{"id":6846,"date":"2022-12-25T05:16:25","date_gmt":"2022-12-24T22:16:25","guid":{"rendered":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?p=6846"},"modified":"2023-01-10T21:44:56","modified_gmt":"2023-01-10T14:44:56","slug":"pedoman-kerja-unit-simrs","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/","title":{"rendered":"Pedoman Kerja Unit SIMRS"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\">Unit Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS);\u00a0 tidak memberikan pelayanan langsung kepada pasien; sehingga pedomannya adalah Pedoman Kerja dan Pedoman Pengorganisasian Unit SIMRS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mengaju kepada tata naskah yang berlagu di lingkungan Kementrian Kesehatan, maka pedoman kerja ini disahkan melalu peraturan direktur sekaligus sebagai aturan Kebijakan dari pedoman tersebut, kemudian di atur lebih perinci dalam bentuk lampiran pedoman kerja unit SIMRS.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\">A, Peraturan Direktur tentang Pedoman Kerja SIMRS.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">PERATURAN RUMAH SAKIT STARKES<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">NOMOR : xxx\/RSxxx\/XII\/2022<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">TENTANG<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>PEDOMAN KERJA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RS (SIMRS) \/ <\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>DI RUMAH SAKIT KATOLIK STARKES<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">DIREKTUR RUMAH SAKIT STARKES<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Menimbang : <\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a. bahwa setiap rumah sakit wajib menyelenggarakan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIM-RS);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b. bahwa pengembangan dan pengelolaan SIM-RS harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan di rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c. bahwa agar pengembangan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat terlaksana dengan baik, perlu kebijakan yang mengatur tentang pengelolaan data dan informasi sebagai landasan bagi penyelenggaraan pelayanan SIM-RS di RS STARKES; <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d. bahwa kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, ditetapkan oleh Direktur.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mengingat : <\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang \u2013 Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang \u2013 Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang \u2013 Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Klasifikasi Dan Perizinan Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Rekam Medis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07\/MENKES\/1128\/2022 Tentang Standar Akreditasi Rumah Sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07\/MENKES\/1423\/2022 Tentang Pedoman Variabel dan Meta Data pada Penyelenggaraan Rekam Medis Elektronik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Internal Korporasi (Corporate ByLaws) Rumah Sakit STARKES.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>MEMUTUSKAN :<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Menetapkan : PERATURAN RUMAH SAKIT STARKES TENTANG PEDOMAN PELAYANAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RS (SIMRS) DI RUMAH SAKIT STARKES.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB I<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>Ketentuan Umum<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 1<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: left;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit wajib memiliki, mengelola, dan menggunakan data dan informasi untuk meningkatkan luaran (outcome) bagi pasien, kinerja staf dan kinerja rumah sakit secara umum, proses ini kemudian di tuangkan ke dalam manajemen data dan informasi terpadu.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Manajemen data dan Informasi di RS\u00a0 meliputi :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Manajemen informasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Pengelolaan dokumen<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Rekam medis pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d) Teknologi Informasi Kesehatan di RS STARKES.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 3<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Manajemen informasi di RS STARKES mencakup:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Misi rumah sakit,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Layanan yang diberikan,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Sumber daya,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d) Akses ke teknologi informasi kesehatan, dan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">e) Dukungan untuk menciptakan komunikasi efektif antar Professional Pemberi Asuhan (PPA).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB II<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>Manajemen Informasi<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Manajemen informasi di RS harus bisa memenuhi kebutuhan informasi internal RS maupun eksternal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi pada hal-hal :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. Mengembangkan sistem informasi manajemen;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. Menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d. Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">e. Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">f. Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">g. Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 3<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit wajib menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen\/unit layanan dan badan\/individu dari luar rumah sakit, dan mendokumentasikan sebagai bukti kegiatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 4<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Menerapkan Manajemen Informasi sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 5<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan ketentuan untuk memantau dan mengevaluasi secara berkala, serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 6<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasal 7<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit menetapkan ketentuan penggunaan data dan informasi yang tepat waktu, tentang asuhan pasien, pendidikan, serta riset untuk mendukung <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 8<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit memberikan pelatihan kepada seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan staf mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 9<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf wajib dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan sistem informasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 10<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 11<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Rumah sakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 12<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Rumah sakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB III<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>Pengelolaan Dokumen<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumensebagai berikut :.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Peninjauan dan persetujuan semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Proses dan frekuensi peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Pengendalian untuk memastikan bahwa hanya dokumen versi terbaru\/terkini dan relevan yang tersedia<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d) Bagaimana mengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">e) Pemeliharaan identitas dan keterbacaan dokumen<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">f) Proses pengelolaan dokumen yang berasal dari luar rumah sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">g) Penyimpanan dokumen lama yang sudah tidak terpakai (obsolete) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan salah digunakan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">h) Identifikasi dan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal terbit, edisi dan\/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan\/atau meninjau dokumen tersebut)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 3<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit. (TATA NASKAH).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 4<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumen internal rumah sakit terdiri dari regulasi dan dokumen pelaksanaan, disusun dalam beberapa tingkat dokumen internal, yaitu:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) dokumen tingkat pemilik\/korporasi;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) dokumen tingkat rumah sakit; dan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) dokumen tingkat unit (klinis dan non klinis), mencakup: 1) Kebijakan di tingkat unit (klinis dan non klinis); 2) Pedoman pengorganisasian; 3) Pedoman pelayanan\/penyelenggaraan ; 4) Standar operasional prosedur (SOP); 5) Program kerja unit (tahunan).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 5<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB III<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>Rekam Medis<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan rekam medis di rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) b) Rumah sakit menetapkan unit penyelenggara rekam medis dan 1 (satu) orang yang kompeten mengelola rekam medis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Rumah Sakit wajib menerapkan penyelenggaraan Rekam Medis yang dilakukan sejak pasien masuk sampai pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d) Rumah Sakit menyediakan penyimpanan rekam medis yang menjamin keamanan dan kerahasiaan baik kertas maupun elektronik.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setiap pasien memiliki rekam medis yang terstandar dalam format yang seragam dan selalu diperbaharui (terkini) dan diisi sesuai dengan ketetapan rumah sakit dalam tatacara pengisian rekam medis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Setiap pasien harus memiliki rekam medik dengan satu nomor RM sesuai sistem penomoran yang ditetapkan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Rekam medis rawat jalan, rawat inap, gawat darurat dan pemeriksaan penunjang disusun dan diisi sesuai ketetapan rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Formulir rekam medis dievaluasi dan diperbaharui (terkini) sesuai dengan kebutuhan dan secara periodik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 3<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan informasi yang akan dimuat pada rekam medis pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Rekam medis pasien telah berisi informasi yang sesuai dengan ketetapan rumah sakit dan peraturan perundangan yang berlaku.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Rekam medis pasien mengandung informasi yang memadai meliputi : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">i. Mengidentifikasi pasien;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">ii. Mendukung diagnosis;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">iii. Justifikasi\/dasar pemberian pengobatan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">iv. Mendokumentasikan hasil pemeriksaan dan hasil pengobatan;<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">v. Memuat ringkasan pasien pulang (discharge summary); dan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">vi. Meningkatkan kesinambungan pelayanan diantara Profesional Pemberi Asuhan (PPA).<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 4<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setiap catatan (entry) pada rekam medis pasien mencantumkan identitas Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang menulis dan kapan catatan tersebut ditulis di dalam rekam medis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) PPA mencantumkan identitas secara jelas pada saat mengisi RM.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Tanggal dan waktu penulisan setiap catatan dalam rekam medis pasien dapat diidentifikasi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Terdapat prosedur koreksi penulisan dalam pengisian RM elektronik dan non elektronik.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d) Telah dilakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penulisan identitas, tanggal dan waktu penulisan catatan pada rekam medis pasien serta koreksi penulisan catatan dalam rekam medis, dan hasil evaluasi yang ada telah digunakan sebagai dasar upaya perbaikan di rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 5<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menggunakan kode diagnosis, kode prosedur, penggunaan simbol dan singkatan baku yang seragam dan terstandar.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol sesuai dengan ketetapan rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Dilakukan evaluasi secara berkala penggunaan kode diagnosis, kode prosedur, singkatan dan simbol yang berlaku di rumah sakit dan hasilnya digunakan sebagai upaya tindak lanjut untuk perbaikan.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 6<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjamin keamanan, kerahasiaan dan kepemilikan rekam medis serta privasi pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menentukan otoritas pengisian rekam medis termasuk isi dan format rekam medis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Rumah Sakit menentukan hak akses dalam pelepasan informasi rekam medis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjamin otentifikasi, keamanan dan kerahasiaan data rekam medis baik kertas maupun elektronik sebagai bagian dari hak pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 7<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mengatur lama penyimpanan rekam medis, data, dan informasi pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit memiliki regulasi jangka waktu penyimpanan berkas rekam medis (kertas\/elektronik), serta data dan informasi lainnya terkait dengan pasien dan prosedur pemusnahan-nya sesuai dengan peraturan perundangan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Dokumen, data dan\/informasi terkait pasien dimusnahkan setelah melampaui periode waktu penyimpanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan prosedur yang tidak membahayakan keamanan dan kerahasiaan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Dokumen, data dan\/atau informasi tertentu terkait pasien yang bernilai guna, disimpan abadi (permanen) sesuai dengan ketetapan rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 8<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam upaya perbaikan kinerja, rumah sakit secara teratur melakukan evaluasi atau pengkajian rekam medis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menetapkan komite\/tim rekam medis.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Komite\/tim secara berkala melakukan pengkajian rekam medis pasien secara berkala setiap tahun dan menggunakan sampel yang mewakili (rekam medis pasien yang masih dirawat dan pasien yang sudah pulang).<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Fokus pengkajian paling sedikit mencakup pada ketepatan waktu, keterbacaan, kelengkapan rekam medis dan isi rekam medis sesuai dengan peraturan perundangan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d) Hasil pengkajian yang dilakukan oleh komite\/tim rekam medis dilaporkan kepada pimpinan rumah sakit dan dibuat upaya perbaikan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB IV<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>Teknologi Informasi Kesehatan<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi kesehatan di pelayanan kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Rumah sakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d) Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">e) Rumah sakit menerapkan proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a) Ditetapkan prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) untuk mengatasi masalah pelayanan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Staf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data (down time), baik yang terencana maupun yang tidak terencana.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down time) berikutnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB V<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>Tata Organisasi SIMRS\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasal 1<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Untuk melaksanakan kegiatan SIMRS dan IT, maka perlu dibentuk dan ditetapkan Unit SIMRS, yang berada dalam pengawasan Kepala Sub Bagian Umum (bisa di tempat lain dalam SOTK sesuai RS masing-masing).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasal 2<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Struktur Organisasi, Tugas, Wewenang dan Tanggung jawab; Kepala dan Staf Unit SIMRS dan IT diatur dan ditetapkan didalam pedoman Organisasi Unit SIMRS. Untuk melaksanakan semua ketentuan yang ada dalam Peraturan ini.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">BAB VI<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Penutup<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 1<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dengan diberlakukannya Peraturan ini maka Pedoman Kerja Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) Di Rumah Sakit STARKES yang terbit sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi;<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Pasal 2<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Peraturan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan akan dievaluasi secara berkala sekurang-kurangnya selama 3 (tiga) tahun sekali dan akan diperbaiki sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan atau keadaan baru yang memerlukan perubahan;<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan di : JAKARTA<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pada tanggal : 5 Oktober 2022<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"text-decoration: underline; color: #000000;\">DIREKTUR\u00a0<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Pedoman SIMRS Terperinci\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">LAMPIRAN\u00a0 : PERATURAN RUMAH SAKIT STARKES\u00a0 NOMOR : xxx\/RS\/X\/2022<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">TENTANG : PEDOMAN KERJA SISTEM INFORMASI MANAJEMEN RS (SIMRS)\u00a0 DI RUMAH SAKIT STARKES.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB I\u00a0 &#8211; <\/strong><strong>PENDAHULUAN<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Latar Belakang<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam melakukan proses manajemen informasi, rumah sakit menggunakan memerlukan metode pengembangan yang sesuai dengan sumber daya rumah sakit, dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Berangkat dari pelayanan administrasi di Rumah Sakit, baik dari bidang medis maupun non medis yang semakin besar dan kompleks, serta kebutuhan informasi yang cepat dan akurat maka pelayanan bagian Sistem Informasi diperlukan. Untuk menjaga kualitas pelayanan dari Sistem Informasi Manajemen, maka perlu dibuat pedoman pelayanan ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kebutuhan Informasi di rumah sakit meliputi kebutuhan informasi secara internal dan eksternal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Tujuan <\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tersedianya pedoman bagi petugas di Bagian SIMRS agar dapat meningkatkan kemampuan dan mutu pelayanan yang sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kesehatan, perubahan peraturan perundang-undangan dan harapan masyarakat dalam memberikan pelayanan dibidang Sistem Informasi yang berorientasi kepada mutu dan keselamatan pasien, serta mudah dan nyaman digunakan oleh user.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit memiliki, mengelola, dan menggunakan informasi untuk meningkatkan luaran (<em>outcome<\/em>) bagi pasien, kinerja staf dan kinerja rumah sakit secara umum.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam melakukan proses manajemen informasi, rumah sakit menggunakan metode pengembangan yang sesuai dengan sumber daya rumah sakit, dengan memperhatikan perkembangan teknologi informasi. Proses manajemen informasi tersebut juga mencakup:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Misi rumah sakit,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Layanan yang diberikan,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sumber daya,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Akses ke teknologi informasi kesehatan, dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dukungan untuk menciptakan komunikasi efektif antar Professional Pemberi Asuhan (PPA).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk memberikan asuhan pasien yang terkoordinasi dan terintegrasi, rumah sakit bergantung pada informasi tentang perawatan pasien. Informasi merupakan salah satu sumber daya yang harus dikelola secara efektif oleh pimpinan rumah sakit. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan asuhan pasien di rumah sakit adalah suatu proses yang kompleks yang sangat bergantung pada komunikasi dan informasi. Komunikasi dilakukan antara rumah sakit dengan pasien dan keluarga, antar Professional Pemberi Asuhan (PPA), serta komunitas di wilayah rumah sakit. Kegagalan dalam komunikasi adalah salah satu akar masalah pada insiden keselamatan pasien yang paling sering dijumpai. Sering kali, kegagalan komunikasi terjadi akibat tulisan yang tidak terbaca, penggunaan singkatan, simbol dan kode yang tidak seragam di dalam rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangannya, rumah sakit diharapkan mampu mengelola informasi secara lebih efektif dalam hal:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengembangkan sistem informasi manajemen;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan dari pedoman ini dapat antara lain :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem Informasi dengan komputerisasi dan teknologi yang dikembangkan untuk meningkatkan efisiensi, prinsip teknologi informasi yang baik harus diterapkan untuk seluruh metode dokumentasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem informasi berbasis kertas yang efiensi dan sesuai dengan regulasi; yang pada akhirnya bila memungkinkan di alihkan ke Sistem Informasi modern.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan selanjutnya adalah\u00a0 dalam pemberian pelayanan kepada pasien, teknologi informasi kesehatan sangat dibutuhkan untuk meningkatkan efektifitas, efisiensi dan keamanan dalam proses komunikasi dan informasi,antara lain :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi rumah sakit terkait asuhan pasien sangat penting dalam Komunikasi antar PPA, yang didokumentasikan dalam Rekam Medis.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rekam medis (RM) adalah bukti tertulis (kertas\/elektronik) yang merekam berbagai informasi kesehatan pasien seperti hasil pengkajian, rencana dan pelaksanaan asuhan, pengobatan, catatan perkembangan pasien terintegrasi, serta ringkasan pasien pulang yang dibuat oleh Profesional Pemberi Asuhan (PPA).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai saat pasien diterima di rumah sakit dan melaksanakan rencana asuhan dari PPA. Kegiatan dilanjutkan dengan penanganan rekam medis yang meliputi penyimpanan dan penggunaan untuk kepentingan pasien atau keperluan lainnya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>C. Ruang Lingkup Pelayanan<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ruang lingkup bidang pelayanan bagian SIMRS meliputi :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Manajemen informasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan dokumen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem Informasi untuk Rekam medis pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Teknologi Informasi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ruang lingkup pelayanan SIMRS bila di tinjau dari alur kerja maka dapat dikelompokan sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengembangkan sistem informasi manajemen;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menganalisis data dan mengubahnya menjadi informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan IT RS meliputi : Hardware, Software, Jaringan , dan bekerjasama dengan Unit Lain melakukan pelatihan IT di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>D. Landasan Hukum<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2014 Tentang Sistem Informasi Kesehatan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">6. Keputusan Menteri Kesehatan No. 129 Tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Menteri Kesehatan No. 82 Tahun 2013 tentang Sistem Informasi Manajemen RS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2022 TENTANG REKAM MEDIS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.01.07\/MENKES\/1423\/2022 TENTANG PEDOMAN VARIABEL DAN META DATA PADA PENYELENGGARAAN REKAM MEDIS ELEKTRONIK.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">10. Keputusan Yayasan Rumah Sakit STARKES No. 1.02 \/ Skep. \/ YAYRSBR \/ I \/ 2014 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola Rumah Sakit STARKES.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB II &#8211;\u00a0<\/strong><strong>STANDAR KETENAGAAN<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Kualifikasi Sumber Daya Manusia<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Agar pelayanan SIMRS dapat terselenggarakan dengan mutu yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pelayanan SIM harus dilakukan oleh tenaga yang profesional.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kualifikasi tenaga yang harus tersedia :<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Tabel Kualifikasi SDM Bagian SIM RumahSakit<\/strong><\/span><\/p>\n<table width=\"528\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"140\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>NAMA\u00a0<\/strong><strong>JABATAN<\/strong><\/span><\/p>\n<\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>KUALIFIKASI\u00a0<\/strong><strong>FORMAL &amp; INFORMAL<\/strong><\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>JUMLAH\u00a0<\/strong><strong>KEBUTUHAN<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">Ka Bagian<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">Analis Sistem<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">Programer<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">SMU\/SMK\/D1\/D2\/D3\/Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">IT Support<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">SMU\/SMK\/D1\/D2\/D3\/Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: left;\" width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">Administrasi &amp; Pengelola Informasi\u00a0 RS<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: left;\" width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">SMU\/SMK\/D1\/D2\/D3\/Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Distribusi Ketenagaan<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sumber daya manusia bagian SIMRS yang sesuai berjumlah 5 orang dan sesuai dengan struktur organisasi bagian SIMRS. Adapun pendistribusian SDM Bagian SIM RS\u00a0 adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Tabel Distribusi SDM Bagian SIMRS<\/strong><\/span><\/p>\n<table width=\"528\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>NAMA\u00a0<\/strong><strong>JABATAN<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>KUALIFIKASI\u00a0<\/strong><strong>FORMAL<br \/>\n&amp; INFORMAL<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>JUMLAH<br \/>\n<\/strong><strong>KEBUTUHAN<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">Ka Bagian<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">Analis Sistem<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">Programer<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">SMU\/SMK\/D1\/D2\/D3\/Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">IT Support<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">SMU\/SMK\/D1\/D2\/D3\/Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"140\"><span style=\"color: #000000;\">Administrasi &amp; Pengelola Informasi\u00a0 RS<\/span><\/td>\n<td width=\"268\"><span style=\"color: #000000;\">SMU\/SMK\/D1\/D2\/D3\/Strata 1<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"120\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>C. Pengaturan Waktu Kerja<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sumber Daya Manusia di Unit SIMRS Dinas pada sift pagi, di karenakan aktifitas yang padat karya terjadi pada shift pagi. Sehingga diharapkan Unit SIMRS bisa mensupport kegiatan semua unit di RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk pelaksanaan pekerjaan yang membutuhkan aktivitas yang rendah, misal <em>maintenance server<\/em> dan lainnya; maka Shift kerja dapat di pindah menjadi sore atau malam hari, sehingga aktifitas maintenance tidak begitu mengganggu aktivitas RS.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Unit SIMRS bekerja pula secara Remote;\u00a0 shift kerja secara remote bisa pagi, sore dan malam hari;\u00a0 terutama untuk penanganan data dan informasi yang terjadi diluar jam kerja atau saat libur kerja.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB III &#8211;\u00a0<\/strong><strong>STANDAR FASILITAS<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Denah Ruang\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(Ada pada lampiran)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Sarana dan Prasarana<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ruang bagian SIM berisi :<\/span><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>No.<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Nama Barang<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Jumlah Aw<\/strong><strong>al<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Meja Kerja<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Laptop<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">3<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Internet<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">4<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Rak Buku<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">5<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Alat tulis<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">6<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Pesawat telpon<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">7<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Printer<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">8<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">White board<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">9<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Tempat sampah<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">10<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Meja teknisi<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">11<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Meja programmer<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">12<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">Rak teknisi<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"54\"><span style=\"color: #000000;\">13<\/span><\/td>\n<td width=\"258\"><span style=\"color: #000000;\">AC<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"158\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ruang Server Berisi:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"50\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>No.<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"241\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Nama Barang<\/strong><\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"183\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Jumlah Awal<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"50\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<td width=\"241\"><span style=\"color: #000000;\">Server<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"183\"><span style=\"color: #000000;\">3 unit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"50\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<td width=\"241\"><span style=\"color: #000000;\">Swithhub<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"183\"><span style=\"color: #000000;\">1 set<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"50\"><span style=\"color: #000000;\">3<\/span><\/td>\n<td width=\"241\"><span style=\"color: #000000;\">AC<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"183\"><span style=\"color: #000000;\">1 bh<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"50\"><span style=\"color: #000000;\">5<\/span><\/td>\n<td width=\"241\"><span style=\"color: #000000;\">Kamera CCTV<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"183\"><span style=\"color: #000000;\">1 bh<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"50\"><span style=\"color: #000000;\">6<\/span><\/td>\n<td width=\"241\"><span style=\"color: #000000;\">Termometer &amp; Higrometer <\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"183\"><span style=\"color: #000000;\">1 bh<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"50\"><span style=\"color: #000000;\">7<\/span><\/td>\n<td width=\"241\"><span style=\"color: #000000;\">UPS<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"183\"><span style=\"color: #000000;\">1 bh<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"50\"><span style=\"color: #000000;\">8<\/span><\/td>\n<td width=\"241\"><span style=\"color: #000000;\">Telepon<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"183\"><span style=\"color: #000000;\">1 bh<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ruang Kontrol Jaringan berisi ( berada di ruang rekam medis) :<\/span><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"48\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>No.<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"231\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Nama Barang<\/strong><\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"186\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Jumlah Awal<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"48\"><span style=\"color: #000000;\">1.<\/span><\/td>\n<td width=\"231\"><span style=\"color: #000000;\">Swithhub<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"186\"><span style=\"color: #000000;\">4<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"48\"><span style=\"color: #000000;\">2.<\/span><\/td>\n<td width=\"231\"><span style=\"color: #000000;\">PHBX<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"186\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"48\"><span style=\"color: #000000;\">3.<\/span><\/td>\n<td width=\"231\"><span style=\"color: #000000;\">MODEM \/ ROUTER<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"186\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"48\"><span style=\"color: #000000;\">4<\/span><\/td>\n<td width=\"231\"><span style=\"color: #000000;\">AC<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"186\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"48\"><span style=\"color: #000000;\">5<\/span><\/td>\n<td width=\"231\"><span style=\"color: #000000;\">Pesawat telpon<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"186\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>D. Standar Fasilitas<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sarana dan prasarana ditujukan untuk terselenggaranya pelayanan SIMRS yang aman, efisien sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta dimungkinkan petugas SIM bekerja dengan nyaman, aman dan optimal.<\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB IV &#8211;\u00a0<\/strong><strong>TATA KERJA SIMRS<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. <\/strong><strong>MANAJEMEN INFORMASI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses manajemen informasi untuk memenuhi kebutuhan informasi internal maupun eksternal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a01. <u>Pengelolaan Informasi selama masa perawatan pasien<\/u><\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan harus aman dan efektif terhadap Informasi yang diperoleh selama masa perawatan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kemampuan memperoleh dan menyediakan informasi tersebut memerlukan perencanaan yang efektif. Perencanaan ini melibatkan masukan dari berbagai sumber yang membutuhkan data dan informasi, termasuk:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang memberikan pelayanan kepada pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit dan para kepala departemen\/unit layanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf, unit pelayanan, dan badan\/individu di luar rumah sakit yang membutuhkan atau memerlukan data atau informasi tentang operasional dan proses perawatan rumah sakit<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam menyusun perencanaan, ditentukan prioritas kebutuhan informasi dari sumber-sumber strategi manajemen informasi rumah sakit sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas pelayanan, ketersediaan staf terlatih, dan sumber daya manusia serta teknikal lainnya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perencanaan yang komprehensif meliputi seluruh unit kerja dan pelayanan yang ada di rumah sakit. Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit terhadap perencanaan tersebut. Selanjutnya, rumah sakit melakukan upaya perbaikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi berkala yang telah dilakukan .<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada saat rumah sakit menyelenggarakan program penelitian dan atau pendidikan kesehatan maka pengelolaan terdapat data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkin.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pengelolaan informasi selamat masa perawatan pasien adalah :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan dilakukan sesuai dengan regulasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Semua proses harus tercatat dan dapat dibuktikan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses yang diterapkan sesuai dengan ukuran rumahsakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala sesuai ketentuan rumah sakit serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apabila terdapat program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan di rumah sakit, terdapat bukti bahwa data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a02. <u>Pelatihan prinsip manajemen dan penggunaan informasi<\/u><\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan staf dilatih mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan staf akan mengumpulkan dan menganalisis, serta menggunakan data dan informasi. Dengan demikian, mereka harus dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan informasi agar dapat berpartisipasi secara efektif.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan tersebut berfokus pada:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Penggunakan sistem informasi, seperti sistem rekam medis elektronik, untuk melaksanakan tanggung jawab pekerjaan mereka secara efektif dan menyelenggarakan perawatan secara efisien dan aman;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Pemahaman terhadap kebijakan dan prosedur untuk memastikan keamanan dan kerahasiaan data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Pemahaman dan penerapan strategi untuk pengelolaan data, informasi, dan dokumentasi selama waktu henti (downtime ) yang direncanakan dan tidak terencana;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Penggunaan data dan informasi untuk membantu pengambilan keputusan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Komunikasi yang mendukung partisipasi pasien dan keluarga dalam proses perawatan; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Pemantauan dan evaluasi untuk mengkaji dan meningkatkan proses kerja serta perawatan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Semua staf dilatih sesuai tanggung jawab, uraian tugas, serta kebutuhan data dan informasi. Rumah sakit yang menggunakan sistem rekam medis elektronik harus memastikan bahwa staf yang dapat mengakses, meninjau, dan\/atau mendokumentasikan dalam rekam medis pasien telah mendapatkan edukasi untuk menggunakan sistem secara efektif dan efisien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">PPA, peneliti, pendidik, kepala unit klinis \/ non klinis sering kali membutuhkan informasi untuk membantu mereka dalam pelaksanaan tanggung jawab. Informasi demikian termasuk literatur ilmiah dan manajemen, panduan praktik klinis, hasil penelitian, metode pendidikan. Internet, materi cetakan di perpustakaan, sumber pencarian daring (online), dan materi pribadi yang semuanya merupakan sumber yang bernilai sebagai informasi terkini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0Proses manajemen informasi memungkinkan penggabungan informasi dari berbagai sumber dan menyusun laporan untuk menunjang pengambilan keputusan. Secara khusus, kombinasi informasi klinis dan non klinis membantu pimpinan departemen\/pelayanan untuk menyusun rencana secara kolaboratif. Proses manajemen informasi mendukung para pimpinan departemen\/pelayanan dengan data perbandingan dan data longitudinal terintegrasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hal-hal yang harus dipenuhi dalam kegiatan ini meliputi :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat bukti PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen, unit layanan dan staf telah dilatih tentang prinsip pengelolaan dan penggunaan sistem informasi sesuai dengan peran dan tanggung jawab mereka.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat bukti bahwa data dan informasi klinis serta non klinis diintegrasikan sesuai kebutuhan dan digunakan dalam mendukung proses pengambilan keputusan .<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a03. <u>Kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi.<\/u><\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses yang melindungi data dan informasi dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, integritas data dan informasi pasien yang bersifat sensitif. Keseimbangan antara keterbukaan dan kerahasiaan data harus diperhatikan. Tanpa memandang apakah rumah sakit menggunakan sistem informasi menggunakan kertas dan\/atau elektronik, rumah sakit harus menerapkan langkah-langkah untuk mengamankan dan melindungi data dan informasi yang dimiliki.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Data dan informasi meliputi rekam medis pasien, data dari peralatan dan perangkat medis, data penelitian, data mutu, data tagihan, data sumber daya manusia, data operasional dan keuangan serta sumber lainnya, sebagaimana berlaku untuk rumah sakit. Langkah-langkah keamanan mencakup proses untuk mengelola dan mengontrol akses. Sebagai contoh, untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan rekam medis pasien, rumah sakit menentukan siapa yang berwenang untuk mengakses rekam medis dan tingkat akses individu yang berwenang terhadap rekam medis tersebut. Jika menggunakan sistem informasi elektronik, rumah sakit mengimplementasikan proses untuk\u00a0memberikan otorisasi kepada pengguna yang berwenang sesuai dengan tingkat akses mereka.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Bergantung pada tingkat aksesnya, pengguna yang berwenang dapat memasukkan data, memodifikasi, dan menghapus informasi, atau hanya memiliki akses untuk hanya membaca atau akses terbatas ke beberapa sistem\/modul. Tingkat akses untuk sistem rekam medis elektronik dapat mengidentifikasi siapa yang dapat mengakses dan membuat entry dalam rekam medis, memasukkan instruksi untuk pasien, dan sebagainya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit juga menentukan tingkat akses untuk data lainnya seperti data peningkatan mutu, data laporan keuangan, dan data kinerja rumah sakit. Setiap staf memiliki tingkat akses dan kewenangan yang berbeda atas data dan informasi sesuai dengan kebutuhan, peran dan tanggung jawab staf tersebut.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses pemberian otorisasi yang efektif harus mendefinisikan:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Siapa yang memiliki akses terhadap data dan informasi, termasuk rekam medis pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Informasi mana yang dapat diakses oleh staf tertentu (dan tingkat aksesnya);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Proses untuk memberikan hak akses kepada staf yang berwenang;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Kewajiban staf untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Proses untuk menjaga integritas data (keakuratan, konsistensi, dan kelengkapannya); dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Proses yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, ataupun integritas data.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk rumah sakit dengan sistem informasi elektronik, pemantauan terhadap data dan informasi pasien melalui audit keamanan terhadap penggunaan akses dapat membantu melindungi kerahasiaan dan keamanan. Rumah sakit menerapkan proses untuk secara proaktif memantau catatan penggunaan akses. Pemantauan keamanan dilakukan secara rutin sesuai ketentuan rumah sakit untuk mengidentifikasi kerentanan sistem dan pelanggaran terhadap kebijakan kerahasiaan dan keamanan. Misalnya, sebagai bagian dari proses ini, rumah sakit dapat mengidentifikasi pengguna sistem yang telah mengubah, mengedit, atau menghapus informasi dan melacak perubahan yang dibuat pada rekam medis elektronik. Hasil proses pemantauan tersebut dapat digunakan untuk melakukan validasi apakah penggunaan akses dan otorisasi telah diterapkan dengan tepat. Pemantauan keamanan juga efektif dalam mengidentifikasi kerentanan dalam keamanan, seperti adanya akses pengguna yang perlu diperbarui atau dihapus karena perubahan atau pergantian staf.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Saat menggunakan rekam medis elektronik, langkah-langkah keamanan tambahan untuk masuk\/login ke dalam sistem harus diterapkan. Sebagai contoh, rumah sakit memiliki proses untuk memastikan bahwa staf mengakses sistem (login) menggunakan kredensial unik yang diberikan hanya untuk mereka dan kredensial tersebut tidak dipakai bersama orang lain. Selain proses untuk mengelola dan mengendalikan akses, rumah sakit memastikan bahwa seluruh data dan informasi rekam medis berbentuk cetak\u00a0atau elektronik dilindungi dari kehilangan, pencurian, gangguan, kerusakan, dan penghancuran yang tidak diinginkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penting bagi rumah sakit untuk menjaga dan memantau keamanan data dan informasi, baik yang disimpan dalam bentuk cetak maupun elektronik terhadap kehilangan, pencurian dan akses orang yang tidak berwenang. Rumah sakit menerapkan praktik terbaik untuk keamanan data dan memastikan penyimpanan catatan, data, dan informasi medis yang aman dan terjamin. Contoh langkah-langkah dan strategi keamanan termasuk,\u00a0tetapi tidak terbatas pada, berikut ini:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Memastikan perangkat lunak keamanan dan pembaruan sistem sudah menggunakan versi terkini dan terbaru<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Melakukan enkripsi data, terutama untuk data yang disimpan dalam bentuk digital<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Melindungi data dan informasi melalui strategi cadangan (back up) seperti penyimpanan di luar lokasi dan\/atau layanan pencadangan cloud<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Menyimpan dokumen fisik rekam medis di lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Menyimpan dokumen rekam medis aktif di area yang hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Memastikan bahwa ruang server dan ruang untuk penyimpanan dokumen fisik rekam medis lainnya aman dan hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Memastikan bahwa ruang server dan ruang untuk penyimpanan rekam medis fisik memiliki suhu dan tingkat kelembaban yang tepat.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hal-hal yang harus dipenuhi untuk kegiatan ini adalah :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menerapkan proses untuk memastikan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi sesuai dengan peraturan perundangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rumah sakit menerapkan proses pemberian akses kepada staf yang berwenang untuk mengakses data dan informasi, termasuk entry ke dalam rekam medis pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit memantau kepatuhan terhadap proses ini dan mengambil tindakan ketika terjadi terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan, keamanan, atau integritas data.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Data dan informasi yang disimpan terlindung dari kehilangan, pencurian, kerusakan, dan penghancuran.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rumah sakit menerapkan pemantauan dan evaluasi terhadap keamanan data dan informasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Terdapat bukti rumah sakit telah melakukan tindakan perbaikan untuk meningkatkan keamanan data dan informasi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. PENGELOLAAN DOKUMEN INFORMASI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a01. <u>Pengelolaan Dokumen yang konsisten dan seragam <\/u><\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit menerapkan proses pengelolaan dokumen, termasuk kebijakan, pedoman, prosedur, dan program kerja secara konsisten dan seragam.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kebijakan dan prosedur bertujuan untuk memberikanacuan yang seragam mengenai fungsi klinis dan non-klinis di rumah sakit. Rumah Sakit dapat membuat Tata naskah untuk memandu cara menyusun dan mengendalikan dokumen misalnya kebijakan, prosedur, dan program rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumen <strong>pedoman tata naskah<\/strong> mencakup beberapa komponen kunci sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peninjauan dan persetujuan semua dokumen oleh pihak yang berwenang sebelum diterbitkan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses dan frekuensi peninjauan dokumen serta persetujuan berkelanjutan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian untuk memastikan bahwa hanya dokumen versi terbaru\/terkini dan relevan yang tersedia<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bagaimana mengidentifikasi adanya perubahan dalam dokumen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemeliharaan identitas dan keterbacaan dokumen<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses pengelolaan dokumen yang berasal dari luar rumah sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyimpanan dokumen lama yang sudah tidak terpakai (obsolete) setidaknya selama waktu yang ditentukan oleh peraturan perundangan, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut tidak akan salah digunakan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Identifikasi dan pelacakan semua dokumen yang beredar (misalnya, diidentifikasi berdasarkan judul, tanggal terbit, edisi dan\/atau tanggal revisi terbaru, jumlah halaman, dan nama orang yang mensahkan pada saat penerbitan dan revisi dan\/atau meninjau dokumen tersebut)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses-proses tersebut diterapkan dalam menyusun serta memelihara dokumen termasuk kebijakan, prosedur, dan program kerja.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumen internal rumah sakit terdiri dari regulasi dan dokumen pelaksanaan. Terdapat beberapa tingkat dokumen internal, yaitu:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dokumen tingkat pemilik\/korporasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dokumen tingkat rumah sakit; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dokumen tingkat unit (klinis dan non klinis), mencakup:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(1) Kebijakan di tingkat unit (klinis dan non klinis)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(2) Pedoman pengorganisasian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(3) Pedoman pelayanan\/penyelenggaraan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(4) Standar operasional prosedur (SOP)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">(5) Program kerja unit (tahunan)<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hal-hal yang harus ada terkait Pengelolaan Dokumen yang konsisten dan seragam :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Rumah sakit menerapkan pengelolaan dokumen sesuai tata naskah yang berlaku.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Rumah sakit memiliki dan menerapkan format yang seragam untuk semua dokumen sejenis sesuai dengan ketentuan rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Rumah sakit telah memiliki dokumen internal mencakup : dokumen tingkat pemilik\/korporasi, dokumen tingkat rumah sakit; dan dokumen tingkat unit (klinis dan non klinis).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a02. <u>Kebutuhan data dan informasi dari pihak dalam dan luar rumah sakit dipenuhi secara tepat waktu dalam format yang memenuhi harapan pengguna dan dengan frekuensi yang diinginkan<\/u><\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyebaran data dan informasi untuk memenuhi kebutuhan pihak di dalam dan di luar rumah sakit merupakan aspek penting dari manajemen informasi. Rumah sakit menetapkan mekanisme untuk melakukan penyebaran data secara internal dan eksternal. Mekanisme tersebut mengatur agar data yang diberikan tepat waktu dan menggunakan format yang ditetapkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Secara internal, penyebaran data dan informasi dapat dilakukan antar Profesional Pemberi Asuhan (PPA) yang merawat pasien, termasuk dokter, perawat, dietisien, apoteker, dan staf klinis lainnya yang memerlukan akses ke informasi terbaru dan semua bagian dari rekam medis pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Secara eksternal, rumah sakit dapat memberikan data dan informasi kepada Kementerian Kesehatan, dinas kesehatan, tenaga kesehatan (seperti dokter perawatan primer pasien di komunitas), layanan dan organisasi kesehatan luar (seperti laboratorium luar atau rumah sakit rujukan), dan individu (seperti pasien yang meminta rekam medis mereka setelah keluar dari rumah sakit).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Format dan kerangka waktu untuk menyebarkan data dan informasi dirancang untuk memenuhi harapan pengguna sesuai dengan layanan yang diberikan. Ketika data dan informasi dibutuhkan untuk perawatan pasien, data dan informasi tersebut harus disediakan pada waktu yang tepat guna mendukung kesinambungan perawatan dan keselamatan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Contoh penyebaran informasi untuk memenuhi harapan pengguna meliputi beberapa hal di bawah ini namun tidak terbatas pada :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Pelaporan dan pembaharuan data rumah sakit yang terdapat di aplikasi RS Online Kementerian Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Data kunjungan rumah sakit, data pelayanan rumahsakit seperti pelayanan laboratorium dan radiologi, data indikator layanan rumah sakit, morbiditas, mortalitas dan sepuluh besar penyakit di rawat jalan dan rawat inap dengan menggunakan kode diagnosis ICD 10 pada aplikasi SIRS Online Kementerian Kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">c) Memberikan data dan informasi spesifik yang diminta\/dibutuhkan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">d) Menyediakan laporan dengan frekuensi yang dibutuhkan oleh staf atau rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">e) Menyediakan data dan informasi dalam format yang memudahkan penggunaannya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">f) Menghubungkan sumber data dan informasi; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">g) Menginterpretasi atau mengklarifikasi data.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hal-hal yang harus terpenuhi adalah :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">a) Terdapat bukti bahwa penyebaran data dan informasi memenuhi kebutuhan internal dan eksternal rumah sakit sesuai dengan yang tercantum dalam maksud dan tujuan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">b) Terdapat proses yang memastikan bahwa data dan informasi yang dibutuhkan untuk perawatan pasien-telah diterima tepat waktu dan sesuai format yang seragam dan sesuai dengan kebutuhan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>C. PENGELOLAAN REKAM MEDIS<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan penyelenggaraan dan pengelolaan rekam medis terkait asuhan pasien sesuai dengan\u00a0 peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyelenggaraan rekam medis merupakan proses kegiatan yang dimulai sejak saat pasien diterima rumah sakit dan mendapat asuhan medis, keperawatan, dan profesional pemberi asuhan lainnya. Proses penyelenggaraan rekam\u00a0medis ini dilanjutkan sampai dengan pasien pulang, dirujuk, atau meninggal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan pengelolaan rekam medis yang meliputi: penerimaan pasien, asembling, analisis koding, indeksing, penyimpanan, pelaporan dan pemusnahan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan unit yang mengelola sistem rekam medis secara tepat, bernilai, dan dapat dipertanggungjawabkan. Unit kerja rekam medis memiliki\u00a0struktur organisasi, uraian tugas, fungsi, tanggungjawab dan tata hubungan kerja dengan unit pelayanan lain.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi kesehatan (rekam medis) baik kertas maupun elektronik harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya dan disimpan sesuai dengan peraturan perundangan. Informasi kesehatan yang dikelola secara elektronik harus menjamin keamanan dan kerahasiaan dalam 3 (tiga) tempat, yaitu server di dalam rumah sakit, salinan (backup) data rutin,dan data virtual (cloud) atau salinan (backup) data di luar rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyimpanan dokumen fisik rekam medis mencakup lokasi yang tidak terkena panas serta aman dari air dan api, hanya dapat diakses oleh staf yang berwenang dan memastikan ruang penyimpanan rekam medis fisik memiliki suhu dan tingkat kelembaban yang tepat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Pedoman terperinci di atur tersendiri dalam Pedoman Pelayanan Rekam Medis.<\/em><\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>D. Pengelolaan Teknologi Kesehatan di Pelayanan Kesehatan.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a01. <\/strong><strong><u>Rumah sakit menerapkan sistem teknologi informasi kesehatan di pelayanan kesehatan untuk mengelola data dan informasi klinis serta non klinis sesuai peraturan perundang-undangan<\/u><\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sistem teknologi informasi di pelayanan kesehatan merupakan seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat dan sumber daya manusia yang saling berkaitan dan dikelola secara terpadu untuk mengarahkan tindakan atau keputusan yang berguna dalam mendukung peningkatan mutu pelayanan dan pembangunan kesehatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk mendapatkan hasil yang optimal dalam pencapaian sistem informasi kesehatan diperlukan SIMRS yang menjadi media berupa sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pengumpulan data, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam pengembangan sistem informasi kesehatan, rumah sakit harus mampu meningkatkan dan mendukung proses pelayanan kesehatan yang meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kecepatan, akurasi, integrasi, peningkatan pelayanan, peningkatan efisiensi, kemudahan pelaporan dalam pelaksanaan operasional<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kecepatan mengambil keputusan, akurasi dan kecepatan identifikasi masalah dan kemudahan dalam penyusunan strategi dalam pelaksanaan manajerial; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Budaya kerja, transparansi, koordinasi antar unit, pemahaman sistem dan pengurangan biaya adminstrasi dalam pelaksanaan organisasi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Apabila sistem informasi kesehatan yang dimiliki oleh rumah sakit sudah tidak sesuai dengan kebutuhan operasional dalam menunjang mutu pelayanan, maka dibutuhkan pengembangan sistem informasi kesehatan yang mendukung mutu pelayanan agar lebih optimal dengan memperhatikan peraturan yang ada. Sistem teknologi informasi rumah sakit harus dikelola secara efektif dan komprehensif serta terintegrasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Individu yang mengawasi sistem teknologi informasi kesehatan bertanggung jawab atas setidaknya hal-hal berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Merekomendasikan ruang, peralatan, teknologi, dan sumber daya lainnya kepada pimpinan rumah sakit untuk mendukung sistem teknologi informasi di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengkoordinasikan dan melakukan kegiatan pengkajian risiko untuk menilai risiko keamanan informasi, memprioritaskan risiko, dan mengidentifikasi perbaikan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memastikan bahwa staf di rumah sakit telah dilatih tentang keamanan informasi dan kebijakan serta prosedur yang berlaku.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengidentifikasi pengukuran untuk menilai sistem contohnya penilaian terhadap efektifitas sistem rekam medis elektronik bagi staf dan pasien.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hal-hal yang harus di penuhi dalam pelaksanaan\u00a0 :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penyelenggaraan teknologi informasi kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menerapkan SIMRS sesuai dengan ketetapan dan peraturan perundangan yang berlaku.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan unit yang bertanggung jawab sebagai penyelenggara SIMRS dan dipimpim oleh staf kompeten.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data serta informasi klinis dan non klinis diintegrasikan sesuai dengan kebutuhan untuk mendukung pengambilan keputusan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit telah menerapkan proses untuk menilai efektifitas sistem rekam medis elektronik dan melakukan upaya perbaikan terkait hasil penilaian yang ada.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a02. <u>Rumah sakit mengembangkan, memelihara, dan menguji program untuk mengatasi waktu henti (downtime) dari sistem data, baik yang terencana maupun yang tidak terencana.<\/u><\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sistem data adalah bagian yang penting dalam memberikan perawatan\/ pelayanan pasien yang aman dan bermutu tinggi. Interupsi dan kegagalan sistem data adalah kejadian yang tidak bisa dihindari. Interupsi ini sering disebut sebagai waktu henti (down time), baik yang terencana maupun tidak terencana. Waktu henti, baik yang direncanakan atau tidak direncanakan, dapat memengaruhi seluruh sistem atau hanya memengaruhi satu aplikasi saja. Komunikasi adalah elemen penting dari strategi kesinambungan pelayanan selama waktu henti.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemberitahuan tentang waktu henti yang direncanakan memungkinkan dilakukannya persiapan yang diperlukan untuk memastikan bahwa operasional dapat berlanjut dengan cara yang aman dan efektif. Rumah sakit memiliki suatu perencanaan untuk mengatasi waktu henti (down time), baik yang terencana maupun tidak terencana dengan melatih staf tentang prosedur alternatif, menguji program pengelolaan gawat darurat yang dimiliki rumah sakit, melakukan pencadangan data terjadwal secara teratur, dan menguji prosedur pemulihan data<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hal yang harus dipenuhi dalam :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat prosedur yang harus dilakukan jika terjadi waktu henti sistem data (down time) untuk mengatasi masalah pelayanan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf dilatih dan memahami perannya di dalam prosedur penanganan waktu henti sistem data (down time), baik yang terencana maupun yang tidak terencana.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan evaluasi pasca terjadinya waktu henti sistem data (down time) dan menggunakan informasi dari data tersebut untuk persiapan dan perbaikan apabila terjadi waktu henti (down time) berikutnya.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>D. PENGELOLAAN INFORMASI SECARA EFEKTIF (A-G)<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0a) T<\/strong><strong>ata Laksana Identifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong><em>Ringkasan :<\/em><\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>Langkah mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi di RS STARKES adalah menilai kebutuhan tersebut dalam kriteria sebagai berikut :<\/em><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Strategi Bisnis RS,<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Proses Bisnis RS,<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Arsitektur Infrastruktur,<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Arsitektur Data<\/em><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Arsitektur Aplikasi. <\/em><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>Semua komponen di atas harus terpenuhi, tetapi masih terjangkau dengan modalitas dan kemampuan RS STARKES.<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Sakit\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 adalah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 institusi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 kesehatan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang\u00a0 menyediakan\u00a0 pelayanan\u00a0 rawat\u00a0 inap,\u00a0 rawat\u00a0 jalan,\u00a0 dan\u00a0 gawat darurat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS\u00a0 adalah\u00a0 suatu\u00a0 sistem\u00a0 teknologi\u00a0 informasi\u00a0 komunikasi\u00a0 yang memproses\u00a0 dan\u00a0 mengintegrasikan\u00a0 seluruh\u00a0 alur\u00a0 proses\u00a0 pelayanan Rumah\u00a0\u00a0 Sakit\u00a0\u00a0 dalam\u00a0\u00a0 bentuk\u00a0\u00a0 jaringan\u00a0\u00a0 koordinasi,\u00a0\u00a0 pelaporan\u00a0\u00a0 dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sistem Informasi Kesehatan adalah seperangkat tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat, dan sumber daya\u00a0 manusia\u00a0 yang\u00a0 saling\u00a0 berkaitan\u00a0 dan\u00a0 dikelola\u00a0 secara\u00a0 terpadu untuk\u00a0 mengarahkan\u00a0 tindakan\u00a0 atau\u00a0 keputusan\u00a0 yang\u00a0 berguna\u00a0 dalam mendukung pembangunan kesehatan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong># Strategi <\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem informasi Rumah Sakit harus selaras dengan bisnis utama (<strong>core bussines<\/strong>) dari Rumah Sakit itu sendiri, terutama untuk informasi riwayat kesehatan pasien atau rekam medis (tentang indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien), informasi kegiatan operasional (termasuk informasi sumber daya manusia, material, alat kesehatan, penelitian serta bank data).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keberhasilan implementasi sistem informasi bukan hanya ditentukan oleh teknologi informasi tetapi juga oleh faktor lain, seperti proses bisnis, perubahan manajemen, tata kelola IT dan lain-lainnya. Karena itu bukan hanya teknologi tetapi juga kerangka kerja secara komprehensif sistem informasi Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong># Proses Bisnis<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a01) <\/strong><strong>Pelayanan Utama (Front Office)<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Prosedur pelayanan terintegrasi meliputi proses pendaftaran, proses rawat (jalan atau inap) dan proses pulang (seperti pada gambar berikut).[]<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Data yang dimasukan pada proses rawat akan digunakan pada proses rawat dan pulang. Selama proses perawatan, pasien akan menggunakan sumber daya, mendapat layanan dan tindakan dari unit-unit seperti farmasi, laboratorium, radiologi, gizi, bedah, invasive, diagnostic non invasive dan lainnya. Unit tersebut mendapat order\/pesanan dari dokter (misalnya berupa resep untuk farmasi, formulir lab dan sejenisnya) dan perawat. Jadi dokter dan perawat sebagai aktor\/SDM inti pada proses bisnis Rumah Sakit (seluruh order berasal dari mereka). Karena itu kami menyebutkan inti sistem ini sebagai order communation system.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>2) Pelayanan Administratif (Back Office).<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit merupakan unit yang mengelola sumber daya fisik (manusia, uang, mesin\/alat kesehatan\/aset, material seperti obat, reagen, alat tulis kantor, barang habis pakai dan sejenisnya). Walaupun proses bisnis setiap Rumah Sakit unik tapi tetap terdapat proses umum, diantaranya perencanaan, pembelian\/pengadaan, pemeliharaan stok\/inventory, pengelolaan Aset, pengelolaan SDM, pengelolaan uang (hutang, piutang, kas, buku besar dan lainnya). Proses back \u00a0office ini berhubungan \/ link dengan proses pada front office.[]<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 120px;\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 Proses-proses bisnis tersebut di atas yang melibatkan data-data terstruktur, yang dapat dikelola dengan relational database\u00a0 management system, selain itu terdapat proses bisnis yang melibatkan data yang tidak terstruktur seperti alur kerja, surat diposisi, email, manajemen proyek, kolaborasi, team work, manajemen dokumen dan sejenisnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 120px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kedua Kelompok Pelayanan ini, yaitu : Pelayanan Utama dan Pelayanan Administrasi keduanya harus di support oleh Sistem Manajemen Informasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong># Arsitektur Infrastruktur<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kebutuhan infrastruktur jaringan komputer kedepan bukan hanya untuk kebutuhan Sistem informasi RS saja, tetapi juga harus mampu digunakan untuk berbagai hal, seperti jalur telepon IP, CCTV, Intelegent Building, Medical Equipment dan lain-lain.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk mendukung pelayanan tersebut, maka infrastruktur jaringan komunikasi data yang disyaratkan adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan unjuk kerja dan memudahkan untuk melakukan manajemen lalu lintas data pada jaringan komputer, seperti utilisasi, segmentasi jaringan, dan security.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">membatasi broadcase domain pada jaringan, duplikasi IP address dan segmentasi jaringan menggunakan VLAN (virtual LAN) untuk setiap gedung dan atau lantai.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memiliki jalur backbone fiber optik dan backup yang berbeda jalur, pada keadaan normal jalur backup digunakan untuk memperkuat kinerja jaringan\/redudant, tapi dalam keadaan darurat backup jaringan dapat mengambil alih kegagalan jaringan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memanfaatkan peralatan aktif yang ada, baik untuk melengkapi kekurangan sumber daya maupun sebagai backup.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dianjurkan pemasangan oleh vendor jaringan yang tersertifikasi (baik perkabelan maupun perangkat aktif).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dokumentasi sistem jaringan lengkap (perkabelan, konfigurasi, uji coba, dan sejenisnya) baik hardcopy maupun softcopy.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengingat penggunaan jaringan yang komplek kedepan, maka perangkat aktif mengharuskan pengelolaan bertingkat, seperti adanya:<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">core switch yang merupakan device vital dalam local area network di Rumah Sakit dimana core switch ini sebagai bacbone lan dan sentral switch yang berperan dalam prosessing semua paket dengan memproses atau men-switch traffic secepat mungkin).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">distribution switch yang merupakan suatu device antara untuk keperluan pendistribusian akses antar core switch dengan access switch pada masing-masing gedung, dimana antara sebaiknya distribution switch dan core switch terhubung melalui fiber optic.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">acces switch yang merupakan suatu device yang menyediakan user port untuk akses ke network<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0# <\/strong><strong>ARSITEKTUR DATA<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk menghindari pulau-pulau aplikasi dan memudahkan Kementerian Kesehatan mengolah data yang homogen, maka perlu dibuat arsitektur data yang baik, untuk mengakomodir kebutuhan informasi para pengguna.\u00a0 Beberapa aspek harus diperhatikan dalam membangun arsitektur data :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kodefikasi : Kodefikasi selain keharusan untuk otomatisasi\/komputerisasi, juga diperlukan untuk integrasi dan penglolaan lebih lanjut seperti statistik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mapping : Karena sering berbeda keperluan kodefikasi data, maka diperlukan mapping data untuk integrasi dan pengelolaan lebih lanjut, misalnya mapping kodefikasi antara tarif dengan kode perkiraan\/chart of account, mapping kode kabupaten\/kota dengan provinsi dan sejenisnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Standar pertukaran data antar aplikasi Beberapa software aplikasi yang terpisah, membutuhkan standard pertukaran data agar dapat berkomunikasi satu aplikasi dengan lainnya. Seperti Heath Level 7 (HL7), DICOM, XML dan sejenisnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Database : Desain struktur database, sebaiknya mengacu pada best practice database Rumah Sakit dan mengambil dari sumber terbuka serta mempertimbangkan kebutuhan informasi stakeholder terkait.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>#ARSITEKTUR APLIKASI <\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Mengingat kompleksnya proses bisnis pada Rumah Sakit, berikut ini gambaran arsitektur minimal dan variabel SIMRS yang dapat mengakomodir kebutuhan informasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>b) Tata Laksana Pengembangkan sistem informasi manajemen;<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0Dalam mengebangkan sistem informasi manajemen RS, maka tahapan yang harus di laksanakan adalah\u00a0 I4D (Indentifikasi,define, design, develop, and disseminate):<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Identifikasi<\/strong> kebutuhan informasi dan teknologi informas<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Define<\/strong>, tahap ini untuk menetapkan dan mendefinisikan syarat-syarat dan kebutuhan akan sistem informasi manajemen yang akan di kembangkan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Design,<\/strong> pada tahap ini dilakukan proses perancangan media system yang digambarkan menggunakan flowchart dan desain interface.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Develop,<\/strong> tahap ini menghasilkan produk pengembangan melalui dua tahapan, yaitu expert appraisal (penilaian ahli), dan\u00a0 developmental testing (pengujian hasil pengembangan).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Disseminate<\/strong> (penyebaran), ini merupakan tahap akhir dari pengembangan aplikasi yang digunakan dalam menyebarkan produk yang dikembangkan agar diterima pengguna (individu atau kelompok).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>c) Tata Laksana Penetapkan jenis informasi dan cara memperoleh data yang diperlukan;<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan Proses Bisnis yang tertuang di Panduan Mengidentifikasi kebutuhan informasi dan teknologi informasi, maka jenis informasi di bedakan menjadi :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Informasi Pelayanan Utama (Front Office), <\/strong>yaitu Informasi yang di dapat setelah memproses data yang dimasukan pada proses rawat akan digunakan pada proses rawat dan pulang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Informasi Pelayanan Administratif (Back Office), <\/strong>yaitu Informasi penunjang yang mendukung proses pelayanan utama, biasa disebut layanan Informasi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Cara memperoleh informasi di RS STARKES menganut dari perundangan Negara Republik Indonesia. Informasi diberikan dengan memperhatikan :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hak dan Wewenang yang membutuhkan Informasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hak dan Wewenang yang menyampaikan Informasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi disampaikan kepada yang berhak dengan tetap mematuhi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi kepada publik diatur tersendiri sesuai dengan perundangan yang berlaku.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>d). Tata Laksana Analisis data dan mengubahnya menjadi informasi;<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dalam menganalisis data harus sesuai dan mengaju <strong>untuk keperluan bisnis utama<\/strong> yaitu : Sistem informasi Rumah Sakit harus selaras dengan bisnis utama (core bussines) dari Rumah Sakit itu sendiri, terutama untuk informasi riwayat kesehatan pasien atau rekam medis (tentang indentitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien), informasi kegiatan operasional (termasuk informasi sumber daya manusia, material, alat kesehatan, penelitian serta bank data).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Analisis yang dilakukan harus <strong>meningkatkan mutu<\/strong> proses pelayanan Rumah\u00a0\u00a0 Sakit\u00a0\u00a0 dalam\u00a0\u00a0 bentuk\u00a0\u00a0 jaringan\u00a0\u00a0 koordinasi,\u00a0\u00a0 pelaporan\u00a0\u00a0 dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Analisis harus mendukung <strong>Sistem Informasi Kesehatan<\/strong> yaitu tatanan yang meliputi data, informasi, indikator, prosedur, teknologi, perangkat, dan sumber daya manusia\u00a0 yang\u00a0 saling\u00a0 berkaitan\u00a0 dan\u00a0 dikelola\u00a0 secara\u00a0 terpadu untuk\u00a0 mengarahkan\u00a0 tindakan\u00a0 atau\u00a0 keputusan\u00a0 yang\u00a0 berguna\u00a0 dalam mendukung pembangunan kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi yang dihasilkan dan<strong> berhasil guna dalam meningkatkan kinerja Rumah Sakit.<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>e) Tata Laksana Panduan Memaparkan dan melaporkan data serta informasi kepada publik;<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberian Informasi Publik harus mengacu kepada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, <strong>kecuali:<\/strong><\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon lnformasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon\u00a0 Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon lnformasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">riwayat dan kondisi anggota keluarga;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">riwayat, kondisi dan perawatan, pengobatan kesehatan fisik, dan psikis seseorang;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">hasil-hasil evaluasi sehubungan dengan kapabilitas, intelektualitas, dan rekomendasi kemampuan seseorang; dan\/Atau\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">catatan yang menyangkut pribadi seseorang yang berkaitan dengan kegiatan satuan pendidikan formal dan satuan pendidikan nonformal.\u00a0<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n<hr \/>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>f). Tata Laksana Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><strong>Kerahasiaan :<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Informasi rahasia adalah informasi yang karena nilainya, perlu disembunyikan dan dilindungi agar tidak terbuka untuk umum atau jatuh kepada pihak lain. Dimana apabila informasi tersebut diketahui oleh umum \/ pihak lain akan menimbulkan kerugian.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jenis dan nilai informasi rahasia sangat tergantung dari pemilik, pembuat dan\/atau pengelola informasi tersebut. Untuk informasi yang sama, belum tentu mendapat nilai yang sama. Informasi rahasia bagi satu pihak belum tentu informasi rahasia bagi pihak yang lain.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Contoh yang populer tentang informasi rahasia diantaranya adalah informasi kartu kredit, password, diagnose, riwayat sakit, strategi militer, strategi dagang, data-data negosiasi, bahan diplomasi, algoritma sandi, dan lain-lain.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Informasi rahasia dapat diklasifikasikan sesuai kepemilikannya, diantaranya :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>rahasia pribadi<\/strong> : adalah informasi rahasia yang dimiliki oleh masing-masing individu, dimana nilai informasinya sangat lekat dengan kepentingan individu tersebut. Misalnya adalah informasi rekening bank, informasi kartu kredit, surat-surat pribadi, kekasih simpanan, dan lain-lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>rahasia perusahaan<\/strong> : adalah informasi rahasia yang dimiliki perusahaan dan perlu dilindungi oleh pihak manajemen dan karyawannya dari pihak pesaing. Misalnya harga beli bahan produksi, tehnik produksi, formula suatu produk, daftar nama, strategi pemasaran, strategi manajemen dan lain-lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>rahasia negara<\/strong> : adalah informasi rahasia yang dimiliki oleh negara dan perlu dilindungi oleh aparat pemerintah dan rakyatnya dari pihak asing. Rahasia negara umumnya sangat erat berhubungan dengan kepentingan nasional dan keamanan nasional. Informasi yang dapat dikategorikan rahasia negara diantaranya adalah informasi mengenai strategi perekonomian negara dalam persaingan dagang internasional, informasi hasil intelijen, informasi diplomasi khusus, informasi strategi politik, informasi tehnik persandian nasional, informasi strategi pertahanan negara, informasi tehnis militer dan lain-lain.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Agar informasi rahasia dapat dilindungi dengan baik, perlu dilakukan pendefinisian yang jelas dan konkret tentang informasi apa saja yang dikategorikan sebagai informasi rahasia. Selain itu prosedur pengamanan informasinya perlu didokumentasikan dengan baik agar setiap individu yang bersentuhan dengan informasi tersebut tahu dengan persis bagaimana memperlakukan informasi rahasia itu.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Selain itu yang tidak kalah penting untuk keberhasilan penanganan informasi rahasia adalah pendidikan dan pelatihan pengamanan informasi bagi setiap sumber daya manusianya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><u>Data yang bersifat rahasia di rumah sakit adalah<\/u> :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rekam medis adalah berkas dan dokumen yang bersifat rahasia; berkas berkas rekam medis adalah milik sarana pelayanan kesehatan (mis. rumah sakit) dan isinya yang berupa ringkasan rekam medis merupakan milik pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Biodata pasien, dokter dan karyawan RS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data dan Informasi Perusahaan RS yang sifatnya buka informasi public.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Keamanan Data dan Informasi :<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Keamanan informasi merupakan upaya untuk melindungi aset informasi dari potensi ancaman. Keamanan informasi secara tidak langsung memastikan kelangsungan bisnis, mengurangi risiko yang muncul, dan memungkinkan Anda mengoptimalkan laba atas investasi. Keamanan informasi berasal dari berbagai ancaman untuk menjamin kelangsungan bisnis, meminimalkan risiko bisnis, serta meningkatkan investasi dan peluang bisnis.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Informasi merupakan aset yang sangat berharga bagi suatu organisasi karena merupakan salah satu sumber daya strategis untuk meningkatkan nilai bisnis dan kepercayaan publik. Oleh karena itu, perlindungan informasi (keamanan informasi)adalah masalah mutlak dan harus dipertimbangkan secara serius di semua tingkat kepemilikan, kontrol, dan karyawan organisasi yang terlibat. Keamanan informasi yang dimaksud meliputi kebijakan, prosedur, proses, dan aktivitas untuk melindungi informasi dari berbagai jenis ancaman yang dapat merugikan kelangsungan hidup organisasi Anda. Keamanan bisa dicapai dengan beberapa cara atau strategi yang biasa dilakukan secara simultan atau dilakukan dalam kombinasi satu dengan yang lainnya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Strategi dari keamanan informasi masing-masing memiliki fokus dan dibangun tujuan tertentu sesuai kebutuhan. Contoh dari keamanan informasi antara lain\u00a0\u00a0 :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Physical security <\/em>adalah keamanan informasi yang berfokus pada strategi untuk melindungi individu atau anggota organisasi, aset fisik, dan tempat kerja dari berbagai ancaman seperti bahaya kebakaran, akses tidak sah, dan bencana alam.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Personal security<\/em> adalah keamanan informasi yang berkaitan dengan perlindungan pribadi, biasanya mengacu pada tingkat keamanan fisik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em> Operasional security <\/em>adalah keamanan informasi. Ini menyangkut strategi organisasi untuk memastikan bahwa ia beroperasi tanpa gangguan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Communication security <\/em>adalah keamanan informasi yang ditujukan untuk melindungi media komunikasi, teknologi komunikasi, dan hal-hal internal lainnya. Kemampuan menggunakan media dan teknologi komunikasi untuk mencapai tujuan organisasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em>Network security <\/em>adalah keamanan informasi yang berfokus pada perangkat jaringan, data organisasi Anda, cara Anda melindungi jaringan dan\u00a0 kontennya, dan kemampuan untuk menggunakan jaringan Anda untuk menjalankan fungsi komunikasi data organisasi Anda.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><strong>Integritas Data :<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Integritas data sangat penting karena memastikan informasi tidak diubah dan masih benar. Ini membantu menjaga kepercayaan pelanggan dan klien dan melindungi reputasi perusahaan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Untuk melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi, rumah sakit STARKES menerapkan :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hak Akses hanya kepada yang berhak, melalui sistem user dan password yang kuat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk Layanan offline, maka pengakses data dipastikan miliki indentas yang benar dan memiliki kewenangan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data Server yang bersifat rahasia, berada di lingkup rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Akses data server terbatas kepada yang berhak dan memiliki wewenang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data selalu di Backup, untuk menjamin data tidak hilang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat sistem untuk mengatasi Down Time; sehingga data selalu dapat diakses tepat waktu.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat CCTV untuk Area penyimpanan data.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>g). Tata Laksana Mengintegrasikan dan menggunakan informasi untuk peningkatan kinerja.<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Data diintegrasikan untuk mendukung core business rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data diintegrasikan untuk menghasilkan informasi yang mendukung pelayanan kepada pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data diintegrasikan dengan tetap memperhatikan perlindungan kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Integrasi data terdokumentasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Integrasi data dan Informasi harus senantiasa di evaluasi dan di monitoring.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Data dan Informasi dilakukan oleh Unit atau petugas yang memiliki kewenangan, dengan di buktikan user dan password.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h6><span style=\"color: #000000;\"><strong>F. Tata Laksana Rumah sakit wajib menerapkan proses pengelolaan informasi untuk memenuhi kebutuhan PPA, pimpinan rumah sakit, kepala departemen\/unit layanan dan badan\/individu dari luar rumah sakit, dan mendokumentasikan sebagai bukti kegiatan<\/strong>.<\/span><\/h6>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">PPA, Pimpinan RS, kepala unit \/ layanan, diberikan hak dan wewenangan dengan pemberian user dan password.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">User dan Password diatur oleh bagian bagian SIMRS, dengan memperhatikan kewewenangan Manajerial petugas yang bersangkutan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">User dan Password sudah mengatur tentang hak dan wewenang serta kategori yang dapat di akses dalam SIMRS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penggunaan User dan Password dan pengaksesan data harus tercantum didalam history akses, sehingga dapat di telusuri siapa saja yang mengakses data.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Semua permintaan Informasi yang berasal dari Eksternal rumah sakit harus ditujukan kepada Direktur RS; selanjutnya Direktur RS akan memberikan delegasi pemrosesan data kepada Unit atau petugas yang berkompeten dalam bidang tersebut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan Hak dan Wewenang yang telah diberikan Direktur kepada petugas \/ unit tersebut, Bagian SIMRS memberikan dan Hak akses tersebut melakui organisasi kewenangan user dan password yang bersangkutan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h6><span style=\"color: #000000;\"><strong>G. Tata Laksana Penerapkan Manajemen Informasi sesuai dengan ukuran rumah sakit, kompleksitas layanan, ketersediaan staf terlatih, sumber daya teknis, dan sumber daya lainnya.<\/strong><\/span><\/h6>\n<h6><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/h6>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerapan SIMRS wajib memenuhi kewajiban pengeloaan data dan Informasi sesuai data perundangan yang berlaku. Antara lain : <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1) Pengeloaan RS Online <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2) Pengelolaan ASPAK<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3) Pengelaan Rekam Medis Elektronik (masa transisi dan persiapan)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4) Pengelolaan Sisrute<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5) Pengelolaan OSS<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">6) Pengelolaan WLKP<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">7) Pengelolaan SIMRS Internal<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">8) Dan lain-lain.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerapan data dan Informasi yang belum diwajibkan oleh perundangan menjadi prioritas kedua.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerapan Pengelolaan data dan Informasi disesuaikan dengan sumber daya rumah sakit, dalam hal RS terkendala biaya maka dipilih pengelolaan yang open source \/ GNU; yang terstandaritasi keamaannya. ( Contoh Khanza SIMRS).