{"id":6344,"date":"2022-04-22T20:53:42","date_gmt":"2022-04-22T13:53:42","guid":{"rendered":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?p=6344"},"modified":"2022-10-08T10:16:18","modified_gmt":"2022-10-08T03:16:18","slug":"tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/","title":{"rendered":"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Baca Instrumen TKRS ( Bentuk Ringkas) Gambaran Umum Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan medis bagi rawat inap, rawat jalan, gawat darurat serta pelayanan penunjang seperti laboratorium, radiologi serta layanan lainnya. Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara Pemilik Rumah Sakit\/ Representasi Pemilik\/ Dewan Pengawas, Direktur Rumah Sakit, para pimpinan di rumah sakit, dan kepala unit kerja unit pelayanan. Direktur rumah sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para pimpinan, kepala unit kerja, dan unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan kontrak, serta pengelolaan sumber daya. Operasional rumah sakit berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemilik, jajaran direksi, pengelolaan secara keseluruhan sampai dengan unit fungsional yang ada. Setiap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku. Fokus pada Bab TKRS mencakup: a. Representasi Pemilik\/Dewan Pengawas b. Akuntabilitas Direktur Utama\/Direktur\/Kepala Rumah Sakit c. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien e. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak f. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain. h. Akuntabilitas Kepala unit klinis\/non klinis i. Etika Rumah Sakit j. Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit k. Manajemen risiko l. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit Catatan: Semua standar Tata Kelola rumah sakit mengatur peran dan tanggung jawab Pemilik atau Representasi Pemilik, Direktur, Pimpinan rumah sakit dan Kepala Instalasi\/Kepala Unit. Hierarki kepemimpinan dalam Standar ini terdiri dari: a. Pemilik\/Representasi Pemilik: satu atau sekelompok orang sebagai Pemilik atau sebagai Representasi Pemilik, misalnya Dewan Pengawas. b. Direktur\/Direktur Utama\/Kepala rumah sakit: satu orang yang dipilih oleh Pemilik untuk bertanggung jawab mengelola rumah sakit c. Para Wakil direktur (Pimpinan rumah sakit): beberapa orang yang dipilih untuk membantu Direktur Apabila rumah sakit tidak mempunyai Wakil direktur, maka kepala bidang\/manajer dapat dianggap sebagai pimpinan rumah sakit. d. Kepala Unit klinis\/Unit non klinis: beberapa orang yang dipilih untuk memberikan pelayanan termasuk Kepala IGD, Kepala Radiologi, Kepala Laboratorium, Kepala Keuangan, dan lainnya. a. Representasi Pemilik\/Dewan Pengawas 1) Standar TKRS 1 Struktur organisasi serta wewenang pemilik\/representasi\u00a0pemilik dijelaskan di dalam aturan internal rumah sakit\u00a0(Hospital by Laws) yang ditetapkan oleh pemilik rumah\u00a0sakit. 2) Maksud dan Tujuan TKRS 1 Pemilik dan representasi pemilik memiliki tugas pokok dan fungsi secara khusus dalam pengolaan rumah sakit. Regulasi yang mengatur hal tersebut dapat berbentuk peraturan internal rumah sakit atau Hospital by Laws atau dokumen lainnya yang serupa. Struktur organisasi pemilik termasuk representasi pemilik terpisah dengan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan bentuk badan hukum pemilik dan peraturan perundang-undangan.\u00a0 Pemilik rumah sakit tidak diperbolehkan menjadi Direktur\/Direktur Utama\/Kepala Rumah Sakit, tetapi posisinya berada di atas representasi pemilik. Pemilik rumah sakit mengembangkan sebuah proses untuk melakukan komunikasi dan kerja sama dengan Direktur\/Direktur Utama\/Kepala Rumah Sakit dalam rangka mencapai misi dan perencanaan rumah sakit. Representasi pemilik, sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberi persetujuan, dan pengawasan agar rumah sakit mempunyai kepemimpinan yang jelas, dijalankan secara efisien, dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman. Berdasarkan hal tersebut maka pemilik\/representasi pemilik perlu menetapkan Hospital by Laws\/peraturan internal rumah sakit yang mengatur: a) Pengorganisasian pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. b) Peran, tugas dan kewenangan pemilik atau representasi pemilik c) Peran, tugas dan kewenangan Direktur rumah sakit d) Pengorganisasian tenaga medis e) Peran, tugas dan kewenangan tenaga medis. Tanggung jawab representasi pemilik harus dilakukan agar rumah sakit mempunyai kepemimpinan yang jelas, dapat beroperasi secara efisien, dan menyediakan pelayanan kesehatan bermutu tinggi. Tanggung jawabnya mencakup namun tidak terbatas pada: a) Menyetujui dan mengkaji visi misi rumah sakit secara periodik dan memastikan bahwa masyarakat mengetahui misi rumah sakit. b) Menyetujui berbagai strategi dan rencana operasional rumah sakit yang diperlukan untuk berjalannya rumah sakit sehari-hari. c) Menyetujui partisipasi rumah sakit dalam pendidikan profesional kesehatan dan dalam penelitian serta mengawasi mutu dari program-program tersebut. d) Menyetujui dan menyediakan modal serta dana operasional dan sumber daya lain yang diperlukan untuk menjalankan rumah sakit dan memenuhi misi serta rencana strategis rumah sakit. e) Melakukan evaluasi tahunan kinerja Direksi dengan menggunakan proses dan kriteria yang telah ditetapkan. f) Mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pasien dengan menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. g) Melakukan pengkajian laporan hasil pelaksanaan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) setiap 3 (tiga) bulan sekali serta memberikan umpan balik perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali pada pertemuan berikutnya secara tertulis. h) Melakukan pengkajian laporan Manajemen Risiko setiap 6 (enam) bulan sekali dan memberikan umpan balik perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali pada pertemuan berikutnya secara tertulis. Khusus mengenai struktur organisasi rumah sakit, hal ini\u00a0sangat bergantung pada kebutuhan dalam pelayanan dan\u00a0ketentuan peraturan perundangan yang ada. 3) Elemen Penilaian TKRS 1 a) Representasi pemilik\/Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Pemilik. Siapkan : (R) Regulasi tentang penetapan Representasi pemilik \/ Dewan Pengawas oleh Pemilik (Score : 10\/0) b) Tanggung jawab dan wewenang representasi pemilik\u00a0meliputi poin a) sampai dengan h) yang tertera di\u00a0dalam maksud dan tujuan serta dijelaskan di dalam peraturan internal rumah sakit. (R) Regulasi tentang tanggung jawab dan wewenang representasi pemilik meliputi poin a) sampai dengan h). (Score : 10\/0) c) Representasi pemilik\/Dewan Pengawas di evaluasi oleh\u00a0pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan. (D) Representasi pemilik\/Dewan Pengawas di evaluasi oleh pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan (Wawancara) Representasi pemilik Score 10\/5\/0 d) Representasi pemilik\/Dewan Pengawas menetapkan\u00a0visi misi rumah sakit yang diarahkan oleh pemilik. Regulasi tentang penetapan visi misi rumah sakit (10\/0) b. Akuntabilitas Direktur Utama\/Direktur\/Kepala Rumah Sakit StandarTKRS\u00a02 Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peratura dan perundang- undangan. Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a02 Pimpinan tertinggi organisasi Rumah Sakit adalah kepala\u00a0atau Direktur Rumah Sakit dengan nama jabatan kepala,\u00a0direktur utama atau direktur, dalam standar akreditasi ini\u00a0disebut\u00a0Direktur\u00a0Rumah\u00a0Sakit.\u00a0Dalam\u00a0menjalankan\u00a0operasional Rumah Sakit, direktur dapat dibantu oleh wakil\u00a0direktur\u00a0atau\u00a0direktur\u00a0(bila\u00a0pimpinan\u00a0tertinggi\u00a0disebut\u00a0direktur utama) sesuai kebutuhan, kelompok ini disebut\u00a0direksi. Persyaratan\u00a0untuk\u00a0direktur\u00a0Rumah\u00a0Sakit\u00a0sesuai\u00a0dengan\u00a0peraturan\u00a0perundangan\u00a0adalah\u00a0tenaga\u00a0medis\u00a0yang\u00a0mempunyai\u00a0kemampuan\u00a0dan\u00a0keahlian\u00a0di\u00a0bidang\u00a0perumahsakitan. Pendidikan dan pengalaman Direktur tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanaka tugas yang termuat dalam uraian tugas serta peraturan dan perundangan. Tanggung jawab Direktur dalam menjalankan rumah sakit\u00a0termasuk\u00a0namun\u00a0tidak terbatas\u00a0pada: Mematuhiperundang-undangan\u00a0yang\u00a0 Menjalankanvisi\u00a0dan\u00a0misi\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0yang\u00a0telah\u00a0 Menetapkankebijakan\u00a0rumah\u00a0 Memberikantanggapan\u00a0terhadap\u00a0setiap\u00a0laporan\u00a0pemeriksaan\u00a0yang\u00a0dilakukan\u00a0oleh\u00a0 Mengelola dan mengendalikan sumber daya manusia,keuangan\u00a0dan\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0 Merekomendasikansejumlah\u00a0kebijakan,\u00a0rencana\u00a0strategis,\u00a0dan\u00a0anggaran\u00a0kepada\u00a0Representatif\u00a0pemilik\/Dewan\u00a0Pengawas\u00a0untuk\u00a0mendapatkan\u00a0 Menetapkan prioritas perbaikan tingkat rumah sakityaitu\u00a0perbaikan\u00a0yang\u00a0akan\u00a0berdampak\u00a0luas\/menyeluruh di rumah sakit yang akan dilakukan\u00a0pengukuran\u00a0sebagai\u00a0indikator\u00a0mutu\u00a0prioritas\u00a0rumah\u00a0 Melaporkanhasil\u00a0pelaksanaan\u00a0program\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien\u00a0meliputi\u00a0pengukuran\u00a0data\u00a0dan\u00a0laporan\u00a0semua\u00a0insiden\u00a0keselamatan\u00a0pasien\u00a0secara\u00a0berkala\u00a0setiap\u00a03\u00a0(tiga)\u00a0bulan\u00a0kepada\u00a0Representasi\u00a0pemilik\/Dewan\u00a0 Melaporkanhasil\u00a0pelaksanaan\u00a0program\u00a0manajemen\u00a0risiko kepada Representasi pemilik\/Dewan Pengawas\u00a0setiap\u00a06\u00a0(enam) bulan. ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a02 Telahmenetapkan\u00a0regulasi\u00a0tentang\u00a0kualifikasi\u00a0Direktur, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang\u00a0sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-\u00a0undangan\u00a0yang berlaku. (R) Regulasi tentang kualifikasi Direktur, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Skor : 10\/0) Direktur menjalankan operasional rumah sakit sesuaitanggung jawabnya yang meliputi namun tidak terbatas pada poin a) sampai dengan i) dalam maksud dan tujuan yang dituangkan dalam uraian tugasnya. (D) Bukti Direktur menjalankan operasional RS sesuai tanggung jawabnya yang meliputi namun tidak terbatas pada poin a) sampai dengan i) dalam maksud dan tujuan yang dituangkan dalam uraian tugasnya (W) Direktur (Skore : 10\/5\/0) Memiliki bukti tertulis tanggung jawab Direktur telahdilaksanakan dan dievalasi oleh pemilik\/representasi pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya.\u00a0 (D) Bukti penilaian kinerja Direktur oleh\u00a0 pemilik \/ representasi pemilik setiap tahun (W) Representasi pemilik (W) Direktur ( Skore : 10\/5\/0 )\u00a0 c. Akuntabilitas Pimpinan\u00a0Rumah\u00a0Sakit. Standar TKRS\u00a03. Pimpinan rumah sakit menyusun misi, rencana kerja\u00a0 dan kebijakan untuk memenuhi misi rumah sakit serta merencanakan dan menentukan jenis\u00a0 pelayanan klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit. Maksud dan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a03. Direktur melibatkan wakil direktur rumah sakit dan kepala-\u00a0kepala unit dalam proses menyusun misi dan nilai yang\u00a0dianut rumah sakit. Apabila rumah sakit tidak mempunyai\u00a0wakil\u00a0direktur,\u00a0maka\u00a0kepala\u00a0bidang\/manajer\u00a0dapat\u00a0dianggap\u00a0sebagai pimpinan\u00a0rumah sakit. Berdasarkan misi tersebut, pimpinan bekerja sama untuk menyusun rencana kerja dan kebijakan yang\u00a0 dibutuhkan. Apabila misi dan rencana kerja dan kebijakan telah ditetapkan oleh pemilik atau Dewan Pengawas, maka pimpinan bekerja sama untuk melaksanakan misi dan kebijakan yang telah dibuat. Jenis pelayanan yang akan diberikan harus konsisten dengan misi rumah sakit. Pimpinan rumah sakit menentukan pimpinan setiap unit klinis dan unit layanan penting lainnya. Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0bersama\u00a0dengan\u00a0para\u00a0pimpinan\u00a0tersebut: Merencanakan cakupan dan intensitas pelayanan\u00a0 yang akan disediakan oleh rumah sakit, baik secara langsung maupun tidak langsung. Meminta masukan dan partisipasi masyarakat, rumahsakit jejaring, fasilitas pelayanan kesehatan dan pihak-\u00a0pihak\u00a0lain\u00a0untuk\u00a0memenuhi\u00a0kebutuhan\u00a0kesehatan\u00a0 Bentuk pelayanan ini akan dimasukkan\u00a0dalam penyusunan rencana strategis rumah sakit dan\u00a0perspektif\u00a0pasien\u00a0yang\u00a0akan\u00a0dilayani\u00a0rumah\u00a0sakit. Menentukankomunitas dan populasi pasien, mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan oleh komunitas, dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan utama dalam\u00a0\u00a0Komunikasi dapat secara langsung ditujukan kepada individu,\u00a0 melalui media massa, melalui lembaga dalam komunitas atau pihak ketiga. Jenis informasi yang disampaikan meliputi: informasitentang\u00a0layanan,\u00a0jam\u00a0kegiatan\u00a0kerja,\u00a0dan\u00a0proses\u00a0untuk\u00a0mendapatkan\u00a0pelayanan;\u00a0dan informasitentang mutu layanan, yang disediakan kepada masyarakat dan sumber rujukan. ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a03 a) Direktur menunjuk pimpinan rumah sakit dan kepalaunit sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang telah ditetapkan beserta uraian tugasnya. (R) Regulasi penetapan pimpinan rumah sakit dan kepala unit sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang telah ditetapkan beserta uraian tugasnya ( Skore 10\/0 ) b) Pimpinanrumah sakit bertanggung jawab untuk melaksanakan misi yang telah ditetapkan dan memastikan kebijakan serta prosedur dilaksanakan. (D) Bukti pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk melaksanakan misi yang telah ditetapkan dan memastikan regulasi RS dilaksanakan, berupa: \u2022 Laporan bulanan dan tahunan \u2022 Supervisi kepatuhan staf terhadap regulasi RS (W) \u2022 Para manajer RS \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0\u2022 Ka unit pelayanan (Skore : 10\/5\/0) c) Pimpinan rumah sakit bersama dengan pimpinan unitmerencanakan dan menentukan jenis pelayanan\u00a0 klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit. (D) Bukti rapat pimpinan rumah sakit bersama dengan pimpinan unit merencanakan jenis pelayanan dan menetapkan jenis pelayanan klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit meliputi : undangan, materi rapat, absensi dan notulen. (W) Para manajer RS (W) Kepala unit pelayanan (Skore : 10\/5\/0) d) Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayananyang disediakan kepada tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan\u00a0 kesehatan di sekitar rumah sakit, dan terdapat proses untuk menerima masukan bagi peningkatan pelayanannya. (D) Bukti penyampaian informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar rumah sakit, tentang pelayanan yang disediakan dan proses menerima masukan (W) Unit PKRS. Skore 10\/5\/0 Standar TKRS 3.1 Pimpinan rumah sakit memastikan komunikasi yang\u00a0 efektif telah dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit. Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS 3.1 Komunikasi yang efektif baik antara para profesional pemberi asuhan (PPA); antara unit dengan unit baik pelayanan maupun penunjang, antara PPA dengan kelompok nonprofesional; antara PPA dengan manajemen, antara PPA dengan pasien dan keluarga; serta antara PPA dengan organisasi di luar rumah sakit merupakan tanggung jawab pimpinan rumah sakit. Pimpinan rumah sakit tidak hanya mengatur parameter komunikasi yang efektif, tetapi juga memberikan teladan dalam melakukan komunikasi efektif tentang misi, rencana strategi dan informasi terkait lainnya. Para pimpinan memperhatikan keakuratan dan ketepatan waktu dalam pemberian informasi dan pelaksanaan komunikasi dalam lingkungan rumah sakit.\u00a0 Untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan\u00a0 pelayanan kepada pasien, pimpinan menetapkan Tim\/Unit yang menerapkan mekanisme pemberian informasi dan komunikasi misalnya melalui pembentukan Tim\/Unit PKRS. Metode komunikasi antar layanan dan staf dapat berupa buletin, poster,\u00a0story\u00a0board,\u00a0dan\u00a0lain-lainnya. ElemenPenilaian\u00a0TKRS 3.1 a) Pimpinanrumah sakit memastikan bahwa terdapat proses untuk menyampaikan informasi dalam lingkungan rumah sakit secara akurat dan tepat waktu. Dokumen : Bukti tentang proses untuk menyampaikan informasi dalam lingkungan rumah sakit secara akurat dan tepat waktu sudah dilaksanakan (dapat berupa buletin, media sosial, intranet, surat edaran, pengumuman, paging system, code system, dan lainnya) (W) Kepala unit kerja terkait Skore : 10\/5\/0 b) Pimpinan rumah sakit memastikan bahwa\u00a0 komunikasiyang efektif antara unit klinis dan nonklinis, antara PPA dengan manajemen, antar PPA dengan pasien dan keluarga serta antar staf telah\u00a0 dilaksanakan. Dokumen : Bukti telah terlaksana komunikasi yang efektif antara unit klinis dan nonklinis, antara PPA dengan manajemen, antar PPA dengan pasien dan keluarga serta antar staf, antara lain berupa: 1) Bukti rapat di setiap unit klinis dan non klinis dan antar unit 2) Bukti rapat pertemuan PPA beserta manajemen 3) Bukti pemberian informasi dan edukasi ke pasien dan keluarga 4) CPPT 5) Form serah terima Bukti rapat meliputi : undangan, materi rapat, daftar hadir dan notulen Wawancara : \u2022 Para manajer RS \u2022 Kepala unit kerja Skore : 10\/5\/0 c) Pimpinan rumah sakit telah mengkomunikasikan visi,misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan, rumah sakit kepada semua staf. Dokumen : Bukti rumah sakit telah mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan, rumah sakit kepada semua staf Wawancara :\u00a0 \u2022 Staf RS Skore : 10\/5\/0 d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan 1) StandarTKRS\u00a04. Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0merencanakan,\u00a0mengembangkan,\u00a0dan\u00a0menerapkan\u00a0program\u00a0peningkatan\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien. 2) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a04. Peran\u00a0para\u00a0pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0termasuk\u00a0dalam\u00a0mengembangkan\u00a0program\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien\u00a0sangat\u00a0penting.\u00a0Diharapkan\u00a0pelaksanaan\u00a0program\u00a0mutu\u00a0dan keselamatan dapat membangun budaya mutu di rumah\u00a0sakit. Pimpinan rumah sakit memilih mekanisme pengukuran data untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Di samping itu, pimpinan rumah sakit juga\u00a0 memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan program\u00a0 misalnya menyediakan sumber daya yang cukup agar Komite\/Tim Penyelenggara Mutu dapat bekerja secara efektif.\u00a0 Pimpinan rumah sakit juga menerapkan mekanisme dan proses untuk memantau dan melakukan koordinasi secara menyeluruh terhadap penerapan program di rumah\u00a0 sakit. Koordinasi ini dapat tercapai melalui pemantauan dari Komite\/Tim Penyelenggara Mutu,\u00a0 atau struktur lainnya. Koordinasi menggunakan pendekatan sistem untuk pemantauan mutu dan aktivitas perbaikan sehingga mengurangi duplikasi; misalnya terdapat dua unit yang secara independen mengukur suatu proses atau luaran yang sama.\u00a0 Komunikasi dan pemberian informasi tentang hasil program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala setiap triwulan kepada Direktur dan staf merupakan hal yang penting. Informasi yang diberikan mencakup hasil pengukuran data, proyek perbaikan mutu yang baru\u00a0 akan dilaksanakan atau proyek perbaikan mutu yang sudah diselesaikan, hasil pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien,penelitian terkini dan program kaji banding.\u00a0 Saluran komunikasi ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit\u00a0menggunakan\u00a0jalur\u00a0yang\u00a0efektif\u00a0serta\u00a0mudah\u00a0dipahami,\u00a0meliputi: Informasi hasil pengukuran data kepada Direktur, misalnya\u00a0Dashboard. Informasi hasil pengukuran data kepada staf misalnya buletin, papan cerita (story board), pertemuan staf, dan proses lainnya. 3) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a04. a) Direkturdan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam merencanakan mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit. Dokumen : Bukti Direktur dan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam merencanakan mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit, berupa 1) Program PMKP yang telah ditetapkan oleh Direktur RS ? PMKP 1 EP 3 2) Bukti laporan pelaksanaan Program PMKP kepada pemilik\/representasi pemilik Wawancara : \u2022 Representasi pemilik \u2022 Direktur RS Skore : 10\/5\/0 b) Pimpinan rumah sakit memilih dan menetapkan proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit. Dokumen : Bukti rapat untuk memilih dan menetapkan proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien meliputi : undangan, materi rapat, absensi dan notulen Wawancara :\u00a0 \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer Skore : 10\/5\/0 c) Pimpinan rumah sakit memastikan terlaksananya program PMKP termasuk memberikan dukungan teknologi dan sumber daya yang adekuat serta menyediakan pendidikan staf tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit agar dapat berjalan secara efektif.\u00a0 Dokumen : 1) Bukti pelaksanaan program PMKP berupa Laporan Program PMKP 2) Bukti daftar inventaris hardware dan software \/ aplikasi sistem manajemen data elektronik di RS, misalnya SISMADAK 3) Bukti pelatihan staf tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien ( TOR, Materi, Presensi, Pre & post test, sertifikat ) Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer Skore : 10\/5\/0 Pimpinan rumah sakit menetapkan mekanisme pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan\u00a0 Regulasi tentang mekanisme pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. Skore : 10\/0 4) StandarTKRS\u00a05. Direktur dan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi\u00a0 dalam menetapkan prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yang merupakan proses yang berdampak luas\/menyeluruh di rumah sakit termasuk di dalamnya kegiatan keselamatan pasien serta analisis dampak dari perbaikan yang telah dilakukan. 5) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a05. Tanggung jawab direktur dan pimpinan rumah sakit\u00a0 adalah menetapkan Prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas\/menyeluruh dan dapat dilakukan di berbagai unit klinis maupun non klinis. Prioritas perbaikan tersebut harus dilakukan pengukuran dalam bentuk indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS).\u00a0 Pengukuran\u00a0prioritas\u00a0perbaikan\u00a0tingkat\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0mencakup: a) Sasaran keselamatan pasien meliputi enam Sasaran Keselamatan Pasien (SKP). b) Pelayanan klinis prioritas untuk dilakukan perbaikanmisalnya pada pelayanannya berisiko tinggi dan terdapat masalah dalam pelayanan tersebut, seperti pada pelayanan hemodialisa serta pelayanan\u00a0 Pemilihan pelayanan klinis prioritas dapat menggunakan kriteria pemilihan prioritas pengukuran dan perbaikan. c) Tujuanstrategis rumah sakit misalnya rumah sakit ingin menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien\u00a0\u00a0Maka prioritas perbaikannya dapat dalam bentuk Key Performance indicator (KPI) dapat berupa peningkatkan efisiensi, mengurangi angka readmisi, mengurangi masalah alur pasien di IGD atau memantau mutu layanan yang diberikan oleh pihak lain yang dikontrak. d) Perbaikansistem adalah perbaikan yang jika dilakukan akan berdampak luas \/ menyeluruh di rumah sakit yang dapat diterapkan di beberapa unit misalnya sistem pengelolaan obat, komunikasi serah terima dan lain-lainnya.\u00a0 e) Manajemen risiko untuk melakukan perbaikan secaraproaktif terhadap proses berisiko tinggi misalnya yang telah dilakukan analisis FMEA atau dapat diambil dari profil risiko . f) Penelitianklinis dan program pendidikan kesehatan (apabila ada). Untuk memilih prioritas pengukuran dan perbaikan\u00a0menggunakan\u00a0kriteria\u00a0prioritas\u00a0mencakup: a) Masalahyang paling banyak di rumah\u00a0 b) Jumlahyang banyak (High\u00a0volume). c) Prosesberisiko tinggi (High\u00a0process). d) Ketidakpuasanpasien dan\u00a0 e) Kemudahandalam\u00a0 f) KetentuanPemerintah \/ Persyaratan\u00a0 g) Sesuaidengan tujuan strategis rumah\u00a0 h) Memberikanpengalaman pasien lebih baik (patient\u00a0experience). Direktur dan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi\u00a0 dalam penentuan pengukuran perbaikan. Penentuan prioritas terukur dapat menggunakan skoring prioritas.\u00a0 Direktur dan pimpinan rumah sakit akan menilai dampak\u00a0perbaikan\u00a0dapat\u00a0berupa: a) Dampak primer adalah hasil capaian setelah dilakukanperbaikan misalnya target kepuasan pasien tercapai 90%, atau hasil kepatuhan terhadap proses yang ditetapkan misalnya, kepatuhan pelaporan hasil kritis less than 30 menit tercapai 100%. Dampak sekunder adalah dampak terhadap\u00a0 efisiensi setelah dilakukan perbaikan misalnya efisiensi pada proses klinis yang kompleks, perubahan alur pelayanan yang kompleks, penghematan biaya pengurangan sumber daya, perubahan ruangan yang dibutuhkan yang digunakan dalam proses pelayanan\u00a0 tersebut.\u00a0 Penilaian dampak perbaikan akan memberikan\u00a0 pemahaman tentang biaya yang dikeluarkan untuk investasi mutu, sumber daya manusia, keuangan, dan keuntungan lain dari investasi tersebut. Direktur dan pimpinan rumah sakit akan menetapkan\u00a0 cara\/tools\u00a0sederhana untuk membandingkan sumber daya yang digunakan pada\u00a0 proses yang lama dibandingkan proses yang baru dengan membandingkan dampak perbaikan pada hasil keluaran pasien dan atau biaya yang menyebabkan efisiensi. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan prioritas perbaikan pada periode berikutnya, baik di tingkat rumah sakit maupun di tingkat unit klinis\/non klinis. Apabila semua informasi ini digabungkan secara menyeluruh, maka direktur dan pimpinan rumah sakit dapat lebih memahami bagaimana mengalokasikan sumber daya mutu dan keselamatan pasien yang tersedia. 6) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a05 a) Direktur dan pimpinan rumah sakit menggunakan data yang tersedia (data based) dalam menetapkan\u00a0 indikator prioritas rumah sakit yang perbaikannya akan berdampak\u00a0 luas\/menyeluruh meliputi poin a) \u2013 f) dalam maksud dan tujuan. Dokumen : Bukti ada dokumen kajian dalam menetapkan indikator prioritas RS yg meliputi a)- f) yg dilengkapi dng daftar peserta yg melakukan kajian & data yang digunakan untuk melakukan kajian Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 b) Dalam memilih prioritas perbaikan di tingkat rumahsakit maka Direktur dan pimpinan mengggunakan kriteria prioritas meliputi poin a) \u2013 h) dalam maksud dan\u00a0 tujuan.\u00a0 Dokumen : Bukti ada dokumen kajian dalam memilih prioritas perbaikan di tingkat RS dng mengggunakan kriteria prioritas meliputi poin a) \u2013 h) yg dilengkapi dengan daftar peserta yang terlibat Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 c) Direktur dan pimpinan rumah sakit mengkaji\u00a0 dampakperbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada indikator prioritas rumah sakit yang ditetapkan di tingkat rumah sakit maupun tingkat unit. Dokumen : Bukti ada dokumen kajian dampak perbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada: \u2022 indikator mutu prioritas rumah sakit \u2022 indikator mutu prioritas unit Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 e. KepemimpinanRumah\u00a0Sakit\u00a0Terkait\u00a0Kontrak 1) StandarTKRS\u00a06 Pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengkaji, memilih, dan memantau kontrak klinis dan nonklinis serta melakukan evaluasi termasuk inspeksi kepatuhan\u00a0 layanan sesuai kontrak yang disepakati. 2) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a06 Rumah sakit dapat memilih pelayanan yang akan diberikan kepada pasien apakah akan memberikan pelayanan secara langsung atau tidak langsung misalnya rujukan,\u00a0 konsultasi atau perjanjian kontrak lainnya. Pimpinan rumah sakit menetapkan jenis dan ruang lingkup layanan yang akan di kontrakkan baik kontrak klinis maupun kontrak manajemen. Jenis dan ruang lingkup layanan tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak\/perjanjian untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi kebutuhan pasien. Kontrak pelayanan klinis disebut kontrak klinis adalah perjanjian pelayanan klinis yang diberikan oleh pihak\u00a0 ketiga kepada pasien misalnya layanan laboratorium, layanan radiologi dan pencitraan diagnostik dan lain-lainnya. Kontrak pelayanan manajemen disebut kontrak manajemen adalah perjanjian yang menunjang kegiatan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien misalnya: layanan kebersihan, kemanan, rumah tangga \/ tata\u00a0 graha \/ housekeeping, makanan, linen, dan lain-lainnya.\u00a0 Kontrak klinis bisa juga berhubungan dengan staf profesional kesehatan. misalnya, kontrak perawat untuk pelayanan intensif, dokter tamu\/dokter paruh waktu, dan lain-lainnya. Dalam kontrak tersebut harus\u00a0 menyebutkan bahwa staf profesional tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Rumah Sakit. Manajemen rumah sakit menetapkan kriteria dan isi kontrak agar kerjasama dapat berjalan dengan baik dan rumah sakit memperoleh manfaat dan pelayanan yang bermutu.\u00a0 Pimpinan unit berpartisipasi dalam mengkaji dan\u00a0 memilih semua kontrak klinis dan nonklinis serta bertanggung jawab untuk memantau kontrak tersebut.\u00a0 Kontrak dan perjanjian- perjanjian merupakan bagian dalam program mutu dan keselamatan pasien. Untuk memastikan mutu dan keselamatan pasien, perlu dilakukan evaluasi untuk semua layanan yang diberikan baik secara langsung oleh rumah sakit\u00a0maupun melalui kontrak. Karena itu, rumah sakit\u00a0 perlu meminta informasi mutu\u00a0 (misalnya\u00a0 quality\u00a0control), menganalisis, kemudian mengambil tindakan terhadap informasi mutu yang diberikan pihak yang di kontrak. Isi kontrak dengan pihak yang dikontrak harus mencantumkan apa yang diharapkan untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien, data apa yang harus diserahkan kepada rumah sakit, frekuensi penyerahan data, serta formatnya. Pimpinan unit layanan menerima laporan mutu dari pihak yang dikontrak tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti dan memastikan bahwa laporan- laporan tersebut diintegrasikan ke dalam proses penilaian mutu rumah sakit. 3) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a06 a) Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap kontrak untuk memenuhi kebutuhan pasien dan manajemen termasuk ruang lingkup pelayanan tersebut yang dicantumkan dalam persetujuan kontrak. Regulasi tentang kontrak klinis dan kontrak manajemen. Skore : 10\/0 b) Tenaga kesehatan yang dikontrak perlu dilakukan kredensial sesuai ketentuan di rumah sakit. Bukti kredensial tenaga kesehatan yang dikontrak, berupa: - Proses kredensial - Penetapan SPK dan RKK Wawancara : Manager SDM Skore : 10\/5\/0 c) Pimpinanrumah sakit menginspeksi kepatuhan layanan kontrak sesuai kebutuhan Dokumen : Bukti pimpinan RS melakukan inspeksi\/supervisi kepatuhan layanan kontrak Wawancara : Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 d) Apabila kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan,rumah sakit tetap mempertahankan kelanjutan dari pelayanan pasien.\u00a0 Regulasi kontrak pada EP a) juga mengatur : \u2022 batas waktu pengajuan penghentian sepihak sebelum kontrak berakhir (misalnya 1 bln sudah diajukan utk penghentian sepihak) \u2022 RS mempunyai daftar vendor lainnya. Skore 10\/0 e) Semua kontrak menetapkan data mutu yang harus dilaporkan kepada rumah sakit, disertai frekuensi dan mekanisme pelaporan, serta bagaimana rumah sakit akan merespons jika persyaratan atau ekspektasi mutu tidak terpenuhi.\u00a0 Penetapan dalam kontrak tentang: 1) data mutu yang harus dilaporkan disertai frekuensi dan mekanisme pelaporan 2) Respons RS jika persyaratan atau ekspetasi mutu tidak terpenuhi. Skore : 10\/0 f) Pimpinan klinis dan non klinis yang terkait layananyang dikontrak melakukan analisis dan memantau informasi mutu yang dilaporkan pihak yang dikontrak yang merupakan bagian dalam program penigkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Bukti pelaksanaan analisis informasi mutu layanan yang dikontrak oleh Pimpinan klinis dan non klinis Wawancara : \u2022 Kepala unit kerja f. Kepemimpinan Rumah\u00a0Sakit\u00a0Terkait\u00a0Keputusan\u00a0Mengenai\u00a0Sumber\u00a0Daya 1) StandarTKRS\u00a07. Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0membuat\u00a0keputusan\u00a0tentang\u00a0pengadaan\u00a0dan\u00a0pembelian.\u00a0Penggunaan\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0manusia\u00a0dan\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0lainnya\u00a0harus\u00a0berdasarkan\u00a0pertimbangan\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0dampaknya\u00a0pada\u00a0keselamatan. 2) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a07 Pimpinan rumah sakit akan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien daripada biaya pada saat akan mengambil keputusan terkait pembelian dan keputusan terhadap sumber daya lainnya seperti pengurangan\u00a0 atau pemindahan staf keperawatan. Misalnya pada saat diputuskan untuk membeli pompa infus baru, maka informasi tingkat kegagalan dan insiden keselamatan pasien terkait alat yang akan dibeli, preferensi dari staf, catatan terkait adanya masalah dengan alarm dari pompa infus, pemeliharaan alat, pelatihan yang diperlukan dan hal lain terkait mutu dan keselamatan pasien di pakai sebagai dasar untuk membuat keputusan pembelian.\u00a0 Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0mengembangkan\u00a0proses\u00a0untuk\u00a0mengumpulkan\u00a0data\u00a0dan\u00a0informasi\u00a0untuk\u00a0pembelian\u00a0ataupun\u00a0keputusan\u00a0mengenai\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0untuk\u00a0memastikan\u00a0bahwa\u00a0keputusannya\u00a0sudah\u00a0berdasarkan\u00a0pertimbangan\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan. Data terkait keputusan mengenai sumber daya adalah memahami kebutuhan dan rekomendasi peralatan medis,\u00a0perbekalan dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk pelayanan. Rekomendasi dapat diperoleh dari\u00a0 pemerintah, organisasi profesional nasional dan internasional serta sumber berwenang lainnya.\u00a0 Investasi untuk teknologi informasi kesehatan (TIK) merupakan sumber daya yang penting bagi rumah sakit. TIK meliputi berbagai teknologi yang mencakup metode pendokumentasian dan penyebaran informasi pasien, seperti rekam medis elektronik. Selain itu, TIK juga\u00a0 meliputi metode untuk menyimpan dan menganalisis data, mengomunikasikan informasi antarpraktisi kesehatan agar dapat mengoordinasikan pelayanan lebih baik, serta untuk menerima informasi yang dapat membantu menegakkan diagnosis dan memberikan pelayanan yang aman bagi pasien. Implementasi sumber daya TIK membutuhkan arahan, dukungan, dan pengawasan dari pimpinan rumah sakit. Ketika keputusan mengenai pengadaan sumber daya dibuat oleh pihak ketiga misalnya Kementerian Kesehatan, maka pimpinan rumah sakit menginformasikan kepada Kementerian Kesehatan pengalaman dan preferensi sumber daya tersebut sebagai dasar untuk membuat keputusan. 3) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a07 a) Pimpinan rumah sakit menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan untuk membuat keputusan pembelian dan penggunaan peralatan baru.\u00a0 Bukti ada dokumen kajian dari pimpinan rumah sakit dalam membuat keputusan pembelian dan penggunaan alat baru yang dilengkapi dengan data dan informasi mutu dan dampai terhadap keselamatan\u00a0 Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 b) Pimpinan rumah sakit menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan dalam pemilihan, penambahan, pengurangan dan melakukan rotasi staf. Bukti ada dokumen kajian dari Pimpinan RS dlm pemilihan, penambahan, pengurangan & melakukan rotasi staf yg dilengkapi dengan data & info mutu & dampak thd keselamatan Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 c) Pimpinan rumah sakit menggunakan rekomendasi dariorganisasi profesional dan sumber berwenang lainnya dalam mengambil keputusan mengenai pengadaan sumber daya. Bukti ada rekomendasi dari organisasi profesional dan sumber berwenang lainnya dalam mengambil keputusan mengenai pengadaan sumber daya. Wawancara :\u00a0 \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer Skore : 10\/5\/0 d) Pimpinan rumah sakit memberikan arahan, dukungan,dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya Teknologi informasi Kesehatan (TIK).\u00a0 Bukti Pimpinan rumah sakit memberikan : \u2022 Arahan (dokumen dapat berbentuk rapat\/pertemuan) \u2022 Dukungan (dokumen dpt berbentuk anggaran & atau SDM) \u2022 Pengawasan thd penggunaan sumber daya Teknologi informasi Kesahatn (TIK) \u2022 Dokumen dpt berbentuk hasil supervisi atau rapat evaluasi) Wawancara : - Direktur RS - Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 e) Pimpinan rumah sakit memberikan arahan, dukungan,dan pengawasan terhadap pelaksanaan program penanggulangan kedaruratan dan\u00a0 bencana Alam Bukti Pimpinan rumah sakit memberikan : \u2022 Arahan (dokumen dpt berbentuk rapat\/ pertemuan) \u2022 Dukungan (dokumen dpt berbentuk anggaran utk penambahan SDM, pelatihan-2 simulasi & perbaikan fasilitas) \u2022 Pengawasan terhadap pelaksanaan program penanggulangan kedaruratan dan bencana. (Dokumen dpt berbentuk hasil supervisi atau rapat evaluasi) Wawancara : - Direktur RS - Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 f) Pimpinan rumah sakit memantau hasil keputusannyadan menggunakan data tersebut untuk\u00a0 mengevaluasi dan memperbaiki mutu keputusan pembelian dan pengalokasian sumber daya. Bukti ada dokumen pemantauan dan evaluasi oleh Pimpinan rumah sakit terhadap pelaksanaan keputusan pada EP a), b), c), d), e) dan melakukan perbaikan mutu. Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Para manajer RS Skore : 10\/5\/0 4) StandarTKRS 7.1 Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0mencari\u00a0dan\u00a0menggunakan\u00a0data\u00a0serta informasi tentang keamanan dalam rantai perbekalan\u00a0untuk melindungi pasien dan staf terhadap produk yang\u00a0tidak\u00a0stabil, terkontaminasi,\u00a0rusak, dan\u00a0palsu. 5) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a07.1 Pengelolaan rantai perbekalan merupakan hal penting untuk memastikan keamanan dan mutu perbekalan rumah sakit. Rantai perbekalan meliputi serangkaian proses dimulai dari produsen hingga pengantaran perbekalan ke rumah sakit. Jenis dan jumlah perbekalan yang\u00a0 digunakan rumah sakit sangat bervariasi, oleh karena itu rumah sakit harus mengelola begitu banyak rantai perbekalan. Karena staf dan sumber daya yang terbatas, tidak semua rantai perbekalan dapat dilacak dan dievaluasi di saat yang sama. Oleh karena itu, rumah sakit harus menentukan obat- obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang paling berisiko tidak stabil, mengalami kontaminasi, rusak, atau ditukar dengan produk palsu atau imitasi.\u00a0 Untuk perbekalan-perbekalan yang berisiko tersebut, rumah sakit menentukan langkah-langkah untuk mengelola rantai perbekalannya. Meskipun informasi ini mungkin tidak lengkap dan sulit untuk dirangkaikan menjadi\u00a0 satu, minimal rumah sakit harus memutuskan di manakah terdapat risiko yang paling tinggi, misalnya dengan membuat bagan alur\/flow chart untuk memetakan setiap langkah, atau titik dalam rantai perbekalan dengan mencantumkan produsen, fasilitas gudang, vendor, distributor, dan lain-lainnya.\u00a0 Rumah sakit dapat menunjukkan titik mana di dalam\u00a0bagan alur tersebut yang memiliki risiko paling signifikan. misalnya, rumah sakit menentukan obat insulin sebagai obat yang paling berisiko di rumah sakit, kemudian membuat bagan alur yang menunjukkan setiap langkah dalam rantai perbekalan obat insulin. Rumah sakit kemudian menentukan titik-titik mana yang berisiko, seperti titik produsen, vendor, gudang, dan pengiriman, serta dapat menentukan elemen-elemen penting lainnya yang harus dipertimbangkan seperti kepatuhan produsen terhadap regulasi, pengendalian dan pemantauan suhu di gudang, serta pembatasan jarak tempuh antar satu titik ke titik yang lain dalam rantai perbekalan. Pada saat meninjau risiko potensial dalam suatu rantai perbekalan, rumah sakit mengetahui bahwa ternyata vendor baru saja menandatangani kontrak dengan perusahaan pengiriman logistik yang layanannya kurang memuaskan, termasuk pengiriman yang terlambat dan pencatatan pemantauan suhu yang tidak konsisten selama pengiriman. Setelah mengkaji situasi ini, rumah sakit dapat menggolongkan hal ini sebagai risiko yang signifikan dalam rantai perbekalan. Pimpinan rumah sakit harus mengambil keputusan untuk membuat perubahan terhadap rantai perbekalan dan menentukan prioritas pengambilan keputusan terkait pembelian berdasarkan informasi titik risiko dalam rantai perbekalan tersebut. Pengelolaan rantai perbekalan bukan hanya mengenai evaluasi prospektif terhadap perbekalan yang berisiko tinggi, proses ini juga meliputi pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang ada setelah perbekalan tersebut diantarkan ke rumah sakit. Rumah sakit harus\u00a0 memiliki proses untuk mengidentifikasi obat-obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak atau palsu dan melacak kembali perbekalan-perbekalan tersebut untuk menentukan sumber atau penyebab masalah yang ada, jika memungkinkan. Rumah sakit harus memberitahu produsen dan\/atau distributor apabila ditemukan perbekalan yang tidak stabil,\u00a0terkontaminasi,\u00a0rusak\u00a0atau\u00a0palsu\u00a0dalam\u00a0pelacakan\u00a0retrospektif. Ketika perbekalan rumah sakit dibeli, disimpan dan didistribusikan oleh pemerintah, rumah sakit dapat berpartisipasi untuk mendeteksi dan melaporkan jika menemukan perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu serta melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan bahaya bagi pasien. Meskipun rumah sakit pemerintah mungkin\u00a0 tidak tahu integritas dari setiap pemasok dalam rantai perbekalan, rumah sakit perlu ikut memantau perbekalan yang dibeli dan dikelola oleh pemerintah ataupun nonpemerintah. 6) ElemenPenilaian\u00a0TKRS 7.1 a) Pimpinanrumah sakit menentukan obat-obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang paling berisiko dan membuat bagan alur rantai perbekalan. Regulasi tentang penentuan tingkat risiko obat-obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis disertai bagan alur rantai perbekalannya. Skore : 10\/0 b) Pimpinanrumah sakit menentukan titik paling berisiko dalam bagan alur rantai perbekalan dan membuat keputusan berdasarkan risiko dalam rantai perbekalan tersebut. Regulasi pada EP a) disertai dengan: 1) penetapan titik paling berisiko dalam bagan alur rantai perbekalan dan 2) penetapan upaya mitigasi risiko dalam rantai perbekalan tersebut. Skore : 10\/0 c) Rumah sakit memiliki proses untuk melakukan pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu. Bukti dokumen proses pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu Wawancara : \u2022 Kepala unit farmasi Skore : 10\/5\/0 d) Rumahsakit memberitahu produsen dan\/atau distributor bila menemukan perbekalan yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu. Bukti pemberitahuan kepada produsen dan \/ atau distributor bila menemukan perbekalan yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu. Wawancara :\u00a0 \u2022 Kepala unit farmasi Skore : 10\/5\/0 g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik,\u00a0 Komite\u00a0 \u00a0Keperawatan,\u00a0dan\u00a0Komite\u00a0Tenaga\u00a0Kesehatan\u00a0Lain. 1) StandarTKRS\u00a08 Komite\u00a0Medik,\u00a0Komite\u00a0Keperawatan\u00a0dan\u00a0Komite\u00a0Tenaga\u00a0Kesehatan Lain menerapkan pengorganisasisannya sesuai\u00a0peraturan\u00a0perundang-undangan\u00a0untuk\u00a0mendukung\u00a0tanggung jawab serta wewenang mereka. 2) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a08 Struktur organisasi Komite Medik, Komite Keperawatan,\u00a0 \u00a0dan Komite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain mempunyai tanggung jawab kepada pasien dan kepada rumah sakit yaitu:\u00a0 a) Mendukungkomunikasi yang efektif antar tenaga profesional; b) Menyusunkebijakan, pedoman, prosedur serta protokol, tata hubungan kerja, alur klinis, dan dokumen lain yang mengatur layanan klinis; c) Menyusunkode etik profesi; dan d) Memantaumutu pelayanan pasien\u00a0 2) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a08. a) Terdapatstruktur organisasi Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain\u00a0 yang ditetapkan Direktur sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku. Regulasi : 1) Penetapan Komite Medik 2) Penetapan Komite Keperawatan 3) Penetapan Komite\/Tim Tenaga Kesehatan Lainnya Skore : 10\/0 b) Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite TenagaKesehatan Lain melaksanakan tanggung jawabnya mencakup (a-d) dalam maksud dan tujuan. Bukti Komite medik, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lain melaksanakan tanggung jawabnya mencakup: 1) komunikasi yang efektif 2) kebijakan; Pedoman, prosedur serta protokol, tata hubungan kerja, alur klinis, dan dokumen lain yang mengatur layanan klinis 3) kode etik profesi 4) Mutu pelayanan pasien Wawancara : \u2022 Komite Medik, \u2022 Komite keperawatan dan \u2022 Komite tenaga kesehatan lainnya. Skore : 10\/5\/0 c) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain menyusun Program kerja setiap tahun dan ditetapkan oleh Direktur. Regulasi : 1. Program Kerja Komite Medik 2. Program Kerja Komite Keperawatan 3. Program Kerja Komite \/ Tim Tenaga Kesehatan Lain Skore : 10\/0 h. Akuntabilitas Kepala\u00a0Unit\u00a0Klinis\/Non\u00a0Klinis 1) StandarTKRS\u00a09 Unit layanan di rumah sakit dipimpin oleh kepala unit\u00a0 yang ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan di unitnya. 2) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a09 Kinerja\u00a0yang\u00a0baik\u00a0di\u00a0unit\u00a0layanan\u00a0membutuhkan\u00a0kepemimpinan\u00a0yang\u00a0kompeten\u00a0dalam\u00a0melaksanakan\u00a0tanggung\u00a0jawabnya\u00a0yang\u00a0dituangkan\u00a0dalam\u00a0urain\u00a0tugas. Setiap kepala unit merencanakan dan melaporkan kebutuhan staf dan sumber daya misalnya ruangan, peralatan dan sumber daya lainnya kepada pimpinan\u00a0rumah sakit untuk memenuhi pelayanan sesuai kebutuhan pasien. Meskipun para kepala unit layanan telah\u00a0 membuat rencana kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, namun terkadang terdapat perubahan prioritas di dalam rumah sakit yang mengakibatkan tidak terpenuhinya sumber daya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala unit harus memiliki proses untuk merespon kekurangan sumber daya agar memastikan pemberian pelayanan yang aman dan efektif bagi semua pasien.\u00a0 Kepala unit layanan menyusun kriteria berdasarkan pendidikan, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman\u00a0 yang diperlukan professional pemberi asuhan (PPA) dalam memberikan pelayanan di unit layanan tersebut. Kepala unit layanan juga bekerja sama dengan Unit SDM dan unit lainnya dalam melakukan proses seleksi staf.\u00a0 Kepala unit layanan memastikan bahwa semua staf dalam unitnya memahami tanggung jawabnya dan mengadakan kegiatan orientasi dan pelatihan bagi staf baru. Kegiatan orientasi mencakup misi rumah sakit, lingkup pelayanan yang diberikan, serta kebijakan dan prosedur yang terkait pelayanan yang diberikan di unit tersebut, misalnya\u00a0 semua staf telah memahami prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dan di unit layanan tersebut. Bila terdapat revisi kebijakan atau prosedur baru, staf akan diberikan pelatihan ulang.\u00a0 Para kepala unit kerja menyusun program kerja dimasing- masing unit setiap tahun, menggunakan format yang seragam yang telah ditetapkan rumah sakit. Kepala unit kerja melakukan koordinasi dan integrasi dalam unitnya dan antar unit layanan untuk mencegah duplikasi\u00a0 pelayanan, misalnya koordinasi dan integrasi antara pelayanan medik dan pelayanan keperawatan.\u00a0 3) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a09 a) Kepala unit kerja diangkat sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang ditetapkan. Regulasi tentang penetapan kepala unit kerja sesuai dengan kualifikasi dalam persyaratan jabatan Skore : 10\/0 b) Kepala unit kerja menyusun pedoman pengorganisasian, pedoman pelayanan dan prosedur sesuai proses bisnis di unit kerja.\u00a0 Regulasi : 1) Pedoman Pengorganisasian unit 2) Pedoman Pelayanan Unit disertai prosedur di unit Skore : 10\/0 c) Kepala unit kerja menyusun program kerja yang termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun. Regulasi tentang program kerja unit yang di dalamnya termasuk kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun Skore : 10\/0 d) Kepala unit kerja mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan unit layanan serta terdapat mekanisme untuk menanggapi kondisi jika terjadi kekurangan tenaga.\u00a0 Bukti kepala unit kerja mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup: \u2022 ruangan, peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya lain, dan \u2022 mekanisme untuk menanggapi kondisi jika terjadi kekurangan tenaga Wawancara : Kepala unit kerja Skore : 10\/5\/0 e) Kepala unit kerja telah melakukan koordinasi dan integrasi baik dalam unitnya maupun antar unit layanan. 1) Bukti rapat dalam unit 2) Bukti rapat antar unit meliputi : undangan, materi rapat, daftar hadir dan notulen Wawancara : \u2022 Kepala unit kerja Skore : 10\/5\/0 4) StandarTKRS\u00a010. Kepala\u00a0unit\u00a0layanan\u00a0berpartisipasi\u00a0dalam\u00a0meningkatkan\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien\u00a0dengan\u00a0melakukan\u00a0pengukuran\u00a0indikator\u00a0mutu\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0yang\u00a0dapat\u00a0diterapkan di unitnya dan memantau serta memperbaiki\u00a0pelayanan\u00a0pasien\u00a0di\u00a0unit\u00a0layanannya. 5) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a010. Kepala unit layanan melibatkan semua stafnya dalam kegiatan pengukuran indikator prioritas rumah sakit yang perbaikan akan berdampak luas\/menyeluruh di rumah sakit baik kegiatan klinis maupun non klinis yang khusus untuk unit layanan tersebut. Misalnya indikator\u00a0 prioritas rumah sakit adalah komunikasi saat serah terima yang perbaikannya akan berdampak\u00a0 luas\/menyeluruh di semua unit klinis maupun non klinis. Hal yang sama juga dapat dilakukan pada unit non klinis untuk memperbaiki komunikasi serah terima dengan menerapkan proyek otomatisasi untuk memonitor tingkat keakurasian saat pembayaran pasien.\u00a0 Kepala\u00a0unit\u00a0klinis\u00a0memilih\u00a0indikator\u00a0mutu\u00a0yang\u00a0akan\u00a0dilakukan pengukuran sesuai dengan pelayanan di unitnya\u00a0mencakup\u00a0hal-hal\u00a0sebagai berikut: a) Pengukuranindikator nasional mutu (INM). b) Pengukuranindikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) yang berdampak luas dan menyeluruh di rumah sakit. c) Pengukuranindikator mutu prioritas unit (IMP-unit) untuk mengurangi variasi, meningkatkan keselamatan pada prosedur\/tindakan berisiko tinggi dan meningkatkan kepuasan pasien serta efisiensi sumber\u00a0 daya. Pemilihan pengukuran berdasarkan pelayanan dan\u00a0 bisnis proses yang membutuhkan perbaikan di setiap unit layanan. Setiap pengukuran harus ditetapkan target yang diukur dan dianalisis capaian dan dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu) tahun. Jika target telah tercapai dan dapat dipertahankan untuk dalam waktu 1 (satu) tahun maka dapat diganti dengan indikator yang baru. Kepala unit layanan klinis dan non klinis bertanggung jawab memberikan penilaian kinerja staf yang bekerja di unitnya. Karena itu penilaian kinerja staf harus mencakup kepatuhan terhadap prioritas perbaikan mutu di unit yaitu indikator mutu prioritas unit (IMP-unit) sebagai upaya perbaikan di setiap unit untuk meningkatkan mutu\u00a0 dan keselamatan pasien tingkat unit. 6) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a010 a) Kepala unit klinis\/non klinis melakukan pengukuranINM yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya Bukti tentang pelaksanaan pengukuran INM di unit klinis\/non klinis Wawancara : \u2022 Komite Mutu RS \u2022 Kepala unit kerja Skore : 10\/5\/0 b) Kepala unit klinis\/non klinis melakukan pengukuranIMP-RS yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya, termasuk semua layanan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya. Bukti tentang pelaksanaan pengukuran IMP \u2013 RS di unit klinis\/non klinis termasuk semua layanan kontrak Wawancara : \u2022 Komite Mutu RS \u2022 Kepala unit kerja Skore : 10\/5\/0 c) Kepala unit klinis\/non klinis menerapkan pengukuran IMP-Unit untuk mengurangi variasi dan memperbaiki proses dalam unitnya. Bukti tentang pelaksanaan pengukuran IMP \u2013 Unit di unit klinis\/non klinis Wawancara: \u2022 Komite Mutu RS \u2022 Kepala unit kerja Skore : 10\/5\/0 d) Kepalaunit klinis\/non klinis memilih prioritas perbaikan yang baru bila perbaikan sebelumnya sudah dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu)\u00a0 Bukti tentang pemilihan prioritas perbaikan baru bila sudah dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu) tahun. Wawancara : \u2022 Komite Mutu RS \u2022 Kepala unit kerja Skore : 10\/5\/0 7) StandarTKRS\u00a011. Kepala\u00a0unit\u00a0klinis\u00a0mengevaluasi\u00a0kinerja\u00a0para\u00a0dokter,\u00a0perawat\u00a0dan\u00a0tenaga\u00a0kesehatan\u00a0profesional\u00a0lainnya\u00a0menggunakan\u00a0indikator\u00a0mutu\u00a0yang\u00a0diukur\u00a0di\u00a0unitnya. 8) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a011.\u00a0 Kepala unit klinis bertanggung jawab untuk\u00a0 memastikan bahwa mutu pelayanan yang diberikan oleh stafnya dilakukan secara konsisten dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap stafnya. Kepala unit klinis juga terlibat dalam memberikan rekomendasi tentang penunjukan, delineasi kewenangan, evaluasi praktik profesional berkelanjutan\u00a0 (On\u00a0going\u00a0Professional\u00a0Practice\u00a0Evaluation), serta penugasan\u00a0 kembali dokter\/perawat\/tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam unitnya.\u00a0 9) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a011 a) Penilaian praktik profesional berkelanjutan (On\u00a0 going Professional\u00a0Practice\u00a0Evaluation)\u00a0 para dokter dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut. Bukti indikator mutu yang digunakan untuk Penilaian praktik profesional berkelanjutan (On going Professional Practice Evaluation) para dokter, diukur unit tersebut. Wawancara : \u2022 Manajer SDM \u2022 Kepala unit pelayanan (Lihat juga KPS 12 EP 3) b) Penilaiankinerja para perawat dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit\u00a0 tersebit. Bukti Indikator mutu yang digunakan untuk Penilaian kinerja para perawat, diukur di unit tersebut. (Lihat juga KPS 16 EP b) Wawancara : \u2022 Manajer SDM \u2022 Ka unit pelayanan c) Penilaiankinerja tenaga kesehatan lainnya memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut. Bukti Indikator mutu yang digunakan untuk Penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya, diukur di unit tersebut. (Lihat juga KPS 16 EP b) Wawancara : \u2022 Manajer SDM \u2022 Ka unit pelayanan i. Etika Rumah\u00a0Sakit 1) Standar TKRS\u00a012. Pimpinan rumah sakit menetapkan kerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit untuk menangani masalah etik rumah sakit meliputi finansial, pemasaran,\u00a0 penerimaan pasien, transfer pasien, pemulangan pasien dan yang lainnya termasuk konflik etik antar profesi serta konflik kepentingan staf yang mungkin bertentangan dengan hak dan kepentingan pasien. 2) Maksud dan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a012 Rumah sakit menghadapi banyak tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat, dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi.\u00a0 Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab secara profesional dan hukum untuk menciptakan dan mendukung lingkungan dan budaya etik dan dan memastikan bahwa pelayanan pasien diberikan dengan mengindahkan norma bisnis, keuangan, etika dan hukum, serta melindungi pasien dan hak-hak pasien serta harus menunjukkan teladan perilaku etik bagi stafnya. Untuk melaksanakan hal tersebut Direktur menetapkan Komite Etik rumah sakit untuk menangani masalah\u00a0 dan dilema etik dalam dalam pelayanan klinis (misalnya perselisihan antar profesional dan perselisihan antara pasien dan dokter mengenai keputusan dalam pelayanan pasien) dan kegiatan bisnis rumah sakit (misalnya kelebihan input pada pembayaran tagihan pasien yang harus dikembalikan oleh rumah sakit).\u00a0 Dalam melaksanakan tugasnya Komite Etik : a) Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu padakode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI) b) Menyusunkerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit mencakup tapi tidak terbatas pada: Menjelaskanpelayanan\u00a0yang\u00a0diberikan\u00a0pada\u00a0pasien\u00a0secara jujur; Melindungikerahasiaan\u00a0informasi\u00a0pasien; Mengurangikesenjangan\u00a0dalam\u00a0akses\u00a0untuk\u00a0mendapatkan pelayanan kesehatan dan dampak\u00a0 Menetapkankebijakan\u00a0tentang\u00a0pendaftaran\u00a0pasien,\u00a0transfer,\u00a0dan\u00a0pemulangan\u00a0pasien; Mendukungtransparansi dalam melaporkan pengukuran hasil kinerja klinis dan kinerja non klinis Keterbukaankepemilikan agar tidak terjadi konflik kepentingan misalnya hubungan kepemilikan antara dokter yang memberikan instruksi pemeriksaan penunjang dengan fasilitas laboratorium atau fasilitas radiologi di luar\u00a0 rumah sakit yang akan melakukan\u00a0 pemeriksaan.\u00a0 Menetapkan mekanisme bahwa praktisi\u00a0 kesehatandan staf lainnya dapat melaporkan kesalahan klinis\u00a0 (clinical\u00a0error) atau mengajukan kekhawatiran etik tanpa takut dihukum,\u00a0 termasuk melaporkan perilaku staf yang merugikan terkait masalah klinis ataupun operasional;\u00a0 Mendukung keterbukaan dalam sistem pelaporanmengenai masalah\/isu etik tanpa takut diberikan sanksi;\u00a0 Memberikan solusi yang efektif dan tepat waktuuntuk masalah etik yang terjadi;\u00a0 Memastikanpraktik nondiskriminasi dalam pelayanan pasien dengan mengingat norma hukum dan budaya negara; dan\u00a0 Tagihanbiaya pelayanan harus akurat dan dipastikan bahwa insentif dan pengelolaan pembayaran tidak menghambat pelayanan\u00a0\u00a0 Pengelolaankasus\u00a0etik\u00a0pada\u00a0konflik\u00a0etik\u00a0antar\u00a0profesi di rumah sakit, serta penetapan Code of\u00a0Conduct\u00a0bagi\u00a0staf\u00a0sebagai\u00a0pedoman\u00a0perilaku\u00a0sesuai\u00a0dengan\u00a0standar etik\u00a0di\u00a0rumah sakit. Komite Etik mempertimbangkan norma-norma nasional dan\u00a0internasional terkait dengan hak asasi manusia dan etika\u00a0profesional dalam menyusun etika dan dokumen pedoman\u00a0lainnya. Pimpinan rumah sakit mendukung pelaksanaan kerangka\u00a0kerja pengeloaan etik rumah sakit seperti pelatihan untuk\u00a0praktisi\u00a0kesehatan\u00a0dan\u00a0staf lainnya. 3) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a012 a) Direktur rumah sakit menetapkan Komite Etik rumah sakit. Regulasi tentang Pedoman Pengelolaan Etik RS meliputi point 1) sd 12) b) KomiteEtik telah menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan ditetapkan direktur. Bukti pelaksanaan pelatihan pengelolaan etik rumah sakit bagi praktisi kesehatan dan staf lainnya meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, dan sertifikat Wawancara : \u2022 Manajer diklat c) Komite Etik telah menyusun kerangka kerja\u00a0 pelaporandan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit meliputi poin (1) sampai dengan (12) dalam maksud dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai yang dianut rumah sakit.\u00a0 Regulasi tentang Pedoman Pengelolaan Etik RS meliputi point 1) sd 12) d) Rumah sakit menyediakan sumber daya serta pelatihan kerangka pengelolaan etik rumah sakit bagi praktisi kesehatan dan staf lainnya dan memberikan solusi yang efektif dan tepat waktu untuk masalah\u00a0 etik. Bukti pelaksanaan pelatihan pengelolaan etik rumah sakit bagi praktisi kesehatan dan staf lainnya meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, dan sertifikat Wawancara : \u2022 Manajer diklat j. Kepemimpinan Untuk\u00a0Budaya\u00a0Keselamatan\u00a0di\u00a0Rumah\u00a0Sakit 1) Standar TKRS\u00a013. Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0menerapkan,\u00a0memantau\u00a0dan\u00a0mengambil\u00a0tindakan\u00a0serta\u00a0mendukung\u00a0Budaya\u00a0Keselamatan\u00a0di\u00a0seluruh\u00a0area rumah\u00a0sakit. 2) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a013. Budaya keselamatan di rumah sakit merupakan suatu lingkungan kolaboratif di mana para dokter saling menghargai satu sama lain, para pimpinan mendorong kerja sama tim yang efektif dan menciptakan rasa aman secara psikologis serta anggota tim dapat belajar dari insiden keselamatan pasien, para pemberi layanan menyadari bahwa ada keterbatasan manusia yang bekerja dalam suatu sistem yang kompleks dan terdapat suatu proses pembelajaran serta upaya untuk mendorong perbaikan.\u00a0 Budaya keselamatan juga merupakan hasil dari nilai-nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku individu maupun kelompok yang menentukan komitmen terhadap, serta kemampuan mengelola pelayanan kesehatan maupun\u00a0keselamatan. Keselamatan dan mutu berkembang dalam suatu lingkungan yang membutuhkan kerja sama\u00a0 dan rasa hormat satu sama lain, tanpa memandang jabatannya. Pimpinan rumah sakit menunjukkan komitmennya mendorong terciptanya budaya keselamatan tidak mengintimidasi dan atau mempengaruhi staf dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Direktur menetapkan Program Budaya Keselamatan di rumah sakit yang mencakup: a) Perilakumemberikan pelayanan yang aman secara konsisten untuk mencegah terjadinya kesalahan pada pelayanan berisiko\u00a0 b) Perilakudi mana para individu dapat melaporkan kesalahan dan insiden tanpa takut dikenakan sanksi atau teguran dan diperlakuan secara adil (just\u00a0culture) c) Kerja sama tim dan koordinasi untuk menyelesaikanmasalah keselamatan\u00a0 pasien. d) Komitmen pimpinan rumah sakit dalam mendukungstaf seperti waktu kerja para staf, pendidikan, metode yang aman untuk melaporkan masalah dan hal lainnya untuk menyelesaikan masalah keselamatan. e) Identifikasidan mengenali masalah akibat perilaku yang tidak diinginkan (perilaku sembrono). f) Evaluasi budaya secara berkala dengan metode sepertikelompok fokus diskusi (FGD), wawancara dengan staf, dan analisis data. g) Mendorong kerja sama dan membangun sistem, dalammengembangkan budaya perilaku yang aman. Menanggapi perilaku yang tidak diinginkan pada semua staf pada semua jenjang di rumah sakit, termasuk manajemen, staf administrasi, staf klinis dan nonklinis, dokter praktisi mandiri, representasi pemilik dan anggota Dewan Pengawas. Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan di antaranya adalah: perilaku yang tidak layak seperti kata- kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau\u00a0menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki, perilaku yang mengganggu, bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain,\u00a0 perilaku yang melecehkan (harassment) terkait dengan ras, agama, dan suku termasuk gender\u00a0 serta pelecehan seksual. Seluruh pemangku kepentingan di rumah\u00a0 sakit bertanggungjawab mewujudkan budaya keselamatan dengan berbagai cara. Saat\u00a0ini\u00a0di\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0masih\u00a0terdapat\u00a0budaya\u00a0menyalahkan\u00a0orang\u00a0lain\u00a0ketika\u00a0terjadi\u00a0suatu\u00a0kesalahan\u00a0(blaming\u00a0culture),\u00a0yang\u00a0akhirnya\u00a0menghambat\u00a0budaya\u00a0keselamatan\u00a0sehingga\u00a0pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0harus\u00a0menerapkan perlakuan yang adil (just culture) ketika terjadi\u00a0kesalahan, dimana ada saatnya staf tidak disalahkan ketika\u00a0terjadi\u00a0kesalahan,\u00a0misalnya pada\u00a0kondisi: a) Komunikasiyang kurang baik antara pasien dan staf. b) Perlupengambilan keputusan secara cepat. c) Kekuranganstaf dalam pelayanan pasien. Di\u00a0sisi\u00a0lain\u00a0terdapat\u00a0kesalahan\u00a0yang\u00a0dapat\u00a0diminta\u00a0pertanggungjawabannya\u00a0ketika\u00a0staf\u00a0dengan\u00a0sengaja\u00a0melakukan\u00a0perilaku\u00a0yang\u00a0tidak\u00a0diinginkan\u00a0(perilaku\u00a0sembrono) misalnya: a) Tidak mau melakukan kebersihan tangan. b) Tidak mau melakukan time-out\u00a0(jeda) sebelum operasi. c) Tidak mau memberi tanda pada lokasi\u00a0 pembedahan. Rumah sakit harus meminta pertanggungjawaban perilaku yang tidak diinginkan (perilaku sembrono) dan\u00a0 tidak\u00a0\u00a0Pertanggungjawaban dibedakan atas: a) Kesalahan manusia (human\u00a0error) adalah tindakan yang tidak disengaja yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan. b) Perilaku berisiko (risk behaviour) adalah perilaku\u00a0 yangd apat meningkatkan risiko (misalnya, mengambil langkah pada suatu proses layanan tanpa berkonsultasi dengan atasan atau tim kerja lainnya yang dapat menimbulkan risiko).\u00a0 c) Perilaku sembrono (reckless behavior) adalah\u00a0 perilakuyang secara sengaja mengabaikan risiko yang substansial dan tidak dapat dibenarkan. 3) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a013 a) Pimpinan rumah sakit menetapkan Program BudayaKeselamatan yang mencakup poin a) sampai dengan h) dalam maksud dan tujuan serta mendukung penerapannya secara akuntabel dan transparan. (R) Program Budaya Keselamatan meliputi a) sampai h) Skore : 10\/0 b) Pimpinan rumah sakit menyelenggarakan pendidikandan menyediakan informasi (kepustakaan dan laporan) terkait budaya keselamatan bagi semua staf yang bekerja di rumah sakit. Dokumen : Bukti tentang: \u2022 Edukasi semua staf di rumah sakit tentang budaya keselamatan \u2022 penyediaan informasi (kepustakaan) terkait budaya keselamatan \u2022 penyediaan system pelaporan bila ada insiden terkait budaya keselamatan\/perilaku yang tidak diinginkan Wawancara : \u2022 Manajer terkait Skore : 10\/5\/0 c) Pimpinan rumah sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di rumah sakit. Tersedia sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan (misal: IT untuk system pelaporan, perpustakaan budaya keselamatan) Catatan: perpustakaan dapat online\/onsite\/hybrid Wawancara : \u2022 Komite Mutu RS Skore : 10\/5\/0 d) Pimpinanrumah sakit mengembangkan sistem yang rahasia, sederhana dan mudah diakses bagi staf untuk mengidentifikasi dan melaporkan perilaku yang tidak diinginkan dan menindaklanjutinya. Bukti IT sistem pelaporan insiden perilaku yang tidak diinginkan memenuhi ketentuan sebagai berikut: \u2022 Kerahasiaan \u2022 Sederhana (user friendly) \u2022 Mudah diakses oleh staf rumah sakit. Wawancara : - Manajer terkait Skore : 10\/5\/0 e) Pimpinan rumah sakit melakukan pengukuran untukmengevaluasi dan memantau budaya keselamatan di rumah sakit serta hasil yang diperoleh dipergunakan untuk perbaikan penerapannya di rumah sakit. Bukti hasil survei budaya keselamatan dan bukti penerapan perbaikan berdasarkan hasil survei Wawancara : \u2022 Komite Mutu RS Skore : 10\/5\/0 Pimpinan rumah sakit menerapkan budaya adil\u00a0 (justculture)\u00a0 terhadap staf yang terkait laporan budaya keselamatan tersebut. Dokumen : Bukti RS menerapkan budaya adil (just culture) terhadap staf yang terkait laporan budaya keselamatan tersebut Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Manajer terkait Skore : 10\/5\/0 k. Manajemen Risiko 1) Standar TKRS\u00a014 Program\u00a0manajemen\u00a0risiko\u00a0yang\u00a0terintegrasi\u00a0digunakan\u00a0untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah\u00a0sakit. 2) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a014 Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi\u00a0 identifikasi, analisis,\u00a0 evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Tujuan\u00a0 penerapan manajemen risiko untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit. Rumah sakit perlu menerapkan manajemen risiko dan rencana penanganan risiko untuk memitigasi dan mengurangi risiko bahaya yang ada atau mungkin terjadi.