{"id":5969,"date":"2018-09-01T17:02:31","date_gmt":"2018-09-01T10:02:31","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5969"},"modified":"2018-09-01T17:02:31","modified_gmt":"2018-09-01T10:02:31","slug":"elemen-penilaian-ppi","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/","title":{"rendered":">> Elemen Penilaian PPI"},"content":{"rendered":"<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/4Xw65FdoLes\" width=\"480\" height=\"270\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"BAB 2 -\u00a0PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) \u00a0 Elemen Penilaian PPI 1. \u00a0 1, Ada penetapan organisasi pencegahan pengendalian infeksi bergantung pada ukuran serta kompleksitas rumah sakit dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -\u00a0R : Regulasi tentang Komite \/ Tim PPI dilengkapi dengan uraian tugasnya. 2, Ada bukti kegiatan pelaksanaan koordinasi ketua organisasi dengan IPCN yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas pelayanan rumah sakit. - D : Bukti rapat koordinasi Komite\/Tim PPI dengan IPCN, termasuk tentang : 1) Penetapan angka infeksi yang akan di ukur, 2) Laporan IPCN kepada Ketua Komite \/ Tim PPI. - W : Wawancara Komite \/ Tim PPI; IPCN.\u00a0 Elemen Penilaian PPI 1-1. 1, Rumah sakit menetapkan regulasi yang meliputi 1 dan 2 pada maksud dan tujuan.\u00a0 -\u00a0R : Regulasi tentang Komite \/ Tim PPI dilengkapi dengan uraian tugasnya. 2, Ada bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan PPI oleh ketua organisasi kepada pimpinan rumah sakit setiap 3 bulan. (D,W). - D : Bukti laporan kegiatan PPI kepada Direktur RS setiap 3 bulan. - W : Wawancara Komite \/ Tim PPI; Direktur RS.\u00a0 Elemen Penilaian PPI 2. 1, Rumah sakit menetapkan perawat PPI\/IPCN (Infection Prevention and Control Nurse) dengan jumlah dan kualifikasi sesuai dengan regulasi.\u00a0 - R : Regulasi tentang penetapan IPCN dengan uraian tugasnya. 2, Ada bukti perawat PPI\/IPCN melaksanakan pengawasan serta supervisi semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi.\u00a0 - D : Bukti supervisi IPCN : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti Pelaksanaan Supervisi. - W : IPCN; Kepala unit \/ Kepala Ruangan; Kepala Instalasi. 3, Ada bukti terlaksana pelaporan perawat PPI\/IPCN kepada ketua organisasi PPI.\u00a0 - D : Bukti laporan IPCN kepada Ketua \/ Tim PPI. - W : Ketua komite\/Tim PPI; IPCN; Elemen Penilaian PPI 3. 1, Rumah sakit\u00a0\u00a0\u00a0 menetapkan\u00a0\u00a0\u00a0 perawat\u00a0\u00a0\u00a0 penghubung\u00a0\u00a0 PPI\/IPCLN\u00a0\u00a0\u00a0 (Infection Prevention and Control Link Nurse) dengan jumlah dan kualifikasi.\u00a0 - R : Regulasi tentang penetapan IPCLN dengan uraian tugasnya. 2, Ada bukti pelaksanaan tugas perawat penghubung PPI\/IPCLN sesuai dengan 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. - D : Bukti pelaksanaan tugas perawat penghubung PPI\/IPCLN. Elemen Penilaian PPI 4. 1, Tersedia anggaran yang cukup untuk menunjang pelaksanaan program PPI. - R : Penetapan anggaran pelaksanaan program PPI. 2, Tersedia fasilitas yang cukup untuk menunjang pelaksanaan program PPI.\u00a0 - O : Lihat fasilitas yang tersedia untuk menunjang kegiatan PPI, antara lain hand rub, tissue, APD, dan lain-lain. - W : Komite \/ Tim PPI; Kepala unit \/ Kepala ruangan. 3, Rumah sakit mempunyai sistem informasi untuk mendukung program PPI, khususnya terkait dengan data dan analisis angka infeksi.\u00a0 - D : Bukti data dan analisis angka infeksi yang dihasilkan dari SIM-RS sesuai dengan MIRM-1. - O : Lihat SIM-RS, software dan hardware. - W : Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Staf SIM-RS. 4, Rumah sakit menyediakan sumber informasi dan referensi terkini yang dapat diperoleh dari 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan.\u00a0 - D : Bukti tersedia sumber informasi dan referensi terkini. - O : Lihat sumber informasi dan referensi. - W : Komite \/ Tim PPN; IPCN; Staf SIM-RS. Elemen Penilaian PPI 5. \u00a01, Ada program PPI dan kesehatan kerja yang komprehensif di seluruh rumah sakit untuk menurunkan risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan pada pasien yang mengacu dan sesuai dengan ilmu pengetahuan terkini, pedoman praktik terkini, standar kesehatan lingkungan terkini, dan peraturan perundang- undangan.\u00a0 - R : 1) Program tentang PPI; 2) Program kesehatan dan Keselamatan staf sesuai dengan KKS 8-2 EP 1. 2, Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada pasien. - Bukti tentang pelaksanaan program PPI meliputi a) kebersihan tangan; b) surveilans risiko infeksi; c) investigasi wabah (outbreak) penyakit infeksi; d) meningkatkan pegawasan terhadap penggunaan antimikrob secara aman; e) asesmen berkala terhadap risiko; f) menetapkan sasaran penurunan risiko (lihat juga AP 3); g) mengukur dan me-review\u00a0risiko. - O : Lihat pelaksanaan program PPI di unit pelayanan (Hand hygiene, APD, penempatan , dan lain-lain)\u00a0 -W : Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala Bidang \/ divisi keperawatan; kepala unit pelayanan \/ kepala ruang;\u00a0 - S : Peragaan hand hygiene. \u00a0 3, Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada staf klinis dan nonklinis (kesehatan kerja). (lihat juga KKS 8.4).\u00a0 - D : Bukti pelaksanaan program PPI, meliputi : 1) Bukti pemeriksaan berkala pegawai; 2) Bukti laporan pajanan\/tertusuk jarum; 3) Bukti Imunisasi; 4) Bukti pengobatan dan konseling pegawai. - O : Lihat pelaksanaan hand hygiene dan penggunaan APD. - W : Komite \/ Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala SDM. - S : Peragaan hand hygiene dan penggunaan APD. 4, Ada bukti pelaksanaan program PPI yang meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. - D : Bukti tentang pelaksanaan program PPI meliputi\u00a0 : a) kebersihan tangan; b) surveilans risiko infeksi; c) investigasi wabah (outbreak) penyakit infeksi; d) meningkatkan pegawasan terhadap penggunaan antimikrob secara aman; e) asesmen berkala terhadap risiko; f) menetapkan sasaran penurunan risiko (lihat juga AP 3); g) mengukur dan me-review\u00a0risiko. - W : Wawancara Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCNLN; Kepala bidang \/ divis keperawatan; Kepala unit pelayanan \/ kepala ruang. Elemen Penilaian PPI 6. 1, Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan surveilans meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. saluran pernapasan seperti prosedur dan tindakan terkait intubasi, bantuan ventilasi mekanik, trakeostomi, dan lain lain; saluran kencing seperti pada kateter, pembilasan urine, dan lain lain; alat invasif intravaskular, saluran vena verifer, saluran vena sentral, dan lain lain; lokasi operasi, perawatan, pembalutan luka, prosedur aseptik, dan lain-lain; penyakit dan organisme yang penting dari sudut epidemiologik seperti\u00a0multidrug resistant organism dan infeksi yang virulen; timbul infeksi baru atau timbul kembali infeksi di masyarakat. - R : Regulasi tentang pelaksanaan surveilans. 2, Ada bukti pelaksanaan pengumpulan data dari butir 1 sampai dengan 7, analisis dan interpretasi data, serta membuat prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi. - D : Bukti pelaksanaan pengumpulan data dari butir a) sampai dengan f) di sertaI dengan: 1) Bukti analisis dan intepretasi data 2) Bukti penetapan prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi - W :\u00a0Kepala bidang\/divisi pelayanan;\u00a0Kepala unit pelayanan;\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN. 3, Ada bukti pelaksanaan strategi pengendalian infeksi berdasar atas prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi.\u00a0 - D : Bukti pelaksanaan tentang strategi pengendalian infeksi berdasar atas prioritas,sesuai dengan EP2 - W :\u00a0Kepala bidang\/divisi pelayanan;\u00a0Kepala unit pelayanan;\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN. 4, Ada bukti rumah sakit membandingkan angka kejadian infeksi rumah sakit dengan kejadian di rumah sakit lain.\u00a0 - D : Bukti pelaksanaan perbandingan angka infeksi RS dengan RS lain - W :\u00a0Komite\/Tim PPI,\u00a0IPCN. Elemen Penilaian PPI 6-1. \u00a01,\u00a0Ada bukti rumah sakit telah melakukan investigasi dan analisis risiko infeksi serta diintegrasikan dengan program mutu dan keselamatan pasien. -D : Bukti pelaksanaan tentan investiasi dan analisis risiko infeksi yan diitegrasikan dengan progam mutu dan keselamatan pasien -W :\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN. 2, Ada bukti rumah sakit telah merancang ulang penurunan infeksi berdasar atas investigasi dan hasil analisis.\u00a0 - D : Bukti penyusunan rancan ulan sebaai tindak lanjut dari EP2 - W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN 3, Paling sedikit setahun sekali ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi.\u00a0 -D : Bukti pelaksanaan rancan ulan sebaai bukti tindak lanjut dari EP2. -W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN. \u00a0 Elemen Penilaian PPI 6-2. 1,\u00a0Ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi paling sedikit setahun sekali. - D : Bukti tentan asesmen risiko infeksi (ICRA) setaun sekali berupa daftar resiko. - W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN;\u00a0Kepala bidang\/divisi;\u00a0Kepala unit pelayanan. \u00a0 2, Ada bukti rumah sakit menyusun strategi untuk menurunkan risiko infeksi tersebut. (D,W) -D : Bukti penyusunan strategi penurunan infeksi (tenda kelola penurunan infeksi) sebagai tindak lanjut dari EP 1. -W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN;\u00a0Kepala bidang\/divisi;\u00a0Kepala unit pelayanan. \u00a0 Elemen Penilaian PPI 7 1, Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.\u00a0 -R : Regulasi tentang penetapan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasiv (ICRA) seperti antara lain pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi. 2, Ada bukti identifikasi prosedur dan proses asuhan invasif serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.\u00a0 - D : 1) Bukti tentan daftar risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif (tata kelola risiko infeksi) - W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN;\u00a0Kepala bidang\/divisi;\u00a0Kepala unit pelayanan. 3, Rumah sakit melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi. -D : Bukti stratei untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi)sebagai tindak lanjut EP2 -O : Lihat pelaksanaan pencampuran obat suntik,pemberian suntikan,terapi cairan,punksi. -W:\u00a0Komite\/Tim PPI,\u00a0Komite\/Tim PMKP,\u00a0IPCN,\u00a0IPCLN,\u00a0Kepala bidang\/divisi,\u00a0Kepala unit pelayanan. -S : Peragaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal. 4, Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan pelatihan untuk menurunkan risiko infeksi di dalam proses-proses kegiatan tersebut.