{"id":6374,"date":"2022-04-27T05:41:42","date_gmt":"2022-04-26T22:41:42","guid":{"rendered":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?p=6374"},"modified":"2022-10-08T10:10:28","modified_gmt":"2022-10-08T03:10:28","slug":"manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/","title":{"rendered":"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) &#8211; KMK-1128 Akreditasi Kemenkes"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) Baca Ringkasan \/ Instrumen MrMIK Gambaran Umum Setiap\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0memiliki,\u00a0mengelola,\u00a0dan\u00a0menggunakan\u00a0informasi\u00a0untuk meningkatkan luaran (\u00a0outcome\u00a0) bagi pasien, kinerja staf dan\u00a0kinerja\u00a0rumah sakit secara umum. Dalam\u00a0melakukan\u00a0proses\u00a0manajemen\u00a0informasi,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0menggunakan metode pengembangan yang sesuai dengan sumber\u00a0daya rumah sakit, dengan memperhatikan perkembangan teknologi\u00a0informasi.\u00a0Proses\u00a0manajemen\u00a0informasi tersebut juga\u00a0mencakup: a) Misi rumah sakit, b) Layananyang diberikan, c) Sumberdaya, d) Akses ke teknologi informasi kesehatan, dan e) Dukunganuntuk menciptakan komunikasi efektif antar Professional Pemberi Asuhan (PPA). Untuk\u00a0memberikan\u00a0asuhan\u00a0pasien\u00a0yang\u00a0terkoordinasi\u00a0dan\u00a0terintegrasi,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0bergantung\u00a0pada\u00a0informasi\u00a0tentang\u00a0perawatan\u00a0pasien.\u00a0Informasi\u00a0merupakan\u00a0salah\u00a0satu\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0yang\u00a0harus\u00a0dikelola\u00a0secara\u00a0efektif\u00a0oleh\u00a0pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit. Pelaksanaan asuhan pasien di rumah sakit adalah suatu proses yang kompleks yang sangat bergantung pada komunikasi dan\u00a0 informasi. Komunikasi dilakukan antara rumah sakit dengan pasien dan keluarga, antar Professional Pemberi Asuhan (PPA), serta komunitas di wilayah rumah sakit. Kegagalan dalam komunikasi adalah salah satu akar masalah pada insiden keselamatan pasien yang paling sering dijumpai. Sering kali, kegagalan komunikasi terjadi akibat tulisan yang tidak terbaca, penggunaan singkatan, simbol dan kode yang tidak seragam di dalam rumah sakit. Seiring\u00a0dengan\u00a0perjalanan\u00a0waktu\u00a0dan\u00a0perkembangannya,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0diharapkan\u00a0mampu\u00a0mengelola\u00a0informasi\u00a0secara\u00a0lebih\u00a0efektif\u00a0dalam\u00a0hal: a) Mengidentifikasikebutuhan informasi dan teknologi informasi; b) Mengembangkan sistem informasi manajemen; c) Menetapkanjenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan; d) Menganalisisdata dan mengubahnya menjadi informasi; e) Memaparkandan melaporkan data serta informasi kepada publik; f) Melindungikerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi; g) Mengintegrasikandan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja. Walaupun komputerisasi dan teknologi lainnya dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, prinsip teknologi informasi yang baik harus diterapkan untuk seluruh metode dokumentasi. Standar ini dirancang untuk digunakan pada sistem informasi berbasis kertas serta elektronik. Informasi rumah sakit terkait asuhan pasien sangat penting dalam komunikasi antar PPA, yang didokumentasikan dalam Rekam\u00a0 Medis. Rekam medis (RM) adalah bukti tertulis (kertas\/elektronik) yang merekam berbagai informasi kesehatan pasien seperti hasil pengkajian, rencana dan pelaksanaan asuhan, pengobatan, catatan perkembangan pasien terintegrasi, serta ringkasan pasien pulang yang dibuat oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai saat pasien diterima di rumah sakit dan melaksanakan rencana asuhan dari PPA. Kegiatan dilanjutkan dengan penanganan rekam medis yang meliputi penyimpanan dan penggunaan untuk kepentingan pasien atau keperluan lainnya. Dalam\u00a0pemberian\u00a0pelayanan\u00a0kepada\u00a0pasien,\u00a0teknologi\u00a0informasi\u00a0kesehatan\u00a0sangat\u00a0dibutuhkan\u00a0untuk\u00a0meningkatkan\u00a0efektifitas,\u00a0efisiensi\u00a0dan\u00a0keamanan\u00a0dalam\u00a0proses\u00a0komunikasi\u00a0dan\u00a0informasi. Standar\u00a0Manajemen\u00a0Rekam\u00a0Medis\u00a0dan\u00a0Informasi\u00a0Kesehatan\u00a0ini\u00a0berfokus\u00a0pada: a) Manajemen informasi. b) Pengelolaandokumen. c) Rekammedis pasien. d) Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan. a. Manajemen Informasi 1)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a01 Rumah\u00a0sakit\u00a0menetapkan\u00a0proses\u00a0manajemen\u00a0informasi\u00a0untuk\u00a0memenuhi\u00a0kebutuhan\u00a0informasi\u00a0internal\u00a0maupun\u00a0eksternal. 2)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a01 Informasi yang diperoleh selama masa perawatan pasien harus dapat dikelola dengan aman dan efektif oleh rumah\u00a0sakit. Kemampuan memperoleh dan menyediakan\u00a0 informasi tersebut memerlukan perencanaan yang efektif. Perencanaan ini melibatkan masukan dari berbagai sumber yang membutuhkan data dan informasi, termasuk: a)ProfesionalPemberi Asuhan (PPA) yang memberikan pelayanan kepada pasien, b)Pimpinanrumah sakit dan para kepala departemen\/unit layanan, c)Staf, unit pelayanan, dan badan\/individu di luar rumahsakit yang membutuhkan atau memerlukan data atau informasi tentang operasional dan proses perawatan rumah sakit. Dalam menyusun perencanaan, ditentukan prioritas kebutuhan informasi dari sumber-sumber strategi manajemen informasi rumah sakit sesuai dengan\u00a0 ukuran rumah sakit, kompleksitas pelayanan, ketersediaan staf terlatih, dan sumber daya manusia serta teknikal lainnya.\u00a0 Perencanaan yang komprehensif meliputi seluruh unit kerja dan pelayanan yang ada di rumah sakit.\u00a0 Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi\u00a0 secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit terhadap perencanaan tersebut. Selanjutnya, rumah sakit melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi berkala yang telah dilakukan . Apabila rumah sakit menyelenggarakan program penelitian dan atau pendidikan kesehatan maka\u00a0 pengelolaan terdapat data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini. 3)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a01 a) Rumahsakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai poin a) \u2013 g) yang terdapat dalam gambaran umum. Bukti tentang regulasi pengelolaan informasi rumah sakit meliputi: a) Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi; b) Mengembangkan sistem informasi manajemen; c) Menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan; d) Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi; e) Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik; f) Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi; g) Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja. b) Terdapat bukti rumah sakit telah menerapkan prosespengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen\/unit layanan dan badan\/individu dari luar rumah sakit. D: 1) Bukti tentang pengelolaan informasi untuk mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit dan pihak lain dari luar rumah sakit. 2) Tersedia kumpulan data terdiri atas: a) Data mutu dan insiden keselamatan pasien b) Data surveialns infeksi c) Data kecelakaan kerja W : \u2022 Kepala BidangKepala Unit \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS \u2022 Ketua\/tim PMKP c) Proses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumahsakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya. D: 1) Bukti tentang hasil pengelolaan informasi disesuaikan dengan besar dan kompleksitas rumah sakit, sumber daya teknis dan sumber daya lainnya. 2) Bukti pelaksanaan pelatihan staf tentang SIMRS W : \u2022 Kepala Bidang \u2022 Kepala Unit \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS \u2022 Ketua\/tim PMKP d) Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien. D : 1) Bukti tentang pelaksanaan\u00a0 monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal. 2) Rencana tindak lanjut W: \u2022 Kepala Bidang \u2022 Kepala Unit \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS \u2022 Ketua\/tim PMKP e) Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini. D: Bukti tentang pelaksanaan analisis data menjadi informasi untuk mendukung pendidikan dan penelitian W: \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS \u2022 Ketua\/Timkordik 4)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a02 Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan\u00a0rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan staf\u00a0dilatih\u00a0mengenai\u00a0prinsip\u00a0manajemen\u00a0dan\u00a0penggunaan\u00a0informasi. 5)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a02 Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan\u00a0 staf akan mengumpulkan dan menganalisis, serta menggunakan data dan informasi. Dengan demikian, mereka harus dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi agar dapat berpartisipasi secara efektif. Pelatihan\u00a0tersebut\u00a0berfokus\u00a0pada: a) penggunakansistem informasi, seperti sistem rekam medis elektronik, untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaan mereka secara efektif dan menyelenggarakan perawatan secara efisien dan aman; b) Pemahamanterhadap kebijakan dan prosedur untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data dan informasi; c) Pemahaman dan penerapan strategi untuk pengelolaandata, informasi, dan dokumentasi selama waktu henti (downtime\u00a0) yang direncanakan dan tidak terencana; d)Penggunaandata\u00a0dan\u00a0informasi\u00a0untuk\u00a0membantu\u00a0pengambilan\u00a0keputusan; e)Komunikasiyang mendukung partisipasi pasien dan keluarga dalam proses perawatan;\u00a0 dan f)Pemantauandan evaluasi untuk mengkaji dan meningkatkan proses kerja serta perawatan. Semua staf dilatih sesuai tanggung jawab, uraian tugas, serta kebutuhan data dan informasi. Rumah sakit yang menggunakan sistem rekam medis elektronik harus memastikan bahwa staf yang dapat mengakses, meninjau, dan\/atau mendokumentasikan dalam rekam medis pasien telah mendapatkan edukasi untuk menggunakan sistem secara efektif dan efisien. PPA, peneliti, pendidik, kepala unit klinis \/ non klinis\u00a0 sering kali membutuhkan informasi untuk membantu mereka dalam pelaksanaan tanggung jawab. Informasi demikian termasuk literatur ilmiah dan manajemen, panduan praktik klinis, hasil penelitian, metode pendidikan. Internet, materi cetakan di perpustakaan, sumber pencarian daring (on- line), dan materi pribadi yang semuanya merupakan sumber yang bernilai sebagai informasi terkini. Proses manajemen informasi memungkinkan\u00a0 penggabungan informasi dari berbagai sumber dan menyusun laporan untuk menunjang pengambilan keputusan. Secara khusus, kombinasi informasi klinis dan non klinis membantu pimpinan departemen\/pelayanan untuk menyusun rencana secara kolaboratif. Proses manajemen informasi mendukung para pimpinan\u00a0 departemen \/ pelayanan dengan data perbandingan dan data longitudinal terintegrasi. 6)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a02 a)Terdapat bukti PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf telah dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan sistem\u00a0 informasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.\u00a0 D: Bukti tentang pelatihan prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi sistem bagi PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf berupa TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat W : \u2022 Kepala Bidang \u2022 Kepala Unit \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS b)Terdapat bukti bahwa data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan\u00a0dalam\u00a0mendukung\u00a0proses\u00a0pengambilan\u00a0keputusan. D: 1) Bukti rapat koordinasi 2) Bukti integrasi pelayanan klinis dan non klinis dapat menggunakan: 3) data dalam pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas, atau 4) data pelayanan dari unit pelayanan dengan data manajemen terkait W : \u2022 Kepala Bidang \u2022 Kepala Unit \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS \u2022 Ketua\/tim PMKP (Lihat juga MRMIK 13 EP 4) 7)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a02.1 Rumah\u00a0sakit\u00a0menjaga\u00a0kerahasiaan,\u00a0keamanan,\u00a0privasi,\u00a0integritas\u00a0data\u00a0dan\u00a0informasi\u00a0melalui\u00a0proses\u00a0untuk\u00a0mengelola\u00a0dan\u00a0mengontrol akses. 8)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a02.2 Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan,\u00a0 pencurian, kerusakan, dan penghancuran. 9)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a02.1\u00a0dan\u00a0MRMIK\u00a02.2 Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, integritas data dan informasi pasien yang bersifat sensitif. Keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan\u00a0 data harus diperhatikan. Tanpa memandang apakah rumah sakit menggunakan sistem informasi menggunakan kertas dan\/atau elektronik, rumah sakit harus menerapkan langkah-langkah untuk mengamankan dan melindungi data dan informasi yang dimiliki. Data dan informasi meliputi rekam medis pasien, data dari peralatan dan perangkat medis, data penelitian, data mutu, data tagihan, data sumber daya manusia, data operasional dan keuangan serta sumber lainnya, sebagaimana berlaku untuk rumah sakit. Langkah-langkah keamanan mencakup proses untuk mengelola dan mengontrol akses. Sebagai contoh, untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan rekam medis pasien, rumah sakit menentukan siapa yang berwenang untuk mengakses rekam medis dan tingkat akses individu yang berwenang terhadap rekam medis tersebut. Jika menggunakan sistem informasi elektronik, rumah sakit mengimplementasikan proses untuk memberikan otorisasi kepada pengguna yang berwenang sesuai dengan tingkat akses mereka. Bergantung pada tingkat aksesnya, pengguna yang berwenang dapat memasukkan data, memodifikasi, dan menghapus informasi, atau hanya memiliki akses untuk\u00a0hanya membaca atau akses terbatas ke beberapa sistem\/modul. Tingkat akses untuk sistem rekam medis elektronik dapat mengidentifikasi siapa yang dapat mengakses dan membuat entry dalam rekam medis, memasukkan instruksi untuk pasien, dan sebagainya. Rumah sakit juga menentukan tingkat akses untuk\u00a0 data lainnya seperti data peningkatan mutu, data laporan keuangan, dan data kinerja rumah sakit. Setiap staf memiliki tingkat akses dan kewenangan yang berbeda atas data dan informasi sesuai dengan kebutuhan, peran dan tanggung jawab staf tersebut. Proses\u00a0pemberian\u00a0otorisasi\u00a0yang\u00a0efektif\u00a0harus\u00a0mendefinisikan: a) Siapa yang memiliki akses terhadap data dan informasi,termasuk rekam medis pasien; b) Informasi mana yang dapat diakses oleh staf tertentu(dan tingkat aksesnya); c) Proses untuk memberikan hak akses kepada staf yangberwenang; d) Kewajiban staf untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi; e) Proses untuk menjaga integritas data (keakuratan, konsistensi, dan kelengkapannya); dan f) Proses yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, ataupun integritas data. Untuk rumah sakit dengan sistem informasi elektronik, pemantauan terhadap data dan informasi pasien melalui audit keamanan terhadap penggunaan akses dapat membantu melindungi kerahasiaan dan keamanan. Rumah sakit menerapkan proses untuk secara proaktif\u00a0 memantau catatan penggunaan akses. Pemantauan keamanan dilakukan secara rutin sesuai ketentuan rumah sakit untuk mengidentifikasi kerentanan sistem dan pelanggaran terhadap kebijakan kerahasiaan dan keamanan. Misalnya, sebagai bagian dari proses ini, rumah sakit dapat mengidentifikasi pengguna sistem yang telah mengubah,\u00a0mengedit, atau menghapus informasi dan melacak perubahan yang dibuat pada rekam medis elektronik.\u00a0 Hasil proses pemantauan tersebut dapat digunakan untuk melakukan validasi apakah penggunaan akses dan otorisasi telah diterapkan dengan tepat. Pemantauan keamanan juga efektif dalam mengidentifikasi kerentanan dalam keamanan, seperti adanya akses pengguna yang perlu diperbarui atau dihapus karena perubahan atau pergantian staf. Saat\u00a0menggunakan\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0elektronik,\u00a0langkah-\u00a0langkah keamanan tambahan untuk masuk\/login ke dalam\u00a0sistem\u00a0harus\u00a0diterapkan.