\u00a0 Beberapa kategori risiko yang harus diidentifikasi meliputi\u00a0namun\u00a0tidak terbatas pada\u00a0risiko: a) Operasionaladalah risiko yang terjadi saat rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien baik klinis maupun non Risiko klinis yaitu risiko operasional yang terkait dengan pelayanan kepada pasien (keselamatan pasien) meliputi risiko yang berhubungan dengan perawatan klinis dan pelayanan penunjang seperti kesalahan diagnostik, bedah atau pengobatan. Risiko non klinis yang juga termasuk risiko operasional adalah risiko PPI (terkait pengendalian dan pencegahan infeksi misalnya sterilisasi, laundry, gizi, kamar jenazah dan lain-lainnya), risiko MFK (terkait dengan fasilitas dan lingkungan, seperti kondisi bangunan yang membahayakan, risiko yang terkait dengan ketersediaan sumber air dan listrik, dan lain lain. Unit klinis maupun non klinis dapat memiliki risiko yang lain sesuai dengan proses bisnis\/kegiatan yang dilakukan di unitnya. Misalnya unit humas dapat mengidentifikasi risiko reputasi dan risiko keuangan; b) Risiko keuangan; risiko kepatuhan (terhadap hukum dan peraturan yang berlaku);\u00a0 c) Risikoreputasi (citra rumah sakit yang dirasakan oleh masyarakat); d) Risiko strategis (terkait dengan rencana strategistermasuk tujuan strategis rumah sakit); dan e) Risiko kepatuhan terhadap hukum dan\u00a0 regulasi. Proses manajemen risiko yang diterapkan di rumah sakit meliputi: a) Komunikasi dan konsultasi. b) Menetapkan konteks. c)\u00a0Identifikasi risiko sesuai kategori risiko pada poin a) - e).\u00a0 d) Analisis risiko. e) Evaluasi risiko. f) Penanganan risiko. g) Pemantauan risiko. Program\u00a0manajemen\u00a0risiko\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0harus\u00a0disusun\u00a0setiap tahun berdasarkan daftar risiko yang diprioritaskan\u00a0dalam\u00a0profil\u00a0risiko meliputi: a) Proses manajemen risiko (poin a)-g)). b) Integrasi manajemen risiko di rumah sakit. c) Pelaporankegiatan program manajemen\u00a0 risiko. d) Pengelolaan klaim tuntunan yang dapat menyebabkan tuntutan. \u00a03) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a014 a) Direktur dan pimpinan rumah sakit berpartisipasi danmenetapkan program manajemen risiko tingkat rumah sakit meliputi poin a) sampai dengan d) dalam maksud dan tujuan. Regulasi tentang Program manajemen risiko Skore : 10\/0 b) Direkturmemantau penyusunan daftar risiko yang diprioritaskan menjadi profil risiko di tingkat rumah sakit. Bukti dokumen rapat Direktur RS yang membahas penetapan profil risiko tingkat rumah sakit yang dilengkapi dengan: \u2022 Dokumen Daftar risiko yang di prioritaskan \u2022 Dokumen Profil Risiko di Tingkat rumah sakit Wawancara : \u2022 Direktur RS Skore : 10\/5\/0 l. Program Penelitian\u00a0Bersubjek\u00a0Manusia\u00a0Di\u00a0Rumah\u00a0Sakit. 1) StandarTKRS\u00a015 Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap\u00a0 mutu dan keamanan dalam program penelitian bersubjek manusia. 2) Maksuddan\u00a0Tujuan\u00a0TKRS\u00a015. Penelitian bersubjek manusia merupakan sebuah proses yang kompleks dan signifikan bagi rumah sakit. Direktur menetapkan penanggung jawab penelitian di rumah sakit untuk melakukan pemantauan proses penelitian di rumah sakit (mis. Komite penelitian). Pimpinan rumah sakit harus memiliki komitmen yang diperlukan untuk menjalankan penelitian dan pada saat yang bersamaan melindungi pasien yang telah setuju untuk mengikuti proses pengobatan dan atau diagnostik dalam penelitian.\u00a0 Komitmen pemimpin unit terhadap penelitian dengan subjek manusia tidak terpisah dari komitmen mereka terhadap perawatan pasien-komitmen terintegrasi di\u00a0 semua tingkatan. Dengan demikian, pertimbangan etis, komunikasi yang baik, pemimpin unit dan layanan yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap peraturan, dan sumber daya keuangan dan non-keuangan merupakan komponen dari komitmen ini. Pimpinan rumah sakit mengakui kewajiban untuk melindungi pasien terlepas dari sponsor penelitian. 3) ElemenPenilaian\u00a0TKRS\u00a015 a) Pimpinan rumah sakit menetapkan penanggung jawabprogram penelitian di dalam rumah sakit yang memastikan semua proses telah sesuai dengan kode etik penelitian dan persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Regulasi tentang penetapan Penanggung jawab program penelitian (Komite Etik Penelitian) yang dilengkapi dengan uraian tugasnya Skore 10\/0 b) Terdapatproses untuk menyelesaian konflik kepentingan (finansial dan non finansial) yang terjadi akibat penelitian di rumah sakit. Regulasi tentang proses penyelesaian konflik kepentingan (finansial dan non finansial) yg terjadi akibat penelitian diRS Skore 10\/0 c) Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasi fasilitasdan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penelitian, termasuk di dalam nya kompetensi sumber daya yang akan berpartisipasi di dalam penelitian sebagai pimpinan dan anggota tim peneliti. Regulasi tentang penetapan: 1) fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penelitian, 2) kompetensi sumber daya yg akan berpartisipasi di dalam penelitian sebagai pimpinan dan anggota tim peneliti Skore 10\/0 d) Terdapatproses yang memastikan bahwa seluruh pasien yang ikut di dalam penelitian telah melalui proses persetujuan tertulis (informed\u00a0consent)\u00a0untuk melakukan penelitian, tanpa adanya paksaan untuk mengikuti penelitian dan telah mendapatkan\u00a0 informasi mengenai lamanya penelitian, prosedur yang harus dilalui, siapa yang dapat dikontak selama penelitian berlangsung, manfaat, potensial risiko serta alternatif pengobatan lainnya. Bukti bahwa seluruh pasien yang ikut di dalam penelitian telah melalui proses: 1) persetujuan tertulis (informed consent) untuk melakukan penelitian 2) mendapatkan informasi mengenai lamanya penelitian, prosedur yang harus dilalui, siapa yang dapat dikontak selama penelitian berlangsung, manfaat, potensial risiko serta alternatif pengobatan lainnya. Wawancara : \u2022 Komite Etik Penelitian RS Skore : 10\/5\/0 e) Apabilapenelitian dilakukan oleh pihak ketiga (kontrak), maka pimpinan rumah sakit memastikan bahwa pihak ketiga tersebut bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi dari mutu, keamanan dan etika dalam penelitian. Bukti Dokumen hasil pemantauan dan evaluasi pihak ketiga tentang mutu, keamanan dan etika dalam penelitian Wawancara : \u2022 Direktur RS \u2022 Komite Etik Penelitian RS Skore : 10\/5\/0 f) Penanggungjawab penelitian melakukan kajian dan evaluasi terhadap seluruh penelitian yang dilakukan di rumah sakit setidaknya 1 (satu) tahun sekali. Bukti Dokumen kajian dan evaluasi dari penanggung jawab penelitian terhadap seluruh penelitian di rumah sakit setahun sekali Wawancara : \u2022 Komite Etik Penelitian RS Skore : 10\/5\/0 g) Seluruh kegiatan penelitian merupakan bagian dari program mutu rumah sakit dan dilakukan pemantauan serta evaluasinya secara berkala sesuai ketetapan rumah sakit. \u2022 Bukti program mutu RS ada kegiatan monitoring, evaluasi terhadap kegiatan penelitian \u2022 Bukti hasil pemantauan dan evaluasi berkala Wawancara : \u2022 Komite Etik Penelitian RS \u2022 Komite Mutu RS Skore : 10\/5\/0 TKRS =greater than Geser ke Menit 52m\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><br \/>\n<iframe loading=\"lazy\" title=\"YouTube video player\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/_fr4lY2Jabw\" width=\"683\" height=\"384\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)<\/strong><\/span><\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/instrumen-tkrs\/\"><button>Baca Instrumen TKRS ( Bentuk Ringkas)<\/button><\/a><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Gambaran Umum<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan medis bagi rawat inap, rawat jalan, gawat darurat serta pelayanan penunjang seperti laboratorium, radiologi serta layanan lainnya. Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara Pemilik Rumah Sakit\/ Representasi Pemilik\/ Dewan Pengawas, Direktur Rumah Sakit, para pimpinan di rumah sakit, dan kepala unit kerja unit pelayanan. Direktur rumah sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para pimpinan, kepala unit kerja, dan unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan kontrak, serta pengelolaan sumber daya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Operasional rumah sakit berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemilik, jajaran direksi, pengelolaan secara keseluruhan sampai dengan unit fungsional yang ada. Setiap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Fokus pada Bab TKRS mencakup:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a. Representasi Pemilik\/Dewan Pengawas<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b. Akuntabilitas Direktur Utama\/Direktur\/Kepala Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Kontrak<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f. Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait Keputusan Mengenai Sumber Daya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">h. Akuntabilitas Kepala unit klinis\/non klinis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">i. Etika Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">j. Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">k. Manajemen risiko<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">l. Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Catatan: Semua standar Tata Kelola rumah sakit mengatur peran dan tanggung jawab Pemilik atau Representasi Pemilik, Direktur, Pimpinan rumah sakit dan Kepala Instalasi\/Kepala Unit. Hierarki<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">kepemimpinan dalam Standar ini terdiri dari:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a. Pemilik\/Representasi Pemilik: satu atau sekelompok orang sebagai Pemilik atau sebagai Representasi Pemilik, misalnya Dewan Pengawas.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b. Direktur\/Direktur Utama\/Kepala rumah sakit: satu orang yang dipilih oleh Pemilik untuk bertanggung jawab mengelola rumah sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c. Para Wakil direktur (Pimpinan rumah sakit): beberapa orang yang dipilih untuk membantu Direktur Apabila rumah sakit tidak mempunyai Wakil direktur, maka kepala bidang\/manajer dapat dianggap sebagai pimpinan rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d. Kepala Unit klinis\/Unit non klinis: beberapa orang yang dipilih untuk memberikan pelayanan termasuk Kepala IGD, Kepala Radiologi, Kepala Laboratorium, Kepala Keuangan, dan lainnya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #0000ff;\"><b>a. Representasi Pemilik\/Dewan Pengawas <\/b><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>1) Standar TKRS 1 <\/b><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Struktur organisasi serta wewenang pemilik\/representasi\u00a0pemilik dijelaskan di dalam aturan internal rumah sakit\u00a0(<i>Hospital by Laws<\/i>) yang ditetapkan oleh pemilik rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>2) Maksud dan Tujuan TKRS 1 <\/b><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemilik dan representasi pemilik memiliki tugas pokok dan fungsi secara khusus dalam pengolaan rumah sakit. Regulasi yang mengatur hal tersebut dapat berbentuk peraturan internal rumah sakit atau Hospital by Laws atau dokumen lainnya yang serupa. Struktur organisasi pemilik termasuk representasi pemilik terpisah dengan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan bentuk badan hukum pemilik dan peraturan perundang-undangan.\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pemilik rumah sakit tidak diperbolehkan menjadi Direktur\/Direktur Utama\/Kepala Rumah Sakit, tetapi posisinya berada di atas representasi pemilik. Pemilik rumah sakit mengembangkan sebuah proses untuk melakukan komunikasi dan kerja sama dengan Direktur\/Direktur Utama\/Kepala Rumah Sakit dalam rangka mencapai misi dan perencanaan rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Representasi pemilik, sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk memberi persetujuan, dan pengawasan agar rumah sakit mempunyai kepemimpinan yang jelas, dijalankan secara efisien, dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman.<br \/>\nBerdasarkan hal tersebut maka pemilik\/representasi pemilik perlu menetapkan Hospital by Laws\/peraturan internal rumah sakit yang mengatur:<br \/>\na) Pengorganisasian pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah sakit serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br \/>\nb) Peran, tugas dan kewenangan pemilik atau representasi pemilik<br \/>\nc) Peran, tugas dan kewenangan Direktur rumah sakit<br \/>\nd) Pengorganisasian tenaga medis<br \/>\ne) Peran, tugas dan kewenangan tenaga medis.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tanggung jawab representasi pemilik harus dilakukan agar rumah sakit mempunyai kepemimpinan yang jelas, dapat beroperasi secara efisien, dan menyediakan pelayanan kesehatan bermutu tinggi. Tanggung jawabnya mencakup namun tidak terbatas pada:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Menyetujui dan mengkaji visi misi rumah sakit secara periodik dan memastikan bahwa masyarakat mengetahui misi rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Menyetujui berbagai strategi dan rencana operasional rumah sakit yang diperlukan untuk berjalannya rumah sakit sehari-hari.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Menyetujui partisipasi rumah sakit dalam pendidikan profesional kesehatan dan dalam penelitian serta mengawasi mutu dari program-program tersebut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Menyetujui dan menyediakan modal serta dana operasional dan sumber daya lain yang diperlukan untuk menjalankan rumah sakit dan memenuhi misi serta rencana strategis rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Melakukan evaluasi tahunan kinerja Direksi dengan menggunakan proses dan kriteria yang telah ditetapkan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Mendukung peningkatan mutu dan keselamatan pasien dengan menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Melakukan pengkajian laporan hasil pelaksanaan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) setiap 3 (tiga) bulan sekali serta memberikan umpan balik perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali pada pertemuan berikutnya secara tertulis.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">h) Melakukan pengkajian laporan Manajemen Risiko setiap 6 (enam) bulan sekali dan memberikan umpan balik perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali pada pertemuan berikutnya secara tertulis.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Khusus mengenai struktur organisasi rumah sakit, hal ini\u00a0sangat bergantung pada kebutuhan dalam pelayanan dan\u00a0ketentuan peraturan perundangan yang ada.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b>3) Elemen Penilaian TKRS 1 <\/b><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Representasi pemilik\/Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh Pemilik.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Siapkan : (R) Regulasi tentang penetapan Representasi pemilik \/ Dewan Pengawas oleh Pemilik <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Score : 10\/0)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Tanggung jawab dan wewenang representasi pemilik\u00a0meliputi poin a) sampai dengan h) yang tertera di\u00a0dalam maksud dan tujuan serta dijelaskan di dalam peraturan internal rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(R) Regulasi tentang tanggung jawab dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">wewenang representasi pemilik <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">meliputi poin a) sampai dengan h). <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Score : 10\/0)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Representasi pemilik\/Dewan Pengawas di evaluasi oleh\u00a0pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(D) Representasi pemilik\/Dewan Pengawas <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">di evaluasi oleh pemilik setiap tahun <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan hasil evaluasinya <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">didokumentasikan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Wawancara) Representasi pemilik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Score 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Representasi pemilik\/Dewan Pengawas menetapkan\u00a0visi misi rumah sakit yang diarahkan oleh pemilik.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang penetapan visi misi rumah sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(10\/0)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #0000ff;\"><b>b. Akuntabilitas Direktur Utama\/Direktur\/Kepala Rumah Sakit <\/b><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peratura dan perundang- undangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan tertinggi organisasi Rumah Sakit adalah kepala\u00a0atau Direktur Rumah Sakit dengan nama jabatan kepala,\u00a0direktur utama atau direktur, dalam standar akreditasi ini\u00a0disebut\u00a0Direktur\u00a0Rumah\u00a0Sakit.\u00a0Dalam\u00a0menjalankan\u00a0operasional Rumah Sakit, direktur dapat dibantu oleh wakil\u00a0direktur\u00a0atau\u00a0direktur\u00a0(bila\u00a0pimpinan\u00a0tertinggi\u00a0disebut\u00a0direktur utama) sesuai kebutuhan, kelompok ini disebut\u00a0direksi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Persyaratan\u00a0untuk\u00a0direktur\u00a0Rumah\u00a0Sakit\u00a0sesuai\u00a0dengan\u00a0peraturan\u00a0perundangan\u00a0adalah\u00a0tenaga\u00a0medis\u00a0yang\u00a0mempunyai\u00a0kemampuan\u00a0dan\u00a0keahlian\u00a0di\u00a0bidang\u00a0perumahsakitan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pendidikan dan pengalaman Direktur tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanaka tugas yang termuat dalam uraian tugas serta peraturan dan perundangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tanggung jawab Direktur dalam menjalankan rumah sakit\u00a0termasuk\u00a0namun\u00a0tidak terbatas\u00a0pada:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mematuhiperundang-undangan\u00a0yang\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menjalankanvisi\u00a0dan\u00a0misi\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0yang\u00a0telah\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menetapkankebijakan\u00a0rumah\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memberikantanggapan\u00a0terhadap\u00a0setiap\u00a0laporan\u00a0pemeriksaan\u00a0yang\u00a0dilakukan\u00a0oleh\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengelola dan mengendalikan sumber daya manusia,keuangan\u00a0dan\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Merekomendasikansejumlah\u00a0kebijakan,\u00a0rencana\u00a0strategis,\u00a0dan\u00a0anggaran\u00a0kepada\u00a0Representatif\u00a0pemilik\/Dewan\u00a0Pengawas\u00a0untuk\u00a0mendapatkan\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menetapkan prioritas perbaikan tingkat rumah sakityaitu\u00a0perbaikan\u00a0yang\u00a0akan\u00a0berdampak\u00a0luas\/menyeluruh di rumah sakit yang akan dilakukan\u00a0pengukuran\u00a0sebagai\u00a0indikator\u00a0mutu\u00a0prioritas\u00a0rumah\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melaporkanhasil\u00a0pelaksanaan\u00a0program\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien\u00a0meliputi\u00a0pengukuran\u00a0data\u00a0dan\u00a0laporan\u00a0semua\u00a0insiden\u00a0keselamatan\u00a0pasien\u00a0secara\u00a0berkala\u00a0setiap\u00a03\u00a0(tiga)\u00a0bulan\u00a0kepada\u00a0Representasi\u00a0pemilik\/Dewan\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melaporkanhasil\u00a0pelaksanaan\u00a0program\u00a0manajemen\u00a0risiko kepada Representasi pemilik\/Dewan Pengawas\u00a0setiap\u00a06\u00a0(enam) bulan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>2<\/strong><\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Telahmenetapkan\u00a0regulasi\u00a0tentang\u00a0kualifikasi\u00a0Direktur, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang\u00a0sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-\u00a0undangan\u00a0yang berlaku.<\/span>\n<ul>\n<li style=\"text-align: left;\"><span style=\"color: #ff0000;\">(R) Regulasi tentang kualifikasi Direktur, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">uraian tugas, tanggung jawab dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">wewenang sesuai dengan persyaratan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan peraturan perundang-undangan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">yang berlaku.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Skor : 10\/0)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Direktur menjalankan operasional rumah sakit sesuaitanggung jawabnya yang meliputi namun tidak terbatas pada poin a) sampai dengan i) dalam maksud dan tujuan yang dituangkan dalam uraian tugasnya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(D) Bukti Direktur menjalankan operasional <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">RS sesuai tanggung jawabnya yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">meliputi namun tidak terbatas pada poin <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">a) sampai dengan i) dalam maksud dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tujuan yang dituangkan dalam uraian <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tugasnya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(W) Direktur<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Skore : 10\/5\/0)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memiliki bukti tertulis tanggung jawab Direktur telahdilaksanakan dan dievalasi oleh pemilik\/representasi pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(D) Bukti penilaian kinerja Direktur oleh\u00a0 <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pemilik \/ representasi pemilik setiap <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">tahun<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(W) <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">Representasi pemilik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(W) Direktur<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">( Skore : 10\/5\/0 )\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>c. Akuntabilitas <\/strong><strong>Pimpinan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Rumah<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Sakit.<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>Standar <\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>3.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit menyusun misi, rencana kerja\u00a0 dan k<\/span><span style=\"color: #000000;\">ebijakan untuk memenuhi misi rumah sakit serta merencanakan dan menentukan jenis\u00a0 pelayanan klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong style=\"color: #000000;\">Maksud <\/strong><strong style=\"color: #000000;\">dan<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">Tujuan<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">TKRS<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">3.<\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Direktur melibatkan wakil direktur rumah sakit dan kepala-\u00a0kepala unit dalam proses menyusun misi dan nilai yang\u00a0dianut rumah sakit. Apabila rumah sakit tidak mempunyai\u00a0wakil\u00a0direktur,\u00a0maka\u00a0kepala\u00a0bidang\/manajer\u00a0dapat\u00a0dianggap\u00a0sebagai pimpinan\u00a0rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan misi tersebut, pimpinan bekerja sama untuk menyusun rencana kerja dan kebijakan yang\u00a0 dibutuhkan. Apabila misi dan rencana kerja dan kebijakan telah ditetapkan oleh pemilik atau Dewan Pengawas, maka pimpinan bekerja sama untuk melaksanakan misi dan kebijakan yang telah dibuat.