\u00a0 -D : Bukti pelaksanaan pelatian tentang keiatan untuk menurunkan risiko infeksi -W:\u00a0Kepala diklat;\u00a0Peserta pelatihan. \u00a0 Elemen Penilaian PPI 7-1.\u00a0 1, Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada proses kegiatan penunjang pelayanan (medik dan nonmedik) yang berisiko terjadi infeksi serta strategi pencegahannya meliputi butir 1 sampai dengan 4 pada maksud dan tujuan. -R : Reglasi tentang risiko infeksi pada proses kegiatan penunjan pelayanan,beserta strategi pencegahanya. 2, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan sterilisasi alat. -D : 1)Bukti tentang daftar penetapan\u00a0 risiko infeksi pada prosedur dan proses sterilisasi 2) Bukti stratei untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi) -W:\u00a0Komite\/Tim PPI,\u00a0Komite\/Tim PMKP,\u00a0IPCN,\u00a0IPCLN,\u00a0Kepala bidang\/divisi,\u00a0Kepala unit sterilisasi. 3, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan pengelolaan linen\/londri. -D : 1)Bukti tentan daftar risiko infeksi pada penelolaan linen\/londri -W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN;\u00a0Kepala bidang\/divisi;\u00a0Kepala unit sterilisasi. 4, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan pengelolaan sampah. -D : 1)Bukti tentang daftar risiko infeksi pada poenelolaan sampah; \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a02)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi). -W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN;\u00a0Kepala bidan\/divisi;\u00a0Kepala gizi.\u00a0 5, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan penyediaan makanan.\u00a0 -D : 1)bukti tentang daftar risiko infeksi pada penyediaan makanan; 2)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi). -W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN;\u00a0Kepala bidan\/divisi;\u00a0Kepala gizi. 6, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi di kamar jenazah. -D : 1)Bukti tentan daftar risiko infeksi pada kamar jenazah; 2)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi). -W:\u00a0Komite\/Tim PPI;\u00a0Komite\/Tim PMKP;\u00a0IPCN;\u00a0IPCLN;\u00a0Kepala bidan\/divisi;\u00a0Kepala kamar jenazah. Elemen Penilaian PPI 7-2. 1, Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -R : Regulasi tentang pelayanan sterilisasi,termasuk desinfeksi di RS. 2, Ada bukti alur dekontaminasi, precleaning, cleaning, disinfeksi, dan sterilisasi peralatan medis di pusat sterilisasi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip PPI.\u00a0 -D : 1)Bukti alur\/denah ruang CSSD\/Unit sterilisasi; 2)Bukti dafatar Inventaris alat di unit sterilisasi. -O : Lihat alur dekontaminasi,precleaning,cleaning,desinfeksi,dan sterilisasi. -W:\u00a0Kepala\/staf sterilisasi;\u00a0IPCN. 3, Rumah sakit mengoordinasikan pelayanan sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi.\u00a0 -D : Bukti rapat tentang koordinasi pelayanan sterilisasi. -O : Lihat pelaksanaan sterilisasi dan desinfeksi di luar unit sterilisasi,yang di laksanakan seragam. -W:\u00a0IPCN;\u00a0Kepala \/staf sterilisasi;\u00a0Unit terkait. 4, Rumah sakit menjamin proses sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi seragam.\u00a0 -D : Bukti supervisi sterilisasi:\u00a01)Bukti form cekils;\u00a02)Bukti pelaksanaan supervisi. -O : Lihat pelaksanaan sterilisasi dan desinfeksi di luar unit sterilisasi. -W:\u00a0IPCN;\u00a0Kepala \/staf sterilisasi;\u00a0Unit terkait. Elemen Penilaian PPI 7-2-1. 1) Bila sterilisasi dilaksanakan di luar rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi mutu dan ada kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -R : Regulisasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai,termasuk penetapan perbekalan farmasi\/peralatan single use yang dilakukan re-use. 2) Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan PPI dalam pelayanan sterilisasi yang dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. -D : Bukti pelaksanaan monitoring,evaluasi anatara lain berdasarkan hasil kultur dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali(reuse)bahan medis habis pakai -O : Lihat pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) bahan medis habis pakai -W:\u00a0IPCN;\u00a0Kepala \/staf unit pelayanan. Elemen Penilaian PPI 7-2-1. 1) Ada regulasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai yang digunakan kembali (reuse) meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (R) -R : Regulasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai,termasuk penetapan perbekalan farmasi\/peralatan single use yang dilakukan re-use 2) Ada bukti monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) bahan medis habis pakai sesuai butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (D,O,W) -D : Bukti pelaksanaan monitoring evaluasi antara lalin berdasarkan hasil kultur dan tindak lanjut pelaksanaan pengunaan kembali (re-use)bahan medis habis pakai -O : Lihat pelaksanaan penggunaan kembali (reuse)bahan medis habis pakai -W : IPCN; Kepala\/staf unit pelayanan. Elemen Penilaian PPI 7-3. 1) Ada unit kerja pengelola linen\/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - R : Regulasi tentang unit kerja linen \/ londri atau penanggung jawab bila dilakukan dengan kontrak (outsorcing). 2) Bangunan, alur, dan fasilitas laundri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.\u00a0 - O : Liat ruang, alur , dan fasilitas londri. - W : IPCN; Kepala \/ Staf Laundri. 3) Bila linen \/ londri di laksanakan oleh pihak di luar RS, harus memenuhi sertifikasi mutu dan sesuai perundang-undangan. - O : Lihat proses pengiriman atau penyimpanan linen\/londri dengan pihak di luar RS; Lihat sertifikat mutu pihak ketiga. - W : IPCN; Penanggung jawab linen \/ londri. Elemen Penilaian PPI 7-3-1. 1) Ada regulasi pengelolaan linen\/londri sesuai dengan peraturan perundang- undangan. - R : Regulasi tentang pengelolaan linen \/ londri. 2) Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen\/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi. - O : Lihat penerapan prinsip-prinsip PPI pada pengelolaan linen\/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpangan, dan distribusi. - W : IPCN; Kepala \/ Staf linen \/ londri; Petugas Linen ruangan. 3) Petugas pada unit londri menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan.\u00a0 -\u00a0O : lihat penerapan penggunaan APD; Lihat hasil supervisi IPCN ke pengelolaan linen \/ londri di luar RS. - W : Kepala \/ staf linen \/ londri. 4) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan linen\/londri sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit.\u00a0 - D : Bukti supervisi, meliputi : Bukti form ceklist; bukti pelaksanaan supervisi. - O : lihat supervisi pengelolaan linen \/ londri seusai dengan prinsip PPI. - W : IPCN; Kepala Staf linen \/ londri.\u00a0\u00a0 Elemen Penilaian PPI 7-4. 1) Ada regulasi tentang pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan. Pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi : a) pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius; b) penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah; c) pemulasaraan jenazah dan bedah mayat; d) pengelolaan limbah cair; e) pelaporan pajanan limbah infeksius. - R : Regulasi tentang pengelolaan limbah RS. 2) Pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya.\u00a0 - D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya. - O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan limbah infeksius sesuai prinsip PPI. - W : Penanggung jawab kesling; Petugas house keeping; Petugas TPS; Petugas Incinerator.\u00a0 3) Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, juga tindak lanjutnya.\u00a0 - D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya. - O : Lihat kepatuhan petugas dalam penanganan dan pembuangan darah sesuai prinsip PPI. - W : Penanggung jawab kesling; Kepala \/ staf laboratorium; Kepala \/ staf BDRS (Bank Darah RS). 4) Pengelolaan limbah cair sesuai dengan regulasi. - D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya. - O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan limbah cair sesuai prinsip PPI IPAL RS. - W : Penanggung jawab kesling; Kepala \/ staf laboratorium; Kepala \/ staf Radiologi; Kepala \/ Staf laboratorium.\u00a0 5) Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya. -D : 1)Bukti laporan pajanan limbah infeksius, 2)Bukti pelaksanaan\u00a0 monitoring,evaluasi dan tindaklanjutnya -O : Lihat pengelolaan limbah infeksius, mulai pembuangan di unit pelayanan,sampai di TPS B-3\/pengelolaan limbah infeksius. -W : IPCN; Kepala\/Staf unit\/Kepala ruangan; Kepala\/Staf radiologi; Kepala\/Staf laboratorium. 6) Ada bukti penanganan (handling) serta pembuangan darah dan komponen darah sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -O : Lihat penanganan\/handling pembuangan darah dan komponen darah -W : Kepala\/staf kamar operasi; Kepala\/staf BDRS; Kepala\/staf kamar bersalin; Kepala\/staf laboratorium. 7) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan. - D :Bukti supervisi: 1)Bukti form ceklis;\u00a0\u00a0 2)Bukti pelaksanaan super visi. - O :Lihat lokasi pengelolaan limbah RS - W : IPCN; Kepala\/staf kamar operasi; Kepala\/staf BDRS; Kepala\/staf kamar bersalin; Kepala\/staf laboratorium; Kepala\/staf kamar jenazah staf terkait. 8) Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat MFK 5.1 EP 4). -D :\u00a0 1)Bukti kerjasama anatr RS denan pihak luar RS yang memiliki izin dan sertifikasi mutu 2)Bukti limbah sudah dibakar\/manifes. -O : Lihat proses pengolahan limbah -W : IPCN; Penanggung jawab kesling; Petugas pengelolaan limbah. Elemen Penilaian PPI 7-4-1. 1) Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat sesuai dengan regulasi. -D : Bukti laporan kegiatan pemulasaran jenazah dan bedah mayat. -O : Lihat ruang pemulasaran jenazah dan bedah mayat , lihat kecukupan APD, disinfektan. -W : IPCN; Kepala\/staf kamar mandi. 2) Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -O : Lihat proses pengelolaan pemulasaran jenazahdan bedah mayat. -W: IPCN; Kepala\/staf kamar jenazah. 3) Ada bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. -D : Bukti supervisi: 1)Bukti form ceklis; 2)Bukti pelaksanaan supervisi. -W: IPCN; Kepala\/staf kamar jenazah. Elemen Penilaian PPI 7-5. 1)\u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang peng\u00a0 elolaan benda tajam dan jarum untuk menurunkan cedera serta mengurangi risiko infeksi yang meliputi butir 1 sampai dengan 3 yang ada pada maksud dan tujuan. -R : Regulasi\u00a0 tentang pengelolaan\u00a0 benda tajam dan jarum. 