{"id":6861,"date":"2023-01-04T20:06:44","date_gmt":"2023-01-04T13:06:44","guid":{"rendered":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?p=6861"},"modified":"2023-01-10T17:21:41","modified_gmt":"2023-01-10T10:21:41","slug":"pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/","title":{"rendered":"Pedoman Pelayanan Kefarmasian &#8211; STARKES"},"content":{"rendered":"<p><a href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/PEdoman-Pelayanan-Kefarmasian-RS-Permenkes-Nomor-72-Tahun-2016.docx\">Download : PEdoman Pelayanan Kefarmasian RS &#8211; Permenkes Nomor 72 Tahun 2016.DOCX<\/a><\/p>\n<p><a href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/Permenkes-Nomor-72-Tahun-2016.pdf\">Permenkes Nomor 72 Tahun 2016- Pelayanan Kefarmasian.PDF<\/a><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\">PERATURAN DIREKTUR RS SEHAT\u00a0NOMOR \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026. TAHUN \u2026\u2026.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">TENTANG :<br \/>\nPEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT\u00a0 SEHAT<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">DIREKTUR RS SEHAT,<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Menimbang :\u00a0 <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">a.\u00a0 \u00a0\u00a0\u00a0<span style=\"text-decoration: line-through;\">bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit masih belum memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan<\/span>; bahwa peraturan direktur no\u2026..\/th. \u2026\u2026 Pedoman Pelayanan Kefarmasian RS Sehat perlu memerlukan penyempurnaan sehubungan dengan di tetapkan peraturan Menteri Kesehatan No.72 tahun 2016.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit;<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mengingat : <\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang\u00a0 Nomor\u00a0 36\u00a0 Tahun\u00a0 2009\u00a0 tentang Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah) (Optional untuk RS Negeri Daerah);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan RS tentang SOTK \u2026..<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">MEMUTUSKAN:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Menetapkan :\u00a0<\/strong><br \/>\nPERATURAN DIREKTUR RS SEHAT KESEHATAN TENTANG STANDAR PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT SEHAT.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal 1<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam Peraturan Direktur ini yang dimaksud dengan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit SEHAT adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Standar Pelayanan Kefarmasian adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman bagi tenaga kefarmasian dalam menyelenggarakan pelayanan kefarmasian.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Kefarmasian adalah suatu pelayanan langsung dan bertanggung jawab kepada pasien yang berkaitan dengan sediaan farmasi dengan maksud mencapai hasil yang pasti untuk meningkatkan mutu kehidupan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Resep adalah permintaan tertulis dari dokter atau dokter gigi, kepada apoteker, baik dalam bentuk <em>paper <\/em>maupun electronik untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi pasien sesuai peraturan yang berlaku.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi untuk manusia.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Alat Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan\/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan\/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bahan Medis Habis Pakai adalah alat kesehatan yang ditujukan untuk penggunaan sekali pakai (<em>single use<\/em>) yang daftar produknya diatur dalam peraturan perundang-undangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi adalah unit pelaksana fungsional yang menyelenggarakan seluruh kegiatan pelayanan kefarmasian di Rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apoteker adalah sarjana farmasi yang telah lulus sebagai apoteker dan telah mengucapkan sumpah jabatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tenaga Teknis Kefarmasian adalah tenaga yang membantu apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Direktur Jenderal adalah direktur jenderal pada KeDirekturan Kesehatan yang bertanggung jawab di bidang kefarmasian dan alat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan yang selanjutnya disingkat Kepala BPOM adalah Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang mempunyai tugas untuk melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengaturan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit bertujuan untuk:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan mutu Pelayanan Kefarmasian;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menjamin kepastian hukum bagi tenaga kefarmasian; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melindungi pasien dan masyarakat dari penggunaan Obat yang tidak rasional dalam rangka keselamatan pasien (<em>patient safety)<\/em>.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pasal 3<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pelayanan farmasi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemilihan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">perencanaan kebutuhan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengadaan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penerimaan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penyimpanan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pendistribusian;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemusnahan dan penarikan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengendalian; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">administrasi.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengkajian dan pelayanan Resep;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penelusuran riwayat penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">rekonsiliasi Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Informasi Obat (PIO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">konseling;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>visite<\/em>;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Terapi Obat (PTO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Monitoring Efek Samping Obat (MESO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dispensing sediaan steril; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan farmasi klinik berupa dispensing sediaan steril sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j hanya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai sarana untuk melakukan produksi sediaan steril.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ketentuan lebih lanjut mengenai\u00a0 pengelolaan\u00a0 Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 4<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggaraan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus didukung oleh ketersediaan sumber daya kefarmasian, pengorganisasian yang berorientasi kepada keselamatan pasien, dan\u00a0 standar prosedur<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sumber daya kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sumber daya manusia; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sarana dan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menggambarkan uraian tugas, fungsi, dan tanggung jawab serta\u00a0 hubungan\u00a0 koordinasi\u00a0 di dalam maupun di luar Pelayanan Kefarmasian yang ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Standar prosedur operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya kefarmasian dan pengorganisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum\u00a0 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 5<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk menjamin mutu Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, harus dilakukan Pengendalian Mutu Pelayananan Kefarmasian yang meliputi:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">monitoring; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">evaluasi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengendalian Mutu Pelayananan Kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak\u00a0 terpisahkan\u00a0 dari\u00a0 Peraturan Direktur<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 6<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang aman, bermutu, bermanfaat, dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan di Instalasi Farmasi Rumah Sakit melalui sistem satu<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Apoteker sebagai penanggung jawab.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dalam penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit dapat dibentuk satelit farmasi sesuai dengan kebutuhan yang merupakan bagian dari Instalasi Farmasi Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 7<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap Tenaga Kefarmasian yang menyelenggarakan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit wajib mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap pemilik Rumah Sakit, direktur\/pimpinan Rumah Sakit, dan pemangku\u00a0 kepentingan\u00a0 terkait\u00a0 di bidang Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus mendukung penerapan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 8<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit wajib mengirimkan laporan Pelayanan Kefarmasian secara berjenjang kepada dinas kesehatan kabupaten\/kota, dinas kesehatan provinsi, dan kementerian kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 9<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Direktur ini dilakukan oleh\u00a0 Direktur, dengan memperhatikan Kebijkan dari Menteri Kesehatan, kepala dinas kesehatan provinsi, dan kepala dinas kesehatan kabupaten\/kota sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan organisasi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 10<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengawasan selain dilaksanakan oleh Direktur, kepala dinas kesehatan provinsi dan kepala dinas kesehatan kabupaten\/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Ayat (1), khusus terkait dengan pengawasan sediaan farmasi dalam pengelolaan sediaan farmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dilakukan juga oleh Kepala BPOM sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BPOM dapat melakukan pemantauan, pemberian bimbingan, dan pembinaan terhadap pengelolaan sediaan farmasi di instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan sediaan farmasi.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 11<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengawasan yang dilakukan oleh dinas kesehatan provinsi dan dinas kesehatan kabupaten\/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan pengawasan yang dilakukan oleh Kepala BPOM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaporkan secara berkala kepada<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 12<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Direktur ini dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 13<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"text-decoration: line-through;\">Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1223) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1168), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.<\/span> <em>Mencabut Pedoman lama no \u2026\u2026<\/em><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 14<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Direktur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan di \u2026\u2026\u2026\u2026..<br \/>\npada tanggal \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026\u2026.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">DIREKTUR RS SEHAT<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">ttd<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">dr. SEHAT NIAN<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\">LAMPIRAN :\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">PERATURAN\u00a0\u00a0\u00a0 DIREKTUR RS SEHAT\u00a0NOMOR \u2026\u2026\u2026\u2026. TAHUN 20\u2026. TENTANG :\u00a0PEDOMAN \u00a0PELAYANAN\u00a0 KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT SEHAT<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>PEDOMAN PELAYANAN KEFARMASIAN DI RUMAH SAKIT<\/strong><\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB I PENDAHULUAN<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Latar Belakang<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang berorientasi kepada pelayanan pasien, penyediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat termasuk\u00a0 pelayanan farmasi klinik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Apoteker khususnya yang bekerja di Rumah\u00a0 Sakit\u00a0 dituntut\u00a0 untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian\u00a0 dari orientasi produk menjadi orientasi pasien. Untuk itu kompetensi Apoteker perlu ditingkatkan secara terus menerus agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan. Apoteker harus dapat memenuhi hak pasien agar terhindar dari hal-hal yang tidak\u00a0 diinginkan termasuk tuntutan hukum. Dengan demikian, para Apoteker Indonesia dapat berkompetisi dan menjadi tuan rumah di negara sendiri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perkembangan di atas dapat menjadi peluang sekaligus merupakan tantangan bagi Apoteker untuk maju meningkatkan kompetensinya sehingga dapat memberikan Pelayanan Kefarmasian secara komprehensif dan simultan baik yang bersifat manajerial maupun farmasi klinik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Strategi optimalisasi harus ditegakkan dengan cara\u00a0 memanfaatkan Sistem Informasi Rumah Sakit secara maksimal pada fungsi manajemen kefarmasian, sehingga diharapkan dengan model ini\u00a0akan terjadi efisiensi tenaga dan waktu. Efisiensi yang diperoleh kemudian dimanfaatkan untuk melaksanakan fungsi pelayanan\u00a0 farmasi klinik secara intensif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dinyatakan bahwa Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia,\u00a0 kefarmasian,\u00a0 dan peralatan. Persyaratan kefarmasian harus menjamin ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bermutu, bermanfaat, aman, dan terjangkau.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selanjutnya dinyatakan bahwa pelayanan Sediaan Farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti Standar Pelayanan Kefarmasian yang selanjutnya diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian juga dinyatakan bahwa dalam menjalankan praktik kefarmasian pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian\u00a0 yang\u00a0 diamanahkan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut dan perkembangan konsep Pelayanan Kefarmasian, perlu ditetapkan suatu Standar Pelayanan Kefarmasian dengan Peraturan Menteri Kesehatan, sekaligus meninjau kembali Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 58 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Ruang Lingkup<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi\u00a0 2\u00a0 (dua)\u00a0 kegiatan, yaitu kegiatan yang bersifat manajerial berupa pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan kegiatan pelayanan farmasi klinik. Kegiatan tersebut harus didukung oleh sumber daya manusia, sarana, dan peralatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Apoteker dalam melaksanakan kegiatan Pelayanan Kefarmasian tersebut juga harus mempertimbangkan faktor risiko yang terjadi yang disebut dengan manajemen risiko.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB II<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI, ALAT KESEHATAN, DAN BAHAN MEDIS HABIS PAKAI<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Apoteker bertanggung jawab terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan\u00a0 Medis\u00a0 Habis\u00a0 Pakai\u00a0 sesuai\u00a0 dengan \u00a0ketentuan\u00a0 yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat, dan keamanannya. Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan, perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan administrasi yang diperlukan bagi kegiatan Pelayanan Kefarmasian.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan\u00a0 Bahan\u00a0 Medis\u00a0 Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor\u00a0 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan Farmasi, dan Bahan Medis Habis Pakai\u00a0 di\u00a0 Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu. Alat Kesehatan yang dikelola oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat medis habis pakai\/peralatan non elektromedik, antara lain alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan <em>stent<\/em>.