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jenis pelayanan yang akan diberikan harus konsisten dengan misi rumah sakit. Pimpinan rumah sakit menentukan pimpinan setiap unit klinis dan unit layanan penting lainnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0bersama\u00a0dengan\u00a0para\u00a0pimpinan\u00a0tersebut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Merencanakan cakupan dan intensitas pelayanan\u00a0 yang akan disediakan oleh rumah sakit, baik secara langsung maupun tidak langsung.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Meminta masukan dan partisipasi masyarakat, rumahsakit jejaring, fasilitas pelayanan kesehatan dan pihak-\u00a0pihak\u00a0lain\u00a0untuk\u00a0memenuhi\u00a0kebutuhan\u00a0kesehatan\u00a0 Bentuk pelayanan ini akan dimasukkan\u00a0dalam penyusunan rencana strategis rumah sakit dan\u00a0perspektif\u00a0pasien\u00a0yang\u00a0akan\u00a0dilayani\u00a0rumah\u00a0sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menentukankomunitas dan populasi pasien, mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan oleh komunitas, dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan utama dalam\u00a0\u00a0Komunikasi dapat secara langsung ditujukan kepada individu,\u00a0 m<\/span>elalui media massa, melalui lembaga dalam komunitas atau pihak ketiga.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\">Jenis informasi yang disampaikan meliputi:<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">informasitentang\u00a0layanan,\u00a0jam\u00a0kegiatan\u00a0kerja,\u00a0dan\u00a0proses\u00a0untuk\u00a0mendapatkan\u00a0pelayanan;\u00a0dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">informasitentang mutu layanan, yang disediakan kepada masyarakat dan sumber rujukan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>3<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Direktur menunjuk pimpinan rumah sakit dan kepalaunit sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang telah ditetapkan beserta uraian tugasnya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(R) Regulasi penetapan pimpinan rumah sakit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan kepala unit sesuai kualifikasi dalam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">persyaratan jabatan yang telah ditetapkan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">beserta uraian tugasnya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">( Skore 10\/0 )<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pimpinanrumah sakit bertanggung jawab untuk melaksanakan misi yang telah ditetapkan dan memastikan kebijakan serta prosedur dilaksanakan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(D) Bukti pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk melaksanakan misi yang telah ditetapkan dan memastikan regulasi RS dilaksanakan, berupa:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Laporan bulanan dan tahunan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Supervisi kepatuhan staf terhadap regulasi RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(W) \u2022 Para manajer RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0\u2022 Ka unit pelayanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Skore : 10\/5\/0<\/span>)<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pimpinan rumah sakit bersama dengan pimpinan unitmerencanakan dan menentukan jenis pelayanan\u00a0 klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(D) Bukti rapat pimpinan rumah sakit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">bersama dengan pimpinan unit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">merencanakan jenis pelayanan dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">menetapkan jenis pelayanan klinis untuk <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rumah sakit meliputi : undangan, materi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rapat, absensi dan notulen.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(W) Para manajer RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">(W) Kepala unit pelayanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Skore : 10\/5\/0)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayananyang disediakan kepada tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan\u00a0 kesehatan di sekitar rumah sakit, dan terdapat proses untuk menerima masukan bagi peningkatan pelayanannya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(D) Bukti penyampaian informasi tentang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pelayanan yang disediakan kepada tokoh <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">masyarakat, para pemangku kepentingan, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rumah sakit, tentang pelayanan yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">disediakan dan proses menerima masukan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(W) Unit PKRS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>Standar <\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong> 3.<\/strong><strong>1<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit memastikan komunikasi yang\u00a0 efektif telah dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong style=\"color: #000000;\">Maksud<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">dan<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">Tujuan<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">TKRS<\/strong><strong style=\"color: #000000;\"> 3.<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">1<\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Komunikasi yang efektif baik antara para profesional pemberi asuhan (PPA); antara unit dengan unit baik pelayanan maupun penunjang, antara PPA dengan kelompok nonprofesional; antara PPA dengan manajemen, antara PPA dengan pasien dan keluarga; serta antara PPA dengan organisasi di luar rumah sakit merupakan tanggung jawab pimpinan rumah sakit. Pimpinan rumah sakit tidak hanya mengatur parameter komunikasi yang efektif, tetapi juga memberikan teladan dalam melakukan komunikasi efektif tentang misi, rencana strategi dan informasi terkait lainnya. <\/span><span style=\"color: #000000;\">Para pimpinan memperhatikan keakuratan dan ketepatan waktu dalam pemberian informasi dan pelaksanaan komunikasi dalam lingkungan rumah sakit.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan\u00a0 pelayanan kepada pasien, pimpinan menetapkan Tim\/Unit yang menerapkan mekanisme pemberian informasi dan komunikasi misalnya melalui pembentukan Tim\/Unit PKRS. Metode komunikasi antar layanan dan staf dapat berupa buletin, poster,\u00a0<em>story<\/em><em>\u00a0<\/em><em>board<\/em>,\u00a0dan\u00a0lain-lainnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong> 3.<\/strong><strong>1<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pimpinanrumah sakit memastikan bahwa terdapat proses untuk menyampaikan informasi dalam lingkungan rumah sakit secara akurat dan tepat waktu.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen : Bukti tentang proses untuk <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">menyampaikan informasi dalam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">lingkungan rumah sakit secara akurat <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan tepat waktu sudah dilaksanakan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">(dapat berupa buletin, media sosial, intra<\/span><span style=\"color: #ff0000;\">net, surat edaran, pengumuman, paging <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">system, code system, dan lainnya)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(W) Kepala unit kerja terkait<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pimpinan rumah sakit memastikan bahwa\u00a0 komunikasiyang efektif antara unit klinis dan nonklinis, antara PPA dengan manajemen, antar PPA dengan pasien dan keluarga serta antar staf telah\u00a0 dilaksanakan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen :<br \/>\nBukti telah terlaksana komunikasi yang efektif antara unit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">klinis dan nonklinis, antara PPA dengan manajemen, antar <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">PPA dengan pasien dan keluarga serta antar staf, antara <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">lain berupa:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">1) Bukti rapat di setiap unit klinis dan non klinis dan antar <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">unit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Bukti rapat pertemuan PPA beserta manajemen<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">3) Bukti pemberian informasi dan edukasi ke pasien dan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">keluarga<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">4) CPPT<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">5) Form serah terima<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">Bukti rapat meliputi : undangan, materi rapat, daftar hadir <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan notulen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Para manajer RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Kepala unit kerja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pimpinan rumah sakit telah mengkomunikasikan visi,misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan, rumah sakit kepada semua staf.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen : Bukti rumah sakit telah mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan, rumah sakit kepada semua staf<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Staf RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li style=\"list-style-type: none;\"><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>d. Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>4.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0merencanakan,\u00a0mengembangkan,\u00a0dan\u00a0menerapkan\u00a0program\u00a0peningkatan\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>4.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Peran\u00a0para\u00a0pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0termasuk\u00a0dalam\u00a0mengembangkan\u00a0program\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien\u00a0sangat\u00a0penting.\u00a0Diharapkan\u00a0pelaksanaan\u00a0program\u00a0mutu\u00a0dan keselamatan dapat membangun budaya mutu di rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit memilih mekanisme pengukuran data untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Di samping itu, pimpinan rumah sakit juga\u00a0 memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan program\u00a0 <\/span><span style=\"color: #000000;\">misalnya menyediakan sumber daya yang cukup agar Komite\/Tim Penyelenggara Mutu dapat bekerja secara efektif.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit juga menerapkan mekanisme dan proses untuk memantau dan melakukan koordinasi secara menyeluruh terhadap penerapan program di rumah\u00a0 sakit. Koordinasi ini dapat tercapai melalui pemantauan dari Komite\/Tim Penyelenggara Mutu,\u00a0 atau struktur lainnya. Koordinasi menggunakan pendekatan sistem untuk pemantauan mutu dan aktivitas perbaikan sehingga mengurangi duplikasi; misalnya terdapat dua unit yang secara independen mengukur suatu proses atau luaran yang sama.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Komunikasi dan pemberian informasi tentang hasil program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala setiap triwulan kepada Direktur dan staf merupakan hal yang penting. Informasi yang diberikan mencakup hasil pengukuran data, proyek perbaikan mutu yang baru\u00a0 akan dilaksanakan atau proyek perbaikan mutu yang sudah diselesaikan, hasil pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien,penelitian terkini dan program kaji banding.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Saluran komunikasi ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit\u00a0menggunakan\u00a0jalur\u00a0yang\u00a0efektif\u00a0serta\u00a0mudah\u00a0dipahami,\u00a0meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi hasil pengukuran data kepada Direktur, misalnya\u00a0<em>Dashboard<\/em>.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi hasil pengukuran data kepada staf misalnya buletin, papan cerita (<em>story board<\/em>), pertemuan staf, dan proses lainnya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>3) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>4.<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Direkturdan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam merencanakan mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">Bukti Direktur dan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam merencanakan mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit, berupa<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">1) Program PMKP yang telah ditetapkan oleh Direktur RS ? PMKP 1 EP 3<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Bukti laporan pelaksanaan Program PMKP kepada pemilik\/representasi pemilik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Representasi pemilik<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Direktur RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pimpinan rumah sakit memilih dan menetapkan proses pengukuran, pengkajian data, rencana <\/span>perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen :<br \/>\nBukti rapat untuk memilih dan menetapkan proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien meliputi : undangan, materi rapat, absensi dan notulen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pimpinan rumah sakit memastikan terlaksananya program PMKP termasuk memberikan dukungan teknologi dan sumber daya yang adekuat serta menyediakan pendidikan staf tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit agar dapat berjalan secara efektif.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">1) Bukti pelaksanaan program PMKP berupa Laporan Program PMKP<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) Bukti daftar inventaris hardware dan software \/ aplikasi sistem manajemen data elektronik di RS, misalnya SISMADAK<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">3) Bukti pelatihan staf tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien ( TOR, Materi, Presensi, Pre &amp; post test, sertifikat )<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/<\/span>0<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit menetapkan mekanisme pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang mekanisme pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>4) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>5.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Direktur dan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi\u00a0 dalam menetapkan prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yang merupakan proses yang berdampak luas\/menyeluruh di rumah sakit termasuk di dalamnya kegiatan keselamatan pasien serta analisis dampak dari perbaikan yang telah dilakukan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong style=\"color: #000000;\">5) Maksud<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">dan<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">Tujuan<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">TKRS<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">5.<\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tanggung jawab direktur dan pimpinan rumah sakit\u00a0 adalah menetapkan Prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas\/menyeluruh dan dapat dilakukan di berbagai unit klinis maupun non klinis. Prioritas perbaikan tersebut harus dilakukan pengukuran dalam bentuk indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS).\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengukuran\u00a0prioritas\u00a0perbaikan\u00a0tingkat\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0mencakup:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Sasaran keselamatan pasien meliputi enam Sasaran Keselamatan Pasien (SKP).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pelayanan klinis prioritas untuk dilakukan perbaikanmisalnya pada pelayanannya berisiko tinggi dan terdapat masalah dalam pelayanan tersebut, seperti pada pelayanan hemodialisa serta pelayanan\u00a0 Pemilihan pelayanan klinis prioritas dapat menggunakan kriteria pemilihan prioritas pengukuran dan perbaikan. <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Tujuanstrategis rumah sakit misalnya rumah sakit ingin menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien\u00a0\u00a0Maka prioritas perbaikannya dapat dalam bentuk <em>Key Performance indicator <\/em>(KPI) dapat berupa peningkatkan efisiensi, mengurangi angka readmisi, mengurangi masalah alur pasien di IGD atau memantau mutu layanan yang diberikan oleh pihak lain yang dikontrak.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Perbaikansistem adalah perbaikan yang jika dilakukan akan berdampak luas \/ menyeluruh di rumah sakit yang dapat diterapkan di beberapa unit misalnya sistem pengelolaan obat, komunikasi serah terima dan lain-lainnya.\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Manajemen risiko untuk melakukan perbaikan secaraproaktif terhadap proses berisiko tinggi misalnya yang telah dilakukan analisis FMEA atau dapat diambil dari profil risiko .<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Penelitianklinis dan program pendidikan kesehatan (apabila ada).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk memilih prioritas pengukuran dan perbaikan\u00a0menggunakan\u00a0kriteria\u00a0prioritas\u00a0mencakup:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Masalahyang paling banyak di rumah\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Jumlahyang banyak (<em>High<\/em><em>\u00a0<\/em><em>volume).<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Prosesberisiko tinggi (<em>High<\/em><em>\u00a0<\/em><em>process).<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Ketidakpuasanpasien dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Kemudahandalam\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) KetentuanPemerintah \/ Persyaratan\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Sesuaidengan tujuan strategis rumah\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">h) Memberikanpengalaman pasien lebih baik (<em>patient<\/em><em>\u00a0<\/em><em>experience).<\/em><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Direktur dan Pimpinan rumah sakit berpartisipasi\u00a0 dalam penentuan pengukuran perbaikan. Penentuan prioritas terukur dapat menggunakan skoring prioritas.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Direktur dan pimpinan rumah sakit akan menilai dampak\u00a0perbaikan\u00a0dapat\u00a0berupa:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Dampak primer adalah hasil capaian setelah dilakukanperbaikan misalnya target kepuasan pasien tercapai 9<\/span>0%, atau hasil kepatuhan terhadap proses yang ditetapkan misalnya, kepatuhan pelaporan hasil kritis &lt; 30 menit tercapai 100%.<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dampak sekunder adalah dampak terhadap\u00a0 efisiensi setelah dilakukan perbaikan misalnya efisiensi pada proses klinis yang kompleks, perubahan alur pelayanan yang kompleks, penghematan biaya pengurangan sumber daya, perubahan ruangan yang dibutuhkan yang digunakan dalam proses pelayanan\u00a0 tersebut.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penilaian dampak perbaikan akan memberikan\u00a0 pemahaman tentang biaya yang dikeluarkan untuk investasi mutu, sumber daya manusia, keuangan, dan keuntungan lain dari investasi tersebut. Direktur dan pimpinan rumah sakit akan menetapkan\u00a0 cara\/<em>tools<\/em><em>\u00a0<\/em>sederhana untuk membandingkan sumber daya yang digunakan pada\u00a0 proses yang lama dibandingkan proses yang baru dengan membandingkan dampak perbaikan pada hasil keluaran pasien dan atau biaya yang menyebabkan efisiensi. Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan prioritas perbaikan pada periode berikutnya, baik di tingkat rumah sakit maupun di tingkat unit klinis\/non klinis. Apabila semua informasi ini digabungkan secara menyeluruh, maka direktur dan pimpinan rumah sakit dapat lebih memahami bagaimana mengalokasikan sumber daya mutu dan keselamatan pasien yang tersedia.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>6) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>5<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Direktur dan pimpinan rumah sakit menggunakan data yang tersedia (<em>data based) <\/em>dalam menetapkan\u00a0 indikator prioritas rumah sakit yang perbaikannya akan berdampak\u00a0 luas\/menyeluruh meliputi poin a) \u2013 f) dalam maksud dan tujuan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><em>Dokumen<\/em> : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">Bukti ada dokumen kajian dalam menetapkan indikator prioritas RS yg meliputi a)- f) yg dilengkapi dng daftar peserta yg melakukan kajian &amp; data yang digunakan untuk melakukan kajian<\/span><\/li>\n<li><em><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<\/span><\/em><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Dalam memilih prioritas perbaikan di tingkat rumahsakit maka Direktur dan pimpinan mengggunakan kriteria prioritas meliputi poin a) \u2013 h) dalam maksud dan\u00a0 tujuan.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen : Bukti ada dokumen kajian dalam memilih prioritas perbaikan di tingkat RS dng mengggunakan kriteria prioritas meliputi poin a) \u2013 h) yg dilengkapi dengan daftar peserta yang terlibat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Direktur dan pimpinan rumah sakit mengkaji\u00a0 dampakperbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada indikator prioritas rumah sakit yang ditetapkan di tingkat rumah sakit maupun tingkat unit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen : Bukti ada dokumen kajian dampak perbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder pada:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 indikator mutu prioritas rumah sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 indikator mutu prioritas unit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>e. Kepemimpinan<\/strong><strong>Rumah<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Sakit<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Terkait<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Kontrak<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>6<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengkaji, memilih, dan memantau kontrak klinis dan nonklinis serta melakukan evaluasi termasuk inspeksi kepatuhan\u00a0 layanan sesuai kontrak yang disepakati.