{"id":5951,"date":"2018-09-01T16:44:42","date_gmt":"2018-09-01T09:44:42","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5951"},"modified":"2018-09-01T16:44:42","modified_gmt":"2018-09-01T09:44:42","slug":"elemen-penilaian-skp","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/","title":{"rendered":">> Elemen Penilaian SKP"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Elemen Penilaian SKP 1. 1, Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan identifikasi pasien. (R). - Regulasi tentang pelaksanaan indentifikasi pasien. - Indentifikasi pasien termuat pada Kebijakan Pelayanan RS. (lihat contoh) 2, Identifikasi pasien dilakukan dengan menggunakan minimal 2 (dua) identitas dan tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi pasien dirawat sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O,W). - D : Bukti identitas pasien pada semua berkas RM, identitas pasien tercetak dengan minimal menggunakan tiga identitas : nama pasien sesuai eKTP, tanggal lahir, nomor RM. - O : Lihat identitas pasien pada labet obat, RM, resep, makanan, spesimen, permintaan dan hasil laboratorium. - W : Wawancara staf pendaftaran, staf klinis, pasien dan keluarga. 3, Identifikasi pasien dilakukan sebelum dilakukan tindakan, prosedur diagnostik, dan terapeutik. (W,O,S). - O : liat proses identifikasi sebelum tindakan, prosedur diagnostik dan terapeutik. Identifikasi minimal menggunakan dua identitas dari tiga identitas pasien, identifikasi dilakukan secara verbal atau visual. - W : Wawancara Staf Klinis, Pasien dan Keluarga. - S : Peragaan pelaksanaan identifikasi pasien. 4, Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet. (lihat juga PAP 4; AP 5.7) (W,O,S). - O : Liat proses identifikasi sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet. - S : Peragaan pelaksanaan identifikasi pasien. 5, Pasien diidentifikasi sebelum pemberian radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisis, pengambilan darah atau pengambilan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan identifikasi terhadap pasien koma. (W,O,S). - O : Lihat pelaksanaan identifikasi sebelum pemberian radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisa, pengambilan darah, atau pengambilan spesimen lain, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan pasien koma. - W : Wawancara staf klinis, Pasien \/ keluarga. - S : Peragaan pelaksanaan identifikasi pasien. Elemen Penilaian SKP-2. 1, Ada regulasi tentang komunikasi efektif antarprofesional pemberi asuhan. (lihat juga TKRS 3.2). (R). - R : Regulasi tentang Komunikasi efektif antar profesional pemberian asuhan, sesuai MKE 1 EP 1. - W : Wawancara DPJP, PPA Lain, Staf Klinis.\u00a0 2, Ada bukti pelatihan komunikasi efektif antar profesional pemberi asuhan. (D,W). - D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang komunikasi efektif. - W :\u00a0DPJP,\u00a0 PPA lainnya, Staf Klinis. 3, Pesan secara verbal atau verbal lewat telpon ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan. (lihat juga AP 5.3.1 di maksud dan tujuan). (D,W,S). - D : Bukti pelaksanaan tentang penyampaian pesan verbal atau lewat Telepon. Lihat dengan cek silang dokumen penyampaian verbal lewat telepon dari sisi pemberi dan dari sisi penerima. - W : DPJP, Staf Klinis. - S : Peragaan proses penerimaan pesan secara verbal atau lewat telepon. 4, Penyampaian hasil pemeriksaaan diagnostik secara verbal ditulis lengkap, dibaca ulang, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan\u00a0 secara lengkap. (D,W,S). - D : Bukti hasil pemeriksaan diagnostik secara verbal ditulis lengkap.\u00a0\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Lihat dengan cek silang dokumen penyampaian verbal lewat telepon dari sisi pemberi dan dari sisi penerima. - W : Wawancara DPJP; PPA lainnya; Staf Klinis. - S : Peragaan penyampaian hasil pemeriksaan diagnostik. Elemen Penilaian SKP 2-1. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses pelaporan hasil pemeriksaan diagnostik kritis. 