B7. Komunikasi dan Edukasi (KE) – Akreditasi Kemenkes – KMK 1128

KE => Geser ke Jam/Menit 6h: 01m

Komunikasi dan Edukasi (KE)

Gambaran Umum

Perawatan pasien di rumah sakit merupakan pelayanan  yang kompleks dan melibatkan berbagai tenaga kesehatan serta pasien dan keluarga. Keadaan tersebut memerlukan komunikasi yang efektif, baik antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) maupun  antara Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dengan pasien dan keluarga. Setiap pasien memiliki keunikan dalam hal kebutuhan, nilai dan keyakinan. Rumah sakit harus membangun kepercayaan dan komunikasi terbuka dengan pasien. Komunikasi dan edukasi yang efektif akan membantu pasien untuk memahami dan berpartisipasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengobatan yang dijalaninya. Keberhasilan pengobatan dapat ditingkatkan jika pasien dan keluarga diberi informasi yang dibutuhkan dan dilibatkan dalam pengambilan keputusan serta proses yang sesuai dengan harapan mereka.

Rumah sakit menyediakan program edukasi yang didasarkan  pada misi rumah sakit, layanan yang diberikan rumah sakit, serta populasi pasien. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) berkolaborasi untuk memberikan edukasi tersebut.

Edukasi akan efektif apabila dilakukan sesuai dengan pilihan pembelajaran yang tepat, mempertimbangkan keyakinan, nilai budaya, kemampuan membaca, serta bahasa. 

Edukasi yang efektif diawali dengan pengkajian kebutuhan edukasi pasien dan keluarganya. Pengkajian ini akan menentukan jenis dan proses edukasi yang dibutuhkan agar edukasi dapat menjadi  efektif. Edukasi akan berdampak positif bila diberikan sepanjang proses asuhan. Edukasi yang diberikan meliputi pengetahuan dan informasi yang diperlukan selama proses asuhan maupun setelah pasien dipulangkan. Dengan demikian, edukasi juga mencakup informasi sumber-sumber di komunitas untuk tindak lanjut pelayanan apabila diperlukan, serta bagaimana akses ke pelayanan gawat darurat bila dibutuhkan. Edukasi yang efektif menggunakan berbagai format yang sesuai sehingga dapat dipahami dengan baik oleh pasien dan keluarga, misalnya informasi diberikan secara tertulis atau audiovisual, serta memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

Standar ini akan membahas lebih lanjut mengenai:

  • a) Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS)
  • b) Komunikasi dengan pasien dan keluarga.

a. Pengelolaan kegiatan Promosi Kesehatan Rumah Sakit

 

1) Standar KE 1

Rumah sakit menetapkan tim atau unit Promosi  Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) dengan tugas dan tanggung jawab sesuai peraturan perundangan.

2) Maksud dan Tujuan KE 1

Setiap rumah sakit mengintegrasikan edukasi pasien  dan keluarga sebagai bagian dari proses perawatan, disesuaikan dengan misi, pelayanan yang disediakan, serta populasi pasiennya. Edukasi direncanakan sedemikian rupa sehingga setiap pasien mendapatkan edukasi yang dibutuhkan oleh pasien tersebut. Rumah sakit menetapkan pengaturan sumber daya edukasi secara efisien dan efektif. Oleh karena itu, rumah sakit dapat menetapkan tim atau unit Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS), menyelenggarakan pelayanan edukasi, dan mengatur penugasan seluruh staf yang memberikan edukasi secara terkoordinasi.

Staf klinis memahami kontribusinya masing-masing  dalam pemberian edukasi pasien, sehingga mereka dapat berkolaborasi secara efektif. Kolaborasi menjamin bahwa informasi yang diterima pasien dan keluarga adalah komprehensif, konsisten, dan efektif. Kolaborasi ini didasarkan pada kebutuhan pasien, oleh karena itu mungkin tidak selalu diperlukan. Agar edukasi yang diberikan dapat berhasil guna, dibutuhkan pertimbangan- pertimbangan penting seperti pengetahuan tentang materi yang akan diedukasikan, waktu yang cukup untuk memberi edukasi, dan kemampuan untuk berkomunikasi secara efektif.

