Instrumen Penilaian Pokja PAB – STARKES

Kriteria PAB 1 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menetapkan regulasi pelayanan anestesi dan sedasi dan pembedahan meliputi poin – pada gambaran umum.
2 Pelayanan anestesi dan sedasi yang telah diberikan dapat memenuhi kebutuhan pasien.
3 Pelayanan anestesi dan sedasi tersedia selama 24 (dua puluh empat) jam 7 (tujuhari sesuai dengan kebutuhan pasien.

Kriteria PAB 2 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan pelayanan anestesi dan sedasi secara seragam di seluruh area seusai regulasi yang ditetapkan.
2 Rumah sakit telah menetapkan penanggung jawab pelayanan anestesi dan sedasi adalah seorang dokter anastesi yang kompeten yang melaksanakan tanggung jawabnya meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
3 Bila memerlukan profesional pemberi asuhan terdapat PPA dari luar rumah sakit untuk memberikan pelayanan anestesi dan sedasi, maka ada bukti rekomendasi dan evaluasi pelayanan dari penanggung jawab pelayanan anastesi dan sedasi terhadap PPA tersebut.

Kriteria PAB 3 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah melaksanakan pemberian sedasi moderat dan dalam yang seragam di semua tempat di rumah sakit sesuai dengan poin – pada maksud dan tujuan.
2 Peralatan dan perbekalan gawat darurat tersedia di tempat dilakukan sedasi moderat dan dalam serta dipergunakan sesuai jenis sedasi, usia, dan kondisi pasien.
3 PPA yang terlatih dan berpengalaman dalam memberikan bantuan hidup lanjut (advancharus selalu mendampingi dan siaga selama tindakan sedasi dikerjakan.

Kriteria PAB 3.1 – 3 Elemen Penilaian
1 Tenaga medis yang diberikan kewenangan klinis memberikan sedasi moderat dan dalam harus kompeten dalam poin – pada maksud dan tujuan.
2 Profesional pemberi asuhan (PPyang bertanggung jawab melakukan pemantauan selama pelayanan sedasi moderat dan dalam harus kompeten meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
3 Kompetensi semua PPA yang terlibat dalam sedasi moderat dan dalam tercatat di file kepegawaian.

Kriteria PAB 3.2 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan pengkajian prasedasi dan dicatat dalam rekam medis meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
2 Rumah sakit telah menerapakn pemantauan pasien selama dilakukan pelayanan sedasi moderat dan dalam oleh PPA yang kompeten dan di catat di rekam medik.
3 Kriteria pemulihan telah digunakan dan didokumentasikan untuk mengidentifikasi pasien yang sudah pulih kembali dan atau siap untuk ditransfer/dipulangkan.

Kriteria PAB 4 – 3 Elemen Penilaian
1 Pengkajian pra-anestesi telah dilakukan untuk setiap pasien yang akan dilakukan anestesi.
2 Pengkajian prainduksi telah dilakukan secara terpisah untuk mengevaluasi ulang pasien segera sebelum induksi anestesi.
3 Kedua pengkajian tersebut telah dilakukan oleh PPA yang kompeten dan telah diberikan kewenangan klinis didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

Kriteria PAB 5 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, alternatif dan analagsia pasca tindakan sedasi atau anastesi.
2 Pemberian informasi dilakukan oleh dokter spesialis anastesi dan didokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan anastesi/sedasi.

Kriteria PAB 6 – 2 Elemen Penilaian
1 Frekuensi dan jenis pemantauan selama tindakan anestesi dan pembedahan didasarkan pada status praanestesi pasien, anestesi yang digunakan, serta prosedur pembedahan yang dilakukan.
2 Pemantauan status fisiologis pasien sesuai dengan panduan praktik klinis (PPdan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.

Kriteria PAB 6.1 – 3 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan pemantauan pasien pascaanestesi baik di ruang intensif maupun di ruang pemulihan dan didokumentasikan dalam rekam medis pasien.
2 Pasien dipindahkan dari unit pascaanestesi (atau pemantauan pemulihan dihentikan) sesuai dengan kriteria baku yang ditetapkan dengan alternatif – pada maksud dan tujuan.
3 Waktu dimulai dan dihentikannya proses pemulihan dicatat di dalam rekam medis pasien.

Kriteria PAB 7 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan pengkajian prabedah pada pasien yang akan dioperasi oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebelum operasi dimulai.
2 Diagnosis praoperasi dan rencana prosedur/tindakan operasi berdasarkan hasil pengkajian prabedah dan didokumentasikan di rekam medik.

Kriteria PAB 7.1 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah menerapkan pemberian informasi kepada pasien dan atau keluarga atau pihak yang akan memberikan keputusan tentang jenis, risiko, manfaat, komplikasi dan dampak serta alternatif prosedur/teknik terkait dengan rencana operasi (termasuk pemakaian produk darah bila diperlukan) kepada pasien dan atau keluarga atau mereka yang berwenang memberi keputusan.
2 Pemberian informasi dilakukan oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) didokumentasikan dalam formulir persetujuan tindakan kedokteran.

Kriteria PAB 7.2 – 2 Elemen Penilaian
1 Laporan operasi memuat poin – pada maksud dan tujuan serta dicatat pada formular/template yang ditetapkan rumah sakit.
2 Laporan operasi telah tersedia segera setelah operasi selesai dan sebelum pasien dipindah ke ruang lain untuk perawatan selanjutnya

Kriteria PAB 7.3 – 3 Elemen Penilaian
1 Rencana asuhan pascaoperasi dicatat di rekam medis pasien dalam waktu 24 jam oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
2 Rencana asuhan pascaoperasi termasuk rencana asuhan medis, keperawatan, oleh PPA lainnya berdasar atas kebutuhan pasien.
3 Rencana asuhan pascaoperasi diubah berdasarkan pengkajian ulang pasien.

Kriteria PAB 7.4 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit telah mengidentifikasi jenis alat implan yang termasuk dalam cakupan layanannya.
2 Kebijakan dan praktik mencakup poin – pada maksud dan tujuan.
3 Rumah sakit mempunyai proses untuk melacak implan medis yang telah digunakan pasien.
4 Rumah sakit menerapkan proses untuk menghubungi dan memantau pasien dalam jangka waktu yang ditentukan setelah menerima pemberitahuan adanya penarikan/recall suatu implan medis.

 9,414 total views,  2 views today