{"id":6816,"date":"2022-10-31T14:00:30","date_gmt":"2022-10-31T07:00:30","guid":{"rendered":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?p=6816"},"modified":"2022-11-27T02:42:18","modified_gmt":"2022-11-26T19:42:18","slug":"panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/","title":{"rendered":"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes)"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\">BAB I &#8211;\u00a0DEFINISI<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Panduan pengelolaan informasi rumah sakit ini adalah sebuah panduan yang mengatur tata laksana\u00a0 mengidentifikasi, mengembangkan, menetapkan, menganalisis, melaporkan, dan mengintegrasikan data yang di rumah sakit sehingga bisa menunjang kegiatan pelayanan RS secara lebih efektif.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\">BAB II &#8211;\u00a0RUANG LINGKUP<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Panduan ini berlaku di Intern RS, meliputi semua unit yang ada di RS. Unit-unit tersebut meliputi :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">A.\u00a0Komite dan Kepanitian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">B.\u00a0Struktural RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">C.\u00a0Fungsional RS.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\">BAB III &#8211; KEBIJAKAN<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Panduan dibuat berdasarkan Kebijakan Pengelolaan Data dan Informasi\u00a0RS yang telah disyahkan oleh Direktur RS. Didalam kebijakan tersebut tertuang antara lain :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Manajemen informasi di RS\u00a0 harus bisa memenuhi kebutuhan informasi internal RS maupun eksternal.<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi pada hal-hal :<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengembangkan sistem informasi manajemen;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit wajib menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen\/unit layanan dan badan\/individu dari luar rumah sakit, dan mendokumentasikan sebagai bukti kegiatan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menerapkan Manajemen Informasi sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan ketentuan untuk memantau dan mengevaluasi secara berkala, serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit menetapkan ketentuan penggunaan data dan informasi yang tepat waktu, tentang asuhan pasien, pendidikan, serta riset untuk mendukung program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit memberikan pelatihan kepada seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan staf mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi.<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf wajib dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan sistem informasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses.<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\">BAB IV &#8211;\u00a0TATA LAKSANA<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">A.\u00a0Panduan Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan :<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Langkah mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi di RS adalah menilai kebutuhan tersebut dalam kriteria sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Strategi Bisnis RS,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses Bisnis RS,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Arsitektur Infrastruktur,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Arsitektur Data<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Arsitektur Aplikasi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Semua komponen di atas harus terpenuhi, tetapi masih terjangkau dengan modalitas dan kemampuan RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Sakit \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0adalah \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0institusi \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0pelayanan \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0kesehatan \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang \u00a0menyediakan \u00a0pelayanan \u00a0rawat \u00a0inap, \u00a0rawat \u00a0jalan,\u00a0 dan \u00a0gawat darurat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS \u00a0adalah \u00a0suatu \u00a0sistem\u00a0 teknologi \u00a0informasi \u00a0komunikasi \u00a0yang memproses \u00a0dan \u00a0mengintegrasikan \u00a0seluruh \u00a0alur \u00a0proses\u00a0 pelayanan Rumah \u00a0\u00a0Sakit \u00a0\u00a0dalam \u00a0\u00a0bentuk \u00a0\u00a0jaringan \u00a0\u00a0koordinasi, \u00a0\u00a0pelaporan \u00a0\u00a0dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat, dan sumber daya \u00a0manusia \u00a0yang \u00a0saling \u00a0berkaitan \u00a0dan \u00a0dikelola \u00a0secara \u00a0terpadu untuk \u00a0mengarahkan \u00a0tindakan \u00a0atau \u00a0keputusan \u00a0yang \u00a0berguna \u00a0dalam mendukung pembangunan kesehatan<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong># Strategi<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1.\u00a0\u00a0 Sistem informasi Rumah Sakit harus selaras\u00a0dengan bisnis utama (core bussines) dari Rumah Sakit itu sendiri, terutama\u00a0untuk informasi riwayat kesehatan pasien atau rekam medis (tentang\u00a0indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain\u00a0yang diberikan kepada pasien), informasi kegiatan operasional (termasuk\u00a0informasi sumber daya manusia, material, alat kesehatan, penelitian serta\u00a0bank data).