PEDOMAN PELAYANAN – BAGIAN / INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA


PEDOMAN PELAYANAN – BAGIAN / INSTALASI PEMELIHARAAN SARANA .

sarana-prasarana-rumah-sakit

BAB I PENDAHULUAN.

1.1. Latar Belakang.

Fasilitas pelayanan kesehatan merupakan salah satu faktor penunjang yang penting dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Bangunan rumah sakit adalah suatu fasilitas pelayanan kesehatan yang sangat mendasar.

Untuk menjamin kesinambungan dan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat ,maka bangunan rumah sakit serta seluruh peralatan dan perlengkapan yang menyatu didalamnya harus mendapat perhatian dari pengelola rumah sakit terutama dalam aspek perawatan dan pemeliharaan yang teratur dan tepat waktu ,agar terhindar dari kerusakan yang lebih berat dan memerlukan biaya perbaikan yang tinggi.

Terselenggaranya pelayanan medis kepada masyarakat di rumah sakit tidak terlepas dari tersedianya fasilitas pelayanan yang memadai. Bangunan rumah sakit beserta seluruh aspek penunjangnya adalah merupakan sarana tempat dimana pelayanan medik dilaksanakan.

Keadaan dan kelengkapan bangunan rumah sakit sangat menentukan kualitas pelayanan medik disamping aspek-aspek yang menentukan antara lain seperti peralatan, tenaga medis, paramedis, obat-obatan dan kelengkapan pelayanan kesehatan lainnya.

Untuk menjamin keadaan selalu siap operasional maka bangunan rumah sakit beserta seluruh fasilitas penunjangnya perlu dipelihara sehingga akan terhindar dari kerusakan yang akan mengaikibatkan terganggunya pelayanan dalam jangka waktu yang lama.

Bangunan rumah sakit, khususnya bangunan-bangunan tempat diselenggarakan pelayanan medis mempunyai beberapa kekhususan tersendiri sesuai dengan fungsinya dalam pelaksanaan pelayanan, misalnya ruang operasi, ruang laboratorium, ruang x-ray, poliklinik dan ruang perawatan.

Kekhususan ruangan yang disesuaikan dengan fungsi pelayanannya ini menurut adanya ketentuan khusus mengenai bentuk ruangan dan jenis serta kualitas bahan bangunan yang dipergunakan dalam membuat ruangan tersebut, sehingga pemeliharaannya harus mengacu kepada aspek-aspek bahan dan fungsi pelayanannya.

1.2. Tujuan Pedoman Pemeliharaan Sarana.

  1. Setiap petugas dan semua pihak yang terkait dalam kegiatan pemeliharaan bangunan rumah sakit mempunyai pegangan dan acuan.
  2. Meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Rumah sakit .
  3. Memberikan keamanan dan kenyamanan kepada pasien dan keluarganya yang berkunjung di Rumah Sakit

 

1.3. Ruang Lingkup Pelayanan Pemeliharaan Sarana.

  • 1. Arsitektur bangunan.
  • 2. Utilitas.
  • 3. Halaman.

 

1.4. Batasan Operasional.

Pemeliharaan bangunan rumah sakit meliputi pemeliharaan dan perbaikan keciluntuk seluruh bangunan rumah sakit yang mencakup arsitektur, utilitas dan halaman.

1. Pemeliharaan.

Pemeliharaan pencegahan yang dilakukan secara berkala meliputi :
a. Pembersihan,
b. perapihan,
c. pelumasan,
d. penyetelan,

Perbaikan kecil yang dilakukan sesuai keadaan atau kebutuhan meliputi:
a. Pemolesan,

b. pelapisan,
c. pengecatan,
d. penggantian komponen atau suku cadang yang rusak dengan volume atau nilai perbaikan tidak melebihi 2 (dua) % dari volume atau nilai keseluruhan per unit.

2. Sasaran kegiatan pemeliharaan.
Arsitektur bangunan, meliputi :
a. Lantai dan tangga,
b. dinding dan partisi,
c. pintu dan jendela,
d. atap dan talang,
e. dan plafon.

Utilitas, meliputi :
a. Listrik,
b. plumbing,
c. tata udara (AC),
d. komunikasi dalam gedung,
e. pemadam kebakaran dan lift,
f. instalasi pengelohan air limbah.

