Contoh : Kebijakan Pelayanan Keperawatan

Lampiran Sk Direktur Nomor: …………………………………….

 

 

KEBIJAKAN

PELAYANAN KEPERAWATAN

RUMAH SAKIT ………………………………………………

 

 

I.    FALSAFAH DAN TUJUAN

 

  • Dalam memberikan pelayanan keperawatan, perawat Rumah Sakit ……………………… ……………………… berkeyakinan bahwa:

    1.    Manusia adalah individu yang memiliki kebutuhan bio, psiko, sosio, spiritual yang unik. Kebutuhan ini harus selalu dipertimbangkan dalam setiap pemberian asuhan keperawatan.

    2.    Keperawatan adalah bantuan bagi umat manusia yang bertujuan untuk meningkatkan derajad kesehatan secara optimal kepada semua yang membutuhkan dengan tidak membedakan bangsa, suku, agama, kepercayaan dan status di setiap tempat pelayanan kesehatan.

    3.    Tujuan asuhan keperawatan adalah dapat dicapai melalui usaha bersama dari semua anggota tim kesehatan dan pasien/keluarga.

    4.    Dalam memberikan asuhan keperawatan perawat menggunakan proses keperawatan dengan lima tahapan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan pasien/keluarga.

    5.    Perawat bertanggung jawab dan bertanggung gugat, memiliki wewenang melakukan asuhan keperawatan secara utuh berdasarkan standar asuhan keperawatan.

    6.    Pendidikan keperawatan berkelanjutan harus dilaksanakan secara terus menerus untuk pertumbuhan dan perkembangan staf dalam pelayanan keperawatan

 

 

  • Visi pelayanan keperawatan Rumah Sakit ……………………… ……………………… adalah:

    Pelayanan Keperawatan Prima Pilihan utama Masyarakat.

 

  • Misi pelayanan keperawatan Rumah Sakit ……………………… ……………………… adalah:
  1. Menyelenggarakan pelayanan keperawatan prima yang terjangkau seluruh lapisan masyarakat berdasarkan cinta kasih.
  2. Menyelenggarakan pelayanan keperawatan berdasarkan proses keperawatan untuk memenuhi kebutuhan bio, psiko, sosio, dan spiritual pasien.
  3. Melaksankan pengembangan SDM Keperawatan.
  4. Merencanakan dan menyediakan fasilitas keperawatan.
  5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelayanan keperawatan.

 

B.    PELAYANAN

 

  • Pelayanan keperawatan menjamin adanya asuhan yang bermutu. Pendekatan secara sistematik digunakan untuk memberikan asuhan keperawatan yang berorientasikan pada kebutuhan pasien dengan menggunakan proses keperawatan. Langkah-langkah proses keperawatan terdiri dari:

    a.    Pengkajian

    b.    Diagnosa

    c.    Perencanaan

    d.    Tindakan.

    e.    Evaluasi.

 

  • Standar keperawatan yang digunakan adalah Standar Asuhan Keperawatan dan Standar Asuhan Kebidanan.

 

  • Pelayanan Keperawatan di rumah sakit dilaksanakan dengan berpedoman pada prosedur tertulis yang dibuat oleh Kepala Bidang Keperawatan dengan melibatkan tenaga keperawatan dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan perumusan kebijakan pelayanan keperawatan tersebut.

 

  • Dalam memberikan asuhan keperawatan perawat senantiasa menghormati hak-hak pasien serta memenuhi kewajibannya dengan menyampaikan informasi dari saat masuk rumah sakit sampai pulang, meliputi:

    a.    Peraturan rumah sakit tentang hak dan kewajiban pasien dan keluarga.

    b.    Informasi tentang petugas yang akan merawat.

    c.    Informasi tentang catatan perkembangan kondisi pasien dan rencana asuhan keperawatan dan kebidanan.

    d.    Informasi tentang waktu konsultasi.

    e.    Informasi tentang persiapan pasien pulang (Discharge Planning).

 

  • Dalam memberikan asuhan keperawatan, perawat berlandaskan pada Kode Etik Perawat sedangkan bidan berlandaskan pada Kode Etik Bidan.

