PENDAHULUAN.
Progam Keselamatan Pasien Rumah Sakit merupakan kegiatan yang cikal bakalnya telah lama ada, yakni dijaman Hippocrates 400 tahun sebelum Masehi, namun gerakan global baru dimulai oleh WHO tahun 2004 dengan di bentuk nya Global Alliance for Patient Safety. Dalam publikasinya tahun 2000 intitute of Medicine, A.S. yang bertopik too err is human, diperkirakan antara 44.000 – 98.000 kematian tiap tahun di Amerika Serikat disebabkan oleh kesalahan medis, ini membuktikan bahwa problem keselamatan pasien adalah nyata dan tersebar luas.
Non blaming culture (budaya tidak menyalahkan ) merupakan pendekatan baru dalam mencari akar masalah atas insiden/kejadian yang tak diharapkan pada pasien, penghayatan dan pengalaman prinsip seperti ini tidak selalu mudah dilakukan, perlu pendekatan komprehensif dari pimpinan rumah sakit untuk mengadakan perubahan menuju keselamatan pesien di rumah sakit untuk mengadakan perubahan menuju keselamatan pasien di rumah sakit seperti yang diharapkan.
LATAR BELAKANG.
Pembentukan Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) oleh PERSI dan Pencanangan Gerakan Keselamatan Pasien Rumah Sakit tahun 2005 oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia merupakan awal sejarah berdirinya Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) pada tanggal 31 Agustus 2007.
Kegiatan KKPRS secara berthap telah dilaksanakan di semua bagian rumah sakit, dalam pelaksanaan progam tersebut , salah satu hambatan yang sering terjadi adalah ketidak tahuan staf dan karyawan rumah sakit tentang progam Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KPRS), termasuk tata cara penanganan insiden, pencatatan dan pelaporannya, mengingat bahwa hal ini tidak saja mencakup karyawan ditingkat bawah tapi juga jajaran pimpinan rumah sakit, maka sebuah bukun saku tentang KPRS dirasa amat perlu untuk segerab di susun, sebagai wujud sosialisasi progam KPRS.
TUJUAN UMUM
Untuk dipergunakan sebagai panduan kerja seggenap staf rumah sakit dalam mencapai tujuan, yakni memberikan asuhan pelayanan kesehatan yang lebih aman dan pencegahan cedera melalui progam keselamatan pasien rumh sakit.
TUJUAN KHUSUS
- Sosialisasi progam KPRS secara aktif pada semua staf rumah sakit.
- Mempermudah proses penanganan, pencatatan dan pelaporan insiden keselamatan pasien rumah sakit.
- Membantu staf/ karyawan rumah sakit supaya lebih mudah memahami cara mencegah Kejadian Tak Diharapkan agar tidak berkembang menjadi litigasi (tuntunan hukum).
RUANG LINGKUP.
Buku saku ini mencakup hal hal yang menjadi tugas dan wewenang Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit, yakni pencegahan dan penanganan insiden keselamatan pasien dirumah sakit, termasuk tat cara pencatatan, pelaporan dan analisis insiden, metode untuk menentukan kapan diperlukan suatu RCA (Root Cause Analisis).
PENGERTIAN DAN ISTILAH.
TABEL 1: ISTILAH-ISTILAH YANG SERING DI PAKAI DALAM PROGAM KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT.
No |
Istilah |
Definisi / Penjelasan |
1 | Keselamatan / Safety | Bebas / aman dari bahaya atau risiko |
2 | Hazard / Bahaya | Suatu keadaan, perubahan atau tindakan yang dapat meningkatkan risiko pada pasien
a. Keadaan adalah semua faktor yang berhubungan atau mempengaruhi suatu peristiwa keselamatan pasien b. Agent adalah substansi, obyek atau sistem yang menyebabkan perubahan |
3 | Cedera | Dampak yang terjadi akibat gangguan stuktur atau penuruan fungsi tubuh, dapat berupa fisik, psikologis dan sosial.