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2.\u00a0\u00a0 Keberhasilan implementasi sistem informasi bukan hanya ditentukan oleh\u00a0teknologi informasi tetapi juga oleh faktor lain, seperti proses bisnis,\u00a0perubahan manajemen, tata kelola IT dan lain-lainnya. Karena itu bukan\u00a0hanya teknologi tetapi juga kerangka kerja secara komprehensif sistem\u00a0informasi Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong># Proses Bisnis<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1.\u00a0\u00a0 Pelayanan Utama (Front Office)<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Prosedur pelayanan terintegrasi meliputi proses pendaftaran, proses rawat (jalan atau inap) dan proses pulang (seperti pada gambar berikut).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Data yang dimasukan pada proses rawat akan digunakan pada proses rawat dan pulang. Selama proses perawatan, pasien akan menggunakan sumber daya, mendapat layanan dan tindakan dari unit-unit seperti farmasi, laboratorium, radiologi, gizi, bedah, invasive, diagnostic non invasive dan lainnya. Unit tersebut mendapat order\/pesanan dari dokter (misalnya berupa resep untuk farmasi, formulir lab dan sejenisnya) dan perawat. Jadi dokter dan perawat sebagai aktor\/SDM inti pada proses bisnis Rumah Sakit (seluruh order berasal dari mereka). Karena itu kami menyebutkan inti sistem ini sebagai order communation system.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2.\u00a0\u00a0 Pelayanan Administratif (Back Office).<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit merupakan unit yang mengelola sumber daya fisik (manusia, uang, mesin\/alat kesehatan\/aset, material seperti obat, reagen, alat tulis kantor, barang habis pakai dan sejenisnya). Walaupun proses bisnis setiap Rumah Sakit unik tapi tetap terdapat proses umum, diantaranya perencanaan, pembelian\/pengadaan, pemeliharaan stok\/inventory, pengelolaan Aset, pengelolaan SDM, pengelolaan uang (hutang, piutang, kas, buku besar dan lainnya). Proses back office ini berhubungan\/link dengan proses pada front office, digambarkan berikut ini :<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses-proses bisnis tersebut di atas yang melibatkan data-data terstruktur, yang dapat dikelola dengan relational database \u00a0management system, selain itu terdapat proses bisnis yang melibatkan data yang tidak terstruktur seperti alur kerja, surat diposisi, email, manajemen proyek, kolaborasi, team work, manajemen dokumen dan sejenisnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kedua Kelompok Pelayanan ini, yaitu : Pelayanan Utama dan Pelayanan Administrasi keduanya harus di support oleh Sistem Manajemen Informasi.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong># Arsitektur Infrastruktur<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kebutuhan infrastruktur jaringan komputer kedepan bukan hanya untuk kebutuhan Sistem informasi RS saja, tetapi juga harus mampu digunakan untuk berbagai hal, seperti jalur telepon IP, CCTV, Intelegent Building, Medical Equipment dan lain-lain.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk mendukung pelayanan tersebut, maka infrastruktur jaringan komunikasi data yang disyaratkan adalah:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1.\u00a0\u00a0 meningkatkan unjuk kerja dan memudahkan untuk melakukan manajemen lalu lintas data pada jaringan komputer, seperti utilisasi, segmentasi jaringan, dan security.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2.\u00a0\u00a0 membatasi broadcase domain pada jaringan, duplikasi IP address dan segmentasi jaringan menggunakan VLAN (virtual LAN) untuk setiap gedung dan atau lantai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3.\u00a0\u00a0 memiliki jalur backbone fiber optik dan backup yang berbeda jalur, pada keadaan normal jalur backup digunakan untuk memperkuat kinerja jaringan\/redudant, tapi dalam keadaan darurat backup jaringan dapat mengambil alih kegagalan jaringan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4.\u00a0\u00a0 Memanfaatkan peralatan aktif yang ada, baik untuk melengkapi kekurangan sumber daya maupun sebagai backup.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5.\u00a0\u00a0 dianjurkan pemasangan oleh vendor jaringan yang tersertifikasi (baik perkabelan maupun perangkat aktif).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6.\u00a0\u00a0 dokumentasi sistem jaringan lengkap (perkabelan, konfigurasi, uji coba, dan sejenisnya) baik hardcopy maupun softcopy.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7.\u00a0\u00a0 mengingat penggunaan jaringan yang komplek kedepan, maka perangkat aktif mengharuskan pengelolaan bertingkat, seperti adanya:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">a.\u00a0\u00a0\u00a0 core switch yang merupakan device vital dalam local area network di Rumah Sakit dimana core switch ini sebagai bacbone lan dan sentral switch yang berperan dalam prosessing semua paket dengan memproses atau men-switch traffic secepat mungkin).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">b.\u00a0\u00a0 distribution switch yang merupakan suatu device antara untuk keperluan pendistribusian akses antar core switch dengan access switch pada masing-masing gedung, dimana antara sebaiknya distribution switch dan core switch terhubung melalui fiber optic.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">c.