{"id":5925,"date":"2018-09-01T14:04:15","date_gmt":"2018-09-01T07:04:15","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5925"},"modified":"2018-09-01T14:19:00","modified_gmt":"2018-09-01T07:19:00","slug":"kks","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/","title":{"rendered":">KKS"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"BAB 5 KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS) \u00a0 \u00a0 PERENCANAAN Standar KKS 1 Pimpinan rumah sakit menetapkan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit. Maksud dan Tujuan KKS 1 Pimpinan unit layanan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman staf untuk memenuhi kebutuhan memberikan asuhan kepada pasien. Untuk menghitung jumlah staf yang dibutuhkan digunakan faktor sebagai berikut: misi rumah sakit; keragaman pasien yang harus dilayani, kompleksitas, dan intensitas kebutuhan pasien; layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit; volume pasien rawat inap dan rawat jalan; teknologi medis yang digunakan untuk Rumah sakit memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang syarat tingkat pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman untuk setiap anggota staf, serta ketentuan yang mengatur jumlah staf yang dibutuhkan di setiap unit layanan. (lihat juga PMKP 1; TKP 8) Elemen Penilaian KKS 1 Ada penetapan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit yang berdasar atas perencanaan strategis dan perencanaan tahunan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. (R) Ada kejelasan hubungan antara perencanaan strategis, perencanaan tahunan, dan perencanaan kebutuhan staf. (D,W) Ada bukti perencanaan kebutuhan staf berdasar atas kebutuhan tiap-tiap unit kerja khususnya unit kerja pelayanan. (D,W) Standar KKS 2 Perencanaan kebutuhan staf rumah sakit terus menerus dimutakhirkan oleh pimpinan rumah sakit dengan menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi yang meliputi pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar KKS 2.1 Rumah sakit melaksanakan evaluasi dan pemutakhiran terus menerus perencanaan kebutuhan staf rumah sakit. Standar KKS 2.2 Rumah sakit menetapkan jumlah staf rumah sakit berdasar atas kebutuhan tiap-tiap unit termasuk pengembangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Standar KKS 2.3 Dalam perencanaan kebutuhan staf rumah sakit ditetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lain dari seluruh staf rumah sakit. Setiap staf rumah sakit mempunyai uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang. Standar KKS 2.4 Perencanaan kebutuhan staf rumah sakit juga dengan mempertimbangkan penempatan atau penempatan kembali harus memperhatikan faktor kompetensi. Maksud dan Tujuan KKS 2 sampai dengan KKS 2.4 Perencanaan kebutuhan yang tepat dengan jumlah yang mencukupi adalah hal yang sangat penting bagi asuhan pasien termasuk keterlibatan rumah sakit dalam semua kegiatan pendidikan dan riset. Penempatan (placement) atau penempatan kembali (replacement) harus memperhatikan faktor kompetensi. Sebagai contoh, seorang perawat yang memiliki kompetensi hemodialisis tidak dirotasi ke rawat jalan lain. Pimpinan unit layanan membuat rencana pola ketenagaan dengan menggunakan proses yang sudah diakui untuk menentukan jenjang kepegawaian. Perencanaan kepegawaian meliputi hal-hal sebagai berikut: penempatan kembali dari satu unit layanan ke lain unit layanan karena alasan kompetensi, kebutuhan pasien, atau kekurangan staf; mempertimbangkan keinginan staf untuk ditempatkan kembali karena alasan nilai-nilai, kepercayaan, dan agama; memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Rencana dan pelaksanaan strategi dimonitor secara berkelanjutan dan diperbaharui jika dibutuhkan. Dilakukan proses koordinasi oleh pimpinan unit layanan untuk update perencanaan staf ini. (lihat juga TKP 7; TKP 9) Setiap staf mempunyai tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas dan fungsinya. Dalam hal ini kompetensi dan kewenangan menjadi dasar dalam menentukan penempatan, uraian pekerjaan, dan kriteria untuk evaluasi kinerja staf. Uraian tugas juga diperlukan untuk tenaga kesehatan profesional jika seseorang yang bekerja terutama di bidang manajemen mempunyai uraian tugas jabatan dan uraian tugas fungsional. Contoh, dokter spesialis bedah merangkap sebagai Kepala Instalasi Kamar Operasi dan sebagai dokter bedah harus mempunyai STR, SIP, SPK, RKK dan sebagai kepala instalasi kamar operasi mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab; seseorang dalam program pendidikan dan bekerja di bawah supervisi maka program pendidikan menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dikerjakan sesuaidengan tingkat pendidikannya; bagi mereka yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan melakukan praktik mandiri harus dilakukan proses untuk identifikasi dan memberikan wewenang melaksanakan praktik dengan dasar latar belakang pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman. (lihat juga KKS 9) Persyaratan standar ini berlaku untuk semua jenis staf yang harus ada uraian tugasnya. (contoh, penugasan penuh waktu, paruh waktu, dipekerjakan, sukarela, sementara, lihat juga PPI 1) Elemen Penilaian KKS 2 Ada kebijakan dan prosedur yang ditetapkan rumah sakit tentang pola ketenagaan dan kebutuhan jumlah staf sesuai dengan yang dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan staf. Panduan mengatur penempatan dan penempatan kembali staf. (R) Ada pelaksanaan pola ketenagaan secara kolaborasi dengan perencanaan staf yang meliputi jumlah, jenis, dan kualifikasi. (lihat juga AP 2).(D,W) Ada pelaksanaan pengaturan penempatan dan penempatan kembali staf sesuai dengan panduan. (D,W) Elemen Penilaian KKS 2.1 Ada regulasi evaluasi dan pemutakhiran terus menerus pola ketenagaan. (R) Ada pelaksanaan perencanaan staf yang efektif dan selalu dievaluasi berdasar atas kebutuhan. (D,W) Ada revisi dan pembaharuan perencanaan staf bila dibutuhkan minimal 1 (satu) tahun sekali. (D,W) Elemen Penilaian KKS 2.2 Rumah sakit menetapkan jumlah staf rumah sakit dengan mempertimbangkan misi rumah sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan, dan teknologi yang digunakan dalam asuhan pasien. (R) Ada dokumen kebutuhan staf dari unit kerja masing-masing. (D,W) Perencanaan jumlah staf juga mempertimbangkan rencana pengembangan pelayanan. (D,W) Elemen Penilaian KKS 2.3 Rumah sakit menetapkan pendidikan, keterampilan, dan pengetahuan disertai dengan penetapan uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga TKRS 3).(R) Setiap nama jabatan ada persyaratan pendidikan, keterampilan, dan pengetahuan. (D,W) Setiap staf rumah sakit memiliki uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang termasuk staf klinis yang melaksanakan tugas manajemen dan yang tidak diizinkan melakukan praktik mandiri. (D,W) Elemen Penilaian KKS 2.4 Ada regulasi pengaturan penempatan kembali dari satu unit layanan ke lain unit layanan karena alasan kompetensi, kebutuhan pasien, atau kekurangan staf termasuk mempertimbangkan nilai-nilai, kepercayaan, dan agama staf. (R) Ada dokumen perencanaan kebutuhan staf rumah sakit berdasar atas pengaturan penempatan kembali. (D,W) Ada dokumen pengaturan penempatan kembali berdasar atas pertimbangan nilai kepercayaan dan agama. (D,W) Standar KKS 3 Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses rekrutmen, evaluasi, penempatan staf, dan prosedur lain. Maksud dan Tujuan KKS 3 Rumah sakit menetapkan proses rekrutmen yang terpusat, efisien, dan terkoordinasi agar terlaksana proses yang seragam di seluruh rumah sakit. Kebutuhan rekrutmen berdasar atas rekomendasi jumlah dan kualifikasi staf yang dibutuhkan untuk memberikan layanan klinis kepada pasien dari pimpinan unit kerja. Elemen Penilaian KKS 3 Ada regulasi proses rekrutmen staf. (lihat juga KRS 3).(R) Proses rekrutmen dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (D,W) Proses rekrutmen dilaksanakan seragam. (D,W) Standar KKS 4 Rumah sakit menetapkan proses seleksi untuk menjamin bahwa pengetahuan dan keterampilan staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien. Maksud dan Tujuan KKS 4 Anggota staf klinis yang kompeten direkrut melalui proses yang seragam dengan proses rekrutmen staf lainnya. Proses ini menjamin bahwa pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman staf klinis pada awalnya dan seterusnya dapat memenuhi kebutuhan pasien. Elemen Penilaian KKS 4 Ada regulasi yang menetapkan proses seleksi untuk memastikan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien. (R) Proses seleksi dilaksanakan seragam sesuai dengan (lihat juga TKRS 3.3). (D,W) Anggota staf klinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya. (D,W) Unit kerja menyediakan data yang digunakan untuk evaluasi kinerja staf klinis. (lihat TKRS 11.1). (D,W) Evaluasi staf klinis dilakukan dan didokumentasikan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan regulasi. (lihat juga KKS 11). (D,W) Standar KKS 5 Rumah sakit menetapkan proses seleksi untuk menjamin bahwa pengetahuan dan keterampilan staf nonklinis sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Maksud dan Tujuan KKS 5 Anggota staf nonklinis yang kompeten direkrut melalui proses yang seragam dengan proses rekrutmen staf lainnya. Proses ini menjamin bahwa pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman staf nonklinis pada awalnya dan seterusnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Staf nonklinis meliputi seluruh tenaga yang tidak memberikan asuhan pasien secara langsung. Pimpinan unit menjabarkan kualifikasi staf nonklinis yang diperlukan dan memastikan bahwa staf nonklinis dapat memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan penugasannya. Semua staf disupervisi dan dievaluasi berkala untuk menjamin kontinuitas kompetensi di posisinya. Rumah sakit mencari staf yang kompeten dan memenuhi kualifikasi staf nonklinis. Staf nonklinis meliputi seluruh tenaga yang tidak memberikan asuhan pasien secara langsung. Staf secara berkala dilakukan evaluasi untuk memastikan terpeliharanya kompetensi pada jabatan. Elemen Penilaian KKS 5 Ada regulasi yang menetapkan proses seleksi untuk memastikan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi staf nonklinis sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. (R) Proses seleksi staf nonklinis dilaksanakan seragam sesuai dengan regulasi. (D,W) Anggota staf nonklinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya. (D,W) Unit kerja melaksanakan evaluasi kinerja staf nonklinis. (D,W) Evaluasi staf nonklinis dilakukan dan didokumentasikan secara berkala minimal satu tahun sekali sesuai dengan regulasi. (lihat juga KKS 11). (D,W) Standar KKS 6 Rumah sakit menyediakan dan memelihara file kepegawaian untuk setiap staf rumah sakit dan selalu diperbaharui. Maksud dan Tujuan KKS 6 Setiap staf rumah sakit mempunyai dokumen catatan memuat informasi tentang kualifikasi, pendidikan, pelatihan, kompetensi, uraian tugas, proses rekrutmen, riwayat pekerjaan, hasil evaluasi, dan penilaian kinerja individual tahunan. File kepegawaian dibuat terstandar dan selalu diperbaharui sesuai dengan regulasi. (lihat juga KKS 9; KKS 13; dan KKS 15) Elemen Penilaian KKS 6 File kepegawaian memuat kualifikasi, pendidikan, pelatihan, dan kompetensi staf. (D,W) File kepegawaian memuat uraian tugas anggota staf. (D,W) File kepegawaian memuat proses rekrutmen staf. (D,W) File kepegawaian memuat riwayat pekerjaan staf. (D,W) File kepegawaian memuat hasil evaluasi dan penilaian kinerja staf. (D,W) File kepegawaian memuat salinan sertifikat pelatihan di dalam maupun di luar RS. (D,W) File kepegawaian selalu diperbaharui. (D,W) v\u00a0 ORIENTASI Standar KKS 7 Semua staf klinis dan nonklinis diberi orientasi di rumah sakit dan unit kerja tempat staf akan bekerja dan tanggung jawab spesifik pada saat diterima bekerja. Maksud dan Tujuan KKS 7 Keputusan untuk menempatkan seseorang sebagai staf rumah sakit dilakukan melalui berbagai proses. Agar dapat berperan dan berfungsi dengan baik, semua staf baru harus mengetahui dengan benar segala sesuatu tentang rumah sakit dan memahami tanggung jawab pekerjaan klinis atau nonklinis untuk mencapai misi rumah sakit. Hal ini dapat dicapai melalui orientasi umum dan orientasi khusus. Orientasi umum tentang rumah sakit, mutu, keselamatan pasien, serta pencegahan dan pengendalian infeksi. Orientasi khusus tentang unit kerja, uraian tugas, dan tanggung jawab dalam pekerjaannya. Demikian pula berlaku untuk staf kontrak, staf magang, dan peserta didik. (lihat juga PPI 11; IPPK 6;\u00a0 dan TKRS 9) Elemen Penilaian KKS 7 Ada regulasi yang menetapkan orientasi umum dan khusus bagi staf klinis dan nonklinis baru. (R) Ada bukti staf klinis dan nonklinis baru diberikan orientasi umum dan khusus. (D,W) Staf kontrak, magang, dan peserta didik mendapat pelatihan tentang orientasi umum dan khusus. (D,W) v\u00a0 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Standar KKS 8 Setiap staf mengikuti pendidikan atau pelatihan di dalam atau di luar rumah sakit termasuk pendidikan profesi berkelanjutan untuk mempertahankan atau meningkatkan kompetensinya. Maksud dan Tujuan KKS 8 Rumah sakit mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk dapat memahami pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh staf. Sumber data yang dapat digunakan adalah: hasil kegiatan pengukuran mutu dan keselamatan; monitor program manajemen fasilitas; penggunaan teknologi medis baru; keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh melalui evalusi kinerja; prosedur klinis baru; rencana memberikan layanan baru di kemudian Rumah sakit menentukan staf yang diharuskan menerima pendidikan berkelanjutan untuk mempertahankan kredibilitasnya. Rumah sakit juga menetapkan keharusan ada dokumen pelatihan staf yang dimonitor dan didokumentasikan.\u00a0 (lihat juga TKRS..) Untuk mempertahankan kinerja staf, memberikan pendidikan keterampilan baru, dan memberi pelatihan tentang teknologi serta prosedur medis baru maka rumah sakit menyediakan fasilitas, pendidik, serta waktu untuk memberi pendidikan dan pelatihan di dalam dan di luar rumah sakit. Pelatihan ini harus sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasien. Sebagai contoh, anggota staf medis menerima pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi, pengembangan praktik medis tingkat lanjut, budaya keselamatan pasien, atau teknologi medis baru. Hasil capaian pelatihan didokumentasikan dalam file kepegawaian. Pimpinan rumah sakit membantu pelatihan di dalam rumah sakit dengan cara menyediakan ruangan, peralatan, waktu untuk program pendidikan dan pelatihan, serta biayanya. Pelaksanaan pelatihan di dalam rumah sakit dilakukan juga agar dapat mendukung pengembangan profesional berkelanjutan. Teknologi informasi yang tersedia dapat membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Pelatihan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan pasien. Elemen Penilaian KKS 8 Ada program pendidikan dan pelatihan berdasar atas sumber data yang meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (R) Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sesuai dengan program. (D,W) Staf rumah sakit diberi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di dalam dan di luar rumah sakit yang relevan untuk meningkatkan kemampuannya. (D,W) Rumah sakit menyediakan waktu, anggaran, dan fasilitas untuk semua staf dalam berpartisipasi mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. (D,W) Standar KKS 8.1 Setiap staf yang memberikan asuhan kepada pasien dan staf yang ditentukan oleh rumah sakit dilatih dan dapat melaksanakan secara benar teknik resusitasi jantung paru. Maksud dan Tujuan KKS 8.1 Rumah sakit mengadakan pelatihan teknik resusitasi tingkat dasar untuk seluruh staf dan tingkat lanjut untuk staf yang telah ditentukan seperti staf kamar operasi, pelayanan intensif, dan gawat darurat. Pelatihan tersebut dilakukan ulang setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui tidak digunakan. Diharapkan agar staf yang mengikuti pelatihan dapat mencapai tingkat kompetensi yang ditentukan. (lihat juga PAP 3.2) Elemen Penilaian KKS 8.1 Ada regulasi yang menetapkan pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar pada seluruh staf dan tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan oleh rumah sakit. (R) Staf yang menjadi tim kode biru diberi latihan bantuan hidup lanjut. (D,W) Ada bukti staf telah lulus dari pelatihan dan dapat memperagakan. (D,W,S) Pelatihan untuk setiap staf diulang sesuai dengan program atau minimal dua tahun sekali. (D,W) Standar KKS 8.2 Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keselamatan staf. Maksud dan Tujuan KKS 8.2 Staf rumah sakit mempunyai risiko terpapar infeksi karena