Panduan DNR ( do not resuscitate )

DEFINISI DNR

I. PENGERTIAN

DNR atau do-not-resuscitate adalah suatu perintah yang memberitahukan tenaga medis untuk tidak melakukan CPR. Hal ini berarti bahwa dokter,perawat, dan tenaga emergensi medis tidak akan melakukan usaha CPR emergensi bila pernapasan maupun jantung pasien berhenti.

CPR atau cardiopulmonary resuscitation adalah suatu prosedur medis yang digunakan untuk mengembalikan fungsi jantung (sirkulasi) dan pernapasan spontan pasien bila seorang pasien mengalami kegagala jantung maupun pernapasan. CPR melibatkan ventilasi paru (resusitasi mulut ke mulut atau mulut ke hidung) dan kompresi dinding dada untuk mempertahankan perfusi ke jaringan organ vital selama dilakukan upaya-upaya untuk mengembalikan respirasi dan ritme jantung yang spontan. CPR lanjut melibatkan DC shock, insersi tube untuk membuka jalan napas, injeksi obat-obatan ke jantung dan untuk kasus-kasus ekstrim pijat jantung langsung (melibatkan operasi bedah toraks).Perintah DNR untuk pasien harus tertulis baik di catatan medis pasien maupun di catatan yang dibawa pasien sehari-hari, di rumah sakit atau keperawatan,atau untuk pasien di rumah. Perintah DNR di rumah sakit memberitahukan kepada staf medis untuk tidak berusaha menghidupkan pasien kembali sekalipun terjadi henti jantung. Bila kasusnya terjadi di rumah, maka perintah DNR berarti bahwa staf medis dan tenaga emergensi tidak boleh melakukan usaha resusitasi maupun mentransfer pasien ke rumah sakit untuk CPR.

II. TUJUAN
Untuk menyediakan suatu proses di mana pasien bisa memilih prosedur yang nyaman dalam hal bantuan hidup oleh tenaga medis emergensi dalam kasus henti jantung atau henti napas.

===============================================================================

BAB II – RUANG LINGKUP

Rumah sakit menghormati hak pasien dan keluarga dalam menolak tindakan resusitasi atau pengobatan bantuan hidup dasar. Penolakan resusitasi dapat diminta oleh pasien dewasa yang kompeten dalam mengambil keputusan.
Pasien yang tidak bisa membuat keputusan terhadap dirinya (belum cukup umur, gangguan kesadaran mental dan fisik ) diwakilkan kepada anggota keluarga atau wali yang ditunjuk.

GUIDELINES:
A. Menghormati keinginan pasien dan keluarganya :

  1. Kecuali perintah DNR dituliskan oleh dokter untuk seorang pasien, maka dalam kasus-kasus henti jantung dan henti napas, tenaga emergensi wajib melakukan tindakan resusitasi
  2. Ketika memutuskan untuk menuliskan perintah DNR, dokter tidak boleh mengesampingkan keinginan pasien maupun walinya
  3. Perintah DNR dapat dibatalkan (atau gelang DNR dapat dimusnahkan)

B. Kriteria DNR

  1. Perintah DNR dapat diminta oleh pasien dewasa yang kompeten mengambil keputusan, telah mendapat penjelasan dari dokternya, atau bagi pasien yang dinyatakan tidak kompeten, keputusan dapat diambil oleh keluarga terdekat,atau wali yang sah yang ditunjuk oleh pengadilan,
  2. Dengan pertimbangan tertentu, hal-hal di bawah ini dapat menjadi bahan diskusi perihal DNR dengan pasien/walinya:
    1. Kasus-kasus dimana angka harapan keberhasilan pengobatan rendah atau CPR hanya menunda proses kematian yang alami
    2. Pasien tidak sadar secara permanen
    3. Pasien berada pada kondisi terminal
    4. Ada kelainan atau disfungsi kronik dimana lebih banyak kerugian dibanding keuntungan jika resusitasi dilakukan

==============================================================================

BAB III – TATA LAKSANA

Prosedur Penolakan Resusitasi di Rumah Sakit

  1. Dokter Penanggung Jawab Pasien menjelaskan tentang pentingnya resusitasi atau pengobatan bantuan hidup dasar
  2. Pasien atau keluarga / wali yang ditunjuk mengisi formulir penolakan resusitasi.

 

 

Prosedur yang direkomendasikan:

  1. Meminta informed consent dari pasien atau walinya
  2. Mengisi formulir DNR. Tempatkan kopi atau salinan pada rekam medis pasien dan serahkan juga salinan pada pasien atau keluarga dan caregiver.
  3. Menginstruksikan pasien atau caregiver memasang formulir DNR ditempat-tempat yang mudah dilihat seperti headboard, bedstand, pintu kamar atau kulkas
  4. Dapat juga meminta pasien mengenakan gelang DNR di pergelangan tangan atau kaki (jika memungkinkan)
  5. Tinjau kembali status DNR secara berkala dengan pasien atau walinya, revisi bila ada perubahan keputusan yang terjadi dan catat dalam rekam medis.Bila keputusan DNR dibatalkan, catat tanggal terjadinya dan gelang DNR dimusnahkan
  6. Perintah DNR harus mencakup hal-hal di bawah ini:
    1. Diagnosis
    2. Alasan DNR
    3. Kemampuan pasien untuk membuat keputusan
    4. Dokumentasi bahwa status DNR telah ditetapkan dan oleh siapa
  7. Perintah DNR dapat dibatalkan dengan keputusan pasien sendiri atau dokter yang merawat, atau oleh wali yang sah. Dalam hal ini, catatan DNR direkam medis harus pula dibatalkan dan gelang DNR (jika ada) harus dimusnahkan

================================================================================

BAB IV – DOKUMENTASI

  1. Pencatatan dan pelaporan dilakukan oleh seluruh penyelenggara RS dengan mengunakan format yang sudah disediakan oleh Rekam Medis
  2. Penolakan pemberian DNR ( Do Not Resusitate ) atau jangan lakukan resusitasi dengan mengisi formulir keputusan DNR.
  3. Seluruh tindakan yang dilakukan di catat dalam catatan keperawatan ( RM …. ).

 7,893 total views,  2 views today