{"id":5977,"date":"2018-09-01T17:07:39","date_gmt":"2018-09-01T10:07:39","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5977"},"modified":"2018-09-01T17:07:39","modified_gmt":"2018-09-01T10:07:39","slug":"elemen-penilaian-mirm","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/","title":{"rendered":">> Elemen Penilaian MIRM"},"content":{"rendered":"<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/lNTMEWYiP_o\" width=\"480\" height=\"270\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"BAB 6 -\u00a0MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM). \u00a0 GAMBARAN UMUM. Informasi diperlukan untuk memberikan, mengordinasikan, dan juga mengintegrasikan pelayanan rumah sakit. Hal ini meliputi ilmu pengasuhan pasien secara individual, asuhan yang diberikan. dan kinerja staf klinis. Informasi merupakan sumber daya yang harus dikelola secara efektif oleh pimpinan rumah sakit seperti halnya sumber daya manusia, material, dan finansial. Setiap rumah sakit berupaya mendapatkan, mengelola, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan\/memperbaiki hasil asuhan pasien, kinerja individual, serta kinerja rumah sakit secara keseluruhan. Seiring dengan perjalanan waktu, rumah sakit harus lebih efektif dalam: mengidentifikasi kebutuhan informasi; merancang suatu sistem manajemen informasi; mendefinisikan serta mendapatkan data dan informasi; menganalisis data dan mengolahnya menjadi informasi; mengirim serta melaporkan data dan informasi; juga mengintegrasikan dan menggunakan informasi. \u00a0 Elemen Penilaian MIRM 1. 1, Terdapat unit kerja yang mengelola SIMRS. (R). 2, Sumber daya manusia dalam unit kerja SIMRS yang memiliki kompetensi dan sudah terlatih. (D,W). Elemen Penilaian MIRM 1-1. 1, Terdapat regulasi tentang pengelolaan data dan informasi. (R). 2, Data serta informasi klinik dan manajerial diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan. (D,W). Elemen Penilaian MIRM 2. 1, Proses perencanaan kebutuhan informasi melibatkan a) sampai dengan c) sesuai dengan maksud dan tujuan. (D,W) 2, Proses perencanaan\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0\u00a0 informasi\u00a0\u00a0\u00a0 mengacu\u00a0\u00a0\u00a0 pada\u00a0\u00a0\u00a0 peraturan perundang-undangan. (D,W) 3, Perencanaan disesuaikan dengan besar dan kompleksitas rumah sakit. (D,W) Elemen Penilaian\u00a0 MIRM 3. 1, Dalam membangun sistem informasi rumah sakit melibatkan profesional pemberi asuhan (PPA). (D,W). 2, Dalam membangun\u00a0\u00a0 sistem\u00a0\u00a0\u00a0 informasi\u00a0\u00a0 rumah\u00a0\u00a0 sakit\u00a0\u00a0\u00a0 melibatkan\u00a0\u00a0 kepala bidang\/divisi dan kepala unit pelayanan. (D,W). Elemen Penilaian MIRM 4. Kumpulan data terdiri atas:\u00a0 a. data mutu dan insiden keselamatan pasien; b. data surveilans infeksi; c. data kecelakaan kerja. 1, Rumah sakit menyediakan kumpulan data\u00a0 (a - data mutu dan insiden keselamatan pasien; b - data surveilans infeksi;\u00a0c-data kecelakaan kerja) ; sesuai dengan maksud dan tujuan yang harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu PPA, kepala bidang\/divisi, dan kepala unit pelayanan. (D,W) (lihat juga MFK.10) 2, Rumah sakit memberikan data yang dibutuhkan oleh badan\/pihak lain di luar rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) (lihat juga PMKP 6 dan TKRS 5) Elemen Penilaian MIRM 5. 1, Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung asuhan pasien. (D,W). 2, Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung manajemen rumah sakit. (D,W). 3, Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung program manajemen mutu. (D,W). 4, Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung pendidikan dan penelitian. (D,W). Elemen Penilaian MIRM 6. 1, Data dan informasi disampaikan sesuai kebutuhan pengguna. (D,W). 2, Pengguna menerima data dan informasi dalam format yang sesuai dengan yang dibutuhkan. (D,W). 3, Pengguna menerima data dan informasi tepat waktu. (D,W). 4, Staf pengolah data memiliki hak akses ke data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan tanggung jawabnya. (W,S). Elemen Penilaian MIRM 7. 1, Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung asuhan pasien. (D,O,W). 2, Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan Informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung pendidikan klinik. (D,O,W). 3, Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung penelitian. (D,O,W). 4, Rumah sakit menyediakan fasilitas internet untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung manajemen (D,O,W). \u00a0Elemen Penilaian\u00a0 MIRM 8. 1,\u00a0\u00a0Terdapat unit kerja yang mengelola rekam medis yang memiliki regulasi dan program untuk mengelola rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (R). 