{"id":5860,"date":"2017-09-28T22:19:36","date_gmt":"2017-09-28T15:19:36","guid":{"rendered":"http:\/\/akreditasi.my.id\/rs\/?p=5860"},"modified":"2017-09-28T23:14:46","modified_gmt":"2017-09-28T16:14:46","slug":"pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/","title":{"rendered":"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien DAFTAR ISI BAB I. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang 1.2. Tujuan Pedoman 1.3. Ruang Lingkup Pelayanan 1.4. Batasan Operasional 1.5. Landasan Hukum BAB II. Standar Ketenagaan 2.1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia 2.2. Distribusi Ketenagaan 2.3. Pengaturan Jaga BAB III. Standar Fasilitas 3.1. Denah Ruang 3.2. Standar Fasilitas BAB IV. Tata Laksana Pelayanan 4.1. Pengembangan Program Keselamatan Pasien 4.2. Penyusunan Kebijakan Dan Prosedur Terkait Dengan Program Keselamatan Pasien 4.3. Motivasi, Edukasi, Konsultasi, Monitoring Dan Evaluasi Terapan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit. 4.4. Pendidikan Dan Pelatihan Internal Rumah Sakit Terkait Keselamatan Pasien. 4.5. Pencatatan, Pelaporan Insiden, Analisa Insiden, Mengembangkan Solusi Untuk Pembelajaran. 4.5.1. Pencatatan Dan Pelaporan Insiden Internal RS. 4.5.2. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Ke Tim KKPRS Nasional. 4.6. Membuat Laporan Kegiatan Kepada Kepala Rumah Sakit. BAB V. Logistik. BAB VI. Keselamatan Pasien. BAB VII. Keselamatan Kerja. BAB VIII. Pengendalian Mutu. 8.1. Indikator Keselamatan Pasien. BAB IX. Penutup. BAB I PENDAHULUAN. 1-1 LATAR BELAKANG. Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan \u201cbisnis\u201d rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Ke lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap rumah sakit. Namun harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan, dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra rumah sakit. Harus diakui, pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan yang diucapkan Hipocrates kira-kira 2400 tahun yang lalu yaitu primum, non nocere (first, do no harm). Namun diakui dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi pelayanan kesehatan - khususnya di rumah sakit - menjadi semakin kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan \u2013 KTD (adverse event) apabila tidak dilakukan dengan hati-hati. Di rumah sakit terdapat ratusan macam obat, ratusan tes dan prosedur, banyak alat dengan teknologinya, bermacam jenis tenaga profesi dan non profesi yang siap memberikan pelayanan pasien 24 jam terus menerus. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan terjadinya KTD. Pada tahun 2000 Institute of Medicine di Amerika Serikat menerbitkan laporan yang mengagetkan banyak pihak: \u201eTO ERR IS HUMAN\u201d, Building a Safer Health System. Laporan itu mengemukakan penelitian di rumah sakit di Utah dan Colorado serta New York. Di Utah dan Colorado ditemukan KTD (adverse event) sebesar 2,9 %, dimana 6,6 % diantaranya meninggal. Sedangkan di New York KTD adalah sebesar 3,7 % dengan angka kematian 13,6 %. Angka kematian akibat KTD pada pasien rawat inap diseluruh Amerika yang berjumlah 33,6 juta per tahun berkisar 44.000-98.000 per tahun. Publikasi WHO pada tahun 2004, mengumpulkan angka-angka penelitian rumah sakit di berbagai negara : Amerika, Inggris, Denmark, dan Australia, ditemukan KTD dengan rentang 3,2-16,6 %. Dengan data-data tersebut, berbagai negara segera melakukan penelitian dan mengembangkan Sistem Keselamatan Pasien. Di Indonesia data tentang KTD apalagi Kejadian Nyaris Cedera (near miss) masih langka, namun dilain pihak terjadi peningkatan tuduhan \u201cmal praktek\u201d, yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit maka Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah mengambil inisiatif membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS). Komite tersebut telah aktif melaksanakan langkah-langkah persiapan pelaksanaan keselamatan pasien rumah sakit dengan mengembangkan laboratorium program keselamatan pasien rumah sakit. Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat dan berdasarkan atas latar belakang itulah maka pelaksanaan program keselamatan pasien di RS TERAKREDITASI perlu dilakukan. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan RS TERAKREDITASI terutama didalam melaksanakan keselamatan pasien sangat diperlukan suatu pedoman yang jelas sehingga angka kejadian KTD dapat dicegah sedini mungkin. 1-2. TUJUAN PEDOMAN. Sebagai Pedoman bagi manajemen RS TERAKREDITASI untuk dapat melaksanakan program keselamatan pasien dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, dalam bentuk pencapaian: \u2022 Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit. \u2022 Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat. \u2022 Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit \u2022 Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan. 1-3. RUANG LINGKUP PELAYANAN. Pedoman ini diterapkan kepada seluruh jajaran pegawai RS TERAKREDITASI , yaitu Direktur, Wakil Direktur, Kepala Instalasi dan Kepala Bagian, Manajer, dan seluruh karyawan. Kewajiban dan Tanggung Jawab a) Seluruh karyawan Rumah Sakit. i. Memahami dan menerapkan pelayanan kesehatan yang dijiwai oleh budaya Keselamatan Pasien ii. Melaporkan Insiden Keselamatan Pasien yang ditemui dalam bentuk penulisan Laporan Insiden Keselamatan Pasien. b) Kepala Instalasi \/ Kepala Bagian. i. Memastikan seluruh staf di Instalasi memahami dan melaksanakan pelayanan yang dijiwai oleh budaya Keselamatan Pasien. ii. Menganalisis, menginvestigasi dan menindaklanjuti Insiden Keselamatan Pasien yang terkait dengan instalasi atau bagiannya. iii. Berkoordinasi dengan Wakil Direktur, Manajer, kepala instalasi atau kepala bagian lain, dalam mengelola suatu Insiden Keselamatan Pasien. iv. Mengevaluasi tindak lanjut dan solusi yang didapat dari analisis suatu insiden, dengan memantau terulangnya kembali insiden yang sama. c) Direktur dan Wakil Direktur. i. Memprioritaskan budaya Keselamatan Pasien dalam agenda pertemuan direksi serta pengambilan keputusan yang berlaku menyeluruh di RS TERAKREDITASI . ii. Menerima rangkuman Laporan Insiden Keselamatan Pasien secara berkala. iii. Menindaklanjuti Laporan Insiden Keselamatan Pasien dalam bentuk langkah-langkah perbaikan pelayanan kesehatan RS TERAKREDITASI secara terintegrasi dan komrehensif, yang dijiwai oleh budaya Keselamatan Pasien dan demi menunjang perbaikan mutu pelayanan kesehatan. 1-4 BATASAN OPERASIONAL. 1. Keselamatan : bebas dari bahaya atau risiko (hazard) 2. Hazard\/bahaya : adalah suatu \u201ckeadaan, perubahan atau tindakan\u201d yang dapat meningkatkan risiko pada pasien. a. Keadaan. Adalah semua factor yang berhubungan atau mempengaruhi suatu \u201cperistiwa keselamatan pasien\/Patient safety event, agent atau personal\u201d. b. Agent. Adalah substansi, obyek atau sistem yang menyebabkan perubahan. 3. Harm\/cedera. Dampak yang terjadi akibat gangguan struktur atau penurunan fungsi tubuh dapat berubah fisik, psikologis dan social. Yang termasuk harm\/cedera adalah: \u201cPenyakit, cedera fisik\/psikologis\/social, penderitaan, cacad dan kematian\u201d. a. Penyakit\/disease Disfungsi fisik atau psikis b. Cedera\/injury Kerusakan jaringan yang diakibatkan agent\/keadaan c. Penderitaan\/suffering Pengalaman\/gejala yang tidak menyenangkan termasuk nyeri, malaise, mual, muntah, depresi, agitasi dan ketakutan d. Cacad\/disability Segala bentuk kerusakan struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktifitas dan atau retriksi dalam pergaulan social yang berhubungan dengan harm yang terjadi sebelumnya atau saat ini. 4. Keselamatan Pasien: bebas, bagi pasien, dari harm\/cedera (penyakit, cedera fisik, psikologis, social, penderitaan,cacad, kematian dll) yang tidak seharusnya terjadi atau cedera yang potensial, terkait dengan pelayanan kesehatan. 5. Keselamatan Pasien Rumah Sakit: suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risikodan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil. 6. Insiden Keselamatan Pasien: setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera, dan Kejadian Potensial Cedera. 7. Kejadian Tidak Diharapkan : adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien. 8. Kejadian Nyaris Cedera: adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien. 9. Kejadian Tidak Cedera : adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien tetapi tidak timbul cedera. 10. Kondisi Potensial Cedera : kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden. 11. Kejadian sentinel : suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius. 12. Pelaporan insiden keselamatan pasien : suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran. 13. Analisis Akar Masalah\/root cause analysis (RCA) : adalah suatu proses berulang yang sistematik dimana factor-faktor yang berkontribusi dalam suatu insiden diidentifikasi dengan merekonstruksi kronologis kejadian menggunakan pertanyaan \u201ckenapa\u201d yang diulang hingga menemukan akar penyebabnya dan penjelasannya. Pertanyaan kenapa\u201d harus ditanyakan hingga tim investigator mendapatkan fakta, bukan hasil spekulasi. 1-5 LANDASAN HUKUM. 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Negara RI Nomor 4431). 3. Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333\/Menkes\/SK\/XII\/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1691 tahun 2011 tentang keselamatan pasien Rumah Sakit 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 382\/Menkes\/2007 ttg Pedoman PPI di RS dan Fas. Yankes Lainnya 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 875 \/ Menkes \/ SK \/ PER \/ VII \/ 2004 tentang penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 876 \/ Menkes \/ SK \/ PER \/ VII \/ 2004 Tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan. 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1204 \/ Menkes \/ SK \/ PER \/ XI \/ 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit. 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1087 tahun 2010 Tentang Standar Kesehatan Dan Kesehatan Kerja Di Rumah Sakit. BAB II STANDAR KETENAGAAN. 2-1 KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA. Kualifikasi Komite Keselamatan Pasien RS adalah : Tabel pola ketenagaan KKPRS NAMA JABATAN Pendidikan SERTIFIKASI JUMLAH KEBUTUHAN Ketua KKPRS Dokter spesialis\/umum Pelatihan dan seminar tentang Keselamatan Pasien 1 Sekertaris KKPRS D3 Pelatihan dan seminar tentang Keselamatan Pasien 1 Anggota KKPRS \u00a0 Salah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 satu\u00a0\u00a0\u00a0 anggota adalah staff direksi RS 9 Champion Keselamatan Pasien tingkat unit (Manajer Madya) D3 \u00a0 Sesuai dengan jumlah unit 2-2 DISTRIBUSI KETENAGAAN. Komite Keselamatan Pasien RS TERAKREDITASI terdiri dari 1 Ketua, 1 sekertaris, 9 anggota, dan Champion Keselamatan Pasien tingkat unit yang adalah manajer madya atau Kepala Unit masing-masing. Ketua KKPRS adalah seorang dokter umum\/spesialis, yang memiliki minat pada Budaya Keselamatan Pasien dan mempunyai kemampuan untuk memimpin, mengkoordinir, dan administrative. Sekertaris KKPRS adalah seorang karyawan dengan pendidikan minimal D3, yang memiliki minat pada Budaya Keselamatan pasien dan terutama memiliki kemampuan kesekertariatan. Anggota KKPRS adalah karyawan tetap yang dipilih mewakili disiplin ilmu yang ada dalam pelayanan kesehatan, yaitu keperawatan (rawat jalan, IGD, rawat inap, ICU, Kamar Operasi), Farmasi, dan disiplin ilmu lain yang dirasa perlu. Champion Keselamatan Pasien tingkat unit adalah Kepala Unit yang telah ditunjuk di RS TERAKREDITASI , yang menjadi promotor pelaksanaan Budaya Keselamatan Pasien tingkat unit masing-masing. 