{"id":5896,"date":"2018-09-01T13:09:56","date_gmt":"2018-09-01T06:09:56","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5896"},"modified":"2018-09-01T14:17:46","modified_gmt":"2018-09-01T07:17:46","slug":"ap","status":"publish","type":"page","link":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/","title":{"rendered":">AP"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP). \u00a0 \u00a0 GAMBARAN UMUM \u00a0 Tujuan asesmen pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, pengobatan pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan berkelanjutan untuk emergensi, elektif atau pelayanan terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah. Proses asesmen pasien adalah proses yang terus menerus dan dinamis yang digunakan pada sebagian besar unit kerja rawat inap dan rawat jalan. Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan berdasarkan konsep Pelayanan berfokus pada pasien\u00a0 (Patient\/Person Centered Care). Pola ini dipayungi oleh konsep WHO: Conceptual framework integrated people- centred health services. (WHO global strategy on integrated people-centred health services 2016-2026, July 2015). Penerapan konsep pelayanan berfokus pada pasien adalah dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal dengan elemen: Dokter penanggung\u00a0 jawab \u00a0pelayanan\u00a0 (DPJP) sebagai ketua\u00a0\u00a0\u00a0 tim asuhan \/Clinical Leader Profesional Pemberi Asuhan bekerja sebagai tim intra- dan inter-disiplin dengan kolaborasi interprofesional, dibantu antara lain dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis\/Clinical Pathway terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi) Manajer Pelayanan Pasien\/ Case Manager Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga . Asesmen pasien terdiri atas 3 proses utama dengan metode IAR: Mengumpulkan informasi dari data keadaan fisik, psikologis, sosial, kultur, spiritual dan riwayat kesehatan pasien (I - informasi dikumpulkan). Analisis informasi dan data, termasuk hasil laboratorium dan radiologi diagnostik imajing untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien. (A - analisis data dan informasi) Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi semua kebutuhan pasien yang telah diidentifikasi. (R - rencana disusun) . Asesmen harus memperhatikan kondisi pasien, umur, kebutuhan kesehatan, dan permintaan atau preferensinya. Kegiatan asesmen pasien dapat bervariasi sesuai dengan tempat pelayanan. Asesmen ulang harus dilakukan selama asuhan, pengobatan dan pelayanan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Asesmen ulang adalah penting untuk memahami respons pasien terhadap pemberian asuhan, pengobatan dan pelayanan, serta juga penting untuk menetapkan apakah keputusan asuhan memadai dan efektif. Proses-proses ini paling efektif dilaksanakan bila berbagai profesional kesehatan yang\u00a0\u00a0 bertanggung jawab atas pasien bekerja sama. STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA ELEMEN PENILAIAN \u00a0 \u00a0 Standar AP.1 \u00a0 Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan yang meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien. Standar AP.1.1 \u00a0 Asesmen awal masing-masing pasien rawat inap meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien. Standar AP.1.2 \u00a0 Asesmen awal masing-masing pasien rawat jalan meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien. Standar AP.1.3 \u00a0 Asesmen awal masing-masing pasien gawat darurat meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien. Maksud dan Tujuan\u00a0 AP.1, AP 1.1, AP 1.2 dan AP 1.3 \u00a0 Asesmen yang efektif menghasilkan keputusan tentang tindakan segera dan berkelanjutan yang dibutuhkan pasien untuk tindakan darurat, asuhan terencana, bahkan\u00a0\u00a0 jika\u00a0\u00a0 kondisi\u00a0\u00a0 pasien\u00a0\u00a0 berubah.\u00a0\u00a0 Asesmen\u00a0\u00a0 pasien\u00a0\u00a0 merupakan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 proses berkelanjutan, dinamis dan dikerjakan di instalasi \/ unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, dan unit pelayanan lainnya. Asesmen pasien terdiri dari 3 proses utama dengan metode IAR: Mengumpulkan data dan informasi \u00a0(huruf I)\u00a0\u00a0\u00a0 tentang hal-hal sesuai d\u00a0 \u00a0sd n, tersebut dibawah.\u00a0 Pada SOAP adalah S\u2013Subyektif dan O-Obyektif. Analisis data dan informasi (huruf A) , yaitu melakukan analisis terhadap informasi yang menghasilkan diagnosis, masalah, dan kondisi, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Pada SOAP adalah A-Asesmen. Membuat Rencana (huruf R), yaitu menyusun solusi untuk mengatasi \/ memperbaiki kelainan kesehatan sesuai butir b . Pelaksanaan R adalah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah Pada SOAP adalah P\u2013 Plan. Isi minimal\u00a0 asesmen awal antara lain : status fisik, psiko-sosio-spiritual, ekonomi riwayat kesehatan riwayat alergi, asesmen nyeri, risiko jatuh, asesmen fungsional, risiko nutrisional, kebutuhan edukasi , Perencanaan Pemulangan Pasien (Discharge Planning) \u00a0 \u00a0 Jika pasien sudah terdaftar atau diterima di rumah sakit untuk asuhan rawat inap dan atau rawat jalan, sebuah asesmen lengkap perlu dilakukan terkait alasan pasien datang di rumah sakit mengacu kepada butir-butir isi minimal asesmen awal. Informasi spesifik yang dibutuhkan rumah sakit pada tahap ini, prosedur yang dilakukan padanya, tergantung kebutuhan pasien dan dimana asuhan diberikan (misalnya, asuhan rawat inap atau rawat jalan). Rumah sakit menetapkan regulasi proses asesmen dan pendokumentasiannya di rekam medis (lihat juga, ARK.1). Untuk melakukan asesmen pasien secara efektif, rumah sakit menentukan regulasi, isi minimal asesmen yang harus dilakukan oleh dokter, perawat dan professional pemberi asuhan lainnya. Asesmen dilakukan oleh disiplin klinis sesuai kebutuhan. Asesmen hanya dilakukan oleh orang yang kompeten dan diberi kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh hasil asesmen itu harus ada sebelum dilakukan pengobatan. Asesmen awal seorang pasien, rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat merupakan proses yang penting untuk identifikasi kebutuhan pasien untuk memulai proses asuhan pasien. Proses asesmen awal memberikan informasi perihal: Pemahaman asuhan yang diinginkan oleh pasien Pemilihan asuhan paling baik untuk pasien Diagnosis awal, dan Pemahaman respons pasien terhadap asuhan sebelumnya Untuk mendapatkan informasi ini, asesmen awal melakukan evaluasi kondisi pasien melalui pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatannya. Asesmen psikologis menentukan status emosional pasien (misalnya, jika pasien depresi, takut jiwanya terancam, suka berkelahi, membahayakan diri sendiri atau orang lain). Mengumpulkan informasi tentang pasien tidak bermaksud \u201cmenggolongkan\u201d pasien kedalam \u201csatu golongan tertentu\u201d. Tetapi status sosial, kultur, spiritual, ekonomi, dari pasien merupakan faktor penting yang dapat berpengaruh terhadap respons pasien terhadap penyakit dan tindakan pengobatan. Keluarga akan membantu dalam proses asesmen dan untuk memahami keinginan pasien dan pilihannya dari proses asesmen. Faktor ekonomi dikaji sebagai bagian asesmen sosial, atau asesmen ekonomi terpisah jika pasien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap semua atau sebagian biaya asuhan selama dirawat atau sesudah keluar rumah sakit. Banyak profesional pemberi asuhan (PPA) yangg kompeten dan diberi kewenangan yang berbeda-beda terlibat dalam asesmen pasien. Faktor terpenting adalah asesmen dilakukan lengkap dan tersedia bagi mereka yang bekerja untuk memberikan asuhan (lihat juga, ARK.3). Asesmen sangat bermanfaat jika mempertimbangkan kondisi, umur, kebutuhan kesehatan, termasuk permintaan keinginan pasien. Proses akan dilaksanakan sangat efektif jika berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab terhadap asuhan pasien berkerja sama (lihat juga,\u00a0 ARK 3.) Untuk asesmen keperawatan rawat jalan, rumah sakit dapat mempolakan pelaksanaan asesmen tersebut secara sentral, yang terbagi sesuai kebutuhan (keperawatan dewasa, keperawatan anak, keperawatan bedah, keperawatan maternitas dsb). Pada rawat jalan, asesmen awal dilakukan pada pasien baru, pasien dengan diagnosis baru, pasien dengan diagnosis yang sama pada kunjungan kedua yang jarak waktunya lama, sesuai regulasi rumah sakit lebih dari satu bulan pada diagnosis akut, atau misalnya tiga bulan pada penyakit yang kronis. Elemen Penilaian AP.1 \u00a0 Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) di maksud dan (R) Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis asesmen awal disiplin (D,W ) Ada bukti\u00a0\u00a0 pelaksanaan\u00a0\u00a0 isi,\u00a0\u00a0\u00a0 jumlah\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 jenis\u00a0\u00a0 asesmen\u00a0\u00a0 awal\u00a0\u00a0 disiplin keperawatan. (D,W) Ada bukti keterlibatan keluarga dalam melengkapi asesmen awal (lihat HPK 2 EP1). ( D,W ) Elemen Penilaian AP.1.1 \u00a0 Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap harus selesai dalam waktu 24 jam atau lebih cepat sesuai dengan kondisi pasien. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan rencana asuhan (D,W) Elemen Penilaian AP.1.2 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien rawat jalan. (R) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan rencana asuhan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit akut \/non kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 1 (satu) bulan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 3 (tiga) bulan. (D,W) Elemen Penilaian AP.1.3 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien gawat darurat. (R) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual berfokus pada kondisi pasien. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan rencana asuhan (D,W) Standar AP.1.4 \u00a0 Asesmen awal pasien mencakup juga skrining status nutrisi, kebutuhan fungsional, dan kebutuhan khusus lainnya, kemudian dirujuk untuk asesmen dan tindakan lebih lanjut jika perlu. Standar AP.1.4.1 \u00a0 Asesmen awal pasien mencakup juga kebutuhan fungsional, termasuk risiko jatuh, kemudian dirujuk untuk asesmen dan tindakan lebih lanjut jika perlu. Maksud dan Tujuan AP.1.4 dan AP.1.4.1 \u00a0 Informasi yang diperoleh pada asesmen awal medis dan atau asesmen awal keperawatan, dapat menunjukkan kebutuhan asesmen lebih lanjut atau lebih mendalam tentang status nutrisional (antara lain metode MST- Malnutrition Screening Tools), fungsional (antara lain: dengan metode Barthel Index) termasuk risiko pasien jatuh (lihat juga, SKP.6). Asesmen lebih mendalam dibutuhkan untuk identifikasi pasien yang memerlukan intervensi nutrisi, layanan rehabilitasi atau layanan lain terkait kemampuan untuk berfungsi mandiri. Secara umum seleksi dilakukan melalui evaluasi sangat sederhana, mendalam terhadap pasien untuk menentukan apakah pasien menunjukkan gejala sebagai sebuah risiko yang kemudian dibutuhkan asesmen lebih lanjut secara mendalam. Misalnya, asesmen awal keperawatan memuat kriteria dasar untuk menyaring status nutirisional, seperti ada lima atau enam pertanyaan sederhana yang menghasilkan skor angka terkait dengan intake makanan yang menurun, berat badan menurun selama 3 bulan yang lalu, mobilitas dan lain sebagainya. Jumlah angka (skor) akan menunjukkan risiko nutrisional pasien yang membutuhkan asesmen nutrisional lebih lanjut secara. Pada setiap kasus, kriteria pemeriksaan digunakan oleh staf yang kompeten dan diberi kewenangan yang mampu melakukan asesmen lebih lanjut, jika perlu, memberikan pelayanan yang diperlukan. Misalnya, kriteria pemeriksaan risiko nutrisional dibuat oleh perawat yang menggunakan kriteria, dietisen yang memberi saran intervensi diet, dan nutrisionis yang akan mengintegrasikan kebutuhan nutrisi dengan kebutuhan lain pasien. Informasi yang dikumpulkan dalam asesmen awal medis dan keperawatan termasuk asesmen lain yang dibutuhkan antara lain untuk: gigi, pendengaran, penglihatan, dan sebagainya. Setelah pemulangan di rumah sakit dilanjutkan asuhan di komunitas. Elemen Penilaian 1.4. \u00a0 Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R) Pasien diskrining untuk risiko nutrisional sebagai bagian dari asesmen awal (lihat SKP 1 EP 4). (D,W) Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan asesmen gizi. (D,W) Elemen Penilaian AP.1.4.1 \u00a0 RS menetapkan kriteria asesmen kebutuhan fungsional dan risiko jatuh, yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R) Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh (lihat juga SKP 6). (D,W) Pasien dengan\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0 fungsional\u00a0\u00a0 lanjutan\u00a0\u00a0 termasuk\u00a0\u00a0\u00a0 risiko\u00a0\u00a0\u00a0 jatuh, memperoleh asuhan yang sesuai ketentuan RS. (D,W) Standar AP.1.5 \u00a0 Semua pasien rawat inap dan rawat jalan diskrining terhadap nyeri dan jika ada nyeri dilakukan asesmen. Maksud dan Tujuan AP.1.5 \u00a0 Pada asesmen awal dan selama asesmen ulang prosedur skrining digunakan untuk mengidentifikasi pasien yang merasakan nyeri. Contoh pertanyaan yang dapat dipakai pada skrining sebagai berikut: Apakah anda merasa sakit sekarang? Apakah rasa sakit anda menghalangi tidur malam anda? Apakah rasa sakit anda menghalangi anda beraktivitas? Apakah anda merasakan sakit setiap hari? Jawaban positif dari pertanyaan pertanyaan ini menandakan ada kebutuhan dilakukan asesmen mendalam terhadap nyeri pasien. Cakupan tindakan berdasar asuhan dan pelayanan yang tersedia Untuk pasien rawat inap, jika diketahui ada nyeri segera dilakukan asesmen lebih dalam. Asesmen ini disesuaikan dengan umur pasien dan mengukur intensitas dan kualitas rasa nyeri, seperti karakteristik rasa nyeri, frekuensi, lokasi dan lamanya. Informasi tambahan dapat diberikan seperti riwayat rasa nyeri, apa yang menyebabkan rasa nyeri berkurang atau bertambah, apa keinginan pasien untuk menghilangkan rasa nyeri, dan lain sebagainya (misalnya PQRST). Asesmen dicatat demikian rupa untuk memudahkan asesmen ulang rutin dan tindak lanjut sesuai kriteria yang ditetapkan rumah sakit dan kebutuhan pasien. Elemen Penilaian AP.1.5 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi pasien diskrining untuk rasa nyeri (lihat juga PAP.6, EP 1). (R) Apabila diidentifikasi ada rasa nyeri pada asesmen awal, lakukan asesmen lebih mendalam, sesuai dengan umur pasien, dan pengukuran intensitas dan kualitas nyeri seperti karakter, kekerapan\/frekuensi, lokasi dan lamanya (lihat juga PAP 6 EP 1). (D,W) Asesmen dicatat sedemikian sehingga memfasilitasi asesmen ulangan yang teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien. (D,W) Standar AP.1.6 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu. Maksud dan Tujuan AP.1.6 \u00a0 Asesmen tambahan untuk pasien tertentu atau untuk populasi pasien khusus mengharuskan proses asesmen perlu diubah. Tambahan ini disesuaikan dengan keunikan dan kebutuhan setiap populasi pasien tertentu. Setiap rumah sakit menentukan kelompok pasien khusus dan populasi pasien dan menyesuaikan proses asesmen untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka. Asesmen tambahan antara lain untuk: Neonatus Anak Remaja Obsteri\/maternitas Geriatri Pasien dengan kebutuhan untuk P3(Perencanaan Pemulangan Pasien) Sakit terminal\/menghadapi kematian Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense) Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris Pasien kecanduan obat terlarang atau alkohol Korban kekerasan atau kesewenangan Pasien dengan penyakit menular atau infeksius Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi Pasien dengan sistem imunologi terganggu Tambahan asesmen terhadap pasien ini memperhatikan kebutuhan dan kondisi mereka dalam kerangka kultural pasien. Proses asesmen disesuaikan dengan peraturan perundangan dan standar profesional Elemen Penilaian AP.1.6 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu (R) Terhadap populasi pasien tersebut dilaksanakan asesmen tambahan sesuai regulasi rumah sakit. (D,W) Standar AP.2 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melakukan asesmen ulang bagi semua pasien dengan interval waktu berdasarkan kondisi, tindakan, untuk melihat respons pasien, dan kemudian dibuat rencana kelanjutan asuhan dan atau rencana pulang. Standar AP.2.