3) Elemen Penilaian KE 1

  • Rumahsakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan PKRS di rumah sakit sesuai poin a) – b) pada gambaran umum.
  • b) Terdapat penetapan tim atau unit Promosi  KesehatanRumah Sakit (PKRS) yang mengkoordinasikan  pemberian edukasi kepada pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • c) Tim atau unit PKRS menyusun program kegiatan promosi kesehatan rumah sakit setiap tahunnya, termasuk kegiatan edukasi rutin sesuai dengan misi rumah sakit, layanan, dan populasi pasiennya. 
  • d) Rumahsakit telah menerapkan pemberian edukasi kepada pasien dan keluarga menggunakan media, format, dan metode yang yang telah ditetapkan.

b) Komunikasi Dengan Pasien dan Keluarga

1) Standar KE 2

Rumah sakit memberikan informasi kepada pasien dan keluarga tentang jenis asuhan dan pelayanan, serta akses untuk mendapatkan pelayanan.

2) Maksud dan Tujuan KE 2.

Pasien dan keluarga membutuhkan informasi lengkap mengenai asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit, serta bagaimana untuk mengakses  pelayanan tersebut. Hal ini akan membantu menghubungkan harapan pasien dengan kemampuan rumah sakit. Rumah sakit memberikan informasi tentang sumber alternatif asuhan dan pelayanan di tempat lain, jika rumah sakit tidak dapat menyediakan asuhan serta pelayanan yang dibutuhkan pasien. Akses mendapatkan informasi kesehatan diberikan secara tepat waktu, dan status sosial ekonomi perawatan pasien tidak menghalangi pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. 

3) Elemen Penilaian KE 2.

  • a) Tersediainformasi untuk pasien dan keluarga mengenai asuhan dan pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit serta akses untuk mendapatkan layanan  Informasi dapat disampaikan secara langsung dan/atau tidak langsung.
  • b) Rumah sakit menyampaikan informasi kepada pasiendan keluarga terkait alternatif asuhan dan pelayanan di tempat lain, apabila rumah sakit tidak dapat memberikan asuhan dan pelayanan yang dibutuhkan pasien.
  • Aksesmendapatkan informasi kesehatan diberikan secara tepat waktu, dan status sosial ekonomi perawatan pasien tidak menghalangi pasien dan keluarga untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan.
  • Terdapat bukti pemberian informasi untuk pasien dankeluarga mengenai asuhan dan pelayanan di rumah sakit.

4) StandarKE 3

Rumah sakit melakukan pengkajian terhadap kebutuhan edukasi setiap pasien, beserta kesiapan dan kemampuan pasien untuk menerima edukasi.

5) Maksud dan Tujuan KE 3

Edukasi berfokus pada pemahaman yang dibutuhkan pasien dan keluarga dalam pengambilan keputusan, berpartisipasi dalam asuhan dan asuhan berkelanjutan di rumah. Untuk memahami kebutuhan edukasi dari setiap pasien beserta keluarganya, perlu dilakukan pengkajian. Pengkajian ini memungkinkan staf rumah sakit untuk merencanakan dan memberikan edukasi sesuai kebutuhan pasien. Pengetahuan dan  keterampilan pasien dan keluarga yang menjadi kekuatan dan kekurangan diidentifikasi untuk digunakan dalam membuat rencana edukasi.

Pengkajian kemampuan dan kemauan belajar pasien/keluarga meliputi:

  • a) Kemampuan membaca, tingkat Pendidikan;
  • b) Bahasa yang digunakan (apakah diperlukan penerjemah atau penggunaan bahasa isyarat);
  • c) Hambatan emosional dan motivasi;
  • d) Keterbatasanfisik dan kognitif;
  • e) Kesediaan pasien untuk menerima informasi; dan
  • f) Nilai-nilai dan pilihan  pasien.

