{"id":5971,"date":"2018-09-01T17:03:33","date_gmt":"2018-09-01T10:03:33","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5971"},"modified":"2018-09-01T17:03:33","modified_gmt":"2018-09-01T10:03:33","slug":"elemen-penilaian-tkrs","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/","title":{"rendered":">> Elemen Penilaian TKRS"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"BAB 3 \u00a0 Elemen Penilaian TKRS 1.2 1.Ada bukti persetujuan, review berkala, dan publikasi\/sosialisasi ke masyarakat tentang misi rumah sakit sesuai dengan regulasi.\u00a0 -Dokumen : Bukti Misi, persetujuan misi , review misi secara berkala, publikasi\/sosialisasi misi RS. -Wawancara :\u00a0Pemilik\/representasi pemilik;\u00a0Direktur RS. 2.Ada persetujuan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran rumah sakit sehari-hari sesuai dengan regulasi.\u00a0 -Dokumen : 1) Bukti tentang strategis yang disetujui oleh pemilik atau representasi pemilik;\u00a0 2) Bukti rencana kerja\u00a0 dan anggaran RS yang di setujui ole pemilik atau representasi pemilik. -Wawancara :\u00a0Pemilik\/ representasi pemilik;\u00a0Direktur RS. 3.Ada persetujuan atas strategi dan program pendidikan, penelitian staf klinis, dan pengawasan mutu program pendidikan tersebut. Elemen penilaian ini hanya untuk rumah sakit pendidikan. - Dokumen : Hanya untuk RS pendidikan:\u00a0Bukti tentang rencana strategi dan progam pendidikan dan penelitian staf klinis serta pengawasan mutu progam pendidikan,yang sudah disetujui. - Wawancara :\u00a0Pemilik\/ representasi pemilik;\u00a0Direktur RS;\u00a0Bidan Diklat\/Diklat RS;\u00a0Komite koordinator pendidikan (komkordik). Elemen Penilaian TKRS 2 \u00a0 1) Ada regulasi tentang kualifikasi Direktur Rumah Sakit dan uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai dengan 7 di maksud dan tujuan. - Regulasi : Regulasi tentang kualifikasi,uraian tuas,tanggung jawab dan wewenang (UTW) Direktur yang diuraikan dalam struktur organisasi dan tata kelola RS (SOTK RS).\u00a0 2)Kualifikasi Direktur Rumah Sakit sudah sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.\u00a0 -Dokumen : Bukti kualifikasi Direktur sesuai persyaratan jabatan, dalam file kepegawaian, meliputi:\u00a01) Ijazah dokter atau dokter gigi;\u00a02) S2 perumahsakitan;\u00a03) Sertifikat pelatihan-pelatihan. -Wawancara :\u00a0\u00a0Pemilik\/ representasi pemilik ;\u00a0Direktur RS. 3)Direktur\/Direksi Rumah Sakit patuh terhadap peraturan perundang- undangan.\u00a0 - Dokumen : 1) Bukti kumpulan dan daftar peraturan serta perundangan yang dipergunakan RS; 2) Bukti kumpulan data perizinan RS yang masih berlaku. - O : Kesesuaian sarana,prasarana dan fasilitas terhadap standart bangunan dan fasilitas RS -W :\u00a0Direktur RS;\u00a0Para Pemimpin RS. 4)Direktur Rumah Sakit telah mengatur operasional\u00a0 rumah\u00a0 sakit\u00a0 setiap\u00a0 hari termasuk semua tanggung\u00a0 jawab yang dijelaskan dalam uraian\u00a0 (D,W) -D : 1) Bukti kumpulan notulen rapat di RS yang pimpinan rapatnya oleh Direktur RS;\u00a02) Bukti kumpulan surat disposisi;\u00a03) Bukti-bukti kegiatan Direktur RS lainya. -W :\u00a0Direktur RS;\u00a0Para pemimpin RS. 5)\u00a0Direktur\/Direksi Rumah Sakit telah menyusun dan mengusulkan rencana strategis serta anggaran biaya kepada pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan regulasi. (lihat juga TKRS 1, TKRS 1.1, dan TKRS 2). -D : 1) Bukti tentang Renstra dan anggaran RS;\u00a02) Bukti notulen rapat penyusunan Renstra dan anggaran;\u00a03) Bukti pengusulan Renstra dan anggaran (surat ke pemilik\/representasi pemilik) -W :\u00a0Direktur RS;\u00a0Bagian perencanaan RS;\u00a0Bagian keuangan. 6)\u00a0Direktur\/Direksi Rumah Sakit telah memastikan kepatuhan staf rumah sakit terhadap regulasi rumah sakit yang sudah ditetapkan. -D : 1) Bukti pengawasan\u00a0 (dapat burupa ceklis-ceklis);\u00a02) Hasil pengawasan pelaksanaan regulasi,seperti penggunaan APD,cuci tangan,larangan merokok,pelaksanaan SOP, dan lain-lain. -W :\u00a0\u00a0Direktur RS;\u00a0Para Pemimpin RS. 7)\u00a0Direktur\/Direksi Rumah Sakit menindaklanjuti semua hasil laporan pemeriksaan internal dari pemerintah atau badan ekternal lainnya yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan rumah sakit. -D : 1) Bukti rekapitulasi hasil dari pemerintah atau badan eksternal lainya;\u00a02) Bukti hasil pemeriksaan tersebut telah di tindaklanjuti (dapat berbentuk laporan,foto-foto,pengeluaran anggaran, dan lain-lain). -W :\u00a0Direktur RS;\u00a0Para Pemimpin RS. Elemen Penilaian TKRS 3. 1)\u00a0Rumah sakit telah menetapkan persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang Kepala bidang\/divisi Rumah Sakit secara tertulis. -R : Regulasi tentang persyaratan jabatan,uraian tugas,tanggung jawab dan wewenang (UTW),setiap kepala bidang\/divisi di rumah sakit. 2)Kualifikasi kepala bidang\/divisi sudah sesuai dengan persyaratan jabatan serta tugas pokoknya.\u00a0 -D : Bukti kualifikasi kepala bidang\/divisi sesuai persyratan,dalam file kepegawaian, meliputi:\u00a01) keputusan pengangkatan;\u00a02) ijazah;\u00a0\u00a03) sertifikasi. -W :\u00a0Pemilik\/respresentasi pemilik;\u00a0Direktur RS;\u00a0Kepala HRD;\u00a0Kepala bidang\/divisi. 3)Ada bukti koordinasi antarkepala bidang\/divisi dalam menjalankan misi rumah sakit.\u00a0 - D : Bukti rapat antar para Kepala Bidang\/Divisi sesuai regulasi RS. - W : Kepala Bidang\/Divisi. 4)Ada bukti peran serta secara kolaboratif para kepala bidang\/divisi dalam menyusun berbagai regulasi yang diperlukan untuk menjalankan misi. -D : Bukti rapat tentang penyususnan berbagai regulsi RS yang di laksanakan secara kolaboratif oleh para kepala bidang\/divisi,meliputi undangan,absensi,materi,notulen(UMAN). -W : Kepala Bidang\/Divisi. 5)Ada bukti pelaksanaan pengawasan oleh para kepala bidang\/divisi untuk menjamin kepatuhan staf terhadap pelaksanaan regulasi rumah sakit sesuai dengan misi rumah sakit.\u00a0 -D : 1) Bukti hasil pengisian lembar ceklist; 2) Bukti hasil pengawasan tingkat kepatuhan staf dalam menjalankan regulasi. -W : Kepala bidang \/ divisi; SPI \/ asesor internal. Elemen Penilaian TKRS 3.1 \u00a0 1) Ada penetapan jenis pelayanan yang diberikan sesuai dengan misi rumah sakit. (lihat juga ARK 1, EP 1). (R) -R : Regulasi tentang penetapan jenis pelayanan RS sesuai dengan misi RS 2) Ada penetapan kualifikasi kepala unit pelayanan termasuk koordinator pelayanan baik untuk unit pelayanan diagnostik, terapeutik, maupun rehabilitatif. (R) -R : Regulasi tentang penetapan kualifikasi kepala unit pelayanan dan kepala departemen (koordinator) Catatan : Reulasi bisa tertulis di pedoman pengoranisasian\u00a0 unit pelayanan\/departemen pelayanan 3) Kepala bidang\/divisi Rumah Sakit bersama dengan kepala unit pelayanan telah menyusun cakupan dan jenis pelayanan yang disediakan\u00a0 tiap-tiap unit sesuai dengan kebutuhan pasien yang dilayani di rumah sakit. (lihat juga ARK\u00a01, EP 1). (D,W) -D : 1) Bukti rapat kepala bidang\/divisi dengan kepala unit pelayanan tentang penyususnan cakupan dan jenis pelayanan 2) Bukti penetapan jenis dan lingkup pelayanan di masing-masing unit -W :\u00a0 Para kepala bidang\/divisi Kepala unit pelayanan Staf terkait 4) Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar rumah sakit, dan dapat menerima masukan untuk peningkatan pelayanannya. (D,W) -D : Notulen rapat (UMAN) dengan : \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a01) Tokoh masyarakat (antara lain Camat,RT,RW,Lurah 2) Pemangku kepentingan (antara lain klub klub penyakit diabet,stroke,dll) 3) Fasilitas pelayanan Kesehatan (antara lain Puskesmas,posyandu,rumah bersalin,klinik swasta) -W :\u00a0Bagian Tata Usaha\/marketing 5) Direktur Rumah Sakit memberikan data dan informasi sesuai dengan a) \u00a0dan\u00a0b) pada maksud dan tujuan.