2) Benda tajam dan jarum sudah dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai dengan peraturan perundang- undangan. -O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai prinsip PPI -W : IPCN; IPCLN; Kepala\/staf unit; Petuas cleanin service. 3) Pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan sesuai dengan regulasi. - O : Liat tempat pengelolaan benda tajam\/incinerator\/TPS B3 - W : IPCN; IPCLN;Petugas incinerator. 4) Bila pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.\u00a0 - D : 1) Bukti pelaksanaan kerja sama RS dengan pihak luar RS; 2) Bukti izin transporter; 3) Bukti izin incinerator; 4) Bukti izin sertifikasi mutu. - O : Lihat bukti monitoring pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak RS - W : IPCN; IPRS. 5) Ada bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum. (lihat juga di PPI 7.2). -D : Bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum yang dikelola -W: IPCN; IPRS; Penanggung jawab kesling; Penanggung jawab cleaning service. 6) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,O,W) -D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklis; 2) Bukti pelaksanaan supervisi. -O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai prinsip PPI -W : IPCN; IPRS; Penanggung jawab kesling; Penanggun jawab cleaning sevice;Kepala unit\/Kepala ruangan. Elemen Penilaian PPI 7-6. 1, Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit yang meliputi butir 1 dan 2 yang ada pada maksud dan tujuan. - R : regulasi penetapan tentang pelayanan makanan di RS. 2, Ada bukti pelaksanaan yang penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian\/pemorsian, dan distribusi makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - O : Lihat pelaksanaan pengelolaan makanan. - W : Kepala \/ Staf Gizi. 3, Ada bukti pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan untuk mengurangi risiko infeksi. - O : Lihat pelaksanaan penyimpanan bahan makanan dan produk nutrisi. - W : Kepala \/ Staf gizi. 4, Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan monitoring \/ supervisi sesuai prinsip PPI. - W : Komite \/ Tim PPI; Kepala \/ staf gizi. Elemen Penilaian PPI 7-7. 1,\u00a0Rumah sakit menetapkan regulasi pengendalian mekanis dan\u00a0 teknis (mechanical dan engineering control) minimal untuk fasilitas yang tercantum pada butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan. - R : Regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assesment \/ ICRA) bila ada renovasi, kontruksi dan demolisi. 2,\u00a0Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment\/ICRA) yang minimal meliputi butir 1 sampai dengan 6 yang ada pada maksud dan tujuan. - D : Bukti pelaksanaan ICRA renovasi bangunan, dan hasil pemantauan kualitas udara akibat dampak renovasi. - O : Lihat pelaksanaan renovasi; Lihat laporan pelaksanaan renovasi. - W : Komite \/ Tim PPI; IPCN; Bagian Umum. 3.\u00a0Fasilitas yang tercantum pada butir sampai dengan 5 sudah dilakukan pengendalian mekanis dan teknis (mechanical dan engineering control). (D, O, W) -D : Bukti pelaksanaan pengendalian mekanis dan teknis sudah di lakukan -O : Lihat ruangan tekanan positif,biological safety cabinet; laminary airflow hood;termostat di lemari pendingin;pemanas air untuk sterilissasi piring dan alat dapur -W : IPSRS Kepala\/staf unit terkait 4,\u00a0Rumah sakit telah melaksanakan penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment\/ICRA) pada semua renovasi, kontruksi dan demolisi sesuai dengan regulasi. (R) -R : Regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment\/ICRA) bila ada renovasi,kontruksi dan domisili Elemen Penilaian PPI 8. 1, Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised). - Regulasi tentang penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami Immunitas rendah. 2, Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas rendah (immunocompromised) sesuai dengan peraturan perundang- undangan. - O : Lihat ruang isolasi untuk pasien dengan immunocompromised. - W : IPCN; IPCLN; Kepala \/ staf unit pelayanan. 3, Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempanan pasien dengan immunocompromised. - D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.\u00a0 Elemen Penilaian PPI 8-1. 1, Rumah sakit menetapkan\u00a0 regulasi\u00a0 penempatan dan proses transfer\u00a0 \u00a0pasien\u00a0airborne diseases di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit. - O : Lihat penempatan pasien airbone diseases, termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya dan transfer pasien (lihat PPI 8 EP 1). - W : Kepala \/ Staf IGD; Kepala \/ staf rawat jalan; Kepala \/ staf rawat inap; IPCN; IPCLN. 2,\u00a0Penempatan dan transfer pasien airborne diseases sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. - D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi. - O : Lihat penempatan dan transfer pasien airbone diseases, termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. - W : Kepala\/staf IGD; Kepala\/staf rawat jalan; kepala\/staf rawat inap; IPCN; IPCLN. 3,\u00a0Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien airborne diseases sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W). - D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi. Elemen Penilaian PPI 8-2. 1,\u00a0Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien infeksi \u201cair borne\u201d dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). - R : Regulasi tentang penempatan pasien infeksi \\\"air borne\\\" dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (lihat PPI 8 EP1 dan PPI 8.1 EP1). 2,\u00a0Penempatan pasien infeksi \u201cair borne\u201d dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya. - O : Lihat penempatan pasien dan hasil monitoring secara rutin. - W : Kepala\/staf IGD; Kepala\/staf rawat inap; IPCN; IPCLN. 3,\u00a0Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi air borne dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan prinsip PPI. D : Bukti Supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi. O : Lihat penempatan pasien infeksi air borne. W : Kepala\/staf IGD; Kepala \/ staf rawat inap; IPCN; IPCLN. 4,\u00a0Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin. D : Bukti Supervisi : 1) Bukti Form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi. O : Lihat hasil monitoring; Lihat kesesuaian penempatan pasien. W: Kepala\/staf rawat inap; IPCN; IPCLN. 5,\u00a0Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular atau rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). D : Bukti pelaksanaan edukasi staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular. W : Kepala \/ Staf Rawat Inap; IPCN ; IPCLN. 6,\u00a0Rumah sakit mempunyai jejaring rujukan dengan rumah sakit lain untuk pasien\u00a0air borne disease.\u00a0 D : Bukti tentang kerjasama RS dengan RS Rujukan. W: Kepala\/Staf IGD; Kepala \/staf rawat Inap. Elemen Penilaian PPI 8-3. 1, Rumah sakit menetapkan regulasi bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne.\u00a0 R : Regulasi tentang penetapan bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. 2, Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (outbreak)\u00a0 sesuai dengan peraturan perundangan. O : Lihat ketersediaan ruang isolasi dengan tekanan negatif, bila terjadi ledakan pasien. W : Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala\/staf rawat inap. 3, Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. D : Bukti pelaksanaan edukasi staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne. W : Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala\/staf\u00a0 rawat inap. Elemen Penilaian PPI 9. 1,\u00a0Rumah sakit menetapkan regulasi hand hygiene yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (hand wash) dan atau dengan disinfektan (hand rubs) serta ketersediaan fasilitas hand hygiene.\u00a0 R : Regulasi tentang hand hygiene. 2, Sabun, disinfektan, serta tissu\/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan. O : Lihat kelengkapan fasilitas hand hygiene antara lain sabun, disinfektan, serta tissu\/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan. 3, Hand hygiene sudah dilaksanakan dengan baik. S : Peragaan hand hygiene oleh staf. O : Lihat pelaksanaan hand hygiene secara konsisten diarea yang sudah ditetapkan. 4, Ada bukti pelaksanaan pelatihan hand hygiene kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak. D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang hand hygiene. W: Staf RS; tenaga kontrak; magang dan tenant. Elemen Penilaian PPI 9-1. 1,\u00a0Rumah sakit menetapkan regulasi penggunaan alat pelindung diri, tempat yang harus menyediakan alat pelindung diri, dan pelatihan cara memakainya. R : Regulasi tentang penggunaan APD. 2, Alat pelindung diri sudah digunakan secara tepat dan benar. O : Lihat kepatuhan alat pelindung diri \/ APD. W: Staf terkait. 3, Ketersediaan alat pelindung diri sudah cukup sesuai dengan regulasi. O : Lihat ketersediaan pelatihan tentang penggunaan APD. 4, Ada bukti pelaksanaan pelatihan penggunaan alat pelindung diri kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak. D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang penggunaan APD. W : Staf RS; Tenaga kontrak; magang dan tenant. Elemen Penilaian PPI 10. 1,\u00a0Ada regulasi sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu. (lihat PMKP 2.1 EP 1). (R) R : Regulasi tentang manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu, termasuk PMKP 2-1, PMKP 7 dan MIRM 1-1. 2, Ada bukti pertemuan berkala antara Komite PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) serta Organisasi PPI untuk membahas hasil surveilans dan merancang ulang untuk perbaikan. D : Bukti rapat tentang pembahasan hasil surveilans dan merancang ulang untuk perbaikan. W : Komite\/Tim PMKP; Komite\/Tim PPI; Kepala Bidang\/Divisi Pelayanan. 3, Ada bukti data dikumpulkan dan dianalisis untuk mendukung kegiatan PPI termasuk data infeksi berdasar atas epidemiologik penting dimonitor dan didokumentasikan. (lihat PPI 6 EP 2 dan EP 3). D : Bukti pengumpulan data, analisa dan rencana perbaikannya. W : Komite\/Tim PMKP; Komite \/ Tim PPI. 4, Ada bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi kepada Komite PMKP setiap tiga bulan. (lihat PPI 6 EP 2 dan EP 3). D : Bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi kepada komite PMKP setiap tiga bulan. W: Komite\/Tim PMKP; Komite \/ Tim PPI. Elemen Penilaian PPI 11. 1, Rumah sakit\u00a0 \u00a0menetapkan\u00a0 regulasi program\u00a0 pelatihan dan edukasi tentang PPI yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan. (R) R : Program pelatihan dan edukasi tentang PPI. 2, Ada bukti pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinik dan nonklinik sebagai bagian dari orientasi pegawai baru tentang regulasi dan praktik program PPI. (lihat KKS 7 dan TKRS 4). D : 1) Bukti pelaksanaan untuk semua staf klinis dan non klinis oleh narasumber yang kompeten; 2) Bukti pelaksanaan orientasi. W : Diklat; Komite\/Tim PPI; Peserta pelatihan\/orientasi. 