\u00a0\u00a0 acces switch yang merupakan suatu device yang menyediakan user port untuk akses ke network<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong># ARSITEKTUR DATA<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk menghindari pulau-pulau aplikasi dan memudahkan Kementerian Kesehatan mengolah data yang homogen, maka perlu dibuat arsitektur data yang baik, untuk mengakomodir kebutuhan informasi para pengguna. \u00a0Beberapa aspek harus diperhatikan dalam membangun arsitektur data :<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1. Kodefikasi : Kodefikasi selain keharusan untuk otomatisasi\/komputerisasi, juga diperlukan untuk integrasi dan penglolaan lebih lanjut seperti statistik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2. Mapping : Karena sering berbeda keperluan kodefikasi data, maka diperlukan mapping data untuk integrasi dan pengelolaan lebih lanjut, misalnya mapping kodefikasi antara tarif dengan kode perkiraan\/chart of account, mapping kode kabupaten\/kota dengan provinsi dan sejenisnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3. Standar pertukaran data antar aplikasi Beberapa software aplikasi yang terpisah, membutuhkan standard pertukaran data agar dapat berkomunikasi satu aplikasi dengan lainnya. Seperti Heath Level 7 (HL7), DICOM, XML dan sejenisnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4. Database : Desain struktur database, sebaiknya mengacu pada best practice database Rumah Sakit dan mengambil dari sumber terbuka serta mempertimbangkan kebutuhan informasi stakeholder terkait.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong># ARSITEKTUR APLIKASI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mengingat kompleksnya proses bisnis pada Rumah Sakit, berikut ini gambaran arsitektur minimal dan variabel SIMRS yang dapat mengakomodir kebutuhan informasi.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B.\u00a0Panduan Mengembangkan sistem informasi manajemen;<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam mengebangkan sistem informasi manajemen RS, maka tahapan yang harus di laksanakan adalah \u00a0I4D (Indentifikasi,define, design, develop, and disseminate):<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Identifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Define, tahap ini untuk menetapkan dan mendefinisikan syarat-syarat dan kebutuhan akan sistem informasi manajemen yang akan di kembangkan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Design, pada tahap ini dilakukan proses perancangan media system yang digambarkan menggunakan flowchart dan desain interface.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Develop, tahap ini menghasilkan produk pengembangan melalui dua tahapan, yaitu expert appraisal (penilaian ahli), dan \u00a0developmental testing (pengujian hasil pengembangan).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Disseminate (penyebaran), ini merupakan tahap akhir dari pengembangan aplikasi yang digunakan dalam menyebarkan produk yang dikembangkan agar diterima pengguna (individu atau kelompok).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>C.\u00a0Panduan Menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan Proses Bisnis yang tertuang di Panduan Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi, maka jenis informasi di bedakan menjadi :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Pelayanan Utama (Front Office), yaitu Informasi yang di dapat setelah memproses data yang dimasukan pada proses rawat akan digunakan pada proses rawat dan pulang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Pelayanan Administratif (Back Office), yaitu Informasi penunjang yang mendukung proses pelayanan utama, biasa disebut layanan Informasi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Cara memperoleh informasi di RS menganut dari perundangan Negara Republik Indonesia. Informasi diberikan dengan memperhatikan :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hak dan Wewenang yang membutuhkan Informasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hak dan Wewenang yang menyampaikan Informasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi disampaikan kepada yang berhak dengan tetap mematuhi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi kepada publik diatur tersendiri sesuai dengan perundangan yang berlaku.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>D.\u00a0Panduan Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi;<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)\u00a0\u00a0 Dalam menganalisis data harus sesuai dan mengaju untuk keperluan bisnis utama\u00a0yaitu : \u00a0Sistem informasi Rumah Sakit harus selaras dengan bisnis utama (core bussines) dari Rumah Sakit itu sendiri, terutama untuk informasi riwayat kesehatan pasien atau rekam medis (tentang indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien), informasi kegiatan operasional (termasuk informasi sumber daya manusia, material, alat kesehatan, penelitian serta bank data).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)\u00a0\u00a0 Analisis yang dilakukan harus meningkatkan mutu proses \u00a0pelayanan Rumah \u00a0\u00a0Sakit\u00a0 \u00a0 dalam \u00a0\u00a0bentuk \u00a0\u00a0jaringan \u00a0\u00a0koordinasi, \u00a0\u00a0pelaporan \u00a0\u00a0dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Analisis harus mendukung Sistem Informasi Kesehatan yaitu tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat, dan sumber daya \u00a0manusia \u00a0yang \u00a0saling \u00a0berkaitan \u00a0dan \u00a0dikelola \u00a0secara \u00a0terpadu untuk \u00a0mengarahkan \u00a0tindakan \u00a0atau \u00a0keputusan \u00a0yang \u00a0berguna \u00a0dalam mendukung pembangunan kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)\u00a0\u00a0 Informasi yang dihasilkan dan berhasil guna dalam meningkatkan kinerja Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>E.