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi hasil asesmen ulang dicatat di rekam medis dan didokumentasikan dengan baik dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis. Maksud dan Tujuan AP.2 dan AP.2.1 \u00a0 Asesmen ulang oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) merupakan faktor penting untuk evaluasi terhadap keputusan tentang asuhannya sudah benar dan efektif. Dilakukan asesmen ulang dengan interval waktu yang didasarkan atas kebutuhan dan rencana asuhan, dan digunakan sebagai dasar rencana pulang pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Hasil asesmen ulang dicatat di rekam medik pasien\/CPPT sebagai informasi untuk di gunakan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) (lihat juga, ARK.3). Asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) memperhitungkan asuhan pasien selanjutnya. Seorang dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) melakukan asesmen terhadap pasien akut sekurang- kurangnya setiap hari, termasuk di akhir minggu \/libur, dan jika ada perubahan penting kondisi pasien. Asesmen ulang dilakukan dan dicatat di CPPT berbasis IAR dengan metode SOAP, gizi dapat dengan metode ADIME, dengan memperhatikan: Interval sepanjang asuhan pasien (contoh, perawat mencatat secara tetap, tanda-tanda vital (TTV), asesmen nyeri, detak jantung dan suara paru, sesuai kondisi pasien) Setiap hari oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) terhadap pasien Sebagai respons terhadap perubahan penting kondisi pasien. Jika diagnosis pasien berubah dan dibutuhkan perubahan rencana asuhan Menentukan apakah pengobatan dan tindakan lain berhasil dan pasien dapat dipindah atau pulang Temuan pada asesmen digunakan sepanjang proses pelayanan untuk mengevaluasi kemajuan pasien dan untuk memahami kebutuhan untuk asesmen ulang. Oleh karena itu sangat perlu bahwa asesmen medis, keperawatan dan asesmen profesional pemberi asuhan (PPA) lain yang berarti, dicatat dan didokumentasikan dengan \u00a0baik dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh staf yang melayani pasien. Elemen Penilaian AP.2 \u00a0 Ada regulasi tentang asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP), perawat dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya untuk evaluasi respons pasien terhadap asuhan yang diberikan sebagai tindak lanjut. (lihat juga, ARK 3, PAP.5; PAB.6.1; MPO.7) (R) Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu \/ libur untuk pasien akut (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien. (D,W) Ada bukti asesmen ulang oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit. (D,W) Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D) Elemen Penilaian AP.2.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan pengaturan urutan penyimpanan lembar-lembar RM agar mudah dicari kembali diakses dan terstandar, profesional pemberi asuhan (PPA) dapat menemukan dan mencari kembali hasil asesmen di rekam (Masukkan ke MIRM). (R) Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D) Standar AP.3 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang PPA yang kompeten dan diberi kewenangan melakukan asesmen awal dan asesmen ulang. Maksud dan Tujuan AP.3 \u00a0 Asesmen awal dan asesmen ulang pasien adalah proses penting\/kritikal, memerlukan pendidikan khusus, pelatihan, pengetahuan dan keahlian bagi profesional pemberi asuhan (PPA) dan telah mendapatkan SPK dan RKK termasuk asesmen gawat darurat. Identifikasi bagi mereka yang memenuhi syarat melakukan asesmen dan tanggung jawabnya ditentukan secara tertulis. Asesmen dilakukan oleh setiap disiplin\/ profesional pemberi asuhan (PPA) dalam lingkup prakteknya, izin, peraturan perundangan, dan sertifikasi. Elemen Penilaian AP.3 \u00a0 Ada regulasi yang menetapkan profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat. (R) Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh medis yang kompeten dan berwenang (D,W) Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh perawat yang kompeten dan berwenang. (D,W) Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang kompeten dan berwenang. (D,W) Standar AP.4 \u00a0 Profesional Pemberi Asuhan (PPA) bekerja secara tim memberikan asuhan pasien terintegrasi, masing-masing melakukan asesmen berbasis pengumpulan Informasi, melakukan analisis untuk membuat rencana asuhan (IAR), dengan dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan yang mengintegrasikan asuhan, termasuk menentukan prioritas kebutuhan mendesak bagi pasien rawat inap. Maksud dan Tujuan AP.4 \u00a0 Hasil asesmen pasien diintegrasikan sesuai konsep pelayanan berfokus pada pasien (PCC). Hasil asesmen yang terintegrasi menjadi dasar Asuhan Pasien Terintegrasi, baik yang bersifat integrasi horisontal maupun vertikal, dengan elemen: dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan pasien (Clinical Leader) profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja dalam tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, berdasarkan Standar Pelayanan Profesi masing- masing. manajer pelayanan pasien \/ case manager menjaga kesinambungan pelayanan proses asuhan melibatkan dan memberdayakan pasien dan (lihat AP 4, PAP 2, PAP 5) perencanaan pemulangan pasien \/ discharge planning terintegrasi asuhan gizi terintegrasi (lihat PAP 5) Banyak pasien mungkin menjalani berbagai bentuk asesmen diluar atau didalam rumah sakit oleh berbagai unit kerja. Hasilnya adalah, tersedia banyak bentuk informasi, hasil tes, data yang ada di rekam medis pasien. Akan bermanfaat bagi pasien jika profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab terhadap pasien bekerja sama melakukan analisis (metode IAR) temuan asesmen dan menggabungkan informasi menjadi sebuah gambaran komprehensif kondisi pasien. Dari kolaborasi ini, kebutuhan pasien teridentifikasi, ditentukan urutan prioritas, dan keputusan tentang asuhan dibuat. Integrasi temuan akan memudahkan kooordinasi asuhan pasien (lihat juga AP.2) Proses bekerjasama adalah sederhana dan informal jika kebutuhan pasien tidak kompleks. Pertemuan resmi tim, rapat tentang pasien, ronde klinik, mungkin dibutuhkan dengan kebutuhan pasien yang kompleks atau dengan pasien yang kebutuhannya tidak jelas. Pasien, keluarga pasien dan lainnya, yang membuat keputusan atas nama pasien dilibatkan dalam proses membuat keputusan, jika perlu. Elemen Penilaian AP.4 \u00a0 Ada bukti hasil asesmen awal dan asesmen ulang oleh masing-masing profesional pemberi asuhan (PPA) diintegrasikan. (D,W) Ada bukti hasil asesmen dianalisis untuk membuat rencana asuhan. (D,W) Berdasarkan hasil asesmen dan rencana asuhan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya, dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) mengintegrasikan rencana asuhan dan tindak lanjutnya (lihat PAP 1 dan PAP 5). (D,W) v\u00a0 PELAYANAN LABORATORIUM \u00a0 \u00a0 Standar AP.5 \u00a0 Pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan sesuai peraturan perundangan. Maksud dan Tujuan AP.5 \u00a0 Rumah sakit mempunyai sistem untuk menyediakan pelayanan laboratorium, meliputi pelayanan patologi klinik, dapat juga tersedia patologi anatomi dan pelayanan laboratorium lainnya, yang dibutuhkan populasi pasiennya, dan kebutuhan profesional pemberi asuhan (PPA). Organisasi pelayanan laboratorium yang di bentuk dan diselenggarakan sesuai peraturan perundangan Di rumah sakit dapat terbentuk pelayanan laboratorium utama (induk), dan juga pelayanan laboratorium lain, misalnya laboratorium Patologi Anatomi , \u00a0laboratorium mikrobiologi, termasuk pelayanan Tes di Ruang Rawat (TRR \/ Point of Care Testing) dsb, maka harus diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi. Pelayanan laboratorium, tersedia 24 jam termasuk pelayanan darurat, diberikan di dalam rumah sakit dan rujukan sesuai dengan peraturan perundangan. Rumah sakit dapat juga menunjuk dan menghubungi para spesialis di bidang diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi, jika perlu. Rumah sakit memilih sumber dari luar ini berdasar rekomendasi dari pimpinan laboratorium di rumah sakit. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui laboratorium RS. Elemen Penilaian AP.5 \u00a0 Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara terintegrasi. (R) Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam. (O,W) Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan (W) Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit. (D,W) Standar AP.5.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium. Maksud dan Tujuan AP.5.1 \u00a0 Pelayanan laboratorium berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (POCT - point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lain sebagainya. Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit. Spesialisasi atau sub spesialisasi pelayanan laboratorium harus berada dibawah pengarahan seorang profesional sesuai bidangnya. Tanggung jawab penanggung jawab \/ koordinator pelayanan laboratorium, Menyusun dan evaluasi regulasi Terlaksananya pelayanan laboratorium sesuai regulasi Pengawasan pelaksanaan Melaksanakan program kendali mutu. (PMI dan PME) Monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan Elemen Penilaian AP.5.1 Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan laboratorium terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir a) s\/d e) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium sesuai regulasi. (D,W) Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium. (D,W) Standar AP.5.2 Semua staf laboratorium mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan. Maksud dan Tujuan AP.5.2 Syarat pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman ditetapkan rumah sakit bagi mereka yang memiliki kompetensi dan kewenangan diberi ijin mengerjakan pemeriksaan laboratorium, termasuk yang mengerjakan pemeriksaan di tempat tidur pasien (point-of-care testing). Interpretasi hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang kompeten dan berwenang. Pengawasan terhadap staf yang mengerjakan pemeriksaan diatur oleh rumah sakit. Staf pengawas dan staf pelaksana diberi orientasi tugas mereka. Staf pelaksana diberi tugas sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman. Unit kerja laboratorium menyusun dan melaksanakan program pelatihan (program staf) yang memungkinkan staf mampu melakukan tugas pekerjaan dengan cepat (cito) dan juga dengan tujuan untuk memastikan selalu tersedia cukup tenaga memberikan pelayanan 24 jam. Elemen Penilaian AP.5.2 Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf laboratorium yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (D,W) Staf laboratorium yang membuat interpretasi, memenuhi persyaratan kredensial. (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W) Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan Tes di Ruang Rawat (TRR \/ Point of Care Testing) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W) Ada pelaksanaan supervisi pelayanan laboratorium di rumah sakit. (R, D) Standar AP.5.3 \u00a0 Rumah sakit menyusun program manajemen risiko di laboratorium, dilaksanakan, dilakukan evaluasi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi. Maksud dan Tujuan AP.5.3 \u00a0 Rumah sakit menetapkan program terkait risiko dan bahaya di laboratorium. Program menangani kebiasaan dan praktek kerja secara aman, tindakan pencegahan serta dikoordinasikan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) rumah sakit. Program manajemen risiko meliputi, Identifikasi risiko Analisis risiko Upaya pengelolaan risiko Kegiatan sejalan dengan manajemen risiko fasilitas rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi Kegiatan sejalan dengan peraturan perundang-undangan Tersedianya peralatan keamanan yang cocok dengan cara dan lingkungan kerja di laboratorium serta bahaya yang mungkin timbul karenanya (contoh antara lain : eye wash station, spill kits) Orientasi bagi staf tentang prosedur keamanan dan Pelatihan tentang adanya prosedur baru terkait penerimaan dan penggunaan bahan berbahaya baru (lihat, PPI.5; MFK.4; MFK.4.1; 5) Elemen Penilaian AP.5.3 \u00a0 Ada program manajemen risiko menangani potensi risiko di laboratorium sesuai regulasi rumah sakit. (R) Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko sebagai bagian dari manajemen risiko rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (D,W) Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian. (D,W) Ada pelaksanaan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf laboratorium tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya. (lihat , MFK.11; TKRS.9; KKS.8) (,D,W) Standar AP.5.3.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa unit laboratorium melaksanakan proses untuk mengurangi risiko infeksi akibat paparan bahan-bahan dan limbah biologis berbahaya. Maksud dan Tujuan AP.5.3.1 \u00a0 Terdapat regulasi dan praktek yang dilaksanakan untuk mengurangi bahaya akibat terpapar bahan-bahan dan limbah biologis berbahaya. Infeksi yang didapat di laboratorium di catat dan dilaporkan secara internal sesuai regulasi PPI, dilaporkan ke dinas kesehatan setempat sesuai peraturan perundang-undangan. Dibawah ini diberikan daftar hal-hal yang harus ditangani dan persyaratan yang harus dilakukan: Pengendalian paparan aerosol Jas laboratorium, jubah atau baju dinas harus dipakai untuk perlindungan dan mencegah kontaminasi, termasuk fasilitas \u201ceye washer\u201c dan Almari bio-safety dipakai, jika perlu Terdapat regulasi tentang pembuangan bahan infeksius, luka tusuk, terpapar dengan bahan Dalam ketentuan juga diatur, prosedur dekontaminasi, siapa yang harus dihubungi untuk mendapat tindakan darurat, penempatan dan penggunaan peralatan keamanan. Untuk pengelolaan bahan berbahaya disertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) \/ LDP (Lembar Data Pengaman) Terdapat prosedur pengumpulan, transpor, penanganan spesimen secara aman. Juga diatur larangan untuk makan, minum, pemakaian kosmetik, lensa kontak, pipet dimulut di tempat staf bekerja melakukan kegiatannya Staf diberi pelatihan tentang tindakan, cara penularan dan pencegahan penyakit yang ditularkan melalui darah dan komponen darah Terdapat prosedur untuk mencegah terpapar penyakit infeksi seperti tuberculosis, MERS Bila teridentifikasi masalah praktek laboratorium atau terjadi kecelakaan, maka ada tindakan korektif, dicatat (dokumentasi), dilakukan evaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab \/ koordinator K3 RS. Elemen Penilaian AP.5.3.1 \u00a0 Ada bukti unit laboratorium melaksanakan manajemen risiko fasilitas dan risiko infeksi sesuai regulasi di rumah sakit (D,W) Ada bukti pelaporan dan penanganan staf yang terpapar di unit laboratorium dicatat sesuai dengan regulasi PPI rumah sakit dan peraturan perundangan (D,W) Ada bukti unit laboratorium menjalankan ketentuan sesuai dengan butir a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (D, W) Ada bukti dilakukan tindakan koreksi, dicatat, dievaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab \/ koordinator K3 RS Jika muncul masalah dan terjadi kecelakaan. ( D,W ) Standar AP.5.3.2. \u00a0 Ada prosedur melaporkan hasil laboratorium yang kritis. Maksud dan Tujuan AP.5.3.2. \u00a0 Pelaporan dari hasil laboratorium yang kritis adalah bagian dari risiko terkait keselamatan pasien. Hasil laboratorium yang secara signifikan diluar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi yang mengancam kehidupan pasien. Sangat penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang\u00a0 jelas menggambarkan bagaimana\u00a0 profesional pemberi\u00a0 asuhan \u00a0(PPA) mewaspadai hasil laboratorium yang kritis dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini (lihat juga SKP 2, EP 3 dan 4). Proses ini dikembangkan rumah sakit untuk pengelolaan hasil laboratorium yang kritis sebagai pedoman bagi profesional pemberi asuhan (PPA) ketika meminta dan menerima hasil laboratorium pada keadaan gawat darurat. Prosedur ini meliputi juga: penetapan hasil laboratorium yang kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, untuk setiap pelayanan laboratorium yang ada (antara lain, laboratorium Klinik, laboratorium Patologi Anatomi, laboratorium Mikrobiologi seperti misalnya MRSA, MRSE, CRE, ESBL, Keganasan dsb), oleh siapa dan kepada siapa hasil laboratorium yang kritis harus dilaporkan, termasuk waktu penyampaian hasil tersebut, pencatatan dan menetapkan metode monitoring yang memenuhi ketentuan. Elemen Penilaian AP.5.3.2. \u00a0 Ada regulasi yang disusun secara kolaboratif tentang hasil laboratorium yang kritis, pelaporan oleh siapa dan kepada siapa serta tindak lanjutnya. (R) Hasil laboratorium yang kritis dicatat didalam rekam medis pasien (lihat juga SKP 2 .1 EP 2 ) (D,W) Ada bukti tindak lanjut dari pelaporan hasil laboratorium yang kritis secara kolaboratif. (D,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh proses agar memenuhi ketentuan serta\u00a0 dimodifikasi sesuai kebutuhan. (D,W) Standar AP.5.4 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. Maksud dan Tujuan AP.5.4 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. Penyelesaian pemeriksaan laboratorium dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan asuhan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dengan laboratorium rujukan (lihat juga, SKP 2.). Elemen Penilaian AP.5.4 \u00a0 Rumah sakit\u00a0\u00a0\u00a0 menetapkan\u00a0\u00a0 kerangka\u00a0\u00a0 waktu\u00a0\u00a0\u00a0 penyelesaian\u00a0\u00a0 pemeriksaan laboratorium. (R) Ada bukti\u00a0\u00a0 pencatatan\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 evaluasi\u00a0\u00a0 waktu\u00a0\u00a0 penyelesaian\u00a0\u00a0 pemeriksaan laboratorium. (D,W) Ada bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. (D,W) Standar AP.5.5 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan didokumentasikan. Maksud dan Tujuan AP.5.5 \u00a0 Staf laboratorium harus memastikan semua peralatan laboratorium berfungsi dengan baik dan aman bagi penggunanya. Laboratorium menetapkan dan melaksanakan program pengelolaan peralatan laboratorium termasuk peralatan yang merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi, Uji fungsi Inspeksi berkala Pemeliharaan berkala Kaliberasi berkala Identifikasi dan inventarisasi peralatan laboratorium Monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat Proses penarikan (recall) Pendokumentasian Elemen Penilaian AP.5.5 \u00a0 Ada regulasi dan program untuk pengelolaan peralatan laboratorium yang meliputi butir a) sampai dengan h) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 inspeksi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 kaliberasi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W) Ada daftar inventaris peralatan laboratorium. (D) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W) Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut Standar AP.5.6 \u00a0 Reagensia essensial dan bahan lainnya tersedia secara teratur dan di evaluasi akurasi dan presisi hasilnya. Maksud dan Tujuan AP.5.6. \u00a0 Rumah sakit menetapkan reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dilakukan audit secara periodik untuk semua reagensia esensial untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan, antara lain untuk aspek penyimpanan, label, kadaluarsa dan fisik. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan dan akurasi serta presisi dari hasil. Elemen Penilaian AP.5.6. \u00a0 Rumah sakit menetapkan pengelolaan logistik laboratorium, reagensia esensial , bahan lain yang diperlukan, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK.5, EP 1). (R) Ada bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi\/audit semua reagen. (D,W) Standar AP.5.7 \u00a0 Ada\u00a0\u00a0\u00a0 regulasi\u00a0\u00a0\u00a0 tentang\u00a0\u00a0\u00a0 pengambilan,\u00a0\u00a0\u00a0 pengumpulan,\u00a0\u00a0\u00a0 identifikasi,\u00a0\u00a0\u00a0 pengerjaan, pengiriman, penyimpanan, pembuangan spesimen dan dilaksanakan. Maksud dan Tujuan AP.5.7 \u00a0 Regulasi dan implementasi meliputi, Permintaan pemeriksaan Pengambilan, pengumpulan dan identifikasi spesimen Pengiriman, pembuangan, penyimpanan dan pengawetan spesimen Penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking). Tracking adalah telusur spesimen bila ada keluhan tidak ada hasil dari suatu spesimen yang telah dikirim atau bila ada permintaan mengulang pemeriksaan. Telusur biasanya untuk spesimen yang diambil dalam waktu 24 Regulasi ini berlaku untuk spesimen yang dikirim ke laboratorium rujukan layanan laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. Pada jaringan \/ cairan tubuh yang diambil dengan tindakan invasif, sebagai standar penetapan diagnosis dilakukan pemeriksaan patologi anatomi (laboratorium internal atau rujukan) Elemen Penilaian AP.5.7 \u00a0 Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, pembuangan spesimen (R) Ada bukti pelaksanaan permintaan pemeriksaan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang (D,W) Ada bukti pelaksanaan pengambilan, pengumpulan dan identifikasi specimen sesuai dengan regulasi (D,W) Ada bukti pelaksanaan pengiriman, pembuangan, penyimpanan, pengawetan specimen sesuai dengan regulasi (D,W) Ada bukti pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking) sesuai dengan regulasi. (D,W) Ada bukti pengelolaan pemeriksaan jaringan \/ cairan sesuai dengan regulasi. (D,W) Ditetapkan prosedur bila menggunakan laboratorium rujukan. (D) Standar AP.5.8 \u00a0 Rumah sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis. Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.5.8 \u00a0 Rumah sakit menetapkan rentang nilai normal\/rujukan setiap jenis pemeriksaan. Rentang nilai dilampirkan di dalam laporan klinik, baik sebagai bagian dari pemeriksaan atau melampirkan daftar terkini, nilai ini yang ditetapkan pimpinan laboratorium. Jika pemeriksaan dilakukan oleh lab rujukan, rentang nilai diberikan. Selalu harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah. Elemen Penilaian AP.5.8 \u00a0 Ada regulasi tentang penetapan dan evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil lab klinis. (R) Pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan permintaan pemeriksaan tertulis disertai dengan ringkasan klinis. (D,W) Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai (D) Standar AP.5.9 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan prosedur kendali mutu pelayanan laboratorium, di evaluasi dan dicatat sebagai dokumen. Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.5.9 \u00a0 Kendali mutu yang baik sangat esensial bagi pelayanan laboratorium agar laboratorium dapat memberikan layanan prima. Program kendali mutu (pemantapan mutu internal \u2013 PMI) mencakup tahapan Pra- analitik, Analitik dan Pasca analitik yang memuat antara lain Validasi tes yang digunakan untuk tes akurasi, presisi, hasil rentang nilai Dilakukan surveilans hasil pemeriksaan oleh staf yang kompeten Reagensia di tes (lihat juga, 5.6) Koreksi cepat jika ditemukan kekurangan Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi Elemen Penilaian AP.5.9 \u00a0 Rumah sakit menetapkan program mutu laboratorium klinik meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan validasi metoda tes. (D,W) Ada bukti pelaksanaan surveilans harian dan pencatatan hasil pemeriksaan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan tes reagen. (D,W) Ada bukti pelaksanaan tindakan koreksi cepat dan dokumentasinya terhadap masalah yang timbul. (D,W) Standar AP.5.9.1. \u00a0 Ada proses untuk pemantapan mutu eksternal sebagai tes pembanding mutu. Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.5.9.1 \u00a0 Pemantapan Mutu Eksternal (PME) sebagai tes pembanding mutu adalah proses membandingkan seberapa baik kinerja (hasil) sebuah laboratorium dibandingkan dengan hasil sebuah laboratorium lain. Tes ini dapat menemukan masalah kinerja yang tidak dapat diketahui melalui mekanisme internal. RS dapat mengikuti program PME nasional dan atau internasional. Untuk kepentingan ini, unit laboratorium ikut program PME. Laboratorium harus mengumpulkan sertifikat tentang partisipasinya di dalam program (lihat juga, AP.5.10 dan TKRS.11). Elemen Penilaian AP.5.9.1 \u00a0 Ada bukti pelaksanaan PME. (D) Ada bukti tindak lanjut dari hasil PME. (D) Standar AP.5.10 \u00a0 Laboratorium rujukan yang bekerja sama dengan rumah sakit mempunyai ijin, terakreditasi, ada sertifikasi dari pihak yang berwenang. Maksud dan Tujuan AP.5.10 \u00a0 Jika rumah sakit menggunakan pelayanan lab rujukan, informasi berikut diperlukan: copy surat ijin dari pihak berwenang yang menerbitkan ijin copy sertifikat akreditasi dari program akreditasi laboratorium yang diakui bukti dokumen bahwa laboratorium rujukan ikut serta program kendali mutu (lihat juga, 5.9.1) Untuk pelayanan laboratorium rujukan, maka RS secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan laboratorium rujukan tersebut. Individu yang kompeten mereview hasil kontrol mutu. Elemen Penilaian AP.5.10 \u00a0 Ada bukti ijin dan atau sertifikasi laboratorium rujukan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan PME laboratorium rujukan. (D,W) Ada staf yang bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan laboratorium yang diberikan. (D,W) Laporan tahunan PME laboratorium rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan. (D,W) v\u00a0 PELAYANAN DARAH Standar AP.5.11 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan. Standar AP.5.11.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang profesional yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundangan dan standar pelayanan. Standar AP.5.11.2 \u00a0 Rumah sakit menetapkan program dan pelaksanaan kendali mutu. Pelayanan darah sesuai peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan AP.5.11, AP.5.11.1 dan AP.5.11.2 \u00a0 Pelayanan darah, yang diselenggarakan di rumah sakit, harus berada dibawah tanggung jawab seorang profesional dengan pendidikan, keahlian, pengalaman yang memenuhi syarat dan berdasar peraturan perundangan d.h.i. kerjasama dengan PMI (Palang Merah Indonesia). Staf tersebut bertanggung jawab terhadap semua aspek pelayanan darah di rumah sakit. Lingkup pelayanan meliputi penetapan, pelaksanaan, dokumentasi dan proses untuk, Permintaan darah Penyimpanan darah Tes kecocokan Distribusi darah Proses kendali mutu dari semua jenis pelayanan dilaksanakan dan terdokumentasi untuk memastikan terselenggaranya pelayanan darah dan atau transfusi yang aman. Donor darah dan pelayanan transfusi dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan standar praktek yang diakui. Sebelum dilakukan pemberian darah harus ada penjelasan dari DPJPnya dan persetujuan\u00a0 dari pasien atau keluarga. Selama pemberian transfusi darah harus dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilaporkan bila ada reaksi transfusi. Elemen Penilaian AP.5.11 \u00a0 Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (R) Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk darah (Lihat juga HPK.2.1 EP 4, SKP 1 EP 4). (D,W Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfuse (Lihat juga PAP.3.3 dan PMKP.11). (D,W) Elemen Penilaian AP.5.11.1 \u00a0 Seorang profesional yang kompeten dan berwenang, ditetapkan bertanggung jawab untuk pelayanan darah dan tranfusi (lihat juga, PAP.3.3; TKRS.9) (R) Ada supervisi meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.11.2 \u00a0 Ditetapkan program kendali mutu. (R) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W) v\u00a0 PELAYANAN\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 RADIODIAGNOSTIK,\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 IMAJING\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 DAN\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 RADIOLOGI INTERVENSIONAL (RIR) \u00a0 \u00a0 Standar AP.6 \u00a0 Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, semua pelayanan ini memenuhi peraturan perundang- undangan. Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.6 \u00a0 Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi: pelayanan radiodiagnostik pelayanan diagnostik Imajing pelayanan radiologi intervensional Rumah sakit menetapkan sistem untuk menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien, asuhan klinik dan profesional pemberi asuhan (PPA). Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang diselenggarakan memenuhi peraturan perundang- undangan. Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional termasuk kebutuhan darurat, dapat diberikan di dalam rumah sakit, dan pelayanan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam. Sebagai tambahan, rumah sakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir. Rumah sakit memilih pelayanan rujukan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di rumah sakit. Pelayanan rujukan tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan, mempunyai sertifikat mutu, mempunyai ketepatan waktu dan akurasi layanan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pelayanan rujukan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan pada waktu yang tepat untuk mendukung kesinambungan asuhan. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit. Rumah sakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir harus terintegrasi untuk aspek pengelolaan pelayanan dengan memperhatikan\u00a0 aspek\u00a0 kepala\u00a0 pelayanan\u00a0 radiodiagnostik,\u00a0 imajing\u00a0 dan\u00a0\u00a0 \u00a0radiologi intervensional, staf pelaksana, pengelolaan peralatan, keamanan\/safety dan sebagainya. Elemen Penilaian AP.6 \u00a0 Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional secara terintegrasi (R) Ada pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam ( O, W) Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W ) Pemilihan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit. (D,W) Standar AP.6.1 \u00a0 Rumah Sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. Maksud dan Tujuan AP.6.1 \u00a0 Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan berwenang memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lain sebagainya. Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit yang mengerjakan pemeriksaan. Spesialisasi atau sub spesialisasi pelayanan radiologi harus berada dibawah pengarahan seorang profesional sesuai bidangnya. Tanggung jawab pimpinan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. menyusun dan evaluasi regulasi terlaksananya pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional sesuai regulasi pengawasan pelaksanaan melaksanakan program kendali monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional Elemen Penilaian AP.6.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir sampai dengan e) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensionalsesuai regulasi. (D,W) Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. (D,W) Standar AP.6.2 \u00a0 Semua staf Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan. Maksud dan Tujuan AP.6.2 \u00a0 Rumah sakit menetapkan mereka yang bekerja sebagai staf radiologi dan diagnostik imajing yang kompeten dan berwenang melakukan pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, pembacaan diagnostik imajing, pelayanan pasien di tempat tidur (point-of-care test), membuat interpretasi dan memverifikasi serta melaporkan hasilnya, serta mereka yang mengawasi prosesnya. Staf pengawas dan staf pelaksana tehnikal mempunyai latar belakang pelatihan, pengalaman, ketrampilan dan telah menjalani orientasi tugas pekerjaannya. Staf tehnikal diberi tugas pekerjaan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka. Sebagai tambahan, jumlah staf cukup tersedia untuk melakukan tugas, membuat interpretasi, dan melaporkan segera hasilnya untuk layanan darurat. Elemen Penilaian AP.6.2 \u00a0 Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (lihat juga TKRS 9.Ep2. PMKP 6 EP 2) (D,W) Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan pelayanan pasien di tempat tidur (point-of-care test) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W) Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang membuat interpretasi \/ ekpertise memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W) Ada pelaksanaan supervisi pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) di rumah sakit. (R, D) Standar AP.6.3 \u00a0 Rumah sakit menyusun program manajemen risiko di pelayanan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, dilaksanakan, dilakukan evaluasi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi( lihat juga MFK 5 ). Standar AP.6.3.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan bagaimana mengidentifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.6.3 dan AP.6.3.1 \u00a0 Dalam pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) ada pemeriksaan\/tindakan life saving yang banyak digunakan di rumah sakit. Paparan radiasi dapat berpotensi risiko kerusakan dalam jangka panjang, tergantung dosis radiasi dan jumlah pemeriksaan pada seorang pasien. Sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga. Dosis yang lebih tinggi mengakibatkan risiko kerusakan yang lebih besar, dan dosis yang berulang mempunyai efek kumulatif yang juga mengakibatkan risiko yang lebih besar. profesional pemberi asuhan (PPA) harus memperhatikan permintaan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dan mempertimbangkan rasio kebutuhan medis terhadap risiko radiasi, paparan radiasi yang tidak perlu, harus dihindari. Prosedur diagnostik dan terapi yang terkait dgn dosis radiasi yang menggunakan sinar X atau radiasi pengion, agar ditempatkan staf yang kompeten dan berwenang. Rumah sakit mempunyai program keamanan radiasi aktif mencakup semua komponen pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, termasuk antara lain\u00a0 kateterisasi jantung. Program keamanan radiasi menangani risiko dan bahaya yang ada. Program ini menjabarkan langkah-langkah keselamatan dan pencegahan yang terukur bagi staf dan pasien. Program ini dikoordinasikan oleh manajemen fasilitas. Manajemen keamanan radiasi meliputi, Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan peraturan perundangan Kepatuhan terhadap standar dari manjemen fasilitas, radiasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi Tersedianya APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi Orientasi bagi semua staf pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang praktek dan prosedur keselamatan Pelatihan (in service training) bagi staf untuk pemeriksaan baru dan menangani bahan berbahaya produk baru (lihat juga, MFK.4; MFK.4.1; 5) Elemen Penilaian AP.6.3 \u00a0 Rumah sakit menetapkan program manajemen risiko menangani potensi risiko keamanan radiasi di pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) sesuai butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan ( lihat juga MFK 4 EP 1). (R) Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko yang merupakan bagian dari manajemen risiko rumah sakit (radiasi) dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (D,W) Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian (lihat juga MFK 3). (D,W) Diadakan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan \u00a0tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya (lihat juga, MFK.11; TKRS.9; KKS.8). (D,O,W) Elemen Penilaian AP.6.3.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga ( R ) Rumah sakit melaksanakan identifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, (D,W). Ada pelaksanaan edukasi tentang dosis untuk pemeriksaan imaging (D.W) Ada bukti risiko radiasi diidentifikasi melalui proses yang spesifik atau alat yang spesifik, untuk staf dan pasien yang mengurangi risiko (apron, TLD dan yang sejenis) (lihat juga MFK 5 EP 3). (D,O,W) Standar AP.6.4 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. Maksud dan Tujuan AP.6.4 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing. Penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan asuhan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dgn radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan Elemen Penilaian AP.6.4 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (R) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (D,W) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito (lihat juga, PAB.7) (D,W) Standar AP.6.5 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di bagian radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dan hasil pemeriksaan didokumentasikan. Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.6.5 \u00a0 Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus memastikan semua peralatan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) berfungsi dengan baik dan aman bagi pengguna \/petugas dan pasien. Pengadaan peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) agar secara bertahap kearah teknologi radiologi digital dan dapat dilakukan dengan teleradiologi. Radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) menetapkan dan melaksanakan program pengelolaan peralatan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) termasuk peralatan yang merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi,, Uji fungsi Inspeksi berkala Pemeliharaan berkala Kaliberasi berkala Identifikasi dan inventarisasi peralatan laboratorium Monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat Proses penarikan (recall) Pendokumentasian (lihat juga, MFK.8; 8.1) \u00a0 \u00a0 Elemen Penilaian AP.6.5 \u00a0 Ada regulasi\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 program\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 pengelolaan\u00a0\u00a0\u00a0 peralatan\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang meliputi \u00a0butir sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (R) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 inspeksi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan kaliberasi berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada daftar inventaris peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (lihat juga MFK.8, EP 2). (D.W) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W) Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) dalam Maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut ( D,W ) Standar AP.6.6 Film X-ray dan bahan lainnya tersedia secara teratur. Maksud dan Tujuan AP.6.6 Bila menggunakan film, rumah sakit mengidentifikasi film, reagensia (developer dan fixer), kontras media, radiofarmaka dan perbekalan penting yang diperlukan untuk pemeriksaan RDI. Ada regulasi memesan film, reagensia dan perbekalan lain yang efektif. Semua perbekalan disimpan, didistribusikan sesuai dengan regulasi dan rekomendasi pabrik. Dilakukan audit secara periodik semua perbekalan terkait pemeriksaan, (seperti film, kontras media, kertas USG, developer fixer) untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan, antara lain tentang aspek penyimpanan, label, kadaluarsa dan fisik. (lihat juga juga, MFK.5) Elemen Penilaian AP.6.6 Rumah sakit menetapkan film x-ray dan bahan lain yang diperlukan (lihat juga MFK.5, EP 1). (R) Ada regulasi tentang pengelolaan logistik Film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK 5 EP 2). (R) Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi\/audit semua reagen. (D,W) Standar AP.6.7 Rumah sakit menetapkan program kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan. Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.6.7 Kendali mutu yang baik sangat penting untuk menjamin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang prima (lihat juga, TKRS.11). Prosedur kendali mutu memuat: Validasi metoda tes digunakan untuk presisi dan akurasi Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenang Koreksi cepat jika diketemukan masalah Audit terhadap antara lain: film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi Elemen Penilaian AP.6.7 Rumah sakit menetapkan program mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing, dan radiologi intervensional meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 11 ). (R) Ada bukti pelaksanaan validasi tes metoda (D,W) Ada bukti pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan koreksi cepat jika diketemukan masalah. (D,W) Ada bukti audit terhadap antara lain : film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer. (D,W) Ada dokumentasi hasil dan tindakan koreksi. (D,W) Standar AP.6.8 Rumah sakit bekerja sama dengan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rujukan yang sudah terakreditasi. Maksud dan Tujuan AP.6.8 Untuk pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rujukan maka RS secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan rujukan tersebut. Individu yang kompeten mereview hasil kontrol mutu. Elemen Penilaian AP.6.8 Ada bukti ijin atau sertifikasi radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan (R) Ada bukti pelaksanaan kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan. (D,W) Ada Staf yang bertanggung jawab atas kontrol mutu dari pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan, dan mereview hasil kontrol mutu (D,W) Laporan tahunan hasil kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan (D)\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP).<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>GAMBARAN UMUM<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan asesmen pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, pengobatan pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan berkelanjutan untuk emergensi, elektif atau pelayanan terencana, bahkan ketika kondisi pasien berubah. Proses asesmen pasien adalah proses yang terus menerus dan dinamis yang digunakan pada sebagian besar unit kerja rawat inap dan rawat jalan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan berdasarkan konsep Pelayanan berfokus pada pasien\u00a0 (Patient\/Person Centered Care).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pola ini dipayungi oleh konsep WHO: <em>Conceptual framework integrated people- centred health services<\/em>. <em>(WHO global strategy on integrated people-centred health services 2016-2026, July 2015).<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penerapan konsep pelayanan berfokus pada pasien adalah dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal dengan elemen:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokter penanggung\u00a0 jawab \u00a0pelayanan\u00a0 (DPJP) sebagai ketua\u00a0\u00a0\u00a0 tim asuhan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\/<em>Clinical Leader<\/em><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Profesional Pemberi Asuhan bekerja sebagai tim intra- dan inter-disiplin dengan kolaborasi interprofesional, dibantu antara lain dengan Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan PPA lainnya, Alur Klinis\/<em>Clinical Pathway <\/em>terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, <em>Standing Order <\/em>dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Manajer Pelayanan Pasien\/ Case Manager<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga . Asesmen pasien terdiri atas 3 proses utama dengan metode IAR:<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengumpulkan informasi dari data keadaan fisik, psikologis, sosial, kultur, spiritual dan riwayat kesehatan pasien (I &#8211; informasi dikumpulkan).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Analisis informasi dan data, termasuk hasil laboratorium dan radiologi diagnostik imajing untuk mengidentifikasi kebutuhan pelayanan kesehatan pasien. (A &#8211; analisis data dan informasi)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Membuat rencana pelayanan untuk memenuhi semua kebutuhan pasien yang telah diidentifikasi. (R &#8211; rencana disusun) .<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen harus memperhatikan kondisi pasien, umur, kebutuhan kesehatan, dan permintaan atau preferensinya. Kegiatan asesmen pasien dapat bervariasi sesuai dengan tempat pelayanan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen ulang harus dilakukan selama asuhan, pengobatan dan pelayanan untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. Asesmen ulang adalah penting untuk memahami respons pasien terhadap pemberian asuhan, pengobatan dan pelayanan, serta juga penting untuk menetapkan apakah keputusan asuhan memadai dan efektif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses-proses ini paling efektif dilaksanakan bila berbagai profesional kesehatan yang\u00a0\u00a0 bertanggung jawab atas pasien bekerja sama.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA ELEMEN PENILAIAN<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar AP.1<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menentukan isi, jumlah dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan yang meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.1.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal masing-masing pasien rawat inap meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.1.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal masing-masing pasien rawat jalan meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.1.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal masing-masing pasien gawat darurat meliputi pemeriksaan fisik, riwayat kesehatan, pengkajian pasien dari aspek biologis, psikologis, sosial, ekonomi, kultural dan spiritual pasien.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan\u00a0 AP.1, AP 1.1, AP 1.2 dan AP 1.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen yang efektif menghasilkan keputusan tentang tindakan segera dan berkelanjutan yang dibutuhkan pasien untuk tindakan darurat, asuhan terencana, bahkan\u00a0\u00a0 jika\u00a0\u00a0 kondisi\u00a0\u00a0 pasien\u00a0\u00a0 berubah.\u00a0\u00a0 Asesmen\u00a0\u00a0 pasien\u00a0\u00a0 merupakan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 proses<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">berkelanjutan, dinamis dan dikerjakan di instalasi \/ unit gawat darurat, rawat jalan, rawat inap, dan unit pelayanan lainnya. Asesmen pasien terdiri dari 3 proses utama dengan metode IAR:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengumpulkan data dan informasi \u00a0(huruf I)\u00a0\u00a0\u00a0 tentang hal-hal sesuai d\u00a0 \u00a0sd n, tersebut dibawah.\u00a0 <strong>Pada SOAP adalah S\u2013Subyektif dan O-Obyektif.<\/strong><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Analisis data dan informasi (huruf A) , yaitu melakukan analisis terhadap informasi yang menghasilkan diagnosis, masalah, dan kondisi, untuk mengidentifikasi kebutuhan pasien. <strong>Pada SOAP adalah A-Asesmen.<\/strong><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Membuat Rencana (huruf R), yaitu menyusun solusi untuk mengatasi \/ memperbaiki kelainan kesehatan sesuai butir b . Pelaksanaan R adalah untuk memenuhi kebutuhan pasien yang telah <strong>Pada SOAP adalah P\u2013 Plan.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Isi minimal\u00a0 asesmen awal antara lain :<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">status fisik,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">psiko-sosio-spiritual,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ekonomi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">riwayat kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">riwayat alergi,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">asesmen nyeri,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">risiko jatuh,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">asesmen fungsional,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">risiko nutrisional,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kebutuhan edukasi ,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan Pemulangan Pasien <em>(Discharge Planning)<\/em><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>\u00a0<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>\u00a0<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jika pasien sudah terdaftar atau diterima di rumah sakit untuk asuhan rawat inap dan atau rawat jalan, sebuah asesmen lengkap perlu dilakukan terkait alasan pasien datang di rumah sakit mengacu kepada butir-butir isi minimal asesmen awal. Informasi spesifik yang dibutuhkan rumah sakit pada tahap ini, prosedur yang dilakukan padanya, tergantung kebutuhan pasien dan dimana asuhan diberikan (misalnya, asuhan rawat inap atau rawat jalan). Rumah sakit menetapkan regulasi proses asesmen dan pendokumentasiannya di rekam medis (lihat juga, ARK.1).