3, Ada bukti pelaksanaan edukasi secara berkala bila ada perubahan kebijakan, prosedur, serta praktik program PPI dan bila ada kecenderungan khusus (new\/re-emerging diseases) data infeksi untuk staf klinis dan nonklinis. D: Bukti pelaksanaan pelatihan secara berkala bila ada perubahan regulasi\/kecenderungan khusus. W: Wawancara Diklat; Komite\/Tim PPI; Peserta Pelatihan. 4, Ada bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga, dan pengunjung tentang program PPI. D: Bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga dan pengunjung. W: Wawancara Diklat; Komite\/Tim PPI; Tim PKRS; Pasien\/Keluarga; Pengunjung. 5, Ada bukti pelaksanan penyampaian temuan dan data berasal dari kegiatan pengukuran mutu\/indikator mutu (measurement) ke seluruh unit di rumah sakit sebagai bagian dari edukasi berkala rumah sakit. D: Bukti penyampaian hasil pengukuran mutu keseluruhan unit di RS secara berkala.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 2 &#8211;\u00a0<strong>PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI)<\/strong><\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Ada penetapan organisasi pencegahan pengendalian infeksi bergantung pada ukuran serta kompleksitas rumah sakit dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211;\u00a0R : Regulasi tentang Komite \/ Tim PPI dilengkapi dengan uraian tugasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Ada bukti kegiatan pelaksanaan koordinasi ketua organisasi dengan IPCN yang sesuai dengan ukuran dan kompleksitas pelayanan rumah sakit. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti rapat koordinasi Komite\/Tim PPI dengan IPCN, termasuk tentang :<br \/>\n1) Penetapan angka infeksi yang akan di ukur,<br \/>\n2) Laporan IPCN kepada Ketua Komite \/ Tim PPI.<br \/>\n&#8211; W : Wawancara Komite \/ Tim PPI; IPCN.\u00a0<\/span><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 1-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menetapkan regulasi yang meliputi 1 dan 2 pada maksud dan tujuan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211;\u00a0R : Regulasi tentang Komite \/ Tim PPI dilengkapi dengan uraian tugasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Ada bukti pelaporan pelaksanaan kegiatan PPI oleh ketua organisasi kepada pimpinan rumah sakit setiap 3 bulan. (D,W).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti laporan kegiatan PPI kepada Direktur RS setiap 3 bulan.<br \/>\n&#8211; W : Wawancara Komite \/ Tim PPI; Direktur RS.\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menetapkan perawat PPI\/IPCN (<em>Infection Prevention and Control Nurse<\/em>) dengan jumlah dan kualifikasi sesuai dengan regulasi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang penetapan IPCN dengan uraian tugasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Ada bukti perawat PPI\/IPCN melaksanakan pengawasan serta supervisi semua kegiatan pencegahan dan pengendalian infeksi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti supervisi IPCN : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti Pelaksanaan Supervisi.<br \/>\n&#8211; W : IPCN; Kepala unit \/ Kepala Ruangan; Kepala Instalasi.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Ada bukti terlaksana pelaporan perawat PPI\/IPCN kepada ketua organisasi PPI.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti laporan IPCN kepada Ketua \/ Tim PPI.<br \/>\n&#8211; W : Ketua komite\/Tim PPI; IPCN;<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Rumah sakit\u00a0\u00a0\u00a0 menetapkan\u00a0\u00a0\u00a0 perawat\u00a0\u00a0\u00a0 penghubung\u00a0\u00a0 PPI\/IPCLN\u00a0\u00a0\u00a0 (<em>Infection Prevention and Control Link Nurse<\/em>) dengan jumlah dan kualifikasi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang penetapan IPCLN dengan uraian tugasnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Ada bukti pelaksanaan tugas perawat penghubung PPI\/IPCLN sesuai dengan 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan tugas perawat penghubung PPI\/IPCLN.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 4.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Tersedia anggaran yang cukup untuk menunjang pelaksanaan program PPI.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Penetapan anggaran pelaksanaan program PPI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Tersedia fasilitas yang cukup untuk menunjang pelaksanaan program PPI.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat fasilitas yang tersedia untuk menunjang kegiatan PPI, antara lain hand rub, tissue, APD, dan lain-lain.<br \/>\n&#8211; W : Komite \/ Tim PPI; Kepala unit \/ Kepala ruangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Rumah sakit mempunyai sistem informasi untuk mendukung program PPI, khususnya terkait dengan data dan analisis angka infeksi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti data dan analisis angka infeksi yang dihasilkan dari SIM-RS sesuai dengan MIRM-1.<br \/>\n&#8211; O : Lihat SIM-RS, software dan hardware.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Staf SIM-RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Rumah sakit menyediakan sumber informasi dan referensi terkini yang dapat diperoleh dari 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti tersedia sumber informasi dan referensi terkini.<br \/>\n&#8211; O : Lihat sumber informasi dan referensi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Komite \/ Tim PPN; IPCN; Staf SIM-RS.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 5.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000;\">1, Ada program PPI dan kesehatan kerja yang komprehensif di seluruh rumah sakit untuk menurunkan risiko infeksi terkait dengan pelayanan kesehatan pada pasien yang mengacu dan sesuai dengan ilmu pengetahuan terkini, pedoman praktik terkini, standar kesehatan lingkungan terkini, dan peraturan perundang- undangan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : 1) Program tentang PPI;<br \/>\n2) Program kesehatan dan Keselamatan staf sesuai dengan KKS 8-2 EP 1.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; Bukti tentang pelaksanaan program PPI meliputi<br \/>\na) kebersihan tangan;<br \/>\nb) surveilans risiko infeksi;<br \/>\nc) investigasi wabah (outbreak) penyakit infeksi;<br \/>\nd) meningkatkan pegawasan terhadap penggunaan antimikrob secara aman;<br \/>\ne) asesmen berkala terhadap risiko;<br \/>\nf) menetapkan sasaran penurunan risiko (lihat juga AP 3);<br \/>\ng) mengukur dan me-review\u00a0risiko.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat pelaksanaan program PPI di unit pelayanan (Hand hygiene, APD, penempatan , dan lain-lain)\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\"> -W : Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala Bidang \/ divisi keperawatan; kepala unit pelayanan \/ kepala ruang;\u00a0<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\"> &#8211; S : Peragaan hand hygiene.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Ada bukti pelaksanaan program PPI untuk menurunkan risiko tertular infeksi pada staf klinis dan nonklinis (kesehatan kerja). (lihat juga KKS 8.4).\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan program PPI, meliputi :<br \/>\n1) Bukti pemeriksaan berkala pegawai;<br \/>\n2) Bukti laporan pajanan\/tertusuk jarum;<br \/>\n3) Bukti Imunisasi;<br \/>\n4) Bukti pengobatan dan konseling pegawai.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat pelaksanaan hand hygiene dan penggunaan APD.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Komite \/ Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala SDM.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; S : Peragaan hand hygiene dan penggunaan APD.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Ada bukti pelaksanaan program PPI yang meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti tentang pelaksanaan program PPI meliputi\u00a0 :<br \/>\na) kebersihan tangan;<br \/>\nb) surveilans risiko infeksi;<br \/>\nc) investigasi wabah (outbreak) penyakit infeksi;<br \/>\nd) meningkatkan pegawasan terhadap penggunaan antimikrob secara aman;<br \/>\ne) asesmen berkala terhadap risiko;<br \/>\nf) menetapkan sasaran penurunan risiko (lihat juga AP 3);<br \/>\ng) mengukur dan me-review\u00a0risiko.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Wawancara Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCNLN; Kepala bidang \/ divis keperawatan; Kepala unit pelayanan \/ kepala ruang.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 6.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelaksanaan surveilans meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #3366ff;\">saluran pernapasan seperti prosedur dan tindakan terkait intubasi, bantuan ventilasi mekanik, trakeostomi, dan lain lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #3366ff;\">saluran kencing seperti pada kateter, pembilasan urine, dan lain lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #3366ff;\">alat invasif intravaskular, saluran vena verifer, saluran vena sentral, dan lain lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #3366ff;\">lokasi operasi, perawatan, pembalutan luka, prosedur aseptik, dan lain-lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #3366ff;\">penyakit dan organisme yang penting dari sudut epidemiologik seperti\u00a0multidrug resistant organism dan infeksi yang virulen;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #3366ff;\">timbul infeksi baru atau timbul kembali infeksi di masyarakat.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang pelaksanaan surveilans.<\/span><\/p>\n<blockquote><p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Ada bukti pelaksanaan pengumpulan data dari butir 1 sampai dengan 7, analisis dan interpretasi data, serta membuat prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan pengumpulan data dari butir<br \/>\na) sampai dengan f) di sertaI dengan:<br \/>\n1) Bukti analisis dan intepretasi data<br \/>\n2) Bukti penetapan prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi<br \/>\n&#8211; W :\u00a0<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi pelayanan;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala unit pelayanan;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN.<\/span><\/span><\/p>\n<\/blockquote>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Ada bukti pelaksanaan strategi pengendalian infeksi berdasar atas prioritas untuk menurunkan tingkat infeksi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan tentang strategi pengendalian infeksi berdasar atas prioritas,sesuai dengan EP2<br \/>\n&#8211; W :\u00a0<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi pelayanan;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala unit pelayanan;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Ada bukti rumah sakit membandingkan angka kejadian infeksi rumah sakit dengan kejadian di rumah sakit lain.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan perbandingan angka infeksi RS dengan RS lain<br \/>\n&#8211; W :\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI,\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">IPCN.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 6-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a01,\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">Ada bukti rumah sakit telah melakukan investigasi dan analisis risiko infeksi serta diintegrasikan dengan program mutu dan keselamatan pasien. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\"><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-D : Bukti pelaksanaan tentan investiasi dan analisis risiko infeksi yan diitegrasikan dengan progam mutu dan keselamatan pasien<br \/>\n-W :\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Ada bukti rumah sakit telah merancang ulang penurunan infeksi berdasar atas investigasi dan hasil analisis.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti penyusunan rancan ulan sebaai tindak lanjut dari EP2<br \/>\n&#8211; W:\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">IPCLN<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Paling sedikit setahun sekali ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti pelaksanaan rancan ulan sebaai bukti tindak lanjut dari EP2.<br \/>\n<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 6-2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">Ada bukti rumah sakit secara proaktif melakukan asesmen risiko infeksi yang dapat terjadi paling sedikit setahun sekali.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\"><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">&#8211; D : Bukti tentan asesmen risiko infeksi (ICRA) setaun sekali berupa daftar resiko.<br \/>\n<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">&#8211; W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala unit pelayanan.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">2, Ada bukti rumah sakit menyusun strategi untuk menurunkan risiko infeksi tersebut. (D,W)<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti penyusunan strategi penurunan infeksi (tenda kelola penurunan infeksi) sebagai tindak lanjut dari EP 1.<br \/>\n<\/span><\/span><span style=\"color: #0000ff;\"><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala unit pelayanan.<\/span><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-R : Regulasi tentang penetapan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasiv (ICRA) seperti antara lain pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Ada bukti identifikasi prosedur dan proses asuhan invasif serta strategi untuk menurunkan risiko infeksi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : 1) Bukti tentan daftar risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif (tata kelola risiko infeksi)<br \/>\n<\/span><\/span><span style=\"color: #0000ff;\"><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">&#8211; W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala unit pelayanan.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Rumah sakit melaksanakan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada prosedur dan proses asuhan invasif yang berisiko infeksi. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti stratei untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi)sebagai tindak lanjut EP2<br \/>\n-O : Lihat pelaksanaan pencampuran obat suntik,pemberian suntikan,terapi cairan,punksi.<br \/>\n<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala unit pelayanan.<br \/>\n<\/span>-S : Peragaan pencampuran obat suntik, pemberian suntikan, terapi cairan, punksi lumbal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Rumah sakit telah melaksanakan kegiatan pelatihan untuk menurunkan risiko infeksi di dalam proses-proses kegiatan tersebut.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti pelaksanaan pelatian tentang keiatan untuk menurunkan risiko infeksi<br \/>\n-W:\u00a0<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala diklat;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Peserta pelatihan.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-1.\u00a0<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Rumah sakit menetapkan risiko infeksi pada proses kegiatan penunjang pelayanan (medik dan nonmedik) yang berisiko terjadi infeksi serta strategi pencegahannya meliputi butir 1 sampai dengan 4 pada maksud dan tujuan.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">-R : Reglasi tentang risiko infeksi pada proses kegiatan penunjan pelayanan,beserta strategi pencegahanya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan sterilisasi alat.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1)Bukti tentang daftar penetapan\u00a0 risiko infeksi pada prosedur dan proses sterilisasi<br \/>\n2) Bukti stratei untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi)<br \/>\n<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi,\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala unit sterilisasi.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan pengelolaan linen\/londri.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1)Bukti tentan daftar risiko infeksi pada penelolaan linen\/londri<br \/>\n<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidang\/divisi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala unit sterilisasi.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan pengelolaan sampah.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1)Bukti tentang daftar risiko infeksi pada poenelolaan sampah;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a02)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi).<br \/>\n<\/span><\/span><span style=\"color: #0000ff;\"><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidan\/divisi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala gizi.<\/span><\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi pada kegiatan penyediaan makanan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1)bukti tentang daftar risiko infeksi pada penyediaan makanan;<br \/>\n2)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi).<br \/>\n<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidan\/divisi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala gizi.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">6, Ada bukti identifikasi dan strategi untuk menurunkan risiko infeksi di kamar jenazah.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">-D : 1)Bukti tentan daftar risiko infeksi pada kamar jenazah;<br \/>\n2)Bukti strategi untuk penurunan infeksi (tata kelola risiko infeksi).<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\"><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PPI;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Komite\/Tim PMKP;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCLN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala bidan\/divisi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala kamar jenazah.<\/span><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">-R : Regulasi tentang pelayanan sterilisasi,termasuk desinfeksi di RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Ada bukti alur dekontaminasi, <em>precleaning<\/em>, <em>cleaning<\/em>, disinfeksi, dan sterilisasi peralatan medis di pusat sterilisasi sudah sesuai dengan prinsip-prinsip PPI.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1)Bukti alur\/denah ruang CSSD\/Unit sterilisasi;<br \/>\n2)Bukti dafatar Inventaris alat di unit sterilisasi.<br \/>\n-O : Lihat alur dekontaminasi,precleaning,cleaning,desinfeksi,dan sterilisasi.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Kepala\/staf sterilisasi;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">IPCN.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Rumah sakit mengoordinasikan pelayanan sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti rapat tentang koordinasi pelayanan sterilisasi.<br \/>\n-O : Lihat pelaksanaan sterilisasi dan desinfeksi di luar unit sterilisasi,yang di laksanakan seragam.<br \/>\n<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala \/staf sterilisasi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Unit terkait.<\/span><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Rumah sakit menjamin proses sterilisasi dan disinfeksi di luar pusat sterilisasi seragam.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti supervisi sterilisasi:\u00a01)Bukti form cekils;\u00a02)Bukti pelaksanaan supervisi.<br \/>\n-O : Lihat pelaksanaan sterilisasi dan desinfeksi di luar unit sterilisasi.<br \/>\n<span style=\"font-size: 1.0625rem;\">-W:\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Kepala \/staf sterilisasi;\u00a0<\/span><span style=\"font-size: 1.0625rem;\">Unit terkait.<\/span><\/span><\/p>\n<h1><\/h1>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-2-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #000000;\">1) Bila sterilisasi dilaksanakan di luar rumah sakit harus dilakukan oleh lembaga yang memiliki sertifikasi mutu dan ada kerjasama yang menjamin kepatuhan proses sterilisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br \/>\n<\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-R : Regulisasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai,termasuk penetapan perbekalan farmasi\/peralatan single use yang dilakukan re-use.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #000000;\">2) Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan PPI dalam pelayanan sterilisasi yang dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit.<\/span><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti pelaksanaan monitoring,evaluasi anatara lain berdasarkan hasil kultur dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali(reuse)bahan medis habis pakai<br \/>\n-O : Lihat pelaksanaan penggunaan kembali (reuse) bahan medis habis pakai<br \/>\n-W:\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">IPCN;\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff; font-size: 1.0625rem;\">Kepala \/staf unit pelayanan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-2-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1)<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000;\"> Ada regulasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai yang digunakan kembali (<em>reuse) <\/em>meliputi butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (R)<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-R : Regulasi tentang penetapan batas kadaluarsa bahan medis habis pakai,termasuk penetapan perbekalan farmasi\/peralatan single use yang dilakukan re-use<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2)<\/strong> Ada bukti monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut pelaksanaan penggunaan kembali (<em>reuse<\/em>) bahan medis habis pakai sesuai butir 1 sampai dengan 7 pada maksud dan tujuan. (D,O,W)<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti pelaksanaan monitoring evaluasi antara lalin berdasarkan hasil kultur dan tindak lanjut pelaksanaan pengunaan kembali (re-use)bahan medis habis pakai<br \/>\n-O : Lihat pelaksanaan penggunaan kembali (reuse)bahan medis habis pakai<br \/>\n-W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf unit pelayanan.<\/span><\/p>\n<h1><\/h1>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Ada unit kerja pengelola linen\/londri yang menyelenggarakan penatalaksanaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang unit kerja linen \/ londri atau penanggung jawab bila dilakukan dengan kontrak (outsorcing).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Bangunan, alur, dan fasilitas laundri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Liat ruang, alur , dan fasilitas londri.<br \/>\n&#8211; W : IPCN; Kepala \/ Staf Laundri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Bila linen \/ londri di laksanakan oleh pihak di luar RS, harus memenuhi sertifikasi mutu dan sesuai perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat proses pengiriman atau penyimpanan linen\/londri dengan pihak di luar RS; Lihat sertifikat mutu pihak ketiga.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : IPCN; Penanggung jawab linen \/ londri.<\/span><\/p>\n<h1><\/h1>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-3-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1)<\/strong> Ada regulasi pengelolaan linen\/londri sesuai dengan peraturan perundang- undangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang pengelolaan linen \/ londri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2)<\/strong> Prinsip-prinsip PPI diterapkan pada pengelolaan linen\/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpanan, dan distribusi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat penerapan prinsip-prinsip PPI pada pengelolaan linen\/londri, termasuk pemilahan, transportasi, pencucian, pengeringan, penyimpangan, dan distribusi.<br \/>\n&#8211; W : IPCN; Kepala \/ Staf linen \/ londri; Petugas Linen ruangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3)<\/strong> Petugas pada unit londri menggunakan alat pelindung diri (APD) sesuai dengan ketentuan.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\">&#8211;\u00a0<span style=\"color: #0000ff;\">O : lihat penerapan penggunaan APD; Lihat hasil supervisi IPCN ke pengelolaan linen \/ londri di luar RS.<br \/>\n&#8211; W : Kepala \/ staf linen \/ londri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4)<\/strong> Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan linen\/londri sesuai dengan prinsip PPI termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti supervisi, meliputi : Bukti form ceklist; bukti pelaksanaan supervisi.<br \/>\n&#8211; O : lihat supervisi pengelolaan linen \/ londri seusai dengan prinsip PPI.<br \/>\n&#8211; W : IPCN; Kepala Staf linen \/ londri.\u00a0<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-4.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1) Ada regulasi tentang pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">Pengelolaan limbah rumah sakit untuk meminimalkan risiko infeksi yang meliputi : a) pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius; b) penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah; c) pemulasaraan jenazah dan bedah mayat; d) pengelolaan limbah cair; e) pelaporan pajanan limbah infeksius.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang pengelolaan limbah RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2) Pengelolaan limbah cairan tubuh infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya.<br \/>\n&#8211; O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan limbah infeksius sesuai prinsip PPI.<br \/>\n&#8211; W : Penanggung jawab kesling; Petugas house keeping; Petugas TPS; Petugas Incinerator.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Penanganan dan pembuangan darah serta komponen darah sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, juga tindak lanjutnya.\u00a0<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya.<br \/>\n&#8211; O : Lihat kepatuhan petugas dalam penanganan dan pembuangan darah sesuai prinsip PPI.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Penanggung jawab kesling; Kepala \/ staf laboratorium; Kepala \/ staf BDRS (Bank Darah RS).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">4) Pengelolaan limbah cair sesuai dengan regulasi.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi dan tindak lanjutnya.<br \/>\n&#8211; O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan limbah cair sesuai prinsip PPI IPAL RS.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Penanggung jawab kesling; Kepala \/ staf laboratorium; Kepala \/ staf Radiologi; Kepala \/ Staf laboratorium.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5) Pelaporan pajanan limbah infeksius sesuai dengan regulasi dan dilaksanakan monitoring, evaluasi, serta tindak lanjutnya. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : 1)Bukti laporan pajanan limbah infeksius,<br \/>\n2)Bukti pelaksanaan\u00a0 monitoring,evaluasi dan tindaklanjutnya<br \/>\n-O : Lihat pengelolaan limbah infeksius, mulai pembuangan di unit pelayanan,sampai di TPS B-3\/pengelolaan limbah infeksius.<br \/>\n-W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/Staf unit\/Kepala ruangan; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/Staf radiologi; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/Staf laboratorium.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6) Ada bukti penanganan (<em>handling<\/em>) serta pembuangan darah dan komponen darah sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-O : Lihat penanganan\/handling pembuangan darah dan komponen darah<br \/>\n-W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf kamar operasi; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf BDRS; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf kamar bersalin; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf laboratorium.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7) Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring terhadap kegiatan butir 1 sampai dengan 5 pada maksud dan tujuan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D :Bukti supervisi: 1)Bukti form ceklis;\u00a0\u00a0 2)Bukti pelaksanaan super visi.<br \/>\n&#8211; O :Lihat lokasi pengelolaan limbah RS<br \/>\n&#8211; W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf kamar operasi; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf BDRS; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf kamar bersalin; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf laboratorium; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf kamar jenazah staf terkait.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">8) Bila pengelolaan limbah dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat MFK 5.1 EP 4). <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D :\u00a0 1)Bukti kerjasama anatr RS denan pihak luar RS yang memiliki izin dan sertifikasi mutu<br \/>\n2)Bukti limbah sudah dibakar\/manifes.<br \/>\n-O : Lihat proses pengolahan limbah<br \/>\n-W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Penanggung jawab kesling; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Petugas pengelolaan limbah.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-4-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1)<\/strong> Pemulasaraan jenazah dan bedah mayat sesuai dengan regulasi. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti laporan kegiatan pemulasaran jenazah dan bedah mayat.<br \/>\n-O : Lihat ruang pemulasaran jenazah dan bedah mayat , lihat kecukupan APD, disinfektan.<br \/>\n-W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf kamar mandi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2)<\/strong> Ada bukti kegiatan kamar mayat dan kamar bedah mayat sudah dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-O : Lihat proses pengelolaan pemulasaran jenazahdan bedah mayat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\"> -W: <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf kamar jenazah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3)<\/strong> Ada bukti pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan tindak lanjut kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti supervisi: 1)Bukti form ceklis; 2)Bukti pelaksanaan supervisi.<br \/>\n-W: IPCN; Kepala\/staf kamar jenazah.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-5.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1)\u00a0<\/strong> Rumah sakit menetapkan regulasi tentang peng\u00a0 elolaan benda tajam dan jarum untuk menurunkan cedera serta mengurangi risiko infeksi yang meliputi butir 1 sampai dengan 3 yang ada pada maksud dan tujuan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-R : Regulasi\u00a0 tentang pengelolaan\u00a0 benda tajam dan jarum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2) <\/strong>Benda tajam dan jarum sudah dikumpulkan, disimpan di dalam wadah yang tidak tembus, tidak bocor, berwarna kuning, diberi label infeksius, dan dipergunakan hanya sekali pakai sesuai dengan peraturan perundang- undangan. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai prinsip PPI<br \/>\n-W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCLN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala\/staf unit; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Petuas cleanin service.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3) <\/strong>Pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan sesuai dengan regulasi. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Liat tempat pengelolaan benda tajam\/incinerator\/TPS B3<br \/>\n&#8211; W : IPCN; IPCLN;Petugas incinerator.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4)<\/strong> Bila pengelolaan benda tajam dan jarum dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit harus berdasar atas kerjasama dengan pihak yang memiliki izin dan sertifikasi mutu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.