Instrumens Pokja PP – STARKES

Kriteria PP 1 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pengkajian awal dan pengkajian ulang medis dan keperawatan di unit gawat darurat, rawat inap dan rawat jalan.
2 Rumah sakit menetapkan isi minimal pengkajian awal meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
3 Hanya PPA yang kompeten, diperbolehkan untuk melakukan pengkajian sesuai dengan ketentuan rumah sakit.
4 Perencanaanan pulang yang mencakup identifikasi kebutuhan khusus dan rencana untuk memenuhi kebutuhan tersebut, disusun sejak pengkajian awal.

Kriteria PP 1.1 – 6 Elemen Penilaian
1 Pengkajian awal medis dan keperawatandilaksanakan dan didokumentasikan dalam kurun waktu 24 jam pertama sejak pasien masuk rawat inap, atau lebih awal bila diperlukan sesuai dengan kondisi pasien.
2 Pengkajian awal medis menghasilkan diagnosis medis yang mencakup kondisi utama dan kondisi lainnya yang membutuhkan tata laksana dan pemantauan
3 Pengkajian awal keperawatan menghasilkan diagnosis keperawatan untuk menentukan kebutuhan asuhan keperawatan, intervensi atau pemantauan pasien yang spesifik.
4 Sebelum pembedahan pada kondisi mendesak, minimal terdapat catatan singkat dan diagnosis praoperasi yang didokumentasikan di dalam rekam medik.
5 Pengkajian medis yang dilakukan sebelum masuk rawat inap atau sebelum pasien menjalani prosedur di layanan rawat jalan rumah sakit harus dilakukan dalam waktu kurang atau sama dengan 30 (tiga puluhari sebelumnya. Jika lebih dari 30 (tiga puluhari, maka harus dilakukan pengkajian ulang.
6 Hasil dari seluruh pengkajian yang dikerjakan di luar rumah sakit ditinjau dan/atau diverifikasi pada saat masuk rawat inap atau sebelum tindakan di unit rawat Jalan

Kriteria PP 1.2 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang.
2 Pasien diskrining untuk risiko nutrisi sebagai bagian dari pengkajian awal.
3 Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan pengkajian gizi.
4 Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh.

Kriteria PP 1.3 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan jenis populasi khusus yang akan dilakukan pengkajian meliputi poin – pada maksud dan tujuan.
2 Rumah sakit telah melaksanakan pengkajian tambahan terhadap populasi pasien khusus sesuai ketentuan rumah sakit.

Kriteria PP 2 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit melaksanakan pengkajian ulang oleh DPJP, perawat dan PPA lainnya untuk menentukan rencana asuhan lanjutan.
2 Terdapat bukti pelaksanaan pengkajian ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu/libur untuk pasien akut.
3 Terdapat bukti pelaksanaan pengkajian ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien.
4 Terdapat bukti pengkajian ulang oleh PPA lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit.

Kriteria PP 3 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan laboratorium di rumah sakit.
2 Pelayanan laboratorium buka 24 jam, 7 (tujuhari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien.

Kriteria PP 3.1 – 2 Elemen Penilaian
1 Direktur rumah sakit menetapkan penanggung jawab laboratorium yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan perundang-undangan.
2 Terdapat bukti pelaksanaan tanggung jawab pimpinan laboratorium sesuai poin – pada maksud dan tujuan.

Kriteria PP 3.2 – 2 Elemen Penilaian
1 Staf laboratorium yang membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial.
2 Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan Point-of-care testing (POCT), memenuhi persyaratan kredensial.

Kriteria PP 3.3 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan dan menerapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium regular dan cito.
2 Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.
3 Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito.
4 Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan laboratorium rujukan.

Kriteria PP 3.4 – 2 Elemen Penilaian
1 Terdapat bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai prosedur dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya
2 Terdapat bukti pelaksanaan evaluasi/audit semua reagen.

Kriteria PP 3.5 – 2 Elemen Penilaian
1 Pengelolaan spesimen dilaksanakan sesuai poin – pada maksud dan tujuan.
0

Kriteria PP 3.6 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan dan mengevaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil laboratorium klinis.
2 Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai normal.

Kriteria PP 3.7 – 2 Elemen Penilaian
1 Terdapat bukti bahwa unit laboratorium telah melakukan Pemantapan Mutu Internal (PMsecara rutin yang meliputi poin a-e pada maksud dan tujuan.
2 Terdapat bukti bahwa unit laboratorium telah melakukan Pemantapan Mutu Eksternal (PMsecara rutin.

Kriteria PP 3.8 – 2 Elemen Penilaian
1 Unit laboratorium memiliki bukti sertifikat akreditasi laboratorium rujukan yang masih berlaku.
2 Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi kerjasama pelayanan kontrak sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Kriteria PP 3.9 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menerapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah di rumah sakit.
2 Penyelenggaraan pelayanan darah dibawah tanggung jawab seorang staf yang kompeten.
3 Rumah sakit telah melakukan pemantauan dan evaluasi mutu terhadap penyelenggaran pelayanan darah di rumah sakit
4 Rumah sakit menerapkan proses persetujuan tindakan pasien untuk pemberian darah dan produk darah.

Kriteria PP 4 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah Sakit menetapkan dan melaksanakan regulasi pelayanan radiologi klinik.
2 Terdapat pelayanan radiologi klinik selama 24 jam, 7 (tujuhari seminggu, sesuai dengan kebutuhan pasien.

Kriteria PP 4.1 – 2 Elemen Penilaian
1 Direktur menetapkankan penanggung jawab radiologi klinik yang memiliki kompetensi sesuai ketentuan dengan peraturan perundang-undangan.
2 Terdapat bukti pengawasan pelayanan radiologi klinik oleh penanggung jawab radiologi klinik sesuai poin – pada maksud dan tujuan.

Kriteria PP 4.2 – 2 Elemen Penilaian
1 Staf radiologi klinik yang membuat interpretasi telah memenuhi persyaratan kredensial
2 Staf radiologi klinik dan staf lain yang melaksanakan pemeriksaan termasuk yang mengerjakan tindakan di Ruang Rawat pasien, memenuhi persyaratan kredensial.

Kriteria PP 4.3 – 4 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik.
2 Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi klinik.
3 Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito.
4 Terdapat bukti pencatatan dan evaluasi pelayanan radiologi rujukan.

Kriteria PP 4.4 – 2 Elemen Penilaian
1 Rumah sakit menetapkan proses pengelolaan logistik film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan.
2 Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya.

Kriteria PP 4.5 – 2 Elemen Penilaian
1 Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinik telah melaksanakan Pemantapan Mutu Internal (PMI).
2 Terdapat bukti bahwa unit radiologi klinik melaksanakan Pemantapan Mutu Eksternal (PME).

 33,268 total views,  20 views today