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>6<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dapat memilih pelayanan yang akan diberikan kepada pasien apakah akan memberikan pelayanan secara langsung atau tidak langsung misalnya rujukan,\u00a0 konsultasi atau perjanjian kontrak lainnya. Pimpinan rumah sakit menetapkan jenis dan ruang lingkup layanan yang akan di kontrakkan baik kontrak klinis maupun kontrak manajemen. Jenis dan ruang lingkup layanan tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak\/perjanjian untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi kebutuhan pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kontrak pelayanan klinis disebut kontrak klinis adalah perjanjian pelayanan klinis yang diberikan oleh pihak\u00a0 ketiga kepada pasien misalnya layanan laboratorium, layanan radiologi dan pencitraan diagnostik dan lain-lainnya. Kontrak pelayanan manajemen disebut kontrak manajemen adalah perjanjian yang menunjang kegiatan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien misalnya: layanan kebersihan, kemanan, rumah tangga \/ tata\u00a0 graha \/ <em>housekeeping<\/em>, makanan, linen, dan lain-lainnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kontrak klinis bisa juga berhubungan dengan staf profesional kesehatan. misalnya, kontrak perawat untuk pelayanan intensif, dokter tamu\/dokter paruh waktu, dan lain-lainnya. Dalam kontrak tersebut harus\u00a0 menyebutkan bahwa staf profesional tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Rumah Sakit. Manajemen rumah sakit menetapkan kriteria dan isi kontrak agar <\/span><span style=\"color: #000000;\">kerjasama dapat berjalan dengan baik dan rumah sakit memperoleh manfaat dan pelayanan yang bermutu.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan unit berpartisipasi dalam mengkaji dan\u00a0 memilih semua kontrak klinis dan nonklinis serta bertanggung jawab untuk memantau kontrak tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kontrak dan perjanjian- perjanjian merupakan bagian dalam program mutu dan keselamatan pasien. Untuk memastikan mutu dan keselamatan pasien, perlu dilakukan evaluasi untuk semua layanan yang diberikan baik secara langsung oleh rumah sakit\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">maupun melalui kontrak. Karena itu, rumah sakit\u00a0 perlu meminta informasi mutu\u00a0 (misalnya\u00a0 <em>quality<\/em><em>\u00a0<\/em><em>control<\/em>), menganalisis, kemudian mengambil tindakan terhadap informasi mutu yang diberikan pihak yang di kontrak. <\/span><span style=\"color: #000000;\">Isi kontrak dengan pihak yang dikontrak harus mencantumkan apa yang diharapkan untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien, data apa yang harus diserahkan kepada rumah sakit, frekuensi penyerahan data, serta formatnya. Pimpinan unit layanan menerima laporan mutu dari pihak yang dikontrak tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti dan memastikan bahwa laporan- laporan tersebut diintegrasikan ke dalam proses penilaian mutu rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>3) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>6<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap kontrak untuk memenuhi kebutuhan pasien dan manajemen termasuk ruang lingkup pelayanan tersebut yang dicantumkan dalam persetujuan kontrak.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang kontrak klinis dan kontrak manajemen.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Tenaga kesehatan yang dikontrak perlu dilakukan kredensial sesuai ketentuan di rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti kredensial tenaga kesehatan yang dikontrak, berupa:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">&#8211; Proses kredensial<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">&#8211; Penetapan SPK dan RKK<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : Manager SDM<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pimpinanrumah sakit menginspeksi kepatuhan layanan kontrak sesuai kebutuhan<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen : Bukti pimpinan RS melakukan inspeksi\/supervisi kepatuhan layanan kontrak<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : Para manajer RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Apabila kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan,rumah sakit tetap mempertahankan kelanjutan dari pelayanan pasien.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi kontrak pada EP a) juga mengatur :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 batas waktu pengajuan penghentian sepihak <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">sebelum kontrak berakhir (misalnya 1 bln <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">sudah diajukan utk penghentian sepihak)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 RS mempunyai daftar vendor lainnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore 10\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Semua kontrak menetapkan data mutu yang harus dilaporkan kepada rumah sakit, disertai frekuensi dan mekanisme pelaporan, serta bagaimana rumah sakit akan merespons jika persyaratan atau ekspektasi mutu tidak terpenuhi.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Penetapan dalam kontrak tentang:<br \/>\n1) data mutu yang harus dilaporkan disertai frekuensi dan mekanisme pelaporan<br \/>\n2) Respons RS jika persyaratan atau ekspetasi mutu tidak terpenuhi.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Pimpinan klinis dan non klinis yang terkait layananyang dikontrak melakukan analisis dan memantau informasi mutu yang dilaporkan pihak yang dikontrak yang merupakan bagian dalam program penigkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti pelaksanaan analisis informasi mutu layanan yang dikontrak oleh Pimpinan klinis dan non klinis<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Kepala unit kerja<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>f. Kepemimpinan <\/strong><strong>Rumah<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Sakit<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Terkait<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Keputusan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Mengenai<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Sumber<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Daya<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>7.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0membuat\u00a0keputusan\u00a0tentang\u00a0pengadaan\u00a0dan\u00a0pembelian.\u00a0Penggunaan\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0manusia\u00a0dan\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0lainnya\u00a0harus\u00a0berdasarkan\u00a0pertimbangan\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0dampaknya\u00a0pada\u00a0keselamatan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>7<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit akan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien daripada biaya pada saat akan mengambil keputusan terkait pembelian dan keputusan terhadap sumber daya lainnya seperti pengurangan\u00a0 atau pemindahan staf keperawatan. Misalnya pada saat diputuskan untuk membeli pompa infus baru, maka informasi tingkat kegagalan dan insiden keselamatan pasien terkait alat yang akan dibeli, preferensi dari staf, catatan terkait adanya masalah dengan alarm dari pompa infus, pemeliharaan alat, pelatihan yang diperlukan dan hal lain terkait mutu dan keselamatan pasien di pakai sebagai dasar untuk membuat keputusan pembelian.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0mengembangkan\u00a0proses\u00a0untuk\u00a0mengumpulkan\u00a0data\u00a0dan\u00a0informasi\u00a0untuk\u00a0pembelian\u00a0ataupun\u00a0keputusan\u00a0mengenai\u00a0sumber\u00a0daya\u00a0untuk\u00a0memastikan\u00a0bahwa\u00a0keputusannya\u00a0sudah\u00a0berdasarkan\u00a0pertimbangan\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Data terkait keputusan mengenai sumber daya adalah memahami kebutuhan dan rekomendasi peralatan medis,\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">perbekalan dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk pelayanan. Rekomendasi dapat diperoleh dari\u00a0 pemerintah, organisasi profesional nasional dan internasional serta sumber berwenang lainnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Investasi untuk teknologi informasi kesehatan (TIK) merupakan sumber daya yang penting bagi rumah sakit. TIK meliputi berbagai teknologi yang mencakup metode pendokumentasian dan penyebaran informasi pasien, seperti rekam medis elektronik. Selain itu, TIK juga\u00a0 meliputi metode untuk menyimpan dan menganalisis data, mengomunikasikan informasi antarpraktisi kesehatan agar dapat mengoordinasikan pelayanan lebih baik, serta untuk menerima informasi yang dapat membantu menegakkan diagnosis dan memberikan pelayanan yang aman bagi pasien. Implementasi sumber daya TIK membutuhkan arahan, dukungan, dan pengawasan dari pimpinan rumah sakit. Ketika keputusan mengenai pengadaan sumber daya dibuat oleh pihak ketiga misalnya Kementerian Kesehatan, maka pimpinan rumah sakit menginformasikan kepada Kementerian Kesehatan pengalaman dan preferensi sumber daya tersebut sebagai dasar untuk membuat keputusan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>3) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>7<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pimpinan rumah sakit menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan untuk membuat keputusan pembelian dan penggunaan peralatan baru.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti ada dokumen kajian dari pimpinan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rumah sakit dalam membuat keputusan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">pembelian dan penggunaan alat baru yang <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dilengkapi dengan data dan informasi mutu <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan dampai terhadap keselamatan\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pimpinan rumah sakit menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan dalam pemilihan, penambahan, pengurangan dan melakukan rotasi staf.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti ada dokumen kajian dari Pimpinan RS <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dlm pemilihan, penambahan, pengurangan &amp; <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">melakukan rotasi staf yg dilengkapi dengan data <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">&amp; info mutu &amp; dampak thd keselamatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer RS<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pimpinan rumah sakit menggunakan rekomendasi dariorganisasi profesional dan sumber berwenang lainnya dalam mengambil keputusan mengenai pengadaan sumber daya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti ada rekomendasi dari organisasi profesional dan sumber <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">berwenang lainnya dalam mengambil keputusan mengenai <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pengadaan sumber daya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Pimpinan rumah sakit memberikan arahan, dukungan,dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya Teknologi informasi Kesehatan (TIK).\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti Pimpinan rumah sakit memberikan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Arahan (dokumen dapat berbentuk rapat\/pertemuan)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Dukungan (dokumen dpt berbentuk anggaran &amp; atau SDM)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Pengawasan thd penggunaan sumber daya Teknologi informasi <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">Kesahatn (TIK)<br \/>\n\u2022 D<\/span><span style=\"color: #ff0000;\">okumen dpt berbentuk hasil supervisi atau <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rapat evaluasi)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n&#8211; Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">&#8211; Para manajer RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Pimpinan rumah sakit memberikan arahan, dukungan,dan pengawasan terhadap pelaksanaan program penanggulangan kedaruratan dan\u00a0 bencana Alam<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti Pimpinan rumah sakit memberikan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Arahan (dokumen dpt berbentuk rapat\/ pertemuan)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Dukungan (dokumen dpt berbentuk anggaran utk penambahan SDM, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">pelatihan-2 simulasi &amp; perbaikan fasilitas)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Pengawasan terhadap pelaksanaan program penanggulangan kedaruratan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">dan bencana. (Dokumen dpt berbentuk hasil supervisi atau rapat evaluasi)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n&#8211; Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">&#8211; Para manajer RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Pimpinan rumah sakit memantau hasil keputusannyadan menggunakan data tersebut untuk\u00a0 mengevaluasi dan memperbaiki mutu keputusan pembelian dan pengalokasian sumber daya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti ada dokumen pemantauan dan evaluasi oleh Pimpinan rumah sakit <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">terhadap pelaksanaan keputusan pada EP a), b), c), d), e) dan melakukan <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">perbaikan mutu.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Direktur RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Para manajer RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>4) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong> 7.<\/strong><strong>1<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0mencari\u00a0dan\u00a0menggunakan\u00a0data\u00a0serta informasi tentang keamanan dalam rantai perbekalan\u00a0untuk melindungi pasien dan staf terhadap produk yang\u00a0tidak\u00a0stabil, terkontaminasi,\u00a0rusak, dan\u00a0palsu.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>5) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>7.1<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan rantai perbekalan merupakan hal penting untuk memastikan keamanan dan mutu perbekalan rumah sakit. Rantai perbekalan meliputi serangkaian proses dimulai dari produsen hingga pengantaran perbekalan ke rumah sakit. Jenis dan jumlah perbekalan yang\u00a0 digunakan rumah sakit sangat bervariasi, oleh karena itu rumah sakit harus mengelola begitu banyak rantai perbekalan. Karena staf dan sumber daya yang terbatas, tidak semua rantai perbekalan dapat dilacak dan dievaluasi di saat yang sama. Oleh karena itu, rumah sakit harus menentukan obat- obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang paling berisiko tidak stabil, mengalami kontaminasi, rusak, atau ditukar dengan produk palsu atau imitasi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk perbekalan-perbekalan yang berisiko tersebut, rumah sakit menentukan langkah-langkah untuk mengelola rantai perbekalannya. Meskipun informasi ini mungkin tidak lengkap dan sulit untuk dirangkaikan menjadi\u00a0 satu, minimal rumah sakit harus memutuskan di manakah terdapat risiko yang paling tinggi, misalnya dengan membuat bagan alur\/<em>flow chart <\/em>untuk memetakan setiap langkah, atau titik dalam rantai perbekalan dengan mencantumkan produsen, fasilitas gudang, vendor, distributor, dan lain-lainnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dapat menunjukkan titik mana di dalam\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">bagan alur tersebut yang memiliki risiko paling signifikan. misalnya, rumah sakit menentukan obat insulin sebagai obat yang paling berisiko di rumah sakit, kemudian membuat bagan alur yang menunjukkan setiap langkah dalam rantai perbekalan obat insulin. Rumah sakit kemudian menentukan titik-titik mana yang berisiko, seperti titik produsen, vendor, gudang, dan pengiriman, serta dapat menentukan elemen-elemen penting lainnya yang harus dipertimbangkan seperti kepatuhan produsen terhadap regulasi, pengendalian dan pemantauan suhu di gudang, serta pembatasan jarak tempuh antar satu titik ke titik yang lain dalam rantai perbekalan. Pada saat meninjau risiko potensial dalam suatu rantai perbekalan, rumah sakit mengetahui bahwa ternyata vendor baru saja menandatangani kontrak dengan perusahaan pengiriman logistik yang layanannya kurang memuaskan, termasuk pengiriman yang terlambat dan pencatatan pemantauan suhu yang tidak konsisten selama pengiriman. Setelah mengkaji situasi ini, rumah sakit dapat menggolongkan hal ini sebagai risiko yang signifikan dalam rantai perbekalan. Pimpinan rumah sakit harus mengambil keputusan untuk membuat perubahan terhadap rantai perbekalan dan menentukan prioritas pengambilan keputusan terkait pembelian berdasarkan informasi titik risiko dalam rantai perbekalan tersebut.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan rantai perbekalan bukan hanya mengenai evaluasi prospektif terhadap perbekalan yang berisiko tinggi, proses ini juga meliputi pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang ada setelah perbekalan tersebut diantarkan ke rumah sakit. Rumah sakit harus\u00a0 memiliki proses untuk mengidentifikasi obat-obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak atau palsu dan melacak kembali perbekalan-perbekalan tersebut untuk menentukan sumber atau penyebab masalah yang ada, jika memungkinkan. Rumah sakit harus memberitahu produsen dan\/atau distributor apabila ditemukan perbekalan yang tidak stabil,\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">terkontaminasi,\u00a0rusak\u00a0atau\u00a0palsu\u00a0dalam\u00a0pelacakan\u00a0retrospektif.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ketika perbekalan rumah sakit dibeli, disimpan dan didistribusikan oleh pemerintah, rumah sakit dapat berpartisipasi untuk mendeteksi dan melaporkan jika menemukan perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu serta melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan bahaya bagi pasien. Meskipun rumah sakit pemerintah mungkin\u00a0 tidak tahu integritas dari setiap pemasok dalam rantai perbekalan, rumah sakit perlu ikut memantau perbekalan yang dibeli dan dikelola oleh pemerintah ataupun nonpemerintah.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>6) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong> 7.<\/strong><strong>1<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pimpinanrumah sakit menentukan obat-obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang paling berisiko dan membuat bagan alur rantai perbekalan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang penentuan tingkat risiko<\/span> <span style=\"color: #ff0000;\">obat-obatan, perbekalan medis, serta<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">peralatan medis disertai bagan alur rantai<\/span> <span style=\"color: #ff0000;\">perbekalannya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pimpinanrumah sakit menentukan titik paling berisiko dalam bagan alur rantai perbekalan dan membuat keputusan berdasarkan risiko dalam rantai perbekalan tersebut.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi pada EP a) disertai dengan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">1) penetapan titik paling berisiko dalam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">bagan alur rantai perbekalan dan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">2) penetapan upaya mitigasi risiko dalam <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rantai perbekalan tersebut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit memiliki proses untuk melakukan pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"> Bukti dokumen proses pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : \u2022 Kepala unit farmasi<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Rumahsakit memberitahu produsen dan\/atau distributor bila menemukan perbekalan yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti pemberitahuan kepada produsen<\/span> <span style=\"color: #ff0000;\">dan \/ atau distributor bila menemukan<\/span> <span style=\"color: #ff0000;\">perbekalan yang tidak stabil, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">terkontaminasi, rusak, atau palsu.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :\u00a0 \u2022 Kepala unit farmasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>g. Pengorganisasian dan Akuntabilitas Komite Medik,\u00a0 Komite\u00a0 \u00a0<\/strong><strong>Keperawatan,<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Komite<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tenaga<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Kesehatan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Lain.<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>8<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Komite\u00a0Medik,\u00a0Komite\u00a0Keperawatan\u00a0dan\u00a0Komite\u00a0Tenaga\u00a0Kesehatan Lain menerapkan pengorganisasisannya sesuai\u00a0peraturan\u00a0perundang-undangan\u00a0untuk\u00a0mendukung\u00a0tanggung jawab serta wewenang mereka.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>8<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Struktur organisasi Komite Medik, Komite Keperawatan,\u00a0 \u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">dan Komite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain mempunyai tanggung jawab kepada pasien dan kepada rumah sakit yaitu:\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Mendukungkomunikasi yang efektif antar tenaga profesional;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Menyusunkebijakan, pedoman, prosedur serta protokol, tata hubungan kerja, alur klinis, dan dokumen lain yang mengatur layanan klinis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Menyusunkode etik profesi; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Memantaumutu pelayanan pasien\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>8.<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Terdapatstruktur organisasi Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain\u00a0 yang ditetapkan Direktur sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi :<br \/>\n1) Penetapan Komite Medik<br \/>\n2) Penetapan Komite Keperawatan<br \/>\n3) Penetapan Komite\/Tim Tenaga Kesehatan Lainnya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite TenagaKesehatan Lain melaksanakan tanggung jawabnya mencakup (a-d) dalam maksud dan tujuan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti Komite medik, komite keperawatan dan komite tenaga kesehatan lain melaksanakan tanggung jawabnya mencakup:<br \/>\n1) komunikasi yang efektif<br \/>\n2) kebijakan; Pedoman, prosedur serta protokol, tata hubungan kerja, alur klinis, dan dokumen lain yang mengatur layanan klinis<br \/>\n3) kode etik profesi<br \/>\n4) Mutu pelayanan pasien<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Komite Medik,<br \/>\n\u2022 Komite keperawatan dan<br \/>\n\u2022 Komite tenaga kesehatan lainnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain menyusun Program kerja setiap tahun dan ditetapkan oleh Direktur.