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk melakukan asesmen pasien secara efektif, rumah sakit menentukan regulasi, isi minimal asesmen yang harus dilakukan oleh dokter, perawat dan professional pemberi asuhan lainnya. Asesmen dilakukan oleh disiplin klinis sesuai kebutuhan. Asesmen hanya dilakukan oleh orang yang kompeten dan diberi kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan. Seluruh hasil asesmen itu harus ada sebelum dilakukan pengobatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal seorang pasien, rawat jalan, rawat inap, dan gawat darurat merupakan proses yang penting untuk identifikasi kebutuhan pasien untuk memulai proses asuhan pasien. Proses asesmen awal memberikan informasi perihal:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemahaman asuhan yang diinginkan oleh pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemilihan asuhan paling baik untuk pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Diagnosis awal, dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemahaman respons pasien terhadap asuhan sebelumnya<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk mendapatkan informasi ini, asesmen awal melakukan evaluasi kondisi pasien melalui pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatannya. Asesmen psikologis menentukan status emosional pasien (misalnya, jika pasien depresi, takut jiwanya terancam, suka berkelahi, membahayakan diri sendiri atau orang lain).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mengumpulkan informasi tentang pasien tidak bermaksud \u201cmenggolongkan\u201d pasien kedalam \u201csatu golongan tertentu\u201d. Tetapi status sosial, kultur, spiritual, ekonomi, dari pasien merupakan faktor penting yang dapat berpengaruh terhadap respons pasien terhadap penyakit dan tindakan pengobatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keluarga akan membantu dalam proses asesmen dan untuk memahami keinginan pasien dan pilihannya dari proses asesmen. Faktor ekonomi dikaji sebagai bagian asesmen sosial, atau asesmen ekonomi terpisah jika pasien dan keluarganya bertanggung jawab terhadap semua atau sebagian biaya asuhan selama dirawat atau sesudah keluar rumah sakit. Banyak profesional pemberi asuhan (PPA) yangg kompeten dan diberi kewenangan yang berbeda-beda terlibat dalam asesmen pasien. Faktor terpenting adalah asesmen dilakukan lengkap dan tersedia bagi mereka yang bekerja untuk memberikan asuhan (lihat juga, ARK.3).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen sangat bermanfaat jika mempertimbangkan kondisi, umur, kebutuhan kesehatan, termasuk permintaan keinginan pasien. Proses akan dilaksanakan sangat efektif jika berbagai profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab terhadap asuhan pasien berkerja sama (lihat juga,\u00a0 ARK 3.)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk asesmen keperawatan rawat jalan, rumah sakit dapat mempolakan pelaksanaan asesmen tersebut secara sentral, yang terbagi sesuai kebutuhan (keperawatan dewasa, keperawatan anak, keperawatan bedah, keperawatan maternitas dsb).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada rawat jalan, asesmen awal dilakukan pada pasien baru, pasien dengan diagnosis baru, pasien dengan diagnosis yang sama pada kunjungan kedua yang jarak waktunya lama, sesuai regulasi rumah sakit lebih dari satu bulan pada diagnosis akut, atau misalnya tiga bulan pada penyakit yang kronis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) di maksud dan (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis asesmen awal disiplin (D,W<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">)<\/span><\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0 pelaksanaan\u00a0\u00a0 isi,\u00a0\u00a0\u00a0 jumlah\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 jenis\u00a0\u00a0 asesmen\u00a0\u00a0 awal\u00a0\u00a0 disiplin keperawatan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti keterlibatan keluarga dalam melengkapi asesmen awal (lihat HPK 2 EP1). ( D,W )<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap harus selesai dalam waktu 24 jam atau lebih cepat sesuai dengan kondisi pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan rencana asuhan (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien rawat jalan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan rencana asuhan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit akut \/non kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 1 (satu) bulan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 3 (tiga) bulan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien gawat darurat. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual berfokus pada kondisi pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan rencana asuhan (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.1.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal pasien mencakup juga skrining status nutrisi, kebutuhan fungsional, dan kebutuhan khusus lainnya, kemudian dirujuk untuk asesmen dan tindakan lebih lanjut jika perlu.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.1.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal pasien mencakup juga kebutuhan fungsional, termasuk risiko jatuh, kemudian dirujuk untuk asesmen dan tindakan lebih lanjut jika perlu.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.1.4 dan AP.1.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi yang diperoleh pada asesmen awal medis dan atau asesmen awal keperawatan, dapat menunjukkan kebutuhan asesmen lebih lanjut atau lebih mendalam tentang status nutrisional (antara lain metode MST- Malnutrition Screening Tools), fungsional (antara lain: dengan metode Barthel Index) termasuk risiko pasien jatuh (lihat juga, SKP.6).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen lebih mendalam dibutuhkan untuk identifikasi pasien yang memerlukan intervensi nutrisi, layanan rehabilitasi atau layanan lain terkait kemampuan untuk<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">berfungsi mandiri. Secara umum seleksi dilakukan melalui evaluasi sangat sederhana, mendalam terhadap pasien untuk menentukan apakah pasien menunjukkan gejala sebagai sebuah risiko yang kemudian dibutuhkan asesmen lebih lanjut secara mendalam. Misalnya, asesmen awal keperawatan memuat kriteria dasar untuk menyaring status nutirisional, seperti ada lima atau enam pertanyaan sederhana yang menghasilkan skor angka terkait dengan <em>intake <\/em>makanan yang menurun, berat badan menurun selama 3 bulan yang lalu, mobilitas dan lain sebagainya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jumlah angka (skor) akan menunjukkan risiko nutrisional pasien yang membutuhkan asesmen nutrisional lebih lanjut secara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada setiap kasus, kriteria pemeriksaan digunakan oleh staf yang kompeten dan diberi kewenangan yang mampu melakukan asesmen lebih lanjut, jika perlu, memberikan pelayanan yang diperlukan. Misalnya, kriteria pemeriksaan risiko nutrisional dibuat oleh perawat yang menggunakan kriteria, dietisen yang memberi saran intervensi diet, dan nutrisionis yang akan mengintegrasikan kebutuhan nutrisi dengan kebutuhan lain pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi yang dikumpulkan dalam asesmen awal medis dan keperawatan termasuk asesmen lain yang dibutuhkan antara lain untuk: gigi, pendengaran, penglihatan, dan sebagainya. Setelah pemulangan di rumah sakit dilanjutkan asuhan di komunitas.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian 1.4.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien diskrining untuk risiko nutrisional sebagai bagian dari asesmen awal (lihat SKP 1 EP 4). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan asesmen gizi. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">RS menetapkan kriteria asesmen kebutuhan fungsional dan risiko jatuh, yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh (lihat juga SKP 6). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0 fungsional\u00a0\u00a0 lanjutan\u00a0\u00a0 termasuk\u00a0\u00a0\u00a0 risiko\u00a0\u00a0\u00a0 jatuh, memperoleh asuhan yang sesuai ketentuan RS. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.1.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Semua pasien rawat inap dan rawat jalan diskrining terhadap nyeri dan jika ada nyeri dilakukan asesmen.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.1.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada asesmen awal dan selama asesmen ulang prosedur skrining digunakan untuk mengidentifikasi pasien yang merasakan nyeri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Contoh pertanyaan yang dapat dipakai pada skrining sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apakah anda merasa sakit sekarang?<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apakah rasa sakit anda menghalangi tidur malam anda?<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apakah rasa sakit anda menghalangi anda beraktivitas?<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apakah anda merasakan sakit setiap hari?<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jawaban positif dari pertanyaan pertanyaan ini menandakan ada kebutuhan dilakukan asesmen mendalam terhadap nyeri pasien. Cakupan tindakan berdasar asuhan dan pelayanan yang tersedia<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk pasien rawat inap, jika diketahui ada nyeri segera dilakukan asesmen lebih dalam. Asesmen ini disesuaikan dengan umur pasien dan mengukur intensitas dan kualitas rasa nyeri, seperti karakteristik rasa nyeri, frekuensi, lokasi dan lamanya. Informasi tambahan dapat diberikan seperti riwayat rasa nyeri, apa yang menyebabkan rasa nyeri berkurang atau bertambah, apa keinginan pasien untuk menghilangkan rasa nyeri, dan lain sebagainya (misalnya PQRST). Asesmen dicatat demikian rupa untuk memudahkan asesmen ulang rutin dan tindak lanjut sesuai kriteria yang ditetapkan rumah sakit dan kebutuhan pasien.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi pasien diskrining untuk rasa nyeri (lihat juga PAP.6, EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apabila diidentifikasi ada rasa nyeri pada asesmen awal, lakukan asesmen lebih mendalam, sesuai dengan umur pasien, dan pengukuran intensitas dan kualitas nyeri seperti karakter, kekerapan\/frekuensi, lokasi dan lamanya (lihat juga PAP 6 EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen dicatat sedemikian sehingga memfasilitasi asesmen ulangan yang teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.1.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.1.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen tambahan untuk pasien tertentu atau untuk populasi pasien khusus mengharuskan proses asesmen perlu diubah. Tambahan ini disesuaikan dengan keunikan dan kebutuhan setiap populasi pasien tertentu. Setiap rumah sakit menentukan kelompok pasien khusus dan populasi pasien dan menyesuaikan proses asesmen untuk memenuhi kebutuhan khusus mereka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen tambahan antara lain untuk:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Neonatus<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Anak<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Remaja<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obsteri\/maternitas<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Geriatri<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan kebutuhan untuk P3(Perencanaan Pemulangan Pasien)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sakit terminal\/menghadapi kematian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan rasa sakit kronik atau nyeri (intense)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan gangguan emosional atau pasien psikiatris<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien kecanduan obat terlarang atau alkohol<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Korban kekerasan atau kesewenangan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan penyakit menular atau infeksius<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien yang menerima kemoterapi atau terapi radiasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan sistem imunologi terganggu<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tambahan asesmen terhadap pasien ini memperhatikan kebutuhan dan kondisi mereka dalam kerangka kultural pasien. Proses asesmen disesuaikan dengan peraturan perundangan dan standar profesional<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terhadap populasi pasien tersebut dilaksanakan asesmen tambahan sesuai regulasi rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.2<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melakukan asesmen ulang bagi semua pasien dengan interval waktu berdasarkan kondisi, tindakan, untuk melihat respons pasien, dan kemudian dibuat rencana kelanjutan asuhan dan atau rencana pulang.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.2.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi hasil asesmen ulang dicatat di rekam medis<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">dan didokumentasikan dengan baik dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.2 dan AP.2.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen ulang oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) merupakan faktor penting untuk evaluasi terhadap keputusan tentang asuhannya sudah benar dan efektif. Dilakukan asesmen ulang dengan interval waktu yang didasarkan atas kebutuhan dan rencana asuhan<strong>, <\/strong>dan digunakan sebagai dasar rencana pulang pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Hasil asesmen ulang dicatat di rekam medik pasien\/CPPT sebagai informasi untuk di gunakan oleh semua profesional pemberi asuhan (PPA) (lihat juga, ARK.3).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) memperhitungkan asuhan pasien selanjutnya. Seorang dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) melakukan asesmen terhadap pasien akut sekurang- kurangnya setiap hari, termasuk di akhir minggu \/libur, dan jika ada perubahan penting kondisi pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen ulang dilakukan dan dicatat di CPPT berbasis IAR dengan metode SOAP, gizi dapat dengan metode ADIME, dengan memperhatikan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Interval sepanjang asuhan pasien (contoh, perawat mencatat secara tetap, tanda-tanda vital (TTV), asesmen nyeri, detak jantung dan suara paru, sesuai kondisi pasien)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap hari oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) terhadap pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sebagai respons terhadap perubahan penting kondisi pasien<strong>.<\/strong><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Jika diagnosis pasien berubah dan dibutuhkan perubahan rencana asuhan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menentukan apakah pengobatan dan tindakan lain berhasil dan pasien dapat dipindah atau pulang<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Temuan pada asesmen digunakan sepanjang proses pelayanan untuk mengevaluasi kemajuan pasien dan untuk memahami kebutuhan untuk asesmen ulang. Oleh karena itu sangat perlu bahwa asesmen medis, keperawatan dan asesmen profesional pemberi asuhan (PPA) lain yang berarti, dicatat dan didokumentasikan dengan \u00a0baik<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">dan dapat dengan cepat dan mudah ditemukan kembali dalam rekam medis atau dari lokasi lain yang ditentukan standar dan digunakan oleh staf yang melayani pasien.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP), perawat dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya untuk evaluasi respons pasien terhadap asuhan yang diberikan sebagai tindak lanjut. (lihat juga, ARK 3, PAP.5; PAB.6.1; MPO.7) (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu \/ libur untuk pasien akut (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti asesmen ulang oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.2.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan pengaturan urutan penyimpanan lembar-lembar RM agar mudah dicari kembali diakses dan terstandar, profesional pemberi asuhan (PPA) dapat menemukan dan mencari kembali hasil asesmen di rekam (Masukkan ke MIRM). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang PPA yang kompeten dan diberi kewenangan melakukan asesmen awal dan asesmen ulang.