Yang termasukcedera adalah : penyakit, cedera fisik/ psikologis/ sosial, penderitaan, cacad, dan kematian. a. Penyakit: disfungsi fisik atau psikis b. Cedera: kerusakan jaringan yang diakibatkan keadaan c. Penderitaan: pengalaman atau gejala yang tidak menyenangkan termasuk nyeri, malaise, mual, muntah, depresi, ketakutan d. Cacad: segala bentuk kerusakan struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktifitas dalam pergaulan sosial yang berhubungan dengan cedera yang terjadi sebelumnya atau saat ini |
4 | Keselamatan pasien/ Patient safety | Penurunan resiko sampai sekecil mungkin sampai batas yang bisa di terima bagi pasien, dari cedera yang tidak seharusnya terjadi atau cedera yang pontensial, terkait dengan pelayanan kesehatan (WHO-ICPS, 2009) |
5 | Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Hospital Pantient Safety) | Suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pesien lebi aman. Hal ini termasuk assesmen risiko, identifikasi dan pengolahan hal yang berhubungan dengan risiko pasien pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. Sistem ini mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil |
6 | Insiden Keselamatan Pasien (IKP) / Patient Safety Incident | Setiap kejadian atau situasi yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang tidak seharusnya terjadi, meliputi:
KDT: (Kejadian Tak Diharapkan) KNC: (Kejadian Nyaris Cedera) KTC: (Kejadian Tidak Cedera) KPC:(Kejadian Potensial Cedera) |
7 | Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) | Insiden yang mengakibatkan pasien cedera |
8 | Kejadin Nyaris Cedera (KNC) | Insiden belom sampai / terpapar ke paisen, pasien tidak cedera |
9 | Kejadian Tidak Cedera (KTC) | Insiden terpapar ke pasien, tetapib pasien tidak cedera |
10 | Kejadian Potensial Cedera (KPC)/ reportable circumstance | Kondisi yang sangat potensial untuk menimbulkan cedera, tapi belum terjadi insiden.
Contoh : Alat defibrilator standby di ICU tapi tidak berfungsi |
11 | KTD Tidak Dapat Dicegah (Unpreventable adverce event) | Suatu KTD akibat komplikasi yang tidak dapat dicegah dengan pengetahuan yang mutakhir |
12 | KTD dapat dicegah (Preventable adverse event) | Suatu KTD yang tidak seharusnya terjadi |
13 | Kejadian Sentinel
(sentinel event) |
Suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius, biasanya dipakai untuk kejadian yang sangat tidak diharapkan atau tidak dapat di terima |
14 | Kesalahan Medis (Medical error) | Kesalahan yang terjadi dalam proses asuhan medis yang mengakibatkan cedera pada pasien.
Kesalahan termasuk gagal melaksanakan sepenuhnya suatu rencana atau menggunakan rencana yang salah satu untuk mencapai tujuannya. Dapat akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak. |
15 | Pelapor Kejadian keselamatan pasien rumah sakit (incident report) | Suatu sistem untuk mendokumentasikan insiden / kejadian yang tidak di sengaja yang dapat mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cidera pada pasien.
Sistem ini juga mendokumentasikan kejadian-kejadian yang tidak konsisten dengan operasional rutin rumah sakit atau asuhan pasien |
16 | Analisa akar masalah (root cause analysis) | Suatu proses untuk mengidentifikasi faktor penyebab atau faktor yang mempengarugi terhadap terjadinya penyimpangan kinerja,termasuk KDT |
17 | Manajemen resiko (risk management) | Dalam hubungannya dengan operasional rumah sakit, istilah manajemen resiko dikaitkan kepada aktifitas perlindungan diri yang berarti mencegah ancaman yang nyata atau berpotensi nyata terhadap kerugian keuangan akibat kecelakan, cedera atau malpraktik medis |
18 | KKPRS (komite keselmatan Pasien Rumah Sakit) | Koimite yang bertanggung jawab mengelola asuhan pasien yang lebih aman di dalamnya termasuk assesmen risiko,identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan resiko pasien, pelaporan dan analisis insiden dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya resiko. |
19 | Litigasi (litigation,lawsuit) | Tuntutan hukum , dalam kegiatan keselamatan pasien litigsi mencerminkan kegagalan komunikasi dengan pasien/keluarga pasien pada insiden keselamatan pasien |
SASARAN
Sasaran yang igin di capai dalam program keselamatan pasien rumah sakit adalah keberhasilan mencegah cidera pada pasien, ini di wujudkan dengan langkah-langkah sederhana yang di landasi kejujuran dan rasa saling percaya dan kebersamaan dalam sistem keselamatan pasien sehingga akhirnya pencegahan KDT bisa menjadi bagian dari perilaku seluruh staf.