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit menyediaan tenaga yang kompeten dalam pengelolaan data dan informasi, antara lain : Analis, programer, ahli jaringan, ahli hardware, ahli Sistem Informas, dan Ahli administrasi RS, dan Rekam Medis, dll.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit wajib menyelenggarakan atau mengikutkan staf dalam pendidikan \/ training pengelolaan data dan informasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf di luar unit SIMRS, mendapatkan orientasi, dan pelatihan SIMRS oleh tenaga yang telah terlatih.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h6><span style=\"color: #000000;\"><strong>H. Tata Laksana Rumah Sakit Pemantauan dan Evaluasi secara berkala, serta upaya perbaikan terhadap pemenuhan informasi internal dan eksternal dalam mendukung asuhan, pelayanan, dan mutu serta keselamatan pasien.<\/strong><\/span><\/h6>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS bekerja sama dan mendukung Komite PMKP dalam hal data dan Informasi , dan Tool Analisis.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS bekerja sama dengan PPI-RS dalam pengelolaan data PPI-RS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS bekerja sama dengan Tim Pengumpul dan menganalisa data. Misal Tim HIV, Tim TB-DOT, Tim-Ponek, K3-RS dll.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS memantau database sistem IT, melakukan backup rutin, memantau sistem downtime, melakukan Back-up Co -location.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h6><span style=\"color: #000000;\"><strong>I. Tata Laksana data dan informasi yang mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset telah tersedia tepat waktu dari sumber data terkini<\/strong><\/span><\/h6>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Unit SIMRS menyediakan Aplikasi mampu menyediakan laporan informasi yang tepat waktu, yaitu laporan harian, mingguan, bulanan dan tahunan. Yang dapat di akses oleh petugas yang berwenang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Aplikasi SIMRS harus sudah mendukung asuhan pasien, pendidikan, serta riset; (pemilihan SIMRS KHANZA).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h6><span style=\"color: #000000;\"><strong>J. Rumah Sakit menetapkan ketentuan penggunaan data dan informasi yang tepat waktu, tentang asuhan pasien, pendidikan, serta riset untuk mendukung program penelitian dan atau pendidikan Kesehatan<\/strong><\/span><\/h6>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Program penelitian dan tau pendidikan kesehatan, dikelola oleh Sub. Bagian Diklat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sub Bagian Diklat, telah disediakan Aplikasi untuk mendukung kegiatan Diklat tersebut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sub Bagian Diklat diberikan akses seseuai kewenangannya untuk mengakses SIMRS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Unit atau Petugas yang bertugas \/ berkewajiban memasukan entri data harian wajib mengisi secara tepat wakut; sehingga bisa menghasilkan outcome laporan yang tepat waktu pula.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Oleh SIMRS memantau Laporan yang tidak tepat waktu, sehingga bisa memperbaiki, atau memberikan pelatihan agar entri data bisa dilakukan tepat waktu pula.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberian Teguran kepada petugas yang terlambat memasukkan data.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h6><span style=\"color: #000000;\"><strong>J. Tata Laksana memberikan pelatihan kepada seluruh komponen dalam rumah sakit termasuk pimpinan rumah sakit, PPA, kepala unit klinis\/non klinis dan staf mengenai prinsip manajemen dan penggunaan informasi<\/strong><\/span><\/h6>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan Manajemen dan penggunaan Informasi dapat dilakukan dengan mengikuti pelatihan eksternal, ataupun dengan mengadakan pelatihan internal yang dipandu oleh trainer terlatih.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan dapat dilakukan dengan cara proses bimbingan praktis di tempat kerja langsung.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dikembangkan pelatihan yang berbasis IT, misalkan penggunaan Learning Manajemen Sistem (LMS).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<h6><span style=\"color: #000000;\"><strong>K. Tata Laksana Rumah sakit menjaga kerahasiaan, keamanan, privasi, integritas data dan informasi melalui proses untuk mengelola dan mengontrol akses<\/strong><\/span><\/h6>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses pemberian hak akses ( User dan Password ) harus sesuai dengan Panduan Melindungi kerahasiaan, keamanan, dan integritas data dan informasi;<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>L. PEMELIHARAAN SISTEM DAN HARDWARE PENUNJANG<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Koordinator IT menyusun jadwal pemeliharaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses pemeliharaan komputer di tiap unit dilaksanakan sesuai dengan jadwal pemeliharaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mekanisme pemeliharaan\u00a0 adalah\u00a0 petugas\u00a0 mendatangi\u00a0 unit\u00a0 kerja \u00a0sesuai dengan jadwal pemeliharaan komputer.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Petugas IT melakukan pengecekan terhadap perangkat komputer mulai dari monitor, cpu, keyboard, mouse jaringan atau yang lainnya dan melakukan pemeliharaan seperlunya (pembersihan, pengecekan kabel dll)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apabila ditemukan kerusakan maka diproses sesuai dengan alur\u00a0 perbaikan komputer di ruangan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setelah selesai melakukan pemeliharaan dan pengecekan komputer di ruangan, petugas mencatat di rekap pemeliharaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melaporkan kepada koordinator IT dengan\u00a0 meminta\u00a0 tanda\u00a0 tangan\u00a0 bahwa pengecekan komputer di unit kegiatan sudah<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>M. TEKNIS PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a01. Pengertian<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Data adalah angka dan fakta kejadian berupa keterangan dan tanda-tanda yang secara relatif belum bermakna bagi rumah sakit. informasi adalah data yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan pengetahuan dalam mendukung kebijakan rumah sakit. pengelolaan data dan informasi di rumah sakit adalah proses penatalaksanaan mulai dari identifikasi data, pengumpulan data, penyimpanan data, analisa data menjadi informasi, pelaporan serta distribusi informasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a02. Ruang lingkup<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ruang lingkup dari pedoman ini adalah semua staf yang terkait\u00a0 pengelolaan data di rumah sakit umum daerah Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a03. Tujuan<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">tujuan umum dari pedoman ini adalah untuk mendukung asuhan pasien, manajemen rumah sakit, dan program mutu. sedangkan tujuan khusus dari panduan ini adalah:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sebagai acuan untuk staf pemberi layanan kesehatan\u00a0 dalam\u00a0 mengelola data di rumah sakit umum daerah Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menyeragamkan cara pengelolaan data di Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memudahkan proses analisa data dan\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">4.Tata laksana pengelolaan data<\/span><\/strong><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Panduan ini meliputi pengelolaan data baik untuk internla rumah sakit maupun eksternal rumah sakit. <\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Jenis data yang dibutuhkan mencakup hal berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">data pendukung proses asuhan oleh<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">data pendukung sistem program<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">data pendukung program<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">data administrasi untuk keperluan dinas dan lembaga lain diluar rumah sakit.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">khusus untuk penggunaan data terkait\u00a0 pihak\u00a0 luar,\u00a0 berlaku\u00a0 dua\u00a0 arah\u00a0 yaitu rumah sakit menggunakan data dari pihak luar\u00a0 dan\u00a0 rumah\u00a0 sakit\u00a0 bisa juga berkontribusi ke pihak luar berupa memberikan data yang dibutuhkan proses pengelolaan data, meliputi penetapan data\u00a0 daninformasi yang diperlukan secara reguler, pengumpulan data, penggunaan data dan atauhasil analisanya, serta diseminasi atau penyajian data dan pelaporan.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam pengelolaannya, data dibagi menjadi dua kategori yaitu data\u00a0 internal dan data eksternal:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li type=\"a\"><strong><span style=\"color: #000000;\">data internal<\/span><\/strong>\n<ul>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">penetapan data yang dibutuhkan rumah sakit menetapkan beberapa jenis data yang dibutuhkan.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">pengumpulan dan analisa data data dikumpulkan melalui beberapa mekanisme sebagai berikut:<\/span>\n<ul>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">data terkait pasien dan pelayanannya dicatat dan\u00a0 dihimpun\u00a0 dalam berkas rekam medis, baik berbasis data elektronik maupun fisik.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">data terkait manajemen dihimpun dari laporan rekam medik, capaian indikator mutu, laporan sarana, laporan sdm di laporan keuangan.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">data terkait program mutu dhimpun dari laporan rekam medik, capaian indikator mutu dan laporan insiden.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">penyajian data yang dimaksud penyajian data adalah penyajian hasil analisa data\u00a0 baik berupa grafikmaupun tabel data. data yang disajikan\u00a0 dimaksudkan agar dapat ditelaah dan dikaji untuk membantu pengambilan keputusan baik terkait asuhan pasien, manajerial maupun program mutu. data-data disajikan dalam bentuk sebagai berikut:<\/span>\n<ul>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">laporan pelayanan disajikan sebagai laporan rekam medik, termasuk data kunjungan, data populasi pasien, indikator rawat inap.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">laporan manajemen disajikan\u00a0 sebagai\u00a0 laporan\u00a0 kunjungan, laporan kinerja unit\/instalasi, laporan keuangan, dan laporan capaian indikator mutu.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">laporan mutu disajikan sesuai data indikator area klinis, indikator area manajemen, indikator sasaran keselamatan pasien, dan indikator mutu unit.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">penyebaran\/ diseminasi data penyebaran data ditentukan sebagai berikut :<\/span>\n<ul>\n<li type=\"i\"><span style=\"color: #000000;\">data pasien dalam rekam medik hanya bisa diakses oleh\u00a0 tenaga pelayanan pasien (dokter, perawat, bidan, gizi, dan petugas yang telah disumpah untuk menjaga kerahasiaan data pasien). data rekam medik dapat diakses oleh pasien\u00a0 atau\u00a0 pihak yang berwenang sesuai ketentuan tentang kerahasiaan data pasien. data rekam medik juga dapat\u00a0 dijadikan \u00a0data\u00a0 dalam penyusunan clinical pathways untuk meningkatkan\u00a0 mutu pelayanan.<\/span><\/li>\n<li type=\"i\"><span style=\"color: #000000;\">laporan pelayanan diberikan dari masing masing instalasi\/divisi ke direksi untuk selanjutnya dilaporkan kepada owner dan hanya bisa diakses olehmanajemen. namun dalam keperluan tertentu seperti presentasi atau menampilkan profil data tersebut dapat ditampilkan.<\/span><\/li>\n<li type=\"i\"><span style=\"color: #000000;\">data mutu dikumpulkan oleh tim mutu dan dilaporkan kepada direksi. data ini dapat ditampilkan kepada publik dalam bentuk data analisa\/ (tabel dan grafik).<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>b. data eksternal<br \/>\n<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 80px;\"><span style=\"color: #000000;\">Melalui\u00a0 partisipasi\u00a0\u00a0 dalam\u00a0\u00a0 kinerja\u00a0\u00a0 data\u00a0\u00a0 base\u00a0\u00a0 eksternal, rumah sakit dapat membandingkan kinerjanya dengan rumah sakit yang sejenis, baik lokal, secara nasional maupuninternasional. pembandingan kinerja adalah suatu alat yang efektif untuk mengidentifikasi peluang guna peningkatan dan pendokumentasian tingkat kinerja rumah sakit. jaringan pelayanan kesehatan dan mereka yang berbelanja atau membayar untukpelayanan kesehatan memerlukan informasi demikian. basis data eksternal\u00a0 variasinya sangat luas, dari basis data asuransi hingga yang dikelola perhimpunan profesi. rumah sakit mungkin dipersyaratkan oleh perundang- undangan atau peraturan untuk berkontribusi pada beberapa data base eksternal. dalam konteks Rumah Sakit, data untuk keperluan eksternal meliputi namun tidak terbatas pada:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li style=\"list-style-type: none;\">\n<ol>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">data untuk laporan rutin ke dinas kesehatan dihimpun dari laporan rekam medik.<\/span><\/li>\n<li type=\"1\"><span style=\"color: #000000;\">data untuk laporan ke bpjs dihimpun lewat sistem inacbg sesuai ketentuan p<\/span>enyajian data :\n<ol>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">untuk laporan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 ke\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dinas\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 kesehatan,\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 disajikan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 sesuai ketentuan dari dinas kesehatan.<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">untuk laporan ke bpjs digunakan data dari software inacbg sesuai ketentuan kementrian kesehatan dan bpjs.\u00a0<\/span><\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">data mutu dari rumah sakit lain digunakan sebagai perbandingan capaian mutu. data ini diolah oleh tim mutu.\u00a0<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li type=\"a\"><span style=\"color: #000000;\">data mutu juga dapat diberikan kepada rumah sakit lain yang memintanya untuk keperluan perbandingan data mutu dalam proses<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>c. kerahasiaan data<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">khusus untuk data rekam medik pasien, ketentuan mengenai kerahasiaannya telah ditetapkan dalam pedoman pelayanan rekam medis.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>d. dokumentasi<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 40px;\"><span style=\"color: #000000;\">Data pasien harus didokumentasikan dalam rekam medis\u00a0 pasien.\u00a0 rekam medis pasien di Rumah Sakit\u00a0 masih terdiri atas rekam medis fisik. pengisian data pasien secara elektronik di simrs dilakukan oleh petugas dengan membuka akun dengan password masing-masing.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Data laporan rekam medik, laporan indiktor mutu, lapora instalasi\/divis didokuemntasikan dikirim ke direksi. pada periode tertentu terutama akhir tahun laporan tersebut akan dikumpulkan dan dicetak sebagai laporan tahunan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB V &#8211;\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000;\"><strong>LOGISTIK<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengadaan alat dan bahan di bagian SIM terdiri dari bahan dan alat non \u00a0medis yaitu : barang alat tulis kantor, cetakan, barang keperluan rumah tangga, barang elektronik dan sebagainya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Berikut tabel permintaan rutin :\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAGIAN SIMRS<\/strong><\/span><\/p>\n<table border=\"1\">\n<tbody>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>NO<\/strong><\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>PERSEDIAAN BARANG \/ ATK<\/strong><\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>JUMLAH BARANG<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"56\"><\/td>\n<td width=\"304\"><\/td>\n<td width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Bolpoint Standard<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Steples Kecil<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">3<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Isi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Staples Kecil<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">4<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Lakban Hitam<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">5<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Kertas\u00a0\u00a0 Folio Copy 70 gr<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">6<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Spidol\u00a0 Marker<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">7<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">DVD R<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">5<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">8<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">CD R<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">10<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">9<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Tinta Canon Original<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">10<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Printer Ink<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">11<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Printer Dot<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">12<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Printer Pos<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">13<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">CCTV 16 Chanel<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">14<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Server<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">4<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"56\"><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>RUMAH TANGGA<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"187\"><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Baterai Cmos<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">5<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"56\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<td width=\"304\"><span style=\"color: #000000;\">Tissue\u00a0 Kotak Reff<\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" width=\"187\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<hr \/>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB VI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>KESELAMATAN PASIEN<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>LATAR BELAKANG<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Secara umum unit SIMRS mengikuti aturan umum RS tentang Keselamatan Pasien. \u00a0Keselamatan pasien ( <em>patient safety<\/em> ) merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman. Sistem tersebut meliputi : assessmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak melakukan tindakan yang seharusnya dilakukan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>TUJUAN<\/strong><\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Meningkatkan akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya program \u2013 program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penggunaan Sistem Informasi dan Teknologi modern untuk mendukung pelaksanaan program Keselamatan Pasien.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>TATA LAKSANA KESELAMATAN PASIEN <\/strong><\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keselamatan pasien merupakan hal yang terutama dalam pelayanan bagian SIMRS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat petugas bagian SIMRS yang memahami mengenai keselamatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat sistem pelayanan yang komprehensif, baik sarana maupun prasarana sehingga meminimalkan terjadinya kasus yang tidak diharapkan (KTD).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sarana dan prasarana harus mengindahkan keselamatan pasien seperti penataan kabel, penempatan perangkat IT dan lain sebagainya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat evaluasi berkala kelengkapan sarana dan prasarana.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat evaluasi berkala tentang kelayakan sarana dan prasarana.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SIMRS mendukung pelaksanaan Keselamatan pasien dan Pelaporannya, dengan pemanfaatan teknologi modern terbarukan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat pelaporan kasus yang tidak diharapkan, yaitu :<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kesalahan informasi nama pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Membangun kesadaran atau budaya akan nilai keselamatan pasien.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB VII<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>KESELAMATAN KERJA<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENGERTIAN<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keselamatan kerja merupakan suatu sistem dimana rumah sakit membuat kerja \/ aktifitas karyawan lebih aman. Sistem tersebut diharapkan dapat mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan pribadi ataupun rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>TUJUAN<\/strong><\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terciptanya budaya keselamatan kerja di rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mencegah dan mengurangi kecelakaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memperoleh keserasian antara tenaga kerja, alat kerja, lingkungan,cara dan proses kerjanya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menyesuaikan dan menyempurnakan pengamanan pada pekerjaan yang memiliki bahaya kecelakaan menjadi bertambah tinggi.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>TATA LAKSANA KESELAMATAN KARYAWAN<\/strong><\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap petugas medis maupun non medis menjalankan prinsip pencegahan infeksi, yaitu :<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menganggap bahwa pasien maupun dirinya sendiri dapat menularkan infeksi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menggunakan alat pelindung (sarung tangan, kacamata, sepatu boot\/alas kaki tertutup, celemek, masker dll) terutama bila terdapat kontak dengan spesimen pasien yaitu : urin, darah, muntah, sekret,dll<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mencuci tangan dengan sabun anti septik sebelum dan sesudah melayani di lingkungan pasien dengan cara menerapkan enam langkah mencuci tangan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terdapat tempat sampah infeksius dan non infeksius.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengelola alat dengan mengindahkan prinsip sterilitas yaitu Dekontaminasi dengan larutan klorin dan Pencucian dengan sabun<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menggunakan baju kerja yang bersih.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedia alat pemadam kebakaran ringan di lingkungan yang rentan dengan kebakaran.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penggunaan alat keamanan diri K3 sesuai dengan bidang kerja SIMRS.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB VIII<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENGENDALIAN MUTU<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Bagian SIMRS harus senantiasa memantau dan mengevaluasi secara periodik hasil pelayanan yang diselenggarakan. Hal ini penting untuk mempertahankan dan meningkatkan mutu, cakupan dan efektivitas serta efisiensi pelayanan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Indikator mutu dalam pelayanan SIM sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Respon Time \u201cDown Time SIMRS\u201d<br \/>\n<\/strong>Kegiatan mencatat respon time kecepatan dalam mengatasi saat terjadinya waktu henti SIMRS. Standartnya adalah kurang dari 30 menit.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Respon Time Keluhan<br \/>\n<\/strong>Kegiatan mencatat waktu keluhan diterima dan waktu dalam memberikan tanggapan atau solusi terhadap hal tersebut, dalam bentuk saran, analisa awal, ataupun tindakan lainnya. Standartnya adalah kurang dari 30 menit.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB IX<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENUTUP<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Demikianlah Pedoman Pelayanan Bagian SIMRS ini disusun untuk dapat\u00a0 di pergunakan sebagai acuan dalam menjalankan tugas profesi dengan baik dan benar sesuai ketentuan standar pelayanan SIM yang berlandaskan visi dan misi Rumah Sakit sehingga pelayanan yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien dapat terwujud.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pedoman pelayanan Bagian SIM ini akan terus disempurnakan dan diperbarui sesuai kebutuhan pelayanan baik sekarang maupun kedepan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan di\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 :\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Blitar<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 \u00a0\u00a0 Pada tanggal\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 :\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 5 Oktober 2022<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>KATA PENGANTAR<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6846\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6846\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Unit Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS);\u00a0 tidak memberikan pelayanan langsung kepada pasien; sehingga pedomannya adalah Pedoman Kerja dan Pedoman Pengorganisasian Unit SIMRS. Mengaju kepada tata naskah yang berlagu di <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_6846\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"6846\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":6852,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[372],"tags":[],"class_list":["post-6846","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-akreditasi-kemenkes-2022"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":19104,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Pedoman Kerja Unit SIMRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pedoman Kerja Unit SIMRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Unit Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS);\u00a0 tidak memberikan pelayanan langsung kepada pasien; sehingga pedomannya adalah Pedoman Kerja dan Pedoman Pengorganisasian Unit SIMRS. Mengaju kepada tata naskah yang berlagu di Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2022-12-24T22:16:25+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-01-10T14:44:56+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"900\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"600\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"50 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Pedoman Kerja Unit SIMRS\",\"datePublished\":\"2022-12-24T22:16:25+00:00\",\"dateModified\":\"2023-01-10T14:44:56+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/\"},\"wordCount\":11195,\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/12\\\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg\",\"articleSection\":[\"Akreditasi Kemenkes 2022\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/\",\"name\":\"Pedoman Kerja Unit SIMRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/12\\\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg\",\"datePublished\":\"2022-12-24T22:16:25+00:00\",\"dateModified\":\"2023-01-10T14:44:56+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/#primaryimage\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/12\\\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg\",\"contentUrl\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/12\\\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg\",\"width\":900,\"height\":600},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-kerja-unit-simrs\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pedoman Kerja Unit SIMRS\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pedoman Kerja Unit SIMRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Pedoman Kerja Unit SIMRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"Unit Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS);\u00a0 tidak memberikan pelayanan langsung kepada pasien; sehingga pedomannya adalah Pedoman Kerja dan Pedoman Pengorganisasian Unit SIMRS. Mengaju kepada tata naskah yang berlagu di Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2022-12-24T22:16:25+00:00","article_modified_time":"2023-01-10T14:44:56+00:00","og_image":[{"width":900,"height":600,"url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg","type":"image\/jpeg"}],"author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"50 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Pedoman Kerja Unit SIMRS","datePublished":"2022-12-24T22:16:25+00:00","dateModified":"2023-01-10T14:44:56+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/"},"wordCount":11195,"image":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg","articleSection":["Akreditasi Kemenkes 2022"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/","name":"Pedoman Kerja Unit SIMRS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg","datePublished":"2022-12-24T22:16:25+00:00","dateModified":"2023-01-10T14:44:56+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/#primaryimage","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg","contentUrl":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/uploads\/2022\/12\/9.-sistem-informasi-manajemen-rumah-sakit.jpg","width":900,"height":600},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-kerja-unit-simrs\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pedoman Kerja Unit SIMRS"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6846","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6846"}],"version-history":[{"count":11,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6846\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6883,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6846\/revisions\/6883"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media\/6852"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6846"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6846"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6846"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}