1, Rumah sakit menetapkan besaran nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan hasil diagnostik kritis. (lihat juga AP 5.3.2). (R) - R : Regulasi tentang penetapan besaran nilai kritis dan hasil diagnostik kritis. 2, Rumah sakit menetapkan siapa yang harus melaporkan dan siapa yang harus menerima nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan dicatat di rekam medis (lihat juga AP 5.3.2 EP 2). (W,S) - D : Bukti penetapan siapa yang harus melaporkan dan siapa yang harus menerima nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik. - W : DPJP; Staf Klinis. - S : Peragaan proses melaporkan nilai kritis.\u00a0 Elemen Penilaian SKP 2-2. RS menetapkan dan melakukan proses komunikasi \\\"Serah Terima\\\" (hand over). 1, Ada bukti catatan tentang hal-hal kritikal dikomunikasikan di antara profesional pemberi asuhan pada waktu dilakukan serah terima pasien (hand over). (lihat juga MKE 5). (D,W). - D : Bukti pelaksanaan serah terima. - W : Wawancara : PPA, Staf Klinis. 2, Formulir, alat, dan metode ditetapkan untuk mendukung proses serah terima pasien (hand over) bila mungkin melibatkan pasien. (D,W) - D : Bukti form, alat, metode serah terima pasien (operan\/hand over), bila mungkin melibatkan pasien. - W : Dokter, staf keperawatan. 3, Ada bukti dilakukan evaluasi tentang catatan komunikasi yang terjadi waktu serah terima pasien (hand over) untuk memperbaiki proses. (D,W) - D : Bukti evaluasi tentang catatan komunikasi yang terjadi saat operan untuk memperbaiki proses. - W : Dokter, Staf keperawatan, PPA. Elemen Penilaian SKP 3. 1, Ada regulasi tentang penyediaan, penyimpanan, penataan, penyiapan, dan penggunaan obat yang perlu diwaspadai. (R) - R : Regulasi tentang obat yang perlu di waspadai. 2, Rumah sakit mengimplementasikan regulasi yang telah dibuat. (D,W). - D : Bukti pelaksanaan terkait obat yang perlu diwaspadai. - W : Apoteker \/ TTK ; Staf Klinis. 3, Di rumah sakit tersedia daftar semua obat yang perlu diwaspadai yang disusun berdasar atas data spesifik sesuai dengan regulasi. (D,O,W). - D : Bukti daftar obat yang perlu diwaspadai. - O : Lihat daftar di unit terkai. - W : Apoteker \/ TTK \/ Asisten Apoteker; Staf Klinis. 4, Tempat penyimpanan, pelabelan, dan penyimpanan obat yang perlu diwaspadai termasuk obat NORUM diatur di tempat aman. (D,O,W). - D : Bukti daftar obat yang perlu diwaspadai di tempat penyimpanan obat. - O : Lihat tempat penyimpanan obat. - W : Apoteker, TTK, Asisten Apoteker. Elemen Penilaian SKP 3-1. 1, Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses mencegah kekurang hati-hatian dalam mengelola elektrolit konsentrat. (R) - Regulasi tentang pengelolaan elektrolit konsentrat. 2, Elektrolit konsentrat hanya tersedia di unit kerja\/instalasi farmasi atau depo farmasi. (D,O,W) - D : Bukti daftar elektrolit konsentrat disemua tempat penyimpanan yang diperbolehkan. - O : Lihat tempat penyimpanan. - W : Apoteker; TTK; Asisten Apoteker. Elemen Penilaian SKP 4. 1, Ada regulasi untuk melaksanakan penandaan lokasi operasi atau tindakan invasif (site marking).\u00a0(R) - R : Regulasi tentang pelaksanaan surgical safety check list. 2, Ada bukti rumah sakit menggunakan satu tanda di empat sayatan operasi pertama atau tindakan invasif yang segera dapat dikenali dengan cepat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan rumah sakit. (D,O) - D : Bukti penandaan. - O : Lihat form dan bukti penandaan. 3, Ada bukti bahwa penandaan lokasi operasi atau tindakan invasif (site marking) dilakukan oleh staf medis yang melakukan operasi atau tindakan invasif dengan melibatkan pasien. (D,O,W) - D : Bukti pelaksanaan penandaan melibatkan pasien. - O : DPJP; Pasien \/ keluarga. 4, Sebelum operasi atau tindakan invasif dilakukan, RS menyediakan \\\"check list\\\" atau proses lain untuk mencatat, apakah informed consent sudah benar, apakah Tepat - Lokasi, Tepat - Prosedur, Tepat-pasien sudah teridentifikasi, apakah semua dokumen dan alat peralatan yang dibutuhkan sudah siap tersedia dengan lengkap dan berfungsi dengan baik. (D,O). - D : Bukti form untuk mencatat pengecekan kesiapan. - O : Lihat form pencatatan. Elemen Penilaian SKP 4-1. 