Halaman, meliputi :
a. Pagar,
b. lapangan parkir,
c. saluran air hujan
d. tempat sampah.

3. Pelaksanaan pemeliharaan.
Pelaksana pemeliharaan bangunan rumah sakit dapat dilakukan sendiri oleh bagian pemeliharaan sarana rumah sakit yang bersangkutan, oleh bengkel rujukan atau oleh pihak ketiga.

4. Biaya pemeliharaan.
Biaya pemeliharaan bangunan rumah sakit dibebankan pada anggaran rutin rumah sakit. Komponen biaya pemeliharaan meliputi biaya pengadaan bahan, suku cadang, alat kerja bantu.

1.5. Landasan Hukum.

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Dan Kesehatan Kerja.
4. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1087/MENKES/SK/VIII/2010 Tentang Standar Kesehatan Dan Keselamatan Kerja di Rumah Sakit.
5. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.
6. Keputusan Ketua Badan Pengurus Yayasan  No. …  tentang Struktur Organisasi Rumah Sakit .

BAB 2 – STANDAR KETENAGAAN.

2.1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia.
Standar SDM bagian Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit adalah sebagai berikut.

NAMA JABATAN

PENDIDIKAN SERTIFIKASI

JUMLAH KEBUTUHAN

1.   KEPALA BAGIAN PEMELIHARAAN SARANA  

D3, D4 / S1

 

Kursus Perbengkelan

 

1

2. PETUGAS ADMINISTRASI  

SLTA

Menguasai Komputer & Surat menyurat  

1

3. PETUGAS PEMELIHARAAN GEDUNG/KAYU  

SLTA

Magang di bangunan (4th magang)  

2

4. PEMELIHARAAN GENSET SLTA Menguasai Mesin Diesel

2

5. PEMELIHARAAN LISTRIK   & TELEPON

 

SLTA

Menguasai instalasi listrik (4th magang)  

2

6. TUKANG PIPA/BESI  

SLTA

Menguasai instalasi perpipaan  

2

7. KESEHATAN LINGKUNGAN  

D3 Kesling

Menguasai Managemen Limbah  

1

8. PEMELIHARAAN ALAT PENDINGIN  

SLTA

Menguasai sistem pendingin (3th magang)  

2

9. PEMELIHARAAN KENDARAAN DINAS  

SLTA

Menguasai sistem motor bensin dan diesel  

2

 

10. TUKANG LAS

 

SLTA

Menguasai las listrik dan Las Asetylin  

2

11.   TEHNISI                   ALAT MEDIS D3 Atem Menguasai peralatan medis

1

 

BAB III STANDAR FASILITAS.

 

3.1. Denah Ruang.
(Ada Pada Lampiran)
3.2. Standar Fasilitas.
1. Adanya ruang untuk aktifitas.
2. Adanya sarana/peralatan yang dipakai .

 

2.1 Untuk mendukung kegiatan administrasi pemeliharaan sarana, diperlukan fasilitas sebagai berikut :

– Komputer 1 buah.
– Printer Berwarna 1 buah.
– Kamera Digital 1 buah.
– ATK (bolpoin, kertas, spidol, gunting, penggaris, cutter, dll) Sesuai kebutuhan.
– UPS 1 buah.
– Pesawat Telepon 1 buah.
– Meja 1buah.
– Kursi 1 buah.
– Lemari arsip 1 buah.
– Ruang kerja.

2.2 Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan gedung dan kayu, diperlukan fasilitas sebagai berikut :

– Ruang kerja
– Tang 1 bh
– Water pas 1 bh
– Obeng 2 bh
– Gergaji kayu 1 bh
– Gergaji besi 1 bh
– Mesin pemotong keramik 1 bh
– Selang penimbang 10 mter
– Cangkul 2 bh
– Timba 2 bh
– Klem kayu 2 bh
– Pahat kayu 2 bh
– Meja kerja kayu 1 bh
– Serut 1 bh
– Bodem 1 bh
– Cetok 2 bh
– Meteran 50 meter 1 bh
– Meteran 5 meter 1 bh.
– Kompresor cat 1 bh.
– Sekop 1 bh.

