{"id":6959,"date":"2025-05-21T21:21:03","date_gmt":"2025-05-21T14:21:03","guid":{"rendered":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?p=6959"},"modified":"2025-05-28T10:54:30","modified_gmt":"2025-05-28T03:54:30","slug":"starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/","title":{"rendered":"Starkes-2024 &#8211; Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)"},"content":{"rendered":"<h1><iframe loading=\"lazy\" title=\"Podcast Starkes2024 - Kepemimpinan dan Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/bGQ1b4Ro-vs\" width=\"791\" height=\"445\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><\/h1>\n<p><strong>Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)<\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Gambaran Umum<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan\/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat. Pelayanan paripurna yang diberikan oleh rumah sakit tersebut termasuk pelayanan laboratorium, radiologi serta layanan lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk dapat memberikan pelayanan prima kepada pasien, rumah sakit dituntut memiliki kepemimpinan yang efektif. Kepemimpinan efektif ini ditentukan oleh sinergi yang positif antara Pemilik Rumah Sakit\/Representasi Pemilik\/Dewan Pengawas, Direktur Utama\/Direktur\/Kepala Rumah Sakit, atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, para unsur pimpinan dalam organisasi rumah sakit, dan kepala unit kerja unit pelayanan. Direktur Utama\/Direktur\/Kepala Rumah Sakit, atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam standar akreditasi ini disebut Direktur Rumah Sakit secara kolaboratif mengoperasionalkan rumah sakit bersama dengan para unsur pimpinan lain di rumah sakit, kepala unit kerja, dan kepala unit pelayanan untuk mencapai visi misi yang ditetapkan serta memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan pengelolaan peningkatan mutu dan keselamatan pasien, pengelolaan kontrak, serta pengelolaan sumber daya. Operasional rumah sakit berhubungan dengan seluruh pemangku kepentingan yang ada mulai dari pemilik, jajaran direksi, pengelolaan secara keseluruhan sampai dengan unit fungsional yang ada. Setiap pemangku kepentingan memiliki tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan peraturan dan perundangan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Fokus pada Bab TKRS mencakup:<\/span><\/p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Representasi Pemilik\/Dewan Pengawas Rumah\u00a0sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Akuntabilitas Direktur Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Akuntabilitas unsur Pimpinan Rumah Sakit\u00a0lain<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait\u00a0Kontrak<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepemimpinan\u00a0\u00a0\u00a0Rumah\u00a0\u00a0\u00a0Sakit\u00a0\u00a0\u00a0Terkait\u00a0\u00a0\u00a0Keputusan\u00a0\u00a0\u00a0Mengenai\u00a0Sumber\u00a0Daya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengorganisasian\u00a0\u00a0\u00a0dan\u00a0\u00a0\u00a0Akuntabilitas\u00a0\u00a0\u00a0Komite\u00a0\u00a0\u00a0Medik,\u00a0\u00a0\u00a0Komite\u00a0Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan\u00a0Lain<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Akuntabilitas Kepala unit klinis\/non\u00a0klinis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Etika Rumah\u00a0Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah\u00a0Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Manajemen risiko<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Program Penelitian Bersubjek Manusia di Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Hierarki kepemimpinan dalam Standar ini terdiri dari:<\/span><\/p>\n<ol style=\"list-style-type: lower-alpha;\">\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemilik\/Representasi Pemilik\/Dewan Pengawas: satu atau sekelompok orang sebagai Pemilik atau sebagai Representasi Pemilik, termasuk Dewan\u00a0Pengawas.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Direktur rumah sakit: satu orang yang dipilih oleh Pemilik untuk bertanggung jawab mengelola rumah\u00a0sakit.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Para unsur Pimpinan rumah sakit lain (Wakil direktur): beberapa orang dalam unsur organisasi rumah sakit yang dipilih untuk membantu Direktur rumah sakit, apabila tidak mempunyai Wakil direktur rumah sakit, maka kepala bidang\/manajer dapat dianggap sebagai unsur pimpinan rumah sakit lain.<\/span><\/li>\n<li style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Kepala Unit klinis\/Unit non klinis: beberapa orang yang dipilih untuk memberikan pelayanan termasuk Kepala IGD, Kepala Radiologi, Kepala Laboratorium, Kepala Keuangan, dan\u00a0lainnya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit yang menerapkan tata kelola yang baik memberikan kualitas pelayanan yang baik yang secara kasat mata, terlihat dari penampilan keramahan staf dan penerapan budaya 5 R (rapi, resik, rawat, rajin, ringkas) secara konsisten pada seluruh bagian rumah sakit, serta pelayanan yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<h4><span style=\"color: #000000;\"><strong>a. Representasi Pemilik\/Dewan Pengawas Rumah Sakit<\/strong><\/span><\/h4>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">1) Standar TKRS 1.<\/span><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Struktur organisasi serta wewenang representasi pemilik\/dewan pengawas dijelaskan di dalam aturan internal rumah sakit (<em>Hospital byLaws<\/em>) yang ditetapkan oleh pemilik rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">2) Maksud dan Tujuan TKRS 1.<\/span><\/p>\n<p style=\"font-weight: 400;\"><span style=\"color: #000000;\">Representasi pemilik\/dewan pengawas memiliki tugas pokok dan fungsi secara khusus dalam pengolaan rumah sakit. Regulasi yang mengatur hal tersebut berbentuk peraturan internal rumah sakit atau\u00a0<em>Hospital Bylaws<\/em>. Sedangkan struktur organisasi pemilik terpisah dengan struktur organisasi rumah sakit sesuai dengan bentuk badan hukum pemilik, serta untuk rumah sakit milik pemerintah pusat (K\/L) dan rumah sakit milik pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemilik rumah sakit tidak diperbolehkan menjadi pimpinan rumah sakit. Pemilik rumah sakit mengembangkan sebuah proses untuk melakukan komunikasi dan kerja sama dengan pimpinan Rumah Sakit dalam rangka mencapai misi dan perencanaan rumah sakit. Representasi pemilik\/dewan pengawas ditetapkan oleh Pemilik rumah sakit, sesuai dengan bentuk badan hukum kepemilikan rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sebagai representasi dari pemilik, secara umum dewan pengawas melakukan pengawasan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit dengan memastikan standar pelayanan dipatuhi, mengawasi dan terlibat dalam perencanaan dan pengembangan strategis rumah sakit, menyediakan pelaporan dan akuntabilitas kepada pemangku kepentingan terkait, memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap peraturan perundang-undangan, serta menjamin rumah sakit memperhatikan hak dan keselamatan\u00a0pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam melaksanakan fungsi Dewan Pengawas bertugas:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menentukan arah kebijakan Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyetujui\u00a0\u00a0\u00a0dan\u00a0\u00a0\u00a0mengawasi\u00a0\u00a0\u00a0pelaksanaan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0rencana\u00a0strategis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menilai\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0menyetujui\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0pelaksanaan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0rencana\u00a0anggaran;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya dalam penyelenggaraan\u00a0pelayanan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban\u00a0pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit;\u00a0dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan\u00a0perundang-undangan;<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan hal tersebut, Hospital Bylaws\/peraturan internal rumah sakit yang telah disusun dan akan ditetapkan oleh Direktur\/kepala rumah sakit harus memdapatkan persetujuan dari representasi pemilik\/dewan pengawas, yang selanjutnya pemberlakuannya dilakukan oleh Pemilik<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyusunan Hospital Bylaws\/peraturan internal rumah sakit dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam rangka peningkatan mutu dan keselamatan pasien, representasi pemilik\/dewan pengawas harus mencermati dan menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien yang dilakukan oleh rumah sakit diantaranya dengan melakukan pengkajian laporan hasil pelaksanaan program Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) setiap 3 (tiga) bulan sekali serta memberikan umpan balik perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali pada pertemuan berikutnya secara tertulis, serta melakukan pengkajian laporan Manajemen Risiko setiap 6 (enam) bulan sekali dan memberikan umpan balik perbaikan yang harus dilaksanakan dan hasilnya di evaluasi kembali pada pertemuan berikutnya secara\u00a0tertulis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Struktur organisasi rumah sakit, disusun dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan dan\u00a0sangat bergantung pada kemampuan dan kebutuhan pelayanan rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian TKRS 1<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Representasi pemilik\/Dewan Pengawas dipilih dan ditetapkan oleh<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Tanggung jawab dan wewenang representasi pemilik\/Dewan Pengawas meliputi poin a) sampai dengan i) yang tertera di dalam maksud dan tujuan serta dijelaskan di dalam peraturan internal rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Representasi pemilik\/Dewan Pengawas di evaluasi oleh pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Representasi pemilik\/Dewan Pengawas menetapkan visi misi rumah sakit yang diarahkan oleh pemilik.