusia maka skor
menjadi 0


6. TKRS 15 5 Apbila penelitian dilakukan oleh pihak ketiga (kontrak), maka pimpinan rumah sakit memastikan bahwa pihak ketiga tersebut bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi dari mutu, keamanan dan
etika dalam penelitian. TDD bila tidak ada penelitian menggunakan manusia sebagai subyek penelitian Bila pada waktu telusur ditemukan penelitian menggunakan subyek manusia maka skor menjadi 0


7. TKRS 15 6 Penanggung jawab penelitian melakukan kajian dan evaluasi terhadap seluruh penelitian yang dilakukan di rumah sakit setidaknya 1 (satu)
tahun sekali. TDD bila tidak ada penelitian menggunakan manusia sebagai subyek penelitian Bila pada waktu telusur ditemukan penelitian menggunakan subyek manusia

maka skor
menjadi 0


8. TKRS 15 7 Seluruh kegiatan penelitian merupakan bagian dari program mutu rumah sakit dan dilakukan pemantauan serta evaluasinya secara berkala sesuai ketetapan rumah
sakit. TDD bila tidak ada penelitian menggunakan manusia sebagai subyek penelitian Bila pada waktu telusur ditemukan penelitian menggunakan subyek manusia maka skor
menjadi 0


MANAJEMEN FASILITAS DAN KESELAMATAN (MFK)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN
9. MFK 7 6 Rumah sakit telah melaporkan insiden keselamatan pasien terkait peralatan medis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. TDD bila tidak ada kejadian insiden keselamatan pasien sebelum pelaksanaan survei Bila pada waktu telusur ditemukan IKP karena peralatan medik maka skor
menjadi 0


10. MFK 10 2 Rumah sakit melakukan penilaian risiko prakontruksi (PCRA) bila ada rencana konstruksi, renovasi dan demolisi. TDD bila pada tahun pelaksanaan survei tidak ada konstruksi, renovasi dan demolisi. Bila pada waktu telusur ditemukan ada kontruksi, renovasi dan demolisi maka
skor menjadi 0


11. MFK 10 3 Rumah sakit melakukan tindakan berdasarkan hasil penilaian risiko untuk meminimalkan risiko selama pembongkaran, konstruksi, dan renovasi. TDD bila pada tahun pelaksanaan survei tidak ada konstruksi, renovasi dan demolisi. Bila pada waktu telusur ditemukan ada kontruksi, renovasi dan demolisi maka
skor menjadi 0


12. MFK 10 4 Rumah sakit memastikan
bahwa kepatuhan TDD bila pada
tahun pelaksanaan Bila pada waktu
telusur

kontraktor dipantau, dilaksanakan, dan didokumentasikan. survei tidak ada konstruksi, renovasi dan demolisi. ditemukan ada kontruksi, renovasi dan demolisi maka
skor menjadi 0


PENINGKATAN MUTU DAN KESELAMATAN PASIEN (PMKP)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN


13. PMKP 8 2 Komite/Tim Penyelenggara Mutu membentuk tim investigator sesegera mungkin untuk melakukan investigasi komprehensif/analisa akar masalah (root cause analysis) pada semua kejadian sentinel dalam kurun waktu tidak melebihi 45 (empat puluh lima) hari. TDD bila pada tahun berjalan sebelum pelaksanaan survei tidak ada kejadian sentinel Bila pada waktu survei ditemukan kejadian sentinel maka skor menjadi 0


14. PMKP 8 3 Pimpinan rumah sakit melakukan tindakan perbaikan korektif dan memantaunya efektivitasnya untuk mencegah atau mengurangi berulangnya kejadian sentinel tersebut. TDD bila pada tahun berjalan sebelum pelaksanaan survei tidak ada kejadian sentinel Bila pada waktu survei ditemukan kejadian sentinel maka skor menjadi 0


PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN
15. PPI 4 5 Bila sterilisasi dilaksanakan di luar rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki
sertifikasi mutu dan ada TDD untuk RS yang sudah memiliki pelayanan
sterilisasi di RS

kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan


16. PPI 4.1 3 Ada bukti pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) peralatan medis dan/atau BMHP meliputi a) – g) dalam
maksud dan tujuan. TDD untuk RS yang tidak ada alat single use dilakukan re-use Bila pada waktu telusur ditemukan ada alat single use dilakukan re- use maka skor
menjadi 0


17. PPI 7 2 Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi, dipantau dan dievaluasi, serta di
tindak lanjutnya TDD untuk RSGM, RS Mata
dan RS Jiwa