2.3 Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan genset, diperlukan fasilitas sebagai berikut :

  • Kunci pas 1 set
  • Kunci ring 1 set
  • Fuller 1 bh
  • Kunci filter oli 1 bh
  • Tangki solar 5000 ltr 1 bh
  • Avo meter 1 bh
  • Ear phone 1 bh
  • Kunci inggris 1 bh
  • Mistar sorong 1 bh
  • Martil 1 bh

2.4 Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan listrik dan telepon, diperlukan fasilitas sebagai berikut :

  • Avo meter analog 1 bh
  • Avo meter digital 1 bh
  • Tang amper 1 bh
  • Obeng 2 bh
  • Kunci pas 1 set
  • Kunci ring 1 set
  • Tang potong 1 bh
  • Tang skun kecil 1 bh
  • Tang skun besar 1 bh
  • Tang kombinasi 1 bh
  • Tang pembulat 1 bh
  • Insert tool 1 bh
  • Telepon kecil 1 bh
  • Ruang kerja 1
  • Meja kerja 1 bh
  • Martil 1 bh

2.5 Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan pipa atau besi ,diperlukan fasilitas sebagai berikut :

  • Gergaji besi 2 bh
  • Ragum 1 bh
  • Pemotong pipa besar 1 bh
  • Mata snei pipa 1 set
  • Snei pipa sedang 1 bh
  • Snei pipa besar 1 bh
  • Kunci pipa 4 bh
  • Mesin bor duduk 1 bh
  • Mistar baja 1 bh
  • Penggaris besi siku 1 bh
  • Mistar sorong 1 bh
  • Tang kombinasi 1 bh
  • Kunci inggris 1 bh
  • Obeng 2 bh
  • Ruang kerja 1

 

2.6 Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan kesehatan lingkungan, diperlukan fasilitas sebagai berikut :

  • Ruang kerja  : Ada
  • Komputer 1 ada.

 

2.7 Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan alat pendingin ,diperlukan fasilitas sebagai berikut :

  • Ruang kerja Ada
  • Alat pengisi referigerant 1 bh
  • Obeng 2 bh
  • Kunci pas 1 set
  • Freon R 22 1 bh
  • Freon R 134 a 1 bh
  • Tang amper 1 bh
  • Avo meter 1 bh
  • Kunci ring 1 set
  • Kunci fliring tool 1 set
  • Freon R 404 1 bh
  • Martil 1 bh.

2.8 Untuk mendukung kegiatan pemeliharaan kendaraan dinas, diperlukan fasilitas sebagai berikut :

  • Kunci pas 1 set
  • Kunci ring 1 set
  • Tang 1 bh
  • Obeng 2 bh
  • Stand jack mobil 2 bh
  • Dongkrak mobil 3 ton 1 bh
  • Charger accu 1 bh
  • Meja kerja 1 bh
  • Kursi 1 bh
  • Fuller 1 bh
  • Martil 1 bh.

2.9 Untuk mendukung kegiatan tukang las, diperlukan fasilitas sebagai berikut :

  • Ruang kerja Ada
  • Penggaris siku besi 1 bh
  • Mistar baja 1 bh
  • Tabung gas elpiji 1 bh
  • Tabung gas asetyllin 1 bh
  • Mesin bor duduk 1 bh
  • Mesin gerinda duduk 1 bh
  • Ragum duduk 1 bh
  • Las listrik 3 phasa 1 bh
  • Las listrik 1 phasa 1 bh
  • Tabung oksigen 1 bh
  • Martil 1 bh
  • Regulator asetillyn 1 bh
  • Regulator oksigen 1 bh
  • Blander las 1 set
  • Obeng 2 bh
  • Tang 1 bh
  • Tang jepret 1 bh
  • Kaca mata las 2 bh
  • Kaca mata gerinda 1 bh
  • Selang las 10 mtr
  • Kabel las listrik 3 mtr

2.10 Untuk mendukung kegiatan teknisi medis, diperlukan fasilitas sebagai berikut :

  • Ruang kerja
  • Solder listrik 1 bh
  • Timah 1 bh
  • Obeng 2 bh
  • Tang 1 bh
  • Tang cucut 1 bh
  • Tang potong 1 bh
  • Kuas 1 bh
  • Multitester 1 bh
  • Vacuum timah 1 bh.

 

BAB 4 –TATA LAKSANA PELAYANAN.