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal dan asesmen ulang pasien adalah proses penting\/kritikal, memerlukan pendidikan khusus, pelatihan, pengetahuan dan keahlian bagi profesional pemberi asuhan (PPA) dan telah mendapatkan SPK dan RKK termasuk asesmen gawat darurat. Identifikasi bagi mereka yang memenuhi syarat melakukan asesmen dan tanggung jawabnya ditentukan secara tertulis. Asesmen dilakukan oleh setiap disiplin\/ profesional pemberi asuhan (PPA) dalam lingkup prakteknya, izin, peraturan perundangan, dan sertifikasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang menetapkan profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh medis yang kompeten dan berwenang (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh perawat yang kompeten dan berwenang. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang kompeten dan berwenang. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Profesional Pemberi Asuhan (PPA) bekerja secara tim memberikan asuhan pasien terintegrasi, masing-masing melakukan asesmen berbasis pengumpulan Informasi, melakukan analisis untuk membuat rencana asuhan (IAR), dengan dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan yang mengintegrasikan asuhan, termasuk menentukan prioritas kebutuhan mendesak bagi pasien rawat inap.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hasil asesmen pasien diintegrasikan sesuai konsep pelayanan berfokus pada pasien (PCC). Hasil asesmen yang terintegrasi menjadi dasar Asuhan Pasien Terintegrasi, baik yang bersifat integrasi horisontal maupun vertikal, dengan elemen:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) sebagai ketua tim asuhan pasien (<em>Clinical Leader)<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja dalam tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional, berdasarkan Standar Pelayanan Profesi masing- masing.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">manajer pelayanan pasien \/ <em>case manager <\/em>menjaga kesinambungan pelayanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">proses asuhan melibatkan dan memberdayakan pasien dan (lihat AP 4, PAP 2, PAP 5)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">perencanaan pemulangan pasien \/ <em>discharge planning <\/em>terintegrasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">asuhan gizi terintegrasi (lihat PAP 5)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Banyak pasien mungkin menjalani berbagai bentuk asesmen diluar atau didalam rumah sakit oleh berbagai unit kerja. Hasilnya adalah, tersedia banyak bentuk informasi, hasil tes, data yang ada di rekam medis pasien. Akan bermanfaat bagi pasien jika profesional pemberi asuhan (PPA) yang bertanggung jawab terhadap pasien bekerja sama melakukan analisis (metode IAR) temuan asesmen dan menggabungkan informasi menjadi sebuah gambaran komprehensif kondisi pasien. Dari kolaborasi ini, kebutuhan pasien teridentifikasi, ditentukan urutan prioritas, dan keputusan tentang asuhan dibuat. Integrasi temuan akan memudahkan kooordinasi asuhan pasien (lihat juga AP.2)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses bekerjasama adalah sederhana dan informal jika kebutuhan pasien tidak kompleks. Pertemuan resmi tim, rapat tentang pasien, ronde klinik, mungkin dibutuhkan dengan kebutuhan pasien yang kompleks atau dengan pasien yang kebutuhannya tidak jelas. Pasien, keluarga pasien dan lainnya, yang membuat keputusan atas nama pasien dilibatkan dalam proses membuat keputusan, jika perlu.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti hasil asesmen awal dan asesmen ulang oleh masing-masing profesional pemberi asuhan (PPA) diintegrasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti hasil asesmen dianalisis untuk membuat rencana asuhan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan hasil asesmen dan rencana asuhan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya, dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) mengintegrasikan rencana asuhan dan tindak lanjutnya (lihat PAP 1 dan PAP 5). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 PELAYANAN LABORATORIUM<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar AP.5<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan laboratorium tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan sesuai peraturan perundangan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mempunyai sistem untuk menyediakan pelayanan laboratorium, meliputi pelayanan patologi klinik, dapat juga tersedia patologi anatomi dan pelayanan laboratorium lainnya, yang dibutuhkan populasi pasiennya, dan kebutuhan profesional pemberi asuhan (PPA). Organisasi pelayanan laboratorium yang di bentuk dan diselenggarakan sesuai peraturan perundangan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Di rumah sakit dapat terbentuk pelayanan laboratorium utama (induk), dan juga pelayanan laboratorium lain, misalnya laboratorium Patologi Anatomi , \u00a0laboratorium<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">mikrobiologi, termasuk pelayanan Tes di Ruang Rawat (TRR \/ <em>Point of Care Testing<\/em>) dsb, maka harus diatur secara organisatoris pelayanan laboratorium terintegrasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan laboratorium, tersedia 24 jam termasuk pelayanan darurat, diberikan di dalam rumah sakit dan rujukan sesuai dengan peraturan perundangan. Rumah sakit dapat juga menunjuk dan menghubungi para spesialis di bidang diagnostik khusus, seperti parasitologi, virologi, atau toksikologi, jika perlu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit memilih sumber dari luar ini berdasar rekomendasi dari pimpinan laboratorium di rumah sakit. Sumber dari luar tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan dan mempunyai sertifikat mutu. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui laboratorium RS.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara terintegrasi. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam. (O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan (W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan laboratorium.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan laboratorium berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan laboratorium, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (<em>POCT &#8211; point-of-care testing<\/em>), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lain sebagainya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit. Spesialisasi atau sub spesialisasi pelayanan laboratorium harus berada dibawah pengarahan seorang profesional sesuai bidangnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tanggung jawab penanggung jawab \/ koordinator pelayanan laboratorium,<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menyusun dan evaluasi regulasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya pelayanan laboratorium sesuai regulasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengawasan pelaksanaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melaksanakan program kendali mutu. (PMI dan PME)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan laboratorium terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir a) s\/d e) dalam Maksud dan Tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium sesuai regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Semua staf laboratorium mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Syarat pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman ditetapkan rumah sakit bagi mereka yang memiliki kompetensi dan kewenangan diberi ijin mengerjakan pemeriksaan laboratorium, termasuk yang mengerjakan pemeriksaan di tempat tidur pasien <em>(point-of-care testing<\/em>). Interpretasi hasil pemeriksaan dilakukan oleh dokter yang kompeten dan berwenang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengawasan terhadap staf yang mengerjakan pemeriksaan diatur oleh rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Staf pengawas dan staf pelaksana diberi orientasi tugas mereka. Staf pelaksana diberi tugas sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman. Unit kerja laboratorium<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">menyusun dan melaksanakan program pelatihan (program staf) yang memungkinkan staf mampu melakukan tugas pekerjaan dengan cepat (cito) dan juga dengan tujuan untuk memastikan selalu tersedia cukup tenaga memberikan pelayanan 24 jam.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.2<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf laboratorium yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf laboratorium yang membuat interpretasi, memenuhi persyaratan kredensial. (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan Tes di Ruang Rawat (TRR \/ <em>Point of Care Testing<\/em>) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan supervisi pelayanan laboratorium di rumah sakit. (R, D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyusun program manajemen risiko di laboratorium, dilaksanakan, dilakukan evaluasi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program terkait risiko dan bahaya di laboratorium. Program menangani kebiasaan dan praktek kerja secara aman, tindakan pencegahan serta dikoordinasikan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (PPI) rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Program manajemen risiko meliputi,<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Identifikasi risiko<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Analisis risiko<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Upaya pengelolaan risiko<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan sejalan dengan manajemen risiko fasilitas rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan sejalan dengan peraturan perundang-undangan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedianya peralatan keamanan yang cocok dengan cara dan lingkungan kerja di laboratorium serta bahaya yang mungkin timbul karenanya (contoh antara lain : <em>eye wash station, spill kits)<\/em><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Orientasi bagi staf tentang prosedur keamanan dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan tentang adanya prosedur baru terkait penerimaan dan penggunaan bahan berbahaya baru (lihat, PPI.5; MFK.4; MFK.4.1; 5)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada program manajemen risiko menangani potensi risiko di laboratorium sesuai regulasi rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko sebagai bagian dari manajemen risiko rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan orientasi dan pelatihan berkelanjutan <em>(ongoing) <\/em>bagi staf laboratorium tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya. (lihat , MFK.11; TKRS.9; KKS.8) (,D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa unit laboratorium melaksanakan proses untuk mengurangi risiko infeksi akibat paparan bahan-bahan dan limbah biologis berbahaya.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Terdapat regulasi dan praktek yang dilaksanakan untuk mengurangi bahaya akibat terpapar bahan-bahan dan limbah biologis berbahaya. Infeksi yang didapat di laboratorium di catat dan dilaporkan secara internal sesuai regulasi PPI, dilaporkan ke dinas kesehatan setempat sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dibawah ini diberikan daftar hal-hal yang harus ditangani dan persyaratan yang harus dilakukan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian paparan aerosol<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Jas laboratorium, jubah atau baju dinas harus dipakai untuk perlindungan dan mencegah kontaminasi, termasuk fasilitas \u201ceye washer\u201c dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Almari bio-safety dipakai, jika perlu<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat regulasi tentang pembuangan bahan infeksius, luka tusuk, terpapar dengan bahan Dalam ketentuan juga diatur, prosedur dekontaminasi,<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">siapa yang harus dihubungi untuk mendapat tindakan darurat, penempatan dan penggunaan peralatan keamanan. Untuk pengelolaan bahan berbahaya disertakan MSDS (Material Safety Data Sheet) \/ LDP (Lembar Data Pengaman)<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat prosedur pengumpulan, transpor, penanganan spesimen secara aman. Juga diatur larangan untuk makan, minum, pemakaian kosmetik, lensa kontak, pipet dimulut di tempat staf bekerja melakukan kegiatannya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf diberi pelatihan tentang tindakan, cara penularan dan pencegahan penyakit yang ditularkan melalui darah dan komponen darah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat prosedur untuk mencegah terpapar penyakit infeksi seperti tuberculosis, MERS<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Bila teridentifikasi masalah praktek laboratorium atau terjadi kecelakaan, maka ada tindakan korektif, dicatat (dokumentasi), dilakukan evaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab \/ koordinator K3 RS.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti unit laboratorium melaksanakan manajemen risiko fasilitas dan risiko infeksi sesuai regulasi di rumah sakit (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaporan dan penanganan staf yang terpapar di unit laboratorium dicatat sesuai dengan regulasi PPI rumah sakit dan peraturan perundangan (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti unit laboratorium menjalankan ketentuan sesuai dengan butir a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (D, W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti dilakukan tindakan koreksi, dicatat, dievaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab \/ koordinator K3 RS Jika muncul masalah dan terjadi kecelakaan. ( D,W )<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.3.2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ada prosedur melaporkan hasil laboratorium yang kritis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.3.2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelaporan dari hasil laboratorium yang kritis adalah bagian dari risiko terkait keselamatan pasien. Hasil laboratorium yang secara signifikan diluar batas nilai normal dapat memberi indikasi risiko tinggi atau kondisi yang mengancam kehidupan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sangat penting bagi rumah sakit untuk mengembangkan suatu sistem pelaporan formal yang\u00a0 jelas menggambarkan bagaimana\u00a0 profesional pemberi\u00a0 asuhan \u00a0(PPA)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">mewaspadai hasil laboratorium yang kritis dan bagaimana staf mendokumentasikan komunikasi ini (lihat juga SKP 2, EP 3 dan 4).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses ini dikembangkan rumah sakit untuk pengelolaan hasil laboratorium yang kritis sebagai pedoman bagi profesional pemberi asuhan (PPA) ketika meminta dan menerima hasil laboratorium pada keadaan gawat darurat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Prosedur ini meliputi juga: penetapan hasil laboratorium yang kritis dan ambang nilai kritis bagi setiap tipe tes, untuk setiap pelayanan laboratorium yang ada (antara lain, laboratorium Klinik, laboratorium Patologi Anatomi, laboratorium Mikrobiologi seperti misalnya MRSA, MRSE, CRE, ESBL, Keganasan dsb), oleh siapa dan kepada siapa hasil laboratorium yang kritis harus dilaporkan, termasuk waktu penyampaian hasil tersebut, pencatatan dan menetapkan metode monitoring yang memenuhi ketentuan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.3.2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang disusun secara kolaboratif tentang hasil laboratorium yang kritis, pelaporan oleh siapa dan kepada siapa serta tindak lanjutnya. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hasil laboratorium yang kritis dicatat didalam rekam medis pasien (lihat juga SKP 2 .1 EP 2 ) (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti tindak lanjut dari pelaporan hasil laboratorium yang kritis secara kolaboratif. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh proses agar memenuhi ketentuan serta\u00a0 dimodifikasi sesuai kebutuhan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan laboratorium. Penyelesaian pemeriksaan laboratorium dilaporkan sesuai kebutuhan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan asuhan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dengan laboratorium rujukan (lihat juga, SKP 2.).