\u00a0 <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : 1) Bukti pelaksanaan kerja sama RS dengan pihak luar RS; 2) Bukti izin transporter; 3) Bukti izin incinerator; 4) Bukti izin sertifikasi mutu.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat bukti monitoring pelaksanaan yang dilakukan oleh pihak RS<br \/>\n&#8211; W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPRS.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>5) <\/strong>Ada bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum. (lihat juga di PPI 7.2). <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti data dokumen limbah benda tajam dan jarum yang dikelola<br \/>\n-W: <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPRS; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Penanggung jawab kesling; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Penanggung jawab cleaning service.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>6) <\/strong>Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai dengan prinsip PPI, termasuk bila dilaksanakan oleh pihak luar rumah sakit. (D,O,W)<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">-D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklis; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.<br \/>\n-O : Lihat kepatuhan petugas dalam pengelolaan benda tajam dan jarum sesuai prinsip PPI<br \/>\n-W : <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPCN; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">IPRS; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Penanggung jawab kesling; <\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Penanggun jawab cleaning sevice;<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">Kepala unit\/Kepala ruangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-6.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menetapkan regulasi tentang pelayanan makanan di rumah sakit yang meliputi butir 1 dan 2 yang ada pada maksud dan tujuan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : regulasi penetapan tentang pelayanan makanan di RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2<\/strong>, Ada bukti pelaksanaan yang penyimpanan bahan makanan, pengolahan, pembagian\/pemorsian, dan distribusi makanan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat pelaksanaan pengelolaan makanan.<br \/>\n&#8211; W : Kepala \/ Staf Gizi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Ada bukti pelaksanaan penyimpanan makanan dan produk nutrisi dengan memperhatikan kesehatan lingkungan meliputi sanitasi, suhu, pencahayaan, kelembapan, ventilasi, dan keamanan untuk mengurangi risiko infeksi.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat pelaksanaan penyimpanan bahan makanan dan produk nutrisi.<br \/>\n&#8211; W : Kepala \/ Staf gizi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Ada bukti pelaksanaan monitoring kepatuhan prinsip-prinsip PPI sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan monitoring \/ supervisi sesuai prinsip PPI.<br \/>\n&#8211; W : Komite \/ Tim PPI; Kepala \/ staf gizi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 7-7.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,\u00a0<\/strong>Rumah sakit menetapkan regulasi pengendalian mekanis dan\u00a0 teknis (<em>mechanical dan engineering control<\/em>) minimal untuk fasilitas yang tercantum pada butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (<em>infection control risk assesment \/ ICRA<\/em>) bila ada renovasi, kontruksi dan demolisi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,\u00a0<\/strong>Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (<em>infection control risk assessment<\/em>\/ICRA) yang minimal meliputi butir 1 sampai dengan 6 yang ada pada maksud dan tujuan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan ICRA renovasi bangunan, dan hasil pemantauan kualitas udara akibat dampak renovasi.<br \/>\n&#8211; O : Lihat pelaksanaan renovasi; Lihat laporan pelaksanaan renovasi.<br \/>\n&#8211; W : Komite \/ Tim PPI; IPCN; Bagian Umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3.\u00a0<\/strong>Fasilitas yang tercantum pada butir sampai dengan 5 sudah dilakukan pengendalian mekanis dan teknis (<em>mechanical <\/em>dan <em>engineering control<\/em>). (D, O, W)<br \/>\n-D : Bukti pelaksanaan pengendalian mekanis dan teknis sudah di lakukan<br \/>\n-O : Lihat ruangan tekanan positif,biological safety cabinet; laminary airflow hood;termostat di lemari pendingin;pemanas air untuk sterilissasi piring dan alat dapur<br \/>\n-W :<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li>IPSRS<\/li>\n<li>Kepala\/staf unit terkait<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,\u00a0<\/strong>Rumah sakit telah melaksanakan penilaian risiko pengendalian infeksi (<em>infection control risk assessment<\/em>\/ICRA) pada semua renovasi, kontruksi dan demolisi sesuai dengan regulasi. (R)<br \/>\n-R : Regulasi tentang penilaian risiko pengendalian infeksi (infection control risk assessment\/ICRA) bila ada renovasi,kontruksi dan domisili<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 8.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami imunitas rendah (<em>immunocompromised<\/em>).<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; Regulasi tentang penempatan pasien dengan penyakit menular dan pasien yang mengalami Immunitas rendah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Rumah sakit menyediakan ruangan untuk pasien yang mengalami imunitas rendah (<em>immunocompromised<\/em>) sesuai dengan peraturan perundang- undangan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat ruang isolasi untuk pasien dengan immunocompromised.<br \/>\n&#8211; W : IPCN; IPCLN; Kepala \/ staf unit pelayanan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempanan pasien dengan immunocompromised.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.<\/span>\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 8-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menetapkan\u00a0 regulasi\u00a0 penempatan dan proses transfer\u00a0 \u00a0pasien\u00a0<\/span><em style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">airborne diseases <\/em><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">di dalam rumah sakit dan keluar rumah sakit.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat penempatan pasien airbone diseases, termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya dan transfer pasien (lihat PPI 8 EP 1).<br \/>\n&#8211; W : Kepala \/ Staf IGD; Kepala \/ staf rawat jalan; Kepala \/ staf rawat inap; IPCN; IPCLN.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,\u00a0<\/strong>Penempatan dan transfer pasien <em>airborne diseases <\/em>sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.<br \/>\n&#8211; O : Lihat penempatan dan transfer pasien airbone diseases, termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.<br \/>\n&#8211; W : Kepala\/staf IGD; Kepala\/staf rawat jalan; kepala\/staf rawat inap; IPCN; IPCLN.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,\u00a0<\/strong>Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan dan proses transfer pasien <em>airborne diseases <\/em>sesuai dengan prinsip PPI. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 8-2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><b>1,\u00a0<\/b>Rumah sakit menetapkan regulasi penempatan pasien infeksi \u201c<em>air borne<\/em>\u201d dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang penempatan pasien infeksi &#8220;air borne&#8221; dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik). (lihat PPI 8 EP1 dan PPI 8.1 EP1).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,\u00a0<\/strong>Penempatan pasien infeksi \u201c<em>air borne<\/em>\u201d dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk di ruang gawat darurat dan ruang lainnya.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat penempatan pasien dan hasil monitoring secara rutin.<br \/>\n&#8211; W : Kepala\/staf IGD; Kepala\/staf rawat inap; IPCN; IPCLN.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,\u00a0<\/strong>Ada bukti pelaksanaan supervisi dan monitoring oleh IPCN terhadap penempatan pasien infeksi <em>air borne <\/em>dalam waktu singkat jika rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif sesuai dengan prinsip PPI.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti Supervisi : 1) Bukti form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.<br \/>\nO : Lihat penempatan pasien infeksi air borne.<br \/>\nW : Kepala\/staf IGD; Kepala \/ staf rawat inap; IPCN; IPCLN.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,\u00a0<\/strong>Ada bukti pelaksanaan monitoring ruang tekanan negatif dan penempatan pasien secara rutin.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti Supervisi : 1) Bukti Form ceklist; 2) Bukti pelaksanaan supervisi.<br \/>\nO : Lihat hasil monitoring; Lihat kesesuaian penempatan pasien.<br \/>\nW: Kepala\/staf rawat inap; IPCN; IPCLN.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>5,\u00a0<\/strong>Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular atau rumah sakit tidak mempunyai kamar dengan tekanan negatif (ventilasi alamiah dan mekanik).<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti pelaksanaan edukasi staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi lonjakan pasien masuk dengan penyakit menular.<br \/>\nW : Kepala \/ Staf Rawat Inap; IPCN ; IPCLN.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>6,\u00a0<\/strong>Rumah sakit mempunyai jejaring rujukan dengan rumah sakit lain untuk pasien\u00a0<\/span><em style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">air borne disease.\u00a0<\/em><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti tentang kerjasama RS dengan RS Rujukan.<br \/>\nW: Kepala\/Staf IGD; Kepala \/staf rawat Inap.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 8-3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Rumah sakit menetapkan regulasi bila terjadi ledakan pasien (<em>outbreak<\/em>) penyakit infeksi <em>air borne.\u00a0<\/em><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">R : Regulasi tentang penetapan bila terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Rumah sakit menyediakan ruang isolasi dengan tekanan negatif bila terjadi ledakan pasien (<em>outbreak<\/em>)\u00a0 sesuai dengan peraturan perundangan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">O : Lihat ketersediaan ruang isolasi dengan tekanan negatif, bila terjadi ledakan pasien.