1, Ada regulasi untuk prosedur bedah aman dengan menggunakan\u00a0\u201csurgical check list \u201d(Surgical Safety Checklist\u00a0dari WHO\u00a0Patient Safety 2009). (R) - R : Regulasi tentang prosedur Time-Out. 2, Sebelum operasi atau tindakan invasif dilakukan, rumah sakit menyediakan \u201ccheck list\u201d atau proses lain untuk mencatat, apakah\u00a0informed consent\u00a0sudah benar dan lengkap, apakah Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Pasien sudah teridentifikasi, apakah semua dokumen dan peralatan yang dibutuhkan sudah siap tersedia dengan lengkap dan berfungsi dengan baik. (D,O) - D : Bukti hasil pelaksanaan Time-Out. - O : Liht pelaksanaan Time-Out. - W : DPJP; Staf Klinis. - S : Peragaan proses time-out. 3, Rumah sakit menggunakan Komponen\u00a0Time-Out\u00a0terdiri atas identifikasi Tepat- Pasien, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Lokasi, persetujuan atas operasi dan konfirmasi bahwa proses verifikasi sudah lengkap dilakukan sebelum melakukan irisan. (D,O,W,S). - D : Bukti pelaksanaan Time-Out di luar kamar operasi. - O : Lihat form terkait Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien. - W : DPJP. 4, Rumah sakit menggunakan ketentuan yang sama tentang Tepat-Lokasi, Tepat- Prosedur, dan Tepat-Pasien jika operasi dilakukan di luar kamar operasi termasuk prosedur tindakan medis dan gigi. (D,O,W) Elemen Penilaian SKP 5. 1, Ada regulasi tentang pedoman kebersihan tangan (hand hygiene) yang mengacu pada standar WHO terkini. (lihat juga PPI 9. EP 2, EP 6). (R) - R : Regulasi tentang kebersihan tangan (hand hygiene), sesuai PPI 9 EP 1. 2, Rumah sakit melaksanakan program kebersihan tangan (hand hygiene) di seluruh rumah sakit sesuai dengan regulasi. (D,W) - D : Bukti pelaksanaan program kebersihan tangan (hand hygiene) diseluruh rumah sakit, sesuai dengan PPI 9 EP 3. - W : Staf RS. 3, Staf rumah sakit dapat melakukan cuci tangan sesuai dengan (lihat juga PPI 9 EP 6). (W,O,S) - D : Ada bukti dokumen pelaksanaan program kebersihan tangan (hand hygiene) di seluruh rumah sakit sesuai dengan PPI 9 EP 1. 4, Ada bukti staf melaksanakan lima saat cuci tangan. (W,O,S) ? lima apa ? - W : Staf RS. - O : Lihat fasilitas untuk cuci tangan ( 1 tempat tidur satu handrub), liat kepatuhan staf pada lima saat cuci tangan. - S : Peragaan Cuci Tangan. 5, Prosedur disinfeksi di rumah sakit dilakukan sesuai dengan regulasi. (lihat juga PPI 9 EP 2, EP 5, dan EP 6) (W,O,S) - W : Staf RS. - O : Lihat fasilitas untuk disinfeksi dan pelaksanaan disinfeksi - S : Peragaan disinfeksi, sesuai dengan PPI 7.2 EP 2. 6, Ada bukti rumah sakit melaksanakan evaluasi terhadap upaya menurunkan angka infeksi terkait pelayanan kesehatan. (D,W) (lihat juga PPI 9 EP 6) - D : Bukti pelaksanaan evaluasi upaya menurunkan infeksi sesuai dengan PPI 6.2 EP2. - W : Komite \/ Tim PMKP ; Komite \/ Tim PPI. Elemen Penilaian SKP 6. 1, Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah pasien cedera karena jatuh. (lihat juga AP 1.2.1 EP 2). (R) - R : Regulasi tentang mencegah pasien cedera karena jatuh. 2, Rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen terhadap semua pasien rawat inap dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, dan lokasi terindikasi berisiko tinggi jatuh sesuai dengan regulasi. (D,O,W) - R : Bukti dalam RM tentang pelaksanaan assesmen risiko jatuh. - O : Lihat hasil assesmen risiko jatuh di rawat inap dan rawat jalan. - W : PPJA; Staf Klinis. 3, Rumah sakit melaksanakan proses asesmen awal, asesmen lanjutan, asesmen ulang dari pasien pasien rawat inap yang berdasar atas catatan teridentifikasi risiko jatuh. (lihat juga AP 2 EP 1). (D,O,W) - D : Bukti dalam RM tentang pelaksanaan asesmen risiko jatuh. - O : Lihat asesmen awal dan ulang\/lanjutan dari pasien rawat inap. - W : PPJA; Staf Klinis. 4, Langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi yang menyebabkan pasien jatuh. (lihat juga AP 1.2.1 EP 3). (D,O,W) - D : Bukti pelaksanaan langkah-langkah untuk mengurangi risiko jatuh. - O : Lihat pelaksanaan langkah-langkah mengurangi risiko jatuh. -W : PPJA; Staf Klinis; Pasien \/ Keluarga\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan identifikasi pasien. (R).