CARA MENCAPAI SASARAN :
- Pencatatan dan pelaporan semua insiden keselamatan pasien rumasakit.
- Meninjau kembali insiden-insiden yang telah terjadi untuk mencari akar masalah kemudian memperbaiki sistem berdsar prioritas.
- Sosialisasi hasil perubahan sistem sebagai bagian dari kewaspadaan akan KDT.
STANDAR KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Standar yang di pakai mengacu pada “Hospital patient safety standards” yang di keluarkan oleh joint commision of Acceditation of health organiszations, llinois , USA , tahun 2002, yang disesuaikan dengan kondisi perumasakitan kita, standar wajib di terapkan di rumah sakit serta dievaluasi sakit yang diselenggarakan oleh komite akreditasi rumah sakit (KARS)
Standar keselamatan pasien tersebut terdiri dari tujuh stndar, yaitu:
- Hak pasien
- Mendidik pasien dan keluarga
- Keselamatan pasien dan kesinambungan pelayanan
- Penggunaan metoda-metoda peningkatan kinerja untuk melakukan eveluasi dan program peningkatan keselamatan pasien
- Peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien
- Mendidik staf tentang keselamatan pasien
- Komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien
Uraian lebih lanjut mengenai hal diatas dapat dilihat di buku Pedomn Komite keselamatan pasien rumah sakit, dan buku panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit depkes RI , tahun 2008.
TUJUH LANGKAH MENUJU KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT.
Berdasarkan standar keselamatan pasien yang harus dilaksanakan oleh rumah sakit, perlu di susun rancangan baru atau perbaikan dari pross/sistm yang ada , perancangan tersebut di sesuaikan dengan visi, misi dan kondisi rumah sakit, langkah-langkah dalam proses eprancangan tersebut disebut tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit dengan uraian sebagai berikut :
- Membangun kesadaran akan pentingnya (nilai) keselamatan pasien.
- Memimpin dan mendukung staf dalam melaksanakan program keselamatan pasien.
- Mengintegrasikan aktivitas pengelolaan risiko.
- Mengembangkan sistem pelaporan.
- Melibatkan serta berkomunikasi dengan pasien.
- Belajar dan berbagi pengalaman tentang keselamatan pasien.
- Mencegah cedera melalui implementasi sistem keselamatan pasien.
Uraian lebih lanjut tentang langkah-langkah di atas dapat dilihat pada kerangka acuan program KKPRS dan buku panduan nasional keselamatan pasien rumah sakit Depkes RI edisi-2 tahun2008.
PENANGANAN INSIDEN KESELAMATAN PASIEN.
Insiden keselamatan pasin (IKP), harus di tangani , dicatat dan dilaporkan dengan segera. Penanganan diutamakan untuk menyelamatkan pasien daari cidera lebih lanjut dan mencegah cedera selanjutnya.
Pihak yang bertanggung jawab menangani insiden adalah seluruh staf rumah sakit sesuai dengan bidang an kemampuannya.
Pelaporan insiden dilakukan oleh individu yang pertama melihat kejadian (tidak harus perawat atau dokter), tindak lanjut proses pelaporan insiden keselamatan pasien rumah sakit.
TATA CARA PELAPORAN DAN PEMBAHASANINSIDEN KESELAMATAN PASIEN (IKP):
- Apabila terjadi suatu insideen baik KTD (Kejadian Tidak Diharapkan), KNC (Kejadian Nyaris Cidera), KTC (Kejadian Tidak Cidera), maupun KPC (Kejadian Potensial Cidera) dirumah sakit, wajib segera di tindak lanjuti untuk mengurangi atau mencegah dampak/ akibat yang tidak diharapkan.
- Kejadian tersebut wajib segera dilaporkan dengan cara segera membuat laporan insiden dengan mengisi Formulir Laporan tersebut dengan ketentuan paling lambat 2 X 24 Jam dan jangan menunda laporan.