Hasil pengkajian tersebut dijadikan dasar oleh staf  klinis dalam merencanakan dan melaksanakan pemberian informasi dan edukasi kepada pasien dan keluarga. Hasil pengkajian didokumentasikan di rekam medis pasien  agar PPA yang terlibat merawat pasien dapat berpartisipasi dalam proses edukasi.

6) ElemenPenilaian KE 3

  • a) Kebutuhanedukasi pasien dan keluarga dinilai berdasarkan pengkajian terhadap kemampuan dan kemauan belajar pasien dan keluarga yang meliputi poin a) – f) pada maksud dan tujuan, dan dicatat di rekam medis.
  • b) Hambatan dari pasien dan keluarga dalam menerimaedukasi dinilai sebelum pemberian edukasi dan dicatat di rekam medis.
  • c) Terdapat bukti dilakukan pengkajian kemampuan dankemauan belajar pasien/keluarga, serta hasil pengkajian digunakan PPA untuk membuat perencanaan kebutuhan edukasi.

7) Standar KE 4.

Edukasi tentang proses asuhan disampaikan kepada pasien dan keluarga disesuaikan dengan tingkat pemahaman dan bahasa yang dimengerti oleh pasien dan keluarga.

8) Maksud dan Tujuan KE 4.

Informasi dan edukasi yang diberikan kepada pasien dan keluarga sesuai dengan bahasa yang dipahaminya sesuai hasil pengkajian. 

Mereka ikut terlibat dalam pembuatan keputusan dan berpartisipasi dalam asuhannya, serta dapat melanjutkan asuhan di rumah. Pasien/keluarga diberitahu tentang  hasil pengkajian, diagnosis, rencana asuhan dan hasil pengobatan, termasuk hasil pengobatan yang tidak diharapkan.

Pasien dan keluarga diedukasi terkait cara cuci tangan yang aman, penggunaan obat yang aman, penggunaan peralatan medis yang aman, potensi interaksi antara  obat dan makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri, dan teknik rehabilitasi serta edukasi asuhan lanjutan di rumah.

9) Elemen penilaian KE 4.

  • a) Terdapat bukti bahwa edukasi yang diberikan kepadapasien dan keluarga telah diberikan dengan cara dan bahasa yang mudah di pahami.
  • b) Terdapat bukti bahwa pasien/keluarga telah dijelaskan mengenai hasil pengkajian, diagnosis, rencana asuhan, dan hasil pengobatan, termasuk hasil pengobatan yang tidak diharapkan. 
  • c) Terdapat bukti edukasi kepada pasien dan  keluarga terkait dengan cara cuci tangan yang aman, penggunaan obat yang aman, penggunaan peralatan medis yang aman, potensi interaksi obat-obat dan obat-makanan, pedoman nutrisi, manajemen nyeri, dan teknik rehabilitasi serta edukasi asuhan lanjutan di rumah.

 

10) Standar KE 5

Metode edukasi dipilih dengan mempertimbangkan nilai yang dianut serta preferensi pasien dan keluarganya, untuk memungkinkan terjadinya interaksi yang  memadai antara pasien, keluarga pasien dan staf.

11) Maksud dan Tujuan KE 5

Proses edukasi akan berlangsung dengan baik bila mengunakan metode yang tepat. Pemahaman tentang kebutuhan edukasi pasien serta keluarganya akan membantu rumah sakit untuk memilih edukator dan metode edukasi yang sesuai dengan nilai dan preferensi dari pasien dan keluarganya, serta mengidentifikasi peran pasien/keluarga.