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<hr \/>\n<h4><span style=\"color: #000000;\">b. Akuntabilitas Direktur Rumah Sakit<\/span><\/h4>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0 Standar TKRS 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Direktur rumah sakit bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi peraturan\u00a0<del><span style=\"text-decoration: line-through;\">dan<\/span><\/del>\u00a0perundang- undangan dan kebijakan rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0 Maksud dan Tujuan TKRS 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan tertinggi organisasi Rumah Sakit adalah Direktur Rumah Sakit, dengan sebutan Direktur Utama\/Direktur\/Kepala Rumah Sakit, atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Dalam menjalankan operasional Rumah Sakit, direktur dapat dibantu oleh unsur pimpinan rumah sakit lain berupa wakil direktur atau direktur (bila pimpinan tertinggi disebut direktur utama) atau sebutan lain yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, kelompok ini disebut direksi rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Persyaratan untuk direktur Rumah Sakit dijabat oleh : a. Tenaga Medis; b Tenaga Kesehatan; atau c. Tenaga Profesional, yang memiliki kompetensi manajemen Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pendidikan dan pengalaman Direktur tersebut telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan tugas yang termuat dalam uraian tugas serta peraturan perundangan- undangan dan kebijakan rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tanggung jawab Direktur dalam menjalankan rumah sakit mencakup:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Mematuhi perundang-undangan yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Menjalankan visi dan misi rumah sakit yang telah ditetapkan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Menetapkan kebijakan rumah sakit, termasuk kebijakan pengendalian antikorupsi antara lain kebijakan fraud di lingkungan rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Memberikan tanggapan terhadap setiap laporan pemeriksaan yang dilakukan oleh<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Mengelola dan mengendalikan sumber daya manusia, keuangan dan sumber daya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Merekomendasikan sejumlah kebijakan, rencana strategis, dan anggaran kepada Representatif pemilik\/Dewan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g)Menetapkan prioritas perbaikan tingkat rumah sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas\/menyeluruh di rumah sakit yang akan dilakukan pengukuran sebagai indikator mutu prioritas rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">h)Melaporkan hasil pelaksanaan program mutu dan keselamatan pasien meliputi pengukuran data dan laporan semua insiden keselamatan pasien secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada Representasi pemilik\/Dewan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">i)Melaporkan hasil pelaksanaan program manajemen risiko kepada Representasi pemilik\/Dewan Pengawas setiap 6 (enam)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3) Elemen Penilaian TKRS 2<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Telah menetapkan regulasi tentang kualifikasi Direktur, uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang <\/span><span style=\"color: #000000;\">sesuai dengan persyaratan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Direktur menjalankan operasional rumah sakit sesuai tanggung jawabnya yang meliputi namun tidak terbatas pada poin a) sampai dengan i) dalam maksud dan tujuan yang dituangkan dalam uraian tugasnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Memiliki bukti tertulis tanggung jawab Direktur telah dilaksanakan dan dievaluasi oleh pemilik\/representasi pemilik setiap tahun dan hasil evaluasinya didokumentasikan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<h4><span style=\"color: #000000;\">c. Akuntabilitas Pimpinan Rumah Sakit<\/span><\/h4>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a03<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit (direktur dan pimpinan rumah sakit lain\/wakil direktur rumah sakit) menyusun misi, rencana kerja dan kebijakan untuk memenuhi misi rumah sakit serta merencanakan dan menentukan jenis pelayanan\u00a0\u00a0klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a03<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Direktur melibatkan wakil direktur rumah sakit dan kepala- kepala unit dalam proses menyusun misi dan nilai yang dianut rumah sakit.\u00a0Apabila rumah sakit tidak mempunyai wakil direktur, maka kepala bidang\/manajer dapat dianggap sebagai pimpinan rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan misi tersebut, pimpinan bekerja sama untuk menyusun rencana kerja dan kebijakan yang dibutuhkan. Apabila misi dan rencana kerja dan kebijakan telah ditetapkan oleh pemilik atau Dewan Pengawas, maka pimpinan bekerja sama untuk melaksanakan misi dan kebijakan yang telah dibuat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jenis pelayanan yang akan diberikan harus konsisten dengan misi rumah sakit. Pimpinan rumah sakit menentukan pimpinan setiap unit klinis dan unit layanan penting lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit bersama dengan para pimpinan setiap unit klinis dan unit layanan penting lainnya tersebut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Merencanakan cakupan dan intensitas pelayanan yang akan disediakan oleh rumah sakit, baik secara langsung maupun tidak<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Meminta masukan dan partisipasi masyarakat, rumah sakit jejaring, fasilitas pelayanan kesehatan dan pihak- pihak lain untuk memenuhi kebutuhan kesehatan masyarakat. Bentuk pelayanan ini akan dimasukkan dalam penyusunan rencana strategis rumah sakit\u00a0dan\u00a0perspektif pasien yang akan dilayani rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Menentukan komunitas dan populasi pasien, mengidentifikasi pelayanan yang dibutuhkan oleh komunitas, dan merencanakan komunikasi berkelanjutan dengan kelompok pemangku kepentingan utama dalam komunitas. Komunikasi dapat secara langsung ditujukan kepada individu, melalui media massa, melalui lembaga dalam komunitas atau pihak<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jenis informasi yang disampaikan meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)informasi tentang layanan, jam kegiatan kerja, dan proses untuk mendapatkan pelayanan;\u00a0dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)informasi tentang mutu layanan, yang disediakan kepada masyarakat dan sumber<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a03<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Direktur menunjuk pimpinan rumah sakit lain dan kepala unit sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang telah ditetapkan beserta uraian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab untuk melaksanakan misi yang telah ditetapkan dan memastikan kebijakan serta prosedur<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pimpinan rumah sakit bersama dengan pimpinan unit merencanakan dan menentukan jenis pelayanan klinis untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayani rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Rumah sakit memberikan informasi tentang pelayanan yang disediakan kepada tokoh masyarakat, para pemangku kepentingan, fasilitas pelayanan\u00a0kesehatan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">lain di sekitar rumah sakit, dan terdapat proses untuk menerima masukan bagi peningkatan pelayanannya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar\u00a0TKRS\u00a03.1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit memastikan komunikasi yang efektif telah dilaksanakan secara menyeluruh di rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan\u00a0TKRS\u00a03.1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komunikasi yang efektif baik antara para profesional pemberi asuhan (PPA); antara unit dengan unit baik pelayanan maupun penunjang, antara PPA dengan kelompok nonprofesional; antara PPA dengan manajemen, antara PPA dengan pasien dan keluarga; serta antara PPA dengan organisasi di luar rumah sakit merupakan tanggung jawab pimpinan rumah sakit. Pimpinan rumah sakit tidak hanya mengatur parameter komunikasi yang efektif, tetapi juga memberikan teladan dalam melakukan komunikasi efektif tentang misi, rencana strategi dan informasi terkait lainnya.\u00a0Para pimpinan memperhatikan keakuratan dan ketepatan waktu dalam pemberian informasi dan pelaksanaan komunikasi dalam lingkungan rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelayanan kepada pasien, pimpinan menetapkan Tim\/Unit yang menerapkan mekanisme pemberian informasi dan komunikasi misalnya melalui pembentukan Tim\/Unit PKRS.\u00a0Metode komunikasi antar layanan dan staf dapat berupa buletin, poster,\u00a0<em>story board<\/em>, dan\u00a0lain-lainnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a03.1<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pimpinan rumah sakit memastikan bahwa terdapat proses untuk menyampaikan informasi dalam lingkungan rumah sakit secara akurat dan tepat waktu.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pimpinan rumah sakit memastikan bahwa komunikasi yang efektif antara unit klinis dan nonklinis, antara PPA dengan manajemen, antar PPA dengan pasien dan keluarga serta antar staf telah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pimpinan rumah sakit telah mengkomunikasikan visi, misi, tujuan, rencana strategis dan kebijakan, rumah sakit kepada semua<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepemimpinan Rumah Sakit Untuk Mutu dan Keselamatan Pasien.