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi :<br \/>\n1. Program Kerja Komite Medik<br \/>\n2. Program Kerja Komite Keperawatan<br \/>\n3. Program Kerja Komite \/ Tim Tenaga Kesehatan Lain<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>h. Akuntabilitas <\/strong><strong>Kepala<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Unit<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Klinis\/Non<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Klinis<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>9<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Unit layanan di rumah sakit dipimpin oleh kepala unit\u00a0 yang ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan di unitnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>9<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kinerja\u00a0yang\u00a0baik\u00a0di\u00a0unit\u00a0layanan\u00a0membutuhkan\u00a0kepemimpinan\u00a0yang\u00a0kompeten\u00a0dalam\u00a0melaksanakan\u00a0tanggung\u00a0jawabnya\u00a0yang\u00a0dituangkan\u00a0dalam\u00a0urain\u00a0tugas.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Setiap kepala unit merencanakan dan melaporkan kebutuhan staf dan sumber daya misalnya ruangan, peralatan dan sumber daya lainnya kepada pimpinan\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">rumah sakit untuk memenuhi pelayanan sesuai kebutuhan pasien. Meskipun para kepala unit layanan telah\u00a0 membuat rencana kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, namun terkadang terdapat perubahan prioritas di dalam rumah sakit yang mengakibatkan tidak terpenuhinya sumber daya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala unit harus memiliki proses untuk merespon kekurangan sumber daya agar memastikan pemberian pelayanan yang aman dan efektif bagi semua pasien.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan menyusun kriteria berdasarkan pendidikan, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman\u00a0 yang diperlukan professional pemberi asuhan (PPA) dalam memberikan pelayanan di unit layanan tersebut. Kepala unit layanan juga bekerja sama dengan Unit SDM dan unit lainnya dalam melakukan proses seleksi staf.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan memastikan bahwa semua staf dalam unitnya memahami tanggung jawabnya dan mengadakan kegiatan orientasi dan pelatihan bagi staf baru. Kegiatan orientasi mencakup misi rumah sakit, lingkup pelayanan yang diberikan, serta kebijakan dan prosedur yang terkait pelayanan yang diberikan di unit tersebut, misalnya\u00a0 semua staf telah memahami prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dan di unit layanan tersebut. Bila terdapat revisi kebijakan atau prosedur baru, staf akan diberikan pelatihan ulang.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Para kepala unit kerja menyusun program kerja dimasing- masing unit setiap tahun, menggunakan format yang seragam yang telah ditetapkan rumah sakit. Kepala unit kerja melakukan koordinasi dan integrasi dalam unitnya dan antar unit layanan untuk mencegah duplikasi\u00a0 pelayanan, misalnya koordinasi dan integrasi antara pelayanan medik dan pelayanan keperawatan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>3) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>9<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Kepala unit kerja diangkat sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang ditetapkan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang penetapan kepala unit kerja sesuai dengan kualifikasi dalam persyaratan jabatan<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Kepala unit kerja menyusun pedoman pengorganisasian, pedoman pelayanan dan prosedur sesuai proses bisnis di unit kerja.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi :<br \/>\n1) Pedoman Pengorganisasian unit<br \/>\n2) Pedoman Pelayanan Unit disertai prosedur di unit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Kepala unit kerja menyusun program kerja yang termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan mutu dan keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang program kerja unit yang di<\/span> <span style=\"color: #ff0000;\">dalamnya termasuk kegiatan peningkatan<\/span> <span style=\"color: #ff0000;\">mutu dan keselamatan pasien serta<\/span> <span style=\"color: #ff0000;\">manajemen risiko setiap tahun<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Kepala unit kerja mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan unit layanan serta terdapat mekanisme untuk menanggapi kondisi jika terjadi kekurangan tenaga.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti kepala unit kerja mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup:<br \/>\n\u2022 ruangan, peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya lain, dan<br \/>\n\u2022 mekanisme untuk menanggapi kondisi jika terjadi kekurangan tenaga<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : Kepala unit kerja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Kepala unit kerja telah melakukan koordinasi dan integrasi baik dalam unitnya maupun antar unit layanan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">1) Bukti rapat dalam unit<br \/>\n2) Bukti rapat antar unit<br \/>\nmeliputi : undangan, materi rapat, daftar hadir dan notulen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Kepala unit kerja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>4) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>10.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala\u00a0unit\u00a0layanan\u00a0berpartisipasi\u00a0dalam\u00a0meningkatkan\u00a0mutu\u00a0dan\u00a0keselamatan\u00a0pasien\u00a0dengan\u00a0melakukan\u00a0pengukuran\u00a0indikator\u00a0mutu\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0yang\u00a0dapat\u00a0diterapkan di unitnya dan memantau serta memperbaiki\u00a0pelayanan\u00a0pasien\u00a0di\u00a0unit\u00a0layanannya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>5) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>10.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan melibatkan semua stafnya dalam kegiatan pengukuran indikator prioritas rumah sakit yang perbaikan akan berdampak luas\/menyeluruh di rumah sakit baik kegiatan klinis maupun non klinis yang khusus untuk unit layanan tersebut. Misalnya indikator\u00a0 prioritas rumah sakit adalah komunikasi saat serah terima yang perbaikannya akan berdampak\u00a0 luas\/menyeluruh di semua unit klinis maupun non klinis. Hal yang sama juga dapat dilakukan pada unit non klinis untuk memperbaiki komunikasi serah terima dengan menerapkan proyek otomatisasi untuk memonitor tingkat keakurasian saat pembayaran pasien.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala\u00a0unit\u00a0klinis\u00a0memilih\u00a0indikator\u00a0mutu\u00a0yang\u00a0akan\u00a0dilakukan pengukuran sesuai dengan pelayanan di unitnya\u00a0mencakup\u00a0hal-hal\u00a0sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pengukuranindikator nasional mutu (INM).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pengukuranindikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) yang berdampak luas dan menyeluruh di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pengukuranindikator mutu prioritas unit (IMP-unit) untuk mengurangi variasi, meningkatkan keselamatan pada prosedur\/tindakan berisiko tinggi dan meningkatkan kepuasan pasien serta efisiensi sumber\u00a0 daya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemilihan pengukuran berdasarkan pelayanan dan\u00a0 bisnis proses yang membutuhkan perbaikan di setiap unit layanan. Setiap pengukuran harus ditetapkan target yang diukur dan dianalisis capaian dan dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu) tahun. Jika target telah tercapai dan dapat dipertahankan untuk dalam waktu 1 (satu) tahun maka dapat diganti dengan indikator yang baru.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan klinis dan non klinis bertanggung jawab memberikan penilaian kinerja staf yang bekerja di unitnya. Karena itu penilaian kinerja staf harus mencakup kepatuhan terhadap prioritas perbaikan mutu di unit yaitu indikator mutu prioritas unit (IMP-unit) sebagai upaya perbaikan di setiap unit untuk meningkatkan mutu\u00a0 dan keselamatan pasien tingkat unit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>6) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>10<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Kepala unit klinis\/non klinis melakukan pengukuranINM yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tentang pelaksanaan pengukuran INM di unit klinis\/non klinis<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Komite Mutu RS<br \/>\n\u2022 Kepala unit kerja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Kepala unit klinis\/non klinis melakukan pengukuranIMP-RS yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya, termasuk semua layanan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tentang pelaksanaan pengukuran IMP \u2013 RS di unit klinis\/non klinis termasuk<br \/>\nsemua layanan kontrak<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Komite Mutu RS<br \/>\n\u2022 Kepala unit kerja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Kepala unit klinis\/non klinis menerapkan pengukuran IMP-Unit untuk mengurangi variasi dan memperbaiki proses dalam unitnya.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tentang pelaksanaan pengukuran IMP \u2013 Unit di unit klinis\/non klinis<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara:<br \/>\n\u2022 Komite Mutu RS<br \/>\n\u2022 Kepala unit kerja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Kepalaunit klinis\/non klinis memilih prioritas perbaikan yang baru bila perbaikan sebelumnya sudah dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu)\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti tentang pemilihan prioritas perbaikan baru bila sudah dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu) tahun.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Komite Mutu RS<br \/>\n\u2022 Kepala unit kerja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>7) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>11.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala\u00a0unit\u00a0klinis\u00a0mengevaluasi\u00a0kinerja\u00a0para\u00a0dokter,\u00a0perawat\u00a0dan\u00a0tenaga\u00a0kesehatan\u00a0profesional\u00a0lainnya\u00a0menggunakan\u00a0indikator\u00a0mutu\u00a0yang\u00a0diukur\u00a0di\u00a0unitnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>8) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>11.\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit klinis bertanggung jawab untuk\u00a0 memastikan bahwa mutu pelayanan yang diberikan oleh stafnya dilakukan secara konsisten dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap stafnya. Kepala unit klinis juga terlibat dalam memberikan rekomendasi tentang penunjukan, delineasi kewenangan, evaluasi praktik profesional berkelanjutan\u00a0 (<em>On<\/em><em>\u00a0<\/em><em>going<\/em><em>\u00a0<\/em><em>Professional<\/em><em>\u00a0<\/em><em>Practice<\/em><em>\u00a0<\/em><em>Evaluation<\/em>), serta penugasan\u00a0 kembali dokter\/perawat\/tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam unitnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>9) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>11<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Penilaian praktik profesional berkelanjutan (<em>On\u00a0 going <\/em><em>Professional<\/em><em>\u00a0<\/em><em>Practice<\/em><em>\u00a0<\/em><em>Evaluation<\/em>)\u00a0 para dokter dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti indikator mutu yang digunakan untuk Penilaian praktik profesional berkelanjutan (On going Professional Practice Evaluation) para dokter, diukur unit tersebut.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Manajer SDM<br \/>\n\u2022 Kepala unit pelayanan<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Lihat juga KPS 12 EP 3)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Penilaiankinerja para perawat dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit\u00a0 tersebit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti Indikator mutu yang digunakan untuk Penilaian kinerja para perawat, diukur di unit tersebut. (Lihat juga KPS 16 EP b)<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Manajer SDM<br \/>\n\u2022 Ka unit pelayanan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Penilaiankinerja tenaga kesehatan lainnya memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit tersebut.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti Indikator mutu yang digunakan untuk<\/span> <span style=\"color: #ff0000;\">Penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">diukur di unit tersebut. <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(Lihat juga KPS 16 EP b)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Manajer SDM<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Ka unit pelayanan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>i. Etika <\/strong><strong>Rumah<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Sakit<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar <\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>12.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit menetapkan kerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit untuk menangani masalah etik rumah sakit meliputi finansial, pemasaran,\u00a0 penerimaan pasien, transfer pasien, pemulangan pasien dan yang lainnya termasuk konflik etik antar profesi serta konflik kepentingan staf yang mungkin bertentangan dengan hak dan kepentingan pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud <\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>12<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menghadapi banyak tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat, dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab secara profesional dan hukum untuk menciptakan dan mendukung lingkungan dan budaya etik dan dan memastikan bahwa pelayanan pasien diberikan dengan mengindahkan norma bisnis, keuangan, etika dan hukum, serta melindungi pasien dan hak-hak pasien serta harus menunjukkan teladan perilaku etik bagi stafnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk melaksanakan hal tersebut Direktur menetapkan Komite Etik rumah sakit untuk menangani masalah\u00a0 dan dilema etik dalam dalam pelayanan klinis (misalnya perselisihan antar profesional dan perselisihan antara pasien dan dokter mengenai keputusan dalam pelayanan pasien) dan kegiatan bisnis rumah sakit (misalnya kelebihan input pada pembayaran tagihan pasien yang harus dikembalikan oleh rumah sakit).\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam melaksanakan tugasnya Komite Etik :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu padakode etik rumah sakit Indonesia (KODERSI)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Menyusunkerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit mencakup tapi tidak terbatas pada:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menjelaskanpelayanan\u00a0yang\u00a0diberikan\u00a0pada\u00a0pasien\u00a0secara jujur;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melindungikerahasiaan\u00a0informasi\u00a0pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengurangikesenjangan\u00a0dalam\u00a0akses\u00a0untuk\u00a0mendapatkan pelayanan kesehatan dan dampak\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menetapkankebijakan\u00a0tentang\u00a0pendaftaran\u00a0pasien,\u00a0transfer,\u00a0dan\u00a0pemulangan\u00a0pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mendukungtransparansi dalam melaporkan pengukuran hasil kinerja klinis dan kinerja non klinis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keterbukaankepemilikan agar tidak terjadi konflik kepentingan misalnya hubungan kepemilikan antara dokter yang memberikan instruksi pemeriksaan penunjang dengan fasilitas laboratorium atau fasilitas radiologi di luar\u00a0 rumah sakit yang akan melakukan\u00a0 pemeriksaan.\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menetapkan mekanisme bahwa praktisi\u00a0 kesehatandan staf lainnya dapat melaporkan kesalahan klinis\u00a0 (<em>clinical<\/em><em>\u00a0<\/em><em>error<\/em>) atau mengajukan kekhawatiran etik tanpa takut dihukum,\u00a0 termasuk melaporkan perilaku staf yang merugikan terkait masalah klinis ataupun operasional;\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mendukung keterbukaan dalam sistem pelaporanmengenai masalah\/isu etik tanpa takut diberikan sanksi;\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memberikan solusi yang efektif dan tepat waktuuntuk masalah etik yang terjadi;\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memastikanpraktik nondiskriminasi dalam pelayanan pasien dengan mengingat norma hukum dan budaya negara; dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tagihanbiaya pelayanan harus akurat dan dipastikan bahwa insentif dan pengelolaan pembayaran tidak menghambat pelayanan\u00a0\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaankasus\u00a0etik\u00a0pada\u00a0konflik\u00a0etik\u00a0antar\u00a0profesi di rumah sakit, serta penetapan <em>Code of<\/em><em>\u00a0<\/em><em>Conduct<\/em><em>\u00a0<\/em>bagi\u00a0staf\u00a0sebagai\u00a0pedoman\u00a0perilaku\u00a0sesuai\u00a0dengan\u00a0standar etik\u00a0di\u00a0rumah sakit.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Komite Etik mempertimbangkan norma-norma nasional dan\u00a0internasional terkait dengan hak asasi manusia dan etika\u00a0profesional dalam menyusun etika dan dokumen pedoman\u00a0lainnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit mendukung pelaksanaan kerangka\u00a0kerja pengeloaan etik rumah sakit seperti pelatihan untuk\u00a0praktisi\u00a0kesehatan\u00a0dan\u00a0staf lainnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>3) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>12<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Direktur rumah sakit menetapkan Komite Etik rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang Pedoman Pengelolaan Etik RS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">meliputi point 1) sd 12)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) KomiteEtik telah menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan ditetapkan direktur.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti pelaksanaan pelatihan pengelolaan etik <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">rumah sakit bagi praktisi kesehatan dan staf <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">lainnya meliputi TOR, undangan, daftar hadir, <\/span><span style=\"color: #ff0000;\">materi, laporan, evaluasi, dan sertifikat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Manajer diklat<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Komite Etik telah menyusun kerangka kerja\u00a0 pelaporandan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit meliputi poin (1) sampai dengan (12) dalam maksud dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai yang dianut rumah sakit.\u00a0<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang Pedoman Pengelolaan Etik RS meliputi point 1) sd 12)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #000000;\">d) Rumah sakit menyediakan sumber daya serta pelatihan kerangka pengelolaan etik rumah sakit bagi praktisi kesehatan dan staf lainnya dan memberikan solusi yang efektif dan tepat waktu untuk masalah\u00a0 etik.<\/span><\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti pelaksanaan pelatihan pengelolaan etik rumah sakit bagi praktisi kesehatan dan staf lainnya meliputi TOR, undangan, daftar hadir, materi, laporan, evaluasi, dan sertifikat<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Manajer diklat<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>j. Kepemimpinan <\/strong><strong>Untuk<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Budaya<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Keselamatan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>di<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Rumah<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Sakit<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar <\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0menerapkan,\u00a0memantau\u00a0dan\u00a0mengambil\u00a0tindakan\u00a0serta\u00a0mendukung\u00a0Budaya\u00a0Keselamatan\u00a0di\u00a0seluruh\u00a0area rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Budaya keselamatan di rumah sakit merupakan suatu lingkungan kolaboratif di mana para dokter saling menghargai satu sama lain, para pimpinan mendorong kerja sama tim yang efektif dan menciptakan rasa aman secara psikologis serta anggota tim dapat belajar dari insiden keselamatan pasien, para pemberi layanan menyadari bahwa ada keterbatasan manusia yang bekerja dalam suatu sistem yang kompleks dan terdapat suatu proses pembelajaran serta upaya untuk mendorong perbaikan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Budaya keselamatan juga merupakan hasil dari nilai-nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku individu maupun kelompok yang menentukan komitmen terhadap, serta kemampuan mengelola pelayanan kesehatan maupun\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">keselamatan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Keselamatan dan mutu berkembang dalam suatu lingkungan yang membutuhkan kerja sama\u00a0 dan rasa hormat satu sama lain, tanpa memandang jabatannya. Pimpinan rumah sakit menunjukkan komitmennya mendorong terciptanya budaya keselamatan tidak mengintimidasi dan atau mempengaruhi staf dalam memberikan pelayanan kepada pasien. Direktur menetapkan Program Budaya Keselamatan di rumah sakit yang mencakup:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Perilakumemberikan pelayanan yang aman secara konsisten untuk mencegah terjadinya kesalahan pada pelayanan berisiko\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Perilakudi mana para individu dapat melaporkan kesalahan dan insiden tanpa takut dikenakan sanksi atau teguran dan diperlakuan secara adil (<em>just<\/em><em>\u00a0<\/em><em>culture)<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Kerja sama tim dan koordinasi untuk menyelesaikanmasalah keselamatan\u00a0 pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Komitmen pimpinan rumah sakit dalam mendukungstaf seperti waktu kerja para staf, pendidikan, metode yang aman untuk melaporkan masalah dan hal lainnya untuk menyelesaikan masalah keselamatan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Identifikasidan mengenali masalah akibat perilaku yang tidak diinginkan (perilaku sembrono).