Dalam proses edukasi pasien dan keluarga didorong  untuk bertanya/berdiskusi agar dapat berpartisipasi dalam proses asuhan. Materi edukasi yang diberikan harus selalu diperbaharui dan dapat dipahami oleh pasien dan keluarga. Pasien dan keluarga diberi kesempatan untuk berinteraksi aktif sehingga mereka dapat memberikan umpan balik untuk memastikan bahwa informasi dimengerti dan bermanfaat untuk diterapkan. Edukasi lisan dapat diperkuat dengan materi tertulis agar pemahaman pasien meningkat dan sebagai referensi untuk bahan edukasi selanjutnya. 

Rumah sakit harus menyediakan penerjemah sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga. Bila di rumah sakit tidak ada petugas penerjemah maka dapat dilakukan kerja sama dengan pihak ketiga diluar rumah sakit. 

12) Elemen Penilaian KE 5

  • a) Rumahsakit memiliki proses untuk memastikan bahwa pasien dan keluarganya memahami edukasi yang diberikan. 
  • b) Proses pemberian edukasi di dokumentasikan dalam rekam medik sesuai dengan metode edukasi yang dapat diterima pasien dan keluarganya.
  • c) Materi edukasi untuk pasien dan keluarga selalu tersedia dan diperbaharui secara berkala.
  • d) Informasidan edukasi disampaikan kepada pasien dan keluarga dengan menggunakan format yang praktis dan dengan bahasa yang dipahami pasien dan keluarga.
  • e) Rumah sakit menyediakan penerjemah (bahasa danbahasa isyarat) sesuai dengan kebutuhan pasien dan keluarga.

 

13) Standar KE 6

Dalam menunjang keberhasilan asuhan yang berkesinambungan, upaya promosi kesehatan harus dilakukan berkelanjutan. 

 

14) Maksud dan Tujuan KE 6

Setelah mendapatkan pelayanan di rumah sakit, pasien terkadang membutuhkan pelayanan kesehatan berkelanjutan. Untuk itu rumah sakit perlu mengidentifikasi sumber-sumber yang dapat memberikan edukasi dan pelatihan yang tersedia di komunitas, khususnya organisasi dan fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan dukungan promosi kesehatan serta pencegahan penyakit. 

Fasilitas pelayanan Kesehatan tersebut mencakup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini dilakukan agar tercapai hasil asuhan yang optimal setelah meninggalkan rumah sakit.

15) Elemen penilaian KE 6

  • a) Rumah sakit mengidentifikasi sumber-sumber yang ada di komunitas untuk mendukung promosi kesehatan berkelanjutan dan edukasi untuk menunjang asuhan pasien yang berkelanjutan.
  • b) Rumah sakit telah memiliki jejaring di komunitas untuk mendukung asuhan pasien berkelanjutan.
  • c) Memiliki bukti telah disampaikan kepada pasien dankeluarga tentang edukasi lanjutan  Rujukan edukasi tersebut dilaksanakan oleh jejaring utama yaitu Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
  • d) Terdapat bukti edukasi berkelanjutan tersebut diberikan kepada pasien sesuai dengan kepatuhan.

 

16) Standar KE 7

Profesional Pemberi Asuhan (PPA) mampu memberikan edukasi secara efektif.

 

17) Maksud dan Tujuan KE 7

Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang memberi asuhan memahami kontribusinya masing-masing dalam  pemberian edukasi pasien. Informasi yang diterima pasien dan keluarga harus komprehensif, konsisten, dan efektif. Profesional Pemberi Asuhan (PPA) diberikan pelatihan sehingga terampil melaksanakan komunikasi efektif.

18) Elemen penilaian KE 7

  • Profesional Pemberi Asuhan (PPA) telah diberikan pelatihan dan terampil melaksanakan komunikasi efektif.
  • PPA telah memberikan edukasi yang efektif kepadapasien dan keluarga secara kolaboratif.
KE => Geser ke Jam/Menit 6h: 01m

 32,032 total views,  10 views today