2, Organisasi pengelola rekam medis dipimpin tenaga rekam medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan mengelola rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (D, W). 3, Tersedia tempat penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan rekam medis. (D,O,W). Elemen Penilaian MIRM 9. \u00a0 1, Terdapat regulasi yang menetapkan tenaga kesehatan yang mempunyai hak akses pada berkas rekam medis. (R). 2, Berkas rekam medis tersedia bagi semua profesional pemberi asuhan (PPA) sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O) (lihat juga AP 1). 3, Terdapat bukti bahwa form rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik. (D,O,W). 4, Rekam medis pasien terisi dengan lengkap dan dengan tulisan yang dapat dibaca. (D,O). Elemen Penilaian MIRM 10. 1, Terdapat regulasi tentang jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis pasien, serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien. (R). 2, Dalam rentang waktu penyimpanan berkas rekam medis, rumah sakit menjamin keamanan dan kerahasiaan rekam medis. (O,W). 3, Dokumen, serta data dan informasi dalam bentuk berkas dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (D,W). Elemen Penilaian MIRM 11. 1, Terdapat regulasi yang ditetapkan untuk mencegah akses penggunaan rekam medis bentuk kertas dan atau elektronik tanpa izin. (R). 2, Rekam medis dalam bentuk kertas dan atau elektronik dilindungi dari kehilangan dan kerusakan. (O,W). 3, Rekam medis dalam bentuk kertas dan atau elektronik dilindungi dari gangguan dan akses serta penggunaan yang tidak sah. (D,S,W). 4, Ruang dan tempat penyimpanan berkas rekam medis menjamin perlindungan terhadap akses dari yang tidak berhak. (O,W). Elemen Penilaian MIRM 12. \u00a0 1, Terdapat regulasi standardisasi kode diagnosis, kode prosedur\/tindakan, definisi, simbol yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan, singkatan yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan, serta dimonitor pelaksanaannya. (R). 2, Ketentuan tersebut dilaksanakan dan dievaluasi. (D,W). Elemen Penilaian MIRM 13. 1, Terdapat regulasi bahwa setiap pasien memiliki rekam medis dengan satu nomor rekam medis sesuai dengan sistem penomoran unit, pengaturan urutan berkas rekam medis, baik untuk rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, dan pemeriksaan penunjang. (R). 2, Rekam medis pasien digunakan untuk mencatat hasil asesmen, rencana asuhan, dan perkembangan kondisi pasien. (D,O). 3, Ada bukti rekam medis pasien menggunakan satu unit penomoran rekam medis untuk setiap pasien. (D,W,O). 4, Rekam medis pasien tersedia untuk rawat jalan, rawap inap, gawat darurat, dan pemeriksaan penunjang. (D,O). 5, Berkas rekam medis pasien tersusun sesuai regulasi. (D,O) (lihat juga AP). Elemen Penilaian MIRM 13-1. Ada regulasi tentang isi spesifik dari berkas rekam medis pasien yang ditentukan oleh rumah sakit untuk kesinambungan asuhan oleh PPA. (R) 1, Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mengidentifikasi pasien. (D,O). 2, Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mendukung diagnosis. (D,O). 3, Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk memberi justifikasi asuhan dan pengobatan. (D,O). 4, Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mendokumentasikan pemberian dan hasil pengobatan. (D,O). 5, Aktivitas manajer pelayanan pasien (MPP) dicatat dalam rekam medis. (D,O,W). Elemen Penilaian MIRM 13-1-1. 1, Terdapat regulasi tentang RM pasien gawat darurat yang memuat waktu kedatangan dan keluar pasien, ringkasan kondisi pasien saat keluar dari gawat darurat, dan instruksi tindak lanjut asuhan. (R). 2, Rekam medis pasien gawat darurat memuat waktu kedatangan dan keluar dari unit pelayanan gawat darurat. (D,O). 3, Rekam medis pasien gawat darurat memuat ringkasan kondisi pasien saat keluar dari unit pelayanan gawat darurat. (D,O). 4, Rekam medis pasien gawat darurat memuat instruksi tindak lanjut asuhan. (D,O). Elemen Penilaian MIRM 13-2. 1, Terdapat regulasi yang menetapkan individu yang berwenang mengisi rekam medis dan memahami cara melakukan koreksi. (R). 2, Terdapat bukti yang mengisi RM hanya individu yang mendapat otoritas untuk mengisi rekam medis. (D.W). 3, Terdapat bukti individu yang berwenang mengisi rekam medis dan memahami cara melakukan koreksi. (W,O). Elemen Penilaian MIRM 13-3. 1, Pada setiap pengisian rekam medis dapat diidentifikasi dengan jelas PPA yang mengisi. (D,O). 2, Tanggal dan jam pengisian rekam medis dapat diidentifikasi. (D,O). Elemen Penilaian MIRM 13-4. 1, Rumah sakit menetapkan individu atau tim yang melakukan review rekam medis secara berkala. (R). 2, Rekam medis pasien di-review secara berkala. (D,W). 3, Review menggunakan sampel yang mewakili. (D,W). 4, Fokus review adalah pada ketepatan waktu, keterbacaan, dan \u00a0kelengkapan\u00a0rekam medis. (D,W). 