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Evaluasi budaya secara berkala dengan metode sepertikelompok fokus diskusi (FGD), wawancara dengan staf, dan analisis data.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Mendorong kerja sama dan membangun sistem, dalammengembangkan budaya perilaku yang aman.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menanggapi perilaku yang tidak diinginkan pada semua staf pada semua jenjang di rumah sakit, termasuk manajemen, staf administrasi, staf klinis dan nonklinis, dokter praktisi mandiri, representasi pemilik dan anggota Dewan Pengawas.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan di antaranya adalah: perilaku yang tidak layak seperti kata- kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau\u00a0menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki, perilaku yang mengganggu, bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain,\u00a0 perilaku yang melecehkan (<em>harassment<\/em>) terkait dengan ras, agama, dan suku termasuk gender\u00a0 serta pelecehan seksual.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Seluruh pemangku kepentingan di rumah\u00a0 sakit bertanggungjawab mewujudkan budaya keselamatan dengan berbagai cara.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Saat\u00a0ini\u00a0di\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0masih\u00a0terdapat\u00a0budaya\u00a0menyalahkan\u00a0orang\u00a0lain\u00a0ketika\u00a0terjadi\u00a0suatu\u00a0kesalahan\u00a0<em>(blaming<\/em><em>\u00a0<\/em><em>culture),<\/em><em>\u00a0<\/em>yang\u00a0akhirnya\u00a0menghambat\u00a0budaya\u00a0keselamatan\u00a0sehingga\u00a0pimpinan\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0harus\u00a0menerapkan perlakuan yang adil (<em>just culture) <\/em>ketika terjadi\u00a0kesalahan, dimana ada saatnya staf tidak disalahkan ketika\u00a0terjadi\u00a0kesalahan,\u00a0misalnya pada\u00a0kondisi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Komunikasiyang kurang baik <\/span>antara pasien dan staf.<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Perlupengambilan keputusan secara cepat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Kekuranganstaf dalam pelayanan pasien.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Di\u00a0sisi\u00a0lain\u00a0terdapat\u00a0kesalahan\u00a0yang\u00a0dapat\u00a0diminta\u00a0pertanggungjawabannya\u00a0ketika\u00a0staf\u00a0dengan\u00a0sengaja\u00a0melakukan\u00a0perilaku\u00a0yang\u00a0tidak\u00a0diinginkan\u00a0(perilaku\u00a0sembrono) misalnya:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Tidak mau melakukan kebersihan tangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Tidak mau melakukan <em>time-out<\/em><em>\u00a0<\/em>(jeda) sebelum operasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Tidak mau memberi tanda pada lokasi\u00a0 pembedahan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit harus meminta pertanggungjawaban perilaku yang tidak diinginkan (perilaku sembrono) dan\u00a0 tidak\u00a0\u00a0Pertanggungjawaban dibedakan atas:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Kesalahan manusia (<em>human<\/em><em>\u00a0<\/em><em>error<\/em>) adalah tindakan yang tidak disengaja yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya dilakukan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Perilaku berisiko (<em>risk behaviour<\/em>) adalah perilaku\u00a0 yangd apat meningkatkan risiko (misalnya, mengambil langkah pada suatu proses layanan tanpa berkonsultasi dengan atasan atau tim kerja lainnya yang dapat menimbulkan risiko).\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Perilaku sembrono (<em>reckless behavior<\/em>) adalah\u00a0 perilakuyang secara sengaja mengabaikan risiko yang substansial dan tidak dapat dibenarkan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>3) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>13<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pimpinan rumah sakit menetapkan Program BudayaKeselamatan yang mencakup poin a) sampai dengan h) dalam maksud dan tujuan serta mendukung penerapannya secara akuntabel dan transparan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">(R) Program Budaya Keselamatan meliputi a) sampai h)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pimpinan rumah sakit menyelenggarakan pendidikandan menyediakan informasi (kepustakaan dan laporan) terkait budaya keselamatan bagi semua staf yang bekerja di rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen :<br \/>\nBukti tentang:<br \/>\n\u2022 Edukasi semua staf di rumah sakit tentang budaya keselamatan<br \/>\n\u2022 penyediaan informasi (kepustakaan) terkait budaya keselamatan<br \/>\n\u2022 penyediaan system pelaporan bila ada insiden terkait budaya keselamatan\/perilaku yang tidak diinginkan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Manajer terkait<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pimpinan rumah sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Tersedia sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan (misal: IT untuk system pelaporan, perpustakaan budaya keselamatan)<br \/>\nCatatan: perpustakaan dapat online\/onsite\/hybrid<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Komite Mutu RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Pimpinanrumah sakit mengembangkan sistem yang rahasia, sederhana dan mudah diakses bagi staf untuk mengidentifikasi dan melaporkan perilaku yang tidak diinginkan dan menindaklanjutinya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti IT sistem pelaporan insiden perilaku yang tidak diinginkan memenuhi ketentuan<br \/>\nsebagai berikut:<br \/>\n\u2022 Kerahasiaan<br \/>\n\u2022 Sederhana (user friendly)<br \/>\n\u2022 Mudah diakses oleh staf rumah sakit.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n&#8211; Manajer terkait<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Pimpinan rumah sakit melakukan pengukuran untukmengevaluasi dan memantau budaya keselamatan di rumah sakit serta hasil yang diperoleh dipergunakan untuk perbaikan penerapannya di rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti hasil survei budaya keselamatan dan bukti penerapan perbaikan berdasarkan<br \/>\nhasil survei<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Komite Mutu RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit menerapkan budaya adil\u00a0 (<em>just<\/em><em>culture<\/em>)\u00a0 terhadap staf yang terkait laporan budaya keselamatan tersebut.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Dokumen : Bukti RS menerapkan budaya adil (just culture) terhadap staf yang terkait laporan budaya keselamatan tersebut<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Direktur RS<br \/>\n\u2022 Manajer terkait<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>k. Manajemen Risiko<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar <\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>14<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Program\u00a0manajemen\u00a0risiko\u00a0yang\u00a0terintegrasi\u00a0digunakan\u00a0untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>14<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi\u00a0 identifikasi, analisis,\u00a0 evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Tujuan\u00a0 <\/span><span style=\"color: #000000;\">penerapan manajemen risiko untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit. Rumah sakit perlu menerapkan manajemen risiko dan rencana penanganan risiko untuk memitigasi dan mengurangi risiko bahaya yang ada atau mungkin terjadi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Beberapa kategori risiko yang harus diidentifikasi meliputi\u00a0namun\u00a0tidak terbatas pada\u00a0risiko:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Operasionaladalah risiko yang terjadi saat rumah sakit memberikan pelayanan kepada pasien baik klinis maupun non Risiko klinis yaitu risiko operasional yang terkait dengan pelayanan kepada pasien (keselamatan pasien) meliputi risiko yang berhubungan dengan perawatan klinis dan pelayanan penunjang seperti kesalahan diagnostik, bedah atau pengobatan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Risiko non klinis yang juga termasuk risiko operasional adalah risiko PPI (terkait pengendalian dan pencegahan infeksi misalnya sterilisasi, laundry, gizi, kamar jenazah dan lain-lainnya), risiko MFK (terkait dengan fasilitas dan lingkungan, seperti kondisi bangunan yang membahayakan, risiko yang terkait dengan ketersediaan sumber air dan listrik, dan lain lain. Unit klinis maupun non klinis dapat memiliki risiko yang lain sesuai dengan proses bisnis\/kegiatan yang dilakukan di unitnya. Misalnya unit humas dapat mengidentifikasi risiko reputasi dan risiko keuangan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Risiko keuangan; risiko kepatuhan (terhadap hukum dan peraturan yang berlaku);\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Risikoreputasi (citra rumah sakit yang dirasakan oleh masyarakat);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Risiko strategis (terkait dengan rencana strategistermasuk tujuan strategis rumah sakit); dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Risiko kepatuhan terhadap hukum dan\u00a0 regulasi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Proses manajemen risiko yang diterapkan di rumah sakit meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Komunikasi dan konsultasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Menetapkan konteks.<\/span><\/li>\n<li>c)\u00a0<span style=\"color: #000000;\">Identifikasi risiko sesuai kategori risiko pada poin a) &#8211; e).\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Analisis risiko.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Evaluasi risiko.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Penanganan risiko.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Pemantauan risiko.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Program\u00a0manajemen\u00a0risiko\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0harus\u00a0disusun\u00a0setiap tahun berdasarkan daftar risiko yang diprioritaskan\u00a0dalam\u00a0profil\u00a0risiko meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Proses manajemen risiko (poin a)-g)).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Integrasi manajemen risiko di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pelaporankegiatan program manajemen\u00a0 risiko.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Pengelolaan klaim tuntunan yang dapat menyebabkan tuntutan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\">\u00a0<strong style=\"color: #000000;\">3) Elemen<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">Penilaian<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">TKRS<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/strong><strong style=\"color: #000000;\">14<\/strong><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Direktur dan pimpinan rumah sakit berpartisipasi danmenetapkan program manajemen risiko tingkat rumah sakit meliputi poin a) sampai dengan d) dalam maksud dan tujuan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang Program manajemen risiko<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Direkturmemantau penyusunan daftar risiko yang diprioritaskan menjadi profil risiko di tingkat rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti dokumen rapat Direktur RS yang membahas penetapan profil risiko tingkat rumah sakit yang dilengkapi dengan:<br \/>\n\u2022 Dokumen Daftar risiko yang di prioritaskan<br \/>\n\u2022 Dokumen Profil Risiko di Tingkat rumah sakit<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Direktur RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><span style=\"color: #0000ff;\"><strong>l. Program <\/strong><strong>Penelitian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Bersubjek<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Manusia<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Di<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Rumah<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Sakit.<\/strong><\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>1) Standar<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>15<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap\u00a0 mutu dan keamanan dalam program penelitian bersubjek manusia.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>2) Maksud<\/strong><strong>dan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>Tujuan<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>15.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penelitian bersubjek manusia merupakan sebuah proses yang kompleks dan signifikan bagi rumah sakit. Direktur menetapkan penanggung jawab penelitian di rumah sakit untuk melakukan pemantauan proses penelitian di rumah sakit (mis. Komite penelitian). Pimpinan rumah sakit harus memiliki komitmen yang diperlukan untuk menjalankan penelitian dan pada saat yang bersamaan melindungi pasien yang telah setuju untuk mengikuti proses pengobatan dan atau diagnostik dalam penelitian.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Komitmen pemimpin unit terhadap penelitian dengan subjek manusia tidak terpisah dari komitmen mereka terhadap perawatan pasien-komitmen terintegrasi di\u00a0 semua tingkatan. Dengan demikian, pertimbangan etis, komunikasi yang baik, pemimpin unit dan layanan yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap peraturan, dan sumber daya keuangan dan non-keuangan merupakan komponen dari komitmen ini. Pimpinan rumah sakit mengakui kewajiban untuk melindungi pasien terlepas dari sponsor penelitian.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><b><\/b><strong>3) Elemen<\/strong><strong>Penilaian<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>TKRS<\/strong><strong>\u00a0<\/strong><strong>15<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pimpinan rumah sakit menetapkan penanggung jawabprogram penelitian di dalam rumah sakit yang memastikan semua proses telah sesuai dengan kode etik penelitian dan persyaratan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang penetapan Penanggung jawab program penelitian (Komite Etik Penelitian) yang dilengkapi dengan uraian tugasnya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore 10\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Terdapatproses untuk menyelesaian konflik kepentingan (finansial dan non finansial) yang terjadi akibat penelitian di rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang proses penyelesaian konflik kepentingan (finansial dan non<br \/>\nfinansial) yg terjadi akibat penelitian diRS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore 10\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasi fasilitasdan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penelitian, termasuk di dalam nya kompetensi sumber daya yang akan berpartisipasi di dalam penelitian sebagai pimpinan dan anggota tim peneliti.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Regulasi tentang penetapan:<br \/>\n1) fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penelitian,<br \/>\n2) kompetensi sumber daya yg akan berpartisipasi di dalam penelitian sebagai pimpinan dan anggota tim peneliti<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore 10\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Terdapatproses yang memastikan bahwa seluruh pasien yang ikut di dalam penelitian telah melalui proses persetujuan tertulis (<em>informed<\/em><em>\u00a0<\/em><em>consent)<\/em><em>\u00a0<\/em>untuk melakukan penelitian, tanpa adanya paksaan untuk mengikuti penelitian dan telah mendapatkan\u00a0 informasi mengenai lamanya penelitian, prosedur yang harus dilalui, siapa yang dapat dikontak selama penelitian berlangsung, manfaat, potensial risiko serta alternatif pengobatan lainnya.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti bahwa seluruh pasien yang ikut di dalam penelitian telah melalui proses:<br \/>\n1) persetujuan tertulis (informed consent) untuk melakukan penelitian<br \/>\n2) mendapatkan informasi mengenai lamanya penelitian, prosedur yang harus dilalui, siapa yang dapat dikontak selama penelitian berlangsung, manfaat, potensial risiko serta alternatif pengobatan lainnya.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Komite Etik Penelitian RS<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Apabilapenelitian dilakukan oleh pihak ketiga (kontrak), maka pimpinan rumah sakit memastikan bahwa pihak ketiga tersebut bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi dari mutu, keamanan dan etika dalam penelitian.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti Dokumen hasil pemantauan dan evaluasi pihak ketiga tentang mutu, keamanan dan etika dalam penelitian <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Direktur RS<br \/>\n\u2022 Komite Etik Penelitian RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\"><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Penanggungjawab penelitian melakukan kajian dan evaluasi terhadap seluruh penelitian yang dilakukan di rumah sakit setidaknya 1 (satu) tahun sekali.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Bukti Dokumen kajian dan evaluasi dari penanggung jawab penelitian terhadap seluruh penelitian di rumah sakit setahun sekali<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Komite Etik Penelitian RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Seluruh kegiatan penelitian merupakan bagian dari program mutu rumah sakit dan dilakukan pemantauan serta evaluasinya secara berkala sesuai ketetapan rumah sakit.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">\u2022 Bukti program mutu RS ada kegiatan monitoring, evaluasi terhadap kegiatan penelitian<br \/>\n\u2022 Bukti hasil pemantauan dan evaluasi berkala<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Wawancara :<br \/>\n\u2022 Komite Etik Penelitian RS<br \/>\n\u2022 Komite Mutu RS<br \/>\n<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #ff0000;\">Skore : 10\/5\/0<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<h5><span style=\"color: #ff0000;\"><strong>TKRS =&gt; Geser ke Menit 52m<\/strong><\/span><br \/>\n<iframe loading=\"lazy\" title=\"Sosialisasi Standar Akreditasi Rumah Sakit sesuai yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/SmDxkn51Lu4\" width=\"683\" height=\"384\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><\/h5>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6344\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6344\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Baca Instrumen TKRS ( Bentuk Ringkas) Gambaran Umum Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6344\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6344\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6370,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[130,364,363],"tags":[365],"class_list":["post-6344","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-tata-kelola-kepemimpinan","category-akreditasi-2022","category-kmk-1128","tag-tata-kelola-rs"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":52777,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Baca Instrumen TKRS ( Bentuk Ringkas) Gambaran Umum Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-04-22T13:53:42+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2022-10-08T03:16:18+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/hospital-policies-and-procedures.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"448\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"299\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"42 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes\",\"datePublished\":\"2022-04-22T13:53:42+00:00\",\"dateModified\":\"2022-10-08T03:16:18+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/\"},\"wordCount\":9163,\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/hospital-policies-and-procedures.jpg\",\"keywords\":[\"tata kelola rs\"],\"articleSection\":[\"10.TKP - T Kelola &amp; Kepemimpinan\",\"Akreditasi 2022\",\"KMK-1128\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/\",\"name\":\"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/hospital-policies-and-procedures.jpg\",\"datePublished\":\"2022-04-22T13:53:42+00:00\",\"dateModified\":\"2022-10-08T03:16:18+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/hospital-policies-and-procedures.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/04\\\/hospital-policies-and-procedures.jpg\",\"width\":448,\"height\":299,\"caption\":\"Filling Medical Form\"},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"1. Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Baca Instrumen TKRS ( Bentuk Ringkas) Gambaran Umum Rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2022-04-22T13:53:42+00:00","article_modified_time":"2022-10-08T03:16:18+00:00","og_image":[{"width":448,"height":299,"url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/hospital-policies-and-procedures.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"42 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes","datePublished":"2022-04-22T13:53:42+00:00","dateModified":"2022-10-08T03:16:18+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/"},"wordCount":9163,"image":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/hospital-policies-and-procedures.jpg","keywords":["tata kelola rs"],"articleSection":["10.TKP - T Kelola &amp; Kepemimpinan","Akreditasi 2022","KMK-1128"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/","name":"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/hospital-policies-and-procedures.jpg","datePublished":"2022-04-22T13:53:42+00:00","dateModified":"2022-10-08T03:16:18+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/#primaryimage","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/hospital-policies-and-procedures.jpg","contentUrl":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/04\/hospital-policies-and-procedures.jpg","width":448,"height":299,"caption":"Filling Medical Form"},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-kelola-rumah-sakit-tkrs-kmk-1128-kemenkes\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) KMK-1128 Kemenkes"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6344","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6344"}],"version-history":[{"count":37,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6344\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6793,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6344\/revisions\/6793"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6370"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6344"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6344"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6344"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}