pekerjaannya yang langsung dan tidak langsung kepada pasien. Pelayanan kesehatan dan keselamatan staf merupakan hal penting bagi rumah sakit untuk menjaga kesehatan fisik, kesehatan mental, kepuasan, produktivitas, dan keselamatan staf dalam bekerja. Karena hubungan staf dengan pasien dan kontak dengan bahan infeksius maka banyak petugas kesehatan berisiko terpapar penularan infeksi. Identifikasi sumber infeksi berdasar atas epidemilogi sangat penting untuk menemukan staf yang berisiko terpapar infeksi. Pelaksanaan program pencegahan serta skrining seperti imunisasi, vaksinasi, dan profilaksis dapat menurunkan secara signifikan insiden infeksi penyakit menular. (lihat juga PPI.5) Staf rumah sakit juga dapat mengalami kekerasan di tempat kerja. Anggapan bahwa kekerasan tidak terjadi di rumah sakit tidak sepenuhnya benar mengingat jumlah tindak kekerasan di rumah sakit semakin meningkat. Untuk itu rumah sakit diminta menyusun program pencegahan kekerasan. (lihat juga TKRS 13) Kesehatan dan keselamatan staf harus menjadi bagian dari program mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Cara rumah sakit melakukan orientasi dan pelatihan staf, penyediaan lingkungan kerja yang aman, pemeliharaan peralatan dan teknologi medis, pencegahan atau pengendalian infeksi terkait perawatan kesehatan (health care-associated infections), serta beberapa faktor lainnya menentukan kesehatan dan kesejahteraan staf. (lihat juga PCI 5.1; EP 2) Program kesehatan dan keselamatan staf dapat berada di dalam rumah sakit atau diintegrasikan ke dalam program eksternal. Dalam pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan maka staf harus memahami cara pelaporan dan mendapatkan pengobatan, menerima konseling, dan menangani cedera yang mungkin terjadi akibat tertusuk jarum suntik, terpapar penyakit menular, atau mendapat kekerasan di tempat kerja; identifikasi risiko dan kondisi berbahaya di rumah sakit; masalah kesehatan dan keselamatan Program tersebut dapat juga mencakup skrining kesehatan awal saat penerimaan pegawai, imunisasi pencegahan, dan pemeriksaan kesehatan berkala serta tata laksana kondisi terkait pekerjaan yang umum dijumpai seperti cedera punggung atau cedera lain yang lebih darurat. Penyusunan program mempertimbangkan masukan dari staf serta penggunaan sumber daya klinis yang ada di rumah sakit dan di komunitas. Elemen Penilaian KKS 8.2 Ada regulasi kesehatan dan keselamatan staf serta penanganan kekerasan di tempat kerja. (R) Berdasar atas epidemologi penyakit infeksi maka rumah sakit mengidentifikasi risiko staf terpapar atau tertular serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi. (lihat juga PPI 5). (D,W) Rumah sakit melaksanakan evaluasi, memberikan konseling, dan tindak lanjut kepada staf yang terpapar penyakit infeksi serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (lihat juga PPI 5). (D,W) Rumah sakit mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi kekerasan di tempat kerja dan melaksanakan upaya yang terukur untuk mengurangi risiko tersebut. (D,O,W) Rumah sakit melaksanakan evaluasi, memberikan konseling, dan melaksanakan tindak lanjut terhadap staf yang cedera akibat kekerasan di tempat kerja. (D,W) Kejadian staf terpapar infeksi dan mengalami kekerasan dicatat serta didokumentasikan. (D,W) v\u00a0 MENENTUKAN PENUGASAN STAF MEDIS Standar KKS 9 Rumah sakit menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri. Standar KKS 9.1 Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi, izin, pengalaman, dan lainnya dalam kredensialing staf medis. Standar KKS 9.2 Rumah sakit melaksanakan proses seragam dan transparan untuk menentukan penerimaaan staf medis. Maksud dan Tujuan KKS 9 sampai KKS 9.2 Istilah yang digunakan di standar dijelaskan sebagai berikut: Kredensial adalah proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap seorang staf medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis dan kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan\/tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk periode tertentu. Dokumen kredensial adalah dokumen yang dikeluarkan oleh badan resmi untuk menunjukkan bukti telah dipenuhinya persyaratan seperti ijazah dari fakultas kedokteran, surat tanda registrasi, izin praktik, fellowship, atau bukti pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat pengakuan dari organisasi profesi kedokteran. Dokumen dokumen ini harus diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan dokumen. Dokumen kredensial dapat juga diperoleh dari rumah sakit, perorangan, badan hukum yang terkait dengan riwayat profesional, atau riwayat kompetensi dari pelamar seperti surat rekomendasi, semua riwayat pekerjaan sebagai staf medis di tempat kerja yang lalu ,catatan asuhan klinis yang lalu, riwayat kesehatan, dan foto. Dokumen ini akan diminta rumah sakit sebagai bagian dari proses kredensial dan ijazah serta STR harus diverifikasi ke sumber utamanya. Syarat untuk verifikasi kredensial disesuaikan dengan posisi pelamar. Sebagai contoh, pelamar untuk kedudukan kepala departemen\/unit layanan di rumah sakit dapat diminta verifikasi terkait jabatan dan pengalaman administrasi di masa lalu. Juga untuk posisi staf medis di rumah sakit dapat diminta verifikasi riwayat pengalaman kerja beberapa tahun yang lalu. Staf medis adalah semua dokter dan dokter gigi yang memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, bedah, atau layanan medis\/gigi lain kepada pasien, atau yang memberikan layanan interpretatif terkait pasien seperti patologi, radiologi, laboratorium, serta memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik. Verifikasi adalah sebuah proses untuk memeriksa validitas dan kelengkapan kredensial dari sumber yang mengeluarkan kredensial. Proses dapat dilakukan ke- fakultas\/rumah sakit\/perhimpunan di dalam maupun di luar negeri melalui email\/surat konvensional\/pertanyaan on line\/atau melalui telepon. Verifikasi dengan email maka alamat email harus sesuai dengan alamat email yang ada pada website resmi universitas\/rumahsakit\/perhimpunan profesi tersebut dan bila melalui surat konvensional harus dengan pos tercatat. Kredensial adalah sebuah proses memeriksa dokumendari pelamar, wawancara, dan ketentuan lain sesuai dengan kebutuhan rumah sakit untuk memutuskan apakah seorang memenuhi syarat diberi rekomendasi kewenangan klinis untuk memberikan asuhan pasien yang dibutuhkan pasien. Untuk pelamar baru, informasi yang diperiksa terutama berasal dari sumber luar. Rekredensial merupakan sebuah proses kredensial ulang setiap 3 tahun. Dokumen kredensial dan rekredensial meliputi STR, izin praktik yang masih berlaku; file pelanggaran etik atau disiplin termasuk infomasi dari sumber luar seperti dari MKEK dan MKDKI; rekomendasi mampu secara fisik maupun mental memberikan asuhan kepada pasien tanpa supervisi dari profesi dokter yang ditentukan; bila staf medis mengalami gangguan kesehatan, kecacatan tertentu, atau proses penuaan yang menghambat pelaksanaan kerja maka kepada yang bersangkutan dilakukan penugasan klinis ulang; jika seorang anggota staf medis mengajukan kewenangan baru terkait pelatihan spesialisasi canggih atau subspesialisasi maka dokumen kredensial harus segera diverifikasi dari sumber yang mengeluarkan sertifikat tersebut. Keanggotaan staf medis mungkin tidak dapat diberikan jika rumah sakit \u00a0tidak mempunyai teknologi medis khusus untuk mendukung kewenangan klinis tertentu. Sebagai contoh, seorang nefrolog melamar untuk memberikan layanan dialisis di rumah sakit bila rumah sakit tidak memiliki pelayanan ini maka kewenangan klinis untuk melakukan haemodialisis tidak dapat diberikan. Elemen Penilaian KKS 9 Proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial staf medis diatur dalam peraturan internal staf medis (medical staf bylaws). (R) Setiap dokter yang memberikan pelayanan di rumah sakit wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit. (lihat juga TKRS 6 EP 4). (D,W) Ada proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis oleh rumah sakit untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti kedokteran jarak jauh (telemedicine), radiologi jarak jauh (teleradiology), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa. (lihat juga TKRS 6.2 EP 2). (D,W) Elemen Penilaian KKS 9.1 Ada bukti dilaksanakan verifikasi dari sumber utama terhadap kredensial terkait pendidikan, izin\/sertifikat, dan kredensial lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan atau organisasi profesional yang diakui. (D,W) Ada bukti dilaksanakan kredensial tambahan dari sumber yang mengeluarkan kredensial apabila staf medis meminta kewenangan klinis canggih atau subspesialisasi. (D,W) Elemen Penilaian KKS 9.2 Pengangkatan staf medis dibuat berdasar atas kebijakan rumah sakit dan konsisten dengan populasi pasien rumah sakit, misi, dan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan Pengangkatan tidak dilakukan sampai setidaknya izin\/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber primer dan anggota staf medis kemudian melakukan pelayanan perawatan pasien di bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sudah diverifikasi dari sumber Untuk staf medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri, dilakukan metode supervisi, frekuensi supervisi, dan supervisor yang ditunjuk didokumentasikan di arsip kredensial individu v\u00a0 PEMBERIAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS Standar KKS 10 Rumah sakit menetapkan proses yang seragam, objektif, dan berdasar bukti (evidence based) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk menerima, menangani, dan memberikan layanan kliniks kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya. Maksud dan Tujuan KKS 10 Penentuan kompetensi seorang anggota staf medis terkait keputusan tentang layanan klinis yang diizinkan sering disebut dengan istilah pemberian kewenangan klinis dan penentuan ini merupakan keputusan yang sangat kritis bagi rumah sakit untuk melindungi keselamatan pasien dan juga mengembangkan mutu. Pertimbangan pemberian kewenangan klinis pada penugasan (appointment) pertama adalah sebagai berikut: keputusan tentang kewenangan klinis yang akan diberikan kepada seorang staf medis didasarkan terutama atas informasi dan dokumentasi yang diterima dari sumber luar rumah sakit. Sumber luar ini dapat berasal dari program pendidikan spesialis, surat rekomendasi dari penempatan sebagai staf medis yang lalu, atau dari organisasi profesi, kolega dekat, dan setiap data informasi yang mungkin diberikan kepada rumah sakit. Secara umum, sumber informasi ini terpisah dari yang diberikan oleh institusi pendidikan seperti program dokter spesialis, tidak diverifikasi dari sumber kecuali ditentukan lain oleh kebijakan rumah sakit, paling sedikit area kompetensi sudah dapat dianggap benar. Evaluasi praktik profesionalnya akan menjadi bahan validasi tentang kebenaran anggapan kompetensi ini. (KKS 11) program pendidikan spesialis menentukan dan membuat daftar secara umum tentang kompetensinya di area diagnosis dan tindakan profesi dan Konsil kedokteran Indonesia mengeluarkan standar kompetensi atau kewenangan klinis. Perhimpunan profesi lain membuat daftar secara detail jenis\/tindak medis yang dapat dipakai sebagai acuan dalam proses pemberian kewenangan klinis; di idalam setiap area spesialisasi proses untuk merinci kewenangan ini seragam; verifikasi peran administrasi ini; seorang dokter dengan spesialisasi yang sama dimungkinkan memiliki kewenangan klinis berbeda yang disebabkan oleh perbedaan pendidikan dan pelatihan tambahan, pengalaman, atau hasil kinerja yang bersangkutan selama bekerja, serta kemampuan motoriknya; keputusan kewenangan klinis dirinci dan akan direkomendasikan kepada pimpinan rumah sakit dalam sebuah area spesialisasi terkait dengan proses lain, di antaranya: Penilaian kinerja staf medis berkelanjutan setiap tahun yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang berisi jumlah pasien per penyakit\/tindakan yang ditangani per tahun, rerata lama dirawat, serta angka kematiannya. Angka ILO dan kepatuhan terhadap PPK meliputi penggunaan obat, penunjang diagnostik, darah, produk darah, dan lainnya; hasil evaluasi praktik professional berkelanjutan (OPPE) dan terfokus (FPPE); hasil pendidikan dan pelatihan tambahan dari pusat pendidikan, kolegium, perhimpunan profesi, dan rumah sakit yang kompeten mengeluarkan sertifikat; untuk kewenangan tambahan pada pelayanan risiko tinggi maka rumah sakit menentukan area pelayanan risiko tinggi seperti prosedur cathlab, penggantian sendi lutut dan panggul, pemberian obat kemoterapi, obat radioaktif, obat anestesi, dan Prosedur dengan risiko tinggi tersebut maka staf medis dapat diberikan kewenangan klinis secara khusus. Prosedur risiko tinggi, obat-obat, atau layanan yang lain ditentukan di kelompok spesialisasi dan dirinci kewenangannya secara jelas. Beberapa prosedur mungkin digolongkan berisiko tinggi disebabkan oleh peralatan yang digunakan seperti dalam kasus penggunaan robot atau penggunaan tindakan dari jarak jauh melalui komputer. Juga pemasangan implan yang memerlukan kaliberasi, presisi, dan monitor jelas membutuhkan kewenangan klinis secara spesifik. (periksa juga LAB 7.4); kewenangan klinis tidak dapat diberikan jika rumah sakit tidak mempunyai peralatan khusus atau staf khusus untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Sebagai contoh, seorang nefrolog kompeten melakukan dialisis atau kardiolog kompeten memasang sten tidak dapat diberi kewenangan klinis jika rumah sakit tidak memiliki peralatannya. Catatan: jika anggota staf medis juga mempunyai tanggung jawab administrasi seperti ketua kelompok staf medis (KSM), administrator rumah sakit, atau posisi lain maka tanggung jawab peran ini diuraikan di uraian tugas atau job description. (lihat juga KKS1.1) Rumah sakit menetapkan sumber utama untuk memverifikasi peran administrasi ini. Proses pemberian rincian kewenangan klinis. Terstandar, objektif, berdasar atas bukti (evidence based). Terdokumentasi di kebijakan rumah Aktif dan berkelanjutan mengikuti perubahan kredensial staf Diikuti semua lapisan keanggotaan staf Dapat dibuktikan bahwa prosedur yang digunakan Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis tersedia dan diumumkan kepada setiap staf medis serta ke semua unit pelayanan. Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis tersedia dalam bentuk tercetak maupun elektronik (softcopy) pada semua unit pelayanan untuk menjawab pertanyaan dari berbagai pihak termasuk pasien, apakah seorang staf medis berwenang melakukan tindakan klinis tertentu. (lihat juga TKP 5.2; KKS 3) Elemen Penilaian KKS 10 Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik termasuk kewenangan tambahan. (R) Ada bukti pemberian kewenangan klinis berdasar atas rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari sumber yang mengeluarkan kredensial. (D,W) Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis anggota staf medis dalam bentuk tercetak atau elektronik (softcopy) atau media lain tersedia di semua unit pelayanan (contoh, kamar operasi, unit darurat, nurse station) tempat anggota staf medis tersebut memberikan pelayanan. (D,W) Setiap anggota staf medis hanya memberikan pelayanan spesifik yang ditentukan oleh rumah sakit. (D,W) v\u00a0 MONITORING DAN EVALUASI BERKELANJUTAN ANGGOTA STAF MEDIS \u00a0 Standar KKS 11 Rumah sakit melaksanakan proses yang seragam untuk melaksanakan evaluasi mutu dan keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiap anggota staf medis. Maksud\u00a0 dan Tujuan KKS 11 Penjelasan dari istilah yang dimuat di standar ini sebagai berikut: Monitoring\u00a0 dan evaluasi berkelanjutan Monitoring dan evaluasi adalah proses dengan kegiatan terus menerus mengumpulkan dan menganalisis data serta informasi tentang sikap, perkembangan profesional, dan hasil dari layanan klinis anggota staf medis. Pimpinan medik\/unit layanan bersama komite medis bertanggungjawab untuk mengintegrasikan data dan informasi tentang staf medis dan mengambil tindakan bilamana diperlukan. Tindakan segera, dapat dalam bentuk nasehat menempatkan kewenangan tertentu di bawah supervisi, pembatasan kewenangan, atau tindakan lain untuk membatasi risiko terhadap pasien, dan untuk meningkatkan mutu serta keselamatan pasien. Tindakan yang lebih lama adalah menggabungkan data dan informasi menjadi rekomendasi terkait kelanjutan keanggotaan staf medis dan kewenangan klinis. Proses ini berlangsung paling kurang 3 tahun. Tindakan lain mungkin memberi tahu anggota staf medis yang lain tentang sikap dan hasil layanan klinis yang ada buktinya di data dan informasi dari anggota staf medis. Monitor dan evaluasi berkelanjutan staf medis menghasilkan informasi kritikal dan penting terhadap proses mempertahankan keanggotaan staf medis dan proses pemberian kewenangan klinis. (lihat juga KKS 9 dan KKS 9.2). Walaupun dibutuhkan 3 tahun untuk memperpanjang keanggotaan staf medis dan kewenangan kliniknya, prosesnya\u00a0 dimaksudkan\u00a0 berlangsung\u00a0 sebagai\u00a0 proses\u00a0 berkelanjutan\u00a0 dan dinamis. Masalah mutu dan insiden keselamatan pasien dapat terjadi jika isu kinerja klinis anggota staf medis tidak dikomunikasikan dan dilakukan tindakan. Proses monitor dan evaluasi berkelanjutan dimaksudkan untuk meningkatkan praktik individual terkait mutu\u00a0 dan asuhan pasien yang aman; digunakan sebagai dasar mengurangi variasi di dalam KSM (kelompok staf medis)\/unit layanan dengan cara membandingkan antara kolega, penyusunan PPK (panduan praktik klinis), dan clinical pathway; digunakan sebagai dasar memperbaiki kinerja kelompok staf medis\/unit layanan dengan cara membandingkan acuan praktik di luar rumah sakit, publikasi riset, dan indikator kinerja klinis nasional bila Monitoring dan evaluasi berkelanjutan dari staf medis memuat 3 (tiga) area umum, yaitu perilaku, pengembangan profesional, dan kinerja klinis. Perilaku Anggota staf medis ialah model atau mentor dalam menumbuhkan budaya aman (safety culture) di rumah sakit. Budaya aman ditandai dengan partisipasi penuh semua staf untuk melaporkan bila ada insiden keselamatan pasien tanpa ada rasa takut untuk melaporkan dan disalahkan (no blame culture). Budaya aman juga sangat menghormati satu sama lain, antarkelompok profesional, dan tidak terjadi sikap saling mengganggu. Umpan balik staf dalam bentuk survei atau mekanisme lain dapat membentuk sikap dan perilaku yang diharapkan dapat mendukung anggota staf menjadi model untuk menumbuhkan budaya aman. Evaluasi perilaku memuat: evaluasi apakah seorang staf medis mengerti dan mendukung kode etik dan disiplin profesi dan rumah sakit serta dilakukan identifikasi perilaku yang dapat atau tidak dapat diterima maupun perilaku yang mengganggu; tidak ada laporan dari anggota staf medis tentang perilaku yang dianggap tidak dapat diterima atau mengganggu; mengumpulkan, analisis, serta menggunakan data dan informasi berasal dari survei staf serta survei lainnya tentang budaya aman di rumah Proses monitoring dan evaluasi bekelanjutan harus dapat mengenali hasil pencapaian, pengembangan potensial terkait kewenangan klinis dari anggota staf medis, dan layanan yang diberikan. Evaluasi perilaku dilaksanakan secara kolaboratif antara subkomite etik dan disiplin, manajer SDM, manajer pelayanan, dan kepala unit kerja. Pengembangan Profesional Anggota staf medis berkembang dengan menerapkan teknologi baru dan pengetahuan klinis baru. Setiap anggota staf medis dari segala tingkatan akan merefleksikan perkembangan dan perbaikan pelayanan kesehatan dan praktik profesional sebagai berikut: Asuhan pasien, penyediaan asuhan penuh kasih, tepat dan efektif dalam promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan asuhan di akhir hidup. Alat ukurnya adalah layanan preventif dan laporan dari pasien serta keluarga. (lihat juga HPK 3) Pengetahuan medik\/klinik termasuk pengetahuan biomedik, klinis, epidemiologi, ilmu pengetahuan sosial budaya, dan pendidikan kepada Alat ukurnya adalah penerapan panduan praktik klinis (clinical practice guidelines) termasuk revisi pedoman hasil pertemuan profesional dan publikasi. (lihat juga TKP 11.2) Praktik belajar berdasar bukti (practice-bases learning) dan pengembangan, penggunaan bukti ilmiah dan metode pemeriksaan, evaluasi, serta perbaikan asuhan pasien berkelanjutan berdasar atas evaluasi dan belajar terus menerus (contoh alat ukur survei klinis, memperoleh kewenangan berdasar atas studi dan keterampilan klinis baru, dan partisipasi penuh pada pertemuan ilmiah). Kepandaian berkomunikasi antarpersonal termasuk menjaga dan meningkatkan pertukaran informasi dengan pasien, keluarga pasien, dan anggota tim layanan kesehatan yang lain (contoh, partisipasi aktif di ronde ilmiah, konsultasi tim, dan kepemimpinan tim). Profesionalisme, janji mengembangkan profesionalitas terus menerus, praktik etik, pengertian terhadap perbedaan, serta perilaku bertanggung jawab terhadap pasien, profesi, dan masyarakat (contoh, alat ukur: pendapat pimpinan di staf medis terkait isu klinis dan isu profesi, aktif membantu diskusi panel tentang etik, ketepatan waktu pelayanan di rawat jalan maupun rawat inap, dan partisipasi di masyarakat). Praktik berbasis sistem, serta sadar dan tanggap terhadap jangkauan sistem pelayanan kesehatan yang lebih luas (contoh alat ukur: pemahaman terhadap regulasi rumah sakit yang terkait dengan tugasnya seperti sistem asuransi medis, asuransi kesehatan (JKN), sistem kendali mutu, dan Peduli pada masalah resistensi antimikrob). Mengelola sumber daya, memahami pentingnya sumber daya dan berpartisipasi melaksanakan asuhan yang efisien, serta menghindari penyalahgunaan pemeriksaan untuk diagnostik dan terapi yang tidak ada manfaatnya bagi pasien serta meningkatkan biaya pelayanan kesehatan (contoh alat ukur: berpartisipasi dalam kendali mutu dan biaya, kepedulian terhadap biaya yang ditanggung pasien, serta berpatisipasi dalam proses seleksi pengadaan) Sebagai bagian dari proses penilaian, proses monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta harus mengetahui kinerja anggota staf medis yang relevan dengan potensi pengembangan kemampuan profesional staf Kinerja klinis Proses monitoring dan evaluasi berkelanjutan staf medis harus dapat memberi indikasi sebagai bagian dari proses peninjauan bahwa kinerja anggota staf medis terkait upaya mendukung budaya aman\/keselamatan. Penilaian atas informasi bersifat umum berlaku bagi semua anggota staf medis dan juga tentang informasi spesifik terkait kewenangan anggota staf medis dalam memberikan pelayanannya. Sumber data rumah sakit Rumah sakit mengumpulkan berbagai data untuk keperluan manajemen, misalnya membuat laporan ke pimpinan rumah sakit tentang alokasi sumber daya atau sistem pembiayaan rumah sakit. Agar bermanfaat bagi evaluasi berkelanjutan seorang staf medis maka sumber data rumah sakit harus dikumpulkan sedemikian rupa agar teridentifikasi staf medis yang berperan. Harus terkait dengan praktik klinis seorang anggota staf medis; dapat menjadi rujukan (benchmark) di dalam KSM\/Unit layanan atau di luarnya untuk mengetahui pola individu staf Contoh, sumber data potensial seperti itu adalah lama hari rawat (length of stay), frekuensi (jumlah pasien yang ditangani), angka kematian, pemeriksaan diagnostik, pemakaian darah, pemakaian obat-obat tertentu, angka ILO, dan lain sebagainya. Monitoring dan evaluasi anggota staf medis berdasar atas berbagai sumber data termasuk data cetak, data elektronik, observasi dan, interaksi teman sejawat. Simpulan proses monitor dan evaluasi anggota staf medis: jenis anggota staf medis, jenis KSM, jenis unit layanan terstandar; data monitor dan informasi dipergunakan untuk perbandingan internal, mengurangi variasi perilaku, serta pengembangan profesional dan hasil klinis; data monitor dan informasi dipergunakan untuk melakukan perbandingan eksternal dengan praktik berdasar bukti (evidence based practice) atau sumber rujukan tentang data dan informasi hasil klinis; dipimpin oleh ketua KSM\/unit layanan, manajer medis, atau unit kajian staf medis; monitor dan evaluasi terhadap kepala bidang pelayanan dan kepala KSM oleh profesional yang kompeten. (lihat juga TKP 1) Kebijakan rumah sakit mengharuskan ada tinjauan (review) paling sedikit selama 12 bulan. Review dilakukan secara kolaborasi di antaranya oleh kepala KSM\/unit layanan, kepala bidang pelayanan medis, subkomite mutu profesi komite medis, dan bagian IT. Temuan, simpulan, dan tindakan yang dijatuhkan atau yang direkomendasikan dicatat di file praktisi serta tercermin di kewenangan kliniknya. Pemberitahuan diberikan kepada tempat di tempat praktisi memberikan layanan. (lihat juga PMKP 4 dan KKS 3) Informasi yang dibutuhkan untuk tinjauan ini dikumpulkan dari internal dan dari monitoring serta evaluasi berkelanjutan setiap anggota staf termasuk juga dari sumber luar seperti organisasi profesi atau sumber instansi resmi. File kredensial dari seorang anggota staf medis harus menjadi sumber informasi yang dinamis dan selalu ditinjau secara teratur. Contohnya, jika seorang anggota staf menyerahkan sertifikat kelulusan sebagai hasil dari pelatihan spesialisasi khusus maka kredensial baru ini harus diverifikasi segera dari sumber yang mengeluarkan sertifikat. Sama halnya, jika instansi dari luar (MKEK\/MKDKI) menyelidiki kejadian sentinel terkait seorang anggota staf medis dan memberi sanksi maka informasi ini harus digunakan untuk evaluasi muatan kewenangan klinis anggota staf medis. Untuk menjamin bahwa file staf medis lengkap dan akurat, file diperiksa paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dan ada catatan di file tindakan yang diberikan atau tindakan yang tidak diperlukan sehingga penempatan staf medis dapat berlanjut. Pertimbangan untuk merinci kewenangan klinis waktu penempatan kembali sebagai berikut: anggota staf medis dapat diberikan kewenangan klinis tambahan berdasar atas pendidikan dan pelatihan lanjutan. Pendidikan dan pelatihan diverifikasi dari sumber utamanya. Pemberian penuh kewenangan klinis tambahan mungkin ditunda sampai proses verifikasi lengkap atau jika dibutuhkan waktu harus dilakukan supervisi sebelum kewenangan klinis diberikan. Contoh, jumlah kasus yang harus disupervisi dari kardiologi intervensi; kewenangan klinis anggota staf medis dapat dilanjutkan, dibatasi, atau dihentikan berdasar: hasil dari proses tinjauan praktik profesional berkelanjutan; pembatasan kewenangan klinik dari organisasi profesi, KKI, MKEK, MKDKI, atau badan resmi lainnya; temuan rumah sakit dari hasil evaluasi kejadian sentinel atau kejadian lain; kesehatan staf medis; permintaan staf Elemen Penilaian KKS 11 Ada regulasi penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin staf (lihat juga TKRS 11 EP 2 dan TKRS 12 EP 1). (R) Ada bukti monitoring dan evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin staf medis untuk peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. (D,W) Data dan informasi hasil pelayanan klinis dari staf klinis di-review secara objektif dan berdasar atas bukti, jika ada dilakukan benchmarking dengan pihak eksternal rumah sakit. (lihat juga TKRS 11.1). (D,W) Data dan informasi berasal dari proses monitoring dikaji sekurang-kurangnya setiap 12 bulan oleh kepala unit layanan, ketua kelompok staf medis, subkomite mutu, manajer pelayanan medis. Hasil, simpulan, dan tindakan yang dilakukan didokumentasikan di dalam file kredensial staf medis atau dokumen lain yang relevan. (D,W) Bila ada temuan yang berdampak pada pemberian kewenangan staf klinis, ada proses untuk\u00a0\u00a0 tindak\u00a0\u00a0 lanjut\u00a0\u00a0 terhadap\u00a0\u00a0\u00a0 temuan\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 tindakan\u00a0 \u00a0tersebut didokumentasi dalam file staf medis dan disampaikan ke tempat staf medis memberikan pelayanan. (D,W) v\u00a0 PENEMPATAN ULANG STAF MEDIS DAN PEMBAHARUAN KEWENANGAN KLINIS \u00a0 Standar KKS 12 Rumah sakit menetapkan proses penetapan ulang staf medis dan pmbaharuan kewenangan klinis paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Untuk penetapan kewenangan klinis dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi kewenangan klinis sesuai hasil monitoring dan evaluasi berkelanjutan setiap anggota staf medis. Maksud dan Tujuan KKS 12 Penjelasan istilah distandar sebagai berikut: Penetapan ulang Penetapan ulang adalah proses tinjauan terhadap dokumentasi anggota staf medis untuk verifikasi: kelanjutan izin (licence); apakah anggota staf medis tidak terkena tindakan etik dan disiplin dari MKEK dan MKDKI; apakah tersedia dokumen untuk mendukung penambahan kewenangan klinis atau tanggung jawab di rumah sakit; apakah anggota staf medis mampu secara fisik dan mental memberikan asuhan dan pengobatan tanpa supervisi; informasi yang dibutuhkan untuk tinjauan ini dikumpulkan dari internal, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan setiap anggota staf termasuk juga dari sumber luar seperti organisasi profesi atau sumber instansi resmi. File kredensial dari seorang anggota staf medis harus menjadi sumber informasi yang dinamis dan selalu ditinjau secara teratur. Contohnya, jika seorang anggota staf menyerahkan sertifikat kelulusan sebagai hasil dari pelatihan spesialisasi khusus, kredensial baru ini harus diverifikasi segera dari sumber yang mengeluarkan sertifikat. Sama halnya, jika instansi dari luar (MKEK\/MKDKI) menyelidiki kejadian sentinel terkait seorang anggota staf medis dan memberi sanksi maka informasi ini harus digunakan untuk evaluasi muatan kewenangan klinis anggota staf Untuk menjamin bahwa file staf medis lengkap dan akurat, file diperiksa paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dan ada catatan di file tindakan yang diberikan atau tindakan tidak diperlukan sehingga penempatan staf medis dapat berlanjut. Pertimbangan untuk merinci kewenangan klinis saat penetapan ulang mencakup hal- hal sebagai berikut: anggota staf medis dapat diberikan kewenangan klinis tambahan berdasar atas pendidikan dan pelatihan lanjutan. Pendidikan dan pelatihan diverifikasi dari sumber aslinya (lembaga pemerintah atau kolegium). Pemberian penuh kewenangan klinis tambahan mungkin ditunda sampai proses verifikasi lengkap atau jika dibutuhkan waktu harus dilakukan supervisi sebelum kewenangan klinis Contoh, jumlah kasus yang harus disupervisi dari kardiologi intervensi; kewenangan klinis anggota staf medis dapat dilanjutkan, dibatasi, atau dihentikan berdasar atas: Hasil dari proses tinjauan praktik profesional berkelanjutan; pembatasan kewenangan klinis dari organisasi profesi, KKI, MKEK, MKDKI, atau badan resmi lainnya; temuan rumah sakit dari hasil evaluasi kejadian sentinel atau kejadian lain; kesehatan staf medis; permintaan staf Elemen Penilaian KKS 12 Berdasar atas monitoring dan evaluasi berkelanjutan kredensial anggota staf medis yang dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun ditetapkan kewenangan klinisnya apakah tetap, bertambah, atau berkurang. (R) Ada bukti dokumen setiap anggota staf medis selalu diperbaharui secara periodik. (D,W) Ada bukti pemberian kewenangan tambahan didasarkan atas kredensial yang telah diverifikasi dari sumber aslinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (D) v\u00a0 STAF KEPERAWATAN Standar KKS 13 Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman). Maksud dan Tujuan KKS 13 Rumah sakit perlu memastikan untuk mempunyai staf keperawatan yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya, dan kebutuhan pasien. Staf keperawatan bertanggungjawab untuk memberikan asuhan keperawatan pasien secara langsung. Sebagai tambahan, asuhan keperawatan memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah\u00a0\u00a0 \u00a0sakit memastikan bahwa setiap perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan, baik mandiri, kolaborasi, delegasi, serta mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara memahami peraturan dan perundang-undangan terkait perawat dan praktik keperawatan; mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap perawat, sekurang- kurangnya meliputi bukti pendidikan,\u00a0\u00a0 registrasi,\u00a0\u00a0\u00a0 izin,\u00a0\u00a0\u00a0 kewenangan,\u00a0\u00a0\u00a0 pelatihan,\u00a0\u00a0 serta pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumber aslinya; bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain di tempat perawat pernah bekerja sebelumnya; surat rekomendasi dan\/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumahsakit, antara lain riwayat kesehatan dan sebagainya; rumah sakit perlu melakukan setiap upaya untuk memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi institusi pendidikan pelatihan melalui email dan surat tercatat. Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber utama dilaksanakan untuk perawat yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan seperti hilang karena bencana atau sekolahnya tutup maka hal ini didapatkan dari sumber resmi Elemen Penilaian KKS 13 Ada regulasi rumah sakit dengan proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman). (R) Tersedia dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman. (D,W) Terdapat pelaksanaan verifikasi dari sumber aslinya yang seragam. (D,W) Ada dokumen kredensial yang dipelihara dari setiap anggota staf (D,W) Standar KKS 14 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial staf perawat sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Maksud dan Tujuan KKS 14 Hasil kredensial perawat berupa rincian kewenangan klinis menjadi landasan untuk membuat uraian tugas, wewenang, dan tanggungjawab klinis di unit pelayanan tempat perawat tersebut ditugaskan. Elemen Penilaian KKS 14 Ada penetapan rincian kewenangan klinis perawat berdasar atas pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman anggota staf (R) Ada pelaksanaan proses pembuatan rincian kewenangan klinis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(D,W) Ada berkas kredensial yang dipelihara dari setiap staf keperawatan. (D,W) Standar KKS 15 Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja staf keperawatan berdasar atas partisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit. Maksud danTujuan KKS 15 Peran klinis yang penting staf keperawatan mengharuskan staf tersebut berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit. Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja individu staf perawat bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu. Hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam file kredensial perawat tersebut atau file lainnya. Elemen Penilaian KKS 15 Ada dokumentasi penilaian mutu staf keperawatan berpatisipasi di dalam program peningkatan mutu rumah sakit. (D,W) Kinerja individual staf keperawatan dikaji bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan (D,W) Seluruh data proses review kinerja staf keperawatan didokumentasikan dalam kredesial perawat atau dokumen (D,W) v\u00a0 STAF KLINIS PEMBERI ASUHAN LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA Standar KKS 16 Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman). Maksud dan Tujuan KKS 16 Rumah sakit perlu memastikan mempunyai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya, dan kebutuhan pasien. Profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bertanggungjawab memberikan asuhan pasien secara langsung. Sebagai tambahan, asuhan memberikan kontribusi terhadap outcome pasien secara keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan asuhan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit memastikan bahwa setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten memberikan asuhan, baik mandiri, kolaborasi, delegasi, serta mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara: memahami peraturan dan perundang-undangan terkait profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya dan praktik profesinya; mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sekurang- kurangnya meliputi bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan serta pengalaman terbaru, dan diverifikasi dari sumber aslinya; bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain di tempat profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya pernah bekerja sebelumnya; surat rekomendasi dan\/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumah sakit, antara lain riwayat kesehatan dan sebagainya; rumah sakit perlu melakukan setiap upaya untuk memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi dari institusi pendidikan pelatihan, melalui email, surat Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber utama dilaksanakan untuk profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan seperti hilang karena bencana atau sekolahnya tutup maka hal ini didapat dari sumber resmi lain. Elemen Penilaian KKS 16 Ada regulasi rumah sakit untuk proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman). (R) Tersedia dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman. (D,W) Terdapat pelaksanaan verifikasi dari sumber aslinya yang seragam. (D,W) Ada dokumen\u00a0 kredensial\u00a0 yang\u00a0 dipelihara\u00a0 dari\u00a0 setiap anggota \u00a0profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya. (D,W) Standar KKS 17 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan KKS 17 Rumah sakit mempekerjakan atau dapat mengizinkan berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya untuk memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien atau berpartisipasi dalam proses asuhan pasien. Contohnya, para profesional ini termasuk bidan, nutrisionis, apoteker, fisioterapis, teknisi transfusi darah, penata anestesi, dan lainnya. Bila pendidikannya profesi maka termasuk golongan profesional pemberi asuhan (PPA), sedangkan bila pendidikannya vokasi maka kewenangannya adalah sebagai PPA lainnya. Bila profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut yang diizinkan bekerja atau berpraktik di rumah sakit maka rumah sakit bertanggungjawab untuk melakukan proses kredensialing. Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut kompeten untuk ikut memberikan asuhan dan harus menetapkan jenis asuhan serta pengobatan yang diizinkan bila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut kompeten untuk memberikan asuhan yang aman dan efektif kepada pasien dengan memahami peraturan dan perundang-undangan terkait profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya; mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sekurang-kurangnya meliputi: bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman terbaru serta diverifikasi dari sumber aslinya; bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain di tempat profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya pernah bekerja sebelumnya; surat rekomendasi dan\/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumah sakit, antara lain riwayat kesehatan dan sebagainya; melakukan setiap upaya memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke website resmi dari institusi pendidikan pelatihan melalui email dan surat tercatat. Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber aslinya dilaksanakan untuk profesional pemberi asuhan dan PPA lainnya yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan seperti hilangnya dokumen karena bencana atau sekolahnya tutup maka hal ini dapat diperoleh dari sumber resmi lain. File kredensial setiap profesional pemberi asuhan dan PPA lainnya harus tersedia dan dipelihara serta diperbaharui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Elemen Penilaian KKS 17 \u00a0 Ada penetapan rincian kewenangan klinis profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berdasar atas pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman anggota staf klinis (R) Ada pelaksanaan proses pembuatan rincian kewenangan klinis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W) Ada berkas kredensial yang dipelihara dari setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis (D,W) Standar KKS 18 Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan KKS 18 Peran klinis yang penting profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya mengharuskan staf tersebut berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit. Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja individu profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu. Hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam file kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut atau file lainnya. Elemen Penilaian KKS18 Ada dokumentasi penilaian mutu profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berpatisipasi di dalam program peningkatan mutu rumah (D,W) Kinerja individual profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya dikaji bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan (D,W) Seluruh data proses review kinerja profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya didokumentasikan dalam kredesial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya atau dokumen (D,W)\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS)<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>PERENCANAAN <\/strong><strong>Standar KKS 1<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit menetapkan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan unit layanan menetapkan persyaratan pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman staf untuk memenuhi kebutuhan memberikan asuhan kepada pasien. Untuk menghitung jumlah staf yang dibutuhkan digunakan faktor sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">misi rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">keragaman pasien yang harus dilayani, kompleksitas, dan intensitas kebutuhan pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">layanan diagnostik dan klinis yang disediakan rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">volume pasien rawat inap dan rawat jalan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">teknologi medis yang digunakan untuk<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tentang syarat tingkat pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman untuk setiap anggota staf, serta ketentuan yang mengatur jumlah staf yang dibutuhkan di setiap unit layanan. (lihat juga PMKP 1; TKP 8)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada penetapan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit yang berdasar atas perencanaan strategis dan perencanaan tahunan sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada kejelasan hubungan antara perencanaan strategis, perencanaan tahunan, dan perencanaan kebutuhan staf. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti perencanaan kebutuhan staf berdasar atas kebutuhan tiap-tiap unit kerja khususnya unit kerja pelayanan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan kebutuhan staf rumah sakit terus menerus dimutakhirkan oleh pimpinan rumah sakit dengan menetapkan jumlah, jenis, kualifikasi yang meliputi pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 2.1<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan evaluasi dan pemutakhiran terus menerus perencanaan kebutuhan staf rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 2.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan jumlah staf rumah sakit berdasar atas kebutuhan tiap-tiap unit termasuk pengembangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 2.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam perencanaan kebutuhan staf rumah sakit ditetapkan persyaratan pendidikan, keterampilan, pengetahuan, dan persyaratan lain dari seluruh staf rumah sakit. Setiap staf rumah sakit mempunyai uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 2.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan kebutuhan staf rumah sakit juga dengan mempertimbangkan penempatan atau penempatan kembali harus memperhatikan faktor kompetensi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 2 sampai dengan KKS 2.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan kebutuhan yang tepat dengan jumlah yang mencukupi adalah hal yang sangat penting bagi asuhan pasien termasuk keterlibatan rumah sakit dalam semua kegiatan pendidikan dan riset. Penempatan (<em>placement<\/em>) atau penempatan kembali (re<em>placement<\/em>) harus memperhatikan faktor kompetensi. Sebagai contoh, seorang perawat yang memiliki kompetensi hemodialisis tidak dirotasi ke rawat jalan lain.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan unit layanan membuat rencana pola ketenagaan dengan menggunakan proses yang sudah diakui untuk menentukan jenjang kepegawaian. Perencanaan kepegawaian meliputi hal-hal sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penempatan kembali dari satu unit layanan ke lain unit layanan karena alasan kompetensi, kebutuhan pasien, atau kekurangan staf;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mempertimbangkan keinginan staf untuk ditempatkan kembali karena alasan nilai-nilai, kepercayaan, dan agama;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rencana dan pelaksanaan strategi dimonitor secara berkelanjutan dan diperbaharui jika dibutuhkan. Dilakukan proses koordinasi oleh pimpinan unit layanan untuk <em>update <\/em>perencanaan staf ini. (lihat juga TKP 7; TKP 9)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setiap staf mempunyai tanggung jawab sesuai dengan uraian tugas dan fungsinya. Dalam hal ini kompetensi dan kewenangan menjadi dasar dalam menentukan penempatan, uraian pekerjaan, dan kriteria untuk evaluasi kinerja staf.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Uraian tugas juga diperlukan untuk tenaga kesehatan profesional jika<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">seseorang yang bekerja terutama di bidang manajemen mempunyai uraian tugas jabatan dan uraian tugas fungsional. Contoh, dokter spesialis bedah merangkap sebagai Kepala Instalasi Kamar Operasi dan sebagai dokter bedah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">harus mempunyai STR, SIP, SPK, RKK dan sebagai kepala instalasi kamar operasi mempunyai uraian tugas, wewenang, dan tanggung jawab;<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">seseorang dalam program pendidikan dan bekerja di bawah supervisi maka program pendidikan menentukan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dikerjakan sesuaidengan tingkat pendidikannya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bagi mereka yang diizinkan menurut peraturan perundang-undangan melakukan praktik mandiri harus dilakukan proses untuk identifikasi dan memberikan wewenang melaksanakan praktik dengan dasar latar belakang pendidikan, kompetensi, pelatihan, dan pengalaman. (lihat juga KKS 9) Persyaratan standar ini berlaku untuk semua jenis staf yang harus ada uraian tugasnya. (contoh, penugasan penuh waktu, paruh waktu, dipekerjakan, sukarela, sementara, lihat juga PPI 1)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 2<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada kebijakan dan prosedur yang ditetapkan rumah sakit tentang pola ketenagaan dan kebutuhan jumlah staf sesuai dengan yang dijadikan dasar untuk menyusun perencanaan staf. Panduan mengatur penempatan dan penempatan kembali staf. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan pola ketenagaan secara kolaborasi dengan perencanaan staf yang meliputi jumlah, jenis, dan kualifikasi. (lihat juga AP 2).(D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan pengaturan penempatan dan penempatan kembali staf sesuai dengan panduan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 2.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi evaluasi dan pemutakhiran terus menerus pola ketenagaan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan perencanaan staf yang efektif dan selalu dievaluasi berdasar atas kebutuhan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada revisi dan pembaharuan perencanaan staf bila dibutuhkan minimal 1 (satu) tahun sekali. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 2.2<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan jumlah staf rumah sakit dengan mempertimbangkan misi rumah sakit, keragaman pasien, jenis pelayanan, dan teknologi yang digunakan dalam asuhan pasien. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumen kebutuhan staf dari unit kerja masing-masing. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan jumlah staf juga mempertimbangkan rencana pengembangan pelayanan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 2.3<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan pendidikan, keterampilan, dan pengetahuan disertai dengan penetapan uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (lihat juga TKRS 3).(R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap nama jabatan ada persyaratan pendidikan, keterampilan, dan pengetahuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap staf rumah sakit memiliki uraian tugas, tanggung jawab, dan wewenang termasuk staf klinis yang melaksanakan tugas manajemen dan yang tidak diizinkan melakukan praktik mandiri. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 2.4<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi pengaturan penempatan kembali dari satu unit layanan ke lain unit layanan karena alasan kompetensi, kebutuhan pasien, atau kekurangan staf termasuk mempertimbangkan nilai-nilai, kepercayaan, dan agama staf. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumen perencanaan kebutuhan staf rumah sakit berdasar atas pengaturan penempatan kembali. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumen pengaturan penempatan kembali berdasar atas pertimbangan nilai kepercayaan dan agama. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan dan melaksanakan proses rekrutmen, evaluasi, penempatan staf, dan prosedur lain.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses rekrutmen yang terpusat, efisien, dan terkoordinasi agar terlaksana proses yang seragam di seluruh rumah sakit. Kebutuhan rekrutmen berdasar atas rekomendasi jumlah dan kualifikasi staf yang dibutuhkan untuk memberikan layanan klinis kepada pasien dari pimpinan unit kerja.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 3<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi proses rekrutmen staf. (lihat juga KRS 3).