\u00a0Sebagai\u00a0contoh,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0memiliki proses untuk memastikan bahwa staf\u00a0mengakses\u00a0sistem\u00a0(login) menggunakan kredensial unik yang diberikan hanya untuk mereka dan kredensial tersebut tidak\u00a0 dipakai bersama orang lain. Selain proses untuk mengelola dan mengendalikan akses, rumah sakit memastikan bahwa seluruh data dan informasi rekam medis berbentuk cetak atau elektronik dilindungi dari kehilangan, pencurian, gangguan, kerusakan, dan penghancuran yang tidak diinginkan. Penting bagi rumah sakit untuk menjaga dan memantau\u00a0keamanan data dan informasi, baik yang disimpan dalam\u00a0bentuk\u00a0cetak\u00a0maupun\u00a0elektronik\u00a0terhadap\u00a0kehilangan,\u00a0pencurian dan akses orang yang tidak berwenang. Rumah\u00a0sakit\u00a0menerapkan\u00a0praktik\u00a0terbaik\u00a0untuk\u00a0keamanan\u00a0data\u00a0dan memastikan penyimpanan catatan, data, dan informasi\u00a0medis\u00a0yang aman dan\u00a0terjamin. Contoh langkah-langkah dan strategi keamanan termasuk,\u00a0tetapi\u00a0tidak terbatas pada,\u00a0berikut\u00a0ini: a) Memastikanperangkat lunak keamanan dan pembaruan sistem sudah menggunakan versi terkini dan terbaru. b) Melakukan enkripsi data, terutama untuk data yang disimpan dalam bentuk digital.\u00a0 c) Melindungidata dan informasi melalui strategi cadangan (back up) seperti penyimpanan di luar lokasi\u00a0dan\/atau\u00a0layanan\u00a0pencadangan\u00a0cloud. d) Menyimpan dokumen fisik rekam medis di lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api.\u00a0 e) Menyimpan dokumen rekam medis aktif di area\u00a0 yanghanya dapat diakses oleh staf yang berwenang. f) Memastikanbahwa ruang server dan ruang untuk penyimpanan dokumen fisik rekam medis lainnya aman dan hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang\u00a0 g) Memastikanbahwa ruang server dan ruang untuk penyimpanan rekam medis fisik memiliki suhu dan tingkat kelembaban yang tepat. 10)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a02.1. a) Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan. R: Regulasi tentang kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi. b) Rumahsakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk\u00a0entry\u00a0ke dalam rekam medis pasien. D : Bukti tentang penetapan staf yang memiliki hak akses data dan informasi termasuk mengisi rekam medis. W: Kepala\/staf unit SIM-RS c) Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses inidan mengambil tindakan ketika terjadi terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data. D : Bukti tentang hasil monitoring dan evaluasi kepatuhan staf terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data. W : \u2022 Kepala Bidang \u2022 Kepala Unit \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS 11)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a02.2 a) Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghacuran. D: Bukti tentang pelaksanaan perlindungan rekam medis bentuk kertas dan atau elektronik dilindungi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran. 1) Lihat tempat penyimpanan berkas rekam medis 2) Lihat sistem teknologi informasi, software dan hardware rekam medis\u00a0 elektronik W: \u2022 Kepala\/staf unit RM \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS b)Rumahsakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.\u00a0 D : Bukti tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi serta rencana tindaklanjutnya W : \u2022 Kepala \/staf unit RM \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS c)Terdapat bukti rumah sakit telah melakukan\u00a0 tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi.\u00a0 D : Bukti tentang pelaksanaan rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi W :\u00a0 \u2022 Kepala \/staf unit RM \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS b. Pengelolaan dokumen 1)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a03 Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja\u00a0secara\u00a0konsisten\u00a0dan\u00a0seragam. 2)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a03 Kebijakan dan prosedur bertujuan untuk memberikan acuan yang seragam mengenai fungsi klinis dan non-klinis di rumah sakit. Rumah Sakit dapat membuat Tata naskah untuk memandu cara menyusun dan mengendalikan dokumen misalnya kebijakan, prosedur, dan program rumah sakit. Dokumen pedoman tata naskah mencakup beberapa komponen kunci sebagai berikut: a) Peninjauan dan persetujuan semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan, b) Proses dan frekuensi peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan,\u00a0 c) Pengendalian untuk memastikan bahwa hanya dokumen versi terbaru\/terkini dan relevan yang tersedia, d) Bagaimanamengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen, e) Pemeliharaanidentitas dan keterbacaan dokumen, f) Prosespengelolaan dokumen yang berasal dari luar rumah sakit, g) Penyimpanan dokumen lama yang sudah tidak terpakai (obsolete) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan salah digunakan , h)Identifikasidan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal terbit, edisi dan\/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan\/atau meninjau dokumen tersebut). Proses-proses tersebut diterapkan dalam menyusun serta\u00a0memelihara dokumen termasuk kebijakan, prosedur, dan\u00a0program\u00a0kerja. Dokumen\u00a0internal\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0terdiri\u00a0dari\u00a0regulasi\u00a0dan\u00a0dokumen pelaksanaan. Terdapat beberapa tingkat dokumen\u00a0internal,\u00a0yaitu: a) dokumentingkat pemilik\/korporasi; b) dokumentingkat rumah sakit; dan c) dokumentingkat unit (klinis dan non klinis), mencakup: (1) Kebijakan di tingkat unit (klinis dan non klinis) (2) Pedoman pengorganisasian (3) Pedoman pelayanan\/penyelenggaraan (4) Standar operasional prosedur (SOP) (5) Program kerja unit (tahunan) 3)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a03. a) Rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuaidengan butir a) \u2013 h) dalam maksud dan tujuan. Bukti regulasi tentang pengelolaan dokumen sesuai dengan butir a)-h) dalam maksud dan tujuan. b) Rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit. Bukti rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam W : \u2022 Kepala \/staf unit RM \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS c) Rumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup butir a) \u2013 c) dalam maksud dan tujuan. Bukti tersedia dokumen internal mencakup butir a)-c) dalam maksud dan tujuan. W : \u2022 Kepala \/staf unit RM \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS 4)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a04 Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan\u00a0 luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan. 5)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a04 Penyebaran data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan pihak di dalam dan di luar rumah sakit merupakan aspek penting dari manajemen informasi. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk melakukan penyebaran data secara internal dan eksternal. Mekanisme tersebut mengatur agar data yang diberikan tepat waktu dan menggunakan format yang ditetapkan.\u00a0 Secara internal, penyebaran data dan informasi dapat dilakukan antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang merawat pasien, termasuk dokter, perawat, dietisien, apoteker, dan staf klinis lainnya yang memerlukan akses\u00a0 ke informasi terbaru dan semua bagian dari rekam medis pasien. Secara eksternal, rumah sakit dapat memberikan data dan informasi kepada Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, tenaga kesehatan (seperti dokter perawatan primer pasien\u00a0di komunitas), layanan dan organisasi kesehatan luar (seperti laboratorium luar atau rumah sakit rujukan), dan individu (seperti pasien yang meminta rekam medis\u00a0 mereka setelah keluar dari rumah sakit). Format dan kerangka waktu untuk menyebarkan data dan\u00a0informasi dirancang untuk memenuhi harapan pengguna\u00a0sesuai\u00a0dengan\u00a0layanan\u00a0yang\u00a0diberikan.\u00a0Ketika\u00a0data\u00a0dan\u00a0informasi dibutuhkan untuk perawatan pasien, data dan\u00a0informasi tersebut harus disediakan pada waktu yang tepat\u00a0guna\u00a0mendukung\u00a0kesinambungan\u00a0perawatan\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien. Contoh\u00a0penyebaran\u00a0informasi\u00a0untuk\u00a0memenuhi\u00a0harapan\u00a0pengguna meliputi beberapa hal di bawah ini namun tidak\u00a0terbatas\u00a0pada\u00a0: a) Pelaporan dan pembaharuan data rumah sakit yang terdapat di aplikasi RS Online Kementerian Kesehatan; b) Data kunjungan rumah sakit, data pelayanan rumahsakit seperti pelayanan laboratorium dan radiologi, data indikator layanan rumah sakit, morbiditas, mortalitas dan sepuluh besar penyakit di rawat jalan dan rawat inap dengan menggunakan kode diagnosis ICD 10 pada aplikasi SIRS Online Kementerian Kesehatan; c) Memberikan data dan informasi spesifik yang diminta\/dibutuhkan; d) Menyediakan laporan dengan frekuensi yang dibutuhkan oleh staf atau rumah sakit; e) Menyediakandata dan informasi dalam format yang memudahkan penggunaannya; f) Menghubungkansumber data dan informasi; dan g) Menginterpretasiatau mengklarifikasi data. 6)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a04 a) Terdapat bukti bahwa penyebaran data dan\u00a0 informasi memenuhi kebutuhan internal dan eksternal rumah sakit sesuai dengan yang tercantum dalam maksud dan tujuan.\u00a0 Bukti tentang laporan data dan informasi telah disampaikan sesuai kebutuhan pengguna internal dan eksternal rumah sakit W : \u2022 Kepala \/staf unit RM \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS b)Terdapat proses yang memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien telah\u00a0diterima\u00a0tepat\u00a0waktu\u00a0dan\u00a0sesuai\u00a0format\u00a0yang\u00a0seragam\u00a0dan\u00a0sesuai dengan\u00a0kebutuhan. D : Bukti laporan tentang data yang diberikan tepat waktu dan menggunakan format yang ditetapkan. W : \u2022 Kepala \/staf unit RM \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS c. Rekam Medis\u00a0Pasien 1)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a05 Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan\u00a0 pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a05 Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai sejak saat pasien diterima rumah sakit\u00a0 dan mendapat asuhan medis, keperawatan, dan profesional pemberi asuhan lainnya. Proses penyelenggaraan rekam medis ini dilanjutkan sampai dengan pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Kegiatan\u00a0pengelolaan\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0yang\u00a0meliputi:\u00a0penerimaan pasien, asembling, analisis koding, indeksing,\u00a0penyimpanan,\u00a0pelaporan\u00a0dan\u00a0pemusnahan. Rumah sakit menetapkan unit yang mengelola sistem rekam medis secara tepat, bernilai, dan dapat dipertanggungjawabkan. Unit kerja rekam medis\u00a0 memiliki struktur organisasi, uraian tugas, fungsi, tanggungjawab dan tata hubungan kerja dengan unit pelayanan lain. Informasi\u00a0kesehatan\u00a0(rekam\u00a0medis)\u00a0baik\u00a0kertas\u00a0maupun\u00a0elektronik harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya dan\u00a0disimpan sesuai dengan peraturan\u00a0perundangan. Informasi\u00a0kesehatan yang dikelola secara elektronik harus menjamin\u00a0keamanan dan kerahasiaan dalam 3\u00a0(tiga) tempat, yaitu\u00a0server di dalam rumah sakit, salinan (backup) data rutin,\u00a0dan data virtual (cloud) atau salinan (backup) data di luar\u00a0rumah sakit. Penyimpanan dokumen fisik rekam medis mencakup\u00a0 lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api, hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang dan memastikan ruang penyimpanan rekam medis fisik memiliki suhu dan tingkat kelembaban yang tepat. \u00a0 3)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a05 a) Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit. Regulasi tentang Pedoman Rekam Medis b) Rumahsakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis. R : Penetapan unit kerja yang mengelola rekam medis dalam susunan organisasi dan tatakerja (SOTK), disertai: 1) Pedoman Pengorganisasian 2) Pedoman Pelayanan Rekam Medis 3) Program\u00a0 Kepala unit rekam medik adalah profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan (PMIK). Bukti tentang kualifikasi dan kewenangan pimpinan unit rekam medis sesuai persyaratan jabatan meliputi: Keputusan pengangkatan, ijazah, sertifikasi c) RumahSakit menerapkan penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal. Bukti penyelenggaraan berkas Rekam Medis sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal W : Kepala \/staf unit RM d) Tersedia penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun elektronik. Lihat ruang penyimpanan rekam medis di unit rekam medis Lihat penyimpanan saat rekam medis berada di unit pelayanan Lihat sistem teknologi informasi, software dan hardware rekam medis elektronik 4)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a06 Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandardalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam\u00a0 tatacara pengisian rekam medis. 5)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a06 Setiap pasien memiliki rekam medis, baik dalam\u00a0 bentuk kertas maupun elektronik yang merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien serta media komunikasi yang penting. Oleh karena itu, rekam medis harus selalu dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dalam pelayanan pasien. Standardisasi dan identifikasi formulir rekam medis diperlukan untuk memberikan kemudahan PPA dalam melakukan pendokumentasian pada rekam medis pasien dan kemudahan dalam melakukan telusur isi rekam medis, serta kerapian dalam penyimpanan rekam medis. Rekam medis pasien dipastikan selalu tersedia selama pemberian asuhan baik di rawat jalan, rawat inap\u00a0 maupun gawat darurat. Rumah sakit memastikan isi, format dan tata cara pengisian dalam rekam medis pasien sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPA. Rumah sakit harus memiliki standar formulir rekam medis sebagai acuan bagi tenaga kesehatan\/Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dalam\u00a0pelayanan\u00a0pasien. Pengelolaan\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0pasien\u00a0harus\u00a0mendukung\u00a0terciptanya\u00a0sistem\u00a0yang\u00a0baik\u00a0sejak\u00a0formulir\u00a0dibuat\u00a0atau\u00a0direviu,\u00a0dan\u00a0dievaluasi\u00a0penerapannya\u00a0secara\u00a0periodik,\u00a0termasuk pengendalian rekam medis yang digunakan dan\u00a0retensi\u00a0formulir yang\u00a0sudah tidak\u00a0digunakan\u00a0lagi. 6)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a06. a) Terdapat bukti bahwa setiap pasien memiliki rekam medik dengan satu nomor RM sesuai sistem penomoran yang ditetapkan. D: Bukti tentang setiap pasien memiliki 1 (satu) nomor rekam medis b) Rekam medis rawat jalan, rawat inap,gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit. D: Bukti pengaturan urutan susunan berkas rekam medis, untuk rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang. c) Terdapat bukti bahwa formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik. D: Bukti tentang pelaksanaan evaluasi dan pembaharuan (terkini) formulir\/dokumen rekam medis. ? Periode evaluasi ditetapkan dalam regulasi.\u00a0 ? Bukti evaluasi dalam forum rapat. ? Bukti rapat meliputi : undangan, materi rapat, daftar hadir dan notulen W: Ketua\/anggota tim review 7)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a07. Rumah sakit menetapkan informasi yang akan dimuat pada\u00a0rekam\u00a0medis pasien. 8)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a07 Rumah sakit menetapkan data dan informasi spesifik yang dicatat dalam rekam medis setiap pasien untuk melakukan penilaian\/pengkajian dan mendapatkan pengobatan maupun tindakan oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sebagai pasien rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. Ketetapan ini sesuai dengan peraturan perundangan\u00a0 yang berlaku. Rekam medis memuat informasi yang memadai untuk: a) Mengidentifikasi pasien; b) Mendukung diagnosis; c) Justifikasi \/ dasarpemberian pengobatan; d) Mendokumentasikanhasil pemeriksaan dan hasil pengobatan; e) Memuatringkasan pasien pulang (discharge\u00a0summary);\u00a0dan f) Meningkatkankesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA). \u00a0 9)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a07 a) Terdapat bukti rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlaku. D: Bukti dalam rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlaku b) Terdapat bukti rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai sesuai butir a) \u2013 f) pada maksud dan tujuan. Bukti dalam rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai meliputi: a) Mengidentifikasi pasien; b) Mendukung diagnosis; c) Justifikasi\/dasar pemberian pengobatan;\u00a0 d) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan hasil pengobatan; e) Memuat ringkasan pasien pulang (discharge summary); dan\u00a0 f) Meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA). 