BAB V – PENDIDIKAN DAN PELATIHAN.
Untuk dapat melakukan pencegahan dan pengendalian infeksi dibutuhkan pendidikan dan pelatihan baik terhadap seluruh SDM fasilitas pelayanan kesehatan maupun pengunjung dan keluarga pasien. Bentuk pendidikan dan/atau pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi terdiri dari:
- Komunikasi, informasi, dan edukasi
- Pelatihan PPI.
Pendidikan dan pelatihan pencegahan dan pengendalian infeksi diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau organisasi profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta petugas fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang PPI, termasuk Komite atau Tim PPI. Pendidikan dan pelatihan bagi Komite atau Tim PPI dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib mengikuti pendidikan danpelatihan dasardanlanjut serta pengembangan pengetahuan PPI lainnya.
- Memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga pelatihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Mengembangkan diri dengan mengikuti seminar, lokakarya dan sejenisnya.
- Mengikuti bimbingan teknis secara berkesinambungan.
- Perawat PPI pada Komite atau Tim PPI (Infection Prevention and ControlNurse/IPCN) harus mendapatkan tambahan pelatihan khusus IPCN pelatihan tingkat lanjut.
- Infection Prevention and Control Link Nurse/IPCLN harus mendapatkantambahan pelatihan PPI tingkat lanjut.
Pendidikan dan pelatihan bagi Staf Fasilitas Pelayanan Kesehatan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Semua staf pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan harus mengetahui prinsip-prinsip PPI antara lain melalui pelatihan PPI tingkat dasar.
- Semua staf non pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan harus dilatih dan mampu melakukan upaya pencegahan infeksi meliputi hand hygiene, etika batuk, penanganan limbah, APD (masker dan sarung tangan) yang sesuai.
- Semua karyawan baru, mahasiswa, PPDS harus mendapatkan orientasi PPI.
Pendidikan bagi Pengunjung dan keluarga pasien berupa komunikasi, informasi, dan tentang PPI terkait penyakit yang dapat menular.