18. PPI 7.1 1 Pemulasaraan jenazah dan
bedah mayat sesuai dengan regulasi. TDD untuk RSGM dan RS Mata


19. PPI 7.1 2 Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. TDD untuk RSGM dan RS Mata


20. PPI 7.1 3 Ada bukti pemantauan dan evaluasi, serta tindak lanjut kepatuhan prinsip- prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. TDD untuk RSGM dan RS Mata


21. PPI 9 2 Rumah sakit menerapkan penilaian risiko pengendalian infeksi
(infection control risk TDD bila pada tahun berjalan sebelum
pelaksanaan survei Skor menjadi 0 bila pada waktu telusur
ditemukan ada

assessment/ICRA) yang minimal meliputi a) – f) yang ada pada maksud dan
tujuan. tidak ada renovasi, kontruksi dan demolisi renovasi, konstruksi dan demolisi


22. PPI 9 3 Rumah sakit telah melaksanakan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment/ICRA) pada semua renovasi, kontruksi dan demolisi sesuai
dengan regulasi. TDD bila pada tahun pelaksanaan survei tidak ada renovasi, kontruksi dan demolisi Skor menjadi 0 bila pada waktu telusur ditemukan ada renovasi, konstruksi dan demolisi


23. PPI 10 1 Rumah sakit menyediakan dan menempatkan ruangan untuk pasien dengan imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan
perundang undangan. TDD pada RS Mata, RSGM dan RS Olahraga


24. PPI 10 2 Rumah sakit melaksanakan proses transfer pasien airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang- undangan termasuk di ruang gawat darurat dan
ruang lainnya TDD pada RS Mata, RSGM dan RS Olahraga


25. PPI 10 3 Rumah sakit telah menempatkan pasien
infeksi “air borne” dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan
negatif sesuai dengan TDD pada RS Mata, RSGM dan RS Olahraga

peraturan perundang- undangan termasuk di ruang gawat darurat dan
ruang lainnya.


26. PPI 10 4 Ada bukti pemantauan ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara
rutin. TDD pada RS Mata, RSGM dan RS Olahraga


27. PPI 10.1 1 Rumah sakit menerapkan proses pengelolaan pasien bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. TDD pada RS Mata, RSGM, RS
Olahraga dan RS lain yang tidak melayani penyakit
infeksi air borne


28. PPI 10.1 2 Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak) sesuai dengan peraturan
perundangan. TDD pada RS Mata, RSGM, RS
Olahraga dan RS lain yang tidak melayani penyakit
infeksi air borne


29. PPI 10.1 3 Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. TDD pada RS Mata, RSGM, RS
Olahraga dan RS lain yang tidak melayani penyakit infeksi air borne


KUALIFIKASI DAN PENDIDIKAN STAF (KPS)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN


30. KPS 10 3 Rumah sakit telah melaksanakan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis kepada dokter praktik mandiri dari
luar rumah sakit seperti Bila tidak ada dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit dalam rangka Dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit

konsultasi kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG),
elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan
lain yang serupa. telemedicine, maka EP ini TDD

PELAYANAN KEFARMASIAN DAN PENGGUNAAN OBAT (PKPO)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN


31. PKPO 3.1 2 Radioaktif dikelola sesuai sifat dan risiko bahan
radioaktif. Bila tidak ada radioaktif, maka
EP ini TDD Penyimpanan radioaktif


32. PKPO 3.1 3 Obat penelitian dikelola sesuai protokol penelitian. Bila tidak ada obat penelitian, maka
EP ini TDD Penyimpanan obat penelitian


33. PKPO 3.1 5 Obat/BMHP dari program/donasi dikelola sesuai peraturan perundang-undangan dan
pedoman terkait. Bila tidak ada obat/BMHP dari program / donasi, maka EP ini TDD. Obat/BMHP dari program/ donasi


34. PKPO 5 4 Staf yang melakukan pencampuran sitostatika terlatih dan kompeten. Bila RS tidak melakukan pencampuran sitostatika, dan staf tidak dilatih, maka
EP ini TDD. Pelatihan sitostatika


SASARAN KESELAMATAN PASIEN (SKP)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN


35. SKP 3.1 1 Rumah sakit menerapkan proses penyimpanan elektrolit konsentrat tertentu hanya di Instalasi Farmasi, kecuali di unit pelayanan dengan pertimbangan klinis untuk mengurangi risiko dan cedera pada penggunaan
elektrolit konsentrat. TDD pada RS Mata, RSGM dan RS Jiwa yang tidak ada pelayanan umum.