2-3 PENGATURAN JAGA. Komite KPRS terdiri dari 1 ketua, 1 sekertaris, 9 anggota, yang berdinas pukul 8.00-16.00 setiap hari senin-jumat, dan dapat dihubungi sewaktu-waktu bila diperlukan. BAB 3 - STANDAR FASILITAS. 3-1 DENAH RUANG.\u00a0(Ada pada lampiran). 3-2 STANDAR FASILITAS. Sarana yang di perlukan adalah : 1 Ruang sekretariat. 2 Kursi. 3 Lemari penyimpanan berkas. 4 Telepon. 5 Whiteboard. 6 Alat tulis. BAB 4 -\u00a0TATA LAKSANA PELAYANAN. Pelayanan Komite Keselamatan Pasien RS TERAKREDITASI meliputi: Pengembangan Program Keselamatan Pasien. Menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan Program Keselamatan Pasien RS. Menjalankan peran untuk melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan (monitoring), dan penilaian (evaluasi) tentang terapan program Keselamatan Pasien rumah sakit. Koordinasi dengan bagian pendidikan dan pelatihan rumah sakit untuk melakukan orientasi dan pelatihan internal rumah sakit terkait topic keselamatan pasien. Pencatatan, pelaporan insiden, analisa insiden, mengembangkan solusi untuk pembelajaran. Membuat laporan kegiatan kepada kepala rumah sakit. 4-1 Pengembangan Program Keselamatan Pasien. Pengembangan program keselamatan pasien dilakukan sesuai dengan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit yang terdiri dari: 1. BANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN. Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil. Langkah penerapan: A. Tingkat Rumah Sakit : \u2022 RS TERAKREDITASI telah memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga \u2022 RS TERAKREDITASI telah memiliki kebijakan dan prosedur yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden. \u2022 RS TERAKREDITASI telah berupaya menumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di rumah sakit. \u2022 Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian Keselamatan Pasien. B. Tingkat Unit Kerja\/Tim : \u2022 Pastikan semua rekan sekerja merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden. \u2022 Demonstrasikan kepada seluruh personil ukuran-ukuran yang dipakai di RS TERAKREDITASI untuk memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan\/solusi yang tepat. 2. PIMPIN DAN DUKUNG STAF RS Bangunlah komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di seluruh jajaran RS TERAKREDITASI . Langkah penerapan : A. Tingkat Rumah Sakit : \u2022 Direksi bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien. \u2022 Telah dibentuk Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien yang ditugaskan untuk menjadi \u201cpenggerak\u201d dalam gerakan Keselamatan Pasien. \u2022 Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat jajaran Direksi maupun rapat-rapat manajemen rumah sakit. \u2022 Keselamatan Pasien menjadi materi dalam semua program orientasi dan pelatihan di RS TERAKREDITASI dan dilaksanakan evaluasi dengan pre dan post test. B. Tingkat Unit Kerja\/Tim : \u2022 Semua pimpinan unit kerja wajib memimpin gerakan Keselamatan Pasien. \u2022 Selalu jelaskan kepada seluruh personil relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien. \u2022 Tumbuhkan sikap kesatria yang menghargai pelaporan insiden. 3. INTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO Kembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah. Langkah penerapan: A. Tingkat Rumah Sakit : \u2022 Telaah kembali input dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan non klinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf. \u2022 Kembangkan indikator-indikator kinerja mutu dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh Direksi\/Manajer RS TERAKREDITASI \u2022 Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien. B. Tingkat Unit Kerja\/Tim: \u2022 Dalam setiap rapat koordinasi selalu laksanakan diskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada Manajer terkait \u2022 Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko rumah sakit \u2022 Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambilah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut \u2022 Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko rumah sakit. 4. KEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN. Pastikan staf anda agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian\/insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS) Langkah penerapan : A. Tingkat Rumah Sakit \u2022 Sistem pelaporan insiden tingkat intern RS TERAKREDITASI diatur dalam suatu SPO pelaporan Insiden Keselamatan Pasien yang sifatnya berjenjang, rahasia, dan berorientasi pada pemecahan masalah. \u2022 Sistem pelaporan insiden ke luar RS TERAKREDITASI sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh PERSI, dimana RS TERAKREDITASI menjadi salah satu anggotanya. B. Tingkat Unit Kerja\/Tim : Berikan semangat kepada seluruh personil untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting. 5. LIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN. Kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien Langkah penerapan : A. Tingkat Rumah Sakit : \u2022 RS TERAKREDITASI memiliki kebijakan dan pedoman yang jelas tentang cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya. \u2022 Seluruh staf RS TERAKREDITASI terkait harus mampu memastikan bahwa pasien dan keluarga mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden. \u2022 Seluruh jajaran manajerial harus mampu memberi dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya. B. Tingkat Unit Kerja\/Tim : \u2022 Pastikan seluruh personil menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden. \u2022 Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat. \u2022 Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya. 6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN. Seluruh karyawan harus bersedia terlibat dalam kegiatan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa KTD itu timbul. Langkah penerapan: A. Tingkat Rumah Sakit: \u2022 Pastikan staf yang tekait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab \u2022 Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis\/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi. B. Tingkat Unit Kerja\/Tim: \u2022 Diskusikan dalam jajaran unit\/tim pengalaman dari hasil analisis insiden. \u2022 Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas. 7. CEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN. Gunakan informasi yang ada tentang kejadian \/ masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan. Langkah Penerapan: A. Tingkat Rumah Sakit : \u2022 Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi. \u2022 Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (input dan proses), penyesuaian pelatihan staf dan\/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin Keselamatan Pasien. \u2022 Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan. \u2022 Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh KKPRS-PERSI. \u2022 Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan. B. Tingkat Unit Kerja\/Tim : \u2022 Libatkan seluruh personil dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman. \u2022 Telaah kembali perubahan-perubahan yang telah dibuat dan pastikan pelaksanaannya. \u2022 Pastikan seluruh personil menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan. Tujuh langkah Keselamatan Pasien rumah sakit merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju Keselamatan Pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Dapat dipilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan. 4.2. Penyusunan Kebijakan Dan Prosedur Terkait Dengan Program Keselamatan Pasien. Program Keselamatan Pasien di RS TERAKREDITASI mengacu pada program Keselamatan Pasien Nasional dan standar Keselamatan Pasien yang ditetapkan sebagai parameter mutu terkait akreditasi versi 2012. Acuan yang dipakai RS TERAKREDITASI dalam membuat Kebijakan dan Prosedur terkait Program Keselamatan Pasien adalah: 1. Permenkes No 1691\/MENKES\/PER\/VIII\/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit 2. Buku Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) (Patient Safety Incident Report) 4.3. Motivasi, Edukasi, Konsultasi, Monitoring Dan Evaluasi Terapan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit. Dalam melakukan pelayanan ini, Komite Keselamatan Pasien secara berkala berkoordinasi dengan seluruh jajaran pimpinan, dari tingkat Direksi, Kepala Komite, Manajer, dan Kepala Unit melalui: 1. Rapat Koordinasi, dilakukan tiap bulan, dengan agenda pelaporan kegiatan KKPRS, koordinasi dengan anggota rapat terkait, dan konsultasi untuk pengambilan kebijakan maupun revisi. Dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur, Kepala Komite. 2. Rapat Kerja, dilakukan tiap bulan, dengan agenda pelaporan kegiatan KKPRS, koordinasi dengan anggota rapat terkait, menerima laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPO terkait Keselamatan Pasien tingkat unit, dan capaian indicator Keselamatan Pasien yang telah ditetapkan. Dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur, dan Kepala Unit. 3. Pertemuan dan diskusi insidentil, melalui tatap muka maupun via telepon, dengan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Komite, Kepala unit, dan pertemuan intern unit tertentu bila sewaktu- waktu dibutuhkan. 4.4. Pendidikan Dan Pelatihan Internal Rumah Sakit Terkait Keselamatan Pasien Dalam melakukan kegiatan ini, KKPRS bekerja sama dengan bagian Diklat RS untuk pengaturan jadwal peserta pendidikan dan pelatihan internal. Topik yang dipilih adalah topic yang memerlukan sosialisasi dan pelatihan lebih lanjut kepada karyawan RS terkait permasalahan Keselamatan Pasien. Minimal dalam satu tahun dilaksanakan dua kali pendidikan dan pelatihan internal rumah sakit terkait Keselamatan Pasien, sesuai dengan perencanaan dalam TOR KKPRS tiap tahun. 4.5. Pencatatan, Pelaporan Insiden, Analisa Insiden, Mengembangkan Solusi Untuk Pembelajaran. 4.5.1 Pencatatan Dan Pelaporan Insiden Internal RS. 1. Apabila terjadi suatu insiden di rumah sakit, wajib segera ditindaklanjuti (dicegah\/ditangani) untuk mengurangi dampak\/akibat yang tidak diharapkan. 2. Setelah ditindaklanjuti, segera dibuat laporan insiden oleh petugas yang pertama mengetahui insiden dan atau oleh petugas yang terlibat dalam insiden, dengan mengisi formulir Laporan Insiden pada akhir jam kerja\/shift dan diserahkan kepada Atasan langsung, dalam waktu 2x24 jam 3. Setelah selesai mengisi laporan, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor. Yang dimaksud dengan atasan langsung pelapor adalah Kepala Unit dimana pelapor bekerja. 4. Atasan langsung akan memeriksa laporan, memperjelas duduk masalah insiden, berkoordinasi dengan kepala unit lain yang terkait, dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan. Tabel penilaian dampak klinis\/konsekuensi\/severity, tabel penilaian porbabilitas\/frekuensi, dan tabel matriks grading risiko terlampir. 5. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisis yang akan dilakukan sebagai berikut: Grading biru : Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu Grading hijau : Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu Grading kuning : Investigasi komprehensif\/analisis akar masalah\/RCA oleh tim RCA yang terdiri dari tim KKPRS dan staff lain yang diperlukan, waktu maksimal 45 hari Grading merah : Investigasi komprehensif\/analisis akar masalah\/RCA oleh tim RCA yang terdiri dari tim KKPRS dan staff lain yang diperlukan, waktu maksimal 45 hari 6. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil Investigasi, Solusi, Tindaklanjut, dan Evaluasi (laporan ISTE) dilaporkan kepada KKPRS. 7. KKPRS akan menganalisis kembali hasil ISTE untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan dan melakukan regarding apabila diperlukan. 8. Untuk grading kuning dan merah, dibentuk tim RCA yang terdiri dari tim KKPRS dan staff lain yang diperlukan, maksimal 45 hari. 9. Setelah melakukan RCA, tim RCA akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan serta pembelajaran berupa petunjuk\/safety alert untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali. 10. Hasil RCA rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RS TERAKREDITASI . 11. Rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran diberikan sebagai umpan balik kepada unit kerja terkait. 12. Unit kerja terkait dan Komite PMKP membuat analisis dan trend kejadian yang sama. 13. Monitoring dan evaluasi perbaikan oleh Komite KKPRS. 4.5.2 Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Ke Tim KKPRS Nasional. 1. Laporan insiden grading merah yang telah dilengkapi dengan laporan RCA yang terjadi pada pasien dilaporkan oleh KKPRS internal\/Pimpinan RS dengan mengisi formulir laporan insiden Keselamatan Pasien 2. Dikirim ke KKPRS nasional melalui pos atau kurir ke Sekertariat KKPRS dengan alamat Kantor PERSI Jl. Boulevard Artha Gading Blok A-7 No.28, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240 4.6. Membuat Laporan Kegiatan Kepada Kepala Rumah Sakit. Laporan berkala dibuat oleh ketua KKPRS terkait kegiatan KKPRS dan disampaikan kepada Direktur dan wakil direktur RS secara tertulis, dapat melalui email, berupa: 1. Rekapitulasi Laporan Insiden yang diterima oleh KKPRS, setiap bulan. 2. Daftar tindak lanjut Insiden Keselamatan Pasien, BAB 5 LOGISTIK. \u00a0 \u00a0 NO \u00a0 RINCIAN KEGIATAN \u00a0 SASARAN STRATEGI CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN \u00a0 ANGGARAN 1 Pembentukan kualifikasi anggota KKP melalui training eksternal maupun inhouse training. Jumlah training Keselamatan Pasien\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 yang dihadiri\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 oleh anggota KKP-RS dan manajer madya. \u00b7\u00a0\u00a0 Inhouse training KP \u00b7\u00a0\u00a0 Mendata training dan workshop Keselamatan Pasien dalam 1 tahun. \u00b7\u00a0\u00a0 Memberangkatan anggota KP untuk menghadiri training dan workshop KP secara terjadwal Januari 2013 Jan-Des 2013 Rp.25.000.000,- 2 Coaching, counseling and modeling kepada manajer madya Kegiatan pertemuan rutin dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 koordinasi intern KKPRS,terhadap manajer madya. \u00b7\u00a0\u00a0 Koordinasi intern KKPRS minimal 1 kali perbulan. \u00b7\u00a0\u00a0 Koordinasi KKPRS dengan Manajer Madya 1 kali perbulan (melalui raker) Jan-Des 2013 \u00a0 3 Koordinasi rutin dengan Direktur RS . Kegiatan pertemuan rutin dengan Direktur dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 disertai tindak lanjut. \u00b7\u00a0\u00a0 Koordinasi ketua KKPRS dengan direksi 1 kali perbulan (bisa melalui rapat koordinasi RS) Jan-Des 2013 \u00a0 4 Kegiatan terkait Pelaporan Insiden Pelaporan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dan pemberian penghargaan bagi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 penulis insiden \u00b7\u00a0\u00a0 Mengadakan form laporan insiden. \u00b7\u00a0\u00a0 Tabulasi insiden perbulan. Jan-Des 2013 Form Laporan: Rp.250.000,- Penghargaan penulis: Rp. 1.500.000,- SUBTOTAL Rp.26.750.000,- BAB 6 - KESELAMATAN PASIEN. Keselamatan pasien telah menjadi isu global dan merupakan prioritas utama untuk rumah sakit dan keselamatan pasien juga merupakan prioritas utama karena terkait tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang mereka terima dan terkait dengan mutu dan citra rumah sakit, disamping itu keselamatan pasien juga dapat mengurangi KTD di Rumah Sakit. Keselamatan pasien dilaksanakan melalui 6 langkah menuju keselamatan pasien, yang telah dijabarkan pada bab sebelumnya, yaitu : 1. Tepat Identifikasi Pasien. 2. Peningkatan Komunikasi yang efektif. 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai. 4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur dan tepat-pasien operasi. 5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan. 6. Pengurangan resiko pasien jatuh. \u00a0 BAB 7 KESELAMATAN KERJA. \u00a0 Keselamatan kerja dalam Keselamatan Pasien terdapat dalam aspek Pengendalian Infeksi, yang meliputi angka kepatuhan cuci tangan, kepatuhan pemakaian APD, kejadian tertusuk benda tajam dan terpapar cairan tubuh. NO INDIKATOR STANDAR NUMERATOR DENUMERATOR 1 Kepatuhan cuci tangan 90% Kepatuhan cuci tangan\/moment Kegiatan yang diaudit 2 Kepatuhan pemakaian APD 90% Pemakaian APD sesuai paparan Kegiatan yang diaudit 3 Kejadian tertusuk benda tajam dan 0 Kejadian tertusuk jarum atau paparan cairan tubuh\/bulan BAB 8 PENGENDALIAN MUTU. \u00a0 Pengendalian mutu dalam Keselamatan Pasien meliputi penghitungan indikator Keselamatan Pasien yang telah dibuat oleh Komite Keselamatan Pasien dan dihitung pada unit-unit terkait 8.1.\u00a0\u00a0 INDIKATOR KESELAMATAN PASIEN. \u00a0 NO INDIKATOR STANDAR NUMERATOR DENUMERATOR \u00a01 \u00a0Ketepatan Identitas \u00a0100% Ketepatan Identitas sesuai tindakan dan kegiatan \u00a0 Kegiatan yang diaudit \u00a02 Terpasang gelang identitas pasien rawat inap \u00a0 100% Terpasang gelang identitas pasien\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 yang\u00a0tepat pada\u00a0pasien\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 rawat inap Kegiatan yang diaudit \u00a03 \u00a0Pelaksanaan SBAR \u00a0 Pelaporan kondisi\u00a0\u00a0 pasien sesuai\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dengan standar komunikasi SBAR \u00a0Kegiatan yang diaudit \u00a0 \u00a04 Ketepatan penyampaian hasil pemeriksaan penunjang \u00a0100% Ketepatan penyampaian hasil pemeriksaan penunjang \u00a0Kegiatan yang diaudit \u00a05 Ketepatan pemberian obat \u00a0100% Ketepatan pemberian obat sesuai 6 benar \u00a0Kegiatan yang diaudit \u00a0\u00a06 \u00a0Ketepatan transfusi \u00a0100% Ketepatan transfuse sesuai pasien,dan produk darah \u00a0kegiatan yang diaudit \u00a07 Pelaksanaan time out, sign in, sign out \u00a0100% Pelaksanaan time\u00a0\u00a0\u00a0 out,\u00a0\u00a0 sign in, sign out pada operasi \u00a0Kegiatan yang diaudit \u00a0 \u00a0 8 Pemberian tanda pada pasien operasi \u00a0 100% Pemberian tanda\u00a0 operasi\u00a0pada\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pasien\u00a0operasi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 yang memerlukan penanda \u00a0 Kegiatan yang diaudit \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 9 Pasien Jatuh 0% Tidak ada kejadian pasien jatuh \u00a0 Ketepatan Identitas: target 100%. Label identitas tidak tepat apabila :tidak terpasang, salah pasang, salah penulisan nama, salah penulisan gelar (Tn\/Ny\/An), salah jenis kelamin, salah Terpasang gelang identitas pasien rawat inap: target 100% pasien yang masuk ke rawat inap terpasang gelang identitas Pelaksanaan SBAR: target 100% konsul ke dokter via telpon menggunakan metode Ketepatan penyampaian hasil penunjang: target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila: salah ketik hasil, mengetik terbalik dengan hasil lain, hasil tidak terketik, salah Ketepatan pemberian obat: target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila: salah obat, salah jumlah, salah jenis, kurang\/kelebihan dosis, salah rute pemberian, salah identitas pada etiket, salah Ketepatan transfuse: target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila: salah identitas pada permintaan, salah tulis jenis produk darah, salah pasien. Pelaksanaan time out, sign in, sign out: target 100% pada seluruh operasi yang Pemberian tanda pada sisi pasien operasi: target 100% pada operasi yang terkait organ tubuh BAB 9 PENUTUP. \u00a0 Kegiatan Keselamatan Pasien dan penanaman budaya kerja yang mengutamakan Keselamatan Pasien merupakan suatu tuntutan yang\u00a0 harus dipenuhi oleh pemberi pelayanan kesehatan, sebagai tolak ukur mutu pelayanan kesehatan di tempat tersebut, serta tercapainya kepuasan dan keselamatan yang optimal, yang tentunya diharapkan oleh seluruh pasien.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">DAFTAR ISI<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB I. Pendahuluan<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">1.1. Latar Belakang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">1.2. Tujuan Pedoman<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">1.3. Ruang Lingkup Pelayanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">1.4. Batasan Operasional<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">1.5. Landasan Hukum<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB II. Standar Ketenagaan<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">2.1. Kualifikasi Sumber Daya Manusia<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">2.2. Distribusi Ketenagaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">2.3. Pengaturan Jaga<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB III. Standar Fasilitas<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">3.1. Denah Ruang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">3.2. Standar Fasilitas<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB IV. Tata Laksana Pelayanan<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4.1. Pengembangan Program Keselamatan Pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4.2. Penyusunan Kebijakan Dan Prosedur Terkait Dengan Program Keselamatan Pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4.3. Motivasi, Edukasi, Konsultasi, Monitoring Dan Evaluasi Terapan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4.4. Pendidikan Dan Pelatihan Internal Rumah Sakit Terkait Keselamatan Pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4.5. Pencatatan, Pelaporan Insiden, Analisa Insiden, Mengembangkan Solusi Untuk Pembelajaran.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4.5.1. Pencatatan Dan Pelaporan Insiden Internal RS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4.5.2. Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Ke Tim KKPRS Nasional.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">4.6. Membuat Laporan Kegiatan Kepada Kepala Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB V. Logistik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB VI. Keselamatan Pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB VII. Keselamatan Kerja.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB VIII. Pengendalian Mutu.<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">8.1. Indikator Keselamatan Pasien.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">BAB IX. Penutup.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB I PENDAHULUAN.<\/strong><\/span><\/h3>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1-1 LATAR BELAKANG.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keselamatan (safety) telah menjadi isu global termasuk juga untuk rumah sakit. Ada lima isu penting yang terkait dengan keselamatan (safety) di rumah sakit yaitu : keselamatan pasien (patient safety), keselamatan pekerja atau petugas kesehatan, keselamatan bangunan dan peralatan di rumah sakit yang bisa berdampak terhadap keselamatan pasien dan petugas, keselamatan lingkungan (green productivity) yang berdampak terhadap pencemaran lingkungan dan keselamatan \u201cbisnis\u201d rumah sakit yang terkait dengan kelangsungan hidup rumah sakit. Ke lima aspek keselamatan tersebut sangatlah penting untuk dilaksanakan di setiap rumah sakit. Namun harus diakui kegiatan institusi rumah sakit dapat berjalan apabila ada pasien. Karena itu keselamatan pasien merupakan prioritas utama untuk dilaksanakan, dan hal tersebut terkait dengan isu mutu dan citra rumah sakit. Harus diakui, pelayanan kesehatan pada dasarnya adalah untuk menyelamatkan pasien sesuai dengan yang diucapkan Hipocrates kira-kira 2400 tahun yang lalu yaitu primum, non nocere (first, do no harm). Namun diakui dengan semakin berkembangnya ilmu dan teknologi pelayanan kesehatan &#8211; khususnya di rumah sakit &#8211; menjadi semakin kompleks dan berpotensi terjadinya Kejadian Tidak Diharapkan \u2013 KTD (adverse event) apabila tidak dilakukan dengan hati-hati.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Di rumah sakit terdapat ratusan macam obat, ratusan tes dan prosedur, banyak alat dengan teknologinya, bermacam jenis tenaga profesi dan non profesi yang siap memberikan pelayanan pasien 24 jam terus menerus. Keberagaman dan kerutinan pelayanan tersebut apabila tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan terjadinya KTD.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada tahun 2000 Institute of Medicine di Amerika Serikat menerbitkan laporan yang mengagetkan banyak pihak: \u201eTO ERR IS HUMAN\u201d, Building a Safer Health System. Laporan itu mengemukakan penelitian di rumah sakit di Utah dan Colorado serta New York. Di Utah dan Colorado ditemukan KTD<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> (adverse event) sebesar 2,9 %, dimana 6,6 % diantaranya meninggal. Sedangkan di New York KTD adalah sebesar 3,7 % dengan angka kematian 13,6 %. Angka kematian akibat KTD pada pasien rawat inap diseluruh Amerika yang berjumlah 33,6 juta per tahun berkisar 44.000-98.000 per tahun. Publikasi WHO pada tahun 2004, mengumpulkan angka-angka penelitian rumah sakit di berbagai negara : Amerika, Inggris, Denmark, dan Australia, ditemukan KTD dengan rentang 3,2-16,6 %. Dengan data-data tersebut, berbagai negara segera melakukan penelitian dan mengembangkan Sistem Keselamatan Pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Di Indonesia data tentang KTD apalagi Kejadian Nyaris Cedera (near miss) masih langka, namun dilain pihak terjadi peningkatan tuduhan \u201cmal praktek\u201d, yang belum tentu sesuai dengan pembuktian akhir. Dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien di rumah sakit maka Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) telah mengambil inisiatif membentuk Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKP-RS). Komite tersebut telah aktif melaksanakan langkah-langkah persiapan pelaksanaan keselamatan pasien rumah sakit dengan mengembangkan laboratorium program keselamatan pasien rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mengingat keselamatan pasien sudah menjadi tuntutan masyarakat dan berdasarkan atas latar belakang itulah maka pelaksanaan program keselamatan pasien di RS TERAKREDITASI perlu dilakukan. Untuk dapat meningkatkan mutu pelayanan RS TERAKREDITASI terutama didalam melaksanakan keselamatan pasien sangat diperlukan suatu pedoman yang jelas sehingga angka kejadian KTD dapat dicegah sedini mungkin.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1-2. TUJUAN PEDOMAN.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sebagai Pedoman bagi manajemen RS TERAKREDITASI untuk dapat melaksanakan program keselamatan pasien dalam upaya meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, dalam bentuk pencapaian:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Terciptanya budaya keselamatan pasien di rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Meningkatnya akuntabilitas rumah sakit terhadap pasien dan masyarakat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Menurunnya kejadian tidak diharapkan (KTD) di rumah sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Terlaksananya program-program pencegahan sehingga tidak terjadi pengulangan kejadian tidak diharapkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1-3. RUANG LINGKUP PELAYANAN.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Pedoman ini diterapkan kepada seluruh jajaran pegawai RS TERAKREDITASI , yaitu Direktur, Wakil Direktur, Kepala Instalasi dan Kepala Bagian, Manajer, dan seluruh karyawan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Kewajiban dan Tanggung Jawab<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">a) Seluruh karyawan Rumah Sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> i. Memahami dan menerapkan pelayanan kesehatan yang dijiwai oleh budaya Keselamatan Pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> ii. Melaporkan Insiden Keselamatan Pasien yang ditemui dalam bentuk penulisan Laporan Insiden Keselamatan Pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">b) Kepala Instalasi \/ Kepala Bagian.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> i. Memastikan seluruh staf di Instalasi memahami dan melaksanakan pelayanan yang dijiwai oleh budaya Keselamatan Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> ii. Menganalisis, menginvestigasi dan menindaklanjuti Insiden Keselamatan Pasien yang terkait dengan instalasi atau bagiannya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> iii. Berkoordinasi dengan Wakil Direktur, Manajer, kepala instalasi atau kepala bagian lain, dalam mengelola suatu Insiden Keselamatan Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> iv. Mengevaluasi tindak lanjut dan solusi yang didapat dari analisis suatu insiden, dengan memantau terulangnya kembali insiden yang sama.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">c) Direktur dan Wakil Direktur.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> i. Memprioritaskan budaya Keselamatan Pasien dalam agenda pertemuan direksi serta pengambilan keputusan yang berlaku menyeluruh di RS TERAKREDITASI .<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> ii. Menerima rangkuman Laporan Insiden Keselamatan Pasien secara berkala.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> iii. Menindaklanjuti Laporan Insiden Keselamatan Pasien dalam bentuk langkah-langkah perbaikan pelayanan kesehatan RS TERAKREDITASI secara terintegrasi dan komrehensif, yang dijiwai oleh budaya Keselamatan Pasien dan demi menunjang perbaikan mutu pelayanan kesehatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1-4 BATASAN OPERASIONAL.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1. Keselamatan : bebas dari bahaya atau risiko (hazard)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2. Hazard\/bahaya : adalah suatu \u201ckeadaan, perubahan atau tindakan\u201d yang dapat meningkatkan risiko pada pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">a. Keadaan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Adalah semua factor yang berhubungan atau mempengaruhi suatu \u201cperistiwa keselamatan pasien\/Patient safety event, agent atau personal\u201d.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> b. Agent.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Adalah substansi, obyek atau sistem yang menyebabkan perubahan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3. Harm\/cedera.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Dampak yang terjadi akibat gangguan struktur atau penurunan fungsi tubuh dapat berubah fisik, psikologis dan social. Yang termasuk harm\/cedera adalah: \u201cPenyakit, cedera fisik\/psikologis\/social, penderitaan, cacad dan kematian\u201d.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">a. Penyakit\/disease Disfungsi fisik atau psikis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> b. Cedera\/injury<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Kerusakan jaringan yang diakibatkan agent\/keadaan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> c. Penderitaan\/suffering<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Pengalaman\/gejala yang tidak menyenangkan termasuk nyeri, malaise, mual, muntah, depresi, agitasi dan ketakutan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> d. Cacad\/disability<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Segala bentuk kerusakan struktur atau fungsi tubuh, keterbatasan aktifitas dan atau retriksi dalam pergaulan social yang berhubungan dengan harm yang terjadi sebelumnya atau saat ini.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4. Keselamatan Pasien: bebas, bagi pasien, dari harm\/cedera (penyakit, cedera fisik, psikologis, social, penderitaan,cacad, kematian dll) yang tidak seharusnya terjadi atau cedera yang potensial, terkait dengan pelayanan kesehatan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5. Keselamatan Pasien Rumah Sakit: suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risikodan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6. Insiden Keselamatan Pasien: setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, terdiri dari Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera, dan Kejadian Potensial Cedera.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7. Kejadian Tidak Diharapkan : adalah insiden yang mengakibatkan cedera pada pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">8. Kejadian Nyaris Cedera: adalah terjadinya insiden yang belum sampai terpapar ke pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">9. Kejadian Tidak Cedera : adalah insiden yang sudah terpapar ke pasien tetapi tidak timbul cedera.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">10. Kondisi Potensial Cedera : kondisi yang sangat berpotensi untuk menimbulkan cedera, tetapi belum terjadi insiden.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">11. Kejadian sentinel : suatu KTD yang mengakibatkan kematian atau cedera yang serius.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">12. Pelaporan insiden keselamatan pasien : suatu sistem untuk mendokumentasikan laporan insiden keselamatan pasien, analisis dan solusi untuk pembelajaran.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">13. Analisis Akar Masalah\/root cause analysis (RCA) : adalah suatu proses berulang yang sistematik dimana factor-faktor yang berkontribusi dalam suatu insiden diidentifikasi dengan merekonstruksi kronologis kejadian menggunakan pertanyaan \u201ckenapa\u201d yang diulang hingga menemukan akar penyebabnya dan penjelasannya. Pertanyaan kenapa\u201d harus ditanyakan hingga tim investigator mendapatkan fakta, bukan hasil spekulasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1-5 LANDASAN HUKUM.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Negara RI Nomor 4431).<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 3. Undang-Undang Republik Indonesia No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1333\/Menkes\/SK\/XII\/1999 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 5. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1691 tahun 2011 tentang keselamatan pasien Rumah Sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 6. Surat Keputusan Menteri Kesehatan No 382\/Menkes\/2007 ttg Pedoman PPI di RS dan Fas. Yankes Lainnya<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 7. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 875 \/ Menkes \/ SK \/ PER \/ VII \/ 2004 tentang penyusunan upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 8. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 876 \/ Menkes \/ SK \/ PER \/ VII \/ 2004 Tentang Pedoman Teknis Analisis Dampak Kesehatan Lingkungan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 9. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1204 \/ Menkes \/ SK<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \/ PER \/ XI \/ 2004 Tentang Persyaratan Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 10. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No 1087 tahun 2010 Tentang Standar Kesehatan Dan Kesehatan Kerja Di Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<h3><span style=\"color: #000000;\">BAB II STANDAR KETENAGAAN.<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2-1 KUALIFIKASI SUMBER DAYA MANUSIA.<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Kualifikasi Komite Keselamatan Pasien RS adalah : Tabel pola ketenagaan KKPRS<\/span><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"170\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"text-decoration: underline; color: #000000;\"><strong>NAMA JABATAN<\/strong><\/span><\/p>\n<\/td>\n<td width=\"123\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"text-decoration: underline; color: #000000;\"><strong>Pendidikan<\/strong><\/span><\/p>\n<\/td>\n<td width=\"161\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"text-decoration: underline; color: #000000;\"><strong>SERTIFIKASI<\/strong><\/span><\/p>\n<\/td>\n<td width=\"114\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>JUMLAH <span style=\"text-decoration: underline;\">KEBUTUHAN<\/span><\/strong><\/span><\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"170\"><span style=\"color: #000000;\">Ketua KKPRS<\/span><\/td>\n<td width=\"123\"><span style=\"color: #000000;\">Dokter spesialis\/umum<\/span><\/td>\n<td width=\"161\"><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan dan seminar tentang Keselamatan Pasien<\/span><\/td>\n<td width=\"114\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"170\"><span style=\"color: #000000;\">Sekertaris KKPRS<\/span><\/td>\n<td width=\"123\"><span style=\"color: #000000;\">D3<\/span><\/td>\n<td width=\"161\"><span style=\"color: #000000;\">Pelatihan dan seminar tentang Keselamatan Pasien<\/span><\/td>\n<td width=\"114\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"170\"><span style=\"color: #000000;\">Anggota KKPRS<\/span><\/td>\n<td width=\"123\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<td width=\"161\"><span style=\"color: #000000;\">Salah\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 satu\u00a0\u00a0\u00a0 anggota adalah staff direksi RS<\/span><\/td>\n<td width=\"114\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\">9<\/span><\/p>\n<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"170\"><span style=\"color: #000000;\">Champion Keselamatan Pasien tingkat unit (Manajer Madya)<\/span><\/td>\n<td width=\"123\"><span style=\"color: #000000;\">D3<\/span><\/td>\n<td width=\"161\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<td width=\"114\"><span style=\"color: #000000;\">Sesuai dengan jumlah unit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2-2 DISTRIBUSI KETENAGAAN.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komite Keselamatan Pasien RS TERAKREDITASI terdiri dari 1 Ketua, 1 sekertaris, 9 anggota, dan Champion Keselamatan Pasien tingkat unit yang adalah manajer madya atau Kepala Unit masing-masing.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ketua KKPRS adalah seorang dokter umum\/spesialis, yang memiliki minat pada Budaya Keselamatan Pasien dan mempunyai kemampuan untuk memimpin, mengkoordinir, dan administrative.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Sekertaris KKPRS adalah seorang karyawan dengan pendidikan minimal D3, yang memiliki minat pada Budaya Keselamatan pasien dan terutama memiliki kemampuan kesekertariatan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Anggota KKPRS adalah karyawan tetap yang dipilih mewakili disiplin ilmu yang ada dalam pelayanan kesehatan, yaitu keperawatan (rawat jalan, IGD, rawat inap, ICU, Kamar Operasi), Farmasi, dan disiplin ilmu lain yang dirasa perlu.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Champion Keselamatan Pasien tingkat unit adalah Kepala Unit yang telah ditunjuk di RS TERAKREDITASI , yang menjadi promotor pelaksanaan Budaya Keselamatan Pasien tingkat unit masing-masing.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2-3 PENGATURAN JAGA.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Komite KPRS terdiri dari 1 ketua, 1 sekertaris, 9 anggota, yang berdinas pukul 8.00-16.00 setiap hari senin-jumat, dan dapat dihubungi sewaktu-waktu bila diperlukan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><span style=\"color: #000000;\">BAB 3 &#8211; STANDAR FASILITAS.<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3-1 DENAH RUANG.\u00a0(Ada pada lampiran).<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3-2 STANDAR FASILITAS.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Sarana yang di perlukan adalah :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 1 Ruang sekretariat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 2 Kursi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 3 Lemari penyimpanan berkas.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 4 Telepon.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 5 Whiteboard.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 6 Alat tulis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB 4 &#8211;\u00a0TATA LAKSANA PELAYANAN.<\/strong><\/span><\/h3>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan Komite Keselamatan Pasien RS TERAKREDITASI meliputi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengembangan Program Keselamatan Pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menyusun kebijakan dan prosedur terkait dengan Program Keselamatan Pasien RS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menjalankan peran untuk melakukan motivasi, edukasi, konsultasi, pemantauan (monitoring), dan penilaian (evaluasi) tentang terapan program Keselamatan Pasien rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Koordinasi dengan bagian pendidikan dan pelatihan rumah sakit untuk melakukan orientasi dan pelatihan internal rumah sakit terkait topic keselamatan pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pencatatan, pelaporan insiden, analisa insiden, mengembangkan solusi untuk pembelajaran.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Membuat laporan kegiatan kepada kepala rumah sakit.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4-1 Pengembangan Program Keselamatan Pasien.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengembangan program keselamatan pasien dilakukan sesuai dengan tujuh langkah menuju keselamatan pasien rumah sakit yang terdiri dari:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1. BANGUN KESADARAN AKAN NILAI KESELAMATAN PASIEN.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Ciptakan kepemimpinan dan budaya yang terbuka dan adil.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Langkah penerapan:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Tingkat Rumah Sakit :<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 RS TERAKREDITASI telah memiliki kebijakan yang menjabarkan apa yang harus dilakukan staf segera setelah terjadi insiden, bagaimana langkah-langkah pengumpulan fakta harus dilakukan dan dukungan apa yang harus diberikan kepada staf, pasien dan keluarga<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 RS TERAKREDITASI telah memiliki kebijakan dan prosedur yang menjabarkan peran dan akuntabilitas individual bilamana ada insiden.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 RS TERAKREDITASI telah berupaya menumbuhkan budaya pelaporan dan belajar dari insiden yang terjadi di rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Lakukan asesmen dengan menggunakan survei penilaian Keselamatan Pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Tingkat Unit Kerja\/Tim :<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Pastikan semua rekan sekerja merasa mampu untuk berbicara mengenai kepedulian mereka dan berani melaporkan bilamana ada insiden.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Demonstrasikan kepada seluruh personil ukuran-ukuran yang dipakai di RS TERAKREDITASI untuk memastikan semua laporan dibuat secara terbuka dan terjadi proses pembelajaran serta pelaksanaan tindakan\/solusi yang tepat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2. PIMPIN DAN DUKUNG STAF RS<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Bangunlah komitmen dan fokus yang kuat dan jelas tentang Keselamatan Pasien di seluruh jajaran RS TERAKREDITASI .<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Langkah penerapan :<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">A. Tingkat Rumah Sakit :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Direksi bertanggung jawab atas Keselamatan Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Telah dibentuk Panitia Mutu dan Keselamatan Pasien yang ditugaskan untuk menjadi \u201cpenggerak\u201d dalam gerakan Keselamatan Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Prioritaskan Keselamatan Pasien dalam agenda rapat jajaran Direksi maupun rapat-rapat manajemen rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Keselamatan Pasien menjadi materi dalam semua program orientasi dan pelatihan di RS TERAKREDITASI dan dilaksanakan evaluasi dengan pre dan post test.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">B. Tingkat Unit Kerja\/Tim :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Semua pimpinan unit kerja wajib memimpin gerakan Keselamatan Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Selalu jelaskan kepada seluruh personil relevansi dan pentingnya serta manfaat bagi mereka dengan menjalankan gerakan Keselamatan Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Tumbuhkan sikap kesatria yang menghargai pelaporan insiden.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3. INTEGRASIKAN AKTIVITAS PENGELOLAAN RISIKO<br \/>\n<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kembangkan sistem dan proses pengelolaan risiko, serta lakukan identifikasi dan asesmen hal yang potensial bermasalah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Langkah penerapan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> A. Tingkat Rumah Sakit :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Telaah kembali input dan proses yang ada dalam manajemen risiko klinis dan non klinis, serta pastikan hal tersebut mencakup dan terintegrasi dengan Keselamatan Pasien dan staf.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Kembangkan indikator-indikator kinerja mutu dan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) bagi sistem pengelolaan risiko yang dapat dimonitor oleh Direksi\/Manajer RS TERAKREDITASI<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan insiden dan asesmen risiko untuk dapat secara proaktif meningkatkan kepedulian terhadap pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> B. Tingkat Unit Kerja\/Tim:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Dalam setiap rapat koordinasi selalu laksanakan diskusi tentang hal-hal yang berkaitan dengan Keselamatan Pasien guna memberikan umpan balik kepada Manajer terkait<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Pastikan ada penilaian risiko pada individu pasien dalam proses asesmen risiko rumah sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Lakukan proses asesmen risiko secara teratur, untuk menentukan akseptabilitas setiap risiko, dan ambilah langkah-langkah yang tepat untuk memperkecil risiko tersebut<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Pastikan penilaian risiko tersebut disampaikan sebagai masukan ke proses asesmen dan pencatatan risiko rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>4. KEMBANGKAN SISTEM PELAPORAN.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Pastikan staf anda agar dengan mudah dapat melaporkan kejadian\/insiden, serta rumah sakit mengatur pelaporan kepada Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit (KKPRS)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Langkah penerapan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> A. Tingkat Rumah Sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Sistem pelaporan insiden tingkat intern RS TERAKREDITASI diatur dalam suatu SPO pelaporan Insiden Keselamatan Pasien yang sifatnya berjenjang, rahasia, dan berorientasi pada pemecahan masalah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Sistem pelaporan insiden ke luar RS TERAKREDITASI sesuai dengan tata cara yang telah ditetapkan oleh PERSI, dimana RS TERAKREDITASI menjadi salah satu anggotanya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> B. Tingkat Unit Kerja\/Tim :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Berikan semangat kepada seluruh personil untuk secara aktif melaporkan setiap insiden yang terjadi dan insiden yang telah dicegah tetapi tetap terjadi juga, karena mengandung bahan pelajaran yang penting.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>5. LIBATKAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN PASIEN.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Kembangkan cara-cara komunikasi yang terbuka dengan pasien Langkah penerapan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> A. Tingkat Rumah Sakit :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 RS TERAKREDITASI memiliki kebijakan dan pedoman yang jelas tentang cara-cara komunikasi terbuka selama proses asuhan tentang insiden dengan para pasien dan keluarganya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Seluruh staf RS TERAKREDITASI terkait harus mampu memastikan bahwa pasien dan keluarga mendapat informasi yang benar dan jelas bilamana terjadi insiden.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Seluruh jajaran manajerial harus mampu memberi dukungan, pelatihan dan dorongan semangat kepada staf agar selalu terbuka kepada pasien dan keluarganya.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">B. Tingkat Unit Kerja\/Tim :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Pastikan seluruh personil menghargai dan mendukung keterlibatan pasien dan keluarganya bila telah terjadi insiden.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Prioritaskan pemberitahuan kepada pasien dan keluarga bilamana terjadi insiden, dan segera berikan kepada mereka informasi yang jelas dan benar secara tepat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Pastikan, segera setelah kejadian, tim menunjukkan empati kepada pasien dan keluarganya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>6. BELAJAR DAN BERBAGI PENGALAMAN TENTANG KESELAMATAN PASIEN.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Seluruh karyawan harus bersedia terlibat dalam kegiatan analisis akar masalah untuk belajar bagaimana dan mengapa KTD itu timbul.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Langkah penerapan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> A. Tingkat Rumah Sakit:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Pastikan staf yang tekait telah terlatih untuk melakukan kajian insiden secara tepat, yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi penyebab<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Kembangkan kebijakan yang menjabarkan dengan jelas kriteria pelaksanaan Analisis Akar Masalah (Root Cause Analysis\/RCA) yang mencakup insiden yang terjadi dan minimum satu kali per tahun melakukan melakukan Failure Modes and Effects Analysis (FMEA) untuk proses risiko tinggi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> B. Tingkat Unit Kerja\/Tim:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Diskusikan dalam jajaran unit\/tim pengalaman dari hasil analisis insiden.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Identifikasi unit atau bagian lain yang mungkin terkena dampak di masa depan dan bagilah pengalaman tersebut secara lebih luas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>7. CEGAH CEDERA MELALUI IMPLEMENTASI SISTEM KESELAMATAN PASIEN.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Gunakan informasi yang ada tentang kejadian \/ masalah untuk melakukan perubahan pada sistem pelayanan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Langkah Penerapan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> A. Tingkat Rumah Sakit :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Gunakan informasi yang benar dan jelas yang diperoleh dari sistem pelaporan, asesmen risiko, kajian insiden, dan audit serta analisis, untuk menentukan solusi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Solusi tersebut dapat mencakup penjabaran ulang sistem (input dan proses), penyesuaian pelatihan staf dan\/atau kegiatan klinis, termasuk penggunaan instrumen yang menjamin Keselamatan Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Lakukan asesmen risiko untuk setiap perubahan yang direncanakan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Sosialisasikan solusi yang dikembangkan oleh KKPRS-PERSI.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Beri umpan balik kepada staf tentang setiap tindakan yang diambil atas insiden yang dilaporkan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> B. Tingkat Unit Kerja\/Tim :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Libatkan seluruh personil dalam mengembangkan berbagai cara untuk membuat asuhan pasien menjadi lebih baik dan lebih aman.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Telaah kembali perubahan-perubahan yang telah dibuat dan pastikan pelaksanaannya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> \u2022 Pastikan seluruh personil menerima umpan balik atas setiap tindak lanjut tentang insiden yang dilaporkan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Tujuh langkah Keselamatan Pasien rumah sakit merupakan panduan yang komprehensif untuk menuju Keselamatan Pasien, sehingga tujuh langkah tersebut secara menyeluruh harus dilaksanakan oleh setiap rumah sakit. Dalam pelaksanaan, tujuh langkah tersebut tidak harus berurutan dan tidak harus serentak. Dapat dipilih langkah-langkah yang paling strategis dan paling mudah dilaksanakan. Bila langkah-langkah ini berhasil maka kembangkan langkah-langkah yang belum dilaksanakan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4.2. Penyusunan Kebijakan Dan Prosedur Terkait Dengan Program Keselamatan Pasien.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Program Keselamatan Pasien di RS TERAKREDITASI mengacu pada program Keselamatan Pasien Nasional dan standar Keselamatan Pasien yang ditetapkan sebagai parameter mutu terkait akreditasi versi 2012.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Acuan yang dipakai RS TERAKREDITASI dalam membuat Kebijakan dan Prosedur terkait Program Keselamatan Pasien adalah:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 1. Permenkes No 1691\/MENKES\/PER\/VIII\/2011 tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 2. Buku Pedoman Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien (IKP) (Patient Safety Incident Report)<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4.3. Motivasi, Edukasi, Konsultasi, Monitoring Dan Evaluasi Terapan Program Keselamatan Pasien Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam melakukan pelayanan ini, Komite Keselamatan Pasien secara berkala berkoordinasi dengan seluruh jajaran pimpinan, dari tingkat Direksi, Kepala Komite, Manajer, dan Kepala Unit melalui:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 1. Rapat Koordinasi, dilakukan tiap bulan, dengan agenda pelaporan kegiatan KKPRS, koordinasi dengan anggota rapat terkait, dan konsultasi untuk pengambilan kebijakan maupun revisi. Dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur, Kepala Komite.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 2. Rapat Kerja, dilakukan tiap bulan, dengan agenda pelaporan kegiatan KKPRS, koordinasi dengan anggota rapat terkait, menerima laporan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SPO terkait Keselamatan Pasien tingkat unit, dan capaian indicator Keselamatan Pasien yang telah ditetapkan. Dihadiri oleh Direktur, Wakil Direktur, dan Kepala Unit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 3. Pertemuan dan diskusi insidentil, melalui tatap muka maupun via telepon, dengan Direktur, Wakil Direktur, Ketua Komite, Kepala unit, dan pertemuan intern unit tertentu bila sewaktu- waktu dibutuhkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4.4. Pendidikan Dan Pelatihan Internal Rumah Sakit Terkait Keselamatan Pasien<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam melakukan kegiatan ini, KKPRS bekerja sama dengan bagian Diklat RS untuk pengaturan jadwal peserta pendidikan dan pelatihan internal. Topik yang dipilih adalah topic yang memerlukan sosialisasi dan pelatihan lebih lanjut kepada karyawan RS terkait permasalahan Keselamatan Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Minimal dalam satu tahun dilaksanakan dua kali pendidikan dan pelatihan internal rumah sakit terkait Keselamatan Pasien, sesuai dengan perencanaan dalam TOR KKPRS tiap tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4.5. Pencatatan, Pelaporan Insiden, Analisa Insiden, Mengembangkan Solusi Untuk Pembelajaran.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">4.5.1 Pencatatan Dan Pelaporan Insiden Internal RS.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 1. Apabila terjadi suatu insiden di rumah sakit, wajib segera ditindaklanjuti (dicegah\/ditangani) untuk mengurangi dampak\/akibat yang tidak diharapkan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 2. Setelah ditindaklanjuti, segera dibuat laporan insiden oleh petugas yang pertama mengetahui insiden dan atau oleh petugas yang terlibat dalam insiden, dengan mengisi formulir Laporan Insiden pada akhir jam kerja\/shift dan diserahkan kepada Atasan langsung, dalam waktu 2&#215;24 jam<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 3. Setelah selesai mengisi laporan, segera serahkan kepada atasan langsung pelapor. Yang dimaksud dengan atasan langsung pelapor adalah Kepala Unit dimana pelapor bekerja.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 4. Atasan langsung akan memeriksa laporan, memperjelas duduk masalah insiden, berkoordinasi dengan kepala unit lain yang terkait, dan melakukan grading risiko terhadap insiden yang dilaporkan. Tabel penilaian dampak klinis\/konsekuensi\/severity, tabel penilaian porbabilitas\/frekuensi, dan tabel matriks grading risiko terlampir.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 5. Hasil grading akan menentukan bentuk investigasi dan analisis yang akan dilakukan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Grading biru : Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 1 minggu<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Grading hijau : Investigasi sederhana oleh atasan langsung, waktu maksimal 2 minggu<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Grading kuning : Investigasi komprehensif\/analisis akar masalah\/RCA oleh tim RCA yang terdiri dari tim KKPRS dan staff lain yang diperlukan, waktu maksimal 45 hari<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Grading merah : Investigasi komprehensif\/analisis akar masalah\/RCA oleh tim RCA yang terdiri dari tim KKPRS dan staff lain yang diperlukan, waktu maksimal 45 hari<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 6. Setelah selesai melakukan investigasi sederhana, laporan hasil Investigasi, Solusi, Tindaklanjut, dan Evaluasi (laporan ISTE) dilaporkan kepada KKPRS.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 7. KKPRS akan menganalisis kembali hasil ISTE untuk menentukan apakah perlu dilakukan investigasi lanjutan dan melakukan regarding apabila diperlukan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 8. Untuk grading kuning dan merah, dibentuk tim RCA yang terdiri dari tim KKPRS dan staff lain yang diperlukan, maksimal 45 hari.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 9. Setelah melakukan RCA, tim RCA akan membuat laporan dan rekomendasi untuk perbaikan serta pembelajaran berupa petunjuk\/safety alert untuk mencegah kejadian yang sama terulang kembali.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 10. Hasil RCA rekomendasi dan rencana kerja dilaporkan kepada Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RS TERAKREDITASI .<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 11. Rekomendasi untuk perbaikan dan pembelajaran diberikan sebagai umpan balik kepada unit kerja terkait.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 12. Unit kerja terkait dan Komite PMKP membuat analisis dan trend kejadian yang sama.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 13. Monitoring dan evaluasi perbaikan oleh Komite KKPRS.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">4.5.2 Pelaporan Insiden Keselamatan Pasien Ke Tim KKPRS Nasional.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 1. Laporan insiden grading merah yang telah dilengkapi dengan laporan RCA yang terjadi pada pasien dilaporkan oleh KKPRS internal\/Pimpinan RS dengan mengisi formulir laporan insiden Keselamatan Pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 2. Dikirim ke KKPRS nasional melalui pos atau kurir ke Sekertariat KKPRS dengan alamat Kantor PERSI Jl. Boulevard Artha Gading Blok A-7 No.28, Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">4.6. Membuat Laporan Kegiatan Kepada Kepala Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\">Laporan berkala dibuat oleh ketua KKPRS terkait kegiatan KKPRS dan disampaikan kepada Direktur dan wakil direktur RS secara tertulis, dapat melalui email, berupa:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 1. Rekapitulasi Laporan Insiden yang diterima oleh KKPRS, setiap bulan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 2. Daftar tindak lanjut Insiden Keselamatan Pasien,<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 5 LOGISTIK.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td rowspan=\"2\" width=\"34\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>NO<\/strong><\/span><\/td>\n<td rowspan=\"2\" width=\"88\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>RINCIAN KEGIATAN<\/strong><\/span><\/td>\n<td rowspan=\"2\" width=\"107\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>SASARAN<\/strong><\/span><\/td>\n<td style=\"text-align: center;\" colspan=\"3\" width=\"349\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>STRATEGI<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"131\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>CARA MELAKSANAKAN KEGIATAN<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"116\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>JADWAL PELAKSANAAN KEGIATAN<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"103\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>ANGGARAN<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"34\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<td width=\"88\"><span style=\"color: #000000;\">Pembentukan kualifikasi anggota KKP<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">melalui training eksternal maupun inhouse training.<\/span><\/td>\n<td width=\"107\"><span style=\"color: #000000;\">Jumlah training Keselamatan Pasien\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 yang<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">dihadiri\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 oleh anggota KKP-RS dan manajer madya.<\/span><\/td>\n<td width=\"131\"><span style=\"color: #000000;\">\u00b7\u00a0\u00a0 Inhouse training KP<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00b7\u00a0\u00a0 Mendata training dan workshop Keselamatan Pasien dalam 1 tahun.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00b7\u00a0\u00a0 Memberangkatan anggota KP untuk menghadiri training dan workshop KP secara terjadwal<\/span><\/td>\n<td width=\"116\"><span style=\"color: #000000;\">Januari 2013<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jan-Des 2013<\/span><\/td>\n<td width=\"103\"><span style=\"color: #000000;\">Rp.25.000.000,-<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"34\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<td width=\"88\"><span style=\"color: #000000;\">Coaching, counseling and modeling kepada manajer madya<\/span><\/td>\n<td width=\"107\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan pertemuan rutin dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 koordinasi intern KKPRS,terhadap manajer madya.<\/span><\/td>\n<td width=\"131\"><span style=\"color: #000000;\">\u00b7\u00a0\u00a0 Koordinasi intern KKPRS minimal 1 kali perbulan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00b7\u00a0\u00a0 Koordinasi KKPRS dengan Manajer Madya 1 kali perbulan (melalui raker)<\/span><\/td>\n<td width=\"116\"><span style=\"color: #000000;\">Jan-Des 2013<\/span><\/td>\n<td width=\"103\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"34\"><span style=\"color: #000000;\">3<\/span><\/td>\n<td width=\"88\"><span style=\"color: #000000;\">Koordinasi rutin dengan Direktur RS .<\/span><\/td>\n<td width=\"107\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan pertemuan rutin dengan Direktur dan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 disertai tindak lanjut.<\/span><\/td>\n<td width=\"131\"><span style=\"color: #000000;\">\u00b7\u00a0\u00a0 Koordinasi ketua KKPRS dengan direksi 1 kali perbulan (bisa melalui rapat koordinasi RS)<\/span><\/td>\n<td width=\"116\"><span style=\"color: #000000;\">Jan-Des 2013<\/span><\/td>\n<td width=\"103\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"34\"><span style=\"color: #000000;\">4<\/span><\/td>\n<td width=\"88\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan terkait Pelaporan Insiden<\/span><\/td>\n<td width=\"107\"><span style=\"color: #000000;\">Pelaporan\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 \u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dan pemberian penghargaan bagi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 penulis insiden<\/span><\/td>\n<td width=\"131\"><span style=\"color: #000000;\">\u00b7\u00a0\u00a0 Mengadakan form laporan insiden.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00b7\u00a0\u00a0 Tabulasi insiden perbulan.<\/span><\/td>\n<td width=\"116\"><span style=\"color: #000000;\">Jan-Des 2013<\/span><\/td>\n<td width=\"103\"><span style=\"color: #000000;\">Form Laporan: Rp.250.000,-<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penghargaan penulis:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rp. 1.500.000,-<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td colspan=\"5\" width=\"476\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>SUBTOTAL<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"103\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Rp.26.750.000,-<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h3><span style=\"color: #000000;\">BAB 6 &#8211; KESELAMATAN PASIEN.<\/span><\/h3>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keselamatan pasien telah menjadi isu global dan merupakan prioritas utama untuk rumah sakit dan keselamatan pasien juga merupakan prioritas utama karena terkait tuntutan masyarakat akan pelayanan kesehatan yang mereka terima dan terkait dengan mutu dan citra rumah sakit, disamping itu keselamatan pasien juga dapat mengurangi KTD di Rumah Sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Keselamatan pasien dilaksanakan melalui 6 langkah menuju keselamatan pasien, yang telah dijabarkan pada bab sebelumnya, yaitu :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 1. Tepat Identifikasi Pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 2. Peningkatan Komunikasi yang efektif.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 3. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 4. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur dan tepat-pasien operasi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 5. Pengurangan resiko infeksi terkait pelayanan kesehatan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> 6. Pengurangan resiko pasien jatuh.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/h1>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 7 KESELAMATAN KERJA.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keselamatan kerja dalam Keselamatan Pasien terdapat dalam aspek Pengendalian Infeksi, yang meliputi angka kepatuhan cuci tangan, kepatuhan pemakaian APD, kejadian tertusuk benda tajam dan terpapar cairan tubuh.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>NO<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>INDIKATOR<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>STANDAR<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>NUMERATOR<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>DENUMERATOR<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Kepatuhan cuci tangan<\/span><\/td>\n<td width=\"101\">&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">90%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Kepatuhan cuci tangan\/moment<\/span><\/td>\n<td width=\"157\">&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Kepatuhan pemakaian APD<\/span><\/td>\n<td width=\"101\">&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">90%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Pemakaian APD sesuai paparan<\/span><\/td>\n<td width=\"157\">&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\">3<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Kejadian tertusuk benda tajam dan<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\">0<\/span><\/td>\n<td colspan=\"2\" width=\"278\"><span style=\"color: #000000;\">Kejadian tertusuk jarum atau paparan cairan tubuh\/bulan<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 8 PENGENDALIAN MUTU.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian mutu dalam Keselamatan Pasien meliputi penghitungan indikator Keselamatan Pasien yang telah dibuat oleh Komite Keselamatan Pasien dan dihitung pada unit-unit terkait<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h6><span style=\"color: #000000;\">8.1.\u00a0\u00a0 INDIKATOR KESELAMATAN PASIEN.<\/span><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>NO<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>INDIKATOR<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>STANDAR<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>NUMERATOR<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>DENUMERATOR<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>1<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Ketepatan Identitas<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>100%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan Identitas sesuai tindakan dan kegiatan<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>2<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Terpasang gelang identitas pasien rawat inap<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">100%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Terpasang gelang identitas pasien\u00a0 \u00a0 \u00a0 \u00a0 yang\u00a0tepat pada\u00a0pasien\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 rawat inap<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>3<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Pelaksanaan SBAR<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Pelaporan kondisi\u00a0\u00a0 pasien sesuai\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dengan standar komunikasi SBAR<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>4<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan penyampaian hasil pemeriksaan penunjang<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>100%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan penyampaian hasil pemeriksaan penunjang<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\">\n<p style=\"text-align: center;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>5<\/span><\/p>\n<\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan pemberian obat<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>100%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan pemberian obat sesuai 6 benar<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><strong>\u00a0<\/strong>6<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Ketepatan transfusi<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>100%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan transfuse sesuai pasien,dan produk darah<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0k<\/strong>egiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>7<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan time out, sign in, sign out<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0100<\/strong>%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan time\u00a0\u00a0\u00a0 out,\u00a0\u00a0 sign in, sign out pada operasi<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong>Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">8<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Pemberian tanda pada pasien operasi<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">100%<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">Pemberian tanda\u00a0 operasi\u00a0pada\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 pasien\u00a0operasi\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 yang memerlukan penanda<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan yang diaudit<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<td width=\"121\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<td width=\"157\"><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"38\"><span style=\"color: #000000;\">9<\/span><\/td>\n<td width=\"148\"><span style=\"color: #000000;\">Pasien Jatuh<\/span><\/td>\n<td width=\"101\"><span style=\"color: #000000;\">0%<\/span><\/td>\n<td colspan=\"2\" width=\"278\"><span style=\"color: #000000;\">Tidak ada kejadian pasien jatuh<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan Identitas: target 100%. Label identitas tidak tepat apabila :tidak terpasang, salah pasang, salah penulisan nama, salah penulisan gelar (Tn\/Ny\/An), salah jenis kelamin, salah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terpasang gelang identitas pasien rawat inap: target 100% pasien yang masuk ke rawat inap terpasang gelang identitas<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan SBAR: target 100% konsul ke dokter via telpon menggunakan metode<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan penyampaian hasil penunjang: target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila: salah ketik hasil, mengetik terbalik dengan hasil lain, hasil tidak terketik, salah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan pemberian obat: target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila: salah obat, salah jumlah, salah jenis, kurang\/kelebihan dosis, salah rute pemberian, salah identitas pada etiket, salah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ketepatan transfuse: target 100%. Yang dimaksud tidak tepat apabila: salah identitas pada permintaan, salah tulis jenis produk darah, salah pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan time out, sign in, sign out: target 100% pada seluruh operasi yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberian tanda pada sisi pasien operasi: target 100% pada operasi yang terkait organ tubuh<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 9 PENUTUP.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan Keselamatan Pasien dan penanaman budaya kerja yang mengutamakan Keselamatan Pasien merupakan suatu tuntutan yang\u00a0 harus dipenuhi oleh pemberi pelayanan kesehatan, sebagai tolak ukur mutu pelayanan kesehatan di tempat tersebut, serta tercapainya kepuasan dan keselamatan yang optimal, yang tentunya diharapkan oleh seluruh pasien.<\/span><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5860\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5860\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien DAFTAR ISI BAB I. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang 1.2. Tujuan Pedoman 1.3. Ruang Lingkup Pelayanan 1.4. Batasan Operasional 1.5. Landasan Hukum BAB II. <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5860\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5860\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[147],"tags":[123,225],"class_list":["post-5860","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-sasaran-keselamatan-pasien","tag-keselamatan-pasien","tag-pedoman-pelayanan"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":5177,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien DAFTAR ISI BAB I. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang 1.2. Tujuan Pedoman 1.3. Ruang Lingkup Pelayanan 1.4. Batasan Operasional 1.5. Landasan Hukum BAB II. Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2017-09-28T15:19:36+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2017-09-28T16:14:46+00:00\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"21 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Pedoman Pelayanan Panitia \\\/ Komite Keselamatan Pasien\",\"datePublished\":\"2017-09-28T15:19:36+00:00\",\"dateModified\":\"2017-09-28T16:14:46+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\\\/\"},\"wordCount\":4159,\"keywords\":[\"keselamatan pasien\",\"pedoman pelayanan\"],\"articleSection\":[\"14.SKP - Sasaran Keselamatan Px.\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\\\/\",\"name\":\"Pedoman Pelayanan Panitia \\\/ Komite Keselamatan Pasien - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2017-09-28T15:19:36+00:00\",\"dateModified\":\"2017-09-28T16:14:46+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pedoman Pelayanan Panitia \\\/ Komite Keselamatan Pasien\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien DAFTAR ISI BAB I. Pendahuluan 1.1. Latar Belakang 1.2. Tujuan Pedoman 1.3. Ruang Lingkup Pelayanan 1.4. Batasan Operasional 1.5. Landasan Hukum BAB II. Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2017-09-28T15:19:36+00:00","article_modified_time":"2017-09-28T16:14:46+00:00","author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"21 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/#article","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien","datePublished":"2017-09-28T15:19:36+00:00","dateModified":"2017-09-28T16:14:46+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/"},"wordCount":4159,"keywords":["keselamatan pasien","pedoman pelayanan"],"articleSection":["14.SKP - Sasaran Keselamatan Px."],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/","name":"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2017-09-28T15:19:36+00:00","dateModified":"2017-09-28T16:14:46+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-panitia-komite-keselamatan-pasien\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pedoman Pelayanan Panitia \/ Komite Keselamatan Pasien"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5860","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5860"}],"version-history":[{"count":8,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5860\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5868,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5860\/revisions\/5868"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5860"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5860"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5860"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}