<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit\u00a0\u00a0\u00a0 menetapkan\u00a0\u00a0 kerangka\u00a0\u00a0 waktu\u00a0\u00a0\u00a0 penyelesaian\u00a0\u00a0 pemeriksaan laboratorium. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0 pencatatan\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 evaluasi\u00a0\u00a0 waktu\u00a0\u00a0 penyelesaian\u00a0\u00a0 pemeriksaan laboratorium. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di laboratorium dan hasil pemeriksaan didokumentasikan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Staf laboratorium harus memastikan semua peralatan laboratorium berfungsi dengan baik dan aman bagi penggunanya. Laboratorium menetapkan dan melaksanakan program pengelolaan peralatan laboratorium termasuk peralatan yang merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi,<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Uji fungsi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Inspeksi berkala<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemeliharaan berkala<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kaliberasi berkala<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Identifikasi dan inventarisasi peralatan laboratorium<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses penarikan <em>(recall)<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pendokumentasian<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi dan program untuk pengelolaan peralatan laboratorium yang meliputi butir a) sampai dengan h) dalam Maksud dan Tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 inspeksi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 kaliberasi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada daftar inventaris peralatan laboratorium. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan <em>(recall) <\/em>dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Reagensia essensial dan bahan lainnya tersedia secara teratur dan di evaluasi akurasi dan presisi hasilnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.6.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan reagensia dan bahan-bahan lain yang selalu harus ada untuk pelayanan laboratorium bagi pasien. Suatu proses yang efektif untuk pemesanan atau menjamin ketersediaan reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan. Semua reagensia disimpan dan didistribusikan sesuai prosedur yang ditetapkan. Dilakukan audit secara periodik untuk semua reagensia esensial untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan, antara lain untuk aspek penyimpanan, label, kadaluarsa dan fisik. Pedoman tertulis memastikan pemberian label yang lengkap dan akurat untuk reagensia dan larutan dan akurasi serta presisi dari hasil.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.6.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan pengelolaan logistik laboratorium, reagensia esensial , bahan lain yang diperlukan, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK.5, EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan evaluasi\/audit semua reagen. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ada\u00a0\u00a0\u00a0 regulasi\u00a0\u00a0\u00a0 tentang\u00a0\u00a0\u00a0 pengambilan,\u00a0\u00a0\u00a0 pengumpulan,\u00a0\u00a0\u00a0 identifikasi,\u00a0\u00a0\u00a0 pengerjaan, pengiriman, penyimpanan, pembuangan spesimen dan dilaksanakan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Regulasi dan implementasi meliputi,<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Permintaan pemeriksaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengambilan, pengumpulan dan identifikasi spesimen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengiriman, pembuangan, penyimpanan dan pengawetan spesimen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen <em>(tracking)<\/em>. Tracking adalah telusur spesimen bila ada keluhan tidak ada hasil dari suatu spesimen yang telah dikirim atau bila ada permintaan mengulang pemeriksaan. Telusur biasanya untuk spesimen yang diambil dalam waktu 24<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Regulasi ini berlaku untuk spesimen yang dikirim ke laboratorium rujukan layanan laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan. Pada jaringan \/ cairan tubuh yang diambil dengan tindakan invasif, sebagai standar penetapan diagnosis dilakukan pemeriksaan patologi anatomi (laboratorium internal atau rujukan)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, pembuangan spesimen (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan permintaan pemeriksaan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pengambilan, pengumpulan dan identifikasi specimen sesuai dengan regulasi (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pengiriman, pembuangan, penyimpanan, pengawetan specimen sesuai dengan regulasi (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen <em>(tracking)<\/em><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengelolaan pemeriksaan jaringan \/ cairan sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan prosedur bila menggunakan laboratorium rujukan. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan nilai normal dan rentang nilai untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis<strong>.<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.5.8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan rentang nilai normal\/rujukan setiap jenis pemeriksaan. Rentang nilai dilampirkan di dalam laporan klinik, baik sebagai bagian dari pemeriksaan atau melampirkan daftar terkini, nilai ini yang ditetapkan pimpinan laboratorium. Jika pemeriksaan dilakukan oleh lab rujukan, rentang nilai diberikan. Selalu harus dievaluasi dan direvisi apabila metode pemeriksaan berubah.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang penetapan dan evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil lab klinis. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan permintaan pemeriksaan tertulis disertai dengan ringkasan klinis. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.9<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan prosedur kendali mutu pelayanan laboratorium, di evaluasi dan dicatat sebagai dokumen.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.5.9<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kendali mutu yang baik sangat esensial bagi pelayanan laboratorium agar laboratorium dapat memberikan layanan prima.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Program kendali mutu (pemantapan mutu internal \u2013 PMI) mencakup tahapan Pra- analitik, Analitik dan Pasca analitik yang memuat antara lain<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Validasi tes yang digunakan untuk tes akurasi, presisi, hasil rentang nilai<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dilakukan surveilans hasil pemeriksaan oleh staf yang kompeten<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Reagensia di tes (lihat juga, 5.6)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Koreksi cepat jika ditemukan kekurangan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.9<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program mutu laboratorium klinik meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan validasi metoda tes. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan surveilans harian dan pencatatan hasil pemeriksaan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan tes reagen. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan tindakan koreksi cepat dan dokumentasinya terhadap masalah yang timbul. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.9.1.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ada proses untuk pemantapan mutu eksternal sebagai tes pembanding mutu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.5.9.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemantapan Mutu Eksternal (PME) sebagai tes pembanding mutu adalah proses membandingkan seberapa baik kinerja (hasil) sebuah laboratorium dibandingkan dengan hasil sebuah laboratorium lain. Tes ini dapat menemukan masalah kinerja yang tidak dapat diketahui melalui mekanisme internal. RS dapat mengikuti program PME nasional dan atau internasional. Untuk kepentingan ini, unit laboratorium ikut program PME. Laboratorium harus mengumpulkan sertifikat tentang partisipasinya di dalam program (lihat juga, AP.5.10 dan TKRS.11).<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.9.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan PME. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti tindak lanjut dari hasil PME. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.10<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Laboratorium rujukan yang bekerja sama dengan rumah sakit mempunyai ijin, terakreditasi, ada sertifikasi dari pihak yang berwenang.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.10<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jika rumah sakit menggunakan pelayanan lab rujukan, informasi berikut diperlukan:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">copy surat ijin dari pihak berwenang yang menerbitkan ijin<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">copy sertifikat akreditasi dari program akreditasi laboratorium yang diakui<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bukti dokumen bahwa laboratorium rujukan ikut serta program kendali mutu (lihat juga, 5.9.1)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk pelayanan laboratorium rujukan, maka RS secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan laboratorium rujukan tersebut. Individu yang kompeten mereview hasil kontrol mutu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.10<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti ijin dan atau sertifikasi laboratorium rujukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan PME laboratorium rujukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada staf yang bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan laboratorium yang diberikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Laporan tahunan PME laboratorium rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 PELAYANAN DARAH Standar AP.5.11<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.11.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa seorang profesional yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab untuk penyelenggaraan pelayanan darah dan menjamin pelayanan yang diberikan sesuai peraturan perundangan dan standar pelayanan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.5.11.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program dan pelaksanaan kendali mutu. Pelayanan darah sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.5.11, AP.5.11.1 dan AP.5.11.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan darah, yang diselenggarakan di rumah sakit, harus berada dibawah tanggung jawab seorang profesional dengan pendidikan, keahlian, pengalaman yang memenuhi syarat dan berdasar peraturan perundangan d.h.i. kerjasama dengan PMI (Palang Merah Indonesia). Staf tersebut bertanggung jawab terhadap semua aspek pelayanan darah di rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Lingkup pelayanan meliputi penetapan, pelaksanaan, dokumentasi dan proses untuk,<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Permintaan darah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyimpanan darah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tes kecocokan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Distribusi darah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses kendali mutu dari semua jenis pelayanan dilaksanakan dan terdokumentasi untuk memastikan terselenggaranya pelayanan darah dan atau transfusi yang aman. Donor darah dan pelayanan transfusi dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan standar praktek yang diakui.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sebelum dilakukan pemberian darah harus ada penjelasan dari DPJPnya dan persetujuan\u00a0 dari pasien atau keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selama pemberian transfusi darah harus dilakukan monitoring dan evaluasi, dan dilaporkan bila ada reaksi transfusi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.11<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk darah (Lihat juga HPK.2.1 EP 4, SKP 1 EP 4). (D,W<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfuse (Lihat juga PAP.3.3 dan PMKP.11). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.11.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Seorang profesional yang kompeten dan berwenang, ditetapkan bertanggung jawab untuk pelayanan darah dan tranfusi (lihat juga, PAP.3.3; TKRS.9) (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada supervisi meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.11.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan program kendali mutu. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 PELAYANAN\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 RADIODIAGNOSTIK,\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 IMAJING\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 DAN\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 RADIOLOGI INTERVENSIONAL (RIR)<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar AP.6<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia untuk memenuhi kebutuhan pasien, semua pelayanan ini memenuhi peraturan perundang- undangan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) meliputi:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pelayanan radiodiagnostik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pelayanan diagnostik Imajing<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pelayanan radiologi intervensional<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan sistem untuk menyelenggarakan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang dibutuhkan pasien, asuhan klinik dan profesional pemberi asuhan (PPA). Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional yang diselenggarakan memenuhi peraturan perundang- undangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional termasuk kebutuhan darurat, dapat diberikan di dalam rumah sakit, dan pelayanan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sebagai tambahan, rumah sakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit memilih pelayanan rujukan berdasarkan rekomendasi dari pimpinan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di rumah sakit. Pelayanan rujukan tersebut dipilih oleh rumah sakit karena memenuhi peraturan perundangan, mempunyai sertifikat mutu, mempunyai ketepatan waktu dan akurasi layanan yang dapat dipertanggungjawabkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan rujukan mudah dijangkau oleh masyarakat, dan laporan hasil pemeriksaan disampaikan pada waktu yang tepat untuk mendukung kesinambungan asuhan. Bila melakukan pemeriksaan rujukan keluar, harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dapat mempunyai daftar konsultan yang dapat dihubungi, seperti radiasi fisik, radionuklir harus terintegrasi untuk aspek pengelolaan pelayanan dengan memperhatikan\u00a0 aspek\u00a0 kepala\u00a0 pelayanan\u00a0 radiodiagnostik,\u00a0 imajing\u00a0 dan\u00a0\u00a0 \u00a0radiologi<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">intervensional, staf pelaksana, pengelolaan peralatan, keamanan\/<em>safety <\/em>dan sebagainya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional secara terintegrasi (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam ( O, W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W )<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemilihan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit menetapkan regulasi bahwa seorang (atau lebih) yang kompeten dan berwenang, bertanggung jawab mengelola pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.6.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional berada dibawah pimpinan seorang atau lebih yang kompeten dan berwenang memenuhi persyaratan peraturan perundangan. Orang ini bertanggung jawab mengelola fasilitas dan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, termasuk pemeriksaan yang dilakukan di tempat tidur pasien (point-of-care testing), juga tanggung jawabnya dalam melaksanakan regulasi rumah sakit secara konsisten, seperti pelatihan, manajemen logistik, dan lain sebagainya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sedangkan supervisi sehari hari tetap dijalankan oleh pimpinan unit yang mengerjakan pemeriksaan. Spesialisasi atau sub spesialisasi pelayanan radiologi harus berada dibawah pengarahan seorang profesional sesuai bidangnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tanggung jawab pimpinan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyusun dan evaluasi regulasi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">terlaksananya pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional sesuai regulasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengawasan pelaksanaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan program kendali<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">monitor dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sampai dengan e) dalam Maksud dan Tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensionalsesuai regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Semua staf Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional mempunyai pendidikan, pelatihan, kualifikasi dan pengalaman yang dipersyaratkan untuk mengerjakan pemeriksaan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.6.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan mereka yang bekerja sebagai staf radiologi dan diagnostik imajing yang kompeten dan berwenang melakukan pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, pembacaan diagnostik imajing, pelayanan pasien di tempat tidur (<em>point-of-care test)<\/em>, membuat interpretasi dan memverifikasi serta melaporkan hasilnya, serta mereka yang mengawasi prosesnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Staf pengawas dan staf pelaksana tehnikal mempunyai latar belakang pelatihan, pengalaman, ketrampilan dan telah menjalani orientasi tugas pekerjaannya. Staf tehnikal diberi tugas pekerjaan sesuai latar belakang pendidikan dan pengalaman mereka. Sebagai tambahan, jumlah staf cukup tersedia untuk melakukan tugas, membuat interpretasi, dan melaporkan segera hasilnya untuk layanan darurat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (lihat juga TKRS 9.Ep2. PMKP 6 EP 2) (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan pelayanan pasien di tempat tidur (<em>point-of-care test) <\/em>pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang membuat interpretasi \/ ekpertise memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan supervisi pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) di rumah sakit. (R, D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyusun program manajemen risiko di pelayanan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, dilaksanakan, dilakukan evaluasi, di dokumentasikan dan program sejalan dengan program manajemen risiko fasilitas dan program pencegahan dan pengendalian infeksi( lihat juga MFK 5 ).<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan bagaimana mengidentifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.6.3 dan AP.6.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) ada pemeriksaan\/tindakan life saving yang banyak digunakan di rumah sakit. Paparan radiasi dapat berpotensi risiko kerusakan dalam jangka panjang, tergantung dosis radiasi dan jumlah pemeriksaan pada seorang pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dosis yang lebih tinggi mengakibatkan risiko kerusakan yang lebih besar, dan dosis yang berulang mempunyai efek kumulatif yang juga mengakibatkan risiko yang lebih besar.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">profesional pemberi asuhan (PPA) harus memperhatikan permintaan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dan mempertimbangkan rasio kebutuhan medis terhadap risiko radiasi, paparan radiasi yang tidak perlu, harus dihindari.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Prosedur diagnostik dan terapi yang terkait dgn dosis radiasi yang menggunakan sinar X atau radiasi pengion, agar ditempatkan staf yang kompeten dan berwenang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mempunyai program keamanan radiasi aktif mencakup semua komponen pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional, termasuk antara lain\u00a0 kateterisasi jantung.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Program keamanan radiasi menangani risiko dan bahaya yang ada.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Program ini menjabarkan langkah-langkah keselamatan dan pencegahan yang terukur bagi staf dan pasien. Program ini dikoordinasikan oleh manajemen fasilitas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Manajemen keamanan radiasi meliputi,<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepatuhan terhadap standar yang berlaku dan peraturan perundangan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepatuhan terhadap standar dari manjemen fasilitas, radiasi dan program pencegahan dan pengendalian infeksi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedianya APD sesuai pekerjaan dan bahaya yang dihadapi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Orientasi bagi semua staf pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang praktek dan prosedur keselamatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan <em>(in service training) <\/em>bagi staf untuk pemeriksaan baru dan menangani bahan berbahaya produk baru (lihat juga, MFK.4; MFK.4.1; 5)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program manajemen risiko menangani potensi risiko keamanan radiasi di pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) sesuai butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan ( lihat juga MFK 4 EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko yang merupakan bagian dari manajemen risiko rumah sakit (radiasi) dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian (lihat juga MFK 3). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Diadakan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan \u00a0tentang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya (lihat juga, MFK.11; TKRS.9; KKS.8). (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga ( R )<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan identifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, (D,W).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan edukasi tentang dosis untuk pemeriksaan imaging (D.W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti risiko radiasi diidentifikasi melalui proses yang spesifik atau alat yang spesifik, untuk staf dan pasien yang mengurangi risiko (apron, TLD dan yang sejenis) (lihat juga MFK 5 EP 3). (D,O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.6.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan radiologi dan diagnostik imajing. Penyelesaian pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dilaporkan sesuai kebutuhan pasien. Hasil pemeriksaan cito, antara lain dari unit darurat, kamar operasi, unit intensif diberi perhatian khusus terkait kecepatan asuhan. Jika pemeriksaan dilakukan melalui kontrak (pihak ketiga) atau laboratorium rujukan, kerangka waktu melaporkan hasil pemeriksaan juga mengikuti ketentuan rumah sakit dan MOU dgn radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito (lihat juga, PAB.7) (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur tentang uji fungsi, inspeksi, pemeliharaan, kalibrasi secara tetap (regular) terhadap semua peralatan yang digunakan untuk pemeriksaan di bagian radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) dan hasil pemeriksaan didokumentasikan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.6.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus memastikan semua peralatan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) berfungsi dengan baik dan aman bagi pengguna \/petugas dan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengadaan peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) agar secara bertahap kearah teknologi radiologi digital dan dapat dilakukan dengan teleradiologi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) menetapkan dan melaksanakan program pengelolaan peralatan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) termasuk peralatan yang merupakan kerjasama dengan pihak ketiga yang meliputi,,<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Uji fungsi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Inspeksi berkala<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemeliharaan berkala<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kaliberasi berkala<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Identifikasi dan inventarisasi peralatan laboratorium<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses penarikan <em>(recall)<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pendokumentasian <strong>(lihat juga, MFK.8; 8.1)<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 program\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 pengelolaan\u00a0\u00a0\u00a0 peralatan\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang meliputi \u00a0butir<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 inspeksi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan kaliberasi berkala dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada daftar inventaris peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (lihat juga MFK.8, EP 2). (D.W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan <em>(recall) <\/em>dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) dalam Maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut ( D,W )<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Film X-ray dan bahan lainnya tersedia secara teratur.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.6.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Bila menggunakan film, rumah sakit mengidentifikasi film, reagensia <em>(developer dan fixer)<\/em>, kontras media, radiofarmaka dan perbekalan penting yang diperlukan untuk pemeriksaan RDI.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi memesan film, reagensia dan perbekalan lain yang efektif. Semua perbekalan disimpan, didistribusikan sesuai dengan regulasi dan rekomendasi pabrik. Dilakukan audit secara periodik semua perbekalan terkait pemeriksaan, (seperti film, kontras media, kertas USG, developer fixer) untuk memastikan akurasi dan presisi hasil pemeriksaan, antara lain tentang aspek penyimpanan, label, kadaluarsa dan fisik. (lihat juga juga, MFK.5)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.6<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan film x-ray dan bahan lain yang diperlukan (lihat juga MFK.5, EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pengelolaan logistik Film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK 5 EP 2). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan evaluasi\/audit semua reagen. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program kendali mutu, dilaksanakan, divalidasi dan didokumentasikan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan AP.6.7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kendali mutu yang baik sangat penting untuk menjamin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang prima (lihat juga, TKRS.11). Prosedur kendali mutu memuat:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Validasi metoda tes digunakan untuk presisi dan akurasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Koreksi cepat jika diketemukan masalah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Audit terhadap antara lain: film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokumentasi hasil dan tindakan koreksi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.7<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing, dan radiologi intervensional meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 11 ). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan validasi tes metoda (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan koreksi cepat jika diketemukan masalah. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti audit terhadap antara lain : film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumentasi hasil dan tindakan koreksi. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar AP.6.8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit bekerja sama dengan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rujukan yang sudah terakreditasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan AP.6.8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rujukan maka RS secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan rujukan tersebut. Individu yang kompeten mereview hasil kontrol mutu.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.8<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti ijin atau sertifikasi radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada Staf yang bertanggung jawab atas kontrol mutu dari pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan, dan mereview hasil kontrol mutu (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Laporan tahunan hasil kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5896\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5896\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP). \u00a0 \u00a0 GAMBARAN UMUM \u00a0 Tujuan asesmen pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, pengobatan pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan <a class=\"more-link\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5896\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5896\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5890,"menu_order":3,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5896","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":8308,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>&gt;AP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"&gt;AP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"&nbsp; BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP). \u00a0 \u00a0 GAMBARAN UMUM \u00a0 Tujuan asesmen pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, pengobatan pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2018-09-01T07:17:46+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"43 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/\",\"name\":\">AP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T06:09:56+00:00\",\"dateModified\":\"2018-09-01T07:17:46+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"B-FOKUS Px.\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":4,\"name\":\">AP\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":">AP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":">AP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"&nbsp; BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP). \u00a0 \u00a0 GAMBARAN UMUM \u00a0 Tujuan asesmen pasien yang efektif akan menghasilkan keputusan tentang kebutuhan asuhan, pengobatan pasien yang harus segera dilakukan dan pengobatan Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_modified_time":"2018-09-01T07:17:46+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"43 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/","name":">AP - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T06:09:56+00:00","dateModified":"2018-09-01T07:17:46+00:00","breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"B-FOKUS Px.","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/"},{"@type":"ListItem","position":4,"name":">AP"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5896","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5896"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5896\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5940,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5896\/revisions\/5940"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5890"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5896"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}