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sistem satu pintu adalah satu kebijakan kefarmasian termasuk pembuatan formularium, pengadaan, dan\u00a0 pendistribusian\u00a0 Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan pasien melalui Instalasi Farmasi. Dengan demikian semua Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang beredar di Rumah Sakit merupakan\u00a0 tanggung jawab Instalasi Farmasi, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi Farmasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dengan kebijakan pengelolaan sistem satu pintu, Instalasi Farmasi sebagai satu-satunya penyelenggara Pelayanan Kefarmasian, sehingga Rumah Sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan pengawasan\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 pengendalian\u00a0\u00a0 penggunaan\u00a0\u00a0 Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">standarisasi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penjaminan mutu Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengendalian harga Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemantauan terapi Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penurunan risiko kesalahan terkait penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (keselamatan pasien);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kemudahan akses data Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akurat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">peningkatan pendapatan Rumah Sakit dan peningkatan kesejahteraan pegawai.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit harus menyusun kebijakan terkait manajemen pengunaan Obat yang efektif. Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang sekurang- kurangnya sekali setahun.\u00a0 Peninjauan\u00a0 ulang\u00a0 sangat\u00a0 membantu Rumah Sakit memahami kebutuhan dan prioritas dari\u00a0 perbaikan sistem mutu dan keselamatan penggunaan Obat yang berkelanjutan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit perlu mengembangkan kebijakan pengelolaan Obat\u00a0 untuk meningkatkan keamanan, khususnya Obat yang perlu diwaspadai <em>(high- alert medication)<\/em>. <em>High-alert medication <\/em>adalah Obat yang harus diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi\u00a0 kesalahan\/kesalahan\u00a0 serius <em>(sentinel event) <\/em>dan Obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Kelompok\u00a0 Obat\u00a0 <em>high-alert <\/em>diantaranya:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat yang terlihat mirip dan kedengarannya mirip (Nama Obat Rupa dan Ucapan Mirip\/NORUM, atau <em>Look Alike Sound Alike<\/em>\/LASA).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Elektrolit konsentrasi tinggi (misalnya kalium klorida 2meq\/ml atau yang lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0,9%, dan magnesium sulfat =50% atau lebih pekat).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat-Obat<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai<\/strong> meliputi:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<strong>1. Pemilihan<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemilihan adalah kegiatan untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan kebutuhan. Pemilihan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ini berdasarkan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">formularium dan standar pengobatan\/pedoman diagnosa dan terapi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang telah ditetapkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pola penyakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">efektifitas dan keamanan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengobatan berbasis bukti;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mutu;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">harga; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ketersediaan di<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Formularium Rumah Sakit disusun mengacu kepada Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan daftar Obat yang disepakati staf\u00a0 medis,\u00a0 disusun\u00a0 oleh\u00a0 Komite\/Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Pimpinan Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Formularium Rumah Sakit harus tersedia untuk semua penulis Resep, pemberi Obat, dan penyedia Obat\u00a0 di\u00a0 Rumah\u00a0 Sakit. Evaluasi terhadap Formularium\u00a0 Rumah\u00a0 Sakit\u00a0 harus secara rutin dan dilakukan revisi sesuai kebijakan\u00a0 dan\u00a0 kebutuhan Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penyusunan dan revisi Formularium Rumah Sakit dikembangkan berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari penggunaan Obat agar dihasilkan\u00a0 Formularium\u00a0 Rumah Sakit yang selalu mutakhir dan dapat memenuhi kebutuhan pengobatan yang rasional.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tahapan proses penyusunan Formularium Rumah Sakit:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">membuat rekapitulasi usulan Obat dari masing-masing Staf Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau standar pelayanan medik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengelompokkan usulan Obat berdasarkan kelas terapi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">membahas usulan tersebut dalam rapat Komite\/Tim Farmasi dan Terapi, jika diperlukan dapat meminta masukan dari pakar;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengembalikan rancangan hasil pembahasan Komite\/Tim Farmasi dan Terapi, dikembalikan ke masing-masing SMF untuk mendapatkan umpan balik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">membahas hasil umpan balik dari masing-masing SMF;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menetapkan daftar Obat yang masuk ke dalam Formularium Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan edukasi mengenai Formularium Rumah Sakit kepada staf dan melakukan monitoring.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kriteria pemilihan Obat untuk masuk Formularium Rumah Sakit:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengutamakan penggunaan Obat generik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memiliki rasio manfaat-risiko (<em>benefit<\/em>&#8211;<em>risk ratio<\/em>) yang paling menguntungkan penderita;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailabilitas;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">praktis dalam penggunaan dan penyerahan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memiliki rasio manfaat-biaya (<em>benefit-cost ratio<\/em>) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak lansung; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat lain yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan\u00a0 aman (<em>evidence based medicines<\/em>) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan dengan harga yang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan Obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, risiko, dan biaya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a02. Perencanaan Kebutuhan<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan kebutuhan merupakan kegiatan untuk menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan\u00a0 Farmasi,\u00a0 Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan\u00a0hasil kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat jumlah, tepat waktu dan efisien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px; text-align: left;\"><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan dilakukan untuk menghindari kekosongan Obat dengan\u00a0 menggunakan\u00a0 \u00a0metode\u00a0 yang\u00a0 dapat di pertanggung-jawabkan dan\u00a0 dasar-dasar\u00a0 perencanaan\u00a0 yang telah ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode konsumsi dan epidemiologi dan disesuaikan dengan anggaran yang tersedia.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">anggaran yang tersedia;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penetapan prioritas;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sisa persediaan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">data pemakaian periode yang lalu;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">waktu tunggu pemesanan; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">rencana pengembangan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a03. Pengadaan<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengadaan merupakan kegiatan yang dimaksudkan untuk merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu. Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan, pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan proses pengadaan, dan pembayaran.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk memastikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus\u00a0 melibatkan\u00a0 tenaga kefarmasian.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bahan baku Obat harus disertai Sertifikat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bahan berbahaya harus menyertakan <em>Material Safety Data Sheet <\/em>(MSDS).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus mempunyai Nomor Izin Edar.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Masa kadaluarsa <em>(expired date) <\/em>minimal 2 (dua) tahun kecuali untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain), atau pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok Obat yang secara normal tersedia di\u00a0 Rumah Sakit dan mendapatkan Obat saat Instalasi Farmasi tutup.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengadaan dapat dilakukan melalui:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>a. Pembelian<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk Rumah Sakit pemerintah pembelian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai\u00a0 harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku<em>.<\/em><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembelian adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kriteria Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, yang meliputi kriteria umum dan kriteria mutu<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Persyaratan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah dan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>b. Produksi Sediaan Farmasi<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi dapat memproduksi sediaan tertentu apabila:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi sendiri;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi dengan formula khusus;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dengan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 kemasan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 lebih kecil\/<em>repacking<\/em>;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi untuk penelitian; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 tidak\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 stabil\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dalam penyimpanan\/harus dibuat baru (<em>recenter paratus<\/em>).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sediaan yang dibuat di Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan mutu dan terbatas hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Rumah Sakit tersebut.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>c. Sumbangan\/<em>Dropping<\/em>\/Hibah<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi harus melakukan pencatatan dan pelaporan terhadap penerimaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sumbangan\/<em>dropping<\/em>\/ hibah.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Seluruh kegiatan penerimaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara sumbangan\/<em>dropping<\/em>\/hibah harus disertai dokumen administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan\u00a0 Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah\u00a0 Sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi kepada\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pimpinan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Rumah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Sakit untuk mengembalikan\/menolak\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 sumbangan\/<em>dropping<\/em>\/hibah Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>d. Penerimaan<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi, jumlah, mutu, waktu penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait penerimaan barang harus tersimpan dengan baik.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>e. Penyimpanan<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Setelah barang diterima di\u00a0 Instalasi\u00a0 Farmasi\u00a0 perlu dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian. Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan, sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Komponen yang harus diperhatikan antara lain:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal kadaluwarsa dan peringatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan di unit perawatan kecuali untuk kebutuhan klinis yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Elektrolit konsentrasi tinggi yang disimpan pada unit perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman, harus diberi label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat (<em>restricted<\/em>) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara khusus dan dapat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tempat penyimpanan obat tidak dipergunakan untuk penyimpanan barang lainnya yang menyebabkan kontaminasi.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi harus dapat memastikan bahwa Obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara periodik.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus disimpan terpisah yaitu:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam ruang tahan api dan diberi tanda khusus bahan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Gas medis disimpan dengan posisi berdiri, terikat,\u00a0 dan\u00a0 diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan\u00a0 tabung\u00a0 gas medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada\u00a0 Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus menggunakan tutup demi keselamatan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Metode penyimpanan dapat dilakukan berdasarkan kelas terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat\u00a0 Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara alfabetis dengan menerapkan prinsip <em>First Expired First\u00a0 Out <\/em>(FEFO) dan <em>First In First Out <\/em>(FIFO) disertai sistem informasi manajemen. Penyimpanan\u00a0 Sediaan\u00a0 Farmasi,\u00a0 Alat\u00a0 Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan\u00a0yang mirip (LASA, <em>Look Alike Sound Alike<\/em>) tidak ditempatkan berdekatan dan harus diberi \u00a0penandaan\u00a0 khusus\u00a0 untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan Obat.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi penyimpanan Obat emergensi untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan harus mudah diakses dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan Obat emergensi harus menjamin:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">jumlah dan jenis Obat sesuai dengan daftar Obat emergensi yang telah ditetapkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tidak boleh\u00a0\u00a0 bercampur\u00a0\u00a0 dengan\u00a0\u00a0 persediaan\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0 untuk kebutuhan lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bila dipakai untuk keperluan emergensi harus segera diganti;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dicek secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>f. Pendistribusian<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Distribusi merupakan suatu rangkaian kegiatan dalam rangka\u00a0 menyalurkan \/ menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat penyimpanan sampai kepada unit pelayanan\/pasien dengan tetap menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu. Rumah Sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit pelayanan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sistem distribusi di unit pelayanan dapat dilakukan dengan cara:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">a. Sistem Persediaan Lengkap di Ruangan (<em>floor stock<\/em>)<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi Farmasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disimpan di \u00a0ruang\u00a0 rawat\u00a0 harus dalam jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dalam kondisi sementara dimana tidak ada petugas farmasi yang mengelola (di atas jam kerja) maka pendistribusiannya didelegasikan kepada penanggung jawab ruangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap hari dilakukan serah terima kembali pengelolaan obat <em>floor stock <\/em>kepada petugas farmasi dari\u00a0 penanggung jawab ruangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apoteker harus menyediakan informasi, peringatan dan kemungkinan interaksi Obat pada setiap jenis Obat yang disediakan di <em>floor stock<\/em>.