Yang termasuk di dalam pemeliharaan di bagian arsitektur adalah :

1. Pemeliharaan Lantai.
2. Pemeliharaan Dinding.
3. Pemeliharaan Pintu dan Jendela.
4. Pemeliharaan Plafon.
5. Pemeliharaan Atap.

Untuk pemeliharaan dari Lantai, Dinding, Pintu dan Jendela serta Plafon menjadi tanggungjawab Cleaning Service, dan apabila ada kerusakan yang memerlukan perbaikan dan penggantian maka Bagian atau Instalasi dimana kerusakan terjadi wajib segera melaporkan ke bagian Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit .

Untuk Pemeliharaan Atap di Rumah Sakit pemeliharaannya meliputi pembersihan sampah yang dilakukan setiap seminggu sekali dan 3 (tiga) bulan sekali untuk pembersihan rumput.

Perbaikannya meliputi pembongkaran atap yang rusak dan pemasangan kembali dengan atap yang baru.

Demikian juga dengan pemeliharan dan perbaikan talang. Baik  talang yang tegak maupun dengan talang yang datar.

Pembersihan meliputi pembersihan dari sampah yang menyumbat di  dalam talang dan organisme botani seperti rumput/lumut, dan pemasangan paku pada klem – klem yang lepas.

Apabila talang tebuat dari PVC, talang yang berlubang, lepas sambungan diperbaiki  dengan mengganti talang PVC yang baru.

 

4.2. UTILITAS.

4.2.1. AIR CONDITIONING UNIT.
Yang termasuk dengan Air Conditioning (AC) unit adalah : Window unit : Split Unit, dan Package unit.

Pemeliharaan :

  1. Dilakukan pembersihan atau penyekaan pada rumah unit, (case unit) menyeka menggunakan kain atau sikat pembersih dan detergen, dilakukan setiap sebulan sekali.
  2. Dilakukan pembersihan atau penyekaan pada komponen heat exchanger condensor, koil pipa evaporator, filter (saringan) dan panci penampung. Pembersihan dilakukan dengan cara mengeluarkan window AC dari rumahnya kemudian dibersihkan mengunakan sikat atau kain pembersih, deterjen dan compressor angin. PEmeliharaan dilakukan 3(tiga) bulan sekali.
  3. Dilakukan pengisian refrigerant dengan cara memasukkan refrigerant ke dalam pipa unit melalui lubang pengisian yang telah ada. Jenis refrigerant yang digunakan adalah Freon R-12,R-22 atau fluida lain yang ditentukan oleh pabrik pembuatnya. Pengisian dilakukan bila dianggap perlu.

Perbaikan :

  1. AC Split. Dilakukan penggantian isolasi pipa tembaga atau kuningan atau jenis lain bila ditemui adanya bagian/daerah isolasi yang rusak tersebut sekeliling pipa kemudian diganti dengan isolasi dari salah bahan yang tersebut di bawah ini :
    1. Asbestos, serat gelas kemudian dilapisi bahan yang tahan air.
    2. Magnesium karbida, kalsium silikat, busa polietilen kemudian dilapisi bahan tahan air. Ketebalan bahan isolasi disesuaikan dengan ketentuan pabrik pembuat AC atau minimal 20.
  2. AC Package
    1. Bila terjadi kerusakan tali kipas atau kendor dilakukan penggantian atau penyetelan. Bila terjadi kerusakan tali kipas maka tali kipas harus diganti dengan cara mengatur posisi motor penggerak sedemikian, sehingga tali kipas dapat diganti dan kemudian diatur kembali pada posisi yang sesuai dengan ketentuan tegangan tali kipas dari pabrik pembuatnya dan dilakukan pada saat blower tidak beroperasi. Pemeriksaan kondisi tali kipas ini dilakukan setiap minggu. Baut – baut yang ditemukan dalam keadaan kendor pada saluran pipa refrigeran dilakukan pengokohan. Pengokohan baut yang kendor, disesuaikan dengan petunjuk dari pabrik pembuat AC tersebut. Pemeriksaan kondisi baut dilakukan setiap minggu.
    2. Dilakukan penyetelan termostat pendingin sesuai dengan kebutuhan pendinginan di dalam ruangan dengan cara mengatur termostat pada kondisi temperatur ruangan yang diinginkan. Pemeriksaan kondisi penunjukan thermostat dilakukan setiap
  3. Chiller Pemeliharaan :
    1. Dilakukan pembersihan atau penyetelan terhadap permukaan luas unit chiller ini dengan cara menyeka dengan kain atau dengan sikat
    2. Dilakukan pembersihan terhadap komponen pipa air pendingin kondensor dan koil pipa pendingin evaporator dengan cara membuka bagian penutup mesin chiller yang telah ditentukan oleh pabrik pembuatnya. Pembersihan dilakukan pada saat mesin chiller tidak beroperasi, dan dilakukan 6 (enam) bulan
    3. Untuk penggantian refrigerant mesin chiller dilakukan sesuai petunjuk mesin tersebut, karena setiap mesin chiller mempunyai spesifikasi yang
    4. Fluida yang digunakan adalah R-22,R11 atau refrigerant lain sesuai petunjuk pabrik. Penggantian dilakukan bila dianggap