5, Proses review termasuk isi rekam medis harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (D,W). 6, Proses review termasuk rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang. (D,W). 7, Hasil review dilaporkan secara berkala kepada direktur rumah sakit. (D,W). Elemen Penilaian MIRM 14. 1, Terdapat regulasi mengenai privasi dan kerahasiaan informasi terkait data pasien dan hak akses terhadap isi rekam medis berdasar atas peraturan perundang-undangan. (R). 2, Terdapat bukti regulasi dilaksanakan. (D, W). 3, Kepatuhan pelaksanaan regulasi dimonitor. (D,W). Elemen Penilaian MIRM 15. 1, Ringkasan pulang memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan diagnostik. (D,W). 2, Ringkasan pulang memuat indikasi pasien dirawat inap, diagnosis, dan komorbiditas lain. (D,W). 3, Ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan tindakan yang telah (D,W). 4, Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan, termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit. (D,W). 5, Ringkasan pulang memuat kondisi kesehatan pasien (status present) saat akan pulang rumah sakit. (D,W). 6, Ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut, serta dijelaskan dan ditandatangani oleh pasien dan keluarga. (D,W).\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 6 &#8211;\u00a0<strong>MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM).<\/strong><\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">GAMBARAN UMUM.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi diperlukan untuk memberikan, mengordinasikan, dan juga mengintegrasikan pelayanan rumah sakit. Hal ini meliputi ilmu pengasuhan pasien secara individual, asuhan yang diberikan. dan kinerja staf klinis. Informasi merupakan sumber daya yang harus dikelola secara efektif oleh pimpinan rumah sakit seperti halnya sumber daya manusia, material, dan finansial. Setiap rumah sakit berupaya mendapatkan, mengelola, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan\/memperbaiki hasil asuhan pasien, kinerja individual, serta kinerja rumah sakit secara keseluruhan. Seiring dengan perjalanan waktu, rumah sakit harus lebih efektif dalam:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi kebutuhan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">merancang suatu sistem manajemen informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mendefinisikan serta mendapatkan data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menganalisis data dan mengolahnya menjadi informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengirim serta melaporkan data dan informasi; juga<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengintegrasikan dan menggunakan informasi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/h1>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1<\/strong>, Terdapat unit kerja yang mengelola SIMRS. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Sumber daya manusia dalam unit kerja SIMRS yang memiliki kompetensi dan sudah terlatih. (D,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 1-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Terdapat regulasi tentang pengelolaan data dan informasi. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Data serta informasi klinik dan manajerial diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan. (D,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Proses perencanaan kebutuhan informasi melibatkan a) sampai dengan c) sesuai dengan maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Proses perencanaan\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0\u00a0 informasi\u00a0\u00a0\u00a0 mengacu\u00a0\u00a0\u00a0 pada\u00a0\u00a0\u00a0 peraturan perundang-undangan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Perencanaan disesuaikan dengan besar dan kompleksitas rumah sakit. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian\u00a0 MIRM 3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Dalam membangun sistem informasi rumah sakit melibatkan profesional pemberi asuhan (PPA). (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Dalam membangun\u00a0\u00a0 sistem\u00a0\u00a0\u00a0 informasi\u00a0\u00a0 rumah\u00a0\u00a0 sakit\u00a0\u00a0\u00a0 melibatkan\u00a0\u00a0 kepala bidang\/divisi dan kepala unit pelayanan. (D,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 4.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kumpulan data terdiri atas:\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. data mutu dan insiden keselamatan pasien;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. data surveilans infeksi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. data kecelakaan kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menyediakan kumpulan data\u00a0 (a &#8211; data mutu dan insiden keselamatan pasien;<br \/>\nb &#8211; data surveilans infeksi;\u00a0c-data kecelakaan kerja) ; sesuai dengan maksud dan tujuan yang harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu PPA, kepala bidang\/divisi, dan kepala unit pelayanan. (D,W) (lihat juga MFK.10)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Rumah sakit memberikan data yang dibutuhkan oleh badan\/pihak lain di luar rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) (lihat juga PMKP 6 dan TKRS 5)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 5.