\u00a0Panduan Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik;<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberian Informasi Publik harus mengacu kepada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon \u00a0Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasiona;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">1) riwayat dan kondisi anggota keluarga;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">2) riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">3). kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4). hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan\/Atau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">5). catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal. <\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">i. memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">j. informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan UndangUndang.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">F. Panduan Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/strong><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\"># Kerahasiaan :<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi rahasia adalah informasi yang karena nilainya, perlu disembunyikan dan dilindungi agar tidak terbuka untuk umum atau jatuh kepada pihak lain. Dimana apabila informasi tersebut diketahui oleh umum \/ pihak lain akan menimbulkan kerugian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jenis dan nilai informasi rahasia sangat tergantung dari pemilik, pembuat dan\/atau pengelola informasi tersebut. Untuk informasi yang sama, belum tentu mendapat nilai yang sama. Informasi rahasia bagi satu pihak belum tentu informasi rahasia bagi pihak yang lain.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Contoh yang populer tentang informasi rahasia diantaranya adalah informasi kartu kredit, password, diagnose, riwayat sakit, strategi militer, strategi dagang, data-data negosiasi, bahan diplomasi, algoritma sandi, dan lain-lain.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi rahasia dapat diklasifikasikan sesuai kepemilikannya, diantaranya :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">\u2013 rahasia pribadi : adalah informasi rahasia yang dimiliki oleh masing-masing individu, dimana nilai informasinya sangat lekat dengan kepentingan individu tersebut. Misalnya adalah informasi rekening bank, informasi kartu kredit, surat-surat pribadi, kekasih simpanan, dan lain-lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">\u2013 rahasia perusahaan : adalah informasi rahasia yang dimiliki perusahaan dan perlu dilindungi oleh pihak manajemen dan karyawannya dari pihak pesaing. Misalnya harga beli bahan produksi, tehnik produksi, formula suatu produk, daftar nama, strategi pemasaran, strategi manajemen dan lain-lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">\u2013 rahasia negara : adalah informasi rahasia yang dimiliki oleh negara dan perlu dilindungi oleh aparat pemerintah dan rakyatnya dari pihak asing. Rahasia negara umumnya sangat erat berhubungan dengan kepentingan nasional dan keamanan nasional. Informasi yang dapat dikategorikan rahasia negara diantaranya adalah informasi mengenai strategi perekonomian negara dalam persaingan dagang internasional, informasi hasil intelijen, informasi diplomasi khusus, informasi strategi politik, informasi tehnik persandian nasional, informasi strategi pertahanan negara, informasi tehnis militer dan lain-lain.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Agar informasi rahasia dapat dilindungi dengan baik, perlu dilakukan pendefinisian yang jelas dan konkret tentang informasi apa saja yang dikategorikan sebagai informasi rahasia. Selain itu prosedur pengamanan informasinya perlu didokumentasikan dengan baik agar setiap individu yang bersentuhan dengan informasi tersebut tahu dengan persis bagaimana memperlakukan informasi rahasia itu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selain itu yang tidak kalah penting untuk keberhasilan penanganan informasi rahasia adalah pendidikan dan pelatihan pengamanan informasi bagi setiap sumber daya manusianya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Data yang bersifat rahasia di rumah sakit adalah\u00a0:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rekam medis adalah berkas dan dokumen yang bersifat rahasia; berkas berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan (mis. rumah sakit) dan isinya yang berupa ringkasan rekam medis merupakan milik pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Biodata pasien, dokter dan karyawan RS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data dan Informasi Perusahaan RS yang sifatnya buka informasi public.