36. SKP 3.1 2 Penyimpanan elektrolit konsentrat di luar Instalasi Farmasi diperbolehkan hanya dalam untuk situasi yang ditentukan sesuai
dalam maksud dan tujuan. TDD pada RS Mata, RSGM dan RS Jiwa yang tidak ada pelayanan umum.


PELAYANAN DAN ASUHAN PASIEN (PAP)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN


37. PAP 5 1 Rumah sakit menerapkan pengkajian pasien menjelang akhir kehidupan dan dapat dilakukan pengkajian ulang sampai pasien yang memasuki fase akhir kehidupannya, dengan memperhatikan poin 1) – 9) pada maksud dan tujuan. TDD pada RS Mata, RSGM dan RS Jiwa yang tidak ada pelayanan umum.


38. PAP 5 2 Asuhan menjelang akhir kehidupan ditujukan
terhadap kebutuhan psikososial, emosional, kultural dan spiritual
pasien dan keluarganya. TDD pada RS Mata, RSGM dan RS Jiwa yang tidak ada pelayanan umum.


PELAYANAN ANESTESI DAN BEDAH (PAB)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN


39. PAB 7.4 1 Rumah sakit telah mengidentifikasi jenis alat implan yang termasuk dalam cakupan
layanannya. Bila Rumah Sakit tidak menyelenggarakan pelayanan dengan
memasang implan


40. PAB 7.4 2 Kebijakan dan praktik mencakup poin a) – h) pada maksud dan tujuan. Bila Rumah Sakit tidak menyelenggarakan pelayanan dengan
memasang implan


41. PAB 7.4 3 Rumah sakit mempunyai proses untuk melacak implan medis yang telah digunakan pasien Bila Rumah Sakit tidak menyelenggarakan pelayanan dengan
memasang implan Dibuat daftar implan


42. PAB 7.4 4 Rumah sakit menerapkan proses untuk menghubungi dan memantau pasien dalam jangka waktu yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan adanya penarikan/recall
suatu implan medis. Bila Rumah Sakit tidak menyelenggarakan pelayanan dengan memasang implan


PROGRAM NASIONAL (PROGNAS)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN
43. Prognas 1 1 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PONEK 24 jam. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan ibu dan
anak


44. Prognas 1 2 Terdapat Tim PONEK
yang ditetapkan oleh TDD pada Rumah
Sakit Khusus yang

rumah sakit dengan rincian tugas dan tanggungjawabnya. tidak menyelenggarakan pelayanan ibu dan
anak


45. Prognas 1 3 Terdapat program kerja yang menjadi acuan dalam pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit sesuai maksud dan tujuan TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan ibu dan
anak


46. Prognas 1 4 Terdapat bukti pelaksanaan program PONEK Rumah Sakit. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan ibu dan
anak


47. Prognas 1 5 Program PONEK Rumah Sakit dipantau dan dievaluasi secara rutin. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan ibu dan
anak


48. Prognas 1.1 1 Rumah sakit menetapkan program pembinaan jejaring rujukan rumah sakit. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan ibu dan
anak


49. Prognas 1.1 2 Rumah sakit melakukan pembinaan terhadap jejaring secara berkala. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan ibu dan
anak


50. Prognas 1.1 3 Telah dilakukan evaluasi program pembinaan jejaring rujukan. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan ibu dan
anak


51. Prognas 2 1 Rumah sakit menerapkan regulasi tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah
sakit. TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru


52. Prognas 2 2 Direktur menetapkan tim TB Paru Rumah sakit beserta program kerjanya. TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan
pelayanan TB Paru


53. Prognas 2 3 Ada bukti pelaksanaan promosi kesehatan, surveilans dan upaya pencegahan tuberculosis TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru


54. Prognas 2.1 1 Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi
tuberkulosis. TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru


55. Prognas 2.1 2 Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman
pencegahan dan TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru

pengendalian infeksi tuberkulosis.