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung asuhan pasien. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung manajemen rumah sakit. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung program manajemen mutu. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Terdapat bukti bahwa data dianalisis diubah menjadi informasi mendukung pendidikan dan penelitian. (D,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 6.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Data dan informasi disampaikan sesuai kebutuhan pengguna. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Pengguna menerima data dan informasi dalam format yang sesuai dengan yang dibutuhkan. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Pengguna menerima data dan informasi tepat waktu. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Staf pengolah data memiliki hak akses ke data dan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan tanggung jawabnya. (W,S).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 7.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung asuhan pasien. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan Informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung pendidikan klinik. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Rumah sakit menyediakan fasilitas untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung penelitian. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Rumah sakit menyediakan fasilitas internet untuk mendapatkan informasi ilmiah terkini dan informasi lain secara tepat waktu untuk mendukung manajemen (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">\u00a0Elemen Penilaian\u00a0 MIRM 8.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,\u00a0\u00a0<\/strong><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Terdapat unit kerja yang mengelola rekam medis yang memiliki regulasi dan program untuk mengelola rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (R).<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Organisasi pengelola rekam medis dipimpin tenaga rekam medis yang memiliki kompetensi dan kewenangan mengelola rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. (D, W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Tersedia tempat penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan rekam medis. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 9.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Terdapat regulasi yang menetapkan tenaga kesehatan yang mempunyai hak akses pada berkas rekam medis. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Berkas rekam medis tersedia bagi semua profesional pemberi asuhan (PPA) sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O) (lihat juga AP 1).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Terdapat bukti bahwa form rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Rekam medis pasien terisi dengan lengkap dan dengan tulisan yang dapat dibaca. (D,O).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 10.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Terdapat regulasi tentang jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis pasien, serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Dalam rentang waktu penyimpanan berkas rekam medis, rumah sakit menjamin keamanan dan kerahasiaan rekam medis. (O,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Dokumen, serta data dan informasi dalam bentuk berkas dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (D,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 11.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Terdapat regulasi yang ditetapkan untuk mencegah akses penggunaan rekam medis bentuk kertas dan atau elektronik tanpa izin. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Rekam medis dalam bentuk kertas dan atau elektronik dilindungi dari kehilangan dan kerusakan. (O,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Rekam medis dalam bentuk kertas dan atau elektronik dilindungi dari gangguan dan akses serta penggunaan yang tidak sah. (D,S,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Ruang dan tempat penyimpanan berkas rekam medis menjamin perlindungan terhadap akses dari yang tidak berhak. (O,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 12.