{"id":5349,"date":"2016-06-09T23:08:33","date_gmt":"2016-06-09T16:08:33","guid":{"rendered":"http:\/\/akreditasi.web.id\/2012\/?p=5349"},"modified":"2016-06-10T06:24:39","modified_gmt":"2016-06-09T23:24:39","slug":"pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/","title":{"rendered":"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\">Belum kesempatan Baca , Klik aja disini ! <button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"Belum kesempatan Baca , Klik aja disini ! BAB I PENDAHULUAN. A. Latar Belakang Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi, sedangkan Komite Farmasi dan Terapi adalah bagian yang bertanggung jawab dalam penetapan formularium. Agar pengelolaan perbekalan farmasi dan penyusunan formularium di rumah sakit dapat sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan adanya tenaga yang profesional di bidang tersebut. Untuk menyiapkan tenaga profesional tersebut diperlukan berbagai masukan diantaranya adalah tersedianya pedoman yang dapat digunakan dalam pengelolaan perbekalan farmasi di instalasi farmasi rumah sakit. Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai peran penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dimana apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas. Tujuan pelayanan kefarmasian adalah menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta informasi terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya yang terbaik. Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat. Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggungjawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional. Dalam rangka mencapai tujuan pelayanan kefarmasian tersebut maka diperlukan pedoman bagi apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut dituliskan dalam bentuk Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi\u00a0untuk memastikan pelayanan yang diberikan pada pasien telah memenuhi standar mutu dan cara untuk menerapkan Pharmaceutical Care. B. Tujuan Pedoman. Tujuan dari buku Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit ini adalah : Umum :Tersedianya Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit Khusus : Terlaksananya pengelolaan perbekalan farmasi yang bermutu, efektif, dan efisien. Terlaksananya penerapan farmakoekonomi dalam pelayanan. Terwujudnya sistem informasi pengelolaan perbekalan farmasi kesehatan yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi. Terlaksananya pengendalian mutu perbekalan farmasi. C. Ruang Lingkup Pelayananan. Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan : Penyuluhan kesehatan masyarakat Berperan aktif dalam promosi kesehatan sesuai program pemerintah. Menjamin mutu alat kesehatan serta memberi saran penggunaannya. Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam pelayanan resep, dengan kegiatan : Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan resep. Pengkajian resep, meliputi identifikasi, mencegah dan mengatasi masalah terkait obat\/Drug Related Problem (DRP) Penyiapan obat dan perbekalan farmasi lainnya, meliputi : pemilihan; pengadaan (perencanaan, teknis pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan); pendistribusian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, jaminan mutu, serta monitoring dan evaluasi. Layanan lnformasi obat. Meliputi : penyediaan area konseling khusus; kelengkapan literatur : penjaminan mutu SDM; pembuatan prosedur tetap dan pendokumentasiannya. Dokumentasi aktifitas profesional, meliputi : catatan pengobatan pasien (Patient Medication Record\/PMR), protap evaluasi diri (self assesment) untuk jaminan mutu CPFB\/GPP. Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam swamedikasi (self medication), dengan kegiatan: Pengkajian masalah kesehatan pasien berdasarkan keluhan pasien, meliputi siapa yang memiliki masalah; gejalanya apa; sudah berapa lama; tindakan apa yang sudah dilakukan; obat apa yang sudah dan sedang digunakan. Pemilihan obat yang tepat (Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Wajib Apotek) Penentuan waktu merujuk pada lembaga kesehatan lain. Aktivitas yang berhubungan dengan peningkatan penggunaan obat yang rasional, dengan kegiatan : Pengkajian Resep, meliputi : identifikasi, mencegah dan mengatasi DRP Komunikasi dan advokasi kepada dokter tentang resep pasien. Penyebaran informasi obat. Menjamin kerahasiaan data pasien. Pencatatan kesalahan obat, produk cacat atau produk palsu. Pencatatan dan pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO) Evaluasi data penggunaan obat (Drug Use Study) Penyusunan Formularium Bersama tenaga kesehatan lain. D. Batasan Operasional. Batasan operasional dari instalasi farmasi mencakup proses : Pengelolaan Perbekalan farmasi yang meliputi kegiatan merancang proses yang efektif, penerapan, dan perbaikan terhadap pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pemusnahan, dokumentasi dan monitoring dan evaluasi, Farmasi Klinik yang meliputi pelayanan resep (dispensing), pelayanan informasi obat, konsultasi informasi dan edukasi, pencatatan penggunaan obat, identifikasi, pemantauan dan pelaporan reaksi obat yang tidak dikehendaki \u00a0dan efek samping obat, pemantauan terapi obat, ronde visite, evaluasi penggunaan obat, pelayanan farmasi di rumah dan pemantauan kadar obat dalam darah. E. Landasan Hukum.\u00a0 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang\u00a0Kesehatan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang\u00a0Rumah Sakit Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang\u00a0Narkotika Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang\u00a0Psikotropika Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Peraturan pemerintahan No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439 tahun 2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan. ---- BAB II STANDAR KETENAGAAN Kualifikasi Sumber Daya Manusia \u00a0 Nama Jabatan Pendidikan Sertifikasi Jumlah Kebutuhan \u00a0 Ka Instalasi \u00a0 Apoteker STRA, SIPA, seminar\/pelatihan manajemen farmasi \u00a0 1 \u00a0 Koordinator \u00a0 Apoteker STRA, SIPA, seminar\/pelatihan manajemen farmasi \u00a0 2 Asisten Apoteker SMF atau D3 Farmasi \u00a0 STRTTK, SIKTTK \u00a0 7 Juru Racik dan\u00a0 Administrasi \u00a0 SMA \u00a0 - \u00a0 7 \u00a0 Distribusi Ketenagaan dan Pengaturan Jaga\/Dinas \u00a0 NAMA JABATAN KUALIFIKASI FORMAL DAN INFORMAL WAKTU KERJA JUMLAH SDM \u00a0 Kepala Instalasi Farmasi Sarjana Farmasi, Apoteker, memiliki STRA, SIPA, pernah mengikuti seminar\/pelatihan manajemen farmasi \u00a0 \u00a0 1 Shift \u00a0 \u00a0 1 Koordinator Sub Unit (Apoteker) \u00a0 Sarjana Farmasi, Apoteker, memiliki STRA, SIPA \u00a0 1 shift \u00a0 2 Asisten Apoteker D3 Farmasi \/ SMF, memiliki STRTTK, SIKTTK 3 shift (24 jam) \u00a0 6 Juru Racik SMA\/SMF 2 shift 5 Tenaga Administrasi SMA atau Diploma administrasi \u00a0 1 shift \u00a0 3 \u00a0 ----- BAB III -\u00a0STANDAR FASILITAS A.\u00a0Denah Ruang Terlampir B. Standar Fasilitas \u00a01. Bangunan Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan memenuhi ketentuan sebagai berikut: Lokasi menyatu dengan sistem pelayanan rumah Luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah. Memenuhi persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang Ruang penyimpanan memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, sinar\/cahaya, kelembaban, ventilasi dan sistem pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan Ruang pelayanan cukup untuk seluruh kegiatan pelayanan farmasi rumah sakit dan terpisah antara ruang pelayanan pasien rawat jalan, pelayanan pasien rawat inap dan pelayanan kebutuhan Ada ruang khusus untuk apoteker yang akan memberikan konsultasi kepada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan Tersedia ruangan untuk menyimpan sumber informasi yang dilengkapi dengan teknologi komunikasi dan sistem penanganan informasi yang memadai untuk mempermudah pelayanan informasi obat. Ada ruangan khusus yang memadai dan aman untuk memelihara dan menyimpan dokumen dalam rangka menjamin agar penyimpanan sesuai hukum, aturan, persyaratan dan teknik manajemen yang \u00a0 2. Peralatan Fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril, maupun\u00a0 cair untuk obat luar dan dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. Peralatan minimal yang harus tersedia: Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan obat baik nonsteril maupun Peralatan kantor untuk administrasi dan Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan psikotropika, berkunci ganda, dengan kunci yang selalu dibawa oleh apoteker \/ asisten apoteker penanggungjawab shift Lemari pendingin untuk perbekalan farmasi yang Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik. Pemadam Kebakaran atau Alat Pemadan Api Ringan (APAR) ----- BAB IV -\u00a0TATA LAKSANA PELAYANAN I. PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI Pengelolaan perbekalan farmasi atau sistem manajemen perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari perencanaan sampai evaluasi yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Kegiatannya mencakup merancang proses yang efektif, penerapan, dan perbaikan terhadap pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pemusnahan, dokumentasi, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan khusus A. Pemilihan. Dalam proses pelayanan, dengan tujuan efektivitas dan efisiensi, Instalasi Farmasi tidak menyediakan semua jenis obat atau alkes yang beredar di Indonesia, tetapi menentukan obat dan alkes tertentu yang dapat digunakan dalam Rumah Sakit, dalam periode tertentu. Dalam pelayanan obat, proses tersebut merupakan proses pemilihan obat dalam penyusunan Formularium Rumah Sakit. Kriteria pemilihan kebutuhan obat dalam formularium meliputi: Perbandingan obat generik : original : mee too = 1 : 1 : 1 Memiliki rasio manfaat \u2013 resiko ( benefit risk ratio ) yang paling menguntungkan pasien Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailibilitas Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan Praktis dalam penggunaan dan penyerahan Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien Memiliki rasio manfaat \u2013 resiko ( benefit risk ratio ) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung Obat lain yang yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan, dengan harga yang terjangkau Sedangkan pemilihan alat kesehatan di rumah sakit berdasarkan dari data pemakaian oleh user, standar ISO, daftar harga alat kesehatan, serta spesifikasi mutu yang ditetapkan oleh rumah sakit. Selain kriteria untuk memilih obat untuk masuk formularium, ditentukan pula kriteria untuk penghapusan obat dari formularium, antara lain sebagai berikut : Obat \u2013 obat yang jarang digunakan (slow moving) akan dievaluasi Obat \u2013 obat yang tidak digunakan (death stock) dalam waktu 3 bulan maka akan diingatkan pada dokter-dokter terkait yang akan menggunakan obat tersebut. Apabila pada bulan berikutnya tetap tidak digunakan, maka obat tersebut dikeluarkan dari formularium. Obat-obat yang dalam proses penarikan oleh Pemerintah \/ BPOM atau dari pabrikan. B. Pengadaan Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui: pembelian produksi\/pembuatan sediaan farmasi, sumbangan\/droping\/hibah. Tujuan pengadaan adalah untuk mendapatkan perbekalan farmasi dengan harga yang efektif, dengan mutu yang baik, pengiriman barang terjamin dan tepat waktu, proses berjalan lancar dan tidak memerlukan tenaga serta waktu berlebihan. 1. Pembelian Pembelian dengan penawaran yang kompetitif merupakan suatu metode penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara mutu dan harga, apabila ada dua atau lebih pemasok, pelaksana pembelian harus mendasarkan pada kriteria berikut: mutu produk, reputasi produsen, harga, berbagai syarat, ketepatan waktu pengiriman, mutu pelayanan pemasok, dapat dipercaya, kebijakan tentang barang yang dikembalikan, dan pengemasan. Pada proses pengadaan ada 3 elemen penting yang harus diperhatikan : Pengadaan yang dipilih, bila tidak teliti dapat menjadikan\u201cbiaya tinggi\u201d Penyusunan dan persyaratan kontrak kerja (harga kontrak = visible cost + hidden cost), sangat penting utuk menjaga agar pelaksanaan pengadaan terjamin mutu (misalnya persyaratan masa kadaluwarsa, sertifikat analisa \/ standar mutu, harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), untuk bahan berbahaya, khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai certificate of origin, waktu dan kelancaran bagi semua pihak, dan lain-lain. Order pemesanan agar barang dapat sesuai macam, waktu, dan tempat. Beberapa jenis obat, bahan aktif yang mempunyai masa kadaluwarsa relatif pendek harus diperhatikan waktu pengadaannya. Untuk itu harus dihindari pengadaan dalam jumlah besar. Guna menjamin tata kelola perbekalan farmasi yang baik, dalam proses pengadaan harus diperhatikan adanya: Prosedur yang transparan dalam proses pengadaan SPO dalam pengadaan. Sistem manajemen informasi yang digunakan untuk melaporkan produk perbekalan farmasi yang bermasalah. Audit secara rutin pada proses pengadaan. Dalam proses pelayanan, seringkali diperlukan obat-obat yang tidak tersedia di stok namun sangat dibutuhkan bagi terapi pasien. Tahap-tahap proses yang dilalui antara lain : Apoteker \/ Asisten apoteker menghubungi Kepala Instalasi farmasi untuk memberitahukan adanya obat diluar stok yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien Kepala instalasi farmasi menelaah dan memutuskan obat dapat diorder cito atau perlu konfirmasi ke dokter mengenai alternatif adanya obat pengganti di rumah sakit Bila diputuskan disorder, kepala instalasi meminta pengadaan untuk melakukan proses order cito dengan jumlah obat sesuai resep dokter Bila diputuskan menawarkan alternatif obat pengganti pada dokter, maka Apoteker atau AA yang berdinas melakukannya sesuai dengan prosedur komunikasi SBAR. Bila dokter tetap memutuskan tidak bisa diganti, Apoteker atau Asisten apoteker yang berdinas melakukan proses order cito ke pengadaan dengan jumlah obat sesuai resep dokter Pada hari berikutnya di jam dinas, kepala instalasi meminta dokter mengisi \u201cFormulir Permintaan Khusus Obat Non Formularium\u201d Form diserahkan pada Sekretaris PFT untuk dibahas dalam rapat usulan daftar obat sisipan formularium \u00a0 2. Produksi Produksi perbekalan farmasi di rumah sakit merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. Kriteria perbekalan farmasi yang diproduksi: Sediaan farmasi dengan formula khusus Sediaan farmasi dengan mutu sesuai standar dengan harga lebih murah Sediaan farmasi yang memerlukan pengemasan kembali. Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran Sediaan farmasi untuk penelitian Sediaan nutrisi parenteral Rekonstitusi sediaan perbekalan farmasi sitostatika Sediaan farmasi yang harus selalu dibuat baru Jenis sediaan farmasi yang diproduksi terdiri dari : Pembuatan puyer Pembuatan sirup Pembuatan salep Penegemasan kembali Pengenceran. Dalam proses produksi sediaan farmasi, Persyaratan teknis Produk yang harus dipenuhi, antara lain : Ruangan khusus untuk pembuatan Peralatan: peracikan, pengemasan SDM: petugas terlatih Contoh produksi non-steril : Pembuatan sirup :\u00a0Sirup yang dibuat di rumah sakit : OBH, Inadryl loco, kloralhidrat Pembuatan salep :\u00a0Salep sulfadiazin, salep AAV, salep 2-4, Pengemasan kembali :\u00a0Paraffin liquid, gliserin, vaselin, Microshield 2% Pengenceran : Antiseptik dan Desinfektan, savlon 3,5% Sediaan farmasi yang diproduksi oleh instalasi farmasi harus akurat dalam identitas, kekuatan, kemurnian, dan mutu. Oleh karena itu, harus ada pengendalian proses dan produk untuk semua sediaan farmasi yang diproduksi atau produksi sediaan ruah dan pengemasan yang memenuhi syarat. Formula induk dan batch harus terdokumentasi dengan baik (termasuk hasil pengujian produk). Semua tenaga teknis harus harus di bawah pengawasan dan terlatih. Kegiatan pengemasan dan penandaan harus mempunyai kendali yang cukup untuk mencegah kekeliruan dalam pencampuran produk\/kemasan\/etiket. Apoteker disarankan untuk membuat sediaan farmasi dengan potensi dan kemasan yang dibutuhkan untuk terapi optimal, tetapi tidak tersedia dipasaran. Dalam hal ini, harus diperhatikan persyaratan stabilitas, kecocokan rasa, kemasan, dan pemberian etiket dari berbagai produk yang dibuat. 3. Sumbangan \/ hibah \/ dropping. Pada prinsipnya pengelolaan perbekalan farmasi dari hibah \/ sumbangan, mengikuti kaidah umum pengelolaan perbekalan farmasi\u00a0reguler. Perbekalan farmasi yang tersisa dapat dipakai untuk menunjang pelayanan kesehatan disaat situasi normal. C. Penerimaan. Penerimaan adalah kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan. Tujuan penerimaan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang diterima sesuai kesepakatan baik spesifikasi mutu, jumlah maupun waktu. Penerimaan perbekalan farmasi harus dilakukan oleh petugas yang bertanggung jawab. Petugas yang dilibatkan dalam penerimaan harus terlatih baik dalam tanggung jawab dan tugas mereka, serta harus mengerti sifat penting dari perbekalan farmasi. Dalam tim penerimaan farmasi harus ada tenaga farmasi. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada order pembelian rumah sakit. Semua perbekalan farmasi harus ditempatkan dalam tempat persediaan, segera setelah diterima, perbekalan farmasi harus segera disimpan di dalam lemari atau tempat lain yang aman. Perbekalan farmasi yang diterima harus sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan. Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penerimaan: 1. Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), untuk bahan berbahaya. 2. Khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai Certificate of Origin. 3. Sertifikat analisa produk D. Penyimpanan. Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat. Tujuan penyimpanan adalah : Memelihara mutu sediaan farmasi Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab Menjaga ketersediaan Memudahkan pencarian dan pengawasan Untuk mendapatkan kemudahan dalam penyimpanan, penyusunan, pencarian dan pengawasan perbekalan farmasi, diperlukan pengaturan tata ruang gudang dengan baik. Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang bangunan gudang adalah sebagai berikut : Kemudahan bergerak Untuk kemudahan bergerak, gudang perlu ditata sebagai berikut: Gudang menggunakan sistem satu lantai, tidak menggunakan sekat- sekat karena akan membatasi pengaturan ruangan. Jika digunakan sekat, perhatikan posisi dinding dan pintu untuk mempermudah gerakan. Berdasarkan arah arus penerimaan dan pengeluaran perbekalan farmasi, ruang gudang dapat ditata berdasarkan sistem arus garis lurus, arus U atau arus L. Sirkulasi udara yang baik Salah satu faktor penting dalam merancang bangunan gudang adalah adanya sirkulasi udara yang cukup didalam ruangan gudang. Sirkulasi yang baik akan memaksimalkan umur hidup dari perbekalan farmasi sekaligus bermanfaat dalam memperpanjang dan memperbaiki kondisi kerja. Rak dan Pallet Penempatan rak yang tepat dan penggunaan pallet akan dapat meningkatkan sirkulasi udara dan perputaran stok perbekalan farmasi. Keuntungan penggunaan pallet: Sirkulasi udara dari bawah dan perlingungan terhadap banjir Peningkatan efisiensi penanganan stok Dapat menampung perbekalan farmasi lebih banyak Pallet lebih murah dari pada rak Kondisi penyimpanan khusus : Vaksin memerlukan\u201cCold Chain\u201d khusus dan harus dilindungi dari kemungkinan terputusnya arus listrik. Narkotika dan bahan berbahaya harus disimpan dalam lemari khusus dan selalu terkunci. Bahan-bahan mudah terbakar seperti alkohol harus disimpan dalam ruangan khusus, sebaiknya disimpan di bangunan khusus terpisah dari gudang induk. Pencegahan kebakaran Perlu dihindari adanya penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti dus, karton, dan lain-lain. Alat pemadam kebakaran harus dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dan dalam jumlah yang cukup. Tabung pemadam kebakaran agar diperiksa secara berkala, untuk memastikan masih berfungsi atau tidak. Perbekalan farmasi merupakan produk yang perlu pengelolaan khusus, oleh karena itu dibuat kriteria-kriteria penyimpanan obat, sebagai berikut : Disesuaikan dengan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya, sifat bahan, dan ketahanan terhadap cahaya (lihat petunjuk penyimpanan masing \u2013 masing obat ) Obat disusun secara alfabetis Sistem FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out) Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label : isi, tanggal kadaluwarsa, dan peringatan Elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan Unit tertentu yang dapat menyimpan elektrolit konsentrat harus dilengkapi dengan SPO khusus untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati Obat high alert diberi stiker HIGH ALERT, obat NORUM\/LASA diberi stiker NORUM \/ LASA Obat yang dibawa pasien dari rumah harus dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan di instalasi farmasi Produk nutrisi disimpan sesuai dengan stabilitas produk kandungannya (lihat brosur produk) Produk sampel diterima di gudang, diproses sama seperti obat lain dan disimpan khusus di kotak obat donasi \/ sampel Perbekalan farmasi dalam kemasan besar disusun di atas pallet secara rapi dan teratur Obat \u2013 obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus dengan pintu ganda yang selalu terkunci, kunci dibawa oleh apoteker atau asisten apoteker penanggungjawab shift Obat-obat disimpan dalam rak dan diberikan nomor kode, obat untuk pemakaian dalam dipisahkan dengan obat-obat untuk penggunaan luar Apabila persediaan perbekalan farmasi cukup banyak, maka perbekalan farmasi tetap dibiarkan dalam boks masing-masing. Bahan berbahaya disimpan dalam tempat terpisah dimana tersedia APAR dan diberi label B3 sesuai dengan klasifikasi Gas medis disimpan terpisah dari tempat perbekalan farmasi, bebas dari sumber api, berventilasi baik, dan dilengkapi dengan troli pengaman untuk menghindari tabung terguling, serta diberi penanda label. Ada proses inspeksi penyimpanan obat dan alkes yang dilakukan setiap dua minggu sekali oleh asisten apoteker yang ditunjuk. Selain adanya sistem penyimpanan yang baik, dibuat pula sistem pengawasan obat, dengan tujuan agar sediaan farmasi terlindung dari kehilangan dan pencurian, yaitu dengan cara : Memasang CCTV di area penyimpanan dan distribusi obat dan alat kesehatan. Membuat peringatan tertulis \u201cSelain Petugas Farmasi yang berkepentingan, dilarang masuk ke area pelayanan obat\u201d Melakukan proses komputerisasi stok. E. Pendistribusian Distribusi adalah kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis. Tujuan pendistribusian adalah tersedianya perbekalan farmasi di unit- unit pelayanan secara tepat waktu, tepat jenis dan jumlah. Ada beberapa metode yang dapat digunakan oleh instalasi farmasi dalam mendistribusikan perbekalan farmasi di lingkungannya. Adapun metode yang dimaksud antara lain: Resep Perorangan Resep perorangan adalah order\/resep yang ditulis dokter untuk tiap pasien. Dalam sistem ini perbekalan farmasi disiapkan dan didistribusikan sesuai yang tertulis pada resep. Keuntungan resep perorangan, yaitu: \u2022 Semua resep\/order dikaji langsung oleh apoteker, yang kemudian memberikan keterangan atau informasi kepada pasien secara langsung. \u2022 Memberikan kesempatan interaksi profesional antara apoteker, dokter, perawat, dan pasien. \u2022 Memungkinkan pengendalian yang lebih dekat. \u2022 Mempermudah penagihan biaya perbekalan farmasi bagi pasien. Kelemahan \/ kerugian sistem resep perorangan, yaitu: \u2022 Memerlukan waktu yang lebih lama \u2022 Pasien membayar obat yang kemungkinan tidak digunakan Sistem Distribusi Dosis Unit (Unit Dose Dispensing =UDD) Definisi perbekalan farmasi dosis unit adalah perbekalan farmasi yang diorder oleh dokter untuk pasien, terdiri atas satu atau beberapa jenis perbekalan farmasi yang masing-masing dalam kemasan dosis unit tunggal dalam jumlah persediaan yang cukup untuk suatu waktu tertentu. Istilah\u201cdosis unit\u201dsebagaimana digunakan rumah sakit, berhubungan dengan jenis kemasan dan juga sistem untuk mendistribusikan kemasan itu. Pasien membayar hanya perbekalan farmasi yang dikonsumsi saja. Sistem distribusi perbekalan farmasi dosis unit adalah tanggung jawab INSTALASI FARMASI , hal itu tidak dapat dilakukan di rumah sakit tanpa kerja sama dengan staf medik, perawatan pimpinan rumah sakit dan staf administratif. Sistem distribusi perbekalan farmasi dosis unit adalah metode dispensing dan\u00a0pengendalian perbekalan farmasi yang dikoordinasikan INSTALASI FARMASI dalam rumah sakit. Sistem dosis unit dapat berbeda dalam bentuk, tergantung pada kebutuhan khusus rumah sakit. Akan tetapi, unsur khusus berikut adalah dasar dari semua sistem dosis unit, yaitu: Perbekalan farmasi dikandung dalam kemasan unit tunggal; di- dispensing dalam bentuk siap konsumsi; dan untuk kebanyakan perbekalan farmasi tidak lebih dari 24 jam persediaan dosis, diantarkan ke atau tersedia pada ruang perawatan pasien setiap saat. Sistem distribusi dosis unit dioperasikan dengan metode sistem distribusi dosis unit sentralisasi. Sentralisasi dilakukan oleh INSTALASI FARMASI sentral ke semua unit rawat inap di rumah sakit secara keseluruhan. Artinya, di rumah sakit hanya satu INSTALASI FARMASI tanpa adanya depo\/satelit INSTALASI FARMASI di beberapa unit pelayanan. Beberapa keuntungan sistem distribusi dosis unit yang lebih rinci sebagai berikut: Pasien hanya membayar perbekalan farmasi yang dikonsumsinya saja. Semua dosis yang diperlukan pada unit perawatan telah disiapkan oleh INSTALASI FARMASI Mengurangi kesalahan pemberian perbekalan farmasi. Menghindari duplikasi order perbekalan farmasi yang berlebihan. Meningkatkan pemberdayaan petugas profesional dan non profesional yang lebih efisien. Mengurangi risiko kehilangan dan pemborosan perbekalan farmasi. Memperluas cakupan dan pengendalian INSTALASI FARMASI di rumah sakit secara keseluruhan sejak dari dokter menulis resep\/order sampai pasien menerima dosis unit Sistem komunikasi pengorderan dan distribusi perbekalan farmasi bertambah baik. Apoteker dapat datang ke unit perawatan \/ ruang pasien, untuk melakukan konsultasi perbekalan farmasi, membantu memberikan masukan kepada tim, sebagai upaya yang diperlukan untuk perawatan pasien yang lebih baik. Peningkatan dan pengendalian dan pemantauan penggunaan perbekalan farmasi menyeluruh. Memberikan peluang yang lebih besar untuk prosedur komputerisasi. Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah meningkatnya kebutuhan tenaga farmasi dan meningkatnya biaya operasional. F. Pengendalian. Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan \/ kekosongan obat di unit-unit pelayanan. Kegiatan pengendalian mencakup : Memperkirakan\/menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu. Jumlah stok ini disebut stok kerja. Menentukan stok optimum adalah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar tidak mengalami kekurangan\/kekosongan. Menentukan waktu tunggu (lead time) adalah waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima. Selain itu, beberapa pengendalian yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut: Catatan pemberian obat Catatan pemberian obat adalah formulir yang digunakan perawat untuk menyiapkan obat sebelum pemberian. Pada formulir ini perawat memeriksa obat yang akan diberikan pada pasien. Dengan formulir ini perawat dapat langsung merekam\/mencatat waktu pemberian dan aturan yang sebenarnya sesuai petunjuk. Pengembalian obat yang tidak digunakan Semua perbekalan farmasi yang belum diberikan kepada pasien rawat tinggal harus tetap berada dalam kotak obat. Hanya perbekalan farmasi dalam kemasan tersegel yang dapat dikembalikan ke instalasi farmasi. Pengendalian obat dalam kamar operasi. Sistem pengendalian obat rumah sakit harus sampai ke kamar operasi. Apoteker harus memastikan bahwa semua obat yang digunakan dalam bagian ini tepat order, disimpan, disiapkan, dan dipertanggung jawabkan sehingga pencatatan dilakukan seperti pencatatan di instalasi farmasi. Penarikan obat Penarikan obat merupakan suatu proses penilaian kembali (reevaluasi) terhadap obat jadi yang telah terdaftar dan beredar di masyarakat, terutama terhadap obat-obat yang mempunyai resiko tinggi, komposisi dianggap tidak rasional, indikasi tidak tepat dan pemborosan karena efek terapi yang tidak bermakna. Tahap \u2013 tahap proses penarikan obat antara lain sebagai berikut : Mencatat nama dan nomer batch \/ lot produk Menelusuri nomer barcode produk menggunakan menu info obat di software menu Fari atau menu FarJ Menelusuri histori mutasi stok keluar Mencatat lokasi stok disimpan atau nama pasien yang telah dilayani Mengirim memo pemberitahuan penarikan ke depo dimana produk disimpan Memberitahukan pada pasien akan penarikan produk, bila perlu dilakukan penarikan hingga ke tangan pasien. Mengambil produk dari lokasi penyimpanan (depo dan pasien) Melakukan proses \u201ckarantina\u201d produk dengan memberi label \u201cJANGAN DIGUNAKAN\u201d sampai produk diambil oleh distributor\u00a0\/ pabrik. Mendokumentasikan nama, nomer batch \/ Lot obat yang ditarik, tindakan yang diambil dan hasil penarikan produk. Dokumen disertai dengan lampiran form pemberitahuan penarikan dari distributor serta dokumen serah terima barang dengan distributor \/ pabrik. G. Pemusnahan Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar. Tujuan dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut : Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat atau perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan Untuk menghindari pembiayaan seperti biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan atas obat atau perbekalan kesehatan lainya yang sudah tidak layak untuk dipelihara. Untuk menjaga keselamatan kerja dan menghindarkan diri dari pengotoran lingkungan, dan penyalahgunaan. Pembuangan yang tidak layak dapat menjadi berbahaya jika kemudian menimbulkan kontaminasi pada sumber air setempat. Selain itu obat-obatan kadaluarsa dapat disalahgunakan dan digunakan kembali jika tempat pembuangan tidak dipilih secara tepat dan aman. Tahap \u2013 tahap proses pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan adalah : Inventarisasi terhadap obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan Persiapan adminstrasi, meliputi laporan dan berita acara pemusnahan Penentuan jadwal, metode, dan tempat pemusnahan, dan koordinasi dengan pihak terkait Persiapan tempat pemusnahan Pelaksanaan pemusnahan, menyesuaikan jenis dan bentuk sediaan Pembuatan laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, yang memuat : Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan obat dan alat kesehatan Nama dan jumlah obat dan alat kesehatan Nama apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan Laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, ditandatangani oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir) Dalam proses pemusnahan obat, prosedur yang dipilih adalah demgan cara ditimbun di dalam tanah. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi penimbunan obat adalah jarak lokasi dengan sumber air tanah, untuk mengurangi resiko adanya kontaminasi air tanah. Sebelum ditimbun di dalam tanah obat dikeluarkan dari kemasan primernya agar lebih cepat terurai di dalam tanah. Sedangkan proses pemusnahan perbekalan kesehatan, prosedur yang dipilih adalah dengan insenerasi, yakni memasukkan perbekalan kesehatan ke dalam pembakaran bersuhu tinggi (800\u00b0C). H. Pencatatan dan Pelaporan 1. Pencatatan Pencatatan merupakan suatu keguatan yang bertujuan untuk memonitor transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di lingkungan instalasi farmasi. Adanya pencatatan akan memudahkan petugas untuk melakukan penelusuran bila terjadi adanya mutu obat yang sub standar dan harus ditarik dari peredaran. Pencatatan dilakukan dengan menggunakan bentuk digital secara komputerisasi. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pencatatan : \u2022 Pencatatan \/ entri data dilakukan secara rutin dari waktu ke waktu secara real time saat pelayanan obat \u2022 Penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan pada setiap akhir bulan. Informasi yang bisa diperoleh dari kartu stok antara lain : \u2022 Jumlah perbekalan farmasi yang tersedia (sisa stok) \u2022 Jumlah perbekalan farmasi yang diterima \u2022 Jumlah perbekalan farmasi yang keluar \u2022 Jumlah perbekalan farmasi yang hilang\/rusak\/kadaluwarsa \u2022 Jangka waktu kekosongan perbekalan farmasi Manfaat informasi yang didapat: \u2022 Untuk mengetahui dengan cepat jumlah persediaan perbekalan farmasi \u2022 Penyusunan laporan \u2022 Perencanaan pengadaan dan distribusi \u2022 Pengendalian persediaan \u2022 Untuk pertanggungjawaban bagi petugas penyimpanan dan pendistribusian \u2022 Sebagai alat bantu kontrol bagi Kepala instalasi farmasi 2. Pelaporan Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi perbekalan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan. Tujuan pelaporan adalah : \u2022 Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi \u2022 Tersedianya informasi yang akurat \u2022 Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan \u2022 Mendapat data yang lengkap untuk membuat perencanaan Jenis laporan yang dibuat oleh INSTALASI FARMASI meliputi: 3 Penulisan resep generik dan non generik Untuk perencanaan dan evaluasi 4 Psikotropik dan narkotik Untuk audit POM dan perencanaan 5 Stok opname Untuk audit dan perencanaan 6 Pendistribusian obat dan alkes (jumlah dan rupiah) Untuk audit dan perencanaan 7 Kepatuhan formularium Untuk perencanaan dan evaluasi KFT I. Monitoring dan evaluasi Monitoring dan evaluasi merupakan tahapan untuk mengamati dan menilai keberhasilan atau kesesuaian pelaksanaan Cara Pelayanan Kefarmasian Yang Baik di suatu pelayanan kefarmasian. Untuk evaluasi mutu proses pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dapat diukur dengan indikator kepuasan dan keselamatan pasien \/ pelanggan, dimensi waktu (time delivery), Standar Prosedur Operasional serta keberhasilan pengendalian perbekalan kesehatan dan sediaan farmasi. J. Pengelolaan perbekalan farmasi khusus 1. Penanganan Bahan Sitostatik Dan Bahan Berbahaya Lain Bahan sitostatika adalah zat\/obat yang merusak dan membunuh sel normal dan sel kanker, serta digunakan untuk menghambat pertumbuhan tumor malignan. Istilah sitostatika biasa digunakan untuk setiap zat yang mungkin genotoksik, mutagenik, onkogenik, teratogenik, dan sifat berbahaya lainnya. Sitostatika tergolong obat berisiko tinggi karena mempunyai efek toksik yang tinggi terhadap sel, terutama dalam reproduksi sel sehingga dapat menyebabkan karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik. Oleh karena itu, penggunaan obat sitostatik membutuhkan penanganan khusus untuk menjamin keamanan, keselamatan penderita, perawat, profesional kesehatan, dan orang lain yang tidak menderita sakit. Tujuan penanganan bahan sitostatik\/berbahaya adalah untuk menjamin penanganannya yang tepat dan aman di rumah sakit. Penanganan sitostatika harus memerhatikan: 1. Dilaksanakan dengan teknik aseptik 2. Pengerjaan dalam Biological Safety Cabinet (BSC) 3. Petugas yang bekerja harus terlindungi 4. Jaminan mutu produk 5. Dilaksanakan oleh petugas yang terlatih 6. Adanya protap Standar kerja yang harus dipersiapkan meliputi: 1. Teknik khusus penanganan sitostatika 2. Perlengkapan pelindung (baju, topi, masker, sarung tangan) 3. Pelatihan petugas 4. Penandaan, pengemasan, tranportasi 5. Penanganan tumpahan obat sitostatika 6. Penanganan limbah. 2. Sediaan Radio Farmasi Prinsip dasar dari pembuatan, pengemasan, sterilisasi, pengujian, dan pengendalian obat di dalam rumah sakit juga berlaku untuk sediaan radiofarmasi. Instalasi farmasi pada dasarnya tidak terlibat langsung dalam penanganan sediaan radiofarmasi. Keterlibaan instalasi farmasi dalam penanganan sediaan radiofarmasi adalah pada saat pemesanan dan penerimaan sediaan tersebut. Setelah sediaan tiba di instalasi farmasi, maka sediaan tersebut langsung dikelola oleh bagian radio nuklir. Hal yang penting untuk diperhatikan instalasi farmasi berkaitan dengan sediaan radiofarmasi adalah mengetahui jumlah sediaan yang dipesan, digunakan dan sisa stok. 3. Obat yang dibawa oleh pasien Penggunaan obat milik penderita yang dibawa dari tempat asal ke dalam rumah sakit harus sedapat mungkin dihindari. Obat tersebut dapat digunakan jika : a) Disetujui dokter yang merawat setelah melakukan proses rekonsiliasi obat sebelum pasien masuk rumah sakit, b) Tidak mempengaruhi keamanan dan efektivitas obat yang diberikan dokter di rumah sakit, c) Obat dapat diidentifikasi oleh Apoteker\/TTK, meliputi : merk dagang, kandungan, instalasi farmasi atau apotik tempat obat tersebut diperoleh d) Obat tidak dapat diperoleh instalasi farmasi 4. Persediaan obat emergensi Persediaan obat emergensi adalah persediaan obat yang digunakan untuk menangani kasus darurat di masing-masing ruangan. Dibawah ini merupakan daftar persediaan farmasi untuk keadaan darurat di ruangan. DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG KRISAN - BEDAH DALAM A NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH 1 Adrenalin \/ Epinephrin Inj amp 10 2 Atropin sulfat Inj amp 10 3 Dexamethason 5 mg Inj amp 5 4 Dextrose 40% 25 mL fl 5 5 Dipenhidramin Inj amp 5 6 Lidocain Inj amp 10 7 Stesolid Inj 10 mg amp 5 \u00a0 DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG BEDAH DALAM B NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH 1 Adrenalin \/ Epinephrin Inj amp 10 2 Atropin Sulfat Inj amp 10 3 Dexamethason 5 mg Inj amp 5 4 Dextrose 40% 25 mL fl 5 5 Dipenhidramin Inj amp 5 6 Lidocain Inj amp 10 7 Stesolid Inj 10 mg amp 5 \u00a0 DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG OBSGYN \u00a0 NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH 1 Adrenalin \/ Epinephrin Inj amp 4 2 Aminophilin Inj amp 2 3 Atropin Sulfat Inj amp 4 4 D10% 500 mL fl 2 5 D40% 25 mL amp 1 6 Dexamethason 5 mg Inj amp 2 7 Digoxin Inj (Fargoxin) amp 2 8 Dipenhidramin Inj amp 5 9 Dopamin Inj (Dopac \/Proinfark) amp 1 10 Efedrin Inj amp 5 11 Lidocain Inj amp 10 12 Lodomer Inj amp 1 13 Mg SO4 20% 25 mL fl 3 14 MgSO4 40% 25 mL fl 3 15 Morphin Inj amp 1 16 Na Bicarbonat Inj (Meylon) fl 1 17 Pethidin Inj amp 1 18 Sibital Inj amp 2 19 Stesolid Inj 10 mg amp 4 \u00a0 DAFTAR OBAT EMERGENCY RUANG ANAK NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH 1 Adrenalin \/ Epinephrin Inj amp 4 2 Aminophilin Inj amp 2 3 Atropin Sulfat Inj amp 4 4 D10% 500 mL fl 2 5 D40% 25 mL amp 1 6 Dexamethason 5 mg Inj amp 2 7 Digoxin Inj (Fargoxin) amp 2 8 Dipenhidramin Inj amp 5 9 Dopamin Inj (Dopac \/ Proinfark) amp \u00a0 1 10 Efedrin Inj amp 5 11 Lidocain Inj amp 10 12 Lodomer Inj amp 1 13 Mg SO4 20% 25 mL fl 3 14 MgSO4 40% 25 mL fl 3 15 Morphin Inj amp 1 16 Na Bicarbonat Inj (Meylon) fl 1 17 Pethidin Inj amp 1 18 Sibital Inj amp 2 19 Stesolid Inj 10 mg amp 4 \u00a0 \u00a0 DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG RAWAT INTENSIF \u00a0 NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH 1 Atropin sulfat Inj amp 10 2 Adrenalin \/ epinephrin Inj amp 5 3 Amiodaron (Tiaryt ) amp 2 4 Arixtra Inj syringe 2 5 Aspilet Tab tab 10 6 Clopidogrel Tab tab 10 7 Dexamethason Inj amp 10 8 Dextrose 40% 25 mL fl 5 9 Digoxin Inj (Fargoxin) amp 2 10 Dopamin Inj(Dopac \/ Proinfark) amp 2 11 Gliseril trinitrat Inj amp 2 12 Lidocain Inj amp 10 13 Na. Bicarbonat Inj (Meylon) fl 5 14 Norepineprin Inj (Vascon) amp 2 15 Stesolid Inj 10 mg amp 5 16 Stesolid rectal 5 mg tube 2 \u00a0 DAFTAR OBAT EMERGENCY RUANG KENANGA \u2013 BEDAH DALAM A NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH 1 Adrenalin \/ Epinephrin Inj \u00a0 amp \u00a0 10 2 Atropin Sulfat Inj amp 10 3 Dexamethason 5 mg Inj amp 10 4 Dextrose 40% 25 mL fl 5 5 Efedrin Inj amp 5 6 Lidocain Inj amp 10 7 Stesolid 10 mg Inj amp 5 8 Stesolid rectal 5 mg tube 2 \u00a0 DAFTAR OBAT EMERGENSI IGD NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH 1 Arixtra Inj syringe 2 2 Aspilet Tab tab 5 3 Atropin sulfat Inj amp 10 4 Dextrose 40% 25 mL amp 2 5 Dexamethason 5 mg Inj amp 10 \u00a0 6 Dumin rectal tube 2 7 Adrenalin \/ epinephrin Inj amp 10 8 Dobutamin Inj (Doburan\/Dominic) \u00a0 vial \u00a0 2 9 ISDN 10 mg tab tab 5 10 KCl 25 meq\/mL fl 2 11 Lidocain Inj amp 10 12 Na bicarbonat (Meylon) 25 mL fl 2 13 MgSO4 20% 25 mL fl 2 14 MgSO4 40% 25 mL fl 2 15 Dopamin Inj (Dopac \/ Proinfark) amp 2 16 Stesolid 10 mg Inj amp 5 17 Stesolid 5 mg rectal tube 2 18 Tetagam 250 unit vial 5 \u00a0 DAFTAR OBAT EMERGENSI POLIKLINIK \u00a0 NO NAMA OBAT BENTUK SEDIAAN JUMLAH 1 Adrenalin inj 10 1 2 Atropin Sulfat inj 10 2 3 D40 % 5 3 4 Dexamethasone inj 10 4 5 Efedrin inj 5 5 6 Lidocain inj 10 6 7 Stesolid inj 5 7 8 Stesolid rectal 2 8 \u00a0 Mekanisme pengelolaan obat emergensi adalah sebagai berikut: a. Obat emergensi tersedia di semua unit pelayanan pasien, disimpan dalam troli \/ kit emergensi yang terpasang segel untuk menghindari obat hilang atau tidak tersedia saat dibutuhkan. b. Obat emergensi segera dibuatkan resep dan diminta ke farmasi untuk penggantian, cek ulang isi dan masa kadaluarsa obat emergensi dalam troli \/ kit kemudian disegel. c. Obat emergensi diperiksa setiap 2 minggu sekali oleh petugas farmasi yang ditunjuk, untuk diperiksa kembali isi dan masa kadaluarsa obat emergensi dalam troli \/ kit dan juga keutuhan segel, agar obat emergensi selalu tersedia saat dibutuhkan. d. Persediaan untuk masing-masing item perbekalan farmasi ditetapkan bersama oleh Panitia Farmasi dan Terapi 5. Perbekalan farmasi sampel \/ uji coba Perbekalan farmasi donasi adalah perbekalan farmasi yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis dari perusahaan farmasi untuk digunakan di rumah sakit tanpa imbalan apapun. Perbekalan farmasi ini dapat dijadikan aset rumah sakit. Perbekalan farmasi uji coba adalah perbekalan farmasi baru yang diberikan secara cuma-cuma untuk diuji coba efektivitasnya. Pengelolaan perbekalan farmasi jenis ini diproses sama seperti perbekalan farmasi yang dibeli secara reguler. 6. Obat Program Kesehatan Obat program kesehatan adalah obat yang disediakan untuk keperluan program kesehatan baik yang berskala nasional maupun lokal. Obat dimaksud digunakan untuk keperluan program kesehatan tertentu seperti program penanggulangan HIV\/AIDS, TB, Flu Burung, Malaria, dan lain sebagainya. Pada saat ini obat program kesehatan yang telah dapat diakses oleh rumah sakit adalah obat TB. Sumber pembiayaan Obat Program kesehatan dapat berasal dari APBN\/ APBD maupun bantuan luar negeri. Pada umumnya rumah sakit tidak perlu mengadakan obat program kesehatan, akan tetapi rumah sakit dapat berkontribusi dalam perencanaan kebutuhan obat tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan II. FARMASI KLINIK Farmasi Klinik adalah pelayanan farmasi dimana tenaga kefarmasian berinteraksi langsung dengan pasien yang menggunakan obat untuk tercapainya tujuan terapi dan terjaminnya keamanan penggunaan obat berdasarkan penerapan ilmu, teknologi dan fungsi dalam perawatan penderita dengan memperhatikan preferensi pasien. Pelayanan farmasi klinik dapat meliputi pelayanan resep (dispensing), pelayanan informasi obat, konsultasi informasi dan edukasi, pencatatan penggunaan obat, identifikasi, pemantauan dan pelaporan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) dan efek samping obat, pemantauan terapi obat, ronde visite, evaluasi penggunaan obat, pelayanan farmasi di rumah dan pemantauan kadar obat dalam darah. Pelayanan farmasi klinik dilaksanakan untuk mencapai penggunaan obat yang rasional (pasien menerima obat yang tepat : indikasi, kondisi pasien, bentuk sediaan, jumlah, dosis, frekuensi, lama dan cara penggunaan, terhindar dari interaksi obat, efek samping dan reaksi obat yang tidak diharapkan, harga terjangkau serta mendapat informasi yang tepat) serta penghargaan atas pilihan pasien dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup pasien. Pelaksanaan kegiatan pelayanan farmasi klinik disesuaikan dengan sarana pelayanan kesehatan. Kegiatan pelayanan farmasi klinik meliputi : A. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat dan Preferensi Pasien Penelusuran riwayat penggunaan obat adalah proses untuk mendapatkan informasi spesifik pasien, informasi mengenai seluruh obat dan sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan. Riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik di pencatatan penggunaan obat pasien Tujuan: a) Membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data rekam medik \/pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui kemungkinan perbedaan informasi penggunaan obat b) Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan. c) Mendokumentasikan adanya alergi, efek samping obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) d) Mengidentifikasi kesesuaian indikasi obat, bentuk sediaan, dosis, dan frekuensi penggunaan e) Mengidentifikasi potensi teriadinya interaksi obat f) Melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan obat g) Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan h) Menanyakan harapan dan tanggapan pasien tentang pengobatan dan penyakit atau gangguan yang dialami. i) Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan j) Melakukan penilaian adanya kemungkinan penyalahgunaan obat k) Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat l) Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids) m) Mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter n) Mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen, dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien Kegiatan : a) Pencatatan informasi spesifik pasien b) Penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien\/keluarganya, daftar penggunaan obat dan rekam medik, data pemeriksaan laboratorium serta informasi hasil pemeriksaan fisik c) Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien. Informasi yang harus didapatkan : a) Nama pasien, alamat, usia, jenis kelamin, pekerjaan, berat badan, tinggi badan, keyakinan, tanggapan, harapan dan keluhan b) Nama obat (termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat, data hasil pemeriksaan laboratorium, dan data hasil pemeriksaan fisik pasien, c) Informasi reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi d) Kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa) B. Skrining Resep 1. Pengkajian dan Pelayanan Resep Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan perbekalan farmasi termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep, dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error) dengan melaksanakan aktivitas sesuai standar prosedur operasional dan melakukan dokumentasi aktivitas. Proses skrining resep dilaksanakan oleh apoteker yang telah melalui proses uji kompetensi, sebagai bagian dari kewenangan klinis apoteker. Tujuan : Untuk menganalisa adanya masalah terkait obat; bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep. Kegiatan : Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmaseutik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan. Persyaratan administrasi meliputi : \u2022 Narna, umur, jenis kelamin dan berat badan serta tinggi badan pasien \u2022 Nama dan paraf dokter \u2022 Tanggal resep \u2022 Ruangan\/unit asal resep Persyaratan farmaseutik meliputi : \u2022 Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan \u2022 Dosis dan Jumlah obat \u2022 Stabilitas \u2022 Aturan, dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi : \u2022 Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat \u2022 Tidak didapatkan duplikasi pengobatan \u2022 Tidak munculnya alergi, efek samping, dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) \u2022 Obat yang diberikan tidak kontraindikasi \u2022 Tidak dijumpai interaksi obat yang berisiko dst.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB I PENDAHULUAN.<\/strong><\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Latar Belakang<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi, sedangkan Komite Farmasi dan Terapi adalah bagian yang bertanggung jawab dalam penetapan formularium. Agar pengelolaan perbekalan farmasi dan penyusunan formularium di rumah sakit dapat sesuai dengan aturan yang berlaku, maka diperlukan adanya tenaga yang profesional di bidang tersebut. Untuk menyiapkan tenaga profesional tersebut diperlukan berbagai masukan diantaranya adalah tersedianya pedoman yang dapat digunakan dalam pengelolaan perbekalan farmasi di instalasi farmasi rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai peran penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dimana apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan mempunyai tugas dan tanggungjawab dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> Tujuan pelayanan kefarmasian adalah menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta informasi terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya yang terbaik.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat. Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggungjawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.<\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam rangka mencapai tujuan pelayanan kefarmasian tersebut maka diperlukan pedoman bagi apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut dituliskan dalam bentuk Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi\u00a0untuk memastikan pelayanan yang diberikan pada pasien telah memenuhi standar mutu dan cara untuk menerapkan Pharmaceutical Care.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Tujuan Pedoman.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan dari buku Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi Rumah Sakit ini adalah :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Umum :Tersedianya Pedoman Pengelolaan Perbekalan Farmasi di Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Khusus :<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya pengelolaan perbekalan farmasi yang bermutu, efektif, dan efisien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya penerapan farmakoekonomi dalam pelayanan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terwujudnya sistem informasi pengelolaan perbekalan farmasi kesehatan yang dapat digunakan sebagai dasar perencanaan kebutuhan perbekalan farmasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya pengendalian mutu perbekalan farmasi.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>C. Ruang Lingkup Pelayananan.<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan :<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyuluhan kesehatan masyarakat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berperan aktif dalam promosi kesehatan sesuai program pemerintah.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menjamin mutu alat kesehatan serta memberi saran penggunaannya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam pelayanan resep, dengan kegiatan :<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan resep.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengkajian resep, meliputi identifikasi, mencegah dan mengatasi masalah terkait obat\/Drug Related Problem (DRP)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyiapan obat dan perbekalan farmasi lainnya, meliputi : pemilihan; pengadaan (perencanaan, teknis pengadaan, penerimaan, dan penyimpanan); pendistribusian, pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, jaminan mutu, serta monitoring dan evaluasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Layanan lnformasi obat. Meliputi : penyediaan area konseling khusus; kelengkapan literatur : penjaminan mutu SDM; pembuatan prosedur tetap dan pendokumentasiannya.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokumentasi aktifitas profesional, meliputi : catatan pengobatan pasien (Patient Medication Record\/PMR), protap evaluasi diri (self assesment) untuk jaminan mutu CPFB\/GPP.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam swamedikasi (self medication), dengan kegiatan:<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengkajian masalah kesehatan pasien berdasarkan keluhan pasien, meliputi siapa yang memiliki masalah; gejalanya apa; sudah berapa lama; tindakan apa yang sudah dilakukan; obat apa yang sudah dan sedang digunakan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemilihan obat yang tepat (Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Wajib Apotek)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penentuan waktu merujuk pada lembaga kesehatan lain.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Aktivitas yang berhubungan dengan peningkatan penggunaan obat yang rasional, dengan kegiatan :<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengkajian Resep, meliputi : identifikasi, mencegah dan mengatasi DRP<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Komunikasi dan advokasi kepada dokter tentang resep pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyebaran informasi obat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menjamin kerahasiaan data pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pencatatan kesalahan obat, produk cacat atau produk palsu.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pencatatan dan pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi data penggunaan obat (Drug Use Study)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyusunan Formularium Bersama tenaga kesehatan lain.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>D. Batasan Operasional.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Batasan operasional dari instalasi farmasi mencakup proses :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Pengelolaan Perbekalan farmasi<\/strong><\/em> yang meliputi kegiatan merancang proses yang efektif, penerapan, dan perbaikan terhadap pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pemusnahan, dokumentasi dan monitoring dan evaluasi,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><em><strong>Farmasi Klinik<\/strong><\/em> yang meliputi pelayanan resep (dispensing), pelayanan informasi obat, konsultasi informasi dan edukasi, pencatatan penggunaan obat, identifikasi, pemantauan dan pelaporan reaksi obat yang tidak dikehendaki \u00a0dan efek samping obat, pemantauan terapi obat, ronde visite, evaluasi penggunaan obat, pelayanan farmasi di rumah dan pemantauan kadar obat dalam darah.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>E. Landasan Hukum.<\/strong>\u00a0<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang\u00a0Kesehatan <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2009 tentang\u00a0Rumah Sakit <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang\u00a0Narkotika <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang\u00a0Psikotropika <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peraturan pemerintahan No. 72 tahun 1998 tentang Pengamanan Sediaan Farmasi dan alat kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keputusan Menteri Kesehatan nomor 1197 tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1439 tahun 2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">&#8212;-<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB II STANDAR KETENAGAAN<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Kualifikasi Sumber Daya Manusia<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<table style=\"width: 95%;\" border=\"1\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Nama Jabatan<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Pendidikan<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Sertifikasi<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>Jumlah Kebutuhan<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ka Instalasi<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Apoteker<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\">STRA, SIPA,<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">seminar\/pelatihan manajemen farmasi<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Koordinator<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Apoteker<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\">STRA, SIPA,<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">seminar\/pelatihan manajemen farmasi<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">Asisten Apoteker<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">SMF atau D3 Farmasi<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">STRTTK, SIKTTK<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">Juru Racik dan\u00a0 Administrasi<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">SMA<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">&#8211;<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">7<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>Distribusi Ketenagaan dan Pengaturan Jaga\/Dinas<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<table style=\"width: 95%;\" border=\"1\">\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>NAMA JABATAN<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>KUALIFIKASI FORMAL DAN INFORMAL<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>WAKTU KERJA<\/strong><\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>JUMLAH SDM<\/strong><\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kepala Instalasi Farmasi<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\">Sarjana Farmasi, Apoteker, memiliki STRA, SIPA, pernah mengikuti seminar\/pelatihan manajemen farmasi<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1 Shift<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">Koordinator Sub Unit (Apoteker)<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sarjana Farmasi, Apoteker, memiliki STRA, SIPA<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1 shift<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">2<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">Asisten Apoteker<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\">D3 Farmasi \/ SMF, memiliki STRTTK, SIKTTK<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">3 shift<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(24 jam)<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">6<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">Juru Racik<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\">SMA\/SMF<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">2 shift<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\">5<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\">Tenaga Administrasi<\/span><\/td>\n<td width=\"217\"><span style=\"color: #000000;\">SMA atau Diploma administrasi<\/span><\/td>\n<td width=\"104\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">1 shift<\/span><\/td>\n<td width=\"111\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3<\/span><\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">&#8212;&#8211;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB III &#8211;\u00a0<\/strong><strong>STANDAR FASILITAS<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A.\u00a0<\/strong><strong>Denah Ruang<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Terlampir<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Standar Fasilitas<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<strong>1. Bangunan<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Fasilitas bangunan, ruangan dan peralatan memenuhi ketentuan sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lokasi menyatu dengan sistem pelayanan rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Luas yang cukup untuk penyelenggaraan asuhan kefarmasian di rumah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dipisahkan antara fasilitas untuk penyelenggaraan manajemen, pelayanan langsung pada pasien, dispensing serta ada penanganan limbah.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memenuhi persyaratan ruang tentang suhu, pencahayaan, kelembaban, tekanan dan keamanan baik dari pencuri maupun binatang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ruang penyimpanan memperhatikan kondisi sanitasi, temperatur, sinar\/cahaya, kelembaban, ventilasi dan sistem pemisahan untuk menjamin mutu produk dan keamanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ruang pelayanan cukup untuk seluruh kegiatan pelayanan farmasi rumah sakit dan terpisah antara ruang pelayanan pasien rawat jalan, pelayanan pasien rawat inap dan pelayanan kebutuhan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada ruang khusus untuk apoteker yang akan memberikan konsultasi kepada pasien dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan kepatuhan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedia ruangan untuk menyimpan sumber informasi yang dilengkapi dengan teknologi komunikasi dan sistem penanganan informasi yang memadai untuk mempermudah pelayanan informasi obat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada ruangan khusus yang memadai dan aman untuk memelihara dan menyimpan dokumen dalam rangka menjamin agar penyimpanan sesuai hukum, aturan, persyaratan dan teknik manajemen yang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2. Peralatan<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Fasilitas peralatan memenuhi persyaratan yang ditetapkan terutama untuk perlengkapan dispensing baik untuk sediaan steril, non steril, maupun\u00a0 cair untuk obat luar dan dalam. Fasilitas peralatan harus dijamin sensitif pada pengukuran dan memenuhi persyaratan, peneraan dan kalibrasi untuk peralatan tertentu setiap tahun. Peralatan minimal yang harus tersedia:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan untuk penyimpanan, peracikan dan pembuatan obat baik nonsteril maupun<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan kantor untuk administrasi dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepustakaan yang memadai untuk melaksanakan pelayanan informasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lemari penyimpanan khusus untuk narkotika dan psikotropika, berkunci ganda, dengan kunci yang selalu dibawa oleh apoteker \/ asisten apoteker penanggungjawab shift<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lemari pendingin untuk perbekalan farmasi yang<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penerangan, sarana air, ventilasi dan sistem pembuangan limbah yang baik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemadam Kebakaran atau Alat Pemadan Api Ringan (APAR)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">&#8212;&#8211;<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB IV &#8211;\u00a0TATA LAKSANA PELAYANAN<\/strong><\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><strong>I. PENGELOLAAN PERBEKALAN FARMASI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengelolaan perbekalan farmasi atau sistem manajemen perbekalan farmasi merupakan suatu siklus kegiatan yang dimulai dari perencanaan sampai evaluasi yang saling terkait antara satu dengan yang lain. Kegiatannya mencakup merancang proses yang efektif, penerapan, dan perbaikan terhadap pemilihan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengendalian, pemusnahan, dokumentasi, monitoring dan evaluasi, dan kegiatan khusus<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>A. Pemilihan.<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Dalam proses pelayanan, dengan tujuan efektivitas dan efisiensi, Instalasi Farmasi tidak menyediakan semua jenis obat atau alkes yang beredar di Indonesia, tetapi menentukan obat dan alkes tertentu yang dapat digunakan dalam Rumah Sakit, dalam periode tertentu.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Dalam pelayanan obat, proses tersebut merupakan proses pemilihan obat dalam penyusunan Formularium Rumah Sakit.<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kriteria pemilihan kebutuhan obat dalam formularium meliputi:<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perbandingan obat generik : original : mee too = 1 : 1 : 1<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memiliki rasio manfaat \u2013 resiko ( benefit risk ratio ) yang paling menguntungkan pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mutu terjamin, termasuk stabilitas dan bioavailibilitas<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Praktis dalam penggunaan dan penyerahan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menguntungkan dalam hal kepatuhan dan penerimaan oleh pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memiliki rasio manfaat \u2013 resiko ( benefit risk ratio ) yang tertinggi berdasarkan biaya langsung dan tidak langsung<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat lain yang yang terbukti paling efektif secara ilmiah dan aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan untuk pelayanan, dengan harga yang terjangkau<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sedangkan pemilihan alat kesehatan di rumah sakit berdasarkan dari data pemakaian oleh user, standar ISO, daftar harga alat kesehatan, serta spesifikasi mutu yang ditetapkan oleh rumah sakit.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selain kriteria untuk memilih obat untuk masuk formularium, ditentukan pula kriteria untuk penghapusan obat dari formularium, antara lain sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat \u2013 obat yang jarang digunakan (slow moving) akan dievaluasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat \u2013 obat yang tidak digunakan (death stock) dalam waktu 3 bulan maka akan diingatkan pada dokter-dokter terkait yang akan menggunakan obat tersebut. Apabila pada bulan berikutnya tetap tidak digunakan, maka obat tersebut dikeluarkan dari formularium.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat-obat yang dalam proses penarikan oleh Pemerintah \/ BPOM atau dari pabrikan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>B. Pengadaan<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengadaan merupakan kegiatan untuk merealisasikan kebutuhan yang telah direncanakan dan disetujui, melalui:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pembelian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">produksi\/pembuatan sediaan farmasi,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sumbangan\/droping\/hibah.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan pengadaan adalah untuk mendapatkan perbekalan farmasi dengan harga yang efektif, dengan mutu yang baik, pengiriman barang terjamin dan tepat waktu, proses berjalan lancar dan tidak memerlukan tenaga serta waktu berlebihan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>1. Pembelian<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pembelian dengan penawaran yang kompetitif merupakan suatu metode penting untuk mencapai keseimbangan yang tepat antara mutu dan harga, apabila ada dua atau lebih pemasok, pelaksana pembelian harus mendasarkan pada kriteria berikut: mutu produk, reputasi produsen, harga, berbagai syarat, ketepatan waktu pengiriman, mutu pelayanan pemasok, dapat dipercaya, kebijakan tentang barang yang dikembalikan, dan pengemasan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada proses pengadaan ada 3 elemen penting yang harus diperhatikan :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengadaan yang dipilih, bila tidak teliti dapat menjadikan\u201cbiaya tinggi\u201d<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penyusunan dan persyaratan kontrak kerja (harga kontrak = visible cost + hidden cost), sangat penting utuk menjaga agar pelaksanaan pengadaan terjamin mutu (misalnya persyaratan masa kadaluwarsa, sertifikat analisa \/ standar mutu, harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), untuk bahan berbahaya, khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai certificate of origin, waktu dan kelancaran bagi semua pihak, dan lain-lain.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Order pemesanan agar barang dapat sesuai macam, waktu, dan tempat. Beberapa jenis obat, bahan aktif yang mempunyai masa kadaluwarsa relatif pendek harus diperhatikan waktu pengadaannya. Untuk itu harus<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">dihindari pengadaan dalam jumlah besar.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Guna menjamin tata kelola perbekalan farmasi yang baik, dalam proses pengadaan harus diperhatikan adanya:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Prosedur yang transparan dalam proses pengadaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SPO dalam pengadaan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem manajemen informasi yang digunakan untuk melaporkan produk perbekalan farmasi yang bermasalah.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Audit secara rutin pada proses pengadaan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam proses pelayanan, seringkali diperlukan obat-obat yang tidak tersedia di stok namun sangat dibutuhkan bagi terapi pasien. Tahap-tahap proses yang dilalui antara lain :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apoteker \/ Asisten apoteker menghubungi Kepala Instalasi farmasi untuk memberitahukan adanya obat diluar stok yang dibutuhkan untuk pelayanan pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kepala instalasi farmasi menelaah dan memutuskan obat dapat diorder cito atau perlu konfirmasi ke dokter mengenai alternatif adanya obat pengganti di rumah sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila diputuskan disorder, kepala instalasi meminta pengadaan untuk melakukan proses order cito dengan jumlah obat sesuai resep dokter<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila diputuskan menawarkan alternatif obat pengganti pada dokter, maka Apoteker atau AA yang berdinas melakukannya sesuai dengan prosedur komunikasi SBAR.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila dokter tetap memutuskan tidak bisa diganti, Apoteker atau Asisten apoteker yang berdinas melakukan proses order cito ke pengadaan dengan jumlah obat sesuai resep dokter<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pada hari berikutnya di jam dinas, kepala instalasi meminta dokter mengisi \u201cFormulir Permintaan Khusus Obat Non Formularium\u201d<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Form diserahkan pada Sekretaris PFT untuk dibahas dalam rapat usulan daftar obat sisipan formularium<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>2. Produksi<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Produksi perbekalan farmasi di rumah sakit merupakan kegiatan membuat, merubah bentuk, dan pengemasan kembali sediaan farmasi steril atau nonsteril untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan di rumah sakit. <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kriteria perbekalan farmasi yang diproduksi:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan farmasi dengan formula khusus<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan farmasi dengan mutu sesuai standar dengan harga lebih murah<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan farmasi yang memerlukan pengemasan kembali.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan farmasi yang tidak tersedia dipasaran<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan farmasi untuk penelitian<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan nutrisi parenteral<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rekonstitusi sediaan perbekalan farmasi sitostatika<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sediaan farmasi yang harus selalu dibuat baru Jenis sediaan farmasi yang diproduksi terdiri dari :<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pembuatan puyer<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pembuatan sirup<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pembuatan salep<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penegemasan kembali<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengenceran.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam proses produksi sediaan farmasi, Persyaratan teknis Produk yang harus dipenuhi, antara lain :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ruangan khusus untuk pembuatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peralatan: peracikan, pengemasan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SDM: petugas terlatih Contoh produksi non-steril :<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pembuatan sirup :\u00a0Sirup yang dibuat di rumah sakit : OBH, Inadryl loco, kloralhidrat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pembuatan salep :\u00a0Salep sulfadiazin, salep AAV, salep 2-4,<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengemasan kembali :\u00a0Paraffin liquid, gliserin, vaselin, Microshield 2%<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengenceran : Antiseptik dan Desinfektan, savlon 3,5%<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sediaan farmasi yang diproduksi oleh instalasi farmasi harus akurat dalam identitas, kekuatan, kemurnian, dan mutu. Oleh karena itu, harus ada pengendalian proses dan produk untuk semua sediaan farmasi yang diproduksi atau produksi sediaan ruah dan pengemasan yang memenuhi syarat. Formula induk dan batch harus terdokumentasi dengan baik (termasuk hasil pengujian produk). Semua tenaga teknis harus harus di bawah pengawasan dan terlatih. Kegiatan pengemasan dan penandaan harus mempunyai kendali yang cukup untuk mencegah kekeliruan dalam pencampuran produk\/kemasan\/etiket. Apoteker disarankan untuk membuat sediaan farmasi dengan potensi dan kemasan yang dibutuhkan untuk terapi optimal, tetapi tidak tersedia dipasaran. Dalam hal ini, harus diperhatikan persyaratan stabilitas, kecocokan rasa, kemasan, dan pemberian etiket dari berbagai produk yang dibuat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>3. Sumbangan \/ hibah \/ dropping.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada prinsipnya pengelolaan perbekalan farmasi dari hibah \/ sumbangan, mengikuti kaidah umum pengelolaan perbekalan farmasi\u00a0reguler. Perbekalan farmasi yang tersisa dapat dipakai untuk menunjang pelayanan kesehatan disaat situasi normal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>C. Penerimaan.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penerimaan adalah kegiatan untuk menerima perbekalan farmasi yang telah diadakan sesuai dengan aturan kefarmasian, melalui pembelian langsung, tender, konsinyasi atau sumbangan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan penerimaan adalah untuk menjamin perbekalan farmasi yang diterima sesuai kesepakatan baik spesifikasi mutu, jumlah maupun waktu. Penerimaan perbekalan farmasi harus dilakukan oleh petugas yang bertanggung jawab. Petugas yang dilibatkan dalam penerimaan harus terlatih baik dalam tanggung jawab dan tugas mereka, serta harus mengerti sifat penting dari perbekalan farmasi. Dalam tim penerimaan farmasi harus ada tenaga farmasi. Semua perbekalan farmasi yang diterima harus diperiksa dan disesuaikan dengan spesifikasi pada order pembelian rumah sakit. Semua perbekalan farmasi harus ditempatkan dalam tempat persediaan, segera setelah diterima, perbekalan farmasi harus segera disimpan di dalam lemari atau tempat lain yang aman. Perbekalan farmasi yang diterima harus sesuai dengan spesifikasi kontrak yang telah ditetapkan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Hal lain yang perlu diperhatikan dalam penerimaan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Harus mempunyai Material Safety Data Sheet (MSDS), untuk bahan berbahaya.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Khusus untuk alat kesehatan harus mempunyai Certificate of Origin.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3. Sertifikat analisa produk<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>D. Penyimpanan.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penyimpanan adalah suatu kegiatan menyimpan dan memelihara dengan cara menempatkan perbekalan farmasi yang diterima pada tempat yang dinilai aman dari pencurian serta gangguan fisik yang dapat merusak mutu obat.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan penyimpanan adalah :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memelihara mutu sediaan farmasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menghindari penggunaan yang tidak bertanggung jawab<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menjaga ketersediaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memudahkan pencarian dan pengawasan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk mendapatkan kemudahan dalam penyimpanan, penyusunan, pencarian dan pengawasan perbekalan farmasi, diperlukan pengaturan tata ruang gudang dengan baik.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Faktor-faktor yang perlu dipertimbangkan dalam merancang bangunan gudang adalah sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kemudahan bergerak<br \/>\nUntuk kemudahan bergerak, gudang perlu ditata sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Gudang menggunakan sistem satu lantai, tidak menggunakan sekat- sekat karena akan membatasi pengaturan ruangan. Jika digunakan sekat, perhatikan posisi dinding dan pintu untuk mempermudah gerakan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan arah arus penerimaan dan pengeluaran perbekalan farmasi, ruang gudang dapat ditata berdasarkan sistem arus garis lurus, arus U atau arus L.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sirkulasi udara yang baik<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Salah satu faktor penting dalam merancang bangunan gudang adalah adanya sirkulasi udara yang cukup didalam ruangan gudang. Sirkulasi yang baik akan memaksimalkan umur hidup dari perbekalan farmasi sekaligus bermanfaat dalam memperpanjang dan memperbaiki kondisi kerja.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rak dan Pallet<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Penempatan rak yang tepat dan penggunaan pallet akan dapat meningkatkan sirkulasi udara dan perputaran stok perbekalan farmasi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Keuntungan penggunaan pallet:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sirkulasi udara dari bawah dan perlingungan terhadap banjir<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peningkatan efisiensi penanganan stok<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dapat menampung perbekalan farmasi lebih banyak<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pallet lebih murah dari pada rak<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kondisi penyimpanan khusus :<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Vaksin memerlukan\u201cCold Chain\u201d khusus dan harus dilindungi dari kemungkinan terputusnya arus listrik. Narkotika dan bahan berbahaya harus disimpan dalam lemari khusus dan selalu terkunci.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bahan-bahan mudah terbakar seperti alkohol harus disimpan dalam ruangan khusus, sebaiknya disimpan di bangunan khusus terpisah dari gudang induk.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pencegahan kebakaran<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Perlu dihindari adanya penumpukan bahan-bahan yang mudah terbakar seperti dus, karton, dan lain-lain. Alat pemadam kebakaran harus dipasang pada tempat yang mudah dijangkau dan dalam jumlah yang cukup. Tabung pemadam kebakaran agar diperiksa secara berkala, untuk memastikan masih berfungsi atau tidak.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><br \/>\n<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perbekalan farmasi merupakan produk yang perlu pengelolaan khusus, oleh karena itu dibuat kriteria-kriteria penyimpanan obat, sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Disesuaikan dengan bentuk sediaan dan jenisnya, suhu penyimpanan dan stabilitasnya, sifat bahan, dan ketahanan terhadap cahaya (lihat petunjuk penyimpanan masing \u2013 masing obat )<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat disusun secara alfabetis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem FIFO (First In First Out) atau FEFO (First Expired First Out)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat-obatan dan bahan kimia yang digunakan untuk mempersiapkan obat diberi label : isi, tanggal kadaluwarsa, dan peringatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Elektrolit pekat konsentrat dilarang disimpan di unit pelayanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Unit tertentu yang dapat menyimpan elektrolit konsentrat harus dilengkapi dengan SPO khusus untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang hati-hati<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat high alert diberi stiker HIGH ALERT, obat NORUM\/LASA diberi stiker NORUM \/ LASA<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat yang dibawa pasien dari rumah harus dicatat dalam formulir rekonsiliasi obat dan disimpan di instalasi farmasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Produk nutrisi disimpan sesuai dengan stabilitas produk kandungannya (lihat brosur produk)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Produk sampel diterima di gudang, diproses sama seperti obat lain dan disimpan khusus di kotak obat donasi \/ sampel<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perbekalan farmasi dalam kemasan besar disusun di atas pallet secara rapi dan teratur<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat \u2013 obat narkotika dan psikotropika disimpan dalam lemari khusus dengan pintu ganda yang selalu terkunci, kunci dibawa oleh apoteker atau asisten apoteker penanggungjawab shift<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Obat-obat disimpan dalam rak dan diberikan nomor kode, obat untuk pemakaian dalam dipisahkan dengan obat-obat untuk penggunaan luar<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apabila persediaan perbekalan farmasi cukup banyak, maka perbekalan farmasi tetap dibiarkan dalam boks masing-masing.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bahan berbahaya disimpan dalam tempat terpisah dimana tersedia APAR dan diberi label B3 sesuai dengan klasifikasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Gas medis disimpan terpisah dari tempat perbekalan farmasi, bebas dari sumber api, berventilasi baik, dan dilengkapi dengan troli pengaman untuk menghindari tabung terguling, serta diberi penanda label.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada proses inspeksi penyimpanan obat dan alkes yang dilakukan setiap dua minggu sekali oleh asisten apoteker yang ditunjuk.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selain adanya sistem penyimpanan yang baik, dibuat pula sistem pengawasan obat, dengan tujuan agar sediaan farmasi terlindung dari kehilangan dan pencurian, yaitu dengan cara :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memasang CCTV di area penyimpanan dan distribusi obat dan alat kesehatan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Membuat peringatan tertulis \u201cSelain Petugas Farmasi yang berkepentingan, dilarang masuk ke area pelayanan obat\u201d<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melakukan proses komputerisasi stok.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>E. Pendistribusian<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Distribusi adalah kegiatan mendistribusikan perbekalan farmasi di rumah sakit untuk pelayanan individu dalam proses terapi bagi pasien rawat inap dan rawat jalan serta untuk menunjang pelayanan medis.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan pendistribusian adalah tersedianya perbekalan farmasi di unit- unit pelayanan secara tepat waktu, tepat jenis dan jumlah.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ada beberapa metode yang dapat digunakan oleh instalasi farmasi dalam mendistribusikan perbekalan farmasi di lingkungannya. Adapun metode yang dimaksud antara lain:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Resep Perorangan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Resep perorangan adalah order\/resep yang ditulis dokter untuk tiap pasien. Dalam sistem ini perbekalan farmasi disiapkan dan didistribusikan sesuai yang tertulis pada resep.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Keuntungan resep perorangan, yaitu:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Semua resep\/order dikaji langsung oleh apoteker, yang kemudian memberikan keterangan atau informasi kepada pasien secara langsung.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Memberikan kesempatan interaksi profesional antara apoteker, dokter, perawat, dan pasien.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Memungkinkan pengendalian yang lebih dekat.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Mempermudah penagihan biaya perbekalan farmasi bagi pasien. Kelemahan \/ kerugian sistem resep perorangan, yaitu:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Memerlukan waktu yang lebih lama<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Pasien membayar obat yang kemungkinan tidak digunakan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem Distribusi Dosis Unit (Unit Dose Dispensing =UDD)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Definisi perbekalan farmasi dosis unit adalah perbekalan farmasi yang diorder oleh dokter untuk pasien, terdiri atas satu atau beberapa jenis perbekalan farmasi yang masing-masing dalam kemasan dosis unit tunggal dalam jumlah persediaan yang cukup untuk suatu waktu tertentu. Istilah\u201cdosis unit\u201dsebagaimana digunakan rumah sakit, berhubungan dengan jenis kemasan dan juga sistem untuk mendistribusikan kemasan itu. Pasien membayar hanya perbekalan farmasi yang dikonsumsi saja. Sistem distribusi perbekalan farmasi dosis unit adalah tanggung jawab INSTALASI FARMASI , hal itu tidak dapat dilakukan di rumah sakit tanpa kerja sama dengan staf medik, perawatan pimpinan rumah sakit dan staf administratif. Sistem distribusi perbekalan farmasi dosis unit adalah metode dispensing dan\u00a0pengendalian perbekalan farmasi yang dikoordinasikan INSTALASI FARMASI dalam rumah sakit.<br \/>\nSistem dosis unit dapat berbeda dalam bentuk, tergantung pada kebutuhan khusus rumah sakit. Akan tetapi, unsur khusus berikut adalah dasar dari semua sistem dosis unit, yaitu:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perbekalan farmasi dikandung dalam kemasan unit tunggal; di- dispensing dalam bentuk siap konsumsi; dan untuk kebanyakan perbekalan farmasi tidak lebih dari 24 jam persediaan dosis, diantarkan ke atau tersedia pada ruang perawatan pasien setiap saat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem distribusi dosis unit dioperasikan dengan metode sistem distribusi dosis unit sentralisasi. Sentralisasi dilakukan oleh INSTALASI FARMASI sentral ke semua unit rawat inap di rumah sakit secara keseluruhan. Artinya, di rumah sakit hanya satu INSTALASI FARMASI tanpa adanya depo\/satelit INSTALASI FARMASI di beberapa unit pelayanan.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Beberapa keuntungan sistem distribusi dosis unit yang lebih rinci sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien hanya membayar perbekalan farmasi yang dikonsumsinya saja.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Semua dosis yang diperlukan pada unit perawatan telah disiapkan oleh INSTALASI FARMASI <\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengurangi kesalahan pemberian perbekalan farmasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menghindari duplikasi order perbekalan farmasi yang berlebihan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Meningkatkan pemberdayaan petugas profesional dan non profesional yang lebih efisien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengurangi risiko kehilangan dan pemborosan perbekalan farmasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memperluas cakupan dan pengendalian INSTALASI FARMASI di rumah sakit secara keseluruhan sejak dari dokter menulis resep\/order sampai pasien menerima dosis unit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Sistem komunikasi pengorderan dan distribusi perbekalan farmasi bertambah baik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apoteker dapat datang ke unit perawatan \/ ruang pasien, untuk melakukan konsultasi perbekalan farmasi, membantu memberikan masukan kepada tim, sebagai upaya yang diperlukan untuk perawatan pasien yang lebih baik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Peningkatan dan pengendalian dan pemantauan penggunaan perbekalan farmasi menyeluruh.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memberikan peluang yang lebih besar untuk prosedur komputerisasi. Sedangkan kelemahan dari sistem ini adalah meningkatnya kebutuhan tenaga farmasi dan meningkatnya biaya operasional.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>F. Pengendalian.<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian persediaan adalah suatu kegiatan untuk memastikan tercapainya sasaran yang diinginkan sesuai dengan strategi dan program yang telah ditetapkan sehingga tidak terjadi kelebihan dan kekurangan \/ kekosongan obat di unit-unit pelayanan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kegiatan pengendalian mencakup :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memperkirakan\/menghitung pemakaian rata-rata periode tertentu. Jumlah stok ini disebut stok kerja.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menentukan stok optimum adalah stok obat yang diserahkan kepada unit pelayanan agar tidak mengalami kekurangan\/kekosongan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menentukan waktu tunggu (lead time) adalah waktu yang diperlukan dari mulai pemesanan sampai obat diterima.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selain itu, beberapa pengendalian yang perlu diperhatikan dalam pelayanan kefarmasian adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Catatan pemberian obat<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Catatan pemberian obat adalah formulir yang digunakan perawat untuk menyiapkan obat sebelum pemberian. Pada formulir ini perawat memeriksa obat yang akan diberikan pada pasien. Dengan formulir ini perawat dapat langsung merekam\/mencatat waktu pemberian dan aturan yang sebenarnya sesuai petunjuk.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengembalian obat yang tidak digunakan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Semua perbekalan farmasi yang belum diberikan kepada pasien rawat tinggal harus tetap berada dalam kotak obat. Hanya perbekalan farmasi dalam kemasan tersegel yang dapat dikembalikan ke instalasi farmasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian obat dalam kamar operasi.<br \/>\nSistem pengendalian obat rumah sakit harus sampai ke kamar operasi. Apoteker harus memastikan bahwa semua obat yang digunakan dalam bagian ini tepat order, disimpan, disiapkan, dan dipertanggung jawabkan sehingga pencatatan dilakukan seperti pencatatan di instalasi farmasi.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penarikan obat<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Penarikan obat merupakan suatu proses penilaian kembali (reevaluasi) terhadap obat jadi yang telah terdaftar dan beredar di masyarakat, terutama terhadap obat-obat yang mempunyai resiko tinggi, komposisi dianggap tidak rasional, indikasi tidak tepat dan pemborosan karena efek terapi yang tidak bermakna. Tahap \u2013 tahap proses penarikan obat antara lain sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mencatat nama dan nomer batch \/ lot produk<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menelusuri nomer barcode produk menggunakan menu info obat di software menu Fari atau menu FarJ<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menelusuri histori mutasi stok keluar<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mencatat lokasi stok disimpan atau nama pasien yang telah dilayani<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mengirim memo pemberitahuan penarikan ke depo dimana produk disimpan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memberitahukan pada pasien akan penarikan produk, bila perlu dilakukan penarikan hingga ke tangan pasien. Mengambil produk dari lokasi penyimpanan (depo dan pasien)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Melakukan proses \u201ckarantina\u201d produk dengan memberi label \u201cJANGAN DIGUNAKAN\u201d sampai produk diambil oleh distributor\u00a0\/ pabrik.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Mendokumentasikan nama, nomer batch \/ Lot obat yang ditarik, tindakan yang diambil dan hasil penarikan produk. Dokumen disertai dengan lampiran form pemberitahuan penarikan dari distributor serta dokumen serah terima barang dengan distributor \/ pabrik.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<\/ul>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">G. Pemusnahan<\/span><\/strong><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan merupakan kegiatan penyelesaian terhadap obat-obatan dan perbekalan kesehatan yang tidak terpakai karena kadaluarsa, rusak, ataupun mutunya sudah tidak memenuhi standar.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tujuan dilakukan pemusnahan adalah sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan obat atau perbekalan kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan mutu keamanan dan kemanfaatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk menghindari pembiayaan seperti biaya penyimpanan, pemeliharaan, penjagaan atas obat atau perbekalan kesehatan lainya yang sudah tidak layak untuk dipelihara.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Untuk menjaga keselamatan kerja dan menghindarkan diri dari pengotoran lingkungan, dan penyalahgunaan. Pembuangan yang tidak layak dapat menjadi berbahaya jika kemudian menimbulkan kontaminasi pada sumber air setempat. Selain itu obat-obatan kadaluarsa dapat disalahgunakan dan digunakan kembali jika tempat pembuangan tidak dipilih secara tepat dan aman.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tahap \u2013 tahap proses pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan adalah :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Inventarisasi terhadap obat dan perbekalan kesehatan yang akan dimusnahkan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Persiapan adminstrasi, meliputi laporan dan berita acara pemusnahan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penentuan jadwal, metode, dan tempat pemusnahan, dan koordinasi dengan pihak terkait<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Persiapan tempat pemusnahan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan pemusnahan, menyesuaikan jenis dan bentuk sediaan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pembuatan laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, yang memuat :<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Waktu dan tempat pelaksanaan pemusnahan obat dan alat kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Nama dan jumlah obat dan alat kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Nama apoteker pelaksana pemusnahan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Nama saksi dalam pelaksanaan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Laporan pemusnahan obat dan perbekalan kesehatan, ditandatangani oleh apoteker dan saksi dalam pelaksanaan pemusnahan (berita acara terlampir)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Dalam proses pemusnahan obat, prosedur yang dipilih adalah demgan cara ditimbun di dalam tanah. Hal-hal yang dipertimbangkan dalam pemilihan lokasi penimbunan obat adalah jarak lokasi dengan sumber air tanah, untuk mengurangi resiko adanya kontaminasi air tanah. Sebelum ditimbun di dalam tanah obat dikeluarkan dari kemasan primernya agar lebih cepat terurai di dalam tanah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Sedangkan proses pemusnahan perbekalan kesehatan, prosedur yang dipilih adalah dengan insenerasi, yakni memasukkan perbekalan kesehatan ke dalam pembakaran bersuhu tinggi (800\u00b0C).<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong><span style=\"color: #000000;\">H. Pencatatan dan Pelaporan<\/span><\/strong><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Pencatatan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pencatatan merupakan suatu keguatan yang bertujuan untuk memonitor transaksi perbekalan farmasi yang keluar dan masuk di lingkungan instalasi farmasi. Adanya pencatatan akan memudahkan petugas untuk melakukan penelusuran bila terjadi adanya mutu obat yang sub standar dan harus ditarik dari peredaran. Pencatatan dilakukan dengan menggunakan bentuk digital secara komputerisasi.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Hal-hal yang harus diperhatikan dalam pencatatan :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Pencatatan \/ entri data dilakukan secara rutin dari waktu ke waktu secara real time saat pelayanan obat<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Penerimaan dan pengeluaran dijumlahkan pada setiap akhir bulan.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi yang bisa diperoleh dari kartu stok antara lain :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Jumlah perbekalan farmasi yang tersedia (sisa stok)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Jumlah perbekalan farmasi yang diterima<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Jumlah perbekalan farmasi yang keluar<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Jumlah perbekalan farmasi yang hilang\/rusak\/kadaluwarsa<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Jangka waktu kekosongan perbekalan farmasi Manfaat informasi yang didapat:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Untuk mengetahui dengan cepat jumlah persediaan perbekalan farmasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Penyusunan laporan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Perencanaan pengadaan dan distribusi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Pengendalian persediaan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Untuk pertanggungjawaban bagi petugas penyimpanan dan pendistribusian<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Sebagai alat bantu kontrol bagi Kepala instalasi farmasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Pelaporan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Pelaporan adalah kumpulan catatan dan pendataan kegiatan administrasi perbekalan farmasi, tenaga dan perlengkapan kesehatan yang disajikan kepada pihak yang berkepentingan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Tujuan pelaporan adalah :<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Tersedianya data yang akurat sebagai bahan evaluasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Tersedianya informasi yang akurat<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Tersedianya arsip yang memudahkan penelusuran surat dan laporan<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">\u2022 Mendapat data yang lengkap untuk membuat perencanaan Jenis laporan yang dibuat oleh INSTALASI FARMASI meliputi:<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">3 Penulisan resep generik dan non generik Untuk perencanaan dan evaluasi <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4 Psikotropik dan narkotik Untuk audit POM dan perencanaan <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5 Stok opname Untuk audit dan perencanaan <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">6 Pendistribusian obat dan alkes (jumlah dan rupiah) Untuk audit dan perencanaan <\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">7 Kepatuhan formularium Untuk perencanaan dan evaluasi KFT<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">I. Monitoring dan evaluasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan evaluasi merupakan tahapan untuk mengamati dan menilai keberhasilan atau kesesuaian pelaksanaan Cara Pelayanan Kefarmasian Yang Baik di suatu pelayanan kefarmasian. Untuk evaluasi mutu proses pengelolaan sediaan farmasi dan alat kesehatan, dapat diukur dengan indikator kepuasan dan keselamatan pasien \/ pelanggan, dimensi waktu (time delivery), Standar Prosedur Operasional serta keberhasilan pengendalian perbekalan kesehatan dan sediaan farmasi.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">J. Pengelolaan perbekalan farmasi khusus<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Penanganan Bahan Sitostatik Dan Bahan Berbahaya Lain<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Bahan sitostatika adalah zat\/obat yang merusak dan membunuh sel normal dan sel kanker, serta digunakan untuk menghambat pertumbuhan tumor malignan. Istilah sitostatika biasa digunakan untuk setiap zat yang mungkin genotoksik, mutagenik, onkogenik, teratogenik, dan sifat berbahaya lainnya. Sitostatika tergolong obat berisiko tinggi karena mempunyai efek toksik yang tinggi terhadap sel, terutama dalam reproduksi sel sehingga dapat menyebabkan karsinogenik, mutagenik, dan teratogenik. Oleh karena itu, penggunaan obat sitostatik membutuhkan penanganan khusus untuk menjamin keamanan, keselamatan penderita, perawat, profesional kesehatan, dan orang lain yang tidak menderita sakit. Tujuan penanganan bahan<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">sitostatik\/berbahaya adalah untuk menjamin penanganannya yang tepat dan aman di rumah sakit.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Penanganan sitostatika harus memerhatikan:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Dilaksanakan dengan teknik aseptik<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Pengerjaan dalam Biological Safety Cabinet (BSC)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3. Petugas yang bekerja harus terlindungi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4. Jaminan mutu produk<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5. Dilaksanakan oleh petugas yang terlatih<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">6. Adanya protap<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Standar kerja yang harus dipersiapkan meliputi:<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">1. Teknik khusus penanganan sitostatika<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Perlengkapan pelindung (baju, topi, masker, sarung tangan)<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3. Pelatihan petugas<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4. Penandaan, pengemasan, tranportasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">5. Penanganan tumpahan obat sitostatika<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">6. Penanganan limbah.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">2. Sediaan Radio Farmasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Prinsip dasar dari pembuatan, pengemasan, sterilisasi, pengujian, dan pengendalian obat di dalam rumah sakit juga berlaku untuk sediaan radiofarmasi. Instalasi farmasi pada dasarnya tidak terlibat langsung dalam penanganan