10)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a08 Setiap\u00a0catatan\u00a0(entry)\u00a0pada\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0pasien\u00a0mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA)\u00a0yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam\u00a0rekam medis. 11)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a08 Rumah sakit memastikan bahwa setiap catatan dalam rekam medis dapat diidentifikasi dengan tepat, dimana setiap pengisian rekam medis ditulis tanggal, jam, serta indentitas Profesional Pemberi Asuhan ( PPA ) berupa\u00a0 nama jelas dan tanda tangan\/paraf. Rumah sakit menetapkan proses pembenaran\/koreksi terhadap kesalahan penulisan catatan dalam rekam medis. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis. 12)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a08 a) PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi RM. D: Bukti dalam rekam medis PPA yang mengisi rekam medis mencantumkan nama dan tanda tangan. b) Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat di identifikasi. D: Bukti dalam rekam medis tentang tanggal, dan jam pengisian rekam medis c) Terdapat prosedur koreksi penulisan dalam pengisianRM elektronik dan non elektronik. R : Bukti tentang regulasi prosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan non elektronik d) Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan\u00a0 waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit. Bukti tentang pelaksanaan review yang ber fokus pada penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis. Bukti rencana tindak lanjut \u00a0 13)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a09 Rumah sakit menggunakan kode diagnosis, kode prosedur,\u00a0penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan\u00a0terstandar. 14)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a09 Penggunaan kode, simbol, dan singkatan yang terstandar berguna untuk mencegah terjadinya kesalahan\u00a0 komunikasi dan kesalahan pemberian asuhan kepada pasien. Penggunaan singkatan yang baku dan seragam menunjukkan bahwa singkatan, kode, simbol yang digunakan mempunyai satu arti\/makna yang digunakan dan berlaku di semua lingkungan rumah sakit. Rumah sakit menyusun dan menetapkan daftar atau penggunaan kode, simbol dan singkatan yang digunakan dan tidak boleh digunakan di rumah\u00a0 sakit. Penggunaan kode, simbol, dan singkatan baku yang seragam harus konsisten dengan standar praktik profesional. Prinsip penggunaan kode di rekam medis utamanya menggunakan ICD-10 untuk kode Penyakit dan dan ICD9 CM untuk kode Tindakan. Penggunaan kode di rekam medis sesuai dengan standar yang ditetapkan rumah sakit serta dilakukan evaluasi terkait penggunaan kode tersebut. 15)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a09 a) Penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatandan simbol sesuai dengan ketetapan rumah\u00a0 sakit. Bukti tentang regulasi: 1) Standardisasi kode diagnosis, kode prosedur\/tindakan, definisi, 2) simbol yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan, 3) singkatan yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan. b) Dilakukanevaluasi secara berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit dan hasilnya digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk perbaikan. D: 1) Bukti tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap regulasi yang meliputi kode diagnosis, kode prosedur\/ tindakan, definisi, simbol yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan, singkatan yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan. D : 2) Bukti tentang rencana tindaklanjut untuk perbaikan W: \u2022 Direktur\/pimpinan RS; \u2022 Ketua\/anggota tim review 16)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a010 Rumah\u00a0sakit\u00a0menjamin\u00a0keamanan,\u00a0kerahasiaan\u00a0dan\u00a0kepemilikan\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0serta\u00a0privasi\u00a0pasien. 17)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a010 Rekam medis adalah pusat informasi yang digunakan untuk tujuan klinis, penelitian, bukti hukum,\u00a0 administrasi, dan keuangan, sehingga harus dibatasi aksesibilitasnya. Pimpinan rumah sakit bertanggungjawab atas kehilangan,\u00a0kerusakan pemalsuan dan\/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.\u00a0 Rekam medis, baik kertas atau elektronik, adalah alat komunikasi yang mendukung pengambilan keputusan klinis, koordinasi pelayanan, evaluasi mutu dan\u00a0 ketepatan perawatan, penelitian, perlindungan hukum, pendidikan, dan akreditasi serta proses manajemen. Dengan demikian, setiap pengisian rekam medis harus dapat dijamin otentifikasinya. Menjaga kerahasiaan yang dimaksud termasuk adalah memastikan bahwa hanya individu yang berwenang yang memiliki akses ke informasi tersebut. Selain keamanan dan kerahasian maka dibutuhkan privasi sebagai hak\u00a0 \u201cuntuk menjadi diri sendiri atau hak otonomi\u201d, hak untuk \u201cmenyimpan informasi tentang diri mereka sendiri dari yang diungkapkan kepada orang lain; hak untuk diketahui diri sendiri, maupun gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan kecuali yang dimungkinkan atas perintah peraturan perundang-undangan. 18)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a010 a) Rumahsakit menentukan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis. R : Regulasi tentang penetapan individu yang berwenang mengisi rekam medis b) Rumah Sakit menentukan hak akses dalam pelepasaninformasi rekam medis R : Regulasi tentang pelepasan informasi (rahasia kedokteran), termasuk hak pasien mendapatkan isi rekam medis dalam bentuk ringkasan rekam medis c) Rumahsakit menjamin otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun elektronik sebagai bagian dari hak pasien. D : Bukti dalam rekam medis tentang hanya individu yang mendapat otoritas untuk mengisi rekam medis. Dibuktikan melalui evaluasi pengisian rekam medis hanya oleh staf klinis yang telah ditetapkan dalam regulasi tentang penetapan tenaga kesehatan yang memiliki hak akses ke rekam medis W: Kepala \/staf unit RM 19)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a011 Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis,\u00a0data,\u00a0dan\u00a0informasi pasien. 20)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a011 Rumah sakit menentukan jangka waktu penyimpanan rekam medis (kertas\/elektronik), data, dan informasi lainnya terkait pasien sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, serta pendidikan dan penelitian. Rumah sakit bertanggungjawab terhadap\u00a0keamanan dan kerahasiaan data rekam medis selama proses penyimpanan sampai dengan pemusnahan.\u00a0 Untuk rekam medis dalam bentuk kertas dilakukan pemilahan rekam medis aktif dan rekam medis yang\u00a0 tidak aktif serta disimpan secara terpisah. Penentuan jangka waktu penyimpanan rekam medis ditentukan atas dasar nilai manfaat setiap rekam medis yang konsisten dengan kerahasiaan dan keabsahan informasi.\u00a0 Bila jangka waktu penyimpanan sudah habis maka\u00a0 rekam medis, serta data dan informasi yang terkait pasien dimusnahkan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit menetapkan dokumen, data dan\/atau informasi tertentu terkait pasien yang memiliki nilai guna untuk disimpan abadi (permanen). 21)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a011 a) Rumahsakit memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas\/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahannya sesuai dengan peraturan perundangan. Regulasi tentang penetapan jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis pasien dan prosedur pemusnahannya. b) Dokumen,data dan\/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan. D: 1) Bukti pelaksanaan tentang pemusnahan berkas rekam medis 2) Bukti tentang berita acara pemusnahan rekam medis W : Kepala\/staf unit RM c) Dokumen,data dan\/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit. D: Bukti dokumen, data dan\/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan permanen. W: Kepala \/staf unit RM 22)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a012 Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur\u00a0melakukan\u00a0evaluasi\u00a0atau pengkajian\u00a0rekam medis. 23)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0tujuan\u00a0MRMIK\u00a012 Setiap rumah sakit sudah menetapkan isi dan format rekam medis pasien dan mempunyai proses untuk melakukan pengkajian terhadap isi dan kelengkapan\u00a0 berkas rekam medis. Proses tersebut merupakan bagian dari\u00a0kegiatan peningkatan kinerja rumah sakit yang dilaksanakan secara berkala. Pengkajian rekam medis berdasarkan sampel yang mewakili PPA yang\u00a0 memberikan pelayanan dan jenis pelayanan yang diberikan. Proses pengkajian dilakukan oleh komite\/tim rekam medis melibatkan tenaga medis, keperawatan, serta PPA lainnya yang relevan dan mempunyai otorisasi untuk mengisi rekam medis pasien. Pengkajian berfokus pada\u00a0 ketepatan waktu, kelengkapan, keterbacaan, keabsahan dan ketentuan lainnya seperti informasi klinis yang ditetapkan rumah sakit. Isi rekam medis yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan dimasukkan dalam proses evaluasi rekam medis. Pengkajian rekam medis di rumah sakit tersebut dilakukan terhadap rekam medis pasien yang sedang dalam perawatan dan pasien yang sudah pulang. Hasil pengkajian dilaporkan secara berkala kepada pimpinan rumah sakit dan selanjutnya dibuat upaya perbaikan. 24)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a012 a) Rumah sakit menetapkan komite\/tim rekam medis. R : Bukti tentan regulasi : 1) penetapan tim review rekam medis 2) pedoman kerja; dan 3) program kerja b) Komite\/timsecara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang). D : 1) Bukti tentang pelaksanaan review rekam medis secara berkala. 2) Komite\/Tim reviu menetapkan besaran sampel yang akan direviu, yang meliputi rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang dengan menggunakan kaidah statistik. W : Komite\/Tim reviu c) Fokus pengkajian paling sedikit mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan. D: 1) Bukti tentang pelaksanaan review yang ber fokus pada ketepatan waktu, keterbacaan dan kelengkapan rekam medis.\u00a0 2) Tim reviu menetapkan form sebagai dasar menilai reviu, termasuk kriteria kelengkapan rekam medis W : Ketua komite\/tim rekam medis d) Hasil pengkajian yang dilakukan oleh komite\/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit dan dibuat upaya perbaikan. D: 1) Bukti laporan tentang hasil review 2) Bukti tentang pengiriman laporan review ke direktur rumah sakit W: \u2022 Ketua komite\/tim rekam medis ; \u2022 Pimpinan Rumah Sakit d. Teknologi Informasi\u00a0Kesehatan\u00a0di\u00a0Pelayanan\u00a0Kesehatan 1)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a013 Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi kesehatan di pelayanan kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan. 2)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0Tujuan\u00a0MRMIK\u00a013 Sistem teknologi informasi di pelayanan kesehatan merupakan seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi,\u00a0 indikator, prosedur, teknologi, perangkat dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan dan pembangunan kesehatan. Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam pencapaian sistem informasi kesehatan diperlukan SIMRS yang menjadi media berupa sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pengumpulan data, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat. Dalam pengembangan sistem informasi kesehatan, rumah\u00a0sakit harus mampu meningkatkan dan mendukung proses\u00a0pelayanan\u00a0kesehatan\u00a0yang\u00a0meliputi: a) Kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan,peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional,\u00a0 b) Kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan c) Budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya adminstrasi dalam pelaksanaan organisasi. Apabila sistem informasi kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional dalam menunjang mutu pelayanan, maka dibutuhkan pengembangan sistem informasi kesehatan yang mendukung mutu pelayanan agar lebih optimal dengan memperhatikan peraturan yang\u00a0 ada. Sistem teknologi informasi rumah sakit harus dikelola secara\u00a0efektif\u00a0dan\u00a0komprehensif\u00a0serta\u00a0terintegrasi. Individu\u00a0yang\u00a0mengawasi\u00a0sistem\u00a0teknologi\u00a0informasi\u00a0kesehatan\u00a0bertanggung\u00a0jawab\u00a0atas\u00a0setidaknya\u00a0hal-hal\u00a0berikut: a) Merekomendasikan ruang, peralatan, teknologi,\u00a0 dan sumber daya lainnya kepada pimpinan rumah sakit untuk mendukung sistem teknologi informasi di rumah sakit. b) Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan pengkajianrisiko untuk menilai risiko keamanan informasi, memprioritaskan risiko, dan mengidentifikasi perbaikan. c)Memastikanbahwa\u00a0staf\u00a0di\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0telah\u00a0dilatih\u00a0tentang\u00a0keamanan\u00a0informasi\u00a0dan\u00a0kebijakan\u00a0serta\u00a0prosedur\u00a0yang berlaku. d)Mengidentifikasipengukuran untuk menilai sistem contohnya penilaian terhadap efektifitas sistem rekam medis elektronik bagi staf dan pasien. 3)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a013 a) Rumahsakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan\u00a0 Regulasi tentang\u00a0 penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan. b) Rumahsakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku. Bukti penerapan SIMRS yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pengumpulan data, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat. W: \u2022 Kepala Unit rekam medis \u2022 Kepala unit SIMRS \u2022 Pimpinan Rumah Sakit c) Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten. R: 1) Regulasi unit kerja yang mengelola SIM-RS dalam susunan organisasi\u00a0 dan tata-kerja rumah sakit (SOTK) 2) Pedoman pengorganisasian unit SIMRS d) Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikansesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan. D: 1) Bukti rapat meliputi undangan, materi rapat, daftar hadir dan notulen 2) Bentuk integrasi pelayanan klinis dan non klinis dapat menggunakan: 3) data dalam pengukuran mutu pelayanan klinis prioritas, atau 4) data pelayanan dari unit pelayanan dengan data manajemen terkait W: * Kepala Unit rekam medis * Kepala unit SIMRS * Pimpinan Rumah Sakit (Lihat juga MRMIK 2 EP 2) e) Rumah sakit telah menerapkan proses untuk\u00a0 menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada. 1) Bukti tentang pelaksanaan monitoring dan evaluasi efektifitas sistem rekam medis elektronik\u00a0 2) Bukti tentang rencana tindak lanjut untuk perbaikan W : \u2022 Kepala\/Staf Unit rekam medis; \u2022 Kepala\/Staf unit SIMRS 4)\u00a0Standar\u00a0MRMIK\u00a013.1 Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan\u00a0 menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime)\u00a0dari\u00a0sistem\u00a0data,\u00a0baik\u00a0yang\u00a0terencana\u00a0maupun\u00a0yang\u00a0tidak\u00a0terencana. \u00a0 5)\u00a0Maksud\u00a0dan\u00a0tujuan\u00a0MRMIK\u00a013.1 Sistem\u00a0data\u00a0adalah\u00a0bagian\u00a0yang\u00a0penting\u00a0dalam\u00a0memberikan perawatan\/ pelayanan pasien yang aman dan\u00a0bermutu\u00a0tinggi.\u00a0Interupsi\u00a0dan\u00a0kegagalan\u00a0sistem\u00a0data\u00a0adalah kejadian yang tidak bisa dihindari. Interupsi ini\u00a0sering disebut sebagai waktu henti (down time), baik\u00a0 yang terencana maupun tidak terencana. Waktu henti, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, dapat memengaruhi seluruh sistem atau hanya memengaruhi satu aplikasi saja. Komunikasi adalah elemen penting dari strategi kesinambungan pelayanan selama waktu henti. Pemberitahuan tentang waktu henti yang direncanakan memungkinkan dilakukannya persiapan yang diperlukan untuk memastikan bahwa operasional dapat berlanjut dengan cara yang aman dan efektif. Rumah sakit memiliki suatu perencanaan untuk mengatasi waktu\u00a0 \u00a0henti (down\u00a0time),\u00a0baik yang terencana maupun tidak terencana dengan melatih staf tentang prosedur alternatif, menguji program pengelolaan gawat darurat yang dimiliki\u00a0 rumah sakit, melakukan pencadangan data terjadwal secara teratur, dan menguji prosedur pemulihan data 6)\u00a0Elemen\u00a0Penilaian\u00a0MRMIK\u00a013.1 a) Terdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) untuk mengatasi masalah pelayanan. D : Bukti tentang regulasi waktu henti sistem data (down time) b) Staf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedurpenanganan waktu henti sistem data (down time), baik\u00a0yang\u00a0terencana maupun yang\u00a0tidak terencana. D : Bukti pelaksanaan pelatihan staf tentang prosedur penanganan waktu henti\u00a0 sistem data (down time) berupa TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat W : Kepala\/staf unit SIMRS c) Rumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan\u00a0 menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down\u00a0time) berikutnya. Bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan bukti rencana tindak lanjutnya Kepala\/staf unit SIMRS MRMIK Geser ke =greater than 6Jam 21Minute\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><br \/>\n<iframe loading=\"lazy\" title=\"YouTube video player\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/NlSAFECSZpY\" width=\"740\" height=\"416\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><\/p>\n<p><b><\/b><span style=\"color: #000000;\"><strong>Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK)<\/strong><\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/instrumen-pokja-mrmik-starkes\/\"><button>Baca Ringkasan \/ Instrumen MrMIK<\/button><\/a><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Gambaran Umum<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setiap\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0memiliki,\u00a0mengelola,\u00a0dan\u00a0menggunakan\u00a0informasi\u00a0untuk meningkatkan luaran (\u00a0<em>outcome\u00a0<\/em>) bagi pasien, kinerja staf dan\u00a0kinerja\u00a0rumah sakit secara umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam\u00a0melakukan\u00a0proses\u00a0manajemen\u00a0informasi,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0menggunakan metode pengembangan yang sesuai dengan sumber\u00a0daya rumah sakit, dengan memperhatikan perkembangan teknologi\u00a0informasi.