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a04<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit (direktur dan pimpinan rumah sakit lain\/wakil direktur) merencanakan, mengembangkan, dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan\u00a0TKRS\u00a04<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Peran para pimpinan rumah sakit termasuk dalam mengembangkan program mutu dan keselamatan pasien sangat penting. Diharapkan pelaksanaan program mutu dan keselamatan dapat membangun budaya mutu di rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit memilih mekanisme pengukuran data untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien. Di samping itu, pimpinan rumah sakit juga memberikan arahan dan dukungan terhadap pelaksanaan program misalnya menyediakan sumber daya yang cukup agar Komite\/Tim Penyelenggara Mutu dapat bekerja secara efektif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit juga menerapkan mekanisme dan proses untuk memantau dan melakukan koordinasi secara menyeluruh terhadap penerapan program di rumah sakit. Koordinasi ini dapat tercapai melalui pemantauan dari Komite\/Tim Penyelenggara Mutu, atau struktur lainnya. Koordinasi menggunakan pendekatan sistem untuk pemantauan mutu dan aktivitas perbaikan sehingga mengurangi duplikasi; misalnya terdapat dua unit yang secara independen mengukur suatu proses atau luaran yang\u00a0sama.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komunikasi dan pemberian informasi tentang hasil program peningkatan mutu dan keselamatan pasien secara berkala setiap triwulan kepada Direktur dan staf merupakan hal<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">yang penting. Informasi yang diberikan mencakup hasil pengukuran data, proyek perbaikan mutu yang baru akan dilaksanakan atau proyek perbaikan mutu yang sudah diselesaikan, hasil pencapaian Sasaran Keselamatan Pasien, penelitian terkini dan program kaji\u00a0banding.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Saluran komunikasi ditetapkan oleh pimpinan rumah sakit menggunakan jalur yang efektif serta mudah dipahami, meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Informasi hasil pengukuran data kepada Direktur, misalnya\u00a0<em>Dashboard<\/em>.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Informasi hasil pengukuran data kepada staf misalnya buletin, papan cerita (<em>story board<\/em>), pertemuan staf, dan proses<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a04<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam merencanakan mengembangkan dan menerapkan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pimpinan rumah sakit memilih dan\u00a0\u00a0menetapkan proses pengukuran, pengkajian data, rencana perbaikan dan mempertahankan peningkatan mutu dan keselamatan pasien di lingkungan rumah\u00a0sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pimpinan rumah sakit memastikan terlaksananya program PMKP termasuk memberikan dukungan teknologi dan sumber daya yang adekuat serta menyediakan pendidikan staf tentang peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit agar dapat berjalan secara<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Pimpinan rumah sakit menetapkan mekanisme pemantauan dan koordinasi program peningkatan mutu dan keselamatan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a05<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yang merupakan proses\u00a0yang\u00a0berdampak\u00a0luas\/menyeluruh\u00a0di\u00a0rumah\u00a0sakit<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">termasuk di dalamnya kegiatan keselamatan pasien serta analisis dampak dari perbaikan yang telah dilakukan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a05<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tanggung jawab pimpinan rumah sakit adalah menetapkan Prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit yaitu perbaikan yang akan berdampak luas\/menyeluruh dan dapat dilakukan di berbagai unit klinis maupun non klinis. Prioritas perbaikan tersebut harus dilakukan pengukuran dalam bentuk indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP- RS).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengukuran prioritas perbaikan tingkat rumah sakit mencakup:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Sasaran keselamatan pasien meliputi enam Sasaran Keselamatan Pasien\u00a0(SKP)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pelayanan klinis prioritas untuk dilakukan perbaikan misalnya pada pelayanannya berisiko tinggi dan terdapat masalah dalam pelayanan tersebut, seperti pada pelayanan\u00a0<em>cathlab,\u00a0<\/em>hemodialisa, pelayanan kemoterapi serta pelayanan lain yang berisiko tinggi. Pemilihan pelayanan klinis prioritas dapat menggunakan kriteria pemilihan prioritas pengukuran dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Tujuan strategis rumah sakit misalnya rumah sakit ingin menjadi rumah sakit rujukan untuk pasien kanker. Maka prioritas perbaikannya dapat dalam bentuk\u00a0<em>Key Performance indicator\u00a0<\/em>(KPI) dapat berupa peningkatkan efisiensi, mengurangi angka readmisi, mengurangi masalah alur pasien di IGD atau memantau mutu layanan yang diberikan oleh pihak lain yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Perbaikan sistem adalah perbaikan yang jika\u00a0\u00a0dilakukan akan berdampak luas\/menyeluruh di\u00a0\u00a0rumah sakit yang dapat diterapkan di beberapa unit misalnya sistem pengelolaan obat, komunikasi serah terima dan\u00a0lain-lainnya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Manajemen risiko untuk melakukan perbaikan secara proaktif terhadap proses berisiko tinggi misalnya yang telah dilakukan analisis FMEA atau dapat diambil dari profil\u00a0risiko<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Penelitian klinis dan program pendidikan kesehatan (apabila\u00a0ada).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk\u00a0\u00a0\u00a0memilih\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0prioritas\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0pengukuran\u00a0\u00a0\u00a0dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0perbaikan menggunakan kriteria prioritas\u00a0mencakup:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Masalah yang paling banyak di rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>b)<\/em>Jumlah yang banyak (<em>High\u00a0volume).<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Biaya tinggi\u00a0<em>(High\u00a0Cost<\/em>)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>d)<\/em>Proses berisiko tinggi (<em>High\u00a0process).<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Ketidakpuasan pasien dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Kemudahan dalam<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g)Ketentuan Pemerintah \/ Persyaratan Eksternal, seperti layanan unggulan kanker, jantung, stroke dan uronephrologi\u00a0(KJSU).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">h)Sesuai dengan tujuan strategis rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">i)Memberikan pengalaman pasien lebih baik (<em>patient experience),\u00a0<\/em>seperti waktu tunggu rawat jalan,\u00a0waktu\u00a0pelayanan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam penentuan pengukuran perbaikan. Penentuan prioritas terukur dapat menggunakan skoring prioritas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit akan menilai dampak perbaikan dapat berupa:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Dampak primer adalah hasil capaian setelah dilakukan perbaikan misalnya target kepuasan pasien tercapai 90%, atau hasil kepatuhan terhadap proses yang ditetapkan misalnya, kepatuhan pelaporan hasil\u00a0kritis<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">&lt; 30 menit tercapai 100%.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Dampak sekunder adalah dampak terhadap efisiensi setelah dilakukan perbaikan misalnya efisiensi pada proses klinis yang kompleks, perubahan alur pelayanan yang kompleks, penghematan biaya pengurangan\u00a0sumber\u00a0daya,\u00a0perubahan\u00a0ruangan\u00a0yang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">dibutuhkan yang digunakan dalam proses pelayanan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penilaian dampak perbaikan akan memberikan pemahaman tentang biaya yang dikeluarkan untuk investasi mutu, sumber daya manusia, keuangan, dan keuntungan lain dari investasi tersebut. Pimpinan rumah sakit akan menetapkan cara\/<em>tools\u00a0<\/em>sederhana untuk membandingkan sumber daya yang digunakan pada proses yang lama dibandingkan proses yang baru dengan membandingkan dampak perbaikan pada hasil keluaran pasien dan atau biaya yang menyebabkan efisiensi.\u00a0Hal ini akan menjadi pertimbangan dalam penentuan prioritas perbaikan pada periode berikutnya, baik di tingkat rumah sakit maupun di tingkat unit klinis\/non klinis. Apabila semua informasi ini digabungkan secara menyeluruh, maka pimpinan rumah sakit dapat lebih memahami bagaimana mengalokasikan sumber daya mutu dan keselamatan pasien yang\u00a0tersedia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a05<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pimpinan rumah sakit menggunakan data yang tersedia\u00a0(<em>data based)\u00a0<\/em>dalam menetapkan indikator prioritas rumah sakit yang perbaikannya akan berdampak luas\/menyeluruh meliputi poin a) \u2013 f) dalam maksud dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Dalam memilih prioritas perbaikan di tingkat rumah sakit maka pimpinan rumah sakit mengggunakan kriteria prioritas meliputi poin a) \u2013 i) dalam maksud dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pimpinan rumah sakit mengkaji dampak perbaikan primer dan dampak perbaikan sekunder\u00a0\u00a0pada indikator prioritas rumah sakit yang ditetapkan di tingkat rumah sakit maupun tingkat<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepemimpinan Rumah Sakit Terkait\u00a0Kontrak<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a06<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan Rumah Sakit bertanggung jawab untuk mengkaji, memilih, dan memantau kontrak klinis dan nonklinis serta<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">melakukan evaluasi termasuk inspeksi kepatuhan layanan sesuai kontrak yang disepakati.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a06<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dapat memilih pelayanan yang akan diberikan kepada pasien apakah akan memberikan pelayanan secara langsung atau tidak langsung misalnya rujukan, konsultasi atau perjanjian kontrak lainnya.\u00a0Pimpinan rumah sakit menetapkan jenis dan ruang lingkup layanan yang akan di kontrakkan baik kontrak klinis maupun kontrak manajemen. Jenis dan ruang lingkup layanan tersebut kemudian dituangkan dalam kontrak\/perjanjian untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan memenuhi kebutuhan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kontrak pelayanan klinis disebut kontrak klinis adalah perjanjian pelayanan klinis yang diberikan oleh pihak ketiga kepada pasien misalnya layanan laboratorium, layanan radiologi dan pencitraan diagnostik dan lain-lainnya. Kontrak pelayanan manajemen disebut kontrak manajemen adalah perjanjian yang menunjang kegiatan rumah sakit dalam memberikan pelayanan kepada pasien misalnya: layanan kebersihan, kemanan, rumah tangga\/tata graha\/<em>housekeeping<\/em>, makanan, linen, dan lain-lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kontrak klinis bisa juga berhubungan dengan staf profesional kesehatan. misalnya, kontrak perawat untuk pelayanan intensif, dokter tamu\/dokter paruh waktu, dan lain-lainnya. Dalam kontrak tersebut harus menyebutkan bahwa staf profesional tersebut telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan Rumah Sakit. Manajemen rumah sakit menetapkan kriteria dan isi kontrak agar kerjasama dapat berjalan dengan baik dan rumah sakit memperoleh manfaat dan pelayanan yang\u00a0bermutu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan unit berpartisipasi dalam mengkaji dan memilih semua kontrak klinis dan nonklinis serta bertanggung jawab untuk memantau kontrak\u00a0tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kontrak dan perjanjian-perjanjian merupakan bagian dalam program mutu dan keselamatan pasien. Untuk memastikan mutu dan keselamatan pasien, perlu dilakukan\u00a0evaluasi<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">untuk semua layanan yang diberikan baik secara langsung oleh rumah sakit maupun melalui kontrak. Karena itu, rumah sakit perlu meminta informasi mutu (misalnya\u00a0<em>quality control<\/em>), menganalisis, kemudian mengambil tindakan terhadap informasi mutu yang diberikan pihak yang di kontrak. Isi kontrak dengan pihak yang dikontrak harus mencantumkan apa yang diharapkan untuk menjamin mutu dan keselamatan pasien, data apa yang harus diserahkan kepada rumah sakit, frekuensi penyerahan data, serta formatnya. Pimpinan unit layanan menerima laporan mutu dari pihak yang dikontrak\u00a0\u00a0tersebut, untuk kemudian ditindaklanjuti dan memastikan bahwa laporan-laporan tersebut diintegrasikan ke dalam proses penilaian mutu rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian\u00a0TKRS\u00a06<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap kontrak untuk memenuhi kebutuhan pasien dan manajemen termasuk ruang lingkup pelayanan tersebut yang dicantumkan dalam persetujuan kontrak.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Tenaga kesehatan yang dikontrak perlu dilakukan kredensial sesuai ketentuan di rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pimpinan rumah sakit menginspeksi kepatuhan layanan kontrak sesuai\u00a0kebutuhan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Apabila kontrak dinegosiasikan ulang atau dihentikan, rumah sakit tetap mempertahankan kelanjutan dari pelayanan\u00a0pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Semua kontrak menetapkan data mutu yang harus dilaporkan kepada rumah sakit, disertai frekuensi dan mekanisme pelaporan, serta bagaimana rumah sakit akan merespons jika persyaratan atau ekspektasi\u00a0\u00a0mutu tidak terpenuhi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Pimpinan klinis dan non klinis yang terkait layanan yang dikontrak melakukan analisis dan memantau informasi mutu yang dilaporkan pihak yang dikontrak yang merupakan bagian dalam program penigkatan mutu dan keselamatan pasien rumah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepemimpinan\u00a0\u00a0\u00a0Rumah\u00a0\u00a0\u00a0Sakit\u00a0\u00a0\u00a0Terkait\u00a0\u00a0\u00a0Keputusan\u00a0\u00a0\u00a0Mengenai\u00a0Sumber\u00a0Daya<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a07<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit membuat keputusan tentang pengadaan dan pembelian. Penggunaan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya harus berdasarkan pertimbangan mutu dan dampaknya pada keselamatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a07<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit akan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien daripada biaya pada saat akan mengambil keputusan terkait pembelian dan keputusan terhadap sumber daya lainnya seperti pengurangan atau pemindahan staf keperawatan. Misalnya pada saat diputuskan untuk membeli pompa infus baru, maka informasi tingkat kegagalan dan insiden\u00a0\u00a0keselamatan pasien terkait alat yang akan dibeli, preferensi dari staf, catatan terkait adanya masalah dengan alarm dari pompa infus, pemeliharaan alat, pelatihan yang diperlukan dan hal lain terkait mutu dan keselamatan pasien di pakai sebagai dasar untuk membuat keputusan\u00a0pembelian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit mengembangkan proses untuk mengumpulkan data dan informasi untuk pembelian ataupun keputusan mengenai sumber daya untuk memastikan bahwa keputusannya sudah berdasarkan pertimbangan mutu dan keselamatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Data terkait keputusan mengenai sumber daya adalah memahami kebutuhan dan rekomendasi peralatan medis, perbekalan dan obat-obatan yang dibutuhkan untuk pelayanan. Rekomendasi dapat diperoleh dari pemerintah, organisasi profesional nasional dan internasional serta sumber berwenang lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Investasi untuk teknologi informasi kesehatan (TIK) merupakan sumber daya yang penting bagi rumah sakit.\u00a0TIK meliputi berbagai teknologi yang mencakup metode pendokumentasian dan penyebaran informasi pasien, termasuk\u00a0rekam\u00a0medis\u00a0elektronik.\u00a0Selain\u00a0itu,\u00a0TIK\u00a0juga<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">meliputi metode untuk menyimpan dan menganalisis data, mengomunikasikan informasi antarpraktisi kesehatan agar dapat mengoordinasikan pelayanan lebih baik, serta untuk menerima informasi yang dapat membantu menegakkan diagnosis dan memberikan pelayanan yang aman bagi pasien. Implementasi sumber daya TIK membutuhkan arahan, dukungan, dan pengawasan dari pimpinan rumah sakit. Ketika keputusan mengenai pengadaan sumber daya dibuat oleh pihak ketiga misalnya Kementerian Kesehatan, maka pimpinan rumah sakit menginformasikan kepada Kementerian Kesehatan pengalaman dan preferensi sumber daya tersebut sebagai dasar untuk membuat keputusan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a07<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pimpinan rumah sakit menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan untuk membuat keputusan pembelian dan penggunaan peralatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pimpinan rumah sakit menggunakan data dan informasi mutu serta dampak terhadap keselamatan dalam pemilihan, penambahan, pengurangan dan melakukan rotasi staf.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pimpinan rumah sakit menggunakan rekomendasi dari organisasi profesional dan sumber berwenang lainnya dalam mengambil keputusan mengenai pengadaan sumber<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Pimpinan rumah sakit memberikan arahan, dukungan, dan pengawasan terhadap penggunaan sumber daya Teknologi informasi Kesehatan\u00a0(TIK)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Pimpinan rumah sakit memberikan arahan, dukungan, dan pengawasan terhadap pelaksanaan program penanggulangan kedaruratan dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Pimpinan rumah sakit memantau hasil keputusannya dan menggunakan data tersebut untuk mengevaluasi dan memperbaiki mutu keputusan pembelian dan pengalokasian sumber<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a07.1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit mencari dan menggunakan data serta informasi tentang keamanan dalam rantai perbekalan untuk melindungi pasien dan staf terhadap produk yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, dan\u00a0palsu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan\u00a0TKRS.7.1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan rantai perbekalan merupakan hal penting untuk memastikan keamanan dan mutu perbekalan rumah sakit. Rantai perbekalan meliputi serangkaian proses dimulai dari produsen hingga pengantaran perbekalan ke rumah sakit. Jenis dan jumlah perbekalan yang digunakan rumah sakit sangat bervariasi, oleh karena itu rumah sakit harus mengelola begitu banyak rantai perbekalan. Karena staf dan sumber daya yang terbatas, tidak semua rantai perbekalan dapat dilacak dan dievaluasi di saat yang sama. Oleh karena itu, rumah sakit harus menentukan obat- obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang paling berisiko tidak stabil, mengalami kontaminasi, rusak, atau ditukar dengan produk palsu atau\u00a0imitasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk perbekalan-perbekalan yang berisiko tersebut, rumah sakit menentukan langkah-langkah untuk mengelola rantai perbekalannya. Meskipun informasi ini mungkin tidak lengkap dan sulit untuk dirangkaikan menjadi satu, minimal rumah sakit harus memutuskan di manakah terdapat risiko yang paling tinggi, misalnya dengan membuat bagan alur\/<em>flow chart\u00a0<\/em>untuk memetakan setiap langkah, atau titik dalam rantai perbekalan dengan mencantumkan produsen, fasilitas gudang, vendor, distributor, dan\u00a0lain-lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dapat menunjukkan titik mana di dalam bagan alur tersebut yang memiliki risiko paling signifikan. misalnya, rumah sakit menentukan obat insulin sebagai obat yang paling berisiko di rumah sakit, kemudian membuat bagan alur yang menunjukkan setiap langkah dalam rantai perbekalan obat insulin. Rumah sakit kemudian menentukan titik-titik mana yang berisiko, seperti titik produsen, vendor, gudang, dan pengiriman, serta dapat menentukan elemen-elemen penting\u00a0lainnya<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">yang harus dipertimbangkan seperti kepatuhan produsen terhadap regulasi, pengendalian dan pemantauan suhu di gudang, serta pembatasan jarak tempuh antar satu titik ke titik yang lain dalam rantai perbekalan. Pada saat meninjau risiko potensial dalam suatu rantai perbekalan, rumah sakit mengetahui bahwa ternyata vendor baru saja menandatangani kontrak dengan perusahaan pengiriman logistik yang layanannya kurang memuaskan, termasuk pengiriman yang terlambat dan pencatatan pemantauan suhu yang tidak konsisten selama pengiriman. Setelah mengkaji situasi ini, rumah sakit dapat menggolongkan hal ini sebagai risiko yang signifikan dalam rantai perbekalan. Pimpinan rumah sakit harus mengambil keputusan untuk membuat perubahan terhadap rantai perbekalan dan menentukan prioritas pengambilan keputusan terkait pembelian berdasarkan informasi titik risiko dalam rantai perbekalan tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan rantai perbekalan bukan hanya mengenai evaluasi prospektif terhadap perbekalan yang berisiko tinggi, proses ini juga meliputi pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang ada setelah perbekalan tersebut diantarkan ke rumah sakit. Rumah sakit harus memiliki proses untuk mengidentifikasi obat-obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak atau palsu dan melacak kembali perbekalan-perbekalan tersebut untuk menentukan sumber atau penyebab masalah yang ada, jika memungkinkan. Rumah sakit harus memberitahu produsen dan\/atau distributor apabila ditemukan perbekalan yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak atau palsu dalam pelacakan retrospektif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ketika perbekalan rumah sakit dibeli, disimpan dan didistribusikan oleh pemerintah, rumah sakit dapat berpartisipasi untuk mendeteksi dan melaporkan jika menemukan perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau palsu serta melakukan tindakan untuk mencegah kemungkinan bahaya\u00a0bagi<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">pasien. Meskipun rumah sakit pemerintah mungkin tidak tahu integritas dari setiap pemasok dalam rantai perbekalan, rumah sakit perlu ikut memantau perbekalan yang dibeli dan dikelola oleh pemerintah ataupun nonpemerintah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a07.1<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pimpinan rumah sakit menentukan obat-obatan, perbekalan medis, serta peralatan medis yang paling berisiko dan membuat bagan alur rantai perbekalannya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pimpinan rumah sakit menentukan titik paling\u00a0\u00a0berisiko dalam bagan alur rantai perbekalan dan membuat keputusan berdasarkan risiko dalam rantai perbekalan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Rumah sakit memiliki proses untuk melakukan pelacakan retrospektif terhadap perbekalan yang diduga tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Rumah sakit memberitahu produsen dan\/atau distributor bila menemukan perbekalan yang tidak stabil, terkontaminasi, rusak, atau<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengorganisasian\u00a0\u00a0\u00a0dan\u00a0\u00a0\u00a0Akuntabilitas\u00a0\u00a0\u00a0Komite\u00a0\u00a0\u00a0Medik,\u00a0\u00a0\u00a0Komite\u00a0Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan\u00a0Lain<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a08<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain menerapkan pengorganisasisannya sesuai peraturan perundang-undangan untuk mendukung tanggung jawab serta wewenang mereka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a08<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Struktur organisasi Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain ditetapkan oleh\u00a0\u00a0Direktur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan fungsinya, Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain mempunyai tanggung jawab kepada pasien dan kepada rumah sakit\u00a0yaitu:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Mendukung komunikasi yang efektif antar tenaga profesional;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Menyusun kebijakan, pedoman, prosedur serta protokol, tata hubungan kerja, alur klinis, dan dokumen lain yang mengatur layanan\u00a0klinis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Menyusun kode etik profesi;\u00a0dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Memantau mutu pelayanan pasien<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a08<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Terdapat struktur organisasi Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain yang ditetapkan Direktur sesuai peraturan perundang- undangan yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Komite Medik, Komite Keperawatan dan Komite Tenaga Kesehatan Lain melaksanakan tanggung jawabnya mencakup (a-d) dalam maksud dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Untuk melaksanakan tanggung jawabnya Komite Medik, Komite Keperawatan, dan Komite Tenaga Kesehatan Lain menyusun Program kerja setiap tahun dan ditetapkan oleh<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Akuntabilitas Kepala Unit Klinis\/Non\u00a0Klinis<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a09<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Unit layanan di rumah sakit dipimpin oleh kepala unit yang ditetapkan oleh Direktur sesuai dengan kompetensinya untuk mengarahkan kegiatan di unitnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a09<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kinerja yang baik di unit layanan membutuhkan kepemimpinan yang kompeten dalam melaksanakan tanggung jawabnya yang dituangkan dalam urain tugas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setiap kepala unit merencanakan dan melaporkan kebutuhan staf dan sumber daya misalnya ruangan, peralatan dan sumber daya lainnya kepada pimpinan rumah sakit untuk memenuhi pelayanan sesuai kebutuhan pasien. Meskipun para kepala unit layanan telah membuat rencana kebutuhan sumber daya manusia dan sumber daya lainnya, namun terkadang terdapat perubahan prioritas\u00a0di\u00a0dalam\u00a0rumah\u00a0sakit\u00a0yang\u00a0mengakibatkan\u00a0tidak<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">terpenuhinya sumber daya yang dibutuhkan. Oleh karena itu, kepala unit harus memiliki proses untuk merespon kekurangan sumber daya agar memastikan pemberian pelayanan yang aman dan efektif bagi semua pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan menyusun kriteria berdasarkan pendidikan, keahlian, pengetahuan, dan pengalaman yang diperlukan professional pemberi asuhan (PPA) dalam memberikan pelayanan di unit layanan tersebut. Kepala unit layanan juga bekerja sama dengan Unit SDM dan unit lainnya dalam melakukan proses seleksi\u00a0staf.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan memastikan bahwa semua staf dalam unitnya memahami tanggung jawabnya dan mengadakan kegiatan orientasi dan pelatihan bagi staf baru. Kegiatan orientasi mencakup misi rumah sakit, lingkup pelayanan yang diberikan, serta kebijakan dan prosedur yang terkait pelayanan yang diberikan di unit tersebut, misalnya semua staf telah memahami prosedur pencegahan dan pengendalian infeksi rumah sakit dan di unit layanan tersebut.\u00a0Bila terdapat revisi kebijakan atau prosedur baru, staf akan diberikan pelatihan ulang.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Para kepala unit kerja menyusun program kerja di masing- masing unit setiap tahun, menggunakan format yang seragam yang telah ditetapkan rumah sakit. Kepala unit kerja melakukan koordinasi dan integrasi dalam unitnya dan antar unit layanan untuk mencegah duplikasi pelayanan, misalnya koordinasi dan integrasi antara pelayanan medik dan pelayanan keperawatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a09<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Kepala unit kerja diangkat sesuai kualifikasi dalam persyaratan jabatan yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Kepala unit kerja menyusun pedoman pengorganisasian, pedoman pelayanan dan prosedur sesuai proses bisnis di unit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Kepala unit kerja menyusun program kerja yang termasuk di dalamnya kegiatan peningkatan mutu\u00a0dan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">keselamatan pasien serta manajemen risiko setiap tahun.