\u00a0 (D,W) -D : Bukti data dan informasi sudah di publikasikan (bisa berupa brosur,website,dll) -W :\u00a0 Direktur RS Kepala bidang\/divisi Bagian marketing Elemen Penilaian TKRS 3.2 1) Ada regulasi yang mengatur pertemuan di setiap dan antartingkat di rumah sakit. (R) -R : Regulasi tentang pertemuan di setiap dan antar tingkat RS 2) Ada regulasi komunikasi efektif antarprofesional pemberi pelayanan (PPA) dan antarunit\/instalasi\/departemen pelayanan. (R) -R : Regulasi tentang komunikasi efektif di RS terdiri dari : 1) Komunikasi efektif RS dengan masyarakat lingkungan 2) Komunikasi efektif antara PPA dengan pasien\/keluarga 3) Komunikasi efektif antar PPA 4) Komunikasi efektif antar unit\/instalasi\/departemen pelayanan 3) Ada bukti terselenggaranya pertemuan di setiap danantar tingkat di rumah sakit. (D,W) -D : 1) Bukti rapat di setiap unit 2) Bukti rapat pertemuan antar unit beserta pimpinan -W :\u00a0 Direksi Kepala bidang\/divisi Kepala unit 4) Ada bukti komunikasi efektif antarprofesional pemberi pelayanan (PPA) dan antarunit\/instalasi\/departemen pelayanan sudah dilaksanakan (D,W) -D : 1) Bukti rapat pertemuan antar PPA\/antar komite profesi 2) Bukti rapat pertemuan antar unit\/instalasi\/departemen -W :\u00a0 PPA Komite medis Komite keperawatan Para kepala unit\/instalasi\/departemen pelayanan 5) Ada bukti pelaksanaan pemberian informasi yang tepat waktu, akurat, dan relevan di lingkungan rumah sakit. (D,W) -D : Bukti tentang hasil pelaksanaan pemberian informasi (dapat berupa buletin,media sosial,intra net,surat edaran,pengumuman,paging system,code system,dan lainya) -W :\u00a0 Para kepala bidang Kepala unit\/instalasi\/departemen pelayanan Staf pelaksana 6) Direktur\/direksi dan para kepala bidang\/divisi Rumah Sakit sudah menyampaikan informasi tentang capaian program sesuai visi, misi, dan rencana strategik kepada staf rumah sakit. (lihat MKE 4) (D,W) -D : Bukti rapat penyampaian informasi tentang capaian progam dan capaian RENSTRA,dapat juga melalui buletin dan kegiatan diklat -W :\u00a0 Direktur Kepala bidang\/divisi Kepala unit pelayanan Elemen Penilaian TKRS 3.3 \u00a0 1) Rumah sakit memiliki regulasi proses perencanaan dan pelaksanaan rekruimen, pengembangan staf, serta kompensasi yang melibatkan kepala bidang\/divisi dan kepala unit pelayanan. (R) -R : 1) Regulasi tentang rekrutmen,retensi 2) Ada bukti proses perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen, telah melibatkan kepala bidang\/divisi dan kepala unit pelayanan. (lihat juga KKS 2 dan KKS 8) (D,W) 3) Ada bukti rumah sakit telah melaksanakan proses kompensasi untuk retensi staf. (D,W) 4) Ada bukti pengembangan diri setiap staf dan pendidikan melibatkan kepala bidang\/bagian\/diklat dan kepala unit pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan profesi yang dibutuhkan. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 4 \u00a0 1) Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi berupa pedoman peningkatan mutu dan\u00a0 keselamatan\u00a0 pasien\u00a0 yang meliputi butir 1\u00a0 sampai dengan 8 di\u00a0maksud dan tujuan beserta programnya serta penetapan indikatornya. (lihat PMKP 2 dan PMKP 2.1) (R) 2) Ada bukti Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang\/divisi telah berpartisipasi dalam upaya merencanakan, mengembangkan, serta melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W) 3) Ada bukti keterlibatan Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang\/divisi dalam memilih indikator mutu di tingkat rumah sakit, merencanakan perbaikan serta mempertahankan perbaikan mutu dan keselamatan pasien, juga menyediakan staf terlatih untuk program peningkatan mutu dan keselamatan (lihat PMKP 1, PMKP 3, PMKP 4.1, PMKP 4.2, PMKP 4.3) (D,W) 4) Direktur Rumah Sakit telah menyediakan teknologi informasi (IT) untuk sistem manajemen data indikator mutu dan sumber daya yang cukup untuk pelaksanaan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien setiap harinya. (D,O,W) Elemen Penilaian TKRS 4.1 \u00a0 1) Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada perbaikan struktur dan proses serta hasil. (D, O, W) 2) Direktur Rumah Sakit melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik atau representasi pemilik sebagaimana diatur di 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan.\u00a0 (lihat juga PMKP 5, EP ) (D,W) 3) Informasi tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala dikomunikasikan kepada staf, antara lain mencakup perkembangan dalam pencapaian\u00a0 sasaran keselamatan pasien. \u00a0(D,W) Standar TKRS 5. Direktur rumah sakit memprioritaskan proses di rumah sakit yang akan diukur, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang akan diterapkan, serta bagaimana mengukur keberhasilan dalam upaya di seluruh rumah sakit ini. Elemen Penilaian TKRS 5. \u00a0 1) Rumah sakit mempunyai program peningkatan mutu prioritas dengan memperhatikan butir 1 sampai dengan 6 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 5) (R) 2) Ada bukti peran Direktur Rumah Sakit dan para Kepala Bidang\/Divisi dalam proses penyusunan\u00a0\u00a0 program\u00a0\u00a0 peningkatan\u00a0\u00a0 mutu,\u00a0\u00a0 prioritas, monitoring\u00a0pelaksanaan,\u00a0 dan rencana perbaikan\u00a0\u00a0 mutu.\u00a0\u00a0\u00a0 (lihat\u00a0 PMKP\u00a0 4.2, 4.3, 4.4) (D,W) 3) Ada bukti riset klinik dan program pendidikan profesi kesehatan sebagai salah satu program peningkatan mutu prioritas di rumah sakit pendidikan. (D,W) 4) Ada pengukuran pelaksanaan sasaran keselamatan pasien tercantum pada program peningkatan mutu prioritas. (lihat PMKP 4.4) (D,W) 5) Ada bukti kajian dampak perbaikan di rumah sakit secara keseluruhan dan juga pada tingkatan departemen\/unit layanan terhadap efisiensi dan sumber daya yang digunakan. (lihat juga PMKP 7) (D) Elemen Penilaian TKRS 6 1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang kontrak atau perjanjian lainnya\u00a0yang antara lain meliputi 1 sampai dengan 7 yang ada di maksud dan tujuan. (R) 2) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang perjanjian kerja staf medis yang antara lain meliputi kredensial, rekredensial, dan penilaian kinerja. (R) 3) Rumah sakit mempunyai dokumen kontrak untuk semua kontrak yang sudah dilaksanakan. (D,W) 4) Setiap dokter yang memberikan pelayanan di rumah sakit sudah menandatangani perjanjian\u00a0 sesuai dengan regulasi rumah sakit.\u00a0 \u00a0(D,W) 5) Ada bukti Kepala bidang\/divisi pelayanan klinis dan Kepala unit pelayanan telah berpartisipasi dan bertanggung jawab terhadap peninjauan, pemilihan, dan pemantauan kontrak pelayanan klinis termasuk kontrak peralatan medis dan telah dilaksanakan. (lihat juga AP 5.1, EP 5, dan AP 6.1, EP 5). (D,W) 6) Ada bukti Kepala bidang\/divisi manajemen dan Kepala unit kerja berpartisasi dan bertanggung jawab terhadap\u00a0 peninjauan,\u00a0 pemilihan,\u00a0 dan\u00a0 pemantauan kontrak (D,W) 7) Ada bukti apabila kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan maka rumah sakit tetap menjaga kontinuitas dari pelayanan pasien. (D,O,W) \u00a0 Elemen Penilaian TKRS 6-1. 1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang monitoring mutu pelayanan yang disediakan berdasar atas kontrak atau perjanjian 2) Semua kontrak mempunyai indikator mutu yang\u00a0 harus\u00a0 dilaporkan\u00a0 kepada RS sesuai dengan mekanisme pelaporan mutu di RS. (R ) 3) Komite\/Tim mutu telah melakukan analisis data dan feedback data dan laporan. (D,W) 4) Kepala bidang\/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang dilaksanakan melalui kontrak\/pihak ketiga. (D,W) 5) Kepala bidang\/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang dilaksanakan melalui kontrak\/pihak ketiga. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 6.2 \u00a0 1) Direktur Rumah Sakit menentukan pelayanan yang akan diberikan oleh dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit. \u00a0(R) 2) Dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit yang memberikan pelayanan diagnostik, konsultasi, dan layanan perawatan dari luar rumah sakit, seperti kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain seperti elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa telah dilakukan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinik oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) 3) Mutu pelayanan yang diberikan oleh dokter praktik mandiri tersebut pada EP 2 telah dipantau sebagai bagian dari program peningkatan mutu rumah sakit. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 7 1) Rumah sakit mempunyai regulasi pemilihan teknologi medik dan obat sesuai dengan a) dan b) yang ada di maksud dan tujuan serta regulasi penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (trial) sesuai dengan 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan serta memiliki tim penapisan teknologi bidang kesehatan. (R) 2) Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan data dan informasi dalam pemilihan teknologi medik serta obat sesuai dengan regulasi rumah sakit yang ada di EP 1. (D,W) 3) Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan rekomendasi dari staf klinis dan atau pemerintah dan organisasi profesi nasional atau internasional dalam pemilihan teknologi medik dan obat di rumah sakit. (D,W) 4) Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan regulasi terkait dengan penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (trial). (D,W) 5) Kepala bidang\/divisi telah melakukan evaluasi mutu dan keselamatan pasien terhadap hasil dari pengadaan dan penggunaan teknologi medik serta obat menggunakan indikator mutu dan laporan insiden keselamatan pasien. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 7.1 1)\u00a0Rumah sakit mempunyai regulasi tentang pengelolaan pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin dengan memperhatikan alur rantai distribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga PKPO 2). (R) 2) Rumah sakit telah melakukan identifikasi risiko penting dari rantai distribusi alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin serta melaksanakan tindak lanjut untuk menghindari risiko. (D,W) 3) Rumah sakit telah melakukan evaluasi tentang integritas setiap pemasok di rantai distribusi. (D,W) 4) Direktur Rumah Sakit menelusuri rantai distribusi pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin untuk mencegah penggelapan dan pemalsuan. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 8 1) Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit sampai dengan unit pelayanan. (R) 2) Ada penetapan struktur organisasi komite medis dan komite keperawatan serta tata hubungan kerja dengan para pimpinan di rumah sakit. (R) 3) Struktur organisasi dapat mendukung proses budaya keselamatan di rumah sakit dan komunikasi antarprofesi. (R) 4) Struktur organisasi dapat mendukung proses perencanaan pelayanan klinik dan penyusunan regulasi pelayanan. (R) 5) Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan atas berbagai isu etika profesi. (R) 6) Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan atas mutu pelayanan klinis. (R) Elemen Penilaian TKRS 9 1) Ada regulasi tentang persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk setiap kepala unit pelayanan serta termasuk bila ada koordinator pelayanan yang tertuang di dalam pedoman pengorganisasian unit pelayanan tersebut (lihat juga AP 5.1, EP 1; AP 6.1, EP 1; dan PKPO 1.1, EP 1). (R) 2) Setiap kepala unit pelayanan dan koordinator pelayanan (bila ada) telah sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan. (D,W) 3) Setiap kepala unit pelayanan telah melakukan identifikasi dan mengusulkan kebutuhan ruangan, teknologi medis, peralatan, ketenagakerjaan sesuai dengan standar kepada Direktur Rumah Sakit, dan telah mempunyai proses yang dapat diterapkan untuk menanggapi kekurangan (catatan: bila di unit pelayanan ada koordinator pelayanan maka usulan kepada Direktur Rumah Sakit diajukan melalui koordinator pelayanan). (D,W) 4) Setiap kepala unit pelayanan telah menyusun pola ketenagaan yang dipergunakan untuk rekruitmen yang akan ditugaskan di unit pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga KKS 2 EP 1 dan EP 2). (D,W) 5) Setiap kepala unit pelayanan telah menyelenggarakan orientasi bagi semua staf baru mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang mereka di unit pelayanan tempat mereka (lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3). (D,W) 6) Dalam orientasi itu diberikan materi tentang Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien serta Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. (lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3). (D,W) Elemen Penilaian TKRS 10 1) Setiap unit pelayanan telah mempunyai pedoman pelayanan yang menguraikan pelayanan saat ini dan program kerja yang menguraikan pelayanan yang direncanakan dan mengatur pengetahuan serta keterampilan staf klinis yang melakukan asesmen pasien dan kebutuhan pasien. (R) 2) Rumah sakit mempunyai regulasi untuk unit pelayanan yang mengatur format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan. (R) 3) Kepala unit pelayanan telah menggunakan format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan. (D,O,W) 4) Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur sistem pengaduan pelayanan di unit pelayanan. (R) 5) Pengetahuan dan ketrampilan staf klinis di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W) 6) Pelayanan yang disediakan di unit pelayanan telah sesuai dengan (D,W) 7) Pengaduan pelayanan di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W) 8) Ada koordinasi dan integrasi pelayanan dalam tiap unit pelayanan. (D,W) Elemen penilaian TKRS 11 1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang kriteria pemilihan indikator mutu unit seperti di 1 sampai dengan 3 penilaian di 2) Kepala unit mengusulkan indikator mutu untuk setiap unit pelayanan sesuai dengan 1 sampai dengan 3 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 4.1 EP 1 dan PAB 8.1). (D,W) 3) Kepala unit telah melakukan pengumpulan data dan membuat laporan terintegrasi secara berkala. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 11-1. 1) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap praktik profesional berkelanjutan dari dokter yang memberikan layanan di Unit tersebut sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat juga KKS 11 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W) 2) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf perawat sesuai dengan regulasi rumah sakit (periksa juga KKS15 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W) 3) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi staf klinis pemberi asuhan lainnya sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat juga KKS18 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W) Elemen Penilaian TKRS 11.2 1) Ada regulasi yang mengatur bahwa setiap Kelompok Staf Medis (KSM) setiap tahun memilih 5 (lima) panduan praktik klinis, alur, atau protokol klinis prioritas untuk dievaluasi sesuai dengan kriteria yang ada di maksud dan panduan butir 1 sampai dengan 7 serta butir 1 dan 2. (R) 2) Ada bukti bahwa setiap tahun, panduan praktik klinis, alur klinis, atau protokol dipilih sesuai dengan regulasi. (D,W) 3) Ada bukti bahwa panduan praktik klinis, alur klinis, dan atau protokol tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (D,W) 4) Ada bukti bahwa Komite Medik telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan panduan praktik klinik, alur, dan atau protokol klinis sehingga berhasil menekan keberagaman proses dan hasil. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 12. 1)\u00a0Direktur rumah sakit menetapkan regulasi tentang tata kelola etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit nasional, membentuk komite\u00a0etik yang mengelola etika rumah sakit, dan mengkoordinasikan subkomite etik profesi dan menetapkan kode etik pegawai rumah sakit. (R) 2) Direktur rumah sakit memastikan asuhan pasien tidak melanggar norma- norma bisnis, norma keuangan, etik, dan (D,W) 3) Direktur rumah sakit memastikan praktek nondiskriminatif dalam hubungan kerja dan ketentuan atas asuhan pasien dengan mengingat norma hukum serta budaya. (D,W) 4) Direktur rumah sakit memastikan kepatuhan staf terhadap etika pegawai rumah sakit. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 12-1. 1)\u00a0Rumah sakit mengungkapkan kepemilikannya serta mencegah konflik kepentingan bila melakukan rujukan. (lihat juga AP 5.1, EP 5, dan AP 6.1. EP 2). (D,O,W ) 2) Rumah sakit secara jujur menjelaskan pelayanan yang disediakan kepada pasien. (lihat MKE ...). (D,O,W) 3) Rumah sakit membuat tagihan yang akurat untuk layanannya serta memastikan bahwa insentif finansial dan pengaturan pembayaran tidak memengaruhi asuhan pasien. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 12.2 1) Rumah sakit mempunyai sistem pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan nonklinis. (R) 2) Regulasi tentang manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasi pada dilema etis dalam asuhan pasien telah dilaksanakan. (D,W) 3) Regulasi untuk manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasikan pada dilema etis dalam pelayanan nonklinis telah dilaksanakan. (D,W) 4) Pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan nonklinis telah dilaksanakan. (D,W) Elemen Penilaian TKRS 13 1) Direktur Rumah Sakit mendukung terciptanya budaya keterbukaan yang dilandalasi (W) 2) Direktur Rumah Sakit mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan melaksanakan perbaikan perilaku yang tidak dapat diterima. (D,O,W) 3) Direktur rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan informasi (seperti bahan pustaka dan laporan) yang terkait dengan budaya keselamatan rumah sakit bagi semua individu yang bekerja dalam rumah sakit. (D,O,W ) 4) Direktur Rumah Sakit menjelaskan bagaimana masalah terkait budaya keselamatan dalam rumah sakit dapat diidentifikasi dan dikendalikan. (W) 5) Direktur Rumah Sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di dalam rumah sakit. (D,O,W) Elemen Penilaian TKRS 13.1 1) Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi pengaturan sistem menjaga kerahasiaan, sederhana, dan\u00a0 mudah\u00a0 diakses\u00a0 oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam rumah sakit secara tepat (R) 2) Sistem yang rahasia, sederhana, dan mudah\u00a0 diakses\u00a0 oleh pihak\u00a0 yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam rumah sakit telah disediakan. (O, W) 3) Semua laporan terkait dengan budaya keselamatan rumah sakit telah diinvestigasi secara tepat waktu. (D,W) 4) Ada bukti bahwa iidentifikasi masalah pada sistem yang menyebabkan tenaga kesehatan melakukan perilaku yang berbahaya telah dilaksanakan. (D, W) 5) Direktur Rumah Sakit telah menggunakan pengukuran\/indikator mutu untuk mengevaluasi dan memantau budaya keselamatan\u00a0 dalam rumah sakit serta melaksanakan perbaikan yang telah teridentifikasi dari pengukuran dan evaluasi tersebut. (D,W ) 6) Direktur Rumah Sakit menerapkan sebuah proses untuk mencegah kerugian\/dampak terhadap individu yang melaporkan masalah terkait dengan budaya keselamatan tersebut. (D,O,W)\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 1.2<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1.Ada bukti persetujuan, <em>review <\/em>berkala, dan publikasi\/sosialisasi ke masyarakat tentang misi rumah sakit sesuai dengan regulasi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-Dokumen : Bukti Misi, persetujuan misi , review misi secara berkala, publikasi\/sosialisasi misi RS.<br \/>\n-Wawancara :\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Pemilik\/representasi pemilik;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2.<\/span><span style=\"color: #000000;\">Ada persetujuan rencana strategis, rencana kerja, dan anggaran rumah sakit sehari-hari sesuai dengan regulasi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-Dokumen : 1) Bukti tentang strategis yang disetujui oleh pemilik atau representasi pemilik;\u00a0 2) Bukti rencana kerja\u00a0 dan anggaran RS yang di setujui ole pemilik atau representasi pemilik.<br \/>\n-Wawancara :\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Pemilik\/ representasi pemilik;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3.<\/span><span style=\"color: #000000;\">Ada persetujuan atas strategi dan program pendidikan, penelitian staf klinis, dan pengawasan mutu program pendidikan tersebut. <em>Elemen penilaian ini hanya untuk rumah sakit pendidikan.<\/em><br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; Dokumen : Hanya untuk RS pendidikan:\u00a0Bukti tentang rencana strategi dan progam pendidikan dan penelitian staf klinis serta pengawasan mutu progam pendidikan,yang sudah disetujui.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; Wawancara :\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Pemilik\/ representasi pemilik;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Bidan Diklat\/Diklat RS;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Komite koordinator pendidikan (komkordik).<\/span><\/p>\n<h1><\/h1>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Ada regulasi tentang kualifikasi Direktur Rumah Sakit dan uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang sebagaimana tercantum pada butir 1 sampai dengan 7 di maksud dan tujuan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; Regulasi : Regulasi tentang kualifikasi,uraian tuas,tanggung jawab dan wewenang (UTW) Direktur yang diuraikan dalam struktur organisasi dan tata kelola RS (SOTK RS).\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)Kualifikasi Direktur Rumah Sakit sudah sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang-undangan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-Dokumen : Bukti kualifikasi Direktur sesuai persyaratan jabatan, dalam file kepegawaian, meliputi:\u00a01) Ijazah dokter atau dokter gigi;\u00a02) S2 perumahsakitan;\u00a03) Sertifikat pelatihan-pelatihan.<\/span><\/p>\n<p>-Wawancara :\u00a0\u00a0<span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Pemilik\/ representasi pemilik ;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS.<\/span><\/p>\n<p>3)<span style=\"color: #000000;\">Direktur\/Direksi Rumah Sakit patuh terhadap peraturan perundang- undangan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; Dokumen : 1) Bukti kumpulan dan daftar peraturan serta perundangan yang dipergunakan RS;<br \/>\n2) Bukti kumpulan data perizinan RS yang masih berlaku.<br \/>\n&#8211; O : Kesesuaian sarana,prasarana dan fasilitas terhadap standart bangunan dan fasilitas RS<br \/>\n-W :\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Para Pemimpin RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4)Direktur Rumah Sakit telah mengatur operasional\u00a0 rumah\u00a0 sakit\u00a0 setiap\u00a0 hari termasuk semua tanggung\u00a0 jawab yang dijelaskan dalam uraian\u00a0 (D,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1) Bukti kumpulan notulen rapat di RS yang pimpinan rapatnya oleh Direktur RS;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">2) Bukti kumpulan surat disposisi;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">3) Bukti-bukti kegiatan Direktur RS lainya.<br \/>\n<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\"> -W :\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Para pemimpin RS.<\/span><\/p>\n<p>5)\u00a0<span style=\"color: #000000;\">Direktur\/Direksi Rumah Sakit telah menyusun dan mengusulkan rencana strategis serta anggaran biaya kepada pemilik atau representasi pemilik sesuai dengan regulasi. (lihat juga TKRS 1, TKRS 1.1, dan TKRS 2).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1) Bukti tentang Renstra dan anggaran RS;\u00a02) Bukti notulen rapat penyusunan Renstra dan anggaran;\u00a03) Bukti pengusulan Renstra dan anggaran (surat ke pemilik\/representasi pemilik)<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-W :\u00a0<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Bagian perencanaan RS;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Bagian keuangan.<\/span><\/span><\/p>\n<p>6)\u00a0<span style=\"color: #000000;\">Direktur\/Direksi Rumah Sakit telah memastikan kepatuhan staf rumah sakit terhadap regulasi rumah sakit yang sudah ditetapkan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1) Bukti pengawasan\u00a0 (dapat burupa ceklis-ceklis);\u00a02) Hasil pengawasan pelaksanaan regulasi,seperti penggunaan APD,cuci tangan,larangan merokok,pelaksanaan SOP, dan lain-lain.<br \/>\n<\/span>-W :\u00a0\u00a0<span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Para Pemimpin RS.<\/span><\/p>\n<p>7)\u00a0<span style=\"color: #000000;\">Direktur\/Direksi Rumah Sakit menindaklanjuti semua hasil laporan pemeriksaan internal dari pemerintah atau badan ekternal lainnya yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan rumah sakit.