PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK

PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK, USIA LANJUT, PENDERITA CACAT,ANAK-ANAK DAN YANG BERISIKO DISAKITI

PENGERTIAN

  • Kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang disengaja atau penganiayaan secara langsung merusak integritas fisik maupun psikologis korban, ini mencakup antara lain memukul, menendang, menampar, mendorong, menggigit, mencubit, pelecehan seksual, dan lain-lain yang dilakukan baik oleh pasien, staf maupun oleh pengunjung.
  • Kekerasan psikologis termasuk ancaman fisik terhadap individu atau kelompok yang dapat mengakibatkan kerusakan pada fisik, mental, spiritual, moral atau sosial termasuk pelecehan secara verbal.
  • Menurut Atkinson, tindak kekerasan adalah perilaku melukai orang lain,  secara verbal (kata-kata yang sinis, memaki dan membentak) maupun fisik (melukai atau membunuh) atau merusak harta benda.
  • Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah “kekerasan” juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.


TUJUAN :

Tujuan dari perlindungan terhadap kekerasan fisik, usia lanjut, penderita cacat,anak-anak dan yang berisiko disakiti adalah melindungi kelompok pasien berisiko dari kekerasan fisik yang dialkuakn oleh pengunjung, staf rumah sakit dan pasien lain serta menjamin keselamatan kelompok pasien berisiko yang mendapat pelayanan di Rumah Sakit. Dan juga buku panduan ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh staf Rumah Sakit dalam melaksanakan pelayanan perlindungan pasien terhadap kekerasan fisik, usia lanjut, penderita, anank-anak dan yang berisiko disakiti.

TATA LAKSANA :

Tatalaksana dari perlindungan terhadap kekerasan fisik pada pasien sebagai berikut :

  1. Petugas Rumah Sakit melakukan proses mengidentifikasi pasien berisiko melalui pengkajian secara terperinci.
  2. Bila tindak kekerasan fisik dilakukan oleh pasien : Perawat unit bertanggung jawab untuk mengamankan kondisi dan memanggil dokter medis untuk menilai kebutuhan fisik dan psikologis dan mengecualikan masalah medis pasien tersebut.
  3. Bila tindak kekerasan dilakukan oleh anggota sataf rumah sakit : Perawat unit bertanggung jawab menegur staf tersebut dan melaporkan insiden ke kepala bidang terkait untuk diproses lebih lanjut.
  4. Bila tindak kekerasan dilakukan oleh pengunjung : Staf bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk memutuskan diperbolehkan atau tidak pengunjung tersebut memasuki area Rumah Sakit.
  5. Monitoring di setiap lobi, koridor rumah sakit, unit rawat inap, rawat jalan maupun di lokasi terpencil atau terisolasi dengan pemasangan kamera CCTV ( Closed Circuit Television ) yang terpantau oleh Petugas Keamanan selama 24 ( dua puluh empat ) jam terus menerus.
  6. Setiap pengunjung rumah sakit selain keluarga pasien meliputi : tamu RS, detailer, pengantar obat atau barang, dan lain-lain wajib melapor ke petugas informasi dan wajib memakai kartu Visitor.
  7. Pemberlakuan jam berkunjung pasien : Senin – jumat pagi : jam 10.00 – 11.00 WIB    Sore : jam 16.00 – 17 .00 WIB
  8. Petugas keamanan berwenang menanyai pengunjung yang mencurigakan danmendampingi pengunjung terebut sampai ke pasien yang dimaksud.
  9. Staf perawat unit wajib melapor kepada petugas keamanan apabila menjumpai pengunjung yan mencurigakan atau pasien yang dirawat membuat keonaran maupun kekerasan.
  10. Petugas keamanan mengunci akses pintu penghubung antar unit pada jam 21.00 WIB.
  11. Pengunjung diatas jam 22.00 WIB lapor dan menulis identitas pengunjung pada petugas keamanan.

 

Tata laksana perlindungan terhadap pasien usia lanjut dan gangguan kesadaran :

  1. Pasien Rawat jalan
    • Pendampingan oleh petugas penerimaan poasien dan mengantarkan sampai ke tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu bila diperlukan.
    • Perawat poli umum, spesialis dan gigi wajib mendampingi pasien saat dilakukan pemeriksaan sampai selesai.
  2. Pasien rawat inap
    • Penempatan pasien dikamar rawat inap sedekat mungkin dengan kantor perawat
    • Perawat memastikan dan memasang pengaman tepat tidur
    • Perawat memastikan bel pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan.
    • Meminta keluarga untuk menjaga pasien baik oleh keluarga atau pihak yang ditunnjuk dan dipercaya.

 

Tata laksana perlindungan terhadap penderita cacat :

  1. Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang sampai proses selesai dilakukan.
  2. Bila diperlukan, perawat meminta pihak keluarga untuk memnjaga pasien atau pihak lain yang ditunjuk sesuai kecacatan yang disandang.
  3. Memastikan bel pasien dijangkau oleh pasien dan memastikan pasien dapat menggunakan bel tersebut.
  4. Perawat memasang dan memsatikan pengaman tempat tidur pasien.

 

Tata laksana perlindungan terhadap anak-anak:

  1. Ruang perinatologi harus dijaga minimal satu orang perawat atau bidan, ruangan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada perawat atau bidan yang menjaga.
  2. Perawat meminta surat pernyataan secara tertulis kepada orang tua apabila akan dilakukan tindakan yang memerlukan pemaksaan.
  3. Perawat memasang pengamanan tempat tidur pasien.
  4. Pemasangan CCTV diruang perinatologi untuk memantau setiap orang yang keluar masuk dari ruang tersebut.
  5. Perawat memberikan bayi dari ruang perinatologi hanya kepada ibu kandung bayi bukan kepada keluarga yang lain.

 

Tata laksana perlindungan terhadap pasien yang berisiko disakiti ( risiko penyiksaan, napi, korban dan tersangka tindak pidana, korban kekeran dalam rumah tangga ) :

  1. Pasien ditempatkan dikamar perawatan sedekat mungkin dengan kantor perawat.
  2. Pengunjung maupun penjaga pasien wajib lapor dan mencatat identitas dikantor perawat,berikut dengan penjaga psien lain yang satu kamar perawatan dengan pasien berisiko.
  3. Perawat berkoordinasi dengan satuan pengamanan untuk memantau lokasi perawatan pasien,penjaga maupun pengunjung pasien.
  4. Koordinasi dengan pihak berwajib bila diperlukan.

 

Daftar kelompok pasien berisiko adalah sebagai berikut :

  1. Pasien dengan cacat fisik dan cacat mental.
  2. Pasien usia lanjut
  3. Pasien bayi dan anak-anak
  4. Korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT)
  5. Pasien Napi,korban dan tersangka tindak pidana.

 




DOKUMENTASI

Pencatatan kejadian rawat inap dan rawat jalan :

  1. Formulir insiden keselamatan pasien
  2. Lembar status rawat jalan
  3. Lembar catatan Pelayanan
  4. Buku pencatatan pengunjung pasien.

 PENUTUP

Dengan ditetapkannya Buku Pandean Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik,Usia Lanjut Penderita Cacat,Anak-anak dan yang Berisiko Disakiti maka setiap personil Rumah Sakit dapat melaksanakan prosedur perlindungan terhadap kekerasan fisik,usia lanjut,penderita cacat,anak-anak dan yang berisiko disakiti dengan baik dan benar serta melayani psien dengan memuaskan.

 6,085 total views,  2 views today