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">Keamanan Data dan Informasi :<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keamanan informasi merupakan upaya untuk melindungi aset informasi dari potensi ancaman. Keamanan informasi secara tidak langsung memastikan kelangsungan bisnis, mengurangi risiko yang muncul, dan memungkinkan Anda mengoptimalkan laba atas investasi. Keamanan informasi berasal dari berbagai ancaman untuk menjamin kelangsungan bisnis, meminimalkan risiko bisnis, serta meningkatkan investasi dan peluang bisnis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi merupakan aset yang sangat berharga bagi suatu organisasi karena merupakan salah satu sumber daya strategis untuk meningkatkan nilai bisnis dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlindungan informasi (keamanan informasi)adalah masalah mutlak dan harus dipertimbangkan secara serius di semua tingkat kepemilikan, kontrol, dan karyawan organisasi yang terlibat. Keamanan informasi yang dimaksud meliputi kebijakan, prosedur, proses, dan aktivitas untuk melindungi informasi dari berbagai jenis ancaman yang dapat merugikan kelangsungan hidup organisasi Anda. Keamanan bisa dicapai dengan beberapa cara atau strategi yang biasa dilakukan secara simultan atau dilakukan dalam kombinasi satu dengan yang lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Strategi dari keamanan informasi masing-masing memiliki fokus dan dibangun tujuan tertentu sesuai kebutuhan. Contoh dari keamanan informasi antara lain<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1.\u00a0\u00a0 Physical security adalah keamanan informasi yang berfokus pada strategi untuk melindungi individu atau anggota organisasi, aset fisik, dan tempat kerja dari berbagai ancaman seperti bahaya kebakaran, akses tidak sah, dan bencana alam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2.\u00a0\u00a0 Personal security adalah keamanan informasi yang berkaitan dengan perlindungan pribadi, biasanya mengacu pada tingkat keamanan fisik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3.\u00a0\u00a0 Operasional security adalah keamanan informasi. Ini menyangkut strategi organisasi untuk memastikan bahwa ia beroperasi tanpa gangguan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4.\u00a0\u00a0 Communication security adalah keamanan informasi yang ditujukan untuk melindungi media komunikasi, teknologi komunikasi, dan hal-hal internal lainnya. Kemampuan menggunakan media dan teknologi komunikasi untuk mencapai tujuan organisasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5.\u00a0\u00a0 Network security adalah keamanan informasi yang berfokus pada perangkat jaringan, data organisasi Anda, cara Anda melindungi jaringan dan \u00a0kontennya, dan kemampuan untuk menggunakan jaringan Anda untuk menjalankan fungsi komunikasi data organisasi Anda.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\"># Integritas Data :<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Integritas data sangat penting karena memastikan informasi tidak diubah dan masih benar. Ini membantu menjaga kepercayaan pelanggan dan klien dan melindungi reputasi perusahaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk\u00a0 melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi, rumah sakit menerapkan :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hak Akses hanya kepada yang berhak, melalui sistem user dan password yang kuat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk Layanan offline, maka pengakses data dipastikan miliki indentas yang benar dan memiliki kewenangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data Server yang bersifat rahasia, berada di lingkup rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Akses data server terbatas kepada yang berhak dan memiliki wewenang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data selalu di Backup, untuk menjamin data tidak hilang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat sistem untuk mengatasi Down Time; sehingga data selalu dapat diakses tepat waktu.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat CCTV untuk Area penyimpanan data.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">G.\u00a0Panduan Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.<\/span><\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data diintegrasikan untuk mendukung core business rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data diintegrasikan untuk menghasilkan informasi yang mendukung pelayanan kepada pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data diintegrasikan dengan tetap memperhatikan perlindungan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Integrasi data terdokumentasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Integrasi data dan Informasi harus senantiasa di evaluasi dan di monitoring.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data dan Informasi dilakukan oleh Unit atau petugas yang memiliki kewenangan, dengan di buktikan user dan password.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">H.\u00a0Panduan Rumah sakit wajib menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen\/unit layanan dan badan\/individu dari luar rumah sakit, dan mendokumentasikan sebagai bukti kegiatan.<\/span><\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">PPA, Pimpinan RS, kepala unit \/ layanan, diberikan hak dan wewenangan dengan pemberian user dan password.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">User dan Password diatur oleh bagian bagian SIMRS, dengan memperhatikan kewewenangan Manajerial petugas yang bersangkutan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">User dan Password sudah mengatur tentang hak dan wewenang serta kategori yang dapat di akses dalam SIMRS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penggunaan User dan Password dan pengaksesan data harus tercantum di dalam history akses, sehingga dapat di telusuri siapa saja yang mengakses data.