\u00a0Proses\u00a0manajemen\u00a0informasi tersebut juga\u00a0mencakup:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Misi rumah sakit,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Layananyang diberikan,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Sumberdaya,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Akses ke teknologi informasi kesehatan, dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Dukunganuntuk menciptakan komunikasi efektif antar Professional Pemberi Asuhan (PPA).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk\u00a0memberikan\u00a0asuhan\u00a0pasien\u00a0yang\u00a0terkoordinasi\u00a0dan\u00a0terintegrasi,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0bergantung\u00a0pada\u00a0informasi\u00a0tentang\u00a0perawatan\u00a0pasien.\u00a0Informasi\u00a0merupakan\u00a0salah\u00a0satu\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0yang\u00a0harus\u00a0dikelola\u00a0secara\u00a0efektif\u00a0oleh\u00a0pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan asuhan pasien di rumah sakit adalah suatu proses yang kompleks yang sangat bergantung pada komunikasi dan\u00a0 informasi. Komunikasi dilakukan antara rumah sakit dengan pasien dan keluarga, antar Professional Pemberi Asuhan (PPA), serta komunitas di wilayah rumah sakit. Kegagalan dalam komunikasi adalah salah satu akar masalah pada insiden keselamatan pasien yang paling sering dijumpai. Sering kali, kegagalan komunikasi terjadi akibat tulisan yang tidak terbaca, penggunaan singkatan, simbol dan kode yang tidak seragam di dalam rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Seiring\u00a0dengan\u00a0perjalanan\u00a0waktu\u00a0dan\u00a0perkembangannya,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0diharapkan\u00a0mampu\u00a0mengelola\u00a0informasi\u00a0secara\u00a0lebih\u00a0efektif\u00a0dalam\u00a0hal:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Mengidentifikasikebutuhan informasi dan teknologi informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Mengembangkan sistem informasi manajemen;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Menetapkanjenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Menganalisisdata dan mengubahnya menjadi informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Memaparkandan melaporkan data serta informasi kepada publik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Melindungikerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Mengintegrasikandan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Walaupun komputerisasi dan teknologi lainnya dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, prinsip teknologi informasi yang baik harus diterapkan untuk seluruh metode dokumentasi. Standar ini dirancang untuk digunakan pada sistem informasi berbasis kertas serta elektronik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi rumah sakit terkait asuhan pasien sangat penting dalam komunikasi antar PPA, yang didokumentasikan dalam Rekam\u00a0 Medis. Rekam medis (RM) adalah bukti tertulis (kertas\/elektronik) yang merekam berbagai informasi kesehatan pasien seperti hasil pengkajian, rencana dan pelaksanaan asuhan, pengobatan, catatan perkembangan pasien terintegrasi, serta ringkasan pasien pulang yang dibuat oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA). Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai saat pasien diterima di rumah sakit dan melaksanakan rencana asuhan dari PPA. Kegiatan dilanjutkan dengan penanganan rekam medis yang meliputi penyimpanan dan penggunaan untuk kepentingan pasien atau keperluan lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam\u00a0pemberian\u00a0pelayanan\u00a0kepada\u00a0pasien,\u00a0teknologi\u00a0informasi\u00a0kesehatan\u00a0sangat\u00a0dibutuhkan\u00a0untuk\u00a0meningkatkan\u00a0efektifitas,\u00a0efisiensi\u00a0dan\u00a0keamanan\u00a0dalam\u00a0proses\u00a0komunikasi\u00a0dan\u00a0informasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Standar\u00a0Manajemen\u00a0Rekam\u00a0Medis\u00a0dan\u00a0Informasi\u00a0Kesehatan\u00a0ini\u00a0berfokus\u00a0pada:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Manajemen informasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pengelolaandokumen.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rekammedis pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>a. Manajemen Informasi<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>1)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>1<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah\u00a0sakit\u00a0menetapkan\u00a0proses\u00a0manajemen\u00a0informasi\u00a0untuk\u00a0memenuhi\u00a0kebutuhan\u00a0informasi\u00a0internal\u00a0maupun\u00a0eksternal.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>2)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>1<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Informasi yang diperoleh selama masa perawatan pasien harus dapat dikelola dengan aman dan efektif oleh rumah\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">sakit. Kemampuan memperoleh dan menyediakan\u00a0 informasi tersebut memerlukan perencanaan yang efektif. Perencanaan ini melibatkan masukan dari berbagai sumber yang membutuhkan data dan informasi, termasuk:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)ProfesionalPemberi Asuhan (PPA) yang memberikan pelayanan kepada pasien,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pimpinanrumah sakit dan para kepala departemen\/unit layanan,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Staf, unit pelayanan, dan badan\/individu di luar rumahsakit yang membutuhkan atau memerlukan data atau informasi tentang operasional dan proses perawatan rumah sakit.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam menyusun perencanaan, ditentukan prioritas kebutuhan informasi dari sumber-sumber strategi manajemen informasi rumah sakit sesuai dengan\u00a0 ukuran rumah sakit, kompleksitas pelayanan, ketersediaan staf terlatih, dan sumber daya manusia serta teknikal lainnya.\u00a0 Perencanaan yang komprehensif meliputi seluruh unit kerja dan pelayanan yang ada di rumah sakit.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi\u00a0 secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit terhadap perencanaan tersebut. Selanjutnya, rumah sakit melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi berkala yang telah dilakukan .<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Apabila rumah sakit menyelenggarakan program penelitian dan atau pendidikan kesehatan maka\u00a0 pengelolaan terdapat data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>3)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>1<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumahsakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi sesuai poin a) \u2013 g) yang terdapat dalam gambaran umum.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tentang regulasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pengelolaan informasi rumah <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">sakit meliputi:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">a) Mengidentifikasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">kebutuhan informasi dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">teknologi informasi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">b) Mengembangkan sistem <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi manajemen;<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #ff0000;\">c) Menetapkan jenis <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi dan cara <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">memperoleh data yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">diperlukan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">d) Menganalisis data dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mengubahnya menjadi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">e) Memaparkan dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">melaporkan data serta <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi kepada publik;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">f) Melindungi kerahasiaan, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">keamanan, dan integritas <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">data dan informasi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">g) Mengintegrasikan dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">menggunakan informasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">untuk peningkatan kinerja.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Terdapat bukti rumah sakit telah menerapkan prosespengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen\/unit layanan dan badan\/individu dari luar rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: 1) Bukti tentang pengelolaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi untuk <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mendukung asuhan pasien, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">manajemen rumah sakit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan pihak lain dari luar <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Tersedia kumpulan data <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">terdiri atas:<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #ff0000;\">a) Data mutu dan insiden <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">keselamatan pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">b) Data surveialns infeksi<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #ff0000;\">c) Data kecelakaan kerja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala BidangKepala Unit<br \/>\n\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<br \/>\n\u2022 Ketua\/tim PMKP<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Proses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumahsakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: 1) Bukti tentang hasil <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pengelolaan informasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">disesuaikan dengan besar<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">dan kompleksitas rumah <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">sakit, sumber daya teknis <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan sumber daya lainnya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Bukti pelaksanaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pelatihan staf tentang SIMRS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W :<br \/>\n\u2022 Kepala Bidang<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala Unit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Ketua\/tim PMKP<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : 1) Bukti tentang pelaksanaan\u00a0 <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">monitoring dan evaluasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">secara berkala terhadap <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pemenuhan informasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">internal dan eksternal.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Rencana tindak lanjut <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W: \u2022 Kepala Bidang<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala Unit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Ketua\/tim PMKP<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti tentang pelaksanaan analisis data menjadi informasi untuk mendukung pendidikan dan penelitian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\"> \u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Ketua\/Timkordik<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>4)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan\u00a0rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan staf\u00a0dilatih\u00a0mengenai\u00a0prinsip\u00a0manajemen\u00a0dan\u00a0penggunaan\u00a0informasi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>5)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan\u00a0 staf akan mengumpulkan dan menganalisis, serta menggunakan data dan informasi. Dengan demikian, mereka harus dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi agar dapat berpartisipasi secara efektif.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan\u00a0tersebut\u00a0berfokus\u00a0pada:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) penggunakansistem informasi, seperti sistem rekam medis elektronik, untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaan mereka secara efektif dan menyelenggarakan perawatan secara efisien dan aman;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pemahamanterhadap kebijakan dan prosedur untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pemahaman dan penerapan strategi untuk pengelolaandata, informasi, dan dokumentasi selama waktu henti (<em>downtime<\/em><em>\u00a0<\/em>) yang direncanakan dan tidak terencana;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Penggunaandata\u00a0dan\u00a0informasi\u00a0untuk\u00a0membantu\u00a0pengambilan\u00a0keputusan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Komunikasiyang mendukung partisipasi pasien dan keluarga dalam proses perawatan;\u00a0 dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Pemantauandan evaluasi untuk mengkaji dan meningkatkan proses kerja serta perawatan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Semua staf dilatih sesuai tanggung jawab, uraian tugas, serta kebutuhan data dan informasi. Rumah sakit yang menggunakan sistem rekam medis elektronik harus memastikan bahwa staf yang dapat mengakses, meninjau, dan\/atau mendokumentasikan dalam rekam medis pasien telah mendapatkan edukasi untuk menggunakan sistem secara efektif dan efisien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">PPA, peneliti, pendidik, kepala unit klinis \/ non klinis\u00a0 sering kali membutuhkan informasi untuk membantu mereka dalam pelaksanaan tanggung jawab. Informasi demikian termasuk literatur ilmiah dan manajemen, panduan praktik klinis, hasil penelitian, metode pendidikan. Internet, materi cetakan di perpustakaan, sumber pencarian daring (on- line), dan materi pribadi yang semuanya merupakan sumber yang bernilai sebagai informasi terkini.