4.2.2. LIFT.
Yang termasud lingkup lift adalah sangkar, lampu indicator, motor penggerak dan panel. …dan seterusnya  …

4.2.3. POMPA.
Yang termasuk dalam lingkup pompa adalah pompa AC, air bersih, air kotor,hydran dan sprinkler. dan seterusnya …

4.2.4. PERPIPAAN.
1. Pemeliharaan. Pembersihan terhadap debu pada pipa power house dengan menggunakan kain. Pembersihan dilakukan sebulan sekali.
2. Perbaikan : …

4.2.5. KOMUNIKASI DALAM GEDUNG.
Yang termasuk lingkup komunikasi dalam gedung adalah tata suara dan telepon. …

4.2.6. PEMELIHARAAN LISTRIK
Komponen yang termasuk dalam lingkup pemeliharaan listrik meliputi : armatur lampu, saklar, stop kontak, pembumian, instalasi kabel dalam gedung, panel listrik dan UPS. …

4.2.7. PEMELIHARAAN INSTALASI PENGOLAHAN AIR LIMBAH.
a. Saluran.
Pemeliharaan dari saluran di atas secara periodic tiap bulan dapat berupa :
1. Penggelontoran air
2. Penyemprotan air dengan tekanan tinggi
3. Pengambilan endapan.

b. Lubang Pemeriksa ( Bak Control/Man Hole).
Pemeliharaan lubang pemeriksa, sama dengan pemeliharaan saluran tersebut di atas hanya frekuensinya lebih sering (2 minggu sekali).

c. Pemeliharan Kloset.
Dipergunakan hanya untuk membuang kotoran manusia. Penggelontoran agar menggunakan air yang lebih banyak. Pembersihan dilakukan setiap hari.

d. Tangki Septik.
Pemeliharaan tangki septic pada prinsipnya hanya menguras endapan. Hal ini dilakukan dengan seksama minimal 1 (satu) tahun maksimal 4 (empat) tahun. Bila limbah cair banyak mengandung lemak/minyak maka tangki septic dilengkapi dengan alat penangkap lemak.

e. Bak Pengumpul/Pengangkat.
Pemeliharaan biasa dilakukan pada unit ini bila terjasi pengendapan di dalam bak pengumpul dan pompa dilakukan tiap 6 (enam) bulan. Pengangkat baru dihidupkan disertai dengan penyemprotan air terhadap semua permukaan yang kotor.

f. Instalasi Pengolahan Biologis Dengan Anaerobic Filter.
Pemeliharaan anaerobic filter adalah membersihkan sampah, tanaman,lumut yang terdapat pada anaerobic filter. Pembersihan dilakukan tiap minggu.

g. Bak Penampung Lumpur.
Pemeliharaan bak penampung lumpur adalah membersihkan kotoran, lumut yang menempel pada dinding. Pembersihan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.

h. Bak Pengering Lumpur. Pemeliharaan :
1. Pembersihan sampah, lumut dan tumbuhan lain.
2. Penambahan pasir secara berkala sesuai ketebalan yang diperlukan.
3. Pembersihan dilakukan setiap 3 (tiga) bulan.

i. Bak Kaporisasi. Pemeliharaan :
1. Pembersihan secara periodic endapan sisa kaporit.
2. Saluran pembubuh dibersihkan, sehingga aliran kaporit menjadi lancer.