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Semua permintaan Informasi yang berasal dari Eksternal rumah sakit harus ditujukan kepada Direktur RS; selanjutnya Direktur RS akan memberikan delegasi pemrosesan data kepada Unit atau petugas yang berkompeten dalam bidang tersebut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan Hak dan Wewenang yang telah diberikan Direktur kepada petugas \/ unit tersebut, Bagian SIMRS memberikan dan Hak akses tersebut melakui organisasi kewenangan user dan password yang bersangkutan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">I.\u00a0Panduan Menerapkan Manajemen Informasi sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.<\/span><\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerapan SIMRS wajib memenuhi kewajiban pengeloaan data dan Informasi sesuai data perundangan yang berlaku. Antara lain :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1) pengeloaan RS Online<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2) Pengelolaan ASPAK<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3) Pengelaan Rekam Medis Elektronik (masa transisi dan persiapan)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4) Pengelolaan Sisrute<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5) Pengelolaan OSS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">6) Pengelolaan WLKP<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">7) Pengelolaan SIMRS Internal<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">8) Dan lain-lain.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerapan data dan Informasi yang belum diwajibkan oleh perundangan menjadi prioritas ke-2.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerapan Pengelolaan data dan Informasi disesuaikan dengan sumber daya rumah sakit, dalam hal RS terkendala biaya maka dipilih pengelolaan yang open source \/ GNU; yang terstandaritasi keamaannya. ( Contoh Khanza SIMRS).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit menyediaan tenaga yang kompeten dalam pengelolaan data dan informasi, antara lain : Analis, programer, ahli jaringan, ahli hardware, ahli Sistem Informas, dan Ahli administrasi RS, dan Rekam Medis, dll.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit wajib menyelenggarakan atau mengikutkan staf dalam pendidikan \/ training pengelolaan data dan informasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf di luar unit SIMRS, mendapatkan orientasi, dan pelatihan SIMRS oleh tenaga yang telah terlatih.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">J.\u00a0Panduan Rumah sakit menetapkan ketentuan untuk memantau dan mengevaluasi secara berkala, serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.<\/span><\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS bekerja sama dan mendukung Komite PMKP dalam hal data dan Informasi , dan Tool Analisis.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS bekerja sama dengan PPI-RS dalam pengelolaan data PPI-RS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS bekerja sama dengan Tim Pengumpul dan menganalisa data. Misal Tim HIV, Tim TB-DOT, Tim-Ponek, K3-RS dll.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS memantau database sistem IT, melakukan backup rutin, memantau sistem downtime, melakukan Back-up Co -location.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">K.\u00a0Panduan data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.<\/span><\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Unit SIMRS menyediakan Aplikasi mampu menyediakan laporan informasi yang tepat waktu, yaitu laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Yang dapat di akses oleh petugas yang berwenang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Aplikasi SIMRS harus sudah mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset; (pemilihan SIMRS KHANZA).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">L.\u00a0Rumah Sakit menetapkan ketentuan penggunaan data dan informasi yang tepat waktu, tentang asuhan pasien, pendidikan, serta riset untuk mendukung program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan.<\/span><\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Program penelitian dan tau pendidikan kesehatan, dikelola oleh Sub. Bagian Diklat.<\/span><\/li>\n<li>Sub Bagian Diklat, telah disediakan Aplikasi untuk mendukung kegiatan Diklat tersebut.<\/li>\n<li>Sub Bagian Diklat diberikan akses seseuai kewenangannya untuk mengakses SIMRS.<\/li>\n<li>Unit atau Petugas yang bertugas \/ berkewajiban memasukan entri data harian wajib mengisi secara tepat wakut; sehingga bisa menghasilkan outcome laporan yang tepat waktu pula.<\/li>\n<li>Oleh SIMRS memantau Laporan yang tidak tepat waktu, sehingga bisa memperbaiki, atau memberikan pelatihan agar entri data bisa dilakukan tepat waktu pula.<\/li>\n<li>Pemberian Teguran kepada petugas yang terlambat memasukkan data.<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">M.\u00a0Panduan memberikan pelatihan kepada seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan staf mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi.<\/span><\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan Manajemen dan penggunaan Informasi dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan eksternal, ataupun dengan mengadakan pelatihan internal yang dipandu oleh trainer terlatih.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan dapat dilakukan dengan cara proses bimbingan praktis di tempat kerja langsung.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dikembangkan pelatihan yang berbasis IT, misalkan penggunaan Learning Manajemen Sistem (LMS).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">N.\u00a0Panduan Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses.<\/span><\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses pemberian hak akses ( User dan Password ) harus sesuai dengan Panduan Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\">BAB V &#8211;\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">DOKUMENTASI<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumentasi dibidang Data dan Informasi dilakukan dalam bentuk :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mencatat data Informasi kedalam server, membackup, dan menjaga keamanan, kerahasiaan, dan Integritas Data.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokumentasi Sistem Data dalam bentuk Cetak atau PDF.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokumentasi dalam bentuk Digital antara lain Tutorial PDF dan Video<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokumentasi Rapat dalam bentuk UAN \u00a0(Undangan,Absensi dan Notulen).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6816\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6816\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BAB I &#8211;\u00a0DEFINISI Panduan pengelolaan informasi rumah sakit ini adalah sebuah panduan yang mengatur tata laksana\u00a0 mengidentifikasi, mengembangkan, menetapkan, menganalisis, melaporkan, dan mengintegrasikan data yang di rumah sakit sehingga bisa <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6816\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6816\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6732,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[372],"tags":[],"class_list":["post-6816","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-akreditasi-kemenkes-2022"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":14212,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.5 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"BAB I &#8211;\u00a0DEFINISI Panduan pengelolaan informasi rumah sakit ini adalah sebuah panduan yang mengatur tata laksana\u00a0 mengidentifikasi, mengembangkan, menetapkan, menganalisis, melaporkan, dan mengintegrasikan data yang di rumah sakit sehingga bisa Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-10-31T07:00:30+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2022-11-26T19:42:18+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/medical-record-digital.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1110\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"791\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"17 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes)\",\"datePublished\":\"2022-10-31T07:00:30+00:00\",\"dateModified\":\"2022-11-26T19:42:18+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/\"},\"wordCount\":3699,\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/09\\\/medical-record-digital.jpg\",\"articleSection\":[\"Akreditasi Kemenkes 2022\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/\",\"name\":\"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/09\\\/medical-record-digital.jpg\",\"datePublished\":\"2022-10-31T07:00:30+00:00\",\"dateModified\":\"2022-11-26T19:42:18+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/09\\\/medical-record-digital.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/09\\\/medical-record-digital.jpg\",\"width\":1110,\"height\":791},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes)\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"BAB I &#8211;\u00a0DEFINISI Panduan pengelolaan informasi rumah sakit ini adalah sebuah panduan yang mengatur tata laksana\u00a0 mengidentifikasi, mengembangkan, menetapkan, menganalisis, melaporkan, dan mengintegrasikan data yang di rumah sakit sehingga bisa Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2022-10-31T07:00:30+00:00","article_modified_time":"2022-11-26T19:42:18+00:00","og_image":[{"width":1110,"height":791,"url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/medical-record-digital.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"17 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes)","datePublished":"2022-10-31T07:00:30+00:00","dateModified":"2022-11-26T19:42:18+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/"},"wordCount":3699,"image":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/medical-record-digital.jpg","articleSection":["Akreditasi Kemenkes 2022"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/","name":"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/medical-record-digital.jpg","datePublished":"2022-10-31T07:00:30+00:00","dateModified":"2022-11-26T19:42:18+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/#primaryimage","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/medical-record-digital.jpg","contentUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/medical-record-digital.jpg","width":1110,"height":791},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-pengelolaan-informasi-rumah-sakit-starkes\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Panduan pengelolaan informasi rumah sakit (starkes)"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6816","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6816"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6816\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6822,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6816\/revisions\/6822"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6732"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6816"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6816"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6816"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}