 

  1. SUMBER DAYA MANUSIA

    

  • Dalam pemberian asuhan keperawatan, kebutuhan tenaga keperawatan ditetapkan dalam Standar Ketenagaan.
  • Penghitungan kebutuhan perawat menggunakan penghitungan beban kerja (Douglas) dan rotasi 24 jam.
  • Kebutuhan akan jumlah tenaga keperawatan dipenuhi dengan rekrutmen sesuai ketentuan.
  • Tenaga keperawatan yang tersedia digambarkan dalam pola ketenagaan yang digunakan sebagai acuan untuk perencanaan dan pengembangan staf keperawatan.
  • Pengembangan staf keperawatan dilakukan dengan cara: rotasi, mutasi, dan pendidikan berkelanjutan.
  • Pendidikan berkelanjutan terdiri dari: pendidikan formal dan pendidikan nonformal.
  • Perawat dengan masa kerja kurang dari 10 tahun bila mengikuti pelatihan di luar rumah sakit ada ikatan dinas sesuai Tantang diklat di Rumah Sakit ……………………… ……………………….
  • Perawat yang mengikuti pelatihan diluar rumah sakit wajib mensosialisasikan hasil pelatihan.
  • Mutasi adalah perpindahan karyawan dari Bidang keperawatan ke Bidang lain di Rumah Sakit ……………………… ……………………….
  • Rotasi adalah perpindahan karyawan dari unit keperawatan ke unit keperawatan lain di Rumah Sakit ……………………… ……………………….

    Kriteria rotasi:

    • Untuk perawat pelaksana unit rawat inap umum selama 3 tahun sekali.
    • Untuk perawat pelaksana di unit khusus rotasi dilakukan ke unit khusus lain sebagai penyegaran.
    • Untuk kepala unit rotasi dilakukan setiap maksimal 3 X masa jabatan berakhir.
  • Pengiriman peserta diklat menggunakan system seleksi sesuai ketentuan rumah sakit.
  • Metode penugasan keperawatan yang digunakan di Rumah Sakit ……………………… terdiri dari:
    • Metode penugasan Keperawatan Tim.
    • Metode Penugasan Keperawatan alokasi Pasien.
    • Metode Penugasan keperawatan modifikasi primer.
  • Perawat baru yang akan bekerja mendapat pembekalan dalam kegiatan orinetasi karyawan baru.    

 

  1. FASILITAS DAN PERALATAN

 

  • Untuk menjags kelengkapan dan ketersediaan alat dilakukan inventarisasi peralatan di masing-masing unit tiap satu tahun sekali.
  • Pemeliharaan peralatan dilaksanakan untuk menjamin peralatan tersedia dan siap digunakan setiap saat.
  • Peralatan medis khusus dioperasionalkan oleh tenaga yang terlatih yang mahir mengoperasionalkan alat tersebut.
  • Dilakukan kaliberasi peralatan untuk menjamin keakuratan masing-masing alat.
  • Perencanaan alat melibatkan unit keperawatan dan merupakan bagian integral perencanaan peralatan rumah sakit.
  • Yang dimaksud dengan unit khusus adalah:
    • Unit Pelayanan Intensif
    • Unit Gawat Darurat
    • Instalasi Kamar Operasi
    • Unit Hemodialisa
  • Dalam setiap shift tugas jaga di unit khusus penanggung jawab shift adalah perawat yang bersertifikat pelatihan unit terkait, yaitu:
    • Penanggungjawab shift Unit Pelayanan Intensif bersertifikat perawat mahir Pelayanan Intensif.
    • Penanggungjawab shift Unit Gawat Darurat harus bersertifikat PPGD
    • Penanggungjawab shift Instalasi Kamar Operasi bersertifikat perawat mahir kamar operasi
    • Penanggungjawab shift Unit Hemodialisa bersertifikat perawat mahir hemodialisa.

     

     

  1. PENGENDALIAN MUTU

 

  • Monitoring dan evaluasi dilakukan dalam pelayana keperawatan secara berkala sesuai program masing-masing.
  • Kegiatan pengendalian mutu pelayanan keperawatan terdiri dari:
    • Audit Keperawatan
    • Pembahasan kasus
    • Analisa laporan insiden keselamatan pasien.
    • Analisa laporan indikator mutu pelayanan.
    • Analisa laporan indicator mutu medis.

     

     

     

     

     

        DITETAPKAN    :     DI ………………………

        PADA TANGGAL    : ………………………

        RS ……………………… ………………………

     

     

     

     

     

     

        ………………………

    Direktur

 2,212 total views,  2 views today