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; Regulasi tentang pelaksanaan indentifikasi pasien.<br \/>\n&#8211; Indentifikasi pasien termuat pada Kebijakan Pelayanan RS. (<a href=\"http:\/\/akreditasi.my.id\/2018\/2018\/01\/31\/contoh-kebijakan-umum-pelayanan-rumah-sakit\/\" target=\"_blank\" rel=\"noopener\">lihat contoh<\/a>)<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Identifikasi pasien dilakukan dengan menggunakan minimal 2 (dua) identitas dan tidak boleh menggunakan nomor kamar pasien atau lokasi pasien dirawat sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti identitas pasien pada semua berkas RM, identitas pasien tercetak dengan minimal menggunakan tiga identitas : nama pasien sesuai eKTP, tanggal lahir, nomor RM.<br \/>\n&#8211; O : Lihat identitas pasien pada labet obat, RM, resep, makanan, spesimen, permintaan dan hasil laboratorium.<br \/>\n&#8211; W : Wawancara staf pendaftaran, staf klinis, pasien dan keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Identifikasi pasien dilakukan sebelum dilakukan tindakan, prosedur diagnostik, dan terapeutik. (W,O,S).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : liat proses identifikasi sebelum tindakan, prosedur diagnostik dan terapeutik. Identifikasi minimal menggunakan dua identitas dari tiga identitas pasien, identifikasi dilakukan secara verbal atau visual.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Wawancara Staf Klinis, Pasien dan Keluarga.<br \/>\n&#8211; S : Peragaan pelaksanaan identifikasi pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Pasien diidentifikasi sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet. (lihat juga PAP 4; AP 5.7) (W,O,S).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Liat proses identifikasi sebelum pemberian obat, darah, produk darah, pengambilan spesimen, dan pemberian diet.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; S : Peragaan pelaksanaan identifikasi pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>5,<\/strong> Pasien diidentifikasi sebelum pemberian radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisis, pengambilan darah atau pengambilan spesimen lain untuk pemeriksaan klinis, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan identifikasi terhadap pasien koma. (W,O,S).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; O : Lihat pelaksanaan identifikasi sebelum pemberian radioterapi, menerima cairan intravena, hemodialisa, pengambilan darah, atau pengambilan spesimen lain, katerisasi jantung, prosedur radiologi diagnostik, dan pasien koma.<br \/>\n&#8211; W : Wawancara staf klinis, Pasien \/ keluarga.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; S : Peragaan pelaksanaan identifikasi pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP-2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Ada regulasi tentang komunikasi efektif antarprofesional pemberi asuhan. (lihat juga TKRS 3.2). (R).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang Komunikasi efektif antar profesional pemberian asuhan, sesuai MKE 1 EP 1.<br \/>\n&#8211; W : Wawancara DPJP, PPA Lain, Staf Klinis.\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Ada bukti pelatihan komunikasi efektif antar profesional pemberi asuhan. (D,W).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan pelatihan tentang komunikasi efektif.<br \/>\n&#8211; W :\u00a0DPJP,\u00a0 PPA lainnya, Staf Klinis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Pesan secara verbal atau verbal lewat telpon ditulis lengkap, dibaca ulang oleh penerima pesan, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan. (lihat juga AP 5.3.1 di maksud dan tujuan). (D,W,S).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan tentang penyampaian pesan verbal atau lewat Telepon. Lihat dengan cek silang dokumen penyampaian verbal lewat telepon dari sisi pemberi dan dari sisi penerima.<br \/>\n&#8211; W : DPJP, Staf Klinis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; S : Peragaan proses penerimaan pesan secara verbal atau lewat telepon.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Penyampaian hasil pemeriksaaan diagnostik secara verbal ditulis lengkap, dibaca ulang, dan dikonfirmasi oleh pemberi pesan\u00a0 secara lengkap. (D,W,S).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti hasil pemeriksaan diagnostik secara verbal ditulis lengkap.\u00a0<\/span>\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 <span style=\"color: #0000ff;\">Lihat dengan cek silang dokumen penyampaian verbal lewat telepon dari sisi pemberi dan dari sisi penerima.<br \/>\n&#8211; W : Wawancara DPJP; PPA lainnya; Staf Klinis.<br \/>\n&#8211; S : Peragaan penyampaian hasil pemeriksaan diagnostik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 2-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses pelaporan hasil pemeriksaan diagnostik kritis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menetapkan besaran nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan hasil diagnostik kritis. (lihat juga AP 5.3.2). (R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang penetapan besaran nilai kritis dan hasil diagnostik kritis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Rumah sakit menetapkan siapa yang harus melaporkan dan siapa yang harus menerima nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik dan dicatat di rekam medis (lihat juga AP 5.3.2 EP 2). (W,S)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti penetapan siapa yang harus melaporkan dan siapa yang harus menerima nilai kritis hasil pemeriksaan diagnostik.<br \/>\n&#8211; W : DPJP; Staf Klinis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; S : Peragaan proses melaporkan nilai kritis.<\/span>\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 2-2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">RS menetapkan dan melakukan proses komunikasi &#8220;Serah Terima&#8221; (hand over).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Ada bukti catatan tentang hal-hal kritikal dikomunikasikan di antara profesional pemberi asuhan pada waktu dilakukan serah terima pasien (hand over). (lihat juga MKE 5). (D,W).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan serah terima.<br \/>\n&#8211; W : Wawancara : PPA, Staf Klinis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Formulir, alat, dan metode ditetapkan untuk mendukung proses serah terima pasien (hand over) bila mungkin melibatkan pasien. (D,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti form, alat, metode serah terima pasien (operan\/hand over), bila mungkin melibatkan pasien.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Dokter, staf keperawatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Ada bukti dilakukan evaluasi tentang catatan komunikasi yang terjadi waktu serah terima pasien (hand over) untuk memperbaiki proses. (D,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti evaluasi tentang catatan komunikasi yang terjadi saat operan untuk memperbaiki proses.<br \/>\n&#8211; W : Dokter, Staf keperawatan, PPA.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Ada regulasi tentang penyediaan, penyimpanan, penataan, penyiapan, dan penggunaan obat yang perlu diwaspadai. (R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang obat yang perlu di waspadai.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Rumah sakit mengimplementasikan regulasi yang telah dibuat. (D,W).<br \/>\n<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan terkait obat yang perlu diwaspadai.<br \/>\n&#8211; W : Apoteker \/ TTK ; Staf Klinis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Di rumah sakit tersedia daftar semua obat yang perlu diwaspadai yang disusun berdasar atas data spesifik sesuai dengan regulasi. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti daftar obat yang perlu diwaspadai.<br \/>\n&#8211; O : Lihat daftar di unit terkai.