<br \/>\nW : Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala\/staf rawat inap.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Ada bukti dilakukan edukasi kepada staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (<em>outbreak<\/em>) penyakit infeksi <em>air borne<\/em>.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti pelaksanaan edukasi staf tentang pengelolaan pasien infeksius jika terjadi ledakan pasien (outbreak) penyakit infeksi air borne.<br \/>\nW : Komite\/Tim PPI; IPCN; IPCLN; Kepala\/staf\u00a0 rawat inap.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 9.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">Rumah sakit menetapkan regulasi <\/span><em style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">hand hygiene <\/em><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">yang mencakup kapan, di mana, dan bagaimana melakukan cuci tangan mempergunakan sabun (<\/span><em style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">hand wash<\/em><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">) dan atau dengan disinfektan (<\/span><em style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">hand rubs<\/em><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">) serta ketersediaan fasilitas <\/span><em style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\">hand hygiene.\u00a0<\/em><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">R : Regulasi tentang hand hygiene.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Sabun, disinfektan, serta tissu\/handu<em>k <\/em>sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">O : Lihat kelengkapan fasilitas hand hygiene antara lain sabun, disinfektan, serta tissu\/handuk sekali pakai tersedia di tempat cuci tangan dan tempat melakukan disinfeksi tangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>3,<\/strong> Hand hygiene <\/em>sudah dilaksanakan dengan baik.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">S : Peragaan hand hygiene oleh staf.<br \/>\nO : Lihat pelaksanaan hand hygiene secara konsisten diarea yang sudah ditetapkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Ada bukti pelaksanaan pelatihan <em>hand hygiene <\/em>kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang hand hygiene.<br \/>\nW: Staf RS; tenaga kontrak; magang dan tenant.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 9-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi penggunaan alat pelindung diri, tempat yang harus menyediakan alat pelindung diri, dan pelatihan cara memakainya.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">R : Regulasi tentang penggunaan APD.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Alat pelindung diri sudah digunakan secara tepat dan benar.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">O : Lihat kepatuhan alat pelindung diri \/ APD.<br \/>\nW: Staf terkait.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Ketersediaan alat pelindung diri sudah cukup sesuai dengan regulasi.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">O : Lihat ketersediaan pelatihan tentang penggunaan APD.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Ada bukti pelaksanaan pelatihan penggunaan alat pelindung diri kepada semua pegawai termasuk tenaga kontrak.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang penggunaan APD.<br \/>\nW : Staf RS; Tenaga kontrak; magang dan tenant.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 10.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi sistem manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu. (lihat PMKP 2.1 EP 1). (R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">R : Regulasi tentang manajemen data terintegrasi antara data surveilans dan data indikator mutu, termasuk PMKP 2-1, PMKP 7 dan MIRM 1-1.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Ada bukti pertemuan berkala antara Komite PMKP (Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien) serta Organisasi PPI untuk membahas hasil surveilans dan merancang ulang untuk perbaikan.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti rapat tentang pembahasan hasil surveilans dan merancang ulang untuk perbaikan.<br \/>\nW : Komite\/Tim PMKP; Komite\/Tim PPI; Kepala Bidang\/Divisi Pelayanan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Ada bukti data dikumpulkan dan dianalisis untuk mendukung kegiatan PPI termasuk data infeksi berdasar atas epidemiologik penting dimonitor dan didokumentasikan. (lihat PPI 6 EP 2 dan EP 3).<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti pengumpulan data, analisa dan rencana perbaikannya.<br \/>\nW : Komite\/Tim PMKP; Komite \/ Tim PPI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Ada bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi kepada Komite PMKP setiap tiga bulan. (lihat PPI 6 EP 2 dan EP 3).<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : Bukti penyampaian hasil analisis data dan rekomendasi kepada komite PMKP setiap tiga bulan.<br \/>\nW: Komite\/Tim PMKP; Komite \/ Tim PPI.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian PPI 11.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Rumah sakit\u00a0 \u00a0menetapkan\u00a0 regulasi program\u00a0 pelatihan dan edukasi tentang PPI yang meliputi butir 1 sampai dengan 5 yang ada pada maksud dan tujuan. (R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">R : Program pelatihan dan edukasi tentang PPI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Ada bukti pelaksanaan pelatihan untuk semua staf klinik dan nonklinik sebagai bagian dari orientasi pegawai baru tentang regulasi dan praktik program PPI. (lihat KKS 7 dan TKRS 4).<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D : 1) Bukti pelaksanaan untuk semua staf klinis dan non klinis oleh narasumber yang kompeten; 2) Bukti pelaksanaan orientasi.<br \/>\nW : Diklat; Komite\/Tim PPI; Peserta pelatihan\/orientasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Ada bukti pelaksanaan edukasi secara berkala bila ada perubahan kebijakan, prosedur, serta praktik program PPI dan bila ada kecenderungan khusus <em>(new\/re-emerging diseases) <\/em>data infeksi untuk staf klinis dan nonklinis.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D: Bukti pelaksanaan pelatihan secara berkala bila ada perubahan regulasi\/kecenderungan khusus.<br \/>\nW: Wawancara Diklat; Komite\/Tim PPI; Peserta Pelatihan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Ada bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga, dan pengunjung tentang program PPI.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D: Bukti pelaksanaan edukasi untuk pasien, keluarga dan pengunjung.<br \/>\nW: Wawancara Diklat; Komite\/Tim PPI; Tim PKRS; Pasien\/Keluarga; Pengunjung.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5, Ada bukti pelaksanan penyampaian temuan dan data berasal dari kegiatan pengukuran mutu\/indikator mutu (<em>measurement<\/em>) ke seluruh unit di rumah sakit sebagai bagian dari edukasi berkala rumah sakit.<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">D: Bukti penyampaian hasil pengukuran mutu keseluruhan unit di RS secara berkala.<\/span><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5969\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5969\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BAB 2 &#8211;\u00a0PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) \u00a0 Elemen Penilaian PPI 1. \u00a0 1, Ada penetapan organisasi pencegahan pengendalian infeksi bergantung pada ukuran serta kompleksitas rumah sakit dan sesuai dengan <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5969\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5969\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5916,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5969","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":8484,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>&gt;&gt; Elemen Penilaian PPI - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"&gt;&gt; Elemen Penilaian PPI - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"BAB 2 &#8211;\u00a0PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) \u00a0 Elemen Penilaian PPI 1. \u00a0 1, Ada penetapan organisasi pencegahan pengendalian infeksi bergantung pada ukuran serta kompleksitas rumah sakit dan sesuai dengan Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"23 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/ppi\\\/elemen-penilaian-ppi\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/ppi\\\/elemen-penilaian-ppi\\\/\",\"name\":\">> Elemen Penilaian PPI - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T10:02:31+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/ppi\\\/elemen-penilaian-ppi\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/ppi\\\/elemen-penilaian-ppi\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/ppi\\\/elemen-penilaian-ppi\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"C-MANAJEMEN RS\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":4,\"name\":\">PPI\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/ppi\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":5,\"name\":\">> Elemen Penilaian PPI\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":">> Elemen Penilaian PPI - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":">> Elemen Penilaian PPI - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"BAB 2 &#8211;\u00a0PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN INFEKSI (PPI) \u00a0 Elemen Penilaian PPI 1. \u00a0 1, Ada penetapan organisasi pencegahan pengendalian infeksi bergantung pada ukuran serta kompleksitas rumah sakit dan sesuai dengan Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"23 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/","name":">> Elemen Penilaian PPI - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T10:02:31+00:00","breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/elemen-penilaian-ppi\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"C-MANAJEMEN RS","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/"},{"@type":"ListItem","position":4,"name":">PPI","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/ppi\/"},{"@type":"ListItem","position":5,"name":">> Elemen Penilaian PPI"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5969","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5969"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5969\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5970,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5969\/revisions\/5970"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5916"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5969"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}