- Laporan yang telah selesai dibuat, di serahkan pada atasan langsung untuk di sepakati.
- Atasan langsung akan memeriksa laporan dan melakukan grading resiko terhadap insiden yang di laporkan.
- Hasil grading kan menentukan bentuk investigasi dan analisa yang akan dilakukan sebagai berikut :
- Grade Biru : Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu.
Grade Hijau : Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu.
Grade Kuning : Investigasi Komprehensif/ Analisis akar masalah/ RCA oleh Tim ad hoc KKPRS, waktu maksimal 45 hari.
Grade Merah : Investigasi Komprehensif/ Analisis akar masalah/ RCA oleh Tim ad hoc KKPRS, waktu maksimal 45 hari.
- Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil investigasi dan laporan insiden dilaporkan ke KKPRS.
- Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit akan menganalisa kembali hasil investigasi dan laporan insiden untuk menentukan apakah perlu di lakukan investigasi lanjutan (RCA) dengan melakukan regrading.
- Bila dari hasil investigasi ternyata grading matriks nya kuning atau merah, maka KKPRS akan melakukan analisis akar masalah Root Cause Analysis (RCA)
- Setelah melakukan RCA, KKPRS akan membuat laporan dan membuat rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran (bila perlu membuat buku petunjuk) untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali
- Hasil RCA, rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepaa Direksi .
- Rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran diberikan umpan balik kepada unik kerja terkait.
- Unit kerja membuat analisa dan trend kejadian disatuan kerjanya masing-masing
- KKPRS melakukan monitoring dan evaluasi perbaikan.
ANALISIS MATRIKS GRADING RESIKO
Penilaian matriks resiko adalah suatu metode analisa kualitatif untuk menentukan derajad resiko suatu insiden berdasarkan dampak dan probabilitasnya.
- Dampak (consequences)
Penilaian dampak/akibat suatu insiden adalah seberapa berat akibat yang di alami pasien mulai dari tidak ada cidera sampai meninggal.
- Probabilitas/Frekwensi/Likelihood
Penilaian tingkat probabilitas/frekwensi risiko adalah seberapa seringnya insiden tersebut terjadi.
Tabel 2 : PENILAIAN DAMPAK KLINIS/KONSEKWENSI/SEVERITY
Tingkat Resiko |
Deskripsi |
Dampak |
1 | Tidak signifikan | · Tidak ada cidera |
2 | Minor | · Cidera ringan, misal : luka lecet
· Dapat diatasi dengan tolongaan pertama |
3 | Moderat | · Cidera sedang, misal : luka robek
· Berkurangnya fungsi motorik/sensorik/psikologis atau intelektual (reversibel), tidak berhubungan dengan penyakit. · Setiap kasus yang memperpanjang perawatan. |
4 | Mayor | · Cidera luka/berat, misal : cacad, lumpuh
· Berkurangnya fungsi motorik/sensorik/psikologis atau intelektual (reversibel), tidak berhubungan dengan penyakit. |
5 | Katastropik | · Kematian yang tidak berhubungan dengan perjalanan penyakit. |
Tabel 3 : PENILAIAN PROBABILITAS/FREKWENSI
Tingkat Resiko | Deskripsi |
1 | Sangat Jarang/Rare (> 5 thn/kali) |
2 | Jarang/Unlikely (> 2 – 5 thn/kali) |
3 | Mungkin/Posible (1 – 2 thn/kali) |
4 | Sering/Likely (beberapa kali/thn) |
5 | Sangat Sering/Almost certain (tiap minggu/bulan) |
SKOR RESIKO
Setelah nilai dampak dan probabilitas diketahui, di masukkan dalam Tabel Matriks Gradik Resiko untuk menghitung skor resiko dan mencari warna Bands resiko.
SKOR RESIKO = Dampak X Probability.
Cara menghitung skor risiko :
Untuk menentukan skor risiko di gunakan matriks grading risiko (Tabel.4) :
1. Tetapkan Frekwensi pada kolom kiri.
2. Tetapkan Dampak pada baris kearah kanan.
3. Tetapkan warna bandsnya, berdasarkan pertemuan antara frekwesi dan dampak.
BANDS RISIKO.