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">b. Sistem Resep Perorangan<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan\/pasien rawat jalan dan rawat inap melalui Instalasi Farmasi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">c. Sistem Unit Dosis<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berdasarkan Resep perorangan yang disiapkan dalam unit dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan satu kali dosis\/pasien. Sistem unit dosis ini digunakan untuk pasien rawat inap.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">d. Sistem Kombinasi<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sistem pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat\u00a0 Kesehatan, dan Bahan Medis\u00a0 Habis\u00a0 Pakai\u00a0 bagi\u00a0 pasien rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c atau a + c.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sistem distribusi <em>Unit Dose Dispensing <\/em>(UDD) sangat dianjurkan untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian Obat dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan dengan sistem <em>floor stock\u00a0 <\/em>atau Resep individu yang mencapai 18%.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sistem distribusi dirancang atas dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan mempertimbangkan:<br \/>\na. efisiensi dan efektifitas sumber daya yang ada; dan<br \/>\nb. metode sentralisasi atau desentralisasi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">7. Pemusnahan dan Penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemusnahan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 penarikan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Sediaan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Farmasi,\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Alat Kesehatan, \u00a0dan\u00a0\u00a0 Bahan \u00a0Medis\u00a0\u00a0 Habis \u00a0Pakai\u00a0\u00a0 yang tidak dapat\u00a0digunakan harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar\/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (<em>mandatory recall<\/em>) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (<em>voluntary recall<\/em>) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penarikan Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya dicabut oleh Menteri. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemusnahan\u00a0 \u00a0dilakukan\u00a0\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0\u00a0 Sediaan\u00a0\u00a0\u00a0 Farmasi,\u00a0\u00a0\u00a0 Alat\u00a0Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bila:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">produk tidak memenuhi persyaratan mutu;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">telah kadaluwarsa;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan dalam pelayanan kesehatan atau kepentingan ilmu pengetahuan; dan\/atau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dicabut izin edarnya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tahapan pemusnahan terdiri dari:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">membuat daftar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan kepada pihak terkait;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyiapkan tempat pemusnahan; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan pemusnahan disesuaikan dengan jenis dan bentuk sediaan serta peraturan yang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">8. Pengendalian<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian dilakukan terhadap jenis dan jumlah persediaan dan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat\u00a0 Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian penggunaan\u00a0 Sediaan\u00a0 Farmasi,\u00a0 Alat Kesehatan, dan Bahan\u00a0 Medis\u00a0 Habis\u00a0 Pakai\u00a0 dapat\u00a0 dilakukan\u00a0 oleh Instalasi Farmasi harus bersama dengan\u00a0 Komite\/Tim Farmasi dan Terapi di Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tujuan pengendalian persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah untuk:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penggunaan Obat sesuai dengan Formularium Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penggunaan Obat sesuai dengan diagnosis dan terapi; dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memastikan persediaan efektif dan efisien atau tidak terjadi kelebihan dan kekurangan\/kekosongan, kerusakan<em>, <\/em>kadaluwarsa, dan kehilangan serta pengembalian pesanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Cara untuk mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan evaluasi persediaan yang jarang digunakan (<em>slow moving<\/em>);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan evaluasi persediaan yang tidak digunakan dalam waktu tiga bulan berturut-turut (<em>death stock<\/em>);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Stok opname <\/em>yang dilakukan secara periodik dan dan berkala.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">9. Administrasi<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Administrasi harus dilakukan secara tertib dan berkesinambungan untuk memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan administrasi terdiri dari:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">a. Pencatatan dan Pelaporan<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pencatatan dan pelaporan terhadap kegiatan\u00a0 pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan, triwulanan, semester atau pertahun).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jenis-jenis pelaporan yang dibuat menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pencatatan dilakukan untuk:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">persyaratan Kementerian Kesehatan\/BPOM;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dasar akreditasi Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dasar audit Rumah Sakit; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dokumentasi farmasi. <\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pelaporan dilakukan sebagai:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">komunikasi antara level manajemen;\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penyiapan laporan tahunan yang komprehensif mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">laporan tahunan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">b. Administrasi Keuangan<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Apabila Instalasi Farmasi harus mengelola keuangan maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">c. Administrasi Penghapusan<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Administrasi penghapusan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap Sediaan\u00a0 Farmasi,\u00a0 Alat\u00a0 Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak terpakai karena kadaluwarsa, rusak, mutu tidak memenuhi standar dengan cara membuat usulan penghapusan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Manajemen Risiko Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Manajemen risiko merupakan aktivitas Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan untuk identifikasi, evaluasi, dan menurunkan risiko terjadinya kecelakaan pada pasien, tenaga kesehatan dan keluarga pasien, serta risiko kehilangan dalam suatu organisasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Manajemen risiko pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan melalui beberapa langkah yaitu:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menentukan konteks manajemen risiko pada proses pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengidentifikasi Risiko<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Beberapa risiko yang berpotensi terjadi dalam pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara lain:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ketidaktepatan perencanaan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai selama periode tertentu;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai tidak melalui jalur resmi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengadaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang belum\/tidak teregistrasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">keterlambatan pemenuhan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kesalahan pemesanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai seperti spesifikasi (merek, dosis, bentuk sediaan) dan kuantitas;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ketidaktepatan pengalokasian dana yang berdampak terhadap pemenuhan\/ketersediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ketidaktepatan penyimpanan yang berpotensi terjadinya kerusakan dan kesalahan dalam pemberian;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kehilangan fisik yang tidak mampu telusur;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemberian label yang tidak jelas atau tidak lengkap; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kesalahan dalam pendistribusian.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menganalisa Risiko<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Analisa risiko dapat dilakukan kualitatif, semi\u00a0 kuantitatif, dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan memberikan deskripsi dari risiko yang terjadi. Pendekatan kuantitatif memberikan paparan secara statistik berdasarkan data sesungguhnya.<\/span><\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengevaluasi Risiko<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Membandingkan risiko yang telah dianalisis\u00a0 dengan kebijakan pimpinan Rumah Sakit (contoh peraturan perundang- undangan, Standar Operasional Prosedur, Surat Keputusan Direktur) serta menentukan prioritas masalah yang harus segera diatasi. Evaluasi dapat dilakukan dengan\u00a0 pengukuran berdasarkan target yang telah disepakati.<\/span><\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengatasi Risiko<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Mengatasi risiko dilakukan dengan cara:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pimpinan Rumah Sakit;<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi pilihan tindakan untuk mengatasi risiko;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menetapkan kemungkinan pilihan (cost benefit analysis);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menganalisa risiko yang mungkin masih ada; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengimplementasikan rencana tindakan, meliputi menghindari risiko, mengurangi risiko, memindahkan risiko, menahan risiko, dan mengendalikan risiko.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB III PELAYANAN FARMASI KLINIK<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0A. <\/strong><strong>Pelayanan Farmasi Klinik<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan\u00a0 <em>outcome <\/em>terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena Obat, untuk tujuan keselamatan pasien (<em>patient safety<\/em>) sehingga kualitas hidup pasien (<em>quality of life<\/em>) terjamin.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengkajian dan pelayanan Resep;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penelusuran riwayat penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">rekonsiliasi Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Informasi Obat (PIO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">konseling;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">visite;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Terapi Obat (PTO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Monitoring Efek Samping Obat (MESO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dispensing sediaan steril; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD);<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a01. Pengkajian dan Pelayanan Resep<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditemukan\u00a0 masalah\u00a0 terkait\u00a0 Obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis Resep. Apoteker harus melakukan pengkajian Resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmasetik, dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Persyaratan administrasi meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">nama, umur, jenis kelamin, berat badan dan tinggi badan pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">nama, nomor ijin, alamat dan paraf dokter;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tanggal Resep; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ruangan\/unit asal Resep. <\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Persyaratan farmasetik meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">nama Obat, bentuk dan kekuatan sediaan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dosis dan Jumlah Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">stabilitas; dan\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">aturan dan cara penggunaan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Persyaratan klinis meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan Obat;\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">duplikasi pengobatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kontraindikasi; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">interaksi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, penyiapan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai termasuk peracikan Obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan Resep dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian Obat (<em>medication error<\/em>).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Petunjuk teknis mengenai pengkajian dan pelayanan Resep akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.<\/span><\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penelusuran riwayat penggunaan Obat merupakan proses untuk mendapatkan informasi mengenai seluruh Obat\/Sediaan Farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan, riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik\/pencatatan penggunaan Obat pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tahapan penelusuran riwayat penggunaan Obat:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">membandingkan riwayat penggunaan Obat dengan data rekam medik\/pencatatan penggunaan Obat untuk mengetahui perbedaan informasi penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan verifikasi riwayat penggunaan Obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mendokumentasikan adanya alergi dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi potensi terjadinya interaksi Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan penilaian rasionalitas Obat yang diresepkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap Obat yang digunakan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan penilaian adanya bukti penyalahgunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap Obat\u00a0 dan alat bantu kepatuhan minum Obat (<em>concordance aids<\/em>);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mendokumentasikan Obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi terapi\u00a0\u00a0\u00a0 lain,\u00a0\u00a0\u00a0 misalnya\u00a0\u00a0\u00a0 suplemen\u00a0\u00a0\u00a0 dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien. <\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penelusuran riwayat\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 penggunaan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 kepada pasien\/keluarganya; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan Obat pasien.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Informasi yang harus didapatkan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">nama Obat (termasuk Obat non Resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">reaksi Obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kepatuhan terhadap regimen penggunaan Obat (jumlah Obat yang tersisa).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\"><del>Petunjuk teknis mengenai penelusuran riwayat penggunaan Obat akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.<\/del><\/span><\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rekonsiliasi Obat<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rekonsiliasi Obat merupakan proses membandingkan instruksi pengobatan dengan Obat yang telah didapat pasien. Rekonsiliasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahan\u00a0 Obat (<em>medication error<\/em>) seperti Obat tidak diberikan, duplikasi, kesalahan dosis atau interaksi Obat. Kesalahan Obat (<em>medication error<\/em>) rentan terjadi pada pemindahan pasien dari satu Rumah Sakit ke Rumah Sakit lain, antar ruang perawatan, serta pada pasien yang keluar dari Rumah Sakit ke layanan\u00a0 kesehatan primer dan sebaliknya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tujuan dilakukannya rekonsiliasi Obat adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">memastikan informasi yang akurat tentang Obat yang digunakan pasien;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi ketidaksesuaian\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 akibat\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 tidak terdokumentasinya instruksi dokter; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi ketidaksesuaian\u00a0\u00a0 akibat\u00a0\u00a0 tidak\u00a0\u00a0 terbacanya instruksi dokter.