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1) Bukti rekapitulasi hasil dari pemerintah atau badan eksternal lainya;\u00a02) Bukti hasil pemeriksaan tersebut telah di tindaklanjuti (dapat berbentuk laporan,foto-foto,pengeluaran anggaran, dan lain-lain).<br \/>\n-W :\u00a0<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Para Pemimpin RS.<\/span><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit telah menetapkan persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang Kepala bidang\/divisi Rumah Sakit secara tertulis.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-R : Regulasi tentang persyaratan jabatan,uraian tugas,tanggung jawab dan wewenang (UTW),setiap kepala bidang\/divisi di rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)<\/span><span style=\"color: #000000;\">Kualifikasi kepala bidang\/divisi sudah sesuai dengan persyaratan jabatan serta tugas pokoknya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti kualifikasi kepala bidang\/divisi sesuai persyratan,dalam file kepegawaian, meliputi:\u00a01) keputusan pengangkatan;\u00a02) ijazah;\u00a0\u00a03) sertifikasi.<br \/>\n-W :\u00a0<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Pemilik\/respresentasi pemilik;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Direktur RS;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala HRD;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi.<\/span><\/span><\/p>\n<p>3)<span style=\"color: #000000;\">Ada bukti koordinasi antarkepala bidang\/divisi dalam menjalankan misi rumah sakit.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti rapat antar para Kepala Bidang\/Divisi sesuai regulasi RS.<br \/>\n&#8211; W : Kepala Bidang\/Divisi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4)<\/span><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti peran serta secara kolaboratif para kepala bidang\/divisi dalam menyusun berbagai regulasi yang diperlukan untuk menjalankan misi.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti rapat tentang penyususnan berbagai regulsi RS yang di laksanakan secara kolaboratif oleh para kepala bidang\/divisi,meliputi undangan,absensi,materi,notulen(UMAN).<br \/>\n-W : Kepala Bidang\/Divisi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5)<\/span><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pengawasan oleh para kepala bidang\/divisi untuk menjamin kepatuhan staf terhadap pelaksanaan regulasi rumah sakit sesuai dengan misi rumah sakit.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1) Bukti hasil pengisian lembar ceklist;<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\"> 2) Bukti hasil pengawasan tingkat kepatuhan staf dalam menjalankan regulasi.<br \/>\n-W : Kepala bidang \/ divisi; SPI \/ asesor internal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Ada penetapan jenis pelayanan yang diberikan sesuai dengan misi rumah sakit. (lihat juga ARK 1, EP 1). (R)<br \/>\n-R : Regulasi tentang penetapan jenis pelayanan RS sesuai dengan misi RS<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Ada penetapan kualifikasi kepala unit pelayanan termasuk koordinator pelayanan baik untuk unit pelayanan diagnostik, terapeutik, maupun rehabilitatif. (R)<br \/>\n-R : Regulasi tentang penetapan kualifikasi kepala unit pelayanan dan kepala departemen (koordinator)<\/span><\/p>\n<p><strong>Catatan<\/strong> : Reulasi bisa tertulis di pedoman pengoranisasian\u00a0 unit pelayanan\/departemen pelayanan<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Kepala bidang\/divisi Rumah Sakit bersama dengan kepala unit pelayanan telah menyusun cakupan dan jenis pelayanan yang disediakan\u00a0 tiap-tiap unit sesuai dengan kebutuhan pasien yang dilayani di rumah sakit. (lihat juga ARK\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">1, EP 1). (D,W)<br \/>\n-D : 1) Bukti rapat kepala bidang\/divisi dengan kepala unit pelayanan tentang penyususnan cakupan dan jenis pelayanan<br \/>\n2) Bukti penetapan jenis dan lingkup pelayanan di masing-masing unit<br \/>\n-W :\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li>Para kepala bidang\/divisi<\/li>\n<li>Kepala unit pelayanan<\/li>\n<li>Staf terkait<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan kesehatan di sekitar rumah sakit, dan dapat menerima masukan untuk peningkatan pelayanannya. (D,W)<br \/>\n-D : <strong>Notulen rapat (UMAN) dengan :<br \/>\n<\/strong>\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a01) Tokoh masyarakat (antara lain Camat,RT,RW,Lurah<br \/>\n2) Pemangku kepentingan (antara lain klub klub penyakit diabet,stroke,dll)<br \/>\n3) Fasilitas pelayanan Kesehatan (antara lain Puskesmas,posyandu,rumah bersalin,klinik swasta)<br \/>\n-W :\u00a0<\/span>Bagian Tata Usaha\/marketing<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Direktur Rumah Sakit memberikan data dan informasi sesuai dengan a) \u00a0dan\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">b) pada maksud dan tujuan.\u00a0 (D,W)<br \/>\n-D : Bukti data dan informasi sudah di publikasikan (bisa berupa brosur,website,dll)<br \/>\n-W :\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li>Direktur RS<\/li>\n<li>Kepala bidang\/divisi<\/li>\n<li>Bagian marketing<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 3.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Ada regulasi yang mengatur pertemuan di setiap dan antartingkat di rumah sakit. (R)<br \/>\n-R : Regulasi tentang pertemuan di setiap dan antar tingkat RS<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Ada regulasi komunikasi efektif antarprofesional pemberi pelayanan (PPA) dan antarunit\/instalasi\/departemen pelayanan. (R)<br \/>\n-R : Regulasi tentang komunikasi efektif di RS terdiri dari :<br \/>\n1) Komunikasi efektif RS dengan masyarakat lingkungan<br \/>\n2) Komunikasi efektif antara PPA dengan pasien\/keluarga<br \/>\n3) Komunikasi efektif antar PPA<br \/>\n4) Komunikasi efektif antar unit\/instalasi\/departemen pelayanan<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Ada bukti terselenggaranya pertemuan di setiap danantar tingkat di rumah sakit. (D,W)<br \/>\n-D : 1) Bukti rapat di setiap unit<br \/>\n2) Bukti rapat pertemuan antar unit beserta pimpinan<br \/>\n-W :\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li>Direksi<\/li>\n<li>Kepala bidang\/divisi<\/li>\n<li>Kepala unit<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Ada bukti komunikasi efektif antarprofesional pemberi pelayanan (PPA) dan antarunit\/instalasi\/departemen pelayanan sudah dilaksanakan (D,W)<br \/>\n-D : 1) Bukti rapat pertemuan antar PPA\/antar komite profesi<br \/>\n2) Bukti rapat pertemuan antar unit\/instalasi\/departemen<br \/>\n-W :\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li>PPA<\/li>\n<li>Komite medis<\/li>\n<li>Komite keperawatan<\/li>\n<li>Para kepala unit\/instalasi\/departemen pelayanan<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Ada bukti pelaksanaan pemberian informasi yang tepat waktu, akurat, dan relevan di lingkungan rumah sakit. (D,W)<br \/>\n-D : Bukti tentang hasil pelaksanaan pemberian informasi (dapat berupa buletin,media sosial,intra net,surat edaran,pengumuman,paging system,code system,dan lainya)<br \/>\n-W :\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li>Para kepala bidang<\/li>\n<li>Kepala unit\/instalasi\/departemen pelayanan<\/li>\n<li>Staf pelaksana<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6) Direktur\/direksi dan para kepala bidang\/divisi Rumah Sakit sudah menyampaikan informasi tentang capaian program sesuai visi, misi, dan rencana strategik kepada staf rumah sakit. (lihat MKE 4) (D,W)<br \/>\n-D : Bukti rapat penyampaian informasi tentang capaian progam dan capaian RENSTRA,dapat juga melalui buletin dan kegiatan diklat<br \/>\n-W :\u00a0<\/span><\/p>\n<ul>\n<li>Direktur<\/li>\n<li>Kepala bidang\/divisi<\/li>\n<li>Kepala unit pelayanan<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 3.