Akreditasi Berbasis Keselamatan Pasien Diterapkan 2012

sumber : kompas

Jakarta, Kompas – Mulai tahun depan, akreditasi rumah sakit akan menerapkan sistem baru yang berorientasi pada keselamatan pasien. Selama ini, akreditasi ditentukan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan rumah sakit.

”Rumah sakit perlu banyak melakukan persiapan untuk mengakomodasi sistem baru pada tahun 2012,” ungkap Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Sutoto, di Jakarta, Kamis (18/8).

Dalam buku Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit Edisi II 2008, sistem akreditasi baru ini digunakan untuk membuat pasien lebih aman dan terhindar dari cedera akibat kesalahan tindakan atau tindakan medis yang tidak semestinya oleh pihak rumah sakit.

Salah satu contoh kecil penerapan standar keselamatan pasien nantinya adalah semua pasien rumah sakit diwajibkan menggunakan gelang pasien yang dilengkapi dengan nama pasien minimal dua kata dan nomor rekam medis.

Kepala Divisi Tanggung Jawab Sosial Rumah Sakit Persi Sri Rachmani menambahkan, untuk menerapkan gelang pasien, rumah sakit perlu menyelaraskan banyak sistem, mulai dari basis data pasien, pembelajaran penggunaan peranti lunak, penyediaan gelang pasien, hingga penyediaan berbagai sarana dan prasarana lain.

Menurut Sutoto, penerapan standar baru ini diserahkan kepada kesiapan pengelola rumah sakit masing-masing. Sistem baru ini merupakan amanat Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Sementara itu, dengan sistem akreditasi rumah sakit lama yang berbasis pada jenis layanan yang diberikan, hanya 51 persen dari 1.667 rumah sakit di seluruh Indonesia yang mampu melakukan. Itu pun lebih dari separuhnya hanya terakreditasi pada tingkat dasar dengan lima jenis pelayanan, yaitu administrasi dan manajemen, pelayanan medis, gawat darurat, keperawatan, serta rekam medis.

Sementara sisanya merupakan rumah sakit yang terakreditasi tingkat lanjut dengan 12 jenis pelayanan dan tingkat lengkap dengan 16 jenis pelayanan. Sebagian besar rumah sakit dengan akreditasi tingkat lanjut dan lengkap ini berada di Jawa.

Rumah sakit yang belum terakreditasi banyak berada di wilayah Indonesia timur. Persi menargetkan 90 persen rumah sakit yang ada sudah terakreditasi dengan berbagai tingkat pelayanan pada tahun 2014.

”Wilayah kepulauan dan daerah terpencil memiliki banyak keterbatasan dalam hal pelayanan rumah sakit yang baik,” kata Sutoto. (MZW)

 758 total views,  2 views today

Comments are closed.