KEBIJAKAN AP

Posted on by

KEBIJAKAN ASESMEN PASIEN (AP)

PERATURAN RS ……..

Lampiran :

  1. RS Menjamin Semua pasien yang dilayani rumah sakit harus diidentifikasi kebutuhan pelayanannya melalui suatu proses asesmen yang baku.
  2. Rumah sakit  menetapkan asesmen berdasarkan undang-undang, peraturan dan standar profesi.
  3. RS menetapkan bahwa Asesmen awal setiap pasien meliputi evaluasi faktor fisik, psikologis, sosial dan ekonomi, termasuk pemeriksaan fisik dan riwayat kesehatan.
  4. RS menjamin bahwa Kebutuhan pelayanan medis dan keperawatan ditetapkan berdasarkan asesmen awal dan dicatat pada catatan klinisnya.
  5. RS menjamin bahwa Asesmen awal medis dan keperawatan pada pasien emergensi harus didasarkan atas kebutuhan dan keadaannya.
  6. Asesmen harus selesai dalam kerangka waktu yang ditetapkan rumah sakit.
  7. Asesmen awal medis dan keperawatan harus lengkap dalam waktu 24 jam setelah pasien masuk rawat inap atau lebih cepat tergantung kondisi pasien atau sesuai kebijakan rumah sakit.
  8. Temuan pada asesmen didokumentasikan dalam rekam medis pasien dan siap tersedia bagi para penanggung jawab asuhan pasien.
  9. Asesmen medis awal harus didokumentasikan sebelum tindakan anestesi atau bedah.
  10. Pasien di skrining untuk status gizi dan kebutuhan fungsional serta dikonsul untuk asesmen lebih lanjut dan pengobatan apabila dibutuhkan.
  11. Semua pasien rawat inap dan rawat jalan di skrining untuk rasa sakit dan dilakukan asesmen apabila ada rasa nyerinya.
  12. Rumah sakit melaksanakan asesmen awal individual untuk populasi tertentu yang dilayani rumah sakit.
  13. Kepada pasien yang akan meninggal dan keluarganya, dilakukan asesmen dan asesmen ulang sesuai kebutuhan individual mereka
  14. Asesmen awal termasuk penetapan kebutuhan untuk tambahan asesmen khusus.
  15. Asesmen awal termasuk menentukan kebutuhan rencana pemulangan pasien (discharge)
  16. Semua pasien dilakukan asesmen ulang pada interval tertentu atas dasar kondisi dan pengobatan untuk menetapkan respons terhadap pengobatan dan untuk merencanakan pengobatan atau untuk pemulangan pasien.
  17. RS Menetapkan Staf yang kompeten melaksanakan asesmen dan asesmen ulang.
  18. Staf medis, keperawatan dan staf lain yang bertanggung jawab atas pelayanan pasien, bekerja sama dalam menganalisis dan mengintegrasikan asesmen pasien.
  19. Kebutuhan pelayanan paling urgenatau penting di identifikasi.
  20. RS menetapkan pelayanan laboratorium untuk memenuhi kebutuhan pasien dan semua jenis pemeriksaan sesuai dengan standar nasional, undang-undang dan peraturan.
  21. RS menetapkan program keamanan (safety) di Laboratorium, dijalankan dan didokumentasikan.
  22. Staf laboratorium benar-benar kompeten dan berpengalaman melaksanakan tes dan membuat interpretasi hasil-hasil.
  23. Hasil pemeriksaan laboratorium tersedia / selesai dalam waktu sesuai ketetapan rumah sakit.
  24. Di laboratorium ditetapkan prosedur melaporkan hasil tes diagnostik yang kritis .
  25. Semua peralatan untuk pemeriksaan laboratorium diperiksa secara teratur, ada upaya pemeliharaan, dan kalibrasi, dan ada pencatatan terus menerus untuk kegiatan tsb.
  26. Reagensia esensial dan bahan lain yang diperlukan sehari-hari selalu tersedia dan dievaluasi untuk memastikan akurasi dan presisi hasil.
  27. Prosedur untuk pengambilan spesimen, identifikasi, penanganan, pengiriman yang aman, dan pembuangan spesimen dipatuhi.
  28. Ditetapkan nilai normal dan rentang nilai yang digunakan untuk interpretasi dan pelaporan hasil laboratorium klinis.
  29. Seorang yang kompeten bertanggung jawab untuk mengelola pelayanan laboratorium klinik atau pelayanan laboratorium patologi.
  30. Ada prosedur kontrol mutu, dilaksanakan dan didokumentasikan di unit laboratorium.
  31. Ada proses tes kecakapan/keahlian (proficiency) di laboratorium.
  32. Rumah sakit secara teratur mereview hasil kontrol mutu untuk semua pelayanan oleh laboratorium luar.
  33. Bila rumah sakit memakai pelayanan laboratorium luar, maka secara teratur menerima laporan dan mereview kontrol mutu dari pelayanan laboratorium luar tersebut. Individu yang kompeten mereview hasil kontrol mutu.
  34. Rumah sakit mempunyai akses dengan ahli dalam bidang diagnostik spesialistik bila diperlukan.
  35. Ada pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing untuk memenuhi kebutuhan pasien, dan semua pelayanan memenuhi standar nasional, perundang-undangan dan peraturan yang berlaku.
  36. Pelayanan radiologi dan pelayanan diagnostik imajing disediakan rumah sakit atau tersedia di luar rumah sakit melalui pengaturan dengan pihak luar.

 1,149 total views,  2 views today

One Reply to “KEBIJAKAN AP”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *