{"id":5471,"date":"2016-12-08T21:38:01","date_gmt":"2016-12-08T14:38:01","guid":{"rendered":"http:\/\/akreditasi.my.id\/rs\/?p=5471"},"modified":"2016-12-09T06:27:05","modified_gmt":"2016-12-08T23:27:05","slug":"tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/","title":{"rendered":"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat"},"content":{"rendered":"<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/cgloeyvwBoA\" width=\"480\" height=\"270\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><br \/>\n<button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat. PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN. Pasien datang ketempat penerimaan gawat darurat. Tempat pendaftaran pasien sebelum jam 07.00-14.00 di loket 1 Poliklinik, sedangkan jam 14.00-07.00 pendaftaran pasien di IGD. Pasien ditolong terlebih dulu, baru kemudian dilakukan penyelesaian administrasinya. Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien : - Pasien boleh langsung pulang - Pasien dirujuk\/dikirm ke rumah sakit lain - Pasien harus dirawat Pasien yang sudah diseleksi dan membawa surat pengantar untuk dirawat dapat langsung dibawa ke ruangan perawatan sambil menunggu tempat tidur kosong dari ruang perawatan. Jika pasien sudah sadar dan dapat diwawancarai, Petugas pendaftaran mendatangi pasien\/keluarga untuk mendapatkan identitas selengkapnya. Bagian pendaftaran mengecek data identitas kebagian rekam medis untuk mengetahui apakah pasien pernah dirawat\/berobat ke rumah sakit. Bagi pasien yang pernah berobat\/dirawat maka rekam medisnya segera dikirim ke ruang perawatan yang bersangkutan dan tetap memakai nomor yang dimilikinya. Bagi pasien yang pernah dirawat\/berobat ke rumah sakit maka diberikan nomor rekam medis. Petugas pendaftaran harus selalu memberitahukan ruang perawatan sementara mengenai situasi tempat tidur di ruang perawatan. SISTEM KOMUNIKASI. Komunikasi sangat berperan penting dalam penaggulangan penderita gawat darurat \u201dtime saving is life limb saving\u201d. Selain itu kondisi kegawat\u00a0daruratan yang mungkin terjadi sehari \u2013 hari atau bencana tertentu dapat menimbulkan korban individu atau korban massal. Komunikasi sebagai subsitem penunjang penaggulangan penderita gawat darurat perlu untuk menjamin kelancaran dan kecepatan. Komunikasi Instalasi Gawat Darurat RS. .... siap 24 jam menggunakan sarana komunikasi intern dan extern. - Intern dengan ext. xxx - Extern dengan hotline xxxxxxxxx. PELAYANAN TRIASE. Triase adalah sistem seleksi pasien untuk pengelompokkan korban dalam menentukan tingkat kegawatan serta prioritas dan kecepatan penanganan serta pemindahan. Pasien diseleksi berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya dengan kategori : 1. Pasien gawat darurat. Pasien yang tiba \u2013 tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya serta anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya. 2. Pasien gawat tidak darurat. Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya penyakit kanker stadium lanjut. 3. Pasien darurat tidak gawat. Pasien akibat musibah yang datang tiba \u2013 tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal. 4. Pasien tidak gawat tidak darurat. Misalnya pasien dengan ulcus tropium, TBC kulit, dll. 5. Kecelakaan. Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkna cidera (fisik, mental, sosial). 6. Cidera. Masalah kesehatan yang didapat \/ dialami sebagai akibat kecelakaan. 7. Bencana. Peristiwa \/ rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian, harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan. Dalam pelaksanaan pelayanan di IGD diberlakukan kategori kasus emergency dan false emergency. Dalam hal ini yang termasuk pasien emergency adalah : kasus Prioritas 1 (P1) yaitu pasien gawat darurat, prioritas 2 (P20 yaitu pasien gawat tidak darurat dan\/atau pasien darurat tidak gawat. Sedangkan yang termasuk pasien false emergency adalah kasus Prioritas 3 (P3) yaitu pasien tidak gawat tidak darurat dan kasus prioritas 0 (P0) yaitu pasien yang datang dalam keadaan sudah meninggal dunia (death on arrival) Kartu kode warna triase dapat digunakan sebagai cara pengklasifikasian dalam triase setelah diperoleh informasi akurat tentang keadaan pasien. Kartu warna yang digunakan adalah : 1. MERAH : Korban yang membutuhkan stabilisasi, misalnya : - Syok oleh berbagai kausa - Gangguan pernafasan - Trauma kepala dengan pupil anisokor - Perdarahan eksternal masif - Gangguan jantung yang mengacam - Luka bakar greater than50% atau luka bakar di daerah terbakar Semua pasien tersebut diatas disalurkan ke ruang resusitasi. 2. KUNING : Korban yang memerlukan pengawasan ketat tetapi perawatan dapat ditunda sementara, misalnya : - Korban dengan risiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen berat) - Fraktur multiple - Fraktur femur \/ pelvis - Luka bakar luas - Gangguan kesadaran \/ trauma kepala - Korban dengan status tidak jelas Semua pasien tersebut diatas disalurkan ke ruang tindakan bedah. 3. HIJAU : Kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, misalnya : - Fraktur minor - Luka minor, luka bakar minor, atau tanpa luka Pasien dengan kecelakaan disalurkan ke ruang tindakan bedah. 4. HITAM : Korban yang telah meninggal dunia Pasien yang meninggal dunia disalurkan ke kamar jenazah. TRANSPORTASI PASIEN. Transportasi merupakan salah satu bagian penting dalam pelayanan gawat darurat. Melalui transportasi kita dapat membantu penanganan penderita gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan transpotasi kepada penderita gawat darurat, perlu diperhatikan beberapa petujuk dibawah ini : 1. Persiapan alat \u00a0 \u00a0 a. Ambulans \u00a0 \u00a0 b. Kursi roda. \u00a0 \u00a0 c. Brankard. \u00a0 \u00a0 d. Alat \u2013 alat penunjang hidup yang diperlukan. 2. Cara kerja a. Ketempat pemeriksaan x \u2013 ray, diantar minimal 1 orang perawat. b. Ke ruang perawatan, diantar minimal oleh 1 orang perawat. c. Ke ICU \/ Kamar Bedah. Bila ada masalah ABC (gangguan jalan nafas dan sirkulasi), pasien diantar minimal 2 orang petugas termasuk dokter dan ventilasi harus tetap diperthankan dalam perjalanan. d. Ke Rumah Sakit lain : - Bila tidak ada masalah ABC, pasien boleh tidak diantar petugas dan membawa surat rujukan. - Bila ada masalah ABC, pasien harus diantar 1 orang perawat dengan membawa surat rujukan dan memakai ambulans. PELAYANAN FALSE EMERGENCY. Pasien tidak akut dan gawat adalah pasien yang mengalami sakit lama, tidak mengancam nyawa (false emergency). Langkah \u2013 langkah dalam memberikan pelayanan false emergency adalah sebagai berikut : 1. Pelayanan diberikan terlebih dahulu kepada pasien yang mengalami penyakit akut dan gawat \u201dTrue Emergency\u201d bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien. 2. Kasus-kasus yang tidak tergolong akut dan gawat \u201dFalse Emergency\u201d akan mendapatkan pelayanan setelah kasus gawat darurat terlayani. 3. Pada jam kerja (07.00-14.00) setiap hari Senin \u2013 Jumat, kasus-kasus false emergency akan dialihkan ke poliklinik, atau 4. Dokter poliklinik dimintakan bantuannya untuk melayani pasien false emergency di IGD bila Dokter IGD sedang menangani pasien true emergency. PELAYANAN VISUM ET REPERTUM. Visum Et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau permintaan tertulis dari pihak yang berwajib mengenai apa yang dilihat \/ diperiksa berdasarkan keilmuan dan sumpah dokter untuk kepentingan peradilan. Langkah \u2013 langkah dalam memberikan pelayanan visum et repertum adalah sebagai berikut : 1. Penyidik (Polisi) membawa Surat Permintaan tertulis dari pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk pembuatan Visum Et Repertum. 2. Identifikasi identitas pasien, apakah sesuai dengan subyek pada permintaan Visum Et Repertum. 3. Dokter membuat Visum Et Repertum secara objektif berdasarkan pemeriksaan saat ini atau dari catatan pada Rekam Medik jika kejadiaannya sudah lampau. 4. Visum Et Repertum diserahkan kepada penyidik (Polisi) yang memintanya. Pasien atau keluarga pasien tidak berhak meminta atau melihatnya. Pelayanan DOA (Death on arrival). DOA (Death on arrival) merupakan kejadian kematian pada saat pasien sampai di IGD. Pasien yang datang dalam keadaan DOA langsung disalurkan \/ ditempatkan di kamar jenazah. Syarat pengambilan jenazah : 1. Pengambil jenazah menyerahkan foto copy bukti diri yang syah kepada petugas. 2. Pengambil jenazah menyerahkan Surat Pengambilan Jenazah kepada petugas. Jika jenazah berada di kamar jenazah maksimal 4 jam, lebih dari itu jenazah langsung dikirim ke RSUD .... Sistem Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit. IGD RS. .... diklasifikasikan sebagai Instalasi Pelayanan Gawat Darurat kelas II, karena telah memiliki dokter spesialis empat besar yang siap dipanggil (on \u2013 call), dokter umum yang siaga ditempat (on \u2013 site) 24 jam yang memiliki kualifikasi pelayanan GELS (General Emergency Life Support) dan mampu memberikan resusitasi dan stabilisasi ABC serta memiliki alat transportasi untuk rujukan dan komunikasi yang siap 24 jam. Sarana Penunjang pelayanan : 1. Penunjang medis : Pelayanan Radiologi, laboratorium, farmasi 2. Penunjang non medis : Telepon dan ambulans. Ada 4 hal yang wajib diinformasikan ketika petugas IGD melayani pasien gawat darurat via telepon : 1. Nama pasien 2. Alamat pasien 3. Kondisi saat itu 4. Nomor telepon Sebelum petugas IGD menjemput pasien yang meminta ambulans, petugas IGD wajib memberitahukan keadaan pasien saat itu. Adapun informasi pelayanan pra rumah sakit diberikan adalah dengan tata laksana sebagai berikut : 1. Jika keadaan pasien baik, petugas yang berada di mobil ambulans tidak menginformasikan apapun kepada petugas IGD di rumah sakit. 2. Jika keadaan pasien darurat, petugas yang berada di mobil ambulans menginformasikan keadaan pasien saat itu kepada petugas IGD di rumah sakit dengan menggunakan sarana telekomunikasi handphone. Sistem Rujukan. Rujukan pasien dari RS .... hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis yang kompeten atau setidaknya atas persetujuan salah satu dokter spesialis 4 besar (bedah, penyakit dalam, anak, dan kebidanan). Dokter jaga IGD sebelum melakukan rujukan pasien harus mengkorfirmasikan pasien tsb kepada dokter spesialis yang sesuai dengan penyakit pasien. Adapun bentuk rujukan yaitu\u00a0: 1. Alih Rawat. Alih rawat dapat dilakukan pada keadaan : - Tidak ada dokter spesialis yang kompeten - Trauma kapitis dengan kemungkinan perdarahan intra kapitis - Permintaan pasien - Dugaan kasus SARS, flu burung,flu babi 2. Pemeriksaan Diagnostik. a. CT scan b. Pemeriksaan penunjang lain yang dianggap perlu, yang tidak dapat dilakukan di RS .... 3. Spesimen. a. Darah b. Urin c. Jaringan d. Mukus \/ sekret.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat.<\/strong><\/span><\/p>\n<h6><\/h6>\n<h6><strong><span style=\"color: #000000;\">PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN.<\/span><\/strong><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasien datang ketempat penerimaan gawat darurat. Tempat pendaftaran pasien sebelum jam 07.00-14.00 di loket 1 Poliklinik, sedangkan jam 14.00-07.00 pendaftaran pasien di IGD. Pasien ditolong terlebih dulu, baru kemudian dilakukan penyelesaian administrasinya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Setelah mendapat pelayanan yang cukup, ada beberapa kemungkinan dari setiap pasien :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Pasien boleh langsung pulang<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Pasien dirujuk\/dikirm ke rumah sakit lain<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Pasien harus dirawat<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien yang sudah diseleksi dan membawa surat pengantar untuk dirawat dapat langsung dibawa ke ruangan perawatan sambil menunggu tempat tidur kosong dari ruang perawatan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Jika pasien sudah sadar dan dapat diwawancarai, Petugas pendaftaran mendatangi pasien\/keluarga untuk mendapatkan identitas selengkapnya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bagian pendaftaran mengecek data identitas kebagian rekam medis untuk mengetahui apakah pasien pernah dirawat\/berobat ke rumah sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bagi pasien yang pernah berobat\/dirawat maka rekam medisnya segera dikirim ke ruang perawatan yang bersangkutan dan tetap memakai nomor yang dimilikinya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bagi pasien yang pernah dirawat\/berobat ke rumah sakit maka diberikan nomor rekam medis.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Petugas pendaftaran harus selalu memberitahukan ruang perawatan sementara mengenai situasi tempat tidur di ruang perawatan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h6><span style=\"color: #000000;\">SISTEM KOMUNIKASI.<\/span><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komunikasi sangat berperan penting dalam penaggulangan penderita gawat darurat \u201dtime saving is life limb saving\u201d. Selain itu kondisi kegawat\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">daruratan yang mungkin terjadi sehari \u2013 hari atau bencana tertentu dapat menimbulkan korban individu atau korban massal.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komunikasi sebagai subsitem penunjang penaggulangan penderita gawat darurat perlu untuk menjamin kelancaran dan kecepatan. Komunikasi Instalasi Gawat Darurat RS. &#8230;. siap 24 jam menggunakan sarana komunikasi intern dan extern.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Intern dengan ext. xxx<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Extern dengan hotline xxxxxxxxx.<\/span><\/p>\n<h6><strong><span style=\"color: #000000;\">PELAYANAN TRIASE.<\/span><\/strong><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Triase adalah sistem seleksi pasien untuk pengelompokkan korban dalam menentukan tingkat kegawatan serta prioritas dan kecepatan penanganan serta pemindahan. Pasien diseleksi berdasarkan tingkat kegawatdaruratannya dengan kategori :<\/span><br \/>\n<strong><span style=\"color: #000000;\"><br \/>\n1. Pasien gawat darurat.<\/span><\/strong><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pasien yang tiba \u2013 tiba berada dalam keadaan gawat atau akan menjadi gawat dan terancam nyawanya serta anggota badannya (akan menjadi cacat) bila tidak mendapat pertolongan secepatnya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\n<strong>2. Pasien gawat tidak darurat.<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pasien berada dalam keadaan gawat tetapi tidak memerlukan tindakan darurat, misalnya penyakit kanker stadium lanjut.<br \/>\n<\/span><br \/>\n<strong><span style=\"color: #000000;\">3. Pasien darurat tidak gawat.<\/span><\/strong><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pasien akibat musibah yang datang tiba \u2013 tiba, tetapi tidak mengancam nyawa dan anggota badannya, misalnya luka sayat dangkal.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\n<strong>4. Pasien tidak gawat tidak darurat.<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Misalnya pasien dengan ulcus tropium, TBC kulit, dll.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\n<strong>5. Kecelakaan.<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Suatu kejadian dimana terjadi interaksi berbagai faktor yang datangnya mendadak, tidak dikehendaki sehingga menimbulkna cidera (fisik, mental, sosial).<br \/>\n<\/span><br \/>\n<strong><span style=\"color: #000000;\">6. Cidera.<\/span><\/strong><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Masalah kesehatan yang didapat \/ dialami sebagai akibat kecelakaan.<\/span><\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">7. Bencana.<\/span><\/strong><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Peristiwa \/ rangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan korban dan penderitaan manusia, kerugian, harta benda, kerusakan lingkungan, kerusakan sarana dan prasarana umum, serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat serta pembangunan nasional yang memerlukan pertolongan dan bantuan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\nDalam pelaksanaan pelayanan di IGD diberlakukan kategori kasus emergency dan false emergency. Dalam hal ini yang termasuk pasien emergency adalah : kasus Prioritas 1 (P1) yaitu pasien gawat darurat, prioritas 2 (P20 yaitu pasien gawat tidak darurat dan\/atau pasien darurat tidak gawat. Sedangkan yang termasuk pasien false emergency adalah kasus Prioritas 3 (P3) yaitu pasien tidak gawat tidak darurat dan kasus prioritas 0 (P0) yaitu pasien yang datang dalam keadaan sudah meninggal dunia (death on arrival)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\nKartu kode warna triase dapat digunakan sebagai cara pengklasifikasian dalam triase setelah diperoleh informasi akurat tentang keadaan pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\nKartu warna yang digunakan adalah :<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1. MERAH :<\/strong> Korban yang membutuhkan stabilisasi, misalnya :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Syok oleh berbagai kausa<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Gangguan pernafasan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Trauma kepala dengan pupil anisokor<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Perdarahan eksternal masif<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Gangguan jantung yang mengacam<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Luka bakar &gt;50% atau luka bakar di daerah terbakar<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Semua pasien tersebut diatas disalurkan ke ruang resusitasi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\n<strong>2. KUNING :<\/strong> Korban yang memerlukan pengawasan ketat tetapi perawatan dapat ditunda sementara, misalnya :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Korban dengan risiko syok (korban dengan gangguan jantung, trauma abdomen berat)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Fraktur multiple<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Fraktur femur \/ pelvis<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000;\">&#8211; Luka bakar luas<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Gangguan kesadaran \/ trauma kepala<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Korban dengan status tidak jelas<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Semua pasien tersebut diatas disalurkan ke ruang tindakan bedah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3. HIJAU :<\/strong> Kelompok korban yang tidak memerlukan pengobatan atau pemberian pengobatan dapat ditunda, misalnya :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Fraktur minor<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Luka minor, luka bakar minor, atau tanpa luka<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan kecelakaan disalurkan ke ruang tindakan bedah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\n<strong>4. HITAM :<\/strong> Korban yang telah meninggal dunia<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Pasien yang meninggal dunia disalurkan ke kamar jenazah.<\/span><\/p>\n<h6><strong><span style=\"color: #000000;\"> TRANSPORTASI PASIEN.<\/span><\/strong><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Transportasi merupakan salah satu bagian penting dalam pelayanan gawat darurat. Melalui transportasi kita dapat membantu penanganan penderita gawat darurat. Dalam memberikan pelayanan transpotasi kepada penderita gawat darurat, perlu diperhatikan beberapa petujuk dibawah ini :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Persiapan alat<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0 a. Ambulans<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0 b. Kursi roda.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0 c. Brankard.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u00a0 \u00a0 d. Alat \u2013 alat penunjang hidup yang diperlukan.<br \/>\n<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Cara kerja<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. Ketempat pemeriksaan x \u2013 ray, diantar minimal 1 orang perawat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. Ke ruang perawatan, diantar minimal oleh 1 orang perawat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. Ke ICU \/ Kamar Bedah. Bila ada masalah ABC (gangguan jalan nafas dan sirkulasi), pasien diantar minimal 2 orang petugas termasuk dokter dan ventilasi harus tetap diperthankan dalam perjalanan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d. Ke Rumah Sakit lain :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Bila tidak ada masalah ABC, pasien boleh tidak diantar petugas dan membawa surat rujukan.<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000;\">&#8211; Bila ada masalah ABC, pasien harus diantar 1 orang perawat dengan membawa surat rujukan dan memakai ambulans.<\/span><\/p>\n<h6><strong><span style=\"color: #000000;\">PELAYANAN FALSE EMERGENCY.<\/span><\/strong><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasien tidak akut dan gawat adalah pasien yang mengalami sakit lama, tidak mengancam nyawa (false emergency). Langkah \u2013 langkah dalam memberikan pelayanan false emergency adalah sebagai berikut :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Pelayanan diberikan terlebih dahulu kepada pasien yang mengalami penyakit akut dan gawat \u201dTrue Emergency\u201d bukan berdasarkan urutan kedatangan pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Kasus-kasus yang tidak tergolong akut dan gawat \u201dFalse Emergency\u201d akan mendapatkan pelayanan setelah kasus gawat darurat terlayani.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3. Pada jam kerja (07.00-14.00) setiap hari Senin \u2013 Jumat, kasus-kasus<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">false emergency akan dialihkan ke poliklinik, atau<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4. Dokter poliklinik dimintakan bantuannya untuk melayani pasien false emergency di IGD bila Dokter IGD sedang menangani pasien true emergency.<\/span><\/p>\n<h6><span style=\"color: #000000;\">PELAYANAN VISUM ET REPERTUM.<\/span><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Visum Et Repertum adalah laporan tertulis yang dibuat oleh dokter atau permintaan tertulis dari pihak yang berwajib mengenai apa yang dilihat \/ diperiksa berdasarkan keilmuan dan sumpah dokter untuk kepentingan peradilan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Langkah \u2013 langkah dalam memberikan pelayanan visum et repertum<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">adalah sebagai berikut :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Penyidik (Polisi) membawa Surat Permintaan tertulis dari pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk pembuatan Visum Et Repertum.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Identifikasi identitas pasien, apakah sesuai dengan subyek pada permintaan Visum Et Repertum.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3. Dokter membuat Visum Et Repertum secara objektif berdasarkan pemeriksaan saat ini atau dari catatan pada Rekam Medik jika kejadiaannya sudah lampau.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4. Visum Et Repertum diserahkan kepada penyidik (Polisi) yang memintanya. Pasien atau keluarga pasien tidak berhak meminta atau melihatnya.<\/span><\/p>\n<h6><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan DOA (Death on arrival).<\/span><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">DOA (Death on arrival) merupakan kejadian kematian pada saat pasien sampai di IGD. Pasien yang datang dalam keadaan DOA langsung disalurkan \/ ditempatkan di kamar jenazah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Syarat pengambilan jenazah :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Pengambil jenazah menyerahkan foto copy bukti diri yang syah kepada petugas.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Pengambil jenazah menyerahkan Surat Pengambilan Jenazah kepada petugas.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Jika jenazah berada di kamar jenazah maksimal 4 jam, lebih dari itu jenazah langsung dikirim ke RSUD &#8230;.<\/span><\/p>\n<h6><strong><span style=\"color: #000000;\">Sistem Informasi Pelayanan Pra Rumah Sakit.<\/span><\/strong><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">IGD RS. &#8230;. diklasifikasikan sebagai Instalasi Pelayanan Gawat Darurat kelas II, karena telah memiliki dokter spesialis empat besar yang siap dipanggil (on \u2013 call), dokter umum yang siaga ditempat (on \u2013 site) 24 jam yang memiliki kualifikasi pelayanan GELS (General Emergency Life Support) dan mampu memberikan resusitasi dan stabilisasi ABC serta memiliki alat transportasi untuk rujukan dan komunikasi yang siap 24 jam.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\nSarana Penunjang pelayanan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Penunjang medis : Pelayanan Radiologi, laboratorium, farmasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Penunjang non medis : Telepon dan ambulans.<br \/>\n<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Ada 4 hal yang wajib diinformasikan ketika petugas IGD melayani pasien gawat darurat via telepon :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Nama pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Alamat pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3. Kondisi saat itu<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4. Nomor telepon<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sebelum petugas IGD menjemput pasien yang meminta ambulans, petugas IGD wajib memberitahukan keadaan pasien saat itu. Adapun informasi pelayanan pra rumah sakit diberikan adalah dengan tata laksana sebagai berikut :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Jika keadaan pasien baik, petugas yang berada di mobil ambulans tidak menginformasikan apapun kepada petugas IGD di rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Jika keadaan pasien darurat, petugas yang berada di mobil ambulans menginformasikan keadaan pasien saat itu kepada petugas IGD di rumah sakit dengan menggunakan sarana telekomunikasi handphone.<\/span><\/p>\n<h6><strong><span style=\"color: #000000;\">Sistem Rujukan.<\/span><\/strong><\/h6>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rujukan pasien dari RS &#8230;. hanya dapat dilakukan oleh dokter spesialis yang kompeten atau setidaknya atas persetujuan salah satu dokter spesialis 4 besar (bedah, penyakit dalam, anak, dan kebidanan). Dokter jaga IGD sebelum melakukan rujukan pasien harus mengkorfirmasikan pasien tsb kepada dokter spesialis yang sesuai dengan penyakit pasien. Adapun bentuk rujukan yaitu\u00a0<\/span><span style=\"color: #000000;\">:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1. Alih Rawat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Alih rawat dapat dilakukan pada keadaan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Tidak ada dokter spesialis yang kompeten<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Trauma kapitis dengan kemungkinan perdarahan intra kapitis<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Permintaan pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">&#8211; Dugaan kasus SARS, flu burung,flu babi<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2. Pemeriksaan Diagnostik.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. CT scan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. Pemeriksaan penunjang lain yang dianggap perlu, yang tidak dapat dilakukan di RS &#8230;.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3. Spesimen.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">a. Darah<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b. Urin<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c. Jaringan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d. Mukus \/ sekret.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5471\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5471\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat. PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN. Pasien datang ketempat penerimaan gawat darurat. Tempat pendaftaran pasien sebelum jam 07.00-14.00 di loket 1 Poliklinik, sedangkan jam 14.00-07.00 pendaftaran <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5471\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5471\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[142,22],"tags":[298,62,309],"class_list":["post-5471","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pelayanan-pasien","category-gawat-darurat","tag-gawat-darurat","tag-igd","tag-ugd"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":10887,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat. PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN. Pasien datang ketempat penerimaan gawat darurat. Tempat pendaftaran pasien sebelum jam 07.00-14.00 di loket 1 Poliklinik, sedangkan jam 14.00-07.00 pendaftaran Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2016-12-08T14:38:01+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2016-12-08T23:27:05+00:00\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"7 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat\",\"datePublished\":\"2016-12-08T14:38:01+00:00\",\"dateModified\":\"2016-12-08T23:27:05+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\\\/\"},\"wordCount\":1401,\"keywords\":[\"gawat darurat\",\"IGD\",\"UGD\"],\"articleSection\":[\"04.PP - Pelayanan Pasien\",\"Gawat Darurat\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\\\/\",\"name\":\"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2016-12-08T14:38:01+00:00\",\"dateModified\":\"2016-12-08T23:27:05+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat. PELAYANAN PENDAFTARAN PASIEN. Pasien datang ketempat penerimaan gawat darurat. Tempat pendaftaran pasien sebelum jam 07.00-14.00 di loket 1 Poliklinik, sedangkan jam 14.00-07.00 pendaftaran Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2016-12-08T14:38:01+00:00","article_modified_time":"2016-12-08T23:27:05+00:00","author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"7 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/#article","isPartOf":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat","datePublished":"2016-12-08T14:38:01+00:00","dateModified":"2016-12-08T23:27:05+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/"},"wordCount":1401,"keywords":["gawat darurat","IGD","UGD"],"articleSection":["04.PP - Pelayanan Pasien","Gawat Darurat"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/","name":"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2016-12-08T14:38:01+00:00","dateModified":"2016-12-08T23:27:05+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/tata-laksana-pelayanan-di-instalasi-gawat-darurat\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Tata Laksana Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5471","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5471"}],"version-history":[{"count":6,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5471\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5478,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5471\/revisions\/5478"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5471"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5471"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5471"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}