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Rumah sakit memiliki regulasi proses perencanaan dan pelaksanaan rekruimen, pengembangan staf, serta kompensasi yang melibatkan kepala bidang\/divisi dan kepala unit pelayanan. (R)<br \/>\n-R : 1) Regulasi tentang rekrutmen,retensi<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Ada bukti proses perencanaan dan pelaksanaan rekrutmen, telah melibatkan kepala bidang\/divisi dan kepala unit pelayanan. (lihat juga KKS 2 dan KKS 8) (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Ada bukti rumah sakit telah melaksanakan proses kompensasi untuk retensi staf. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Ada bukti pengembangan diri setiap staf dan pendidikan melibatkan kepala bidang\/bagian\/diklat dan kepala unit pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan profesi yang dibutuhkan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi berupa pedoman peningkatan mutu dan\u00a0 keselamatan\u00a0 pasien\u00a0 yang meliputi butir 1\u00a0 sampai dengan 8 di\u00a0<\/span>maksud dan tujuan beserta programnya serta penetapan indikatornya. (lihat PMKP 2 dan PMKP 2.1) (R)<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Ada bukti Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang\/divisi telah berpartisipasi dalam upaya merencanakan, mengembangkan, serta melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Ada bukti keterlibatan Direktur Rumah Sakit dan para kepala bidang\/divisi dalam memilih indikator mutu di tingkat rumah sakit, merencanakan perbaikan serta mempertahankan perbaikan mutu dan keselamatan pasien, juga menyediakan staf terlatih untuk program peningkatan mutu dan keselamatan (lihat PMKP 1, PMKP 3, PMKP 4.1, PMKP 4.2, PMKP 4.3) (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Direktur Rumah Sakit telah menyediakan teknologi informasi (IT) untuk sistem manajemen data indikator mutu dan sumber daya yang cukup untuk pelaksanaan program peningkatan mutu serta keselamatan pasien setiap harinya. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan pasien pada perbaikan struktur dan proses serta hasil. (D, O, W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Direktur Rumah Sakit melaporkan pelaksanaan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien kepada pemilik atau representasi pemilik sebagaimana diatur di 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan.\u00a0 (lihat juga PMKP 5, EP ) (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Informasi tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala dikomunikasikan kepada staf, antara lain mencakup perkembangan dalam pencapaian\u00a0 sasaran keselamatan pasien. \u00a0(D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar TKRS 5.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Direktur rumah sakit memprioritaskan proses di rumah sakit yang akan diukur, program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang akan diterapkan, serta bagaimana mengukur keberhasilan dalam upaya di seluruh rumah sakit ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 5.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Rumah sakit mempunyai program peningkatan mutu prioritas dengan memperhatikan butir 1 sampai dengan 6 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 5) (R)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Ada bukti peran Direktur Rumah Sakit dan para Kepala Bidang\/Divisi dalam proses penyusunan\u00a0\u00a0 program\u00a0\u00a0 peningkatan\u00a0\u00a0 mutu,\u00a0\u00a0 prioritas, monitoring\u00a0<\/span>pelaksanaan,\u00a0 dan rencana perbaikan\u00a0\u00a0 mutu.\u00a0\u00a0\u00a0 (lihat\u00a0 PMKP\u00a0 4.2, 4.3, 4.4) (D,W)<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Ada bukti riset klinik dan program pendidikan profesi kesehatan sebagai salah satu program peningkatan mutu prioritas di rumah sakit pendidikan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Ada pengukuran pelaksanaan sasaran keselamatan pasien tercantum pada program peningkatan mutu prioritas. (lihat PMKP 4.4) (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Ada bukti kajian dampak perbaikan di rumah sakit secara keseluruhan dan juga pada tingkatan departemen\/unit layanan terhadap efisiensi dan sumber daya yang digunakan. (lihat juga PMKP 7) (D)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang kontrak atau perjanjian lainnya\u00a0<\/span>yang antara lain meliputi 1 sampai dengan 7 yang ada di maksud dan tujuan. (R)<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang perjanjian kerja staf medis yang antara lain meliputi kredensial, rekredensial, dan penilaian kinerja. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Rumah sakit mempunyai dokumen kontrak untuk semua kontrak yang sudah dilaksanakan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Setiap dokter yang memberikan pelayanan di rumah sakit sudah menandatangani perjanjian\u00a0 sesuai dengan regulasi rumah sakit.\u00a0 \u00a0(D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Ada bukti Kepala bidang\/divisi pelayanan klinis dan Kepala unit pelayanan telah berpartisipasi dan bertanggung jawab terhadap peninjauan, pemilihan, dan pemantauan kontrak pelayanan klinis termasuk kontrak peralatan medis dan telah dilaksanakan. (lihat juga AP 5.1, EP 5, dan AP 6.1, EP 5). (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6) Ada bukti Kepala bidang\/divisi manajemen dan Kepala unit kerja berpartisasi dan bertanggung jawab terhadap\u00a0 peninjauan,\u00a0 pemilihan,\u00a0 dan\u00a0 pemantauan kontrak (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7) Ada bukti apabila kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan maka rumah sakit tetap menjaga kontinuitas dari pelayanan pasien. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 6-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang monitoring mutu pelayanan yang disediakan berdasar atas kontrak atau perjanjian<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Semua kontrak mempunyai indikator mutu yang\u00a0 harus\u00a0 dilaporkan\u00a0 kepada RS sesuai dengan mekanisme pelaporan mutu di RS. (R )<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Komite\/Tim mutu telah melakukan analisis data dan <em>feedback <\/em>data dan laporan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Kepala bidang\/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang dilaksanakan melalui kontrak\/pihak ketiga. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Kepala bidang\/kepala divisi klinis dan manajemen ikut berpartisipasi dalam program peningkatan mutu dengan menindaklanjuti hasil analisis informasi mutu pelayanan yang yang dilaksanakan melalui kontrak\/pihak ketiga. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 6.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Direktur Rumah Sakit menentukan pelayanan yang akan diberikan oleh dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit. \u00a0(R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">2) Dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit yang memberikan pelayanan diagnostik, konsultasi, dan layanan perawatan dari luar rumah sakit, seperti kedokteran jarak jauh (<\/span><em style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">telemedicine<\/em><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">), radiologi jarak jauh (<\/span><em style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">teleradiology<\/em><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain seperti elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa telah dilakukan proses kredensial dan pemberian kewenangan klinik oleh rumah sakit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Mutu pelayanan yang diberikan oleh dokter praktik mandiri tersebut pada EP 2 telah dipantau sebagai bagian dari program peningkatan mutu rumah sakit. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Rumah sakit mempunyai regulasi pemilihan teknologi medik dan obat sesuai dengan a) dan b) yang ada di maksud dan tujuan serta regulasi penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (<em>trial<\/em>) sesuai dengan 1) sampai dengan 3) yang ada di maksud dan tujuan serta memiliki tim penapisan teknologi bidang kesehatan. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan data dan informasi dalam pemilihan teknologi medik serta obat sesuai dengan regulasi rumah sakit yang ada di EP 1. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Tim penapisan teknologi bidang kesehatan telah menggunakan rekomendasi dari staf klinis dan atau pemerintah dan organisasi profesi nasional atau internasional dalam pemilihan teknologi medik dan obat di rumah sakit. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Direktur Rumah Sakit telah melaksanakan regulasi terkait dengan penggunaan teknologi medik dan obat baru yang masih dalam taraf uji coba (<em>trial<\/em>). (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Kepala bidang\/divisi telah melakukan evaluasi mutu dan keselamatan pasien terhadap hasil dari pengadaan dan penggunaan teknologi medik serta obat menggunakan indikator mutu dan laporan insiden keselamatan pasien. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 7.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><b>1)\u00a0<\/b>Rumah sakit mempunyai regulasi tentang pengelolaan pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin dengan memperhatikan alur rantai distribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga PKPO 2). (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Rumah sakit telah melakukan identifikasi risiko penting dari rantai distribusi alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin serta melaksanakan tindak lanjut untuk menghindari risiko. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Rumah sakit telah melakukan evaluasi tentang integritas setiap pemasok di rantai distribusi. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Direktur Rumah Sakit menelusuri rantai distribusi pengadaan alat kesehatan, bahan medis habis pakai, dan obat yang berisiko termasuk vaksin untuk mencegah penggelapan dan pemalsuan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Ada penetapan struktur organisasi rumah sakit sampai dengan unit pelayanan. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Ada penetapan struktur organisasi komite medis dan komite keperawatan serta tata hubungan kerja dengan para pimpinan di rumah sakit. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Struktur organisasi dapat mendukung proses budaya keselamatan di rumah sakit dan komunikasi antarprofesi. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Struktur organisasi dapat mendukung proses perencanaan pelayanan klinik dan penyusunan regulasi pelayanan. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan atas berbagai isu etika profesi. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">6) Struktur organisasi dapat mendukung proses pengawasan atas mutu pelayanan klinis. (R)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 9<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Ada regulasi tentang persyaratan jabatan, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk setiap kepala unit pelayanan serta termasuk bila ada koordinator pelayanan yang tertuang di dalam pedoman pengorganisasian unit pelayanan tersebut (lihat juga AP 5.1, EP 1; AP 6.1, EP 1; dan PKPO 1.1, EP 1). (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Setiap kepala unit pelayanan dan koordinator pelayanan (bila ada) telah sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Setiap kepala unit pelayanan telah melakukan identifikasi dan mengusulkan kebutuhan ruangan, teknologi medis, peralatan, ketenagakerjaan sesuai dengan standar kepada Direktur Rumah Sakit, dan telah mempunyai proses yang dapat diterapkan untuk menanggapi kekurangan (catatan: bila di unit pelayanan ada koordinator pelayanan maka usulan kepada Direktur Rumah Sakit diajukan melalui koordinator pelayanan). (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Setiap kepala unit pelayanan telah menyusun pola ketenagaan yang dipergunakan untuk rekruitmen yang akan ditugaskan di unit pelayanan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga KKS 2 EP 1 dan EP 2). (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Setiap kepala unit pelayanan telah menyelenggarakan orientasi bagi semua staf baru mengenai tugas dan tanggung jawab serta wewenang mereka di unit pelayanan tempat mereka (lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3). (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6) Dalam orientasi itu diberikan materi tentang Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien serta Pencegahan dan Pengendalian Infeksi. (lihat juga KKS 7 EP 1, EP 2 dan EP 3). (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 10<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Setiap unit pelayanan telah mempunyai pedoman pelayanan yang menguraikan pelayanan saat ini dan program kerja yang menguraikan pelayanan yang direncanakan dan mengatur pengetahuan serta keterampilan staf klinis yang melakukan asesmen pasien dan kebutuhan pasien. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Rumah sakit mempunyai regulasi untuk unit pelayanan yang mengatur format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Kepala unit pelayanan telah menggunakan format dan isi yang seragam untuk dokumen perencanaan. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Rumah sakit mempunyai regulasi yang mengatur sistem pengaduan pelayanan di unit pelayanan. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Pengetahuan dan ketrampilan staf klinis di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6) Pelayanan yang disediakan di unit pelayanan telah sesuai dengan (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7) Pengaduan pelayanan di unit pelayanan telah sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">8) Ada koordinasi dan integrasi pelayanan dalam tiap unit pelayanan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen penilaian TKRS 11<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Rumah sakit mempunyai regulasi tentang kriteria pemilihan indikator mutu unit seperti di 1 sampai dengan 3 penilaian di<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Kepala unit mengusulkan indikator mutu untuk setiap unit pelayanan sesuai dengan 1 sampai dengan 3 yang ada di maksud dan tujuan. (lihat juga PMKP 4.1 EP 1 dan PAB 8.1). (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Kepala unit telah melakukan pengumpulan data dan membuat laporan terintegrasi secara berkala. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 11-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap praktik profesional berkelanjutan dari dokter yang memberikan layanan di Unit tersebut sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat juga KKS 11 EP 2 dan PMKP 4.1). (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja staf perawat sesuai dengan regulasi rumah sakit (periksa juga KKS15 EP 2 dan PMKP 4.1)<em>. <\/em>(D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Kepala unit pelayanan menyediakan data yang digunakan untuk melakukan evaluasi staf klinis pemberi asuhan lainnya sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat juga KKS18 EP 2 dan PMKP 4.1<em>)<\/em>. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 11.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Ada regulasi yang mengatur bahwa setiap Kelompok Staf Medis (KSM) setiap tahun memilih 5 (lima) panduan praktik klinis, alur, atau protokol klinis prioritas untuk dievaluasi sesuai dengan kriteria yang ada di maksud dan panduan butir 1 sampai dengan 7 serta butir 1 dan 2. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Ada bukti bahwa setiap tahun, panduan praktik klinis, alur klinis, atau protokol dipilih sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Ada bukti bahwa panduan praktik klinis, alur klinis, dan atau protokol tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Ada bukti bahwa Komite Medik telah melakukan monitoring dan evaluasi penerapan panduan praktik klinik, alur, dan atau protokol klinis sehingga berhasil menekan keberagaman proses dan hasil. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 12.