(R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses rekrutmen dilaksanakan sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses rekrutmen dilaksanakan seragam. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses seleksi untuk menjamin bahwa pengetahuan dan keterampilan staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Anggota staf klinis yang kompeten direkrut melalui proses yang seragam dengan proses rekrutmen staf lainnya. Proses ini menjamin bahwa pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman staf klinis pada awalnya dan seterusnya dapat memenuhi kebutuhan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 4<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang menetapkan proses seleksi untuk memastikan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi staf klinis sesuai dengan kebutuhan pasien. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses seleksi dilaksanakan seragam sesuai dengan (lihat juga TKRS 3.3). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Anggota staf klinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Unit kerja menyediakan data yang digunakan untuk evaluasi kinerja staf klinis. (lihat TKRS 11.1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi staf klinis dilakukan dan didokumentasikan secara berkala minimal 1 (satu) tahun sekali sesuai dengan regulasi. (lihat juga KKS 11). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses seleksi untuk menjamin bahwa pengetahuan dan keterampilan staf nonklinis sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Anggota staf nonklinis yang kompeten direkrut melalui proses yang seragam dengan proses rekrutmen staf lainnya. Proses ini menjamin bahwa pendidikan, kompetensi, kewenangan, keterampilan, pengetahuan, dan pengalaman staf nonklinis pada awalnya dan seterusnya sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Staf nonklinis meliputi seluruh tenaga yang tidak memberikan asuhan pasien secara langsung. Pimpinan unit menjabarkan kualifikasi staf nonklinis yang diperlukan dan memastikan bahwa staf nonklinis dapat memenuhi tanggung jawabnya sesuai dengan penugasannya. Semua staf disupervisi dan dievaluasi berkala untuk menjamin kontinuitas kompetensi di posisinya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mencari staf yang kompeten dan memenuhi kualifikasi staf nonklinis. Staf nonklinis meliputi seluruh tenaga yang tidak memberikan asuhan pasien secara langsung. Staf secara berkala dilakukan evaluasi untuk memastikan terpeliharanya kompetensi pada jabatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 5<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang menetapkan proses seleksi untuk memastikan pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi staf nonklinis sesuai dengan kebutuhan rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses seleksi staf nonklinis dilaksanakan seragam sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Anggota staf nonklinis baru dievaluasi pada saat mulai bekerja sesuai dengan tanggung jawabnya. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Unit kerja melaksanakan evaluasi kinerja staf nonklinis. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi staf nonklinis dilakukan dan didokumentasikan secara berkala minimal satu tahun sekali sesuai dengan regulasi. (lihat juga KKS 11). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyediakan dan memelihara <em>file <\/em>kepegawaian untuk setiap staf rumah sakit dan selalu diperbaharui.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setiap staf rumah sakit mempunyai dokumen catatan memuat informasi tentang kualifikasi, pendidikan, pelatihan, kompetensi, uraian tugas, proses rekrutmen, riwayat pekerjaan, hasil evaluasi, dan penilaian kinerja individual tahunan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kepegawaian dibuat terstandar dan selalu diperbaharui sesuai dengan regulasi. (lihat juga KKS 9; KKS 13; dan KKS 15)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 6<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kepegawaian memuat kualifikasi, pendidikan, pelatihan, dan kompetensi staf. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kepegawaian memuat uraian tugas anggota staf. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kepegawaian memuat proses rekrutmen staf. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kepegawaian memuat riwayat pekerjaan staf. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kepegawaian memuat hasil evaluasi dan penilaian kinerja staf. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kepegawaian memuat salinan sertifikat pelatihan di dalam maupun di luar RS. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kepegawaian selalu diperbaharui. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 ORIENTASI Standar KKS 7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Semua staf klinis dan nonklinis diberi orientasi di rumah sakit dan unit kerja tempat staf akan bekerja dan tanggung jawab spesifik pada saat diterima bekerja.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keputusan untuk menempatkan seseorang sebagai staf rumah sakit dilakukan melalui berbagai proses. Agar dapat berperan dan berfungsi dengan baik, semua staf baru harus mengetahui dengan benar segala sesuatu tentang rumah sakit dan memahami tanggung jawab pekerjaan klinis atau nonklinis untuk mencapai misi rumah sakit. Hal ini dapat dicapai melalui orientasi umum dan orientasi khusus.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Orientasi umum tentang rumah sakit, mutu, keselamatan pasien, serta pencegahan dan pengendalian infeksi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Orientasi khusus tentang unit kerja, uraian tugas, dan tanggung jawab dalam pekerjaannya. Demikian pula berlaku untuk staf kontrak, staf magang, dan peserta didik. (lihat juga PPI 11; IPPK 6;\u00a0 dan TKRS 9)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 7<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang menetapkan orientasi umum dan khusus bagi staf klinis dan nonklinis baru. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf klinis dan nonklinis baru diberikan orientasi umum dan khusus. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf kontrak, magang, dan peserta didik mendapat pelatihan tentang orientasi umum dan khusus. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 PENDIDIKAN DAN PELATIHAN Standar KKS 8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setiap staf mengikuti pendidikan atau pelatihan di dalam atau di luar rumah sakit termasuk pendidikan profesi berkelanjutan untuk mempertahankan atau meningkatkan kompetensinya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mengumpulkan data dari berbagai sumber untuk dapat memahami pendidikan dan pelatihan yang dibutuhkan oleh staf. Sumber data yang dapat digunakan adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">hasil kegiatan pengukuran mutu dan keselamatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">monitor program manajemen fasilitas;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penggunaan teknologi medis baru;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">keterampilan dan pengetahuan yang diperoleh melalui evalusi kinerja;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">prosedur klinis baru;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">rencana memberikan layanan baru di kemudian<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menentukan staf yang diharuskan menerima pendidikan berkelanjutan untuk mempertahankan kredibilitasnya. Rumah sakit juga menetapkan keharusan ada dokumen pelatihan staf yang dimonitor dan didokumentasikan.\u00a0 (lihat juga TKRS..)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk mempertahankan kinerja staf, memberikan pendidikan keterampilan baru, dan memberi pelatihan tentang teknologi serta prosedur medis baru maka rumah sakit menyediakan fasilitas, pendidik, serta waktu untuk memberi pendidikan dan pelatihan di dalam dan di luar rumah sakit. Pelatihan ini harus sesuai dengan perkembangan kebutuhan pasien. Sebagai contoh, anggota staf medis menerima pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi, pengembangan praktik medis tingkat lanjut, budaya keselamatan pasien, atau teknologi medis baru. Hasil capaian pelatihan didokumentasikan dalam <em>file <\/em>kepegawaian.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit membantu pelatihan di dalam rumah sakit dengan cara menyediakan ruangan, peralatan, waktu untuk program pendidikan dan pelatihan, serta biayanya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan pelatihan di dalam rumah sakit dilakukan juga agar dapat mendukung pengembangan profesional berkelanjutan. Teknologi informasi yang tersedia dapat membantu penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan. Pelatihan diatur sedemikian rupa agar tidak mengganggu pelayanan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 8<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada program pendidikan dan pelatihan berdasar atas sumber data yang meliputi butir 1 sampai dengan 6 pada maksud dan tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pendidikan dan pelatihan dilaksanakan sesuai dengan program. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf rumah sakit diberi pendidikan dan pelatihan berkelanjutan di dalam dan di luar rumah sakit yang relevan untuk meningkatkan kemampuannya. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyediakan waktu, anggaran, dan fasilitas untuk semua staf dalam berpartisipasi mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diperlukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 8.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setiap staf yang memberikan asuhan kepada pasien dan staf yang ditentukan oleh rumah sakit dilatih dan dapat melaksanakan secara benar teknik resusitasi jantung paru.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 8.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mengadakan pelatihan teknik resusitasi tingkat dasar untuk seluruh staf dan tingkat lanjut untuk staf yang telah ditentukan seperti staf kamar operasi, pelayanan intensif, dan gawat darurat. Pelatihan tersebut dilakukan ulang setiap dua tahun bila program pelatihan yang diakui tidak digunakan. Diharapkan agar staf yang mengikuti pelatihan dapat mencapai tingkat kompetensi yang ditentukan. (lihat juga PAP 3.2)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 8.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang menetapkan pelatihan teknik resusitasi jantung paru tingkat dasar pada seluruh staf dan tingkat lanjut bagi staf yang ditentukan oleh rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf yang menjadi tim kode biru diberi latihan bantuan hidup lanjut. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf telah lulus dari pelatihan dan dapat memperagakan. (D,W,S)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan untuk setiap staf diulang sesuai dengan program atau minimal dua tahun sekali. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 8.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan keselamatan staf.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 8.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Staf rumah sakit mempunyai risiko terpapar infeksi karena pekerjaannya yang langsung dan tidak langsung kepada pasien. Pelayanan kesehatan dan keselamatan staf merupakan hal penting bagi rumah sakit untuk menjaga kesehatan fisik, kesehatan mental, kepuasan, produktivitas, dan keselamatan staf dalam bekerja. Karena hubungan staf dengan pasien dan kontak dengan bahan infeksius maka banyak petugas kesehatan berisiko terpapar penularan infeksi. Identifikasi sumber infeksi berdasar atas epidemilogi sangat penting untuk menemukan staf yang berisiko terpapar infeksi. Pelaksanaan program pencegahan serta skrining seperti imunisasi, vaksinasi, dan profilaksis dapat menurunkan secara signifikan insiden infeksi penyakit menular. (lihat juga PPI.5)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Staf rumah sakit juga dapat mengalami kekerasan di tempat kerja. Anggapan bahwa kekerasan tidak terjadi di rumah sakit tidak sepenuhnya benar mengingat jumlah tindak kekerasan di rumah sakit semakin meningkat. Untuk itu rumah sakit diminta menyusun program pencegahan kekerasan. (lihat juga TKRS 13)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kesehatan dan keselamatan staf harus menjadi bagian dari program mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. Cara rumah sakit melakukan orientasi dan pelatihan staf, penyediaan lingkungan kerja yang aman, pemeliharaan peralatan dan teknologi medis, pencegahan atau pengendalian infeksi terkait perawatan kesehatan (<em>health care-associated infections<\/em>), serta beberapa faktor lainnya menentukan kesehatan dan kesejahteraan staf. (lihat juga PCI 5.1; EP 2) Program kesehatan dan keselamatan staf dapat berada di dalam rumah sakit atau diintegrasikan ke dalam program eksternal. Dalam pelaksanaan program kesehatan dan keselamatan maka staf harus memahami<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">cara pelaporan dan mendapatkan pengobatan, menerima konseling, dan menangani cedera yang mungkin terjadi akibat tertusuk jarum suntik, terpapar penyakit menular, atau mendapat kekerasan di tempat kerja;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">identifikasi risiko dan kondisi berbahaya di rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">masalah kesehatan dan keselamatan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Program tersebut dapat juga mencakup skrining kesehatan awal saat penerimaan pegawai, imunisasi pencegahan, dan pemeriksaan kesehatan berkala serta tata laksana kondisi terkait pekerjaan yang umum dijumpai seperti cedera punggung atau cedera lain yang lebih darurat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyusunan program mempertimbangkan masukan dari staf serta penggunaan sumber daya klinis yang ada di rumah sakit dan di komunitas.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 8.2<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi kesehatan dan keselamatan staf serta penanganan kekerasan di tempat kerja. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasar atas epidemologi penyakit infeksi maka rumah sakit mengidentifikasi risiko staf terpapar atau tertular serta melaksanakan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi. (lihat juga PPI 5). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan evaluasi, memberikan konseling, dan tindak lanjut kepada staf yang terpapar penyakit infeksi serta dikoordinasikan dengan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (lihat juga PPI 5). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mengidentifikasi area yang berpotensi terjadi kekerasan di tempat kerja dan melaksanakan upaya yang terukur untuk mengurangi risiko tersebut. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan evaluasi, memberikan konseling, dan melaksanakan tindak lanjut terhadap staf yang cedera akibat kekerasan di tempat kerja. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kejadian staf terpapar infeksi dan mengalami kekerasan dicatat serta didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 MENENTUKAN PENUGASAN STAF MEDIS Standar KKS 9<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyelenggarakan pengumpulan dokumen kredensial dari anggota staf medis yang diberi izin memberikan asuhan kepada pasien secara mandiri.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 9.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan verifikasi terkini terhadap pendidikan, registrasi, izin, pengalaman, dan lainnya dalam kredensialing staf medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 9.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan proses seragam dan transparan untuk menentukan penerimaaan staf medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 9 sampai KKS 9.