56. Prognas 2.1 3 Tersedia ruang pengambilan spesimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi
tuberkulosis. TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru


57. Prognas 2.2 1 Rumah sakit telah menerapkan kepatuhan staf medis terhadap panduan praktik klinis tuberkulosis. TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru


58. Prognas 2.2 2 Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Obat Anti Tuberculosis. TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru


59. Prognas 2.2 3 Rumah sakit melaksanakan pelayanan TB MDR (bagi rumah sakit Rujukan TB MDR). TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru


60. Prognas 2.2 4 Rumah sakit melaksanakan pencatatan dan pelaporan kasus TB Paru sesuai ketentuan. TDD pada RS khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan TB Paru


61. Prognas 3 1 Rumah sakit telah melaksanakan kebijakan program HIV/AIDS sesuai ketentuan perundangan. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan
HIV/AIDS Yang bisa TDD:
VCT, ART dan Rumatan methadon


62. Prognas 3 2 Rumah sakit telah menerapkan fungsi rujukan HIV/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan HIV/AIDS Yang bisa TDD:
VCT, ART dan Rumatan methadon


63. Prognas 3 3 Rumah sakit melaksanakan pelayanan PITC dan PMTC. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan
pelayanan HIV/AIDS Yang bisa TDD:
VCT, ART dan Rumatan methadon


64. Prognas 3 4 Rumah sakit memberikan pelayanan ODHA dengan factor risiko IO. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan
HIV/AIDS Yang bisa TDD:
VCT, ART dan Rumatan methadon


65. Prognas 3 5 Rumah sakit merencanakan dan mengadakan penyediaan Anti Retro Viral (ART). TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan
HIV/AIDS Yang bisa TDD:
VCT, ART dan Rumatan methadon


66. Prognas 3 6 Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi program penanggulangan HIV/AIDS. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan
HIV/AIDS Yang bisa TDD:
VCT, ART dan Rumatan methadon


67. Prognas 4 1 Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan program gizi. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak memberikan pelayanan gizi untuk anak


68. Prognas 4 2 Terdapat tim untuk program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak memberikan
pelayanan gizi untuk anak


69. Prognas 4 3 Rumah sakit telah menetapkan sistem rujukan untuk kasus gangguan gizi yang perlu
penanganan lanjut. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak memberikan pelayanan gizi untuk anak


70. Prognas 4.1 1 Rumah sakit membuktikan telah melakukan pendampingan intervensi dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan
masalah gizi. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak memberikan pelayanan gizi untuk anak


71. Prognas 4.1 2 Rumah sakit telah menerapkan sistem pemantauan dan evaluasi, bukti pelaporan dan
analisa. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak memberikan pelayanan gizi untuk anak


72. Prognas 5 1 Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan KB RS


73. Prognas 5 2 Terdapat tim PKBRS yang ditetapkan oleh direktur disertai program kerjanya. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan
pelayanan KB RS


74. Prognas 5 3 Rumah sakit telah melaksanakan program KB Pasca Persalinan dan Pasca Keguguran. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan KB RS


75. Prognas 5 4 Rumah sakit telah melakukan pemantauan TDD pada Rumah Sakit Khusus yang
tidak dan evaluasi pelaksanaan PKBRS. menyelenggarakan pelayanan KB RS


76. Prognas 5 5 Rumah sakit telah menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan PKBRS. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan KB RS


77. Prognas 5 1 Rumah sakit telah menyediakan alat dan obat kontrasepsi dan sarana penunjang pelayanan KB. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan KB RS


78. Prognas 5 2 Rumah sakit menyediakan layanan konseling bagi peserta dan calon peserta program KB. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan KB RS


79. Prognas 5 3 Rumah sakit telah merancang dan menyediakan ruang pelayanan KB yang memadai. TDD pada Rumah Sakit Khusus yang tidak menyelenggarakan pelayanan KB RS


PENDIDIKAN DALAM PELAYANAN KESEHATAN (PPK)
NO STANDAR EP ELEMEN PENILAIAN KETERANGAN CATATAN


80. PPK 1 1 Rumah sakit memilki kerjasama resmi rumah sakit dengan institusi pendidikan yang masih
berlaku. TTD bila tidak digunakan sebagai wahana pendidikan tenaga
kesehatan


81. PPK 1 2 Kerjasama antara rumah sakit dengan institusi pendidikan yang sudah
terakreditasi. TTD bila tidak digunakan sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan


82. PPK 1 3 Kriteria penerimaan peserta didik sesuai dengan kapasitas RS harus dicantumkan dalam perjanjian Kerjasama. TTD bila tidak digunakan sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan


83. PPK 1 4 Pemilik, pimpinan rumah sakit dan pimpinan institusi pendidikan membuat kajian tertulis sedikitnya satu kali setahun terhadap hasil evaluasi program pendidikan kesehatan yang
dijalankan di rumah sakit. TTD bila tidak digunakan sebagai wahana pendidikan tenaga kesehatan

 

 4,755 total views,  7 views today