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Proses manajemen informasi memungkinkan\u00a0 penggabungan informasi dari berbagai sumber dan menyusun laporan untuk menunjang pengambilan keputusan. Secara khusus, kombinasi informasi klinis dan non klinis membantu pimpinan departemen\/pelayanan untuk menyusun rencana secara kolaboratif. Proses manajemen informasi mendukung para pimpinan\u00a0 departemen \/ pelayanan dengan data perbandingan dan data longitudinal terintegrasi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>6)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Terdapat bukti PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf telah dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan sistem\u00a0 informasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti tentang pelatihan prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi sistem bagi PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf berupa TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, sertifikat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W :<br \/>\n\u2022 Kepala Bidang<br \/>\n\u2022 Kepala Unit<br \/>\n\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Terdapat bukti bahwa data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan\u00a0dalam\u00a0mendukung\u00a0proses\u00a0pengambilan\u00a0keputusan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D:<br \/>\n1) Bukti rapat koordinasi<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #ff0000;\">2) Bukti integrasi pelayanan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">klinis dan non klinis dapat <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">menggunakan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">3) data dalam pengukuran <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mutu pelayanan klinis <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">prioritas, atau<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">4) data pelayanan dari unit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pelayanan dengan data <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">manajemen terkait<\/span><\/li>\n<li>W :<br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala Bidang<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala Unit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Ketua\/tim PMKP<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Lihat juga MRMIK 13 EP 4)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>7)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2.1<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah\u00a0sakit\u00a0menjaga\u00a0kerahasiaan,\u00a0keamanan,\u00a0privasi,\u00a0integritas\u00a0data\u00a0dan\u00a0informasi\u00a0melalui\u00a0proses\u00a0untuk\u00a0mengelola\u00a0dan\u00a0mengontrol akses.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>8)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2.2<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan,\u00a0 pencurian, kerusakan, dan penghancuran.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>9)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2.1<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2.2<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, integritas data dan informasi pasien yang bersifat sensitif. Keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan\u00a0 data harus diperhatikan. Tanpa memandang apakah rumah sakit menggunakan sistem informasi menggunakan kertas dan\/atau elektronik, rumah sakit harus menerapkan langkah-langkah untuk mengamankan dan melindungi data dan informasi yang dimiliki.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Data dan informasi meliputi rekam medis pasien, data dari peralatan dan perangkat medis, data penelitian, data mutu, data tagihan, data sumber daya manusia, data operasional dan keuangan serta sumber lainnya, sebagaimana berlaku untuk rumah sakit. Langkah-langkah keamanan mencakup proses untuk mengelola dan mengontrol akses. Sebagai contoh, untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan rekam medis pasien, rumah sakit menentukan siapa yang berwenang untuk mengakses rekam medis dan tingkat akses individu yang berwenang terhadap rekam medis tersebut. Jika menggunakan sistem informasi elektronik, rumah sakit mengimplementasikan proses untuk memberikan otorisasi kepada pengguna yang berwenang sesuai dengan tingkat akses mereka.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Bergantung pada tingkat aksesnya, pengguna yang berwenang dapat memasukkan data, memodifikasi, dan menghapus informasi, atau hanya memiliki akses untuk\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">hanya membaca atau akses terbatas ke beberapa sistem\/modul. Tingkat akses untuk sistem rekam medis elektronik dapat mengidentifikasi siapa yang dapat mengakses dan membuat entry dalam rekam medis, memasukkan instruksi untuk pasien, dan sebagainya. Rumah sakit juga menentukan tingkat akses untuk\u00a0 data lainnya seperti data peningkatan mutu, data laporan keuangan, dan data kinerja rumah sakit. Setiap staf memiliki tingkat akses dan kewenangan yang berbeda atas data dan informasi sesuai dengan kebutuhan, peran dan tanggung jawab staf tersebut.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Proses\u00a0pemberian\u00a0otorisasi\u00a0yang\u00a0efektif\u00a0harus\u00a0mendefinisikan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Siapa yang memiliki akses terhadap data dan informasi,termasuk rekam medis pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Informasi mana yang dapat diakses oleh staf tertentu(dan tingkat aksesnya);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Proses untuk memberikan hak akses kepada staf yangberwenang;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Kewajiban staf untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Proses untuk menjaga integritas data (keakuratan, konsistensi, dan kelengkapannya); dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Proses yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, ataupun integritas data.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk rumah sakit dengan sistem informasi elektronik, pemantauan terhadap data dan informasi pasien melalui audit keamanan terhadap penggunaan akses dapat membantu melindungi kerahasiaan dan keamanan. Rumah sakit menerapkan proses untuk secara proaktif\u00a0 memantau catatan penggunaan akses. Pemantauan keamanan dilakukan secara rutin sesuai ketentuan rumah sakit untuk mengidentifikasi kerentanan sistem dan pelanggaran terhadap kebijakan kerahasiaan dan keamanan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Misalnya, sebagai bagian dari proses ini, rumah sakit dapat mengidentifikasi pengguna sistem yang telah mengubah,\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">mengedit, atau menghapus informasi dan melacak perubahan yang dibuat pada rekam medis elektronik.\u00a0 Hasil proses pemantauan tersebut dapat digunakan untuk melakukan validasi apakah penggunaan akses dan otorisasi telah diterapkan dengan tepat. Pemantauan keamanan juga efektif dalam mengidentifikasi kerentanan dalam keamanan, seperti adanya akses pengguna yang perlu diperbarui atau dihapus karena perubahan atau pergantian staf.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Saat\u00a0menggunakan\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0elektronik,\u00a0langkah-\u00a0langkah keamanan tambahan untuk masuk\/login ke dalam\u00a0sistem\u00a0harus\u00a0diterapkan.\u00a0Sebagai\u00a0contoh,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0memiliki proses untuk memastikan bahwa staf\u00a0mengakses\u00a0sistem\u00a0<em>(login<\/em>) menggunakan kredensial unik yang diberikan hanya untuk mereka dan kredensial tersebut tidak\u00a0 dipakai bersama orang lain. Selain proses untuk mengelola dan mengendalikan akses, rumah sakit memastikan bahwa seluruh data dan informasi rekam medis berbentuk cetak atau elektronik dilindungi dari kehilangan, pencurian, gangguan, kerusakan, dan penghancuran yang tidak diinginkan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penting bagi rumah sakit untuk menjaga dan memantau\u00a0keamanan data dan informasi, baik yang disimpan dalam\u00a0bentuk\u00a0cetak\u00a0maupun\u00a0elektronik\u00a0terhadap\u00a0kehilangan,\u00a0pencurian dan akses orang yang tidak berwenang. Rumah\u00a0sakit\u00a0menerapkan\u00a0praktik\u00a0terbaik\u00a0untuk\u00a0keamanan\u00a0data\u00a0dan memastikan penyimpanan catatan, data, dan informasi\u00a0medis\u00a0yang aman dan\u00a0terjamin.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Contoh langkah-langkah dan strategi keamanan termasuk,\u00a0tetapi\u00a0tidak terbatas pada,\u00a0berikut\u00a0ini:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Memastikanperangkat lunak keamanan dan pembaruan sistem sudah menggunakan versi terkini dan terbaru.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Melakukan enkripsi data, terutama untuk data yang disimpan dalam bentuk digital.\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Melindungidata dan informasi melalui strategi cadangan (<em>back up<\/em>) seperti penyimpanan di luar lokasi\u00a0dan\/atau\u00a0layanan\u00a0pencadangan\u00a0<em>cloud.<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Menyimpan dokumen fisik rekam medis di lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api.\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Menyimpan dokumen rekam medis aktif di area\u00a0 yanghanya dapat diakses oleh staf yang berwenang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Memastikanbahwa ruang server dan ruang untuk penyimpanan dokumen fisik rekam medis lainnya aman dan hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Memastikanbahwa ruang server dan ruang untuk penyimpanan rekam medis fisik memiliki suhu dan tingkat kelembaban yang tepat.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>10)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2.1.<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">R: Regulasi tentang kerahasiaan, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">keamanan, dan integritas data <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan informasi.<\/span><br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rumahsakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk\u00a0<em>entry<\/em><em>\u00a0<\/em>ke dalam rekam medis pasien.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : Bukti tentang penetapan staf <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">yang memiliki hak akses data <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan informasi termasuk <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mengisi rekam medis. <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W: Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses inidan mengambil tindakan ketika terjadi terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : Bukti tentang hasil monitoring <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan evaluasi kepatuhan staf <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">terhadap kerahasiaan,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">keamanan, atau integritas <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">data.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W :<br \/>\n\u2022 Kepala Bidang<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala Unit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>11)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2.2<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghacuran.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti tentang pelaksanaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">perlindungan rekam medis <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">bentuk kertas dan atau<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">elektronik dilindungi dari <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">kehilangan, pencurian, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">kerusakan, dan penghancuran.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">1) Lihat tempat penyimpanan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">berkas rekam medis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">2) Lihat sistem teknologi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi, software dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">hardware rekam medis\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">elektronik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W: \u2022 Kepala\/staf unit RM<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Rumahsakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : Bukti tentang pelaksanaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">monitoring dan evaluasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">terhadap keamanan data dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi serta rencana <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tindaklanjutnya<\/span><\/li>\n<li>W :<br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala \/staf unit RM<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Terdapat bukti rumah sakit telah melakukan\u00a0 tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : Bukti tentang pelaksanaan rencana tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W :\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala \/staf unit RM<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h2><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>b. Pengelolaan <\/strong><strong>dokumen<\/strong><\/span><\/span><\/h2>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>1)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>3<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">secara\u00a0konsisten\u00a0dan\u00a0seragam.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>2)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>3<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kebijakan dan prosedur bertujuan untuk memberikan acuan yang seragam mengenai fungsi klinis dan non-klinis di rumah sakit. Rumah Sakit dapat membuat Tata naskah untuk memandu cara menyusun dan mengendalikan dokumen misalnya kebijakan, prosedur, dan program rumah sakit. Dokumen pedoman tata naskah mencakup beberapa komponen kunci sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Peninjauan dan persetujuan semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Proses dan frekuensi peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan,\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pengendalian untuk memastikan bahwa hanya dokumen versi terbaru\/terkini dan relevan yang tersedia,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Bagaimanamengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Pemeliharaanidentitas dan keterbacaan dokumen,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Prosespengelolaan dokumen yang berasal dari luar rumah sakit,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Penyimpanan dokumen lama yang sudah tidak terpakai (<em>obsolete<\/em>) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan salah digunakan ,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">h)Identifikasidan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal terbit, edisi dan\/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan\/atau meninjau dokumen tersebut).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Proses-proses tersebut diterapkan dalam menyusun serta\u00a0memelihara dokumen termasuk kebijakan, prosedur, dan\u00a0program\u00a0kerja.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dokumen\u00a0internal\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0terdiri\u00a0dari\u00a0regulasi\u00a0dan\u00a0dokumen pelaksanaan. Terdapat beberapa tingkat dokumen\u00a0internal,\u00a0yaitu:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) dokumentingkat pemilik\/korporasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) dokumentingkat rumah sakit; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) dokumentingkat unit (klinis dan non klinis), mencakup:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(1) Kebijakan di tingkat unit (klinis dan non klinis)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(2) Pedoman pengorganisasian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(3) Pedoman pelayanan\/penyelenggaraan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(4) Standar operasional prosedur (SOP)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(5) Program kerja unit (tahunan)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>3)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>3.<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuaidengan butir a) \u2013 h) dalam maksud dan tujuan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti regulasi tentang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pengelolaan dokumen sesuai <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dengan butir a)-h) dalam<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">maksud dan tujuan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti rumah sakit memiliki dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">menerapkan format yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">seragam<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W :<br \/>\n\u2022 Kepala \/staf unit RM<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup butir a) \u2013 c) dalam maksud dan tujuan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tersedia dokumen internal mencakup butir a)-c) dalam maksud dan tujuan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W : \u2022 Kepala \/staf unit RM<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>4)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>4<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan\u00a0 luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>5)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>4<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penyebaran data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan pihak di dalam dan di luar rumah sakit merupakan aspek penting dari manajemen informasi. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk melakukan penyebaran data secara internal dan eksternal. Mekanisme tersebut mengatur agar data yang diberikan tepat waktu dan menggunakan format yang ditetapkan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Secara internal, penyebaran data dan informasi dapat dilakukan antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang merawat pasien, termasuk dokter, perawat, dietisien, apoteker, dan staf klinis lainnya yang memerlukan akses\u00a0 ke informasi terbaru dan semua bagian dari rekam medis pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Secara eksternal, rumah sakit dapat memberikan data dan informasi kepada Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, tenaga kesehatan (seperti dokter perawatan primer pasien\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">di komunitas), layanan dan organisasi kesehatan luar (seperti laboratorium luar atau rumah sakit rujukan), dan individu (seperti pasien yang meminta rekam medis\u00a0 mereka setelah keluar dari rumah sakit).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Format dan kerangka waktu untuk menyebarkan data dan\u00a0informasi dirancang untuk memenuhi harapan pengguna\u00a0sesuai\u00a0dengan\u00a0layanan\u00a0yang\u00a0diberikan.\u00a0Ketika\u00a0data\u00a0dan\u00a0informasi dibutuhkan untuk perawatan pasien, data dan\u00a0informasi tersebut harus disediakan pada waktu yang tepat\u00a0guna\u00a0mendukung\u00a0kesinambungan\u00a0perawatan\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Contoh\u00a0penyebaran\u00a0informasi\u00a0untuk\u00a0memenuhi\u00a0harapan\u00a0pengguna meliputi beberapa hal di bawah ini namun tidak\u00a0terbatas\u00a0pada\u00a0:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pelaporan dan pembaharuan data rumah sakit yang terdapat di aplikasi RS Online Kementerian Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Data kunjungan rumah sakit, data pelayanan rumahsakit seperti pelayanan laboratorium dan radiologi, data indikator layanan rumah sakit, morbiditas, mortalitas dan sepuluh besar penyakit di rawat jalan dan rawat inap dengan menggunakan kode diagnosis ICD 10 pada aplikasi SIRS Online Kementerian Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Memberikan data dan informasi spesifik yang diminta\/dibutuhkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Menyediakan laporan dengan frekuensi yang dibutuhkan oleh staf atau rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Menyediakandata dan informasi dalam format yang memudahkan penggunaannya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Menghubungkansumber data dan informasi; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Menginterpretasiatau mengklarifikasi data.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>6)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>4<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Terdapat bukti bahwa penyebaran data dan\u00a0 informasi memenuhi kebutuhan internal dan eksternal rumah sakit sesuai dengan yang tercantum dalam maksud dan tujuan.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tentang laporan data dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi telah disampaikan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">sesuai kebutuhan pengguna <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">internal dan eksternal rumah <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W :<br \/>\n\u2022 Kepala \/staf unit RM<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Terdapat proses yang memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien telah\u00a0diterima\u00a0tepat\u00a0waktu\u00a0dan\u00a0sesuai\u00a0format\u00a0yang\u00a0seragam\u00a0dan\u00a0sesuai dengan\u00a0kebutuhan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : Bukti laporan tentang data <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">yang diberikan tepat waktu <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan menggunakan format yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">ditetapkan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W : \u2022 Kepala \/staf unit RM<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/staf unit SIM-RS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h2><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>c. Rekam <\/strong><strong>Medis<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Pasien<\/strong><\/span><\/span><\/h2>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>1)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>5<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan\u00a0 pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>2)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>5<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai sejak saat pasien diterima rumah sakit\u00a0 dan mendapat asuhan medis, keperawatan, dan profesional pemberi asuhan lainnya. Proses penyelenggaraan rekam medis ini dilanjutkan sampai dengan pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan\u00a0pengelolaan\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0yang\u00a0meliputi:\u00a0penerimaan pasien, asembling, analisis koding, indeksing,\u00a0penyimpanan,\u00a0pelaporan\u00a0dan\u00a0pemusnahan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan unit yang mengelola sistem rekam medis secara tepat, bernilai, dan dapat dipertanggungjawabkan. Unit kerja rekam medis\u00a0 memiliki struktur organisasi, uraian tugas, fungsi, tanggungjawab dan tata hubungan kerja dengan unit pelayanan lain.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Informasi\u00a0kesehatan\u00a0(rekam\u00a0medis)\u00a0baik\u00a0kertas\u00a0maupun\u00a0elektronik harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya dan\u00a0disimpan sesuai dengan peraturan\u00a0perundangan. Informasi\u00a0kesehatan yang dikelola secara elektronik harus menjamin\u00a0keamanan dan kerahasiaan dalam 3\u00a0(tiga) tempat, yaitu\u00a0server di dalam rumah sakit, salinan (<em>backup<\/em>) data rutin,\u00a0dan data virtual (<em>cloud<\/em>) atau salinan (<em>backup<\/em>) data di luar\u00a0rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penyimpanan dokumen fisik rekam medis mencakup\u00a0 lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api, hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang dan memastikan ruang penyimpanan rekam medis fisik memiliki suhu dan tingkat kelembaban yang tepat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>3)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>5<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit telah menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang Pedoman <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">Rekam Medis<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rumahsakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">R : Penetapan unit kerja yang mengelola rekam medis dalam susunan organisasi dan tatakerja (SOTK), disertai: <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">1) Pedoman Pengorganisasian<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Pedoman Pelayanan Rekam Medis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">3) Program\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Kepala unit rekam medik adalah profesi Perekam Medis dan Informasi Kesehatan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">(PMIK). Bukti tentang kualifikasi dan kewenangan pimpinan unit rekam medis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">sesuai persyaratan jabatan meliputi: Keputusan pengangkatan, ijazah, sertifikasi<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) RumahSakit menerapkan penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti penyelenggaraan berkas Rekam Medis sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W : Kepala \/staf unit RM<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Tersedia penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun elektronik.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Lihat ruang penyimpanan rekam medis di unit rekam medis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Lihat penyimpanan saat rekam medis berada di unit pelayanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Lihat sistem teknologi informasi, software dan hardware rekam medis elektronik<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>4)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>6<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandardalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam\u00a0 tatacara pengisian rekam medis.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>5)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>6<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Setiap pasien memiliki rekam medis, baik dalam\u00a0 bentuk kertas maupun elektronik yang merupakan sumber informasi utama mengenai proses asuhan dan perkembangan pasien serta media komunikasi yang penting. Oleh karena itu, rekam medis harus selalu dievaluasi dan diperbaharui sesuai dengan kebutuhan dalam pelayanan pasien. Standardisasi dan identifikasi formulir rekam medis diperlukan untuk memberikan kemudahan PPA dalam melakukan pendokumentasian pada rekam medis pasien dan kemudahan dalam melakukan telusur isi rekam medis, serta kerapian dalam penyimpanan rekam medis.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rekam medis pasien dipastikan selalu tersedia selama pemberian asuhan baik di rawat jalan, rawat inap\u00a0 maupun gawat darurat. Rumah sakit memastikan isi, format dan tata cara pengisian dalam rekam medis pasien sesuai dengan kebutuhan masing-masing PPA. Rumah sakit harus memiliki standar formulir rekam medis sebagai acuan bagi tenaga kesehatan\/Profesional Pemberi Asuhan (PPA) dalam\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">pelayanan\u00a0pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0pasien\u00a0harus\u00a0mendukung\u00a0terciptanya\u00a0sistem\u00a0yang\u00a0baik\u00a0sejak\u00a0formulir\u00a0dibuat\u00a0atau\u00a0direviu,\u00a0dan\u00a0dievaluasi\u00a0penerapannya\u00a0secara\u00a0periodik,\u00a0termasuk pengendalian rekam medis yang digunakan dan\u00a0retensi\u00a0formulir yang\u00a0sudah tidak\u00a0digunakan\u00a0lagi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>6)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>6.<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Terdapat bukti bahwa setiap pasien memiliki rekam medik dengan satu nomor RM sesuai sistem penomoran yang ditetapkan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti tentang setiap pasien <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">memiliki 1 (satu) nomor rekam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">medis<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rekam medis rawat jalan, rawat inap,gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti pengaturan urutan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">susunan berkas rekam medis, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">untuk rawat jalan, rawat inap, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">gawat darurat dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pemeriksaan penunjang.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Terdapat bukti bahwa formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti tentang pelaksanaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">evaluasi dan pembaharuan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">(terkini) formulir\/dokumen <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rekam medis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">? Periode evaluasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">ditetapkan dalam regulasi.\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">? Bukti evaluasi dalam forum <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rapat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">? Bukti rapat meliputi : <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">undangan, materi rapat, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">daftar hadir dan notulen <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W: Ketua\/anggota tim review<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>7)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>7.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan informasi yang akan dimuat pada\u00a0rekam\u00a0medis pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>8)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>7<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan data dan informasi spesifik yang dicatat dalam rekam medis setiap pasien untuk melakukan penilaian\/pengkajian dan mendapatkan pengobatan maupun tindakan oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA) sebagai pasien rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat. Ketetapan ini sesuai dengan peraturan perundangan\u00a0 yang berlaku. Rekam medis memuat informasi yang memadai untuk:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Mengidentifikasi pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Mendukung diagnosis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Justifikasi \/ dasarpemberian pengobatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Mendokumentasikanhasil pemeriksaan dan hasil pengobatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Memuatringkasan pasien pulang (<em>discharge<\/em><em>\u00a0<\/em><em>summary<\/em>);\u00a0dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Meningkatkankesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>9)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>7<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Terdapat bukti rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlaku.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti dalam rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlaku<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Terdapat bukti rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai sesuai butir a) \u2013 f) pada maksud dan tujuan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti dalam rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai meliputi:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">a) Mengidentifikasi pasien;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">b) Mendukung diagnosis;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">c) Justifikasi\/dasar pemberian pengobatan;\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">d) Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan hasil pengobatan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">e) Memuat ringkasan pasien pulang (discharge summary); dan\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">f) Meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>10)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>8<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Setiap\u00a0catatan\u00a0(<em>entry<\/em>)\u00a0pada\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0pasien\u00a0mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA)\u00a0yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam\u00a0rekam medis.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>11)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>8<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit memastikan bahwa setiap catatan dalam rekam medis dapat diidentifikasi dengan tepat, dimana setiap pengisian rekam medis ditulis tanggal, jam, serta indentitas Profesional Pemberi Asuhan ( PPA ) berupa\u00a0 nama jelas dan tanda tangan\/paraf. Rumah sakit menetapkan proses pembenaran\/koreksi terhadap kesalahan penulisan catatan dalam rekam medis. Selanjutnya dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>12)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>8<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi RM.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti dalam rekam medis PPA <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">yang mengisi rekam medis <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mencantumkan nama dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tanda tangan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat di identifikasi.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti dalam rekam medis <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tentang tanggal, dan jam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pengisian rekam medis<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Terdapat prosedur koreksi penulisan dalam pengisianRM elektronik dan non elektronik.