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Istilah yang digunakan di standar dijelaskan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kredensial adalah proses evaluasi oleh suatu rumah sakit terhadap seorang staf medis untuk menentukan apakah yang bersangkutan layak diberi penugasan klinis dan kewenangan klinis untuk menjalankan asuhan\/tindakan medis tertentu dalam lingkungan rumah sakit tersebut untuk periode tertentu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumen kredensial adalah dokumen yang dikeluarkan oleh badan resmi untuk menunjukkan bukti telah dipenuhinya persyaratan seperti ijazah dari fakultas kedokteran, surat tanda registrasi, izin praktik, <em>fellowship<\/em>, atau bukti pendidikan dan pelatihan yang telah mendapat pengakuan dari organisasi profesi kedokteran. Dokumen dokumen ini harus diverifikasi dari sumber utama yang mengeluarkan dokumen. Dokumen kredensial dapat juga diperoleh dari rumah sakit, perorangan,<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">badan hukum yang terkait dengan riwayat profesional, atau riwayat kompetensi dari pelamar seperti surat rekomendasi, semua riwayat pekerjaan sebagai staf medis di tempat kerja yang lalu ,catatan asuhan klinis yang lalu, riwayat kesehatan, dan foto. Dokumen ini akan diminta rumah sakit sebagai bagian dari proses kredensial dan ijazah serta STR harus diverifikasi ke sumber utamanya. Syarat untuk verifikasi kredensial disesuaikan dengan posisi pelamar. Sebagai contoh, pelamar untuk kedudukan kepala departemen\/unit layanan di rumah sakit dapat diminta verifikasi terkait jabatan dan pengalaman administrasi di masa lalu. Juga untuk posisi staf medis di rumah sakit dapat diminta verifikasi riwayat pengalaman kerja beberapa tahun yang lalu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Staf medis adalah semua dokter dan dokter gigi yang memberikan layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, bedah, atau layanan medis\/gigi lain kepada pasien, atau yang memberikan layanan interpretatif terkait pasien seperti patologi, radiologi, laboratorium, serta memiliki surat tanda registrasi dan surat izin praktik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Verifikasi adalah sebuah proses untuk memeriksa validitas dan kelengkapan kredensial dari sumber yang mengeluarkan kredensial. Proses dapat dilakukan ke- fakultas\/rumah sakit\/perhimpunan di dalam maupun di luar negeri melalui email\/surat konvensional\/pertanyaan <em>on line<\/em>\/atau melalui telepon. Verifikasi dengan email maka alamat email harus sesuai dengan alamat email yang ada pada <em>website <\/em>resmi universitas\/rumahsakit\/perhimpunan profesi tersebut dan bila melalui surat konvensional harus dengan pos tercatat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kredensial adalah sebuah proses memeriksa dokumendari pelamar, wawancara, dan ketentuan lain sesuai dengan kebutuhan rumah sakit untuk memutuskan apakah seorang memenuhi syarat diberi rekomendasi kewenangan klinis untuk memberikan asuhan pasien yang dibutuhkan pasien. Untuk pelamar baru, informasi yang diperiksa terutama berasal dari sumber luar.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rekredensial merupakan sebuah proses kredensial ulang setiap 3 tahun. Dokumen kredensial dan rekredensial meliputi<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">STR, izin praktik yang masih berlaku;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>file <\/em>pelanggaran etik atau disiplin termasuk infomasi dari sumber luar seperti dari MKEK dan MKDKI;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">rekomendasi mampu secara fisik maupun mental memberikan asuhan kepada pasien tanpa supervisi dari profesi dokter yang ditentukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bila staf medis mengalami gangguan kesehatan, kecacatan tertentu, atau proses penuaan yang menghambat pelaksanaan kerja maka kepada yang bersangkutan dilakukan penugasan klinis ulang;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">jika seorang anggota staf medis mengajukan kewenangan baru terkait pelatihan spesialisasi canggih atau subspesialisasi maka dokumen kredensial harus segera diverifikasi dari sumber yang mengeluarkan sertifikat tersebut. Keanggotaan staf medis mungkin tidak dapat diberikan jika rumah sakit \u00a0tidak<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">mempunyai teknologi medis khusus untuk mendukung kewenangan klinis tertentu. Sebagai contoh, seorang nefrolog melamar untuk memberikan layanan dialisis di rumah sakit bila rumah sakit tidak memiliki pelayanan ini maka kewenangan klinis untuk melakukan haemodialisis tidak dapat diberikan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 9<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses penerimaan, kredensial, penilaian kinerja, dan rekredensial staf medis diatur dalam peraturan internal staf medis (<em>medical staf bylaws<\/em>). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap dokter yang memberikan pelayanan di rumah sakit wajib menandatangani perjanjian sesuai dengan regulasi rumah sakit. (lihat juga TKRS 6 EP 4). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada proses kredensial dan pemberian kewenangan klinis oleh rumah sakit untuk pelayanan diagnostik, konsultasi, dan tata laksana yang diberikan oleh dokter praktik mandiri dari luar rumah sakit seperti kedokteran jarak jauh (<em>telemedicine<\/em>), radiologi jarak jauh (<em>teleradiology<\/em>), dan interpretasi untuk pemeriksaan diagnostik lain: elektrokardiogram (EKG), elektroensefalogram (EEG), elektromiogram (EMG), serta pemeriksaan lain yang serupa. (lihat juga TKRS 6.2 EP 2). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 9.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti dilaksanakan verifikasi dari sumber utama terhadap kredensial terkait pendidikan, izin\/sertifikat, dan kredensial lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau yang dikeluarkan oleh instansi pendidikan atau organisasi profesional yang diakui. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti dilaksanakan kredensial tambahan dari sumber yang mengeluarkan kredensial apabila staf medis meminta kewenangan klinis canggih atau subspesialisasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 9.2<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengangkatan staf medis dibuat berdasar atas kebijakan rumah sakit dan konsisten dengan populasi pasien rumah sakit, misi, dan pelayanan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengangkatan tidak dilakukan sampai setidaknya izin\/surat tanda registrasi sudah diverifikasi dari sumber primer dan anggota staf medis kemudian melakukan pelayanan perawatan pasien di bawah supervisi sampai semua kredensial yang disyaratkan undang-undang dan peraturan sudah diverifikasi dari sumber<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk staf medis yang belum mendapatkan kewenangan mandiri, dilakukan metode supervisi, frekuensi supervisi, dan supervisor yang ditunjuk didokumentasikan di arsip kredensial individu<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 PEMBERIAN KEWENANGAN KLINIS STAF MEDIS<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar KKS 10<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses yang seragam, objektif, dan berdasar bukti (<em>evidence based<\/em>) untuk memberikan wewenang kepada staf medis untuk menerima, menangani, dan memberikan layanan kliniks kepada pasien sesuai dengan kualifikasinya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 10<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penentuan kompetensi seorang anggota staf medis terkait keputusan tentang layanan klinis yang diizinkan sering disebut dengan istilah pemberian kewenangan klinis dan penentuan ini merupakan keputusan yang sangat kritis bagi rumah sakit untuk melindungi keselamatan pasien dan juga mengembangkan mutu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pertimbangan pemberian kewenangan klinis pada penugasan (<em>appointment<\/em>) pertama adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">keputusan tentang kewenangan klinis yang akan diberikan kepada seorang staf medis didasarkan terutama atas informasi dan dokumentasi yang diterima dari sumber luar rumah sakit. Sumber luar ini dapat berasal dari program pendidikan spesialis, surat rekomendasi dari penempatan sebagai staf medis yang lalu, atau dari organisasi profesi, kolega dekat, dan setiap data informasi yang mungkin diberikan kepada rumah sakit. Secara umum, sumber informasi ini terpisah dari yang diberikan oleh institusi pendidikan seperti program dokter spesialis, tidak diverifikasi dari sumber kecuali ditentukan lain oleh kebijakan rumah sakit, paling sedikit area kompetensi sudah dapat dianggap benar. Evaluasi praktik profesionalnya akan menjadi bahan validasi tentang kebenaran anggapan kompetensi ini. (KKS 11)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">program pendidikan spesialis menentukan dan membuat daftar secara umum tentang kompetensinya di area diagnosis dan tindakan profesi dan Konsil kedokteran Indonesia mengeluarkan standar kompetensi atau kewenangan klinis. Perhimpunan profesi lain membuat daftar secara detail jenis\/tindak medis yang dapat dipakai sebagai acuan dalam proses pemberian kewenangan klinis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">di idalam setiap area spesialisasi proses untuk merinci kewenangan ini seragam;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">verifikasi peran administrasi ini;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">seorang dokter dengan spesialisasi yang sama dimungkinkan memiliki kewenangan klinis berbeda yang disebabkan oleh perbedaan pendidikan dan pelatihan tambahan, pengalaman, atau hasil kinerja yang bersangkutan selama bekerja, serta kemampuan motoriknya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">keputusan kewenangan klinis dirinci dan akan direkomendasikan kepada pimpinan rumah sakit dalam sebuah area spesialisasi terkait dengan proses lain, di antaranya:<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penilaian kinerja staf medis berkelanjutan setiap tahun yang dikeluarkan oleh rumah sakit yang berisi jumlah pasien per penyakit\/tindakan yang ditangani per tahun, rerata lama dirawat, serta angka kematiannya. Angka<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">ILO dan kepatuhan terhadap PPK meliputi penggunaan obat, penunjang diagnostik, darah, produk darah, dan lainnya;<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">hasil evaluasi praktik professional berkelanjutan (OPPE) dan terfokus (FPPE);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">hasil pendidikan dan pelatihan tambahan dari pusat pendidikan, kolegium, perhimpunan profesi, dan rumah sakit yang kompeten mengeluarkan sertifikat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">untuk kewenangan tambahan pada pelayanan risiko tinggi maka rumah sakit menentukan area pelayanan risiko tinggi seperti prosedur <em>cathlab<\/em>, penggantian sendi lutut dan panggul, pemberian obat kemoterapi, obat radioaktif, obat anestesi, dan Prosedur dengan risiko tinggi tersebut maka staf medis dapat diberikan kewenangan klinis secara khusus. Prosedur risiko tinggi, obat-obat, atau layanan yang lain ditentukan di kelompok spesialisasi dan dirinci kewenangannya secara jelas. Beberapa prosedur mungkin digolongkan berisiko tinggi disebabkan oleh peralatan yang digunakan seperti dalam kasus penggunaan robot atau penggunaan tindakan dari jarak jauh melalui komputer. Juga pemasangan implan yang memerlukan kaliberasi, presisi, dan monitor jelas membutuhkan kewenangan klinis secara spesifik. (periksa juga LAB 7.4);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kewenangan klinis tidak dapat diberikan jika rumah sakit tidak mempunyai peralatan khusus atau staf khusus untuk mendukung pelaksanaan kewenangan Sebagai contoh, seorang nefrolog kompeten melakukan dialisis atau kardiolog kompeten memasang sten tidak dapat diberi kewenangan klinis jika rumah sakit tidak memiliki peralatannya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Catatan: jika anggota staf medis juga mempunyai tanggung jawab administrasi seperti ketua kelompok staf medis (KSM), administrator rumah sakit, atau posisi lain maka tanggung jawab peran ini diuraikan di uraian tugas atau <em>job description. <\/em>(lihat juga KKS1.1) Rumah sakit menetapkan sumber utama untuk memverifikasi peran administrasi ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses pemberian rincian kewenangan klinis.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terstandar, objektif, berdasar atas bukti (<em>evidence based<\/em>).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdokumentasi di kebijakan rumah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Aktif dan berkelanjutan mengikuti perubahan kredensial staf<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Diikuti semua lapisan keanggotaan staf<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dapat dibuktikan bahwa prosedur yang digunakan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis tersedia dan diumumkan kepada setiap staf medis serta ke semua unit pelayanan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis tersedia dalam bentuk tercetak maupun elektronik (<em>softcopy<\/em>) pada semua unit pelayanan untuk menjawab pertanyaan dari berbagai pihak termasuk pasien, apakah seorang staf medis berwenang melakukan tindakan klinis tertentu. (lihat juga TKP 5.2; KKS 3)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 10<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Direktur menetapkan kewenangan klinis setelah mendapat rekomendasi dari Komite Medik termasuk kewenangan tambahan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pemberian kewenangan klinis berdasar atas rekomendasi kewenangan klinis dari Komite Medik. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pemberian kewenangan tambahan setelah melakukan verifikasi dari sumber yang mengeluarkan kredensial. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Surat penugasan klinis dan rincian kewenangan klinis anggota staf medis dalam bentuk tercetak atau elektronik (<em>softcopy<\/em>) atau media lain tersedia di semua unit pelayanan (contoh, kamar operasi, unit darurat, <em>nurse station<\/em>) tempat anggota staf medis tersebut memberikan pelayanan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap anggota staf medis hanya memberikan pelayanan spesifik yang ditentukan oleh rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 MONITORING DAN EVALUASI BERKELANJUTAN ANGGOTA STAF MEDIS<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar KKS 11<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan proses yang seragam untuk melaksanakan evaluasi mutu dan keselamatan asuhan pasien yang diberikan oleh setiap anggota staf medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan KKS 11<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penjelasan dari istilah yang dimuat di standar ini sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Monitoring\u00a0 dan evaluasi berkelanjutan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan evaluasi adalah proses dengan kegiatan terus menerus mengumpulkan dan menganalisis data serta informasi tentang sikap, perkembangan profesional, dan hasil dari layanan klinis anggota staf medis. Pimpinan medik\/unit layanan bersama komite medis bertanggungjawab untuk mengintegrasikan data dan informasi tentang staf medis dan mengambil tindakan bilamana diperlukan. Tindakan segera, dapat dalam bentuk nasehat menempatkan kewenangan tertentu di bawah supervisi, pembatasan kewenangan, atau tindakan lain untuk membatasi risiko terhadap pasien, dan untuk meningkatkan mutu serta keselamatan pasien. Tindakan yang lebih lama adalah menggabungkan data dan informasi menjadi rekomendasi terkait kelanjutan keanggotaan staf medis dan kewenangan klinis. Proses ini berlangsung paling kurang 3 tahun. Tindakan lain mungkin memberi tahu anggota staf medis yang lain tentang sikap dan hasil layanan klinis yang ada buktinya di data dan informasi dari anggota staf medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Monitor dan evaluasi berkelanjutan staf medis menghasilkan informasi kritikal dan penting terhadap proses mempertahankan keanggotaan staf medis dan proses pemberian kewenangan klinis. (lihat juga KKS 9 dan KKS 9.2). Walaupun dibutuhkan 3 tahun untuk memperpanjang keanggotaan staf medis dan kewenangan kliniknya, prosesnya\u00a0 dimaksudkan\u00a0 berlangsung\u00a0 sebagai\u00a0 proses\u00a0 berkelanjutan\u00a0 dan dinamis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Masalah mutu dan insiden keselamatan pasien dapat terjadi jika isu kinerja klinis anggota staf medis tidak dikomunikasikan dan dilakukan tindakan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses monitor dan evaluasi berkelanjutan dimaksudkan untuk<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan praktik individual terkait mutu\u00a0 dan asuhan pasien yang aman;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">digunakan sebagai dasar mengurangi variasi di dalam KSM (kelompok staf medis)\/unit layanan dengan cara membandingkan antara kolega, penyusunan PPK (panduan praktik klinis), dan <em>clinical pathway<\/em>;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">digunakan sebagai dasar memperbaiki kinerja kelompok staf medis\/unit layanan dengan cara membandingkan acuan praktik di luar rumah sakit, publikasi riset, dan indikator kinerja klinis nasional bila<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan evaluasi berkelanjutan dari staf medis memuat 3 (tiga) area umum, yaitu perilaku, pengembangan profesional, dan kinerja klinis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perilaku<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Anggota staf medis ialah model atau mentor dalam menumbuhkan budaya aman (<em>safety culture<\/em>) di rumah sakit. Budaya aman ditandai dengan partisipasi penuh semua staf untuk melaporkan bila ada insiden keselamatan pasien tanpa ada rasa takut untuk melaporkan dan disalahkan (<em>no blame culture). <\/em>Budaya aman juga sangat menghormati satu sama lain, antarkelompok profesional, dan tidak terjadi sikap saling mengganggu. Umpan balik staf dalam bentuk survei atau mekanisme lain dapat membentuk sikap dan perilaku yang diharapkan dapat mendukung anggota staf menjadi model untuk menumbuhkan budaya aman.