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Terdapat regulasi standardisasi kode diagnosis, kode prosedur\/tindakan, definisi, simbol yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan, singkatan yang digunakan dan yang tidak boleh digunakan, serta dimonitor pelaksanaannya. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Ketentuan tersebut dilaksanakan dan dievaluasi. (D,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 13.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Terdapat regulasi bahwa setiap pasien memiliki rekam medis dengan satu nomor rekam medis sesuai dengan sistem penomoran unit, pengaturan urutan berkas rekam medis, baik untuk rawat jalan, rawat inap, gawat darurat, dan pemeriksaan penunjang. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Rekam medis pasien digunakan untuk mencatat hasil asesmen, rencana asuhan, dan perkembangan kondisi pasien. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Ada bukti rekam medis pasien menggunakan satu unit penomoran rekam medis untuk setiap pasien. (D,W,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Rekam medis pasien tersedia untuk rawat jalan, rawap inap, gawat darurat, dan pemeriksaan penunjang. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5, Berkas rekam medis pasien tersusun sesuai regulasi. (D,O) (lihat juga AP).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 13-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang isi spesifik dari berkas rekam medis pasien yang ditentukan oleh rumah sakit untuk kesinambungan asuhan oleh PPA. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mengidentifikasi pasien. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mendukung diagnosis. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk memberi justifikasi asuhan dan pengobatan. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Rekam medis berisi informasi yang memadai untuk mendokumentasikan pemberian dan hasil pengobatan. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5, Aktivitas manajer pelayanan pasien (MPP) dicatat dalam rekam medis. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 13-1-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Terdapat regulasi tentang RM pasien gawat darurat yang memuat waktu kedatangan dan keluar pasien, ringkasan kondisi pasien saat keluar dari gawat darurat, dan instruksi tindak lanjut asuhan. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Rekam medis pasien gawat darurat memuat waktu kedatangan dan keluar dari unit pelayanan gawat darurat. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Rekam medis pasien gawat darurat memuat ringkasan kondisi pasien saat keluar dari unit pelayanan gawat darurat. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Rekam medis pasien gawat darurat memuat instruksi tindak lanjut asuhan. (D,O).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 13-2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Terdapat regulasi yang menetapkan individu yang berwenang mengisi rekam medis dan memahami cara melakukan koreksi. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Terdapat bukti yang mengisi RM hanya individu yang mendapat otoritas untuk mengisi rekam medis. (D.W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Terdapat bukti individu yang berwenang mengisi rekam medis dan memahami cara melakukan koreksi. (W,O).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 13-3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Pada setiap pengisian rekam medis dapat diidentifikasi dengan jelas PPA yang mengisi. (D,O).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Tanggal dan jam pengisian rekam medis dapat diidentifikasi. (D,O).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 13-4.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Rumah sakit menetapkan individu atau tim yang melakukan <em>review <\/em>rekam medis secara berkala. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Rekam medis pasien di-<em>review <\/em>secara berkala. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>3, Review <\/em>menggunakan sampel yang mewakili. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Fokus <em>review <\/em>adalah pada ketepatan waktu, keterbacaan, dan \u00a0kelengkapan\u00a0rekam medis. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5, Proses <em>review <\/em>termasuk isi rekam medis harus sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6, Proses <em>review <\/em>termasuk rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7, Hasil <em>review <\/em>dilaporkan secara berkala kepada direktur rumah sakit. (D,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 14.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Terdapat regulasi mengenai privasi dan kerahasiaan informasi terkait data pasien dan hak akses terhadap isi rekam medis berdasar atas peraturan perundang-undangan. (R).