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">R : Bukti tentang regulasi prosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">dan non elektronik<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan\u00a0 waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tentang pelaksanaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">review yang ber fokus <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pada penulisan identitas, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tanggal dan waktu <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">penulisan catatan pada <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rekam medis pasien serta <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">koreksi penulisan catatan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dalam rekam medis.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti rencana tindak lanjut<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>13)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>9<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menggunakan kode diagnosis, kode prosedur,\u00a0penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan\u00a0terstandar.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>14)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>9<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penggunaan kode, simbol, dan singkatan yang terstandar berguna untuk mencegah terjadinya kesalahan\u00a0 komunikasi dan kesalahan pemberian asuhan kepada pasien. Penggunaan singkatan yang baku dan seragam menunjukkan bahwa singkatan, kode, simbol yang digunakan mempunyai satu arti\/makna yang digunakan dan berlaku di semua lingkungan rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyusun dan menetapkan daftar atau penggunaan kode, simbol dan singkatan yang digunakan dan tidak boleh digunakan di rumah\u00a0 sakit. Penggunaan kode, simbol, dan singkatan baku yang seragam harus konsisten dengan standar praktik profesional. Prinsip penggunaan kode di rekam medis utamanya menggunakan ICD-10 untuk kode Penyakit dan dan ICD9 CM untuk kode Tindakan. Penggunaan kode di rekam medis sesuai dengan standar yang ditetapkan rumah sakit serta dilakukan evaluasi terkait penggunaan kode tersebut.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>15)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>9<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatandan simbol sesuai dengan ketetapan rumah\u00a0 sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tentang regulasi:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">1) Standardisasi kode <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">diagnosis, kode <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">prosedur\/tindakan, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">definisi,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) simbol yang digunakan dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">yang tidak boleh <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">digunakan,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">3) singkatan yang digunakan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan yang tidak boleh digunakan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Dilakukanevaluasi secara berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit dan hasilnya digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk perbaikan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: 1) Bukti tentang pelaksanaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">monitoring dan evaluasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">secara berkala terhadap <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">regulasi yang meliputi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">kode diagnosis, kode <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">prosedur\/ tindakan, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">definisi, simbol yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">digunakan dan yang tidak <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">boleh digunakan, singkatan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">yang digunakan dan yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tidak boleh digunakan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : 2) Bukti tentang rencana <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tindaklanjut untuk <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">perbaikan <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W: \u2022 Direktur\/pimpinan RS; <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Ketua\/anggota tim review<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>16)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>10<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah\u00a0sakit\u00a0menjamin\u00a0keamanan,\u00a0kerahasiaan\u00a0dan\u00a0kepemilikan\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0serta\u00a0privasi\u00a0pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>17)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>10<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rekam medis adalah pusat informasi yang digunakan untuk tujuan klinis, penelitian, bukti hukum,\u00a0 administrasi, dan keuangan, sehingga harus dibatasi aksesibilitasnya. Pimpinan rumah sakit bertanggungjawab atas kehilangan,\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">kerusakan pemalsuan dan\/atau penggunaan oleh orang atau badan yang tidak berhak terhadap rekam medis.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rekam medis, baik kertas atau elektronik, adalah alat komunikasi yang mendukung pengambilan keputusan klinis, koordinasi pelayanan, evaluasi mutu dan\u00a0 ketepatan perawatan, penelitian, perlindungan hukum, pendidikan, dan akreditasi serta proses manajemen. Dengan demikian, setiap pengisian rekam medis harus dapat dijamin otentifikasinya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Menjaga kerahasiaan yang dimaksud termasuk adalah memastikan bahwa hanya individu yang berwenang yang memiliki akses ke informasi tersebut. Selain keamanan dan kerahasian maka dibutuhkan privasi sebagai hak\u00a0 \u201cuntuk menjadi diri sendiri atau hak otonomi\u201d, hak untuk \u201cmenyimpan informasi tentang diri mereka sendiri dari yang diungkapkan kepada orang lain; hak untuk diketahui diri sendiri, maupun gangguan dari pihak yang tidak berkepentingan kecuali yang dimungkinkan atas perintah peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>18)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>10<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumahsakit menentukan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">R : Regulasi tentang penetapan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">individu yang berwenang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mengisi rekam medis<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rumah Sakit menentukan hak akses dalam pelepasaninformasi rekam medis<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">R : Regulasi tentang pelepasan informasi (rahasia kedokteran), termasuk hak pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">mendapatkan isi rekam medis dalam bentuk ringkasan rekam medis<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rumahsakit menjamin otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun elektronik sebagai bagian dari hak pasien.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : Bukti dalam rekam medis <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tentang hanya individu yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mendapat otoritas untuk<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">mengisi rekam medis. <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">Dibuktikan melalui evaluasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pengisian rekam medis hanya<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">oleh staf klinis yang telah <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">ditetapkan dalam regulasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tentang penetapan tenaga <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">kesehatan yang memiliki hak <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">akses ke rekam medis <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W: Kepala \/staf unit RM<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>19)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>11<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis,\u00a0data,\u00a0dan\u00a0informasi pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>20)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>11<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menentukan jangka waktu penyimpanan rekam medis (kertas\/elektronik), data, dan informasi lainnya terkait pasien sesuai dengan peraturan perundang- undangan untuk mendukung asuhan pasien, manajemen, dokumentasi yang sah secara hukum, serta pendidikan dan penelitian. Rumah sakit bertanggungjawab terhadap\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">keamanan dan kerahasiaan data rekam medis selama proses penyimpanan sampai dengan pemusnahan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk rekam medis dalam bentuk kertas dilakukan pemilahan rekam medis aktif dan rekam medis yang\u00a0 tidak aktif serta disimpan secara terpisah. Penentuan jangka waktu penyimpanan rekam medis ditentukan atas dasar nilai manfaat setiap rekam medis yang konsisten dengan kerahasiaan dan keabsahan informasi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Bila jangka waktu penyimpanan sudah habis maka\u00a0 rekam medis, serta data dan informasi yang terkait pasien dimusnahkan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit menetapkan dokumen, data dan\/atau informasi tertentu terkait pasien yang memiliki nilai guna untuk disimpan abadi (permanen).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>21)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>11<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumahsakit memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas\/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahannya sesuai dengan peraturan perundangan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang penetapan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">jangka waktu penyimpanan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">berkas rekam medis pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">dan prosedur pemusnahannya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Dokumen,data dan\/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: 1) Bukti pelaksanaan tentang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pemusnahan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">berkas rekam medis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Bukti tentang berita acara <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pemusnahan rekam medis <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">W : Kepala\/staf unit RM<\/span><\/span>&nbsp;<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Dokumen,data dan\/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: Bukti dokumen, data dan\/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">disimpan permanen. <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W: Kepala \/staf unit RM<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>22)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>12<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur\u00a0melakukan\u00a0evaluasi\u00a0atau pengkajian\u00a0rekam medis.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>23)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>12<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Setiap rumah sakit sudah menetapkan isi dan format rekam medis pasien dan mempunyai proses untuk melakukan pengkajian terhadap isi dan kelengkapan\u00a0 berkas rekam medis. Proses tersebut merupakan bagian dari\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">kegiatan peningkatan kinerja rumah sakit yang dilaksanakan secara berkala. Pengkajian rekam medis berdasarkan sampel yang mewakili PPA yang\u00a0 memberikan pelayanan dan jenis pelayanan yang diberikan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Proses pengkajian dilakukan oleh komite\/tim rekam medis melibatkan tenaga medis, keperawatan, serta PPA lainnya yang relevan dan mempunyai otorisasi untuk mengisi rekam medis pasien. Pengkajian berfokus pada\u00a0 ketepatan waktu, kelengkapan, keterbacaan, keabsahan dan ketentuan lainnya seperti informasi klinis yang ditetapkan rumah sakit. Isi rekam medis yang dipersyaratkan oleh peraturan perundangan dimasukkan dalam proses evaluasi rekam medis. Pengkajian rekam medis di rumah sakit tersebut dilakukan terhadap rekam medis pasien yang sedang dalam perawatan dan pasien yang sudah pulang. Hasil pengkajian dilaporkan secara berkala kepada pimpinan rumah sakit dan selanjutnya dibuat upaya perbaikan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>24)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>12<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menetapkan komite\/tim rekam medis.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">R : Bukti tentan regulasi :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">1) penetapan tim review <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rekam medis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) pedoman kerja; dan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">3) program kerja<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Komite\/timsecara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang).<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : 1) Bukti tentang pelaksanaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">review rekam medis secara <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">berkala.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Komite\/Tim reviu <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">menetapkan besaran <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">sampel yang akan direviu, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">yang meliputi rekam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">medis pasien yang masih <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dirawat dan pasien yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">sudah pulang dengan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">menggunakan kaidah <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">statistik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W : Komite\/Tim reviu<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Fokus pengkajian paling sedikit mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: 1) Bukti tentang pelaksanaan review yang ber fokus pada ketepatan waktu, keterbacaan dan kelengkapan rekam medis.\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Tim reviu menetapkan form sebagai dasar menilai reviu, termasuk kriteria kelengkapan rekam medis <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W : Ketua komite\/tim rekam medis<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Hasil pengkajian yang dilakukan oleh komite\/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit dan dibuat upaya perbaikan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D: 1) Bukti laporan tentang hasil <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">review<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Bukti tentang pengiriman <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">laporan review ke direktur <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rumah sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W: \u2022 Ketua komite\/tim rekam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">medis ; <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Pimpinan Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<h5><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>d. Teknologi <\/strong><strong>Informasi<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Kesehatan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>di<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Pelayanan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Kesehatan<\/strong><\/span><\/span><\/h5>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>1)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi kesehatan di pelayanan kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>2)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sistem teknologi informasi di pelayanan kesehatan merupakan seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi,\u00a0 indikator, prosedur, teknologi, perangkat dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan dan pembangunan kesehatan. Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam pencapaian sistem informasi kesehatan diperlukan SIMRS yang menjadi media berupa sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pengumpulan data, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam pengembangan sistem informasi kesehatan, rumah\u00a0sakit harus mampu meningkatkan dan mendukung proses\u00a0pelayanan\u00a0kesehatan\u00a0yang\u00a0meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan,peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional,\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya adminstrasi dalam pelaksanaan organisasi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Apabila sistem informasi kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional dalam menunjang mutu pelayanan, maka dibutuhkan pengembangan sistem informasi kesehatan yang mendukung mutu pelayanan agar lebih optimal dengan memperhatikan peraturan yang\u00a0 ada. Sistem teknologi informasi rumah sakit harus dikelola secara\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">efektif\u00a0dan\u00a0komprehensif\u00a0serta\u00a0terintegrasi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Individu\u00a0yang\u00a0mengawasi\u00a0sistem\u00a0teknologi\u00a0informasi\u00a0kesehatan\u00a0bertanggung\u00a0jawab\u00a0atas\u00a0setidaknya\u00a0hal-hal\u00a0berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Merekomendasikan ruang, peralatan, teknologi,\u00a0 dan sumber daya lainnya kepada pimpinan rumah sakit untuk mendukung sistem teknologi informasi di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan pengkajianrisiko untuk menilai risiko keamanan informasi, memprioritaskan risiko, dan mengidentifikasi perbaikan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Memastikanbahwa\u00a0staf\u00a0di\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0telah\u00a0dilatih\u00a0tentang\u00a0keamanan\u00a0informasi\u00a0dan\u00a0kebijakan\u00a0serta\u00a0prosedur\u00a0yang berlaku.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Mengidentifikasipengukuran untuk menilai sistem contohnya penilaian terhadap efektifitas sistem rekam medis elektronik bagi staf dan pasien.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>3)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumahsakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang\u00a0 <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">penyelenggaraan teknologi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">informasi kesehatan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rumahsakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti penerapan SIMRS yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">memproses dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mengintegrasikan seluruh alur<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">proses pelayanan Rumah Sakit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dalam bentuk jaringan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">koordinasi, pengumpulan data, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pelaporan dan prosedur <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">administrasi untuk <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">memperoleh informasi secara <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tepat dan akurat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W:<br \/>\n\u2022 Kepala Unit rekam medis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala unit SIMRS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Pimpinan Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">R:<br \/>\n1) Regulasi unit kerja yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mengelola SIM-RS dalam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">susunan organisasi\u00a0 dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tata-kerja rumah sakit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">(SOTK)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Pedoman <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pengorganisasian unit SIMRS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikansesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D:<br \/>\n1) Bukti rapat meliputi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">undangan, materi rapat, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">daftar hadir dan notulen<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Bentuk integrasi pelayanan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">klinis dan non klinis dapat <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">menggunakan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">3) data dalam pengukuran <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">mutu pelayanan klinis <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">prioritas, atau<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">4) data pelayanan dari unit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pelayanan dengan data <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">manajemen terkait<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W:<br \/>\n* Kepala Unit rekam medis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">* Kepala unit SIMRS<br \/>\n* Pimpinan Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Lihat juga MRMIK 2 EP 2)<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Rumah sakit telah menerapkan proses untuk\u00a0 menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">1) Bukti tentang pelaksanaan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">monitoring dan evaluasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">efektifitas sistem rekam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">medis elektronik\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Bukti tentang rencana <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tindak lanjut untuk <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">perbaikan <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W : \u2022 Kepala\/Staf Unit rekam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">medis; <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala\/Staf unit SIMRS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>4)\u00a0<\/b><strong>Standar<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13.1<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan\u00a0 menguji program untuk mengatasi waktu henti (<em>downtime<\/em>)\u00a0dari\u00a0sistem\u00a0data,\u00a0baik\u00a0yang\u00a0terencana\u00a0maupun\u00a0yang\u00a0tidak\u00a0terencana.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>5)\u00a0<\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13.1<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sistem\u00a0data\u00a0adalah\u00a0bagian\u00a0yang\u00a0penting\u00a0dalam\u00a0memberikan perawatan\/ pelayanan pasien yang aman dan\u00a0bermutu\u00a0tinggi.\u00a0Interupsi\u00a0dan\u00a0kegagalan\u00a0sistem\u00a0data\u00a0adalah kejadian yang tidak bisa dihindari. Interupsi ini\u00a0sering disebut sebagai waktu henti (<em>down time<\/em>), baik\u00a0 yang terencana maupun tidak terencana. Waktu henti, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, dapat memengaruhi seluruh sistem atau hanya memengaruhi satu aplikasi saja. Komunikasi adalah elemen penting dari strategi kesinambungan pelayanan selama waktu henti.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemberitahuan tentang waktu henti yang direncanakan memungkinkan dilakukannya persiapan yang diperlukan untuk memastikan bahwa operasional dapat berlanjut dengan cara yang aman dan efektif. Rumah sakit memiliki suatu perencanaan untuk mengatasi waktu\u00a0 \u00a0henti <em>(down<\/em><em>\u00a0<\/em><em>time),<\/em><em>\u00a0<\/em>baik yang terencana maupun tidak terencana dengan melatih staf tentang prosedur alternatif, menguji program pengelolaan gawat darurat yang dimiliki\u00a0 rumah sakit, melakukan pencadangan data terjadwal secara teratur, dan menguji prosedur pemulihan data<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>6)\u00a0<\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>MRMIK<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13.1<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Terdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data <em>(down time<\/em>) untuk mengatasi masalah pelayanan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : Bukti tentang regulasi waktu <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">henti sistem data (down time)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Staf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedurpenanganan waktu henti sistem data <em>(down time<\/em>), baik\u00a0yang\u00a0terencana maupun yang\u00a0tidak terencana.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">D : Bukti pelaksanaan pelatihan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">staf tentang prosedur <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">penanganan waktu henti\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">sistem data (down time) berupa TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan,<br \/>\nevaluasi, sertifikat <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">W : Kepala\/staf unit SIMRS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data <em>(down time<\/em>) dan\u00a0 menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (<em>down<\/em><em>\u00a0<\/em><em>time<\/em>) berikutnya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti pelaksanaan monitoring <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan evaluasi pasca terjadinya <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">waktu henti sistem data (down <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">time) dan bukti rencana tindak <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">lanjutnya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Kepala\/staf unit SIMRS<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h4><span style=\"color: #ff0000;\"><strong>MRMIK Geser ke =&gt; 6Jam 21Minute<\/strong><\/span><\/h4>\n<p><iframe loading=\"lazy\" title=\"AKP Minute 1Jam 40 M - Sosialisasi Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/hpuZiq1WppA?t=51m20s\" width=\"683\" height=\"384\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6374\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6374\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) Baca Ringkasan \/ Instrumen MrMIK &nbsp; Gambaran Umum Setiap\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0memiliki,\u00a0mengelola,\u00a0dan\u00a0menggunakan\u00a0informasi\u00a0untuk meningkatkan luaran (\u00a0outcome\u00a0) bagi pasien, kinerja staf dan\u00a0kinerja\u00a0rumah sakit secara umum. Dalam\u00a0melakukan\u00a0proses\u00a0manajemen\u00a0informasi,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0menggunakan metode pengembangan <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6374\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6374\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6379,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[140,94],"tags":[371,367,369,370,191,366,368],"class_list":["post-6374","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-manajemen-komunikasi-informasi","category-akreditasi-2012","tag-akreditasi-kemenkes-2022","tag-digital","tag-edp","tag-it","tag-rekam-medis","tag-rmik","tag-sistem-informasi"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":130387,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) - KMK-1128 Akreditasi Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) - KMK-1128 Akreditasi Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) Baca Ringkasan \/ Instrumen MrMIK &nbsp; Gambaran Umum Setiap\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0memiliki,\u00a0mengelola,\u00a0dan\u00a0menggunakan\u00a0informasi\u00a0untuk meningkatkan luaran (\u00a0outcome\u00a0) bagi pasien, kinerja staf dan\u00a0kinerja\u00a0rumah sakit secara umum. Dalam\u00a0melakukan\u00a0proses\u00a0manajemen\u00a0informasi,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0menggunakan metode pengembangan Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-04-26T22:41:42+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2022-10-08T03:10:28+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/electronic-medical-record.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1253\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"836\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"29 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) &#8211; KMK-1128 Akreditasi Kemenkes\",\"datePublished\":\"2022-04-26T22:41:42+00:00\",\"dateModified\":\"2022-10-08T03:10:28+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/\"},\"wordCount\":6410,\"image\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/electronic-medical-record.jpg\",\"keywords\":[\"akreditasi kemenkes 2022\",\"digital\",\"edp\",\"it\",\"rekam medis\",\"rmik\",\"sistem informasi\"],\"articleSection\":[\"13.MKI - Manaj. Kom. Informasi\",\"Akreditasi 2012\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/\",\"name\":\"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) - KMK-1128 Akreditasi Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/electronic-medical-record.jpg\",\"datePublished\":\"2022-04-26T22:41:42+00:00\",\"dateModified\":\"2022-10-08T03:10:28+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/electronic-medical-record.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/electronic-medical-record.jpg\",\"width\":1253,\"height\":836},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) &#8211; KMK-1128 Akreditasi Kemenkes\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) - KMK-1128 Akreditasi Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) - KMK-1128 Akreditasi Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) Baca Ringkasan \/ Instrumen MrMIK &nbsp; Gambaran Umum Setiap\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0memiliki,\u00a0mengelola,\u00a0dan\u00a0menggunakan\u00a0informasi\u00a0untuk meningkatkan luaran (\u00a0outcome\u00a0) bagi pasien, kinerja staf dan\u00a0kinerja\u00a0rumah sakit secara umum. Dalam\u00a0melakukan\u00a0proses\u00a0manajemen\u00a0informasi,\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0menggunakan metode pengembangan Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2022-04-26T22:41:42+00:00","article_modified_time":"2022-10-08T03:10:28+00:00","og_image":[{"width":1253,"height":836,"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/electronic-medical-record.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"29 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/#article","isPartOf":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) &#8211; KMK-1128 Akreditasi Kemenkes","datePublished":"2022-04-26T22:41:42+00:00","dateModified":"2022-10-08T03:10:28+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/"},"wordCount":6410,"image":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/electronic-medical-record.jpg","keywords":["akreditasi kemenkes 2022","digital","edp","it","rekam medis","rmik","sistem informasi"],"articleSection":["13.MKI - Manaj. Kom. Informasi","Akreditasi 2012"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/","name":"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) - KMK-1128 Akreditasi Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/#primaryimage"},"image":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/electronic-medical-record.jpg","datePublished":"2022-04-26T22:41:42+00:00","dateModified":"2022-10-08T03:10:28+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/#primaryimage","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/electronic-medical-record.jpg","contentUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/electronic-medical-record.jpg","width":1253,"height":836},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/manajemen-rekam-medis-dan-informasi-kesehatan-mrmik-kmk-1128-akreditasi-kemenkes\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Manajemen Rekam Medis dan Informasi Kesehatan (MRMIK) &#8211; KMK-1128 Akreditasi Kemenkes"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6374","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6374"}],"version-history":[{"count":18,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6374\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6791,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6374\/revisions\/6791"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6379"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6374"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6374"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6374"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}