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi perilaku memuat:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">evaluasi apakah seorang staf medis mengerti dan mendukung kode etik dan disiplin profesi dan rumah sakit serta dilakukan identifikasi perilaku yang dapat atau tidak dapat diterima maupun perilaku yang mengganggu;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tidak ada laporan dari anggota staf medis tentang perilaku yang dianggap tidak dapat diterima atau mengganggu;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengumpulkan, analisis, serta menggunakan data dan informasi berasal dari survei staf serta survei lainnya tentang budaya aman di rumah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses monitoring dan evaluasi bekelanjutan harus dapat mengenali hasil pencapaian, pengembangan potensial terkait kewenangan klinis dari anggota staf medis, dan layanan yang diberikan. Evaluasi perilaku dilaksanakan secara kolaboratif antara subkomite etik dan disiplin, manajer SDM, manajer pelayanan, dan kepala unit kerja.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengembangan Profesional<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Anggota staf medis berkembang dengan menerapkan teknologi baru dan pengetahuan klinis baru. Setiap anggota staf medis dari segala tingkatan akan merefleksikan perkembangan dan perbaikan pelayanan kesehatan dan praktik profesional sebagai berikut:<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asuhan pasien, penyediaan asuhan penuh kasih, tepat dan efektif dalam promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit, dan asuhan di akhir hidup. Alat ukurnya adalah layanan preventif dan laporan dari pasien serta keluarga. (lihat juga HPK 3)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengetahuan medik\/klinik termasuk pengetahuan biomedik, klinis, epidemiologi, ilmu pengetahuan sosial budaya, dan pendidikan kepada Alat ukurnya adalah penerapan panduan praktik klinis (<em>clinical practice guidelines<\/em>) termasuk revisi pedoman hasil pertemuan profesional dan publikasi. (lihat juga TKP 11.2)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Praktik belajar berdasar bukti (<em>practice-bases learning<\/em>) dan pengembangan, penggunaan bukti ilmiah dan metode pemeriksaan, evaluasi, serta perbaikan asuhan pasien berkelanjutan berdasar atas evaluasi dan belajar terus menerus (contoh alat ukur survei klinis, memperoleh kewenangan berdasar atas studi dan keterampilan klinis baru, dan partisipasi penuh pada pertemuan ilmiah).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepandaian berkomunikasi antarpersonal termasuk menjaga dan meningkatkan pertukaran informasi dengan pasien, keluarga pasien, dan anggota tim layanan kesehatan yang lain (contoh, partisipasi aktif di ronde ilmiah, konsultasi tim, dan kepemimpinan tim).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Profesionalisme, janji mengembangkan profesionalitas terus menerus, praktik etik, pengertian terhadap perbedaan, serta perilaku bertanggung jawab terhadap pasien, profesi, dan masyarakat (contoh, alat ukur: pendapat pimpinan di staf medis terkait isu klinis dan isu profesi, aktif membantu diskusi panel tentang etik, ketepatan waktu pelayanan di rawat jalan maupun rawat inap, dan partisipasi di masyarakat).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Praktik berbasis sistem, serta sadar dan tanggap terhadap jangkauan sistem pelayanan kesehatan yang lebih luas (contoh alat ukur: pemahaman terhadap regulasi rumah sakit yang terkait dengan tugasnya seperti sistem asuransi medis, asuransi kesehatan (JKN), sistem kendali mutu, dan Peduli pada masalah resistensi antimikrob).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengelola sumber daya, memahami pentingnya sumber daya dan berpartisipasi melaksanakan asuhan yang efisien, serta menghindari penyalahgunaan pemeriksaan untuk diagnostik dan terapi yang tidak ada manfaatnya bagi pasien serta meningkatkan biaya pelayanan kesehatan (contoh alat ukur: berpartisipasi dalam kendali mutu dan biaya, kepedulian terhadap biaya yang ditanggung pasien, serta berpatisipasi dalam proses seleksi pengadaan)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sebagai bagian dari proses penilaian, proses monitoring dan evaluasi berkelanjutan, serta harus mengetahui kinerja anggota staf medis yang relevan dengan potensi pengembangan kemampuan profesional staf<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Kinerja klinis<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses monitoring dan evaluasi berkelanjutan staf medis harus dapat memberi indikasi sebagai bagian dari proses peninjauan bahwa kinerja anggota staf medis terkait upaya mendukung budaya aman\/keselamatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penilaian atas informasi bersifat umum berlaku bagi semua anggota staf medis dan juga tentang informasi spesifik terkait kewenangan anggota staf medis dalam memberikan pelayanannya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Sumber data rumah sakit<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mengumpulkan berbagai data untuk keperluan manajemen, misalnya membuat laporan ke pimpinan rumah sakit tentang alokasi sumber daya atau sistem pembiayaan rumah sakit. Agar bermanfaat bagi evaluasi berkelanjutan seorang staf medis maka sumber data rumah sakit<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">harus dikumpulkan sedemikian rupa agar teridentifikasi staf medis yang berperan. Harus terkait dengan praktik klinis seorang anggota staf medis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dapat menjadi rujukan (<em>benchmark<\/em>) di dalam KSM\/Unit layanan atau di luarnya untuk mengetahui pola individu staf<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Contoh, sumber data potensial seperti itu adalah lama hari rawat (<em>length of stay<\/em>), frekuensi (jumlah pasien yang ditangani), angka kematian, pemeriksaan diagnostik, pemakaian darah, pemakaian obat-obat tertentu, angka ILO, dan lain sebagainya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan evaluasi anggota staf medis berdasar atas berbagai sumber data termasuk data cetak, data elektronik, observasi dan, interaksi teman sejawat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Simpulan proses monitor dan evaluasi anggota staf medis:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">jenis anggota staf medis, jenis KSM, jenis unit layanan terstandar;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">data monitor dan informasi dipergunakan untuk perbandingan internal, mengurangi variasi perilaku, serta pengembangan profesional dan hasil klinis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">data monitor dan informasi dipergunakan untuk melakukan perbandingan eksternal dengan praktik berdasar bukti (<em>evidence based practice<\/em>) atau sumber rujukan tentang data dan informasi hasil klinis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dipimpin oleh ketua KSM\/unit layanan, manajer medis, atau unit kajian staf medis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">monitor dan evaluasi terhadap kepala bidang pelayanan dan kepala KSM oleh profesional yang kompeten. (lihat juga TKP 1)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kebijakan rumah sakit mengharuskan ada tinjauan (<em>review<\/em>) paling sedikit selama 12 bulan. <em>Review <\/em>dilakukan secara kolaborasi di antaranya oleh kepala KSM\/unit layanan, kepala bidang pelayanan medis, subkomite mutu profesi komite medis, dan bagian IT. Temuan, simpulan, dan tindakan yang dijatuhkan atau yang direkomendasikan dicatat di <em>file <\/em>praktisi serta tercermin di kewenangan kliniknya. Pemberitahuan diberikan kepada tempat di tempat praktisi memberikan layanan. (lihat juga PMKP 4 dan KKS 3)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi yang dibutuhkan untuk tinjauan ini dikumpulkan dari internal dan dari monitoring serta evaluasi berkelanjutan setiap anggota staf termasuk juga dari sumber luar seperti organisasi profesi atau sumber instansi resmi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>File <\/em>kredensial dari seorang anggota staf medis harus menjadi sumber informasi yang dinamis dan selalu ditinjau secara teratur. Contohnya, jika seorang anggota staf<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">menyerahkan sertifikat kelulusan sebagai hasil dari pelatihan spesialisasi khusus maka kredensial baru ini harus diverifikasi segera dari sumber yang mengeluarkan sertifikat. Sama halnya, jika instansi dari luar (MKEK\/MKDKI) menyelidiki kejadian sentinel terkait seorang anggota staf medis dan memberi sanksi maka informasi ini harus digunakan untuk evaluasi muatan kewenangan klinis anggota staf medis. Untuk menjamin bahwa <em>file <\/em>staf medis lengkap dan akurat, <em>file <\/em>diperiksa paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dan ada catatan di <em>file <\/em>tindakan yang diberikan atau tindakan yang tidak diperlukan sehingga penempatan staf medis dapat berlanjut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pertimbangan untuk merinci kewenangan klinis waktu penempatan kembali sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">anggota staf medis dapat diberikan kewenangan klinis tambahan berdasar atas pendidikan dan pelatihan lanjutan. Pendidikan dan pelatihan diverifikasi dari sumber utamanya. Pemberian penuh kewenangan klinis tambahan mungkin ditunda sampai proses verifikasi lengkap atau jika dibutuhkan waktu harus dilakukan supervisi sebelum kewenangan klinis diberikan. Contoh, jumlah kasus yang harus disupervisi dari kardiologi intervensi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kewenangan klinis anggota staf medis dapat dilanjutkan, dibatasi, atau dihentikan berdasar:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">hasil dari proses tinjauan praktik profesional berkelanjutan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pembatasan kewenangan klinik dari organisasi profesi, KKI, MKEK, MKDKI, atau badan resmi lainnya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">temuan rumah sakit dari hasil evaluasi kejadian sentinel atau kejadian lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kesehatan staf medis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">permintaan staf<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 11<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi penilaian kinerja untuk evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin staf (lihat juga TKRS 11 EP 2 dan TKRS 12 EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti monitoring dan evaluasi mutu praktik profesional berkelanjutan, etik, dan disiplin staf medis untuk peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data dan informasi hasil pelayanan klinis dari staf klinis di-<em>review <\/em>secara objektif dan berdasar atas bukti, jika ada dilakukan <em>benchmarking <\/em>dengan pihak eksternal rumah sakit. (lihat juga TKRS 11.1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data dan informasi berasal dari proses monitoring dikaji sekurang-kurangnya setiap 12 bulan oleh kepala unit layanan, ketua kelompok staf medis, subkomite mutu, manajer pelayanan medis. Hasil, simpulan, dan tindakan yang dilakukan didokumentasikan di dalam <em>file <\/em>kredensial staf medis atau dokumen lain yang relevan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila ada temuan yang berdampak pada pemberian kewenangan staf klinis, ada proses untuk\u00a0\u00a0 tindak\u00a0\u00a0 lanjut\u00a0\u00a0 terhadap\u00a0\u00a0\u00a0 temuan\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 tindakan\u00a0 \u00a0tersebut<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">didokumentasi dalam <em>file <\/em>staf medis dan disampaikan ke tempat staf medis memberikan pelayanan. (D,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 PENEMPATAN ULANG STAF MEDIS DAN PEMBAHARUAN KEWENANGAN KLINIS<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar KKS 12<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses penetapan ulang staf medis dan pmbaharuan kewenangan klinis paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun. Untuk penetapan kewenangan klinis dilanjutkan dengan atau tanpa modifikasi kewenangan klinis sesuai hasil monitoring dan evaluasi berkelanjutan setiap anggota staf medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 12<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penjelasan istilah distandar sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penetapan ulang<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penetapan ulang adalah proses tinjauan terhadap dokumentasi anggota staf medis untuk verifikasi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kelanjutan izin (<em>licence<\/em>);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">apakah anggota staf medis tidak terkena tindakan etik dan disiplin dari MKEK dan MKDKI;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">apakah tersedia dokumen untuk mendukung penambahan kewenangan klinis atau tanggung jawab di rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">apakah anggota staf medis mampu secara fisik dan mental memberikan asuhan dan pengobatan tanpa supervisi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">informasi yang dibutuhkan untuk tinjauan ini dikumpulkan dari internal, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan setiap anggota staf termasuk juga dari sumber luar seperti organisasi profesi atau sumber instansi resmi. <em>File <\/em>kredensial dari seorang anggota staf medis harus menjadi sumber informasi yang dinamis dan selalu ditinjau secara teratur. Contohnya, jika seorang anggota staf menyerahkan sertifikat kelulusan sebagai hasil dari pelatihan spesialisasi khusus, kredensial baru ini harus diverifikasi segera dari sumber yang mengeluarkan sertifikat. Sama halnya, jika instansi dari luar (MKEK\/MKDKI) menyelidiki kejadian sentinel terkait seorang anggota staf medis dan memberi sanksi maka informasi ini harus digunakan untuk evaluasi muatan kewenangan klinis anggota staf Untuk menjamin bahwa <em>file <\/em>staf medis lengkap dan akurat, <em>file <\/em>diperiksa paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali dan ada catatan di <em>file <\/em>tindakan yang diberikan atau tindakan tidak diperlukan sehingga penempatan staf medis dapat berlanjut.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pertimbangan untuk merinci kewenangan klinis saat penetapan ulang mencakup hal- hal sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">anggota staf medis dapat diberikan kewenangan klinis tambahan berdasar atas pendidikan dan pelatihan lanjutan. Pendidikan dan pelatihan diverifikasi dari sumber aslinya (lembaga pemerintah atau kolegium). Pemberian penuh kewenangan klinis tambahan mungkin ditunda sampai proses verifikasi lengkap atau jika dibutuhkan waktu harus dilakukan supervisi sebelum kewenangan klinis Contoh, jumlah kasus yang harus disupervisi dari kardiologi intervensi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kewenangan klinis anggota staf medis dapat dilanjutkan, dibatasi, atau dihentikan berdasar atas:<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hasil dari proses tinjauan praktik profesional berkelanjutan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pembatasan kewenangan klinis dari organisasi profesi, KKI, MKEK, MKDKI, atau badan resmi lainnya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">temuan rumah sakit dari hasil evaluasi kejadian sentinel atau kejadian lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kesehatan staf medis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">permintaan staf<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 12<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasar atas monitoring dan evaluasi berkelanjutan kredensial anggota staf medis yang dilaksanakan paling sedikit setiap 3 (tiga) tahun ditetapkan kewenangan klinisnya apakah tetap, bertambah, atau berkurang. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti dokumen setiap anggota staf medis selalu diperbaharui secara periodik. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pemberian kewenangan tambahan didasarkan atas kredensial yang telah diverifikasi dari sumber aslinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 STAF KEPERAWATAN Standar KKS 13<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 13<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit perlu memastikan untuk mempunyai staf keperawatan yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya, dan kebutuhan pasien. Staf keperawatan bertanggungjawab untuk memberikan asuhan keperawatan pasien secara langsung. Sebagai tambahan, asuhan keperawatan memberikan kontribusi terhadap <em>outcome <\/em>pasien secara keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan keperawatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah\u00a0\u00a0 \u00a0sakit<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">memastikan bahwa setiap perawat yang kompeten untuk memberikan asuhan keperawatan, baik mandiri, kolaborasi, delegasi, serta mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memahami peraturan dan perundang-undangan terkait perawat dan praktik keperawatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap perawat, sekurang- kurangnya meliputi<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bukti pendidikan,\u00a0\u00a0 registrasi,\u00a0\u00a0\u00a0 izin,\u00a0\u00a0\u00a0 kewenangan,\u00a0\u00a0\u00a0 pelatihan,\u00a0\u00a0 serta pengalaman terbaru dan diverifikasi dari sumber aslinya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain di tempat perawat pernah bekerja sebelumnya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">surat rekomendasi dan\/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumahsakit, antara lain riwayat kesehatan dan sebagainya;<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">rumah sakit perlu melakukan setiap upaya untuk memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke <em>website <\/em>resmi institusi pendidikan pelatihan melalui email dan surat tercatat. Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber utama dilaksanakan untuk perawat yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan seperti hilang karena bencana atau sekolahnya tutup maka hal ini didapatkan dari sumber resmi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 13<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi rumah sakit dengan proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial staf keperawatan (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedia dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat pelaksanaan verifikasi dari sumber aslinya yang seragam. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumen kredensial yang dipelihara dari setiap anggota staf (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 14<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial staf perawat sesuai dengan peraturan perundang- undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 14<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hasil kredensial perawat berupa rincian kewenangan klinis menjadi landasan untuk membuat uraian tugas, wewenang, dan tanggungjawab klinis di unit pelayanan tempat perawat tersebut ditugaskan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 14<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada penetapan rincian kewenangan klinis perawat berdasar atas pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman anggota staf (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan proses pembuatan rincian kewenangan klinis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada berkas kredensial yang dipelihara dari setiap staf keperawatan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 15<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja staf keperawatan berdasar atas partisipasi dalam kegiatan peningkatan mutu rumah sakit.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud danTujuan KKS 15<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Peran klinis yang penting staf keperawatan mengharuskan staf tersebut berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja individu staf perawat bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam <em>file <\/em>kredensial perawat tersebut atau <em>file <\/em>lainnya.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 15<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumentasi penilaian mutu staf keperawatan berpatisipasi di dalam program peningkatan mutu rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kinerja individual staf keperawatan dikaji bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Seluruh data proses <em>review <\/em>kinerja staf keperawatan didokumentasikan dalam kredesial perawat atau dokumen (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 STAF KLINIS PEMBERI ASUHAN LAINNYA DAN STAF KLINIS LAINNYA Standar KKS 16<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mempunyai proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi, dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 16<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit perlu memastikan mempunyai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten sesuai dengan misi, sumber daya, dan kebutuhan pasien. Profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bertanggungjawab memberikan asuhan pasien secara langsung. Sebagai tambahan, asuhan memberikan kontribusi terhadap <em>outcome <\/em>pasien secara keseluruhan. Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten untuk memberikan asuhan dan harus spesifik terhadap jenis asuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Rumah sakit memastikan bahwa setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang kompeten memberikan asuhan, baik mandiri, kolaborasi, delegasi, serta mandat kepada pasien secara aman dan efektif dengan cara:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memahami peraturan dan perundang-undangan terkait profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya dan praktik profesinya;<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sekurang- kurangnya meliputi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan serta pengalaman terbaru, dan diverifikasi dari sumber aslinya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain di tempat profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya pernah bekerja sebelumnya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">surat rekomendasi dan\/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumah sakit, antara lain riwayat kesehatan dan sebagainya;<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">rumah sakit perlu melakukan setiap upaya untuk memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke <em>website <\/em>resmi dari institusi pendidikan pelatihan, melalui email, surat Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber utama dilaksanakan untuk profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan seperti hilang karena bencana atau sekolahnya tutup maka hal ini didapat dari sumber resmi lain.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 16<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi rumah sakit untuk proses yang efektif untuk mengumpulkan, verifikasi dan mengevaluasi kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya (pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedia dokumentasi pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat pelaksanaan verifikasi dari sumber aslinya yang seragam. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumen\u00a0 kredensial\u00a0 yang\u00a0 dipelihara\u00a0 dari\u00a0 setiap anggota \u00a0profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 17<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 17<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mempekerjakan atau dapat mengizinkan berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya untuk memberikan asuhan dan pelayanan kepada pasien atau berpartisipasi dalam proses asuhan pasien. Contohnya, para profesional ini termasuk bidan, nutrisionis, apoteker, fisioterapis, teknisi transfusi darah, penata anestesi, dan lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Bila pendidikannya profesi maka termasuk golongan profesional pemberi asuhan (PPA), sedangkan bila pendidikannya vokasi maka kewenangannya adalah sebagai PPA lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Bila profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut yang diizinkan bekerja atau berpraktik di rumah sakit maka rumah sakit bertanggungjawab untuk melakukan proses kredensialing.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit harus memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut kompeten untuk ikut memberikan asuhan dan harus menetapkan jenis asuhan serta pengobatan yang diizinkan bila tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit memastikan bahwa profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut kompeten untuk memberikan asuhan yang aman dan efektif kepada pasien dengan<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memahami peraturan dan perundang-undangan terkait profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengumpulkan semua kredensial yang ada untuk setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sekurang-kurangnya meliputi:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bukti pendidikan, registrasi, izin, kewenangan, pelatihan, dan pengalaman terbaru serta diverifikasi dari sumber aslinya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bukti kompetensi terbaru melalui informasi dari sumber lain di tempat profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya pernah bekerja sebelumnya;<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">surat rekomendasi dan\/atau informasi lain yang mungkin diperlukan rumah sakit, antara lain riwayat kesehatan dan sebagainya;<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan setiap upaya memverifikasi informasi penting dari berbagai sumber dengan jalan mengecek ke <em>website <\/em>resmi dari institusi pendidikan pelatihan melalui email dan surat tercatat. Pemenuhan standar mensyaratkan verifikasi sumber aslinya dilaksanakan untuk profesional pemberi asuhan dan PPA lainnya yang akan dan sedang bekerja. Bila verifikasi tidak mungkin dilakukan seperti hilangnya dokumen karena bencana atau sekolahnya tutup maka hal ini dapat diperoleh dari sumber resmi lain. <em>File <\/em>kredensial setiap profesional pemberi asuhan dan PPA lainnya harus tersedia dan dipelihara serta diperbaharui secara berkala sesuai dengan peraturan perundang-undangan<strong>.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS 17<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada penetapan rincian kewenangan klinis profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berdasar atas pendidikan, registrasi, sertifikasi, izin, pelatihan, dan pengalaman anggota staf klinis (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan proses pembuatan rincian kewenangan klinis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada berkas kredensial yang dipelihara dari setiap profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar KKS 18<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan identifikasi tanggungjawab pekerjaan dan penugasan klinis berdasar atas kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan KKS 18<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Peran klinis yang penting profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya mengharuskan staf tersebut berpartisipasi secara proaktif dalam program peningkatan mutu klinis rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan evaluasi kinerja individu profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan mutu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hasil kajian, tindakan yang diambil, dan setiap dampak atas tanggung jawab pekerjaan didokumentasikan dalam <em>file <\/em>kredensial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya tersebut atau <em>file <\/em>lainnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian KKS18<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumentasi penilaian mutu profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya berpatisipasi di dalam program peningkatan mutu rumah (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kinerja individual profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya dikaji bila ada temuan dalam aktivitas peningkatan (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Seluruh data proses <em>review <\/em>kinerja profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya didokumentasikan dalam kredesial profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dan staf klinis lainnya atau dokumen (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5925\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5925\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BAB 5 KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS) \u00a0 \u00a0 PERENCANAAN Standar KKS 1 Pimpinan rumah sakit menetapkan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit. &nbsp; Maksud dan Tujuan KKS 1 Pimpinan unit <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5925\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5925\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5906,"menu_order":5,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5925","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":4433,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>&gt;KKS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"&gt;KKS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"BAB 5 KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS) \u00a0 \u00a0 PERENCANAAN Standar KKS 1 Pimpinan rumah sakit menetapkan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit. &nbsp; Maksud dan Tujuan KKS 1 Pimpinan unit Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2018-09-01T07:19:00+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"39 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/kks\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/kks\\\/\",\"name\":\">KKS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T07:04:15+00:00\",\"dateModified\":\"2018-09-01T07:19:00+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/kks\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/kks\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/kks\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"C-MANAJEMEN RS\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/manajemen-rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":4,\"name\":\">KKS\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":">KKS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":">KKS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"BAB 5 KOMPETENSI DAN KEWENANGAN STAF (KKS) \u00a0 \u00a0 PERENCANAAN Standar KKS 1 Pimpinan rumah sakit menetapkan perencanaan kebutuhan staf rumah sakit. &nbsp; Maksud dan Tujuan KKS 1 Pimpinan unit Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_modified_time":"2018-09-01T07:19:00+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"39 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/","name":">KKS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T07:04:15+00:00","dateModified":"2018-09-01T07:19:00+00:00","breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/kks\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"C-MANAJEMEN RS","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/manajemen-rs\/"},{"@type":"ListItem","position":4,"name":">KKS"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5925","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5925"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5925\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5949,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5925\/revisions\/5949"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5906"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5925"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}