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Kepala unit kerja mengusulkan kebutuhan sumber daya mencakup ruangan, peralatan medis, teknologi informasi dan sumber daya lain yang diperlukan unit layanan serta terdapat mekanisme untuk menanggapi kondisi jika terjadi kekurangan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Kepala unit kerja telah melakukan koordinasi dan integrasi baik dalam unitnya maupun antar unit layanan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a010<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan berpartisipasi dalam meningkatkan mutu dan keselamatan pasien dengan melakukan pengukuran indikator mutu rumah sakit yang dapat diterapkan di unitnya dan memantau serta memperbaiki pelayanan pasien di unit\u00a0layanannya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a010<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan melibatkan semua stafnya dalam kegiatan pengukuran indikator prioritas rumah sakit yang perbaikan akan berdampak luas\/menyeluruh di rumah sakit baik kegiatan klinis maupun non klinis yang khusus untuk unit layanan tersebut. Misalnya indikator prioritas rumah sakit adalah komunikasi saat serah terima yang perbaikannya akan berdampak luas\/menyeluruh di semua unit klinis maupun non klinis. Hal yang sama juga dapat dilakukan pada unit non klinis untuk memperbaiki komunikasi serah terima dengan menerapkan proyek otomatisasi untuk memonitor tingkat keakurasian saat pembayaran\u00a0pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit klinis memilih indikator mutu yang akan dilakukan pengukuran sesuai dengan pelayanan di unitnya mencakup hal-hal sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pengukuran indikator nasional mutu\u00a0(INM).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pengukuran indikator mutu prioritas rumah sakit (IMP-RS) yang berdampak luas dan menyeluruh di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pengukuran indikator mutu prioritas unit (IMP-unit) untuk mengurangi variasi, meningkatkan keselamatan pada prosedur\/tindakan berisiko tinggi dan meningkatkan kepuasan pasien serta efisiensi sumber daya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemilihan pengukuran berdasarkan pelayanan dan bisnis proses yang membutuhkan perbaikan di setiap unit layanan. Setiap pengukuran harus ditetapkan target yang diukur dan dianalisis capaian dan dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu) tahun. Jika target telah tercapai dan dapat dipertahankan untuk dalam waktu 1 (satu) tahun maka dapat diganti dengan indikator yang\u00a0baru.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit layanan klinis dan non klinis bertanggung jawab memberikan penilaian kinerja staf yang bekerja di unitnya. Karena itu penilaian kinerja staf harus mencakup kepatuhan terhadap prioritas perbaikan mutu di unit yaitu indikator mutu prioritas unit (IMP-unit) sebagai upaya perbaikan di setiap unit untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien tingkat\u00a0unit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a010<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Kepala unit klinis\/non klinis melakukan pengukuran INM yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Kepala unit klinis\/non klinis melakukan pengukuran IMP-RS yang sesuai dengan pelayanan yang diberikan oleh unitnya, termasuk semua layanan kontrak yang menjadi tanggung jawabnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Kepala unit klinis\/non klinis menerapkan pengukuran IMP-Unit untuk mengurangi variasi dan memperbaiki proses dalam\u00a0unitnya,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Kepala unit klinis\/non klinis memilih prioritas perbaikan yang baru bila perbaikan sebelumnya sudah dapat dipertahankan dalam waktu 1 (satu)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a011<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit klinis mengevaluasi kinerja para dokter, perawat dan tenaga kesehatan profesional lainnya menggunakan indikator mutu yang diukur di\u00a0unitnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">8)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a011<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala unit klinis bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mutu pelayanan yang diberikan oleh stafnya dilakukan secara konsisten dengan melakukan evaluasi kinerja terhadap stafnya. Kepala unit klinis juga terlibat dalam memberikan rekomendasi tentang penunjukan, delineasi kewenangan, evaluasi praktik profesional berkelanjutan (<em>On going Professional Practice Evaluation<\/em>), serta penugasan kembali dokter\/perawat\/tenaga kesehatan lain yang bertugas dalam unitnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">9)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a011<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Penilaian praktik profesional berkelanjutan (<em>On going Professional Practice Evaluation<\/em>) para dokter dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu\u00a0\u00a0dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Penilaian kinerja para perawat dalam memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Penilaian kinerja tenaga kesehatan lainnya memberikan pelayanan untuk meningkatkan mutu\u00a0\u00a0dan keselamatan pasien menggunakan indikator mutu yang diukur di unit<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Etika Rumah\u00a0Sakit<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a012<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit menetapkan kerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit untuk menangani masalah etik rumah sakit meliputi finansial, pemasaran, penerimaan pasien, transfer pasien, pemulangan pasien dan\u00a0yang<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">lainnya termasuk konflik etik antar profesi serta konflik kepentingan staf yang mungkin bertentangan dengan hak dan kepentingan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a012<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menghadapi banyak tantangan untuk memberikan pelayanan yang aman dan bermutu. Dengan kemajuan dalam teknologi medis, pengaturan finansial, dan harapan yang terus meningkat, dilema etik dan kontroversi telah menjadi suatu hal yang lazim terjadi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab secara profesional dan hukum untuk menciptakan dan mendukung lingkungan dan budaya etik dan dan memastikan bahwa pelayanan pasien diberikan dengan mengindahkan norma bisnis, keuangan, etika dan hukum, serta melindungi pasien dan hak-hak pasien serta harus menunjukkan teladan perilaku etik bagi\u00a0stafnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk melaksanakan hal tersebut Direktur menetapkan Komite Etik rumah sakit untuk menangani masalah dan dilema etik dalam dalam pelayanan klinis (misalnya perselisihan antar profesional dan perselisihan antara pasien dan dokter mengenai keputusan dalam pelayanan pasien) dan kegiatan bisnis rumah sakit (misalnya kelebihan input pada pembayaran tagihan pasien yang harus dikembalikan oleh rumah\u00a0sakit).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam melaksanakan tugasnya Komite Etik:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada kode etik rumah sakit Indonesia\u00a0(KODERSI)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Menyusun kerangka kerja pengelolaan etik rumah sakit mencakup tapi tidak terbatas\u00a0pada:<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Menjelaskan pelayanan yang diberikan pada pasien secara\u00a0jujur;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Melindungi kerahasiaan informasi\u00a0pasien;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Mengurangi kesenjangan dalam akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan dampak klinis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(4)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Menetapkan kebijakan tentang pendaftaran pasien, transfer, dan pemulangan\u00a0pasien;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(5)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Mendukung transparansi dalam melaporkan pengukuran hasil kinerja klinis dan kinerja non klinis<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(6)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Keterbukaan kepemilikan agar tidak terjadi\u00a0\u00a0konflik kepentingan misalnya hubungan kepemilikan antara dokter yang memberikan instruksi pemeriksaan penunjang dengan fasilitas laboratorium atau fasilitas radiologi di luar rumah sakit yang akan melakukan\u00a0pemeriksaan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(7)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Menetapkan mekanisme bahwa praktisi kesehatan dan staf lainnya dapat melaporkan kesalahan klinis (<em>clinical error<\/em>) atau mengajukan kekhawatiran etik tanpa takut dihukum, termasuk melaporkan perilaku staf yang merugikan terkait masalah klinis ataupun operasional;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(8)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Mendukung keterbukaan dalam sistem pelaporan mengenai masalah\/isu etik tanpa takut diberikan sanksi;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(9)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Memberikan solusi yang efektif dan tepat waktu untuk masalah etik yang\u00a0terjadi;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(10)\u00a0\u00a0\u00a0Memastikan praktik nondiskriminasi dalam pelayanan pasien dengan mengingat norma hukum dan budaya negara;\u00a0dan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(11)\u00a0\u00a0\u00a0Tagihan biaya pelayanan harus akurat dan dipastikan bahwa insentif dan pengelolaan pembayaran tidak menghambat pelayanan\u00a0pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(12)\u00a0\u00a0\u00a0Pengelolaan kasus etik pada konflik etik antar profesi di rumah sakit, serta penetapan\u00a0<em>Code of Conduct\u00a0<\/em>bagi staf sebagai pedoman\u00a0\u00a0perilaku sesuai dengan standar etik di rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komite Etik mempertimbangkan norma-norma nasional dan internasional terkait dengan hak asasi manusia dan etika profesional dalam menyusun etika dan dokumen pedoman lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit mendukung pelaksanaan kerangka kerja pengeloaan etik rumah sakit seperti pelatihan untuk praktisi kesehatan dan staf lainnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a012<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Direktur rumah sakit menetapkan Komite Etik rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Komite Etik telah menyusun kode etik rumah sakit yang mengacu pada Kode Etik Rumah Sakit Indonesia (KODERSI) dan ditetapkan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Komite Etik telah menyusun kerangka kerja pelaporan dan pengelolaan etik rumah sakit serta pedoman pengelolaan kode etik rumah sakit meliputi poin (1) sampai dengan (12) dalam maksud dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai yang dianut rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Rumah sakit menyediakan sumber daya serta pelatihan kerangka pengelolaan etik rumah sakit bagi praktisi kesehatan dan staf lainnya dan memberikan solusi yang efektif dan tepat waktu untuk masalah etik.