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Apoteker \/ TTK \/ Asisten Apoteker; Staf Klinis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Tempat penyimpanan, pelabelan, dan penyimpanan obat yang perlu diwaspadai termasuk obat NORUM diatur di tempat aman. (D,O,W).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti daftar obat yang perlu diwaspadai di tempat penyimpanan obat.<br \/>\n&#8211; O : Lihat tempat penyimpanan obat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Apoteker, TTK, Asisten Apoteker.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 3-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses mencegah kekurang hati-hatian dalam mengelola elektrolit konsentrat. (R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; Regulasi tentang pengelolaan elektrolit konsentrat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Elektrolit konsentrat hanya tersedia di unit kerja\/instalasi farmasi atau depo farmasi. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti daftar elektrolit konsentrat disemua tempat penyimpanan yang diperbolehkan.<br \/>\n&#8211; O : Lihat tempat penyimpanan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Apoteker; TTK; Asisten Apoteker.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 4.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Ada regulasi untuk melaksanakan penandaan lokasi operasi atau tindakan invasif (<em>site marking<\/em>)<em>.\u00a0<\/em>(R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang pelaksanaan <em>surgical safety check list.<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Ada bukti rumah sakit menggunakan satu tanda di empat sayatan operasi pertama atau tindakan invasif yang segera dapat dikenali dengan cepat sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang ditetapkan rumah sakit. (D,O)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti penandaan.<br \/>\n&#8211; O : Lihat form dan bukti penandaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Ada bukti bahwa penandaan lokasi operasi atau tindakan invasif (<em>site marking<\/em>) dilakukan oleh staf medis yang melakukan operasi atau tindakan invasif dengan melibatkan pasien. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan penandaan melibatkan pasien.<br \/>\n&#8211; O : DPJP; Pasien \/ keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Sebelum operasi atau tindakan invasif dilakukan, RS menyediakan &#8220;check list&#8221; atau proses lain untuk mencatat, apakah informed consent sudah benar, apakah Tepat &#8211; Lokasi, Tepat &#8211; Prosedur, Tepat-pasien sudah teridentifikasi, apakah semua dokumen dan alat peralatan yang dibutuhkan sudah siap tersedia dengan lengkap dan berfungsi dengan baik. (D,O).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti form untuk mencatat pengecekan kesiapan.<br \/>\n&#8211; O : Lihat form pencatatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 4-1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1, Ada regulasi untuk prosedur bedah aman dengan menggunakan\u00a0<em>\u201csurgical check list \u201d<\/em>(<em>Surgical Safety Checklist\u00a0<\/em>dari WHO\u00a0<em>Patient Safety 2009<\/em>). (R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang prosedur <em>Time-Out<\/em>.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2, Sebelum operasi atau tindakan invasif dilakukan, rumah sakit menyediakan \u201c<em>check list<\/em>\u201d atau proses lain untuk mencatat, apakah\u00a0<em>informed consent\u00a0<\/em>sudah benar dan lengkap, apakah Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Pasien sudah teridentifikasi, apakah semua dokumen dan peralatan yang dibutuhkan sudah siap tersedia dengan lengkap dan berfungsi dengan baik. (D,O)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti hasil pelaksanaan Time-Out.<br \/>\n&#8211; O : Liht pelaksanaan Time-Out.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : DPJP; Staf Klinis.<br \/>\n&#8211; S : Peragaan proses time-out.