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tahap proses rekonsiliasi Obat yaitu:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Pengumpulan dataMencatat data dan memverifikasi\u00a0 Obat\u00a0 yang\u00a0 sedang dan akan digunakan pasien, meliputi nama Obat, dosis, frekuensi, rute, Obat mulai diberikan, diganti, dilanjutkan dan dihentikan, riwayat alergi pasien serta efek\u00a0 samping Obat yang pernah terjadi. Khusus untuk data alergi dan efek samping Obat, dicatat tanggal kejadian, Obat yang menyebabkan terjadinya reaksi alergi dan efek samping, efek yang terjadi, dan tingkat keparahan.Data riwayat penggunaan Obat didapatkan dari pasien, keluarga pasien, daftar Obat pasien, Obat yang ada pada pasien, dan rekam medik\/<em>medication chart<\/em>. Data Obat yang dapat digunakan tidak lebih dari 3 (tiga) bulan sebelumnya.Semua Obat yang digunakan oleh pasien baik Resep maupun Obat bebas termasuk herbal harus dilakukan proses rekonsiliasi.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Komparasi<br \/>\nPetugas kesehatan membandingkan data Obat yang pernah, sedang dan akan digunakan. <em>Discrepancy <\/em>atau ketidakcocokan\u00a0\u00a0\u00a0 adalah bilamana ditemukan ketidakcocokan\/perbedaan diantara data-data tersebut. Ketidakcocokan dapat pula terjadi bila\u00a0 ada\u00a0 Obat\u00a0 yang hilang, berbeda, ditambahkan atau diganti tanpa ada penjelasan yang didokumentasikan pada rekam medik\u00a0 pasien. Ketidakcocokan ini dapat bersifat disengaja (<em>intentional<\/em>) oleh dokter pada saat penulisan Resep maupun tidak disengaja (<em>unintentional<\/em>) dimana dokter tidak tahu adanya perbedaan pada saat menuliskan Resep.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Melakukan konfirmasi kepada dokter jika menemukan ketidaksesuaian dokumentasi.<br \/>\nBila ada ketidaksesuaian, maka dokter harus dihubungi kurang dari 24 jam. Hal lain yang harus dilakukan oleh Apoteker adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">menentukan bahwa\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 adanya\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 perbedaan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 tersebut disengaja atau tidak disengaja;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">mendokumentasikan alasan penghentian, penundaan, atau pengganti; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">memberikan tanda\u00a0\u00a0\u00a0 tangan,\u00a0\u00a0\u00a0 tanggal,\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 waktu dilakukannya rekonsilliasi obat.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Komunikasi<br \/>\nMelakukan komunikasi dengan pasien dan\/atau keluarga pasien atau perawat mengenai perubahan terapi yang terjadi. Apoteker bertanggung jawab terhadap informasi Obat yang diberikan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><del>Petunjuk teknis mengenai rekonsiliasi Obat akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.<\/del><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"4\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Informasi Obat (PIO)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Informasi Obat (PIO) merupakan kegiatan penyediaan dan pemberian informasi, rekomendasi Obat yang independen, akurat, tidak bias, terkini dan komprehensif yang dilakukan oleh Apoteker kepada dokter, \u00a0Apoteker,\u00a0 perawat, profesi kesehatan lainnya serta pasien dan pihak lain di luar Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">PIO bertujuan untuk:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menyediakan informasi mengenai Obat kepada pasien dan tenaga kesehatan di lingkungan Rumah Sakit dan\u00a0 pihak\u00a0 lain di luar Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menyediakan informasi untuk membuat kebijakan yang berhubungan dengan Obat\/Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, terutama bagi Komite\/Tim Farmasi dan Terapi;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menunjang penggunaan Obat yang rasional.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan PIO meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menjawab pertanyaan;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menerbitkan buletin, <em>leaflet<\/em>, poster, <em>newsletter;<\/em><\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menyediakan informasi\u00a0\u00a0\u00a0 bagi\u00a0\u00a0 Tim\u00a0\u00a0\u00a0 Farmasi\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 Terapi sehubungan dengan penyusunan Formularium Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">bersama dengan Tim Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) melakukan kegiatan penyuluhan bagi pasien rawat jalan dan rawat inap;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">melakukan pendidikan berkelanjutan bagi tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lainnya; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">melakukan penelitian.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam PIO:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">sumber daya manusia;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">tempat; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">perlengkapan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Petunjuk teknis mengenai Pelayanan Informasi Obat akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.<\/span><\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Konseling<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Konseling Obat adalah suatu aktivitas pemberian nasihat\u00a0 atau saran terkait terapi Obat dari Apoteker (konselor) kepada pasien dan\/atau keluarganya. Konseling untuk pasien rawat jalan maupun rawat inap di semua fasilitas\u00a0 kesehatan\u00a0 dapat\u00a0 dilakukan atas inisitatif Apoteker, rujukan dokter, keinginan pasien atau keluarganya. Pemberian konseling yang efektif memerlukan kepercayaan pasien dan\/atau keluarga terhadap Apoteker.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemberian konseling\u00a0 Obat\u00a0 bertujuan\u00a0 untuk mengoptimalkan hasil terapi, meminimalkan risiko reaksi Obat yang tidak dikehendaki (ROTD), dan meningkatkan <em>cost- effectiveness <\/em>yang pada akhirnya meningkatkan keamanan penggunaan Obat bagi pasien (<em>patient safety<\/em>).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Secara khusus konseling Obat ditujukan untuk:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan hubungan kepercayaan antara Apoteker dan pasien;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menunjukkan perhatian serta kepedulian terhadap pasien;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">membantu pasien untuk mengatur dan terbiasa dengan Obat;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">membantu pasien\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 mengatur\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 menyesuaikan penggunaan Obat dengan penyakitnya;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan kepatuhan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pasien\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dalam\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 menjalani pengobatan;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mencegah atau meminimalkan masalah terkait Obat;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan kemampuan pasien memecahkan masalahnya dalam hal terapi;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengerti permasalahan dalam pengambilan keputusan; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">membimbing dan mendidik pasien dalam penggunaan Obat sehingga dapat mencapai tujuan pengobatan dan meningkatkan mutu pengobatan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan dalam konseling Obat meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">membuka komunikasi antara Apoteker dengan pasien;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi tingkat pemahaman pasien tentang penggunaan Obat melalui <em>Three Prime Questions;<\/em><\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menggali informasi lebih lanjut dengan memberi kesempatan kepada pasien untuk mengeksplorasi masalah penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">memberikan penjelasan kepada pasien untuk menyelesaikan masalah pengunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">melakukan verifikasi akhir dalam rangka mengecek pemahaman pasien; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">dokumentasi.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor yang perlu diperhatikan dalam konseling Obat:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Kriteria Pasien:<\/span>\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">pasien kondisi khusus (pediatri, geriatri, gangguan fungsi ginjal, ibu hamil dan menyusui);<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">pasien dengan terapi jangka panjang\/penyakit kronis (TB, DM, epilepsi, dan lain-lain);<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">pasien yang menggunakan obat-obatan dengan\u00a0 instruksi khusus (penggunaan kortiksteroid dengan <em>tappering down<\/em>\/<em>off<\/em>);<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">pasien yang menggunakan Obat dengan indeks terapi sempit (<em>digoksin, phenytoin<\/em>);<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">pasien yang menggunakan banyak Obat (polifarmasi); dan<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">pasien yang mempunyai riwayat kepatuhan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Sarana dan Peralatan:<\/span>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">ruangan atau tempat konseling; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">alat bantu konseling (kartu pasien\/catatan konseling).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\"><del>Petunjuk\u00a0\u00a0 teknis\u00a0\u00a0 mengenai\u00a0\u00a0 konseling\u00a0\u00a0 akan\u00a0\u00a0 diatur\u00a0\u00a0 lebih lanjut oleh Direktur Jenderal<\/del><\/span><\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Visite<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Visite merupakan\u00a0 kegiatan\u00a0 kunjungan\u00a0 ke\u00a0 pasien\u00a0 rawat inap yang dilakukan Apoteker secara mandiri atau bersama tim tenaga kesehatan untuk mengamati kondisi klinis pasien secara langsung, dan\u00a0 mengkaji\u00a0 masalah\u00a0 terkait\u00a0 Obat,\u00a0 memantau terapi Obat dan Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki, meningkatkan terapi Obat yang rasional, dan menyajikan informasi Obat kepada dokter, pasien serta profesional kesehatan lainnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Visite juga dapat dilakukan pada pasien yang sudah keluar Rumah Sakit baik atas permintaan pasien\u00a0 maupun\u00a0 sesuai dengan program Rumah Sakit yang biasa disebut dengan Pelayanan Kefarmasian di rumah (<em>Home Pharmacy Care)<\/em>.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Sebelum melakukan kegiatan visite Apoteker harus mempersiapkan diri dengan mengumpulkan informasi mengenai kondisi pasien dan memeriksa terapi Obat dari rekam medik atau sumber lain.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Petunjuk teknis mengenai visite akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.<\/span><\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Terapi Obat (PTO)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Terapi Obat (PTO) merupakan suatu proses\u00a0 yang mencakup kegiatan untuk memastikan terapi Obat yang aman, efektif dan rasional bagi pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tujuan PTO adalah meningkatkan efektivitas terapi dan meminimalkan risiko Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan dalam PTO meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">pengkajian pemilihan\u00a0 Obat,\u00a0\u00a0 dosis,\u00a0\u00a0 cara\u00a0\u00a0 pemberian\u00a0\u00a0 Obat, respons terapi, Reaksi Obat yang Tidak Dikehendaki (ROTD);<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">pemberian rekomendasi penyelesaian masalah terkait Obat; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">pemantauan efektivitas dan efek samping terapi <\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tahapan PTO:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">pengumpulan data pasien;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">identifikasi masalah terkait Obat;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">rekomendasi penyelesaian masalah terkait Obat;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">pemantauan; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">tindak lanjut.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor yang harus diperhatikan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">kemampuan penelusuran informasi dan penilaian kritis terhadap bukti terkini dan terpercaya (<em>Evidence Best Medicine<\/em>);<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">kerahasiaan informasi; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">kerjasama dengan tim kesehatan lain (dokter dan perawat).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\"><del>Petunjuk teknis mengenai pemantauan terapi Obat akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal<\/del><\/span><\/p>\n<ol start=\"8\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Monitoring Efek Samping Obat (MESO)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Monitoring Efek Samping Obat (MESO) merupakan kegiatan pemantauan setiap respon terhadap Obat yang\u00a0 tidak\u00a0 dikehendaki, yang terjadi pada dosis lazim yang digunakan pada manusia untuk tujuan profilaksis, diagnosa dan terapi. Efek Samping Obat adalah reaksi Obat yang tidak dikehendaki yang terkait dengan kerja farmakologi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">MESO bertujuan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menemukan Efek Samping Obat (ESO) sedini mungkin terutama yang berat, tidak dikenal, frekuensinya jarang;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menentukan frekuensi dan insidensi ESO yang sudah dikenal dan yang baru saja ditemukan;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengenal semua faktor yang mungkin dapat\u00a0 menimbulkan \/ mempengaruhi angka kejadian dan hebatnya ESO;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">meminimalkan risiko\u00a0\u00a0\u00a0 kejadian\u00a0\u00a0\u00a0 reaksi\u00a0\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0 \u00a0tidak dikehendaki; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mencegah terulangnya\u00a0\u00a0 kejadian\u00a0 reaksi\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0 tidak dikehendaki.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan pemantauan dan pelaporan ESO:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mendeteksi adanya\u00a0\u00a0\u00a0 kejadian\u00a0\u00a0\u00a0 reaksi\u00a0\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 tidak dikehendaki (ESO);<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi obat-obatan dan pasien yang mempunyai risiko tinggi mengalami ESO;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengevaluasi laporan ESO dengan algoritme Naranjo;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mendiskusikan dan mendokumentasikan ESO di Tim\/Sub Komite\/Tim Farmasi dan Terapi;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">melaporkan ke Pusat Monitoring Efek Samping Obat <\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor yang perlu diperhatikan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">kerjasama dengan Komite\/Tim Farmasi dan Terapi dan ruang rawat; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">ketersediaan formulir Monitoring Efek Samping<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"9\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi Penggunaan Obat (EPO)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi Penggunaan Obat (EPO) merupakan program evaluasi penggunaan Obat yang terstruktur dan berkesinambungan secara kualitatif dan kuantitatif.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tujuan EPO yaitu:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mendapatkan gambaran\u00a0\u00a0\u00a0 keadaan\u00a0\u00a0\u00a0 saat\u00a0\u00a0\u00a0 ini\u00a0\u00a0\u00a0 atas\u00a0\u00a0\u00a0 pola penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">membandingkan pola penggunaan Obat pada periode waktu tertentu;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">memberikan masukan untuk perbaikan penggunaan Obat; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menilai pengaruh intervensi atas pola penggunaan obat.