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepemimpinan Untuk Budaya Keselamatan di Rumah\u00a0Sakit<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a013<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit menerapkan, memantau dan mengambil tindakan serta mendukung\u00a0\u00a0Budaya\u00a0Keselamatan di seluruh area rumah\u00a0sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a013<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Budaya keselamatan di rumah sakit merupakan suatu lingkungan kolaboratif di mana para dokter saling menghargai satu sama lain, para pimpinan mendorong kerja sama tim yang efektif dan menciptakan rasa aman secara psikologis serta anggota tim dapat belajar dari insiden keselamatan pasien, para pemberi layanan menyadari bahwa ada keterbatasan manusia yang bekerja dalam suatu sistem yang kompleks dan terdapat\u00a0suatu<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">proses pembelajaran serta upaya untuk mendorong perbaikan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Budaya keselamatan juga merupakan hasil dari nilai-nilai, sikap, persepsi, kompetensi, dan pola perilaku individu maupun kelompok yang menentukan komitmen terhadap, serta kemampuan mengelola pelayanan kesehatan maupun keselamatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keselamatan dan mutu berkembang dalam suatu lingkungan yang membutuhkan kerja sama dan rasa hormat satu sama lain, tanpa memandang jabatannya. Pimpinan rumah sakit menunjukkan komitmennya mendorong terciptanya budaya keselamatan tidak mengintimidasi dan atau mempengaruhi staf dalam memberikan pelayanan kepada pasien.\u00a0Direktur menetapkan Program Budaya Keselamatan di rumah sakit yang\u00a0mencakup:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)perilaku memberikan pelayanan yang aman secara konsisten untuk mencegah terjadinya kesalahan pada pelayanan berisiko<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>b)<\/em>perilaku di mana para individu dapat melaporkan kesalahan dan insiden tanpa takut dikenakan sanksi atau teguran dan diperlakuan secara adil (<em>just\u00a0culture)<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)kerja sama tim dan koordinasi untuk menyelesaikan masalah keselamatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)komitmen pimpinan rumah sakit dalam mendukung staf seperti waktu kerja para staf, pendidikan, metode yang aman untuk melaporkan masalah dan hal lainnya untuk menyelesaikan masalah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)identifikasi dan mengenali masalah akibat perilaku yang tidak diinginkan (perilaku\u00a0sembrono).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)evaluasi budaya secara berkala dengan metode seperti kelompok fokus diskusi (FGD), wawancara dengan staf, dan analisis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g)mendorong kerja sama dan membangun sistem, dalam mengembangkan budaya perilaku yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">h)menanggapi perilaku yang tidak diinginkan pada semua staf pada semua jenjang di rumah\u00a0sakit,<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">termasuk manajemen, staf administrasi, staf klinis dan nonklinis, dokter praktisi mandiri, representasi pemilik dan anggota Dewan pengawas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perilaku yang tidak mendukung budaya keselamatan di antaranya adalah: perilaku yang tidak layak seperti kata- kata atau bahasa tubuh yang merendahkan atau menyinggung perasaan sesama staf, misalnya mengumpat dan memaki, perilaku yang mengganggu, bentuk tindakan verbal atau nonverbal yang membahayakan atau mengintimidasi staf lain, perilaku yang melecehkan (<em>harassment<\/em>) terkait dengan ras, agama, dan suku termasuk gender serta pelecehan\u00a0seksual.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Seluruh pemangku kepentingan di rumah sakit bertanggungjawab mewujudkan budaya keselamatan dengan berbagai\u00a0cara.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Saat ini di rumah sakit masih terdapat budaya menyalahkan orang lain ketika terjadi suatu kesalahan\u00a0<em>(blaming culture),\u00a0<\/em>yang akhirnya menghambat budaya keselamatan sehingga pimpinan rumah sakit harus menerapkan perlakuan yang adil (<em>just culture)\u00a0<\/em>ketika terjadi kesalahan, dimana ada saatnya staf tidak disalahkan ketika terjadi kesalahan, misalnya pada\u00a0kondisi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)komunikasi yang kurang baik antara pasien dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)perlu pengambilan keputusan secara<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)kekurangan staf dalam pelayanan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Di sisi lain terdapat kesalahan yang dapat diminta pertanggungjawabannya ketika staf dengan sengaja melakukan perilaku yang tidak diinginkan (perilaku sembrono) misalnya:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)tidak mau melakukan kebersihan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)tidak mau melakukan\u00a0<em>time-out\u00a0<\/em>(jeda) sebelum<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)tidak mau memberi tanda pada lokasi pembedahan. Rumah sakit harus meminta pertanggungjawaban perilaku yang\u00a0\u00a0\u00a0tidak\u00a0\u00a0\u00a0diinginkan\u00a0\u00a0\u00a0(perilaku\u00a0\u00a0\u00a0sembrono)\u00a0\u00a0\u00a0dan\u00a0\u00a0\u00a0tidak\u00a0\u00a0Pertanggungjawaban dibedakan\u00a0atas:<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)kesalahan manusia (<em>human error<\/em>) adalah tindakan yang tidak disengaja yaitu melakukan kegiatan tidak sesuai dengan apa yang seharusnya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)perilaku berisiko (<em>risk behaviour<\/em>) adalah perilaku yang dapat meningkatkan risiko (misalnya, mengambil langkah pada suatu proses layanan tanpa berkonsultasi dengan atasan atau tim kerja lainnya yang dapat menimbulkan\u00a0risiko).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)perilaku sembrono (<em>reckless behavior<\/em>) adalah perilaku yang secara sengaja mengabaikan risiko\u00a0yang\u00a0substansial dan tidak dapat<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen\u00a0Penilaian TKRS\u00a013<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)pimpinan rumah sakit menetapkan program budaya keselamatan yang mencakup poin a) sampai dengan h) dalam maksud dan tujuan serta mendukung penerapannya secara akuntabel dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)pimpinan\u00a0rumah sakit menyelenggarakan pendidikan dan menyediakan informasi (kepustakaan dan laporan) terkait budaya keselamatan bagi semua staf yang bekerja di rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)pimpinan\u00a0rumah sakit menyediakan sumber daya untuk mendukung dan mendorong budaya keselamatan di rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)pimpinan\u00a0rumah sakit mengembangkan sistem yang rahasia, sederhana dan mudah diakses bagi staf untuk mengidentifikasi dan melaporkan perilaku yang tidak diinginkan dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)pimpinan\u00a0rumah sakit melakukan pengukuran untuk mengevaluasi dan memantau budaya keselamatan di rumah sakit serta hasil yang diperoleh dipergunakan untuk perbaikan penerapannya di rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Pimpinan\u00a0rumah sakit menerapkan budaya adil (<em>just culture<\/em>) terhadap staf yang terkait laporan budaya keselamatan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Manajemen\u00a0Risiko<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a014<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Program manajemen risiko yang terintegrasi digunakan untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a014<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Manajemen risiko adalah proses yang proaktif dan berkesinambungan meliputi identifikasi, analisis, evaluasi, pengendalian, informasi komunikasi, pemantauan, dan pelaporan risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan potensinya. Tujuan penerapan manajemen risiko untuk mencegah terjadinya cedera dan kerugian di rumah sakit. Rumah sakit perlu menerapkan manajemen risiko dan rencana penanganan risiko untuk memitigasi dan mengurangi risiko bahaya yang ada atau mungkin\u00a0terjadi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Beberapa kategori risiko yang harus diidentifikasi meliputi namun tidak terbatas pada risiko:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Operasional adalah risiko yang terjadi saat rumah\u00a0\u00a0sakit memberikan pelayanan kepada pasien baik klinis maupun non<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Risiko klinis yaitu risiko operasional yang terkait dengan pelayanan kepada pasien (keselamatan pasien) meliputi risiko yang berhubungan dengan perawatan klinis dan pelayanan penunjang seperti kesalahan diagnostik, bedah atau pengobatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Risiko