4.2.8. PEMELIHARAAN PLUMBING.
Plumbing rumah sakit adalah Segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan pemasangan, pemeliharaan dan perbaikan alat plumbing dan pipa dengan peralatannya didalam gedung rumah sakit, yang bersangkutan dengan system drainase saniter, drainase air hujan, vent, dan jaringan air bersih yang dihubungkan dengan system kota atau system lain yang diperbolehkan.

4.2.9. PEMELIHARAAN PEMADAM KEBAKARAN.
System Pemadam Kebakaran terdiri dari :
a. Hidran.
b. Sprinkler.
c. Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

4.2.10. PERPIPAAN.
Komponen yang termasuk lingkup pemipaan adalah pipa air bersih, pipa hidran, dan pipa sprinkler.

4.2.11. PANEL.
Pemeliharaan dan perbaikan kecil pada panel meliputi lampu indicator dan pengaman.

4.2.12. PEMELIHARAAN INCINERATOR.

 

 

BAB 5 – LOGISTIK.

Kebutuhan logistik bagian Pemeliharaan Sarana diadakan melalui permintaan barang sesuai SPO Logistik RS :

1. Administrasi.

  • Surat perintah kerja lembur
  • Kertas folio
  • Tinta printer
  • Buku ekspedisi
  • Buku folio
  • Map
  • Pensil
  • Penggaris
  • Staples
  • Isi staples
  • Stipo
  • Slip bon makan
  • Bollpoint.

2. Pemeliharaan Gedung.

1 Pasir
2 Semen
3 Koral
4 bata
5 Plamir tembok
6 Lem rajawali putih
7 Kertas gosok
8 Calcium
9 Pensil kayu
10 Plamir kayu
11 Pernes
12 Kayu
13 Triplek
14 Laberkol
15 Cat tembok
16 Cat kayu

3. Genset.

1 Bahan Bakar solar
2 Filter oli
3 Filter solar
4 Filter udara
5 Oli mesin
6 Aki
7 Van belt
8 Red silikon

 

4. Pemeliharaan Listrik & Telepon.

1 Kabel NYY 2×2,5 mm²
2 Kabel NYY 3×2,5 mm²
3 Kabel NYY 4×4 mm²
4 Kabel serabut 2×2 mm²
5 MCB
6 Kontaktor
7 Relay
8 Timer
9 Lampu tl
10 Lampu mercury
11 Lampu sl
12 No fuse breaker
13 Kabel NYY 4×10 mm²
14 Kabel telepon indoor
15 Kabel telepon outdoor
16 Skun kabel
17 Terminal telepon
18 Isolasi listrik
19 Lampu indicator panel listrik
20 Volt meter panel
21 Amper meter panel
22 Klem kabel

 

5. Pemeliharaan Pipa/Besi.

1 Pipa besi ½ ”
2 Pipa besi ¾ ”
3 Pipa besi 1”
4 Pipa besi 1 ½ ”
5 Pipa besi 2”
6 Tba
7 Pipa pvc ½ ”
8 Pipa pvc ¾ ”
9 Pipa pvc 1”
10 Pipa pvc 1 ¼ ”
11 Pipa pvc 1 ½ ”
12 Pipa pvc 2 ”
13 Pipa pvc 2 ½ ”
14 Pipa pvc 4 ”
15 Pipa pvc 6”
16 Pipa pvc 8”
17 Kran wastafel
18 Stop kran
19 Flexible
20 Gasket

 

6. Kesehatan Lingkungan.

1 Clorin
2 Abate

 

7. Pemeliharaan Alat Pendingin.

1 Freon R 12
2 Freon R 22
3 Freon R 134 a
4 Freon R 404
5 Pakan las perak

8. Pemeliharaan Kendaraan Dinas.

1 Oli
2 Busi
3 Roda
4 Bahan bakar
5 Filter oli
6 Filter udara
7 Filter bensin
8 Filter solar
9 Dop lampu
10 Bahan bakar

 

9. Las.

1 Pakan las kuningan
2 Pakan las listrik
3 Oksigen
4 Asetyllin
5 Elpiji

 

10. Pemeliharaan Alat Medis.

1 Timah
2 Kontak cleaner

BAB 6 – KESELAMATAN PASIEN
Program Keselamatan Kerja di Bagian Pemeliharaan Sarana

 

BAB 7 – KESELAMATAN KERJA.

Undang – Undang No 36 tahun 2009 pasal 164 ayat (1) menyatakan bahwa upaya kesehatan kerja ditujukan untuk melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan. Kesehatan serta pengaruh buruk yang diakibatkan oleh pekerjaan. Rumah Sakit adalah tempat kerja yang termasuk kategori tersebut diatas, berarti wajib menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Program keselamatan dan kesehatan kerja ini bertujuan guna melindungi karyawan dan kemungkinan terjadinya kecelakaan di dalam atau di luar rumah sakit.

Dalam Undang – Undang dasar 1945 pasal 27 ayat (2) disebutkan bahwa “ Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Dalam hal ini yang dimaksud dengan pekerjaan adalah pekerjaan yang bersifat manusiawi, yang memungkinkan pekerja ada dalam kondisi sehat dan selamat, bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sehingga dapat hidup layak sesuai dengan martabat manusia.

Keselamatan dan kesehatan kerja atau K3 merupakan bagian integral dari perlindungan terhadap pekerja. Pegawai adalah bagian integral dari rumah sakit. Jaminan keselamatan dan kesehatan kerja akan meningkatkan produktifitas pegawai dan meningkatkan produktifitas rumah sakit. Undang – Undang No 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dimaksudkan untuk menjamin :
a. Agar pegawai dan setiap orang yang berada di tempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat.
b. Agar faktor – faktor produksi dapat dipakai dan digunakan secara efesien.
c. Agar proses produksi dapat berjalan secara lancar dan tanpa hambatan. Faktor –faktor yang menimbulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat digolongkan pada tiga kelompok, yaitu :
a. Kondisi dan lingkungan kerja.
b. Kesadaran dan kualitas pekerja.
c. Peranan dan kualitas manajemen.

Dalam kaitannya dengan kondisi dan lingkungan kerja, kecelakaan dan penyakit akibat kerja dapat terjadi bila :
? Peralatan tidak memenuhi standar kualitas atau bila sudah aus.
? Alat –alat produksi tidak disusun secara teratur menurut tahapan proses produksi.
? Ruang kerja terlalu sempit, ventilasi ukuran kurang memadai, ruangan terlalu panas atau terlalu dingin.
? Tidak tersedia alat –alat pengaman.
? Kurang memperhatikan persyaratan penanggulangan bahaya kebakaran dan lain –lain.

Program Keselamatan kerja di bagian Pemeliharaan Sarana :
– Peraturan keselamatan harus jelas dan dimengerti oleh setiap karyawan.
– Harus dicegah jangan sampai terjadi pegawai terjatuh.
– Ruang gerak bebas.
– Ruangan mempunyai ventilasi udara yang cukup.
– Penerangan lampu yang baik, menghindarkan kelelahan penglihatan pegawai.
– Harus tersedia locker untuk penyimpanan alat – alat tugas.
– Perlu diperhatikan pengaturan suhu ruangan, kelembaban, pencegahan, debu dan pencegahan kebakaran.
– Ketika melakukan tugas harus selalu mengutamakan keselamatan kerja (memakai kacamata pada waktu mengelas, memakai sabuk pengaman bila naik tembok yang tinggi dll).

 

BAB 7 – PENGENDALIAN MUTU.

Pemeliharaan sarana rumah sakit
Input  :
1. Adanya Penanggung Jawab IPSRS SK Direktur
2. Ketersediaan bengkel kerja Tersedia

Proses :
3. Waktu tanggap kerusakan alat ? 15 menit  = ? 80 %
4. Ketepatan waktu pemeliharaan alat sesuai jadwal pemeliharaan  = 100 %
5. Ketepatan waktu kalibrasi alat = 100 %

Output :
6. Alat ukur dan alat laboratorium yang dikalibrasi tepat waktu = 100 %
BAB 9 – PENUTUP.

Pedoman Pemeliharaan Sarana Bangunan Rumah Sakit ini telah diusahakan disusun dengan sebaik – baiknya. Namun demikian tentu masih terdapat kekurangan dan kekeliruan dalam penyusunannya yang perlu mendapatkan perhatian guna penyempurnaannya.
Tanggapan dari pembaca yang berkepentingan dengan pedoman ini sangat kami harapkan untuk menjadi bahan pertimbangan guna penyempurnaan penyusunan pedoman Pemeliharaan Sarana Bangunan Rumah Sakit dikemudian hari.

 10,069 total views,  4 views today