Bands risiko adalah derajad risiko yang digambarkan dalam empat warna yaitu : biru, hijau, kuning, merah. Warna bands akan menentukan ivestigasi yang akan dilakukan (Tabel 4).
Bands BIRU dan HIJAU : Investigasi sederhana.
Bands KUNING dan MERAH : Investigasi Komprehensif/RCA.
WARNA BANDS: HASIL PERTEMUAN ANTARA NILAI DAMPAK YANG DI URUT KE BAWAH DAN NILAI PROBABILITAS YANG DI URUT KE SAMPING KANAN.
Tabel 4: MATRIKS GRADING RISIKO.
Level & Bands Tindakan.
- Ekstrem (Sangat tinggi) Risiko ekstrim, dilakukan RCA paling lama 45 hari membutuhkan tindakan segera, perhatian sampai ke Direktur.
- High (tinggi) Risiko tinggi, dilakukan RCA paling lama 45 hari kaji dengan detail & perlu tindakan segera serta membutuhkan perhatian Top Managemen.
- Moderate (sedang) Risiko sedang, dilakukan investigasi sederhana palinglama 2 minggu. Manager/ Pimpinan Klinis sebaiknya menilai dampak terhadap biaya dan kelola risiko.
- Low (rendah) Risiko rendah, dilakukan investigasi sederhana paling lama 1 minggu diselesaikan dengan prosedur rutin.
KOMUNIKASI DENGAN PASIEN/ KELUARGA BILA TERJADI INSIDEN.
Pihak yang paling berwenang memberitahu tentang terjadinya insiden adalah Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP) sebagaimana diatur dalam kebijakan pimpinan rumah sakit.
BILA INSIDEN YANG TERJADI BERSIFAT SENTINEL/ KATASTROFIK/ FATAL.
Sambil melakukan pertolongan kepada pasien, perawat paling senior di unit dimana insiden terjadi menerangkan tentang keadaan pasien dan pertolongan pertama yang di lakukan, kemudian menghubungi DPJP untuk melaporkan insiden yang terjadi serta saran terapi sementara (darurat), DPJP diminta menerangkan secara langsung kepada pasien/keluarga pasien tentang apa yang terjadi, baik secara tatap muka atau bila tidak memungkinkan sementara bisa lewat telepon.
Apabila terjadi kepanikan pada pasien/keluarga pasien, maka perawat di bantu staf rmah sakit yang lain menenangkan keluarga yang panik, dan melakukan usaha pencegahan agar insiden keselamatan pasien yang terjadi tidak berkembangmenjadi masalah medikolegal/litigasi.
Apabila keluarga pasien masih menghendaki litigasi (tuntutan hukum), staf rumah sakit (perawat senior/kepala ruangan/dokter) melaporkan ke manager on duty (MOD) atau manajer rawat inap untuk selanjutnya diteruskan dke direksi rumah sakit secara langsung atau melalui costumer care dan manajer hospital relation.
BILA INSIDEN BERSIFAT KDT CEDERA RINGAN/KNC/KTC/KPC.
Pihak yang mengetahui melaporkan ke perawat di unit setempat, perawat yang pertama mengetahui insiden kemudian meneruskan ke DPJP dan kepala ruangan/unit. Penjelasan insiden yang tidak bersifat sentinel kepada pasien/keluarga pasien hanya diberikan oleh DPJP secara langsung. DPJP menjelaskan insiden dengan cara berkomunikasi yang baik, serta berusaha mencegah insiden yang terjadi tidak berakhir diranah mediko legal seperti halnya KTD sentinel.
CARA MENCEGAH IKP/ KTD AGAR TIDAK MENJADI MASALAH MEDIKO LEGAL/ LITIGASI
DOKTER:
- 1. Dokter Penanggung Jawab Pelayanan/ DPJP selalu menjelaskan dan menuliskan rencana pelayanan medis yang diberikan kepada pasien dan atau keluarganya di berkas rekam medis yang tersedia (RM-1h)
- 2. Dalam menjelaskan rencana pelayanan selalu diungkapkan kemungkinan terjadinya Kejadian Tak Diharapkan (KTD), baik yang dapat di cegah (medical error), maupun yang tidak dapat di cegah (mis. Efek samping obat, ketidakberhasilan pengobatan, dll.)
- 3. Dokter tidak menjanjikan hasil pelayanan yang terlalu optimistik diluar literatur atau pengetahuan berbasis bukti (evidence-based)
- 4. Memberi keleluasaan kepada pasien untuk ikut menentukan pelayanan yang di berikan sesuai dengan pengetahuan dan kemampuan finansial pasien, hal ini dilakukan saat DPJP mendidik pasien/ keluarga pasien tentang kewajiban dan tanggung jawab pasien dalam asuhan pesien, dan dituliskan dalam berkas rekam medis yang ada (RM-1i)
- 5. Bila pasien dirawat lebih dari satu dokter, diusahakan pelayanan bersifat tim, tidak sendiri-sendiri dan penjelasan masing-masing berprofesi ditulis dilembar rencana pelayanan agar dapat di mengerti oleh DPJP utama (dokter primer menurut istilah lama).
- 6. Bila telah terjadi IKP/ KTD, Dokter Penanggung Jawab Pelayanan dapat memilih beberapa opsi dalam berkomunikasi dengan pasien atau keluarganya antara lain:
a. Full disclosure (menerangkan apa adanya)
b. Partial disclosure (menerangkan dengan cara di perhalus)
c. No disclosure (menyamarkan causa prima dari KTD)
Pilihan tergantung dari situasi dan kondisi saat itu, bila situasi sangat konduktif, opsi pertama adalah yang terbaik, bila tidak memungkinkan opsi yang lain dikerjakan.
PERAWATAN / BIDAN:
- 1. Setiap rencana perawatan di jelaskan kepada pasien dan keluarganya, dan dituliskan di lembar perawatan yang ada
- 2. Setiap tindakan perawatan (suntik, ambil darah dll), didahului komunikasi dengan dengan pasien sesuaidengan standar prosedur operasional yang ada
- 3. Apabila terjadi insiden, petugas yang pertama mengetahui harus bersikap tenang dan tidak memprovoksi kepanikan pasien/ keluarganya, serta tidak mengeluarkan komentar yang tidak perlu.
- 4. Apabila pasien/ keluarganya telah diduga sebelumnya akan banyak tuntutan dan komplain, semua rencana perawatan harus dimintakan persetujuan tertulis dari pihak pasien, termasuk bila pasien/ keluarga menolak rencana pelayanan yang diberikan.
- 5. Selalu mengingatkan DPJP agar mendidik pasien tentang kewajibannya terhadap rumah sakit, dan mengisi form tentang hal itu (RM-1i)
- 6. Bila telah terjadi IKP/KTD, perawat diharapkan mengikuti metoda pilihan DPJP dalam berkomunikasi dengan pasien/ keluarga pasien (full disclosure, partial disclosure, atau no disclosure)
PEMBANTU KEPERAWATAN DAN STAF/ KARYAWAN LAIN:
- 1. Pembantu keperawatan (dulu disebut POS atau PP) dan staf non keperawatan lain dapat berperan serta mencegah berkembangnya IKP/ KTD menjadi ligitasi (tuntutan hukum) dengan selalu bersikap santun, berempati dan membantu meneruskan informasi/ keluhan dari pasien maupun keluarganya ke perawat atau dokter.
- 2. Bila terjadi IKP/ KTD, pembantu keperawatan dan non keperawatan dapat membantu mencegah usaha provokasi pihak luar yang mungkin sedang berada di tempat terjadinya IKP/ KTD dengan cara persuasif.
PENUTUP.
Dengan semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan di rumah sakit maka kegiatan pelaksanaan kegiatan keselamatan pasien rumah sakit sangatlah penting. Melalui kegiatan ini terjadi penekanan/ penurunan insiden sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap rumah sakit.
Program keselamatan pasien merupakan proses tiaa henti, karena itu diperlukan motivasi yang tinggi untuk bersedia melaksanakan program secara berkesinambungan. Buku saku ini diharakan membantu segenap staf menjalankan visi untuk mewujudkan menjadi rumah sakit pilihan dengan menjamin asuhan pelayanan kesehatan yang lebih aman untuk pasien.
7,532 total views, 17 views today