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Terdapat bukti regulasi dilaksanakan. (D, W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Kepatuhan pelaksanaan regulasi dimonitor. (D,W).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian MIRM 15.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Ringkasan pulang memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan diagnostik. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Ringkasan pulang memuat indikasi pasien dirawat inap, diagnosis, dan komorbiditas lain. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan tindakan yang telah (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan, termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5, Ringkasan pulang memuat kondisi kesehatan pasien (<em>status present<\/em>) saat akan pulang rumah sakit. (D,W).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6, Ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut, serta dijelaskan dan ditandatangani oleh pasien dan keluarga. (D,W).<\/span><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5977\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5977\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BAB 6 &#8211;\u00a0MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM). \u00a0 GAMBARAN UMUM. Informasi diperlukan untuk memberikan, mengordinasikan, dan juga mengintegrasikan pelayanan rumah sakit. Hal ini meliputi ilmu pengasuhan pasien secara individual, <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5977\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5977\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5927,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5977","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":8006,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.5 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>&gt;&gt; Elemen Penilaian MIRM - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"&gt;&gt; Elemen Penilaian MIRM - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"BAB 6 &#8211;\u00a0MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM). \u00a0 GAMBARAN UMUM. Informasi diperlukan untuk memberikan, mengordinasikan, dan juga mengintegrasikan pelayanan rumah sakit. Hal ini meliputi ilmu pengasuhan pasien secara individual, Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"7 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/mirm\\\/elemen-penilaian-mirm\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/mirm\\\/elemen-penilaian-mirm\\\/\",\"name\":\">> Elemen Penilaian MIRM - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T10:07:39+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/mirm\\\/elemen-penilaian-mirm\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/mirm\\\/elemen-penilaian-mirm\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/mirm\\\/elemen-penilaian-mirm\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"C-MANAJEMEN RS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":4,\"name\":\">MIRM\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/mirm\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":5,\"name\":\">> Elemen Penilaian MIRM\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":">> Elemen Penilaian MIRM - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":">> Elemen Penilaian MIRM - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"BAB 6 &#8211;\u00a0MANAJEMEN INFORMASI DAN REKAM MEDIK (MIRM). \u00a0 GAMBARAN UMUM. Informasi diperlukan untuk memberikan, mengordinasikan, dan juga mengintegrasikan pelayanan rumah sakit. Hal ini meliputi ilmu pengasuhan pasien secara individual, Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"7 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/","name":">> Elemen Penilaian MIRM - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T10:07:39+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/elemen-penilaian-mirm\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"C-MANAJEMEN RS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/"},{"@type":"ListItem","position":4,"name":">MIRM","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/mirm\/"},{"@type":"ListItem","position":5,"name":">> Elemen Penilaian MIRM"}]},{"@type":"WebSite","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5977","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5977"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5977\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5978,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5977\/revisions\/5978"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5927"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5977"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}