non klinis yang juga termasuk risiko operasional adalah risiko PPI (terkait pengendalian dan pencegahan infeksi misalnya sterilisasi, laundry, gizi, kamar jenazah dan lain-lainnya), risiko MFK (terkait dengan fasilitas dan lingkungan, seperti kondisi bangunan yang membahayakan, risiko yang terkait dengan ketersediaan sumber air dan listrik, dan lain lain. Unit klinis maupun non klinis dapat memiliki risiko yang lain sesuai dengan proses bisnis\/kegiatan yang dilakukan di unitnya. Misalnya unit humas dapat mengidentifikasi risiko reputasi dan risiko\u00a0keuangan;<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Risiko keuangan; risiko kepatuhan (terhadap hukum dan peraturan yang\u00a0berlaku);<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Risiko reputasi (citra rumah sakit yang dirasakan oleh masyarakat);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Risiko\u00a0\u00a0\u00a0strategis\u00a0\u00a0\u00a0(terkait\u00a0\u00a0\u00a0dengan\u00a0\u00a0\u00a0rencana\u00a0\u00a0\u00a0strategis\u00a0termasuk tujuan strategis rumah sakit);\u00a0dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Risiko kepatuhan terhadap hukum dan regulasi. Proses manajemen risiko yang diterapkan di rumah sakit meliputi:<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Komunikasi dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Menetapkan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Identifikasi risiko sesuai kategori risiko pada poin a) &#8211; e)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Analisis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Evaluasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Penanganan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g)Pemantauan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Program manajemen risiko rumah sakit harus disusun setiap tahun berdasarkan daftar risiko yang diprioritaskan dalam profil risiko meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Proses manajemen risiko (poin\u00a0a)-g)).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Integrasi manajemen risiko di rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pelaporan kegiatan program manajemen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Pengelolaan klaim tuntunan yang dapat menyebabkan tuntutan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a014<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dan menetapkan program manajemen risiko tingkat rumah sakit meliputi poin a) sampai dengan d) dalam maksud dan tujuan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Pimpinan rumah sakit memantau penyusunan daftar risiko yang diprioritaskan menjadi profil risiko di tingkat rumah sakit.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Program Penelitian Bersubjek Manusia Di Rumah\u00a0Sakit<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Standar TKRS\u00a015<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit bertanggung jawab terhadap mutu dan keamanan dalam program penelitian bersubjek manusia.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Maksud dan Tujuan TKRS\u00a015<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penelitian bersubjek manusia merupakan sebuah proses yang kompleks dan signifikan bagi rumah sakit. Direktur menetapkan penanggung jawab penelitian di rumah sakit untuk melakukan pemantauan proses penelitian di rumah sakit (mis. Komite penelitian). Pimpinan rumah sakit harus memiliki komitmen yang diperlukan untuk menjalankan penelitian dan pada saat yang bersamaan melindungi pasien yang telah setuju untuk mengikuti proses pengobatan dan atau diagnostik dalam\u00a0penelitian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komitmen pemimpin unit terhadap penelitian dengan subjek manusia tidak terpisah dari komitmen mereka terhadap perawatan pasien-komitmen terintegrasi di semua tingkatan. Dengan demikian, pertimbangan etis, komunikasi yang baik, pemimpin unit dan layanan yang bertanggung jawab, kepatuhan terhadap peraturan, dan sumber daya keuangan dan non-keuangan merupakan komponen dari komitmen ini.\u00a0Pimpinan rumah sakit mengakui kewajiban untuk melindungi pasien terlepas dari sponsor\u00a0penelitian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0Elemen Penilaian TKRS\u00a015<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a)Pimpinan rumah sakit menetapkan penanggung jawab program penelitian di dalam rumah sakit yang memastikan semua proses telah sesuai dengan kode etik penelitian dan persyaratan lainnya sesuai peraturan\u00a0perundang-undangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b)Terdapat proses untuk menyelesaian konflik kepentingan (finansial dan non finansial) yang terjadi akibat penelitian di rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c)Pimpinan rumah sakit telah mengidentifikasi fasilitas dan sumber daya yang diperlukan untuk melakukan penelitian, termasuk di dalam nya kompetensi sumber daya yang akan berpartisipasi di dalam penelitian sebagai pimpinan dan anggota tim<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d)Terdapat proses yang memastikan bahwa seluruh pasien yang ikut di dalam penelitian telah melalui proses persetujuan tertulis (<em>informed consent)\u00a0<\/em>untuk<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"font-weight: 400; color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">melakukan penelitian, tanpa adanya paksaan untuk mengikuti penelitian dan telah mendapatkan informasi mengenai lamanya penelitian, prosedur yang harus dilalui, siapa yang dapat dikontak selama penelitian berlangsung, manfaat, potensial risiko serta alternatif pengobatan lainnya.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e)Apabila penelitian dilakukan oleh pihak ketiga (kontrak), maka pimpinan rumah sakit memastikan bahwa pihak ketiga tersebut bertanggung jawab dalam pemantauan dan evaluasi dari mutu, keamanan dan etika dalam<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f)Penanggung jawab penelitian melakukan kajian dan evaluasi terhadap seluruh penelitian yang dilakukan di rumah sakit setidaknya 1 (satu) tahun<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g)Seluruh kegiatan penelitian merupakan bagian dari program mutu rumah sakit dan dilakukan pemantauan serta evaluasinya secara berkala sesuai ketetapan rumah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6959\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6959\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Gambaran Umum Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan\/atau paliatif dengan <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6959\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6959\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[386],"tags":[],"class_list":["post-6959","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-starkes-2024"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":181,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Starkes-2024 - Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Starkes-2024 - Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Gambaran Umum Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan\/atau paliatif dengan Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2025-05-21T14:21:03+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2025-05-28T03:54:30+00:00\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"33 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Starkes-2024 &#8211; Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)\",\"datePublished\":\"2025-05-21T14:21:03+00:00\",\"dateModified\":\"2025-05-28T03:54:30+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\\\/\"},\"wordCount\":7576,\"articleSection\":[\"Starkes-2024\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\\\/\",\"name\":\"Starkes-2024 - Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2025-05-21T14:21:03+00:00\",\"dateModified\":\"2025-05-28T03:54:30+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Starkes-2024 &#8211; Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Starkes-2024 - Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Starkes-2024 - Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) Gambaran Umum Rumah sakit adalah Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan\/atau paliatif dengan Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2025-05-21T14:21:03+00:00","article_modified_time":"2025-05-28T03:54:30+00:00","author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"33 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/#article","isPartOf":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Starkes-2024 &#8211; Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)","datePublished":"2025-05-21T14:21:03+00:00","dateModified":"2025-05-28T03:54:30+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/"},"wordCount":7576,"articleSection":["Starkes-2024"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/","name":"Starkes-2024 - Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS) - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2025-05-21T14:21:03+00:00","dateModified":"2025-05-28T03:54:30+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/starkes-2024-tata-kelola-rumah-sakit-tkrs\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Starkes-2024 &#8211; Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS)"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6959","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6959"}],"version-history":[{"count":14,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6959\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6993,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6959\/revisions\/6993"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6959"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6959"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6959"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}