\u00a0 <\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan praktek EPO:\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengevaluasi pengggunaan Obat secara kualitatif; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengevaluasi pengggunaan Obat secara kuantitatif.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor-faktor yang perlu diperhatikan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">indikator peresepan;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">indikator pelayanan; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">indikator fasiltias.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"10\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dispensing Sediaan Steril<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dispensing sediaan steril harus dilakukan di Instalasi Farmasi dengan teknik aseptik untuk menjamin sterilitas dan stabilitas produk dan melindungi petugas dari paparan zat berbahaya serta menghindari terjadinya kesalahan pemberian Obat.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dispensing sediaan steril bertujuan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menjamin agar pasien menerima Obat sesuai dengan dosis yang dibutuhkan;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menjamin sterilitas dan stabilitas produk;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">melindungi petugas dari paparan zat berbahaya; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menghindari terjadinya kesalahan pemberian obat.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan dispensing sediaan steril meliputi :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Pencampuran Obat Suntik<br \/>\nMelakukan pencampuran\u00a0 Obat\u00a0 steril\u00a0 sesuai\u00a0 kebutuhan pasien yang menjamin kompatibilitas dan stabilitas Obat maupun wadah sesuai dengan dosis yang ditetapkan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Kegiatan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"1)\"><span style=\"color: #000000;\">mencampur sediaan intravena ke dalam cairan infus;<\/span><\/li>\n<li type=\"1)\"><span style=\"color: #000000;\">melarutkan sediaan intravena dalam bentuk serbuk dengan pelarut yang sesuai; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"1)\"><span style=\"color: #000000;\">mengemas menjadi sediaan siap pakai.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 120px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor yang perlu diperhatikan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"1)\"><span style=\"color: #000000;\">ruangan khusus;<\/span><\/li>\n<li type=\"1)\"><span style=\"color: #000000;\">lemari pencampuran <em>Biological Safety Cabinet; <\/em>dan<\/span><\/li>\n<li type=\"1)\"><span style=\"color: #000000;\">HEPA Filter.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Penyiapan Nutrisi Parenteral<br \/>\nMerupakan kegiatan pencampuran nutrisi parenteral yang dilakukan oleh tenaga yang terlatih secara aseptis\u00a0 sesuai kebutuhan pasien dengan\u00a0 menjaga\u00a0 stabilitas\u00a0 sediaan, formula standar dan kepatuhan terhadap prosedur yang menyertai.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 120px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan dalam dispensing sediaan khusus:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Mencampur sediaan karbohidrat, protein, lipid, vitamin, mineral untuk kebutuhan perorangan; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">mengemas ke dalam kantong khusus untuk nutrisi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 120px;\"><span style=\"color: #000000;\"> Faktor yang perlu diperhatikan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">tim yang terdiri dari dokter, Apoteker, perawat, ahli gizi;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">sarana dan peralatan;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">ruangan khusus;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">lemari pencampuran <em>Biological Safety Cabinet; <\/em>dan<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">kantong khusus untuk nutrisi parenteral.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 120px;\"><span style=\"color: #000000;\">c. Penanganan Sediaan Sitostatik<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\"><span style=\"color: #000000;\">Penanganan sediaan sitostatik merupakan penanganan Obat kanker secara aseptis dalam kemasan siap pakai sesuai kebutuhan pasien oleh tenaga farmasi yang terlatih dengan pengendalian pada keamanan terhadap lingkungan, petugas maupun sediaan obatnya dari efek toksik dan kontaminasi, dengan menggunakan alat pelindung diri, mengamankan pada saat pencampuran, distribusi, maupun proses pemberian kepada pasien sampai pembuangan limbahnya.<\/span><\/li>\n<li style=\"list-style-type: none;\"><span style=\"color: #000000;\">Secara operasional dalam mempersiapkan dan melakukan harus sesuai prosedur yang ditetapkan dengan alat pelindung diri yang memadai.<\/span><\/li>\n<li style=\"list-style-type: none;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan dalam penanganan sediaan sitostatik meliputi:<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">melakukan perhitungan dosis secara akurat;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">melarutkan sediaan Obat kanker dengan pelarut yang sesuai;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">mencampur sediaan\u00a0\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0\u00a0 kanker\u00a0\u00a0\u00a0 sesuai\u00a0\u00a0\u00a0 dengan protokol pengobatan;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">mengemas dalam kemasan tertentu; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">membuang limbah sesuai prosedur yang berlaku.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 160px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor yang perlu diperhatikan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">ruangan khusus yang dirancang dengan kondisi yang sesuai;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">lemari pencampuran <em>Biological Safety Cabinet;<\/em><\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">HEPA filter;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Alat Pelindung Diri (APD);<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">sumber daya manusia yang terlatih; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">cara pemberian Obat<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<ol start=\"11\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) merupakan interpretasi hasil pemeriksaan kadar Obat tertentu atas permintaan dari dokter yang\u00a0 merawat\u00a0 karena\u00a0 indeks\u00a0 terapi\u00a0 yang sempit atau atas usulan dari Apoteker kepada dokter.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">PKOD bertujuan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengetahui Kadar Obat dalam Darah; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">memberikan rekomendasi kepada dokter yang merawat.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan PKOD meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">melakukan penilaian kebutuhan pasien yang membutuhkan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD);<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mendiskusikan kepada dokter untuk persetujuan melakukan Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD); dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menganalisis hasil Pemeriksaan Kadar Obat dalam Darah (PKOD) dan memberikan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Manajemen Risiko Pelayanan Farmasi Klinik<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Beberapa risiko yang berpotensi terjadi dalam melaksanakan pelayanan farmasi klinik adalah:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1.Faktor risiko yang terkait karakteristik kondisi klinik pasien<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor risiko yang terkait karakteristik kondisi klinik pasien akan berakibat terhadap kemungkinan kesalahan dalam terapi. Faktor risiko tersebut adalah umur, gender, etnik, ras, status kehamilan, status nutrisi, status sistem imun, fungsi ginjal, fungsi hati.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2.Faktor risiko yang terkait terkait penyakit pasien<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor risiko yang terkait penyakit pasien terdiri dari 3 faktor yaitu: tingkat keparahan, persepsi pasien terhadap tingkat keparahan, tingkat cidera yang ditimbulkan oleh keparahan penyakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3.Faktor risiko yang terkait farmakoterapi pasien<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Faktor risiko yang berkaitan dengan farmakoterapi pasien meliputi: toksisitas, profil reaksi Obat tidak dikehendaki,\u00a0 rute\u00a0 dan teknik pemberian, persepsi pasien terhadap toksisitas, rute dan teknik pemberian, dan ketepatan terapi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setelah melakukan identifikasi terhadap risiko yang potensial terjadi dalam melaksanakan pelayanan farmasi klinik, Apoteker kemudian harus mampu melakukan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Analisa risiko baik secara kualitatif, semi kualitatif, kuantitatif dan semi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melakukan evaluasi risiko; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengatasi risiko melalui:<\/span>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">melakukan sosialisasi terhadap kebijakan pimpinan Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi pilihan tindakan untuk mengatasi risiko;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menetapkan kemungkinan pilihan (<em>cost benefit analysis<\/em>);<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">menganalisa risiko yang mungkin masih ada; dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">mengimplementasikan rencana tindakan, meliputi menghindari risiko, mengurangi risiko, memindahkan risiko, menahan risiko, dan mengendalikan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pembinaan dan edukasi Sumber Daya Manusia (SDM) yang terlibat dalam setiap tahap manajemen risiko perlu\u00a0 menjadi\u00a0 salah\u00a0 satu prioritas perhatian. Semakin besar risiko dalam suatu pemberian layanan dibutuhkan SDM yang semakin kompeten dan kerjasama tim (baik antar tenaga kefarmasian dan tenaga kesehatan lain\/multidisiplin) yang solid. Beberapa unit\/area di Rumah Sakit yang memiliki risiko tinggi, antara lain <em>Intensive Care Unit <\/em>(ICU), Unit Gawat Darurat (UGD), dan kamar operasi (OK).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">BAB IV &#8211; SUMBER DAYA KEFARMASIAN<\/span><\/strong><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">A. Sumber Daya Manusia<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi harus memiliki Apoteker dan tenaga teknis kefarmasian yang sesuai dengan beban kerja dan petugas penunjang lain agar tercapai sasaran dan tujuan Instalasi Farmasi. Ketersediaan jumlah tenaga Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian di Rumah Sakit dipenuhi sesuai dengan ketentuan klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit yang ditetapkan oleh Menteri.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Uraian tugas tertulis dari masing-masing staf Instalasi Farmasi harus ada dan sebaiknya dilakukan peninjauan kembali paling sedikit setiap tiga tahun sesuai kebijakan dan prosedur di Instalasi Farmasi.<\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">1.Kualifikasi Sumber Daya Manusia (SDM)<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan pekerjaan yang dilakukan, kualifikasi SDM Instalasi Farmasi diklasifikasikan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk pekerjaan kefarmasian terdiri dari:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apoteker<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tenaga Teknis Kefarmasian<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk pekerjaan penunjang terdiri dari:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Operator Komputer\/Teknisi yang memahami kefarmasian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tenaga Administrasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pekarya\/Pembantu pelaksana<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk menghasilkan mutu pelayanan yang baik dan aman, maka dalam penentuan kebutuhan tenaga harus mempertimbangkan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis pelayanan, tugas, fungsi, wewenang dan tanggung jawabnya.<\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">2.Persyaratan SDM<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Kefarmasian harus dilakukan oleh Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Tenaga Teknis Kefarmasian yang melakukan Pelayanan Kefarmasian harus di bawah supervisi Apoteker.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian harus memenuhi persyaratan administrasi seperti yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ketentuan terkait jabatan fungsional di Instalasi Farmasi diatur menurut kebutuhan organisasi dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi harus dikepalai oleh seorang\u00a0 Apoteker\u00a0 yang merupakan Apoteker penanggung jawab seluruh Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Kepala Instalasi Farmasi diutamakan telah memiliki pengalaman bekerja di Instalasi Farmasi minimal 3 (tiga) tahun.<\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">3.Beban Kerja dan Kebutuhan<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">a.Beban Kerja<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam perhitungan beban kerja perlu diperhatikan faktor-faktor yang berpengaruh pada kegiatan yang dilakukan, yaitu:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kapasitas tempat tidur dan <em>Bed Occupancy Rate <\/em>(BOR);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">jumlah dan\u00a0\u00a0 jenis\u00a0\u00a0 kegiatan\u00a0\u00a0 farmasi\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0 dilakukan (manajemen, klinik dan produksi);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">jumlah Resep\u00a0\u00a0 atau\u00a0\u00a0 formulir\u00a0\u00a0 permintaan\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0 <em>(floor stock<\/em>) per hari; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">volume Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">b.Penghitungan Beban Kerja<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat inap yang meliputi pelayanan farmasi manajerial dan pelayanan\u00a0 farmasi klinik dengan aktivitas pengkajian\u00a0 resep, penelusuran riwayat penggunaan Obat, rekonsiliasi Obat, pemantauan terapi Obat, pemberian informasi Obat, konseling, edukasi dan visite, idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio 1 Apoteker untuk 30 pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Penghitungan kebutuhan Apoteker berdasarkan beban kerja pada Pelayanan Kefarmasian di rawat jalan yang meliputi pelayanan farmasi menajerial\u00a0 dan\u00a0 pelayanan farmasi klinik dengan aktivitas pengkajian Resep, penyerahan Obat, Pencatatan Penggunaan Obat (PPP) dan konseling, idealnya dibutuhkan tenaga Apoteker dengan rasio\u00a0 1 Apoteker untuk 50 pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Selain kebutuhan Apoteker untuk Pelayanan Kefarmasian rawat inap dan rawat jalan, maka kebutuhan tenaga Apoteker juga diperlukan untuk pelayanan farmasi yang lain seperti di unit logistik medik\/distribusi, unit produksi steril\/<em>aseptic dispensing<\/em>, unit pelayanan informasi Obat dan lain-lain tergantung pada jenis aktivitas dan\u00a0 tingkat cakupan pelayanan yang dilakukan oleh Instalasi Farmasi.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Selain kebutuhan Apoteker untuk Pelayanan Kefarmasian di rawat inap\u00a0 dan\u00a0 rawat\u00a0 jalan,\u00a0 diperlukan\u00a0 juga masing-masing 1 (satu) orang Apoteker untuk kegiatan Pelayanan Kefarmasian di ruang tertentu, yaitu:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Unit Gawat Darurat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Intensive Care Unit <\/em>(ICU)\/<em>Intensive Cardiac Care Unit <\/em>(ICCU)\/<em>Neonatus Intensive Care Unit <\/em>(NICU)\/<em>Pediatric Intensive Care Unit <\/em>(PICU);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Informasi Obat;<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Mengingat kekhususan Pelayanan Kefarmasian pada\u00a0 unit rawat intensif dan unit gawat\u00a0 darurat,\u00a0 maka\u00a0 diperlukan pedoman teknis mengenai Pelayanan Kefarmasian pada unit rawat intensif dan unit rawat darurat yang akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">c.Pengembangan Staf dan Program Pendidikan<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Setiap staf di Rumah Sakit harus diberi kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Peran Kepala Instalasi Farmasi dalam pengembangan staf dan program pendidikan meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">menyusun program orientasi\u00a0 staf\u00a0 baru,\u00a0 pendidikan dan pelatihan berdasarkan kebutuhan pengembangan kompetensi SDM.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">menentukan dan mengirim staf sesuai dengan spesifikasi pekerjaan (tugas dan tanggung jawabnya) untuk meningkatkan kompetensi yang diperlukan.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">menentukan staf sebagai narasumber\/ pelatih\/ fasilitator sesuai dengan kompetensinya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">d. Penelitian dan Pengembangan<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Apoteker harus didorong untuk melakukan penelitian mandiri atau berkontribusi dalam tim penelitian mengembangkan praktik Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Apoteker yang terlibat dalam\u00a0 penelitian\u00a0 harus mentaati prinsip dan prosedur yang ditetapkan dan sesuai dengan kaidah-kaidah penelitian yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi harus melakukan pengembangan Pelayanan Kefarmasian\u00a0 sesuai\u00a0 dengan\u00a0 situasi perkembangan kefarmasian terkini.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Apoteker juga dapat berperan dalam Uji Klinik \u00a0Obat yang dilakukan di Rumah Sakit dengan mengelola Obat-\u00a0 Obat yang diteliti sampai dipergunakan oleh subyek penelitian dan mencatat Reaksi Obat yang\u00a0 Tidak\u00a0 Dikehendaki (ROTD) yang terjadi selama penelitian.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">B. Sarana dan Peralatan<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggaraan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit harus didukung oleh sarana dan peralatan yang memenuhi ketentuan dan perundang-undangan kefarmasian yang berlaku. Lokasi harus\u00a0 menyatu dengan sistem pelayanan Rumah Sakit, dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung kepada pasien, peracikan, produksi dan laboratorium mutu yang dilengkapi penanganan limbah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Peralatan yang memerlukan ketepatan pengukuran harus dilakukan kalibrasi alat dan peneraan secara berkala oleh balai pengujian kesehatan dan\/atau institusi yang berwenang. Peralatan harus dilakukan pemeliharaan, didokumentasi, serta dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan.<\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">1.Sarana<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Fasilitas ruang harus memadai dalam hal kualitas dan kuantitas agar dapat menunjang fungsi dan proses Pelayanan Kefarmasian, menjamin lingkungan kerja yang aman untuk petugas, dan memudahkan sistem komunikasi Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">a. Fasilitas utama dalam kegiatan pelayanan di Instalasi Farmasi, terdiri dari:<\/span><\/strong><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Ruang Kantor\/Administrasi,<\/strong><br \/>\n<\/span>Ruang Kantor\/Administrasi terdiri dari:<\/li>\n<\/ol>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">ruang pimpinan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">ruang staf<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">ruang kerja\/administrasi tata usaha<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"color: #000000;\">ruang pertemuan<\/span><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li type=\"1\"><strong><span style=\"color: #000000;\">Ruang penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai<\/span><\/strong><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit harus mempunyai ruang\u00a0 penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan, serta harus memperhatikan kondisi sanitasi,\u00a0 temperatur,\u00a0 sinar\/cahaya, kelembaban, ventilasi, pemisahan untuk menjamin\u00a0 mutu produk dan keamanan petugas, terdiri dari:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Kondisi umum untuk ruang penyimpanan:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat jadi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat produksi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bahan baku Obat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Alat Kesehatan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Kondisi khusus untuk ruang penyimpanan:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat termolabil<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">bahan laboratorium dan reagensia<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan Farmasi yang mudah terbakar<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat\/bahan Obat berbahaya (narkotik\/psikotropik)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">3. Ruang distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai terdiri dari distribusi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai rawat jalan (apotek rawat jalan) dan rawat inap (satelit farmasi).<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang distribusi harus cukup untuk melayani seluruh kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai Rumah Sakit. Ruang distribusi terdiri dari:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang distribusi untuk pelayanan rawat jalan, di mana ada ruang khusus\/terpisah untuk penerimaan resep dan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang distribusi untuk pelayanan rawat inap, dapat\u00a0 secara\u00a0 sentralisasi\u00a0 maupun\u00a0 desentralisasi di masing-masing ruang rawat<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">4. Ruang konsultasi \/ konseling Obat<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang konsultasi\/konseling Obat harus\u00a0 ada sebagai sarana untuk Apoteker memberikan konsultasi\/konseling pada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan pasien. Ruang konsultasi\/konseling harus jauh dari\u00a0 hiruk pikuk kebisingan lingkungan Rumah\u00a0 Sakit\u00a0 dan\u00a0 nyaman sehingga pasien maupun konselor dapat berinteraksi dengan baik. Ruang konsultasi\/konseling dapat berada di Instalasi Farmasi rawat jalan maupun rawat inap.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>5. Ruang Pelayanan Informasi Obat<\/strong><br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Informasi Obat dilakukan di ruang tersendiri dengan dilengkapi sumber informasi dan teknologi komunikasi, berupa bahan pustaka dan telepon.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">6.Ruang produksi;<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Persyaratan bangunan untuk ruangan produksi harus memenuhi kriteria:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"text-decoration: underline;\">Lokasi<\/span> : <\/span>Lokasi jauh dari pencemaran lingkungan (udara, tanah dan air tanah).<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\"><span style=\"text-decoration: underline;\">Konstruksi<\/span> : <\/span>Terdapat sarana perlindungan terhadap:\n<ol>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Cuaca<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Banjir<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Rembesan air<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Binatang\/serangga<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"text-decoration: underline;\">Rancang bangun dan penataan<\/span> gedung di ruang produksi harus memenuhi kriteria:\n<ol>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Disesuaikan dengan alur barang, alur kerja\/proses, alur orang\/pekerja.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian lingkungan terhadap:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Udara;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Permukaan langit-langit, dinding, lantai dan peralatan\/sarana lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Barang masuk;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Petugas yang didalam.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Luas ruangan minimal 2 (dua) kali daerah kerja + peralatan, dengan jarak setiap peralatan minimal 2,5m.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Di luar ruang produksi ada fasilitas\u00a0 untuk\u00a0 lalu lintas petugas dan barang.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"text-decoration: underline;\"><span style=\"color: #000000; text-decoration: underline;\">Pembagian ruangan<\/span><\/span>\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang terpisah antara Obat jadi dan bahan baku;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang terpisah untuk setiap proses produksi;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang terpisah untuk produksi Obat luar dan Obat dalam;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Gudang terpisah untuk produksi antibiotik (bila ada);<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Tersedia saringan udara, efisiensi minimal 98%;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Permukaan lantai, dinding, langit-langit dan pintu harus:<\/span>\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Kedap air;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Tidak terdapat sambungan;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Tidak merupakan media pertumbuhan untuk mikroba;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Mudah dibersihkan dan tahan terhadap bahan pembersih\/desinfektan.<br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"text-decoration: underline;\"><span style=\"color: #000000; text-decoration: underline;\">Daerah pengolahan dan pengemasan<\/span><\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hindari bahan dari kayu, kecuali dilapisi cat epoxy\/enamel;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Persyaratan ruang produksi dan ruang peracikan harus memenuhi kriteria sesuai dengan ketentuan cara produksi atau peracikan obat di Rumah Rumah Sakit <\/span>yang memproduksi sediaan parenteral steril dan\/atau sediaan radiofarmaka harus memenuhi Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">7.Ruang <em>Aseptic Dispensing<\/em><\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 <em>aseptic\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dispensing\u00a0\u00a0\u00a0 <\/em>harus\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 memenuhi persyaratan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang bersih: kelas 10.000 (dalam Laminar Air Flow = kelas 100)<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang\/tempat penyiapan :kelas 100.000<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang antara :kelas 100.000<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang ganti pakaian :kelas 100.000<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang\/tempat penyimpanan untuk sediaan yang telah disiapkan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Tata ruang harus menciptakan alur kerja\u00a0 yang\u00a0 baik sedangkan luas ruangan disesuaikan dengan macam dan volume kegiatan<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang <em>aseptic dispensing <\/em>harus memenuhi spesifikasi<strong>:<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Lantai<br \/>\n<\/span>Permukaan datar dan halus, tanpa sambungan, keras, resisten terhadap zat kimia dan fungi, serta tidak mudah rusak.<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Dinding<\/span>\n<ol>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Permukaan rata dan halus, terbuat dari\u00a0 bahan yang\u00a0 keras,\u00a0 tanpa\u00a0 sambungan, resisten terhadap zat kimia dan fungi, serta tidak mudah rusak.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Sudut-sudut pertemuan\u00a0 lantai\u00a0 dengan dinding dan langit-langit dengan\u00a0 dinding dibuat melengkung dengan radius 20 \u2013 30mm.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Colokan listrik datar dengan permukaan dan kedap air dan dapat dibersihkan.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Plafon<br \/>\n<\/span>Penerangan, saluran dan kabel dibuat di atas plafon, dan lampu rata dengan langit-langit\/plafon dan diberi lapisan untuk mencegah kebocoran udara.<\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Pintu<br \/>\n<\/span>Rangka terbuat dari <em style=\"color: #000000;\">stainles steel<\/em><span style=\"color: #000000;\">. Pintu membuka ke arah ruangan yang bertekanan lebih tinggi.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Aliran udara<br \/>\n<\/span>Aliran udara menuju ruang bersih, ruang penyiapan, ruang ganti pakaian dan ruang antara harus melalui HEPA filter dan memenuhi persyaratan kelas 10.000. Pertukaran udara minimal 120 kali per jam.<\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Tekanan udara<br \/>\n<\/span>Tekanan\u00a0 udara\u00a0 di\u00a0 dalam\u00a0 ruang \u00a0bersih adalah 15 Pascal lebih rendah dari ruang lainnya sedangkan tekanan udara dalam ruang penyiapan, ganti pakaian dan antara harus 45 Pascal lebih tinggi dari tekanan udara luar.<\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Temperatur<br \/>\n<\/span>Suhu udara diruang bersih dan ruang steril, dipelihara pada suhu 16 \u2013 25\u00b0 C.<\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Kelembaban<br \/>\n<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Kelembaban relatif 45 \u2013 55%.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">ruang bersih, ruang penyangga, ruang ganti pakaian steril dan ruang ganti pakaian kerja hendaknya mempunyai perbedaan tekanan udara 10-15 pascal. Tekanan udara dalam ruangan yang mengandung risiko lebih tinggi terhadap produk hendaknya selalu lebih tinggi dibandingkan ruang sekitarnya. Sedangkan ruang bersih penanganan sitostatika harus bertekanan lebih rendah dibandingkan ruang sekitarnya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">8. Laboratorium Farmasi<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam hal Instalasi Farmasi melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan yang membutuhkan\u00a0 ruang laboratorium farmasi, maka harus memenuhi syarat sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\">Lokasi\n<ol>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Lokasi<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Lokasi terpisah dari ruang<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Konstruksi bangunan dan peralatan tahan asam, alkali, zat kimia dan pereaksi\u00a0 lain (harus inert); aliran udara, suhu dan kelembaban sesuai persyaratan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Tata ruang disesuaikan dengan kegiatan dan alur kerja.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\">Perlengkapan instalasi (air, listrik) sesuai persyaratan<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">9. Ruang produksi Non Steril<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">10.Ruang Penanganan Sediaan Sitostatik<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">11.Ruang Pencampuran\/Pelarutan\/Pengemasan\u00a0\u00a0\u00a0 Sediaan Yang Tidak Stabil<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><strong><span style=\"color: #000000;\">12. Ruang Penyimpanan Nutrisi Parenteral<\/span><\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>b. Fasilitas penunjang dalam kegiatan pelayanan di Instalasi Farmasi<\/strong>, terdiri dari:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang tunggu pasien;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang penyimpanan dokumen\/arsip Resep dan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang rusak;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Tempat penyimpanan Obat di ruang perawatan;<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">Fasilitas toilet, kamar mandi untuk staf.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">2. Peralatan<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Fasilitas peralatan harus memenuhi syarat terutama untuk perlengkapan peracikan dan penyiapan\u00a0 baik\u00a0 untuk\u00a0 sediaan steril, non steril, maupun cair untuk Obat luar atau dalam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan t ertentu setiap tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Peralatan yang paling sedikit harus tersedia:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan Obat baik steril dan nonsteril maupun aseptik\/steril;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Peralatan kantor untuk administrasi dan arsip;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Obat;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Lemari pendingin dan pendingin ruangan untuk Obat yang termolabil;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik;<\/span><\/li>\n<li type=\"a\">Alarm.<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\">Macam-macam Peralatan :<\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Kantor:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mebeulair (meja, kursi, lemari buku\/rak, filing cabinet dan lain-lain);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Komputer\/mesin tik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Alat tulis kantor;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Telepon dan faksimili.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Peralatan sistem komputerisasi.<br \/>\n<\/span>Sistem komputerisasi harus diadakan dan difungsikan secara optimal untuk kegiatan sekretariat, pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik. Sistem informasi farmasi ini harus terintegrasi dengan sistem informasi Rumah Sakit untuk meningkatkan efisiensi fungsi manajerial dan agar\u00a0 data klinik pasien mudah diperoleh untuk monitoring terapi pengobatan dan fungsi klinik lainnya. Sistem komputerisasi meliputi:<\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Jaringan<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Perangkat keras<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Perangkat lunak (program aplikasi).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Produksi<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan farmasi\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 persediaan,\u00a0\u00a0 peracikan\u00a0\u00a0 dan pembuatan Obat, baik nonsteril maupun steril\/aseptik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan harus\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dapat\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 menunjang\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 persyaratan keamanan cara pembuatan Obat yang<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Peralatan <em>Aseptic Dispensing<\/em>:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Biological Safety\u00a0\u00a0 Cabinet\/Vertical\u00a0\u00a0 Laminar\u00a0\u00a0 Air\u00a0\u00a0 Flow Cabinet <\/em><\/span>(untuk pelayanan sitostatik);<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Horizontal Laminar Air Flow Cabinet <\/em>(untuk pelayanan pencampuran Obat suntik dan nutrisi parenteral);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pass-box dengan pintu berganda (air-lock);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Barometer;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Termometer;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Wireless intercom<\/em>.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Penyimpanan<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Penyimpanan Kondisi Umum<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">lemari\/rak yang rapi dan terlindung dari debu, kelembaban dan cahaya yang berlebihan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">lantai dilengkapi dengan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Penyimpanan Kondisi Khusus:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lemari pendingin dan AC untuk Obat yang termolabil;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Fasilitas peralatan penyimpanan dingin harus divalidasi secara berkala;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan Obat psikotropika;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan untuk penyimpanan Obat, penanganan dan pembuangan limbah sitotoksik dan Obat berbahaya harus dibuat secara khusus untuk menjamin keamanan petugas, pasien dan pengunjung.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Pendistribusian\/Pelayanan<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan rawat jalan (Apotik);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan rawat inap (satelit farmasi);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kebutuhan ruang perawatan\/unit<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Konsultasi<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Buku kepustakaan bahan-bahan leaflet,dan brosur dan lain-lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Meja, kursi untuk Apoteker dan 2 orang pelanggan, lemari untuk menyimpan profil pengobatan pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Komputer;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Telpon;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lemari arsip;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kartu arsip.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Ruang Informasi Obat<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan Pelayanan Informasi Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan meja, kursi, rak buku, kotak;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Komputer;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Telpon \u2013 Faxcimile;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lemari arsip;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kartu arsip;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">TV dan VCD<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan Ruang Arsip<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kartu Arsip;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lemari\/Rak<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h4><strong><span style=\"color: #000000;\">BAB V &#8211; PENGORGANISASIAN<\/span><\/strong><\/h4>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengorganisasian Rumah Sakit harus dapat menggambarkan pembagian tugas, koordinasi kewenangan, fungsi dan tanggung jawab Rumah Sakit. Berikut adalah beberapa orang di Rumah Sakit yang terkait dengan kefarmasian:<\/span><\/p>\n<h5><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Instalasi Farmasi<\/strong><\/span><\/h5>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengorganisasian Instalasi Farmasi harus mencakup penyelenggaraan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai, pelayanan farmasi klinik dan manajemen mutu, dan bersifat dinamis dapat direvisi sesuai kebutuhan dengan tetap menjaga mutu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tugas Instalasi Farmasi, meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyelenggarakan, mengkoordinasikan, mengatur\u00a0 dan mengawasi seluruh kegiatan Pelayanan\u00a0 Kefarmasian\u00a0 yang optimal dan profesional serta sesuai prosedur dan etik profesi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang efektif, aman, bermutu dan efisien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan pengkajian dan pemantauan penggunaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai guna memaksimalkan efek terapi dan keamanan serta meminimalkan risiko;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) serta memberikan rekomendasi kepada dokter, perawat dan pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">berperan aktif dalam Komite\/Tim Farmasi dan Terapi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan pendidikan dan pelatihan serta pengembangan Pelayanan Kefarmasian;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memfasilitasi dan mendorong tersusunnya standar pengobatan dan formularium Rumah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Fungsi Instalasi Farmasi, meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memilih Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai kebutuhan pelayanan Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">merencanakan kebutuhan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai secara efektif, efisien dan optimal;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengadakan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai berpedoman pada perencanaan\u00a0 yang telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memproduksi Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menerima Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan yang berlaku;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyimpan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan spesifikasi dan persyaratan kefarmasian;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mendistribusikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai ke unit-unit pelayanan di Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan pelayanan farmasi satu pintu;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan pelayanan Obat <em>\u201cunit dose\u201d<\/em>\/dosis sehari;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan komputerisasi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai (apabila\u00a0 sudah memungkinkan);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan pemusnahan dan penarikan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang sudah tidak dapat digunakan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan administrasi pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan farmasi klinik<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengkaji dan melaksanakan pelayanan Resep atau permintaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan penelusuran riwayat penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan rekonsiliasi Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memberikan informasi dan edukasi penggunaan Obat baik berdasarkan Resep maupun Obat non Resep kepada pasien\/keluarga pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi, mencegah dan mengatasi masalah yang terkait dengan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan visite mandiri maupun bersama tenaga kesehatan lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memberikan konseling pada pasien dan\/atau keluarganya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan Pemantauan Terapi Obat (PTO)<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan efek terapi Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan efek samping Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan dispensing sediaan steril<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melakukan pencampuran Obat suntik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menyiapkan nutrisi parenteral<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melaksanakan penanganan sediaan sitotoksik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melaksanakan pengemasan ulang sediaan steril yang tidak stabil<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan Pelayanan Informasi Obat (PIO) kepada\u00a0 tenaga kesehatan lain, pasien\/keluarga, masyarakat dan institusi di luar Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan Penyuluhan Kesehatan Rumah Sakit (PKRS).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<hr \/>\n<h5><strong><span style=\"color: #000000;\">B. Komite\/Tim Farmasi dan Terapi<\/span><\/strong><\/h5>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam pengorganisasian Rumah Sakit dibentuk Komite\/Tim Farmasi dan Terapi yang merupakan unit kerja dalam memberikan rekomendasi kepada pimpinan Rumah Sakit mengenai kebijakan penggunaan Obat di Rumah Sakit yang anggotanya terdiri dari dokter yang mewakili semua spesialisasi yang ada di Rumah Sakit, Apoteker Instalasi Farmasi, serta tenaga kesehatan lainnya apabila diperlukan. Komite\/Tim Farmasi dan Terapi harus dapat\u00a0 membina\u00a0 hubungan kerja dengan komite lain di dalam Rumah Sakit yang berhubungan\/berkaitan dengan penggunaan Obat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komite\/Tim Farmasi dan Terapi dapat diketuai oleh seorang dokter atau seorang Apoteker, apabila diketuai oleh dokter maka sekretarisnya adalah Apoteker, namun apabila diketuai oleh Apoteker, maka sekretarisnya adalah dokter.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komite\/Tim Farmasi dan Terapi harus mengadakan rapat secara teratur, sedikitnya 2 (dua) bulan sekali dan untuk Rumah Sakit besar rapat diadakan sekali dalam satu bulan. Rapat Komite\/Tim Farmasi dan Terapi dapat mengundang pakar dari dalam maupun dari luar Rumah Sakit yang dapat memberikan masukan bagi pengelolaan Komite\/Tim Farmasi dan Terapi, memiliki pengetahuan khusus, keahlian-keahlian atau pendapat tertentu yang bermanfaat bagi Komite\/Tim Farmasi dan Terapi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komite\/Tim Farmasi dan Terapi mempunyai tugas:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengembangkan kebijakan\u00a0\u00a0\u00a0 tentang\u00a0\u00a0\u00a0 penggunaan\u00a0\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0\u00a0 di Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan seleksi dan evaluasi Obat yang akan masuk dalam formularium Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengembangkan standar terapi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengidentifikasi permasalahan dalam penggunaan Obat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan intervensi dalam meningkatkan penggunaan Obat yang rasional;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengkoordinir penatalaksanaan\u00a0\u00a0\u00a0 Reaksi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Obat\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 Tidak Dikehendaki;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengkoordinir penatalaksanaan <em>medication error<\/em>;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyebarluaskan informasi terkait kebijakan penggunaan Obat di Rumah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<hr \/>\n<h5><span style=\"color: #000000;\">C. Komite\/Tim lain yang terkait<\/span><\/h5>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Peran\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Apoteker\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dalam\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Komite\/Tim\u00a0\u00a0\u00a0 lain\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 terkait penggunaan Obat di Rumah Sakit antara lain:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian Infeksi Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keselamatan <em>Pasien <\/em>Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mutu Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">perawatan paliatif dan bebas nyeri;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penanggulangan AIDS (<em>Acquired Immune Deficiency Syndromes<\/em>);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Direct Observed Treatment Shortcourse <\/em>(DOTS);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Transplantasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">PKMRS; atau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terapi Rumatan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h4><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB VI &#8211;\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENGENDALIAN MUTU PELAYANAN KEFARMASIAN<\/strong><\/span><\/h4>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian Mutu adalah mekanisme kegiatan pemantauan dan penilaian terhadap pelayanan yang diberikan, secara terencana dan sistematis, sehingga dapat diidentifikasi peluang untuk peningkatan mutu serta menyediakan mekanisme tindakan yang diambil. Melalui\u00a0 pengendalian mutu diharapkan dapat terbentuk proses peningkatan mutu Pelayanan Kefarmasian yang berkesinambungan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian merupakan kegiatan yang dapat dilakukan terhadap kegiatan yang sedang berjalan maupun yang sudah berlalu. Kegiatan ini dapat dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Tujuan kegiatan ini untuk menjamin\u00a0 Pelayanan\u00a0 Kefarmasian\u00a0 yang sudah dilaksanakan sesuai dengan rencana dan upaya perbaikan kegiatan yang akan datang. Pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian harus terintegrasi dengan program pengendalian mutu\u00a0 pelayanan kesehatan Rumah Sakit yang dilaksanakan secara berkesinambungan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan, yaitu menyusun rencana kerja dan cara monitoring dan evaluasi untuk peningkatan mutu sesuai target yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan, yaitu:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan evaluasi capaian pelaksanaan rencana kerja (membandingkan antara capaian dengan rencana kerja);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memberikan umpan balik terhadap hasil<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tindakan hasil monitoring dan evaluasi, yaitu:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan perbaikan kualitas pelayanan sesuai target yang ditetapkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan kualitas pelayanan jika capaian sudah <\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tahapan program pengendalian mutu:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mendefinisikan kualitas Pelayanan Kefarmasian yang diinginkan dalam bentuk kriteria;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penilaian kualitas\u00a0\u00a0 Pelayanan\u00a0\u00a0 Kefarmasian\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0 sedang\u00a0\u00a0 berjalan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pendidikan personel\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 peningkatan\u00a0\u00a0\u00a0 fasilitas\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan\u00a0\u00a0\u00a0 bila diperlukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penilaian ulang kualitas Pelayanan Kefarmasian;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Up date <\/em><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Langkah\u2013langkah dalam aplikasi program pengendalian mutu, meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memilih subyek dari program;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tentukan jenis Pelayanan Kefarmasian yang akan dipilih berdasarkan prioritas;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mendefinisikan kriteria suatu Pelayanan Kefarmasian sesuai dengan kualitas pelayanan yang diinginkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mensosialisasikan kriteria Pelayanan Kefarmasian yang dikehendaki;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dilakukan sebelum program dimulai dan disosialisasikan pada semua personil serta menjalin konsensus dan komitmen bersama untuk mencapainya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melakukan evaluasi terhadap mutu pelayanan yang sedang berjalan menggunakan kriteria;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">apabila ditemukan kekurangan memastikan penyebab dari kekurangan tersebut;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">merencanakan formula untuk menghilangkan kekurangan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengimplementasikan formula yang telah direncanakan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">reevaluasi dari mutu pelayanan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk mengukur pencapaian standar yang\u00a0 telah\u00a0 ditetapkan diperlukan indikator, suatu alat\/tolok ukur yang hasil menunjuk pada ukuran kepatuhan terhadap standar yang telah ditetapkan. Indikator dibedakan menjadi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Indikator persyaratan minimal yaitu indikator yang digunakan untuk mengukur terpenuhi tidaknya standar masukan, proses, dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Indikator penampilan minimal yaitu indikator yang ditetapkan untuk mengukur tercapai tidaknya standar penampilan minimal pelayanan yang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Indikator atau kriteria yang baik sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sesuai dengan tujuan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">informasinya mudah didapat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">singkat, jelas, lengkap dan tak menimbulkan berbagai interpretasi;<\/span><\/li>\n<li>rasional.<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam pelaksanaan pengendalian mutu Pelayanan Kefarmasian dilakukan melalui kegiatan monitoring dan evaluasi yang harus dapat dilaksanakan oleh Instalasi Farmasi sendiri atau dilakukan oleh tim audit internal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan evaluasi merupakan suatu pengamatan dan penilaian secara terencana, sistematis dan terorganisir sebagai umpan balik\u00a0 perbaikan sistem dalam rangka meningkatkan mutu\u00a0 pelayanan.\u00a0 Monitoring dan evaluasi harus dilaksanakan terhadap seluruh proses tata kelola Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai ketentuan yang berlaku.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan waktu pelaksanaan evaluasi, dibagi menjadi\u00a0 3\u00a0 (tiga)\u00a0 jenis program evaluasi, yaitu:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Prospektif adalah program dijalankan sebelum pelayanan dilaksanakan, contoh: standar prosedur operasional, dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Konkuren adalah program dijalankan bersamaan dengan pelayanan dilaksanakan, contoh: memantau kegiatan konseling Apoteker, peracikan Resep oleh Asisten<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Retrospektif adalah program pengendalian yang dijalankan setelah pelayanan dilaksanakan, contoh: survei konsumen, laporan mutasi barang, audit<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi Mutu Pelayanan merupakan proses pengukuran, penilaian atas semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit secara\u00a0 berkala. Kualitas pelayanan meliputi: teknis pelayanan, proses pelayanan, tata cara\/standar prosedur operasional, waktu\u00a0 tunggu\u00a0 untuk mendapatkan pelayanan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Metoda evaluasi yang digunakan, terdiri dari:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Audit (pengawasan)<br \/>\n<\/span>Dilakukan terhadap proses hasil kegiatan apakah sudah sesuai standar.<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\"><em>Review <\/em>(penilaian)<br \/>\n<\/span>Terhadap pelayanan yang telah diberikan, penggunaan sumber daya, penulisan Resep.<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Survei<br \/>\n<\/span>Untuk mengukur kepuasan pasien, dilakukan dengan angket\u00a0 atau wawancara langsung.<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">Observasi<br \/>\n<\/span>Terhadap kecepatan pelayanan misalnya lama antrian, ketepatan penyerahan Obat.<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h4><span style=\"color: #000000;\">BAB VII PENUTUP<\/span><\/h4>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perkembangan dan adanya tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang komprehensif dapat menjadi\u00a0 peluang\u00a0 sekaligus\u00a0 merupakan tantangan bagi Apoteker untuk meningkatkan kompetensinya. Apoteker yang bekerja di Rumah Sakit dituntut untuk merealisasikan perluasan paradigma Pelayanan Kefarmasian dari orientasi\u00a0 produk\u00a0 menjadi orientasi pasien untuk itu kompetensi\u00a0 Apoteker\u00a0 perlu\u00a0 ditingkatkan secara kontinu agar perubahan paradigma tersebut dapat diimplementasikan, sehingga dalam rangka mencapai keberhasilan pelaksanaan Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit diperlukan komitmen, kerjasama dan koordinasi yang lebih baik antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Profesi serta seluruh pihak terkait.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">DIREKTUR\u00a0RS SEHAT<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ttd<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><span style=\"text-decoration: underline;\">SEHAT NIAN<\/span><\/strong><\/span><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6861\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6861\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Download : PEdoman Pelayanan Kefarmasian RS &#8211; Permenkes Nomor 72 Tahun 2016.DOCX Permenkes Nomor 72 Tahun 2016- Pelayanan Kefarmasian.PDF PERATURAN DIREKTUR RS SEHAT\u00a0NOMOR \u2026\u2026\u2026\u2026\u2026. TAHUN \u2026\u2026. TENTANG : PEDOMAN PELAYANAN <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6861\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6861\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6870,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[372],"tags":[6,322,373,321,42,374],"class_list":["post-6861","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-akreditasi-kemenkes-2022","tag-akreditasi","tag-alat-kesehatan","tag-alkes","tag-obat","tag-standart-pelayanan","tag-starkes"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":3608,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Pedoman Pelayanan Kefarmasian - STARKES - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; danpelayanan farmasiPengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pemilihan;perencanaan kebutuhan;pengadaan;penerimaan;penyimpanan;pendistribusian;pemusnahan dan penarikan;pengendalian; danadministrasi.Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengkajian dan pelayanan Resep;penelusuran riwayat penggunaan Obat;rekonsiliasi Obat;Pelayanan Informasi Obat (PIO);konseling;visite;Pemantauan Terapi Obat (PTO);Monitoring Efek Samping Obat (MESO);Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);dispensing sediaan steril; danPemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).Pelayanan farmasi klinik berupa dispensing sediaan steril sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j hanya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai sarana untuk melakukan produksi sediaan steril.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pedoman Pelayanan Kefarmasian - STARKES - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; danpelayanan farmasiPengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pemilihan;perencanaan kebutuhan;pengadaan;penerimaan;penyimpanan;pendistribusian;pemusnahan dan penarikan;pengendalian; danadministrasi.Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengkajian dan pelayanan Resep;penelusuran riwayat penggunaan Obat;rekonsiliasi Obat;Pelayanan Informasi Obat (PIO);konseling;visite;Pemantauan Terapi Obat (PTO);Monitoring Efek Samping Obat (MESO);Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);dispensing sediaan steril; danPemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).Pelayanan farmasi klinik berupa dispensing sediaan steril sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j hanya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai sarana untuk melakukan produksi sediaan steril.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2023-01-04T13:06:44+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-01-10T10:21:41+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/standart-pelayanan-farmasi-rs-1024x576.png\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"1024\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"576\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/png\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"49 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Pedoman Pelayanan Kefarmasian &#8211; STARKES\",\"datePublished\":\"2023-01-04T13:06:44+00:00\",\"dateModified\":\"2023-01-10T10:21:41+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/\"},\"wordCount\":11085,\"image\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2023\\\/01\\\/standart-pelayanan-farmasi-rs.png\",\"keywords\":[\"akreditasi\",\"alat kesehatan\",\"alkes\",\"obat\",\"standart pelayanan\",\"starkes\"],\"articleSection\":[\"Akreditasi Kemenkes 2022\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/\",\"name\":\"Pedoman Pelayanan Kefarmasian - STARKES - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2023\\\/01\\\/standart-pelayanan-farmasi-rs.png\",\"datePublished\":\"2023-01-04T13:06:44+00:00\",\"dateModified\":\"2023-01-10T10:21:41+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"description\":\"Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; danpelayanan farmasiPengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pemilihan;perencanaan kebutuhan;pengadaan;penerimaan;penyimpanan;pendistribusian;pemusnahan dan penarikan;pengendalian; danadministrasi.Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengkajian dan pelayanan Resep;penelusuran riwayat penggunaan Obat;rekonsiliasi Obat;Pelayanan Informasi Obat (PIO);konseling;visite;Pemantauan Terapi Obat (PTO);Monitoring Efek Samping Obat (MESO);Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);dispensing sediaan steril; danPemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).Pelayanan farmasi klinik berupa dispensing sediaan steril sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j hanya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai sarana untuk melakukan produksi sediaan steril.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/#primaryimage\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2023\\\/01\\\/standart-pelayanan-farmasi-rs.png\",\"contentUrl\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2023\\\/01\\\/standart-pelayanan-farmasi-rs.png\",\"width\":1920,\"height\":1080},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pedoman Pelayanan Kefarmasian &#8211; STARKES\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pedoman Pelayanan Kefarmasian - STARKES - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; danpelayanan farmasiPengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pemilihan;perencanaan kebutuhan;pengadaan;penerimaan;penyimpanan;pendistribusian;pemusnahan dan penarikan;pengendalian; danadministrasi.Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengkajian dan pelayanan Resep;penelusuran riwayat penggunaan Obat;rekonsiliasi Obat;Pelayanan Informasi Obat (PIO);konseling;visite;Pemantauan Terapi Obat (PTO);Monitoring Efek Samping Obat (MESO);Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);dispensing sediaan steril; danPemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).Pelayanan farmasi klinik berupa dispensing sediaan steril sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j hanya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai sarana untuk melakukan produksi sediaan steril.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Pedoman Pelayanan Kefarmasian - STARKES - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; danpelayanan farmasiPengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pemilihan;perencanaan kebutuhan;pengadaan;penerimaan;penyimpanan;pendistribusian;pemusnahan dan penarikan;pengendalian; danadministrasi.Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengkajian dan pelayanan Resep;penelusuran riwayat penggunaan Obat;rekonsiliasi Obat;Pelayanan Informasi Obat (PIO);konseling;visite;Pemantauan Terapi Obat (PTO);Monitoring Efek Samping Obat (MESO);Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);dispensing sediaan steril; danPemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).Pelayanan farmasi klinik berupa dispensing sediaan steril sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j hanya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai sarana untuk melakukan produksi sediaan steril.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2023-01-04T13:06:44+00:00","article_modified_time":"2023-01-10T10:21:41+00:00","og_image":[{"width":1024,"height":576,"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/standart-pelayanan-farmasi-rs-1024x576.png","type":"image\/png"}],"author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"49 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/#article","isPartOf":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Pedoman Pelayanan Kefarmasian &#8211; STARKES","datePublished":"2023-01-04T13:06:44+00:00","dateModified":"2023-01-10T10:21:41+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/"},"wordCount":11085,"image":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/standart-pelayanan-farmasi-rs.png","keywords":["akreditasi","alat kesehatan","alkes","obat","standart pelayanan","starkes"],"articleSection":["Akreditasi Kemenkes 2022"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/","name":"Pedoman Pelayanan Kefarmasian - STARKES - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/#primaryimage"},"image":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/standart-pelayanan-farmasi-rs.png","datePublished":"2023-01-04T13:06:44+00:00","dateModified":"2023-01-10T10:21:41+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"description":"Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit meliputi standar:pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai; danpelayanan farmasiPengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:pemilihan;perencanaan kebutuhan;pengadaan;penerimaan;penyimpanan;pendistribusian;pemusnahan dan penarikan;pengendalian; danadministrasi.Pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:pengkajian dan pelayanan Resep;penelusuran riwayat penggunaan Obat;rekonsiliasi Obat;Pelayanan Informasi Obat (PIO);konseling;visite;Pemantauan Terapi Obat (PTO);Monitoring Efek Samping Obat (MESO);Evaluasi Penggunaan Obat (EPO);dispensing sediaan steril; danPemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD).Pelayanan farmasi klinik berupa dispensing sediaan steril sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf j hanya dapat dilakukan oleh Rumah Sakit yang mempunyai sarana untuk melakukan produksi sediaan steril.Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan pelayanan farmasi klinik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur ini.","breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/#primaryimage","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/standart-pelayanan-farmasi-rs.png","contentUrl":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2023\/01\/standart-pelayanan-farmasi-rs.png","width":1920,"height":1080},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-kefarmasian-starkes\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pedoman Pelayanan Kefarmasian &#8211; STARKES"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6861","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6861"}],"version-history":[{"count":16,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6861\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6880,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6861\/revisions\/6880"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6870"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6861"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6861"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6861"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}