STARKES – Akreditasi Rumah Sakit Indonesia – SNARS.WEB.ID

D. Program Nasional (PROGNAS) – Akreditasi Kemenkes – KMK 1128

Program Nasional

 

 

Gambaran Umum

Pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan telah ditentukan prioritas pelayanan kesehatan dengan target yang harus dicapai. Salah satu fungsi rumah sakit adalah melaksanakan program pemerintah dan mendukung tercapainya target target pembangunan nasional. Pada standar akreditasi ini Program Nasional (Prognas) meliputi: 

  1. Peningkatan kesehatan ibu dan bayi.
  2. Penurunan angka kesakitan Tuberkulosis/TBC.
  3. Penurunan angka kesakitan HIV/AIDS.
  4. Penurunan prevalensi stunting dan wasting.
  5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit.

Pelaksanaan program nasional oleh rumah sakit diharapkan mampu mningkatkan akselerasi pencapaian target RPJMN bidang kesehatan sehingga upaya mingkatkan derajat kesehatan masyarakat meningkat segera terwujud. 


1. Peningkatan Kesehatan Ibu dan Bayi

a) Standar Prognas 1

Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam dan 7 (tujuh) hari seminggu.

b) Maksud dan Tujuan Prognas 1

Rumah sakit melaksanakan program PONEK sesuai  dengan pedoman PONEK yang berlaku dengan langkah langkah sebagai berikut:

c) Elemen Penilaian Prognas 1

d) Standar Prognas 1

Untuk meningkatkan efektifitas sistem rujukan maka Rumah sakit melakukan pembinaan kepada jejaring fasilitas Kesehatan rujukan yang ada.

e) Maksud dan Tujuan Prognas 1

Salah satu tugas dari rumah sakit dengan kemampuan PONEK adalah melakukan pembinaan kepada jejaring rujukan seperti Puskesmas, Klinik bersalin, praktek perseorangan dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya. Pembinaan jejaring rujukan  dapat dilakukan dengan mengadakan pelatihan kepada fasilitas kesehatan jejaring, berbagi pengalaman dalam pelayanan ibu dan anak serta peningkatanan kompetensi jejaring rujukan secara berkala. Rumah sakit memetakan jejaring rujukan yang ada dan membuat program pembinaan setiap tahun.

f) ElemenPenilaian Standar Prognas 1


2. Penurunan Angka Kesakitan Tuberkulosis/TBC

a) Standar Prognas 2

Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis.

b) Maksud dan Tujuan Prognas 2

Pemerintah mengeluarkan kebijakan penanggulangan tuberkulosis berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat, menurunkan angka kesakitan, kecatatan atau kematian, memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tuberkulosis. 

Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan tubekulosis melakukan kegiatan yang meliputi:

Untuk menjalankan kegiatan tersebut maka rumah sakit  dapat membentuk tim/panitia pelaksana program TB Paru Rumah Sakit.

c) Elemen Penilaian Prognas 2

 

d) StandarPrognas 2.1

Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.

e) Maksuddan Tujuan Prognas 2.1

Dalam melaksanakan pelayanan kepada penderita TB Paru dan program TB Paru di rumah sakit, maka harus tersedia sarana dan prasarana yang memenuhi syarat pelayanan TB Paru sesuai dengan Pedoman Pelayanan TB Paru.

f) Elemen Penilaian Prognas 2.1

 

g) Standar Prognas 2.2

Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.

 

h) Elemen Penilaian Prognas 2.2


3. Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS

a) Standar Prognas 3

Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

b) Maksud dan Tujuan Prognas 3

Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV/AIDS sesuai standar pelayanan bagi rujukan orang dengan  HIV/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

c) Elemen Penilaian Prognas 3


4. Penurunan Prevalensi Stunting dan Wasting

 

a) Standar Prognas 4

Rumah Sakit melaksanakan program penurunan prevalensi stunting dan wasting

b) Standar Prognas 4.1

Rumah Sakit melakukan edukasi, pendampingan intervensi  dan pengelolaan gizi serta penguatan jejaring rujukan kepada rumah sakit kelas di bawahnya dan FKTP di wilayahnya serta rujukan masalah gizi.

c) Maksud dan Tujuan Prognas 4 dan Prognas 1

Tersedia regulasi penyelenggaraan program penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting di rumah sakit yang meliputi:

Organisasi program penurunan prevalensi stunting dan wasting dipimpin oleh staf medis atau dokter spesialis anak. Rumah sakit menyusun program penurunan prevalensi stunting dan wasting di rumah sakit terdiri dari:

Penurunan prevalensi stunting dan prevalensi wasting meliputi:

Rumah sakit melaksanakan pelayanan sebagai pusat  rujukan kasus stunting dan kasus wasting dengan menyiapkan  sebagai:

 

d) Elemen Penilaian Prognas 4

e) Elemen Penilaian Prognas 4.1


5. Pelayanan Keluarga Berencana Rumah Sakit

a) Standar Prognas 5

Rumah sakit melaksanakan program pelayanan keluarga berencana  dan kesehatan reproduksi di rumah sakit beserta pemantauan dan evaluasinya.

b) Standar Prognas 5.1

Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk  penyelenggaraan pelayanan keluarga dan kesehatan reproduksi.

c) Maksud dan Tujuan Prognas 5 dan Prognas 5.1

Pelayanan Keluarga Berencana di Rumah Sakit (PKBRS) merupakan bagian dari program keluarga berencana (KB), yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu  dan percepatan penurunan stunting. Kunci keberhasilan PKBRS adalah ketersediaan alat dan obat kontrasepsi, sarana penunjang pelayanan kontrasepsi dan tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi serta manjemen yang handal. Rumah sakit dalam melaksanakan PKBRS sesuai dengan pedoman pelayanan KB yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai berikut:

d) Elemen Penilaian Prognas 5

e) Elemen Penilaian Prognas 5.1


BAB IV PENUTUP

Penyelenggaraan akreditasi rumah sakit sesuai dengan standar dilaksanakan agar tercapainya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan keselamatan pasien serta tata kelola rumah sakit yang baik, sehingga terwujudnya penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang bermutu, profesional, dan bertangggung jawab.

Dengan disusunnya standar akreditasi rumah sakit, diharapkan semua pihak baik rumah sakit, lembaga penyelenggara akreditasi rumah sakit, pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, tenaga kesehatan, maupun pemangku kepentingan lainnya dapat melaksanakan akreditasi rumah sakit dengan efektif, efisien dan berkelanjutan.

MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BUDI G. SADIKIN

 

 83,656 total views,  109 views today