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3, Rumah sakit menggunakan Komponen\u00a0<em>Time-Out\u00a0<\/em>terdiri atas identifikasi Tepat- Pasien, Tepat-Prosedur, dan Tepat-Lokasi, persetujuan atas operasi dan konfirmasi bahwa proses verifikasi sudah lengkap dilakukan sebelum melakukan irisan. (D,O,W,S).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan Time-Out di luar kamar operasi.<br \/>\n&#8211; O : Lihat form terkait Tepat-Lokasi, Tepat-Prosedur, Tepat-Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : DPJP.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4, Rumah sakit menggunakan ketentuan yang sama tentang Tepat-Lokasi, Tepat- Prosedur, dan Tepat-Pasien jika operasi dilakukan di luar kamar operasi termasuk prosedur tindakan medis dan gigi. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 5.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Ada regulasi tentang pedoman kebersihan tangan (<em>hand hygiene<\/em>) yang mengacu pada standar WHO terkini. (lihat juga PPI 9. EP 2, EP 6). (R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang kebersihan tangan (hand hygiene), sesuai PPI 9 EP 1.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Rumah sakit melaksanakan program kebersihan tangan (<em>hand hygiene<\/em>) di seluruh rumah sakit sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan program kebersihan tangan (hand hygiene) diseluruh rumah sakit, sesuai dengan PPI 9 EP 3.<br \/>\n&#8211; W : Staf RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Staf rumah sakit dapat melakukan cuci tangan sesuai dengan (lihat juga PPI 9 EP 6). (W,O,S)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Ada bukti dokumen pelaksanaan program kebersihan tangan (hand hygiene) di seluruh rumah sakit sesuai dengan PPI 9 EP 1.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Ada bukti staf melaksanakan lima saat cuci tangan. (W,O,S) ? lima apa ?<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Staf RS.<br \/>\n&#8211; O : Lihat fasilitas untuk cuci tangan ( 1 tempat tidur satu handrub), liat kepatuhan staf pada lima saat cuci tangan.<br \/>\n&#8211; S : Peragaan Cuci Tangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>5,<\/strong> Prosedur disinfeksi di rumah sakit dilakukan sesuai dengan regulasi. (lihat juga PPI 9 EP 2, EP 5, dan EP 6) (W,O,S)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : Staf RS.<br \/>\n&#8211; O : Lihat fasilitas untuk disinfeksi dan pelaksanaan disinfeksi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; S : Peragaan disinfeksi, sesuai dengan PPI 7.2 EP 2.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>6,<\/strong> Ada bukti rumah sakit melaksanakan evaluasi terhadap upaya menurunkan angka infeksi terkait pelayanan kesehatan. (D,W) (lihat juga PPI 9 EP 6)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan evaluasi upaya menurunkan infeksi sesuai dengan PPI 6.2 EP2.<br \/>\n&#8211; W : Komite \/ Tim PMKP ; Komite \/ Tim PPI.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #ff0000;\">Elemen Penilaian SKP 6.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1,<\/strong> Ada regulasi yang mengatur tentang mencegah pasien cedera karena jatuh. (lihat juga AP 1.2.1 EP 2). (R)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Regulasi tentang mencegah pasien cedera karena jatuh.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2,<\/strong> Rumah sakit melaksanakan suatu proses asesmen terhadap semua pasien rawat inap dan rawat jalan dengan kondisi, diagnosis, dan lokasi terindikasi berisiko tinggi jatuh sesuai dengan regulasi. (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; R : Bukti dalam RM tentang pelaksanaan assesmen risiko jatuh.<br \/>\n&#8211; O : Lihat hasil assesmen risiko jatuh di rawat inap dan rawat jalan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; W : PPJA; Staf Klinis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3,<\/strong> Rumah sakit melaksanakan proses asesmen awal, asesmen lanjutan, asesmen ulang dari pasien pasien rawat inap yang berdasar atas catatan teridentifikasi risiko jatuh. (lihat juga AP 2 EP 1). (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti dalam RM tentang pelaksanaan asesmen risiko jatuh.<br \/>\n&#8211; O : Lihat asesmen awal dan ulang\/lanjutan dari pasien rawat inap.<br \/>\n&#8211; W : PPJA; Staf Klinis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4,<\/strong> Langkah-langkah diadakan untuk mengurangi risiko jatuh bagi pasien dari situasi dan lokasi yang menyebabkan pasien jatuh. (lihat juga AP 1.2.1 EP 3). (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #0000ff;\">&#8211; D : Bukti pelaksanaan langkah-langkah untuk mengurangi risiko jatuh.<br \/>\n&#8211; O : Lihat pelaksanaan langkah-langkah mengurangi risiko jatuh.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #0000ff;\">-W : PPJA; Staf Klinis; Pasien \/ Keluarga<\/span><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5951\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5951\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Elemen Penilaian SKP 1. 1, Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan identifikasi pasien. (R). &#8211; Regulasi tentang pelaksanaan indentifikasi pasien. &#8211; Indentifikasi pasien termuat pada Kebijakan Pelayanan RS. (lihat contoh) 2, <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5951\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5951\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5888,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5951","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":6954,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>&gt;&gt; Elemen Penilaian SKP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"&gt;&gt; Elemen Penilaian SKP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Elemen Penilaian SKP 1. 1, Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan identifikasi pasien. (R). &#8211; Regulasi tentang pelaksanaan indentifikasi pasien. &#8211; Indentifikasi pasien termuat pada Kebijakan Pelayanan RS. (lihat contoh) 2, Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"8 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/skp\\\/elemen-penilaian-skp\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/skp\\\/elemen-penilaian-skp\\\/\",\"name\":\">> Elemen Penilaian SKP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T09:44:42+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/skp\\\/elemen-penilaian-skp\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/skp\\\/elemen-penilaian-skp\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/skp\\\/elemen-penilaian-skp\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"A-SKP\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/skp\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":4,\"name\":\">> Elemen Penilaian SKP\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":">> Elemen Penilaian SKP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":">> Elemen Penilaian SKP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"Elemen Penilaian SKP 1. 1, Ada regulasi yang mengatur pelaksanaan identifikasi pasien. (R). &#8211; Regulasi tentang pelaksanaan indentifikasi pasien. &#8211; Indentifikasi pasien termuat pada Kebijakan Pelayanan RS. (lihat contoh) 2, Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"8 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/","name":">> Elemen Penilaian SKP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T09:44:42+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/elemen-penilaian-skp\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"A-SKP","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/skp\/"},{"@type":"ListItem","position":4,"name":">> Elemen Penilaian SKP"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5951","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5951"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5951\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5952,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5951\/revisions\/5952"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5888"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5951"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}