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><b>1)\u00a0<\/b>Direktur rumah sakit menetapkan regulasi tentang tata kelola etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit nasional, membentuk komite\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">etik yang mengelola etika rumah sakit, dan mengkoordinasikan subkomite etik profesi dan menetapkan kode etik pegawai rumah sakit. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">2) Direktur rumah sakit memastikan asuhan pasien tidak melanggar norma- norma bisnis, norma keuangan, etik, dan (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Direktur rumah sakit memastikan praktek nondiskriminatif dalam hubungan kerja dan ketentuan atas asuhan pasien dengan mengingat norma hukum serta budaya. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Direktur rumah sakit memastikan kepatuhan staf terhadap etika pegawai rumah sakit. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 12-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><b>1)\u00a0<\/b>Rumah sakit mengungkapkan kepemilikannya serta mencegah konflik kepentingan bila melakukan rujukan. (lihat juga AP 5.1, EP 5, dan AP 6.1. EP 2). (D,O,W )<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Rumah sakit secara jujur menjelaskan pelayanan yang disediakan kepada pasien. (lihat MKE &#8230;). (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Rumah sakit membuat tagihan yang akurat untuk layanannya serta memastikan bahwa insentif finansial dan pengaturan pembayaran tidak memengaruhi asuhan pasien. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 12.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Rumah sakit mempunyai sistem pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan nonklinis. (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Regulasi tentang manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasi pada dilema etis dalam asuhan pasien telah dilaksanakan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Regulasi untuk manajemen etis yang mendukung hal-hal yang dikonfrontasikan pada dilema etis dalam pelayanan nonklinis telah dilaksanakan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Pelaporan bila terjadi dilema etis dalam asuhan pasien dan dalam pelayanan nonklinis telah dilaksanakan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 13<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Direktur Rumah Sakit mendukung terciptanya budaya keterbukaan yang dilandalasi (W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Direktur Rumah Sakit mengidentifikasi, mendokumentasikan, dan melaksanakan perbaikan perilaku yang tidak dapat diterima. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Direktur rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan informasi (seperti bahan pustaka dan laporan) yang terkait dengan budaya keselamatan rumah sakit bagi semua individu yang bekerja dalam rumah sakit. (D,O,W )<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Direktur Rumah Sakit menjelaskan bagaimana masalah terkait budaya keselamatan dalam rumah sakit dapat diidentifikasi dan dikendalikan. (W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Direktur Rumah Sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di dalam rumah sakit. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 13.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Direktur Rumah Sakit menetapkan regulasi pengaturan sistem menjaga kerahasiaan, sederhana, dan\u00a0 mudah\u00a0 diakses\u00a0 oleh pihak yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam rumah sakit secara tepat (R)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Sistem yang rahasia, sederhana, dan mudah\u00a0 diakses\u00a0 oleh pihak\u00a0 yang mempunyai kewenangan untuk melaporkan masalah yang terkait dengan budaya keselamatan dalam rumah sakit telah disediakan. (O, W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Semua laporan terkait dengan budaya keselamatan rumah sakit telah diinvestigasi secara tepat waktu. (D,W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4) Ada bukti bahwa iidentifikasi masalah pada sistem yang menyebabkan tenaga kesehatan melakukan perilaku yang berbahaya telah dilaksanakan. (D, W)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Direktur Rumah Sakit telah menggunakan pengukuran\/indikator mutu untuk mengevaluasi dan memantau budaya keselamatan\u00a0 dalam rumah sakit serta melaksanakan perbaikan yang telah teridentifikasi dari pengukuran dan evaluasi tersebut. (D,W )<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6) Direktur Rumah Sakit menerapkan sebuah proses untuk mencegah kerugian\/dampak terhadap individu yang melaporkan masalah terkait dengan budaya keselamatan tersebut. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5971\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5971\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; BAB 3 \u00a0 Elemen Penilaian TKRS 1.2 &nbsp; 1.Ada bukti persetujuan, review berkala, dan publikasi\/sosialisasi ke masyarakat tentang misi rumah sakit sesuai dengan regulasi.\u00a0 -Dokumen : Bukti Misi, persetujuan <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5971\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5971\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5919,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5971","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":12530,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>&gt;&gt; Elemen Penilaian TKRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"&gt;&gt; Elemen Penilaian TKRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"&nbsp; BAB 3 \u00a0 Elemen Penilaian TKRS 1.2 &nbsp; 1.Ada bukti persetujuan, review berkala, dan publikasi\/sosialisasi ke masyarakat tentang misi rumah sakit sesuai dengan regulasi.\u00a0 -Dokumen : Bukti Misi, persetujuan Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"18 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/tkrs\\\/elemen-penilaian-tkrs\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/tkrs\\\/elemen-penilaian-tkrs\\\/\",\"name\":\">> Elemen Penilaian TKRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T10:03:33+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/tkrs\\\/elemen-penilaian-tkrs\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/tkrs\\\/elemen-penilaian-tkrs\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/tkrs\\\/elemen-penilaian-tkrs\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"C-MANAJEMEN RS\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":4,\"name\":\">TKRS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/tkrs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":5,\"name\":\">> Elemen Penilaian TKRS\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":">> Elemen Penilaian TKRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":">> Elemen Penilaian TKRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"&nbsp; BAB 3 \u00a0 Elemen Penilaian TKRS 1.2 &nbsp; 1.Ada bukti persetujuan, review berkala, dan publikasi\/sosialisasi ke masyarakat tentang misi rumah sakit sesuai dengan regulasi.\u00a0 -Dokumen : Bukti Misi, persetujuan Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"18 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/","name":">> Elemen Penilaian TKRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T10:03:33+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/elemen-penilaian-tkrs\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"C-MANAJEMEN RS","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/"},{"@type":"ListItem","position":4,"name":">TKRS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/tkrs\/"},{"@type":"ListItem","position":5,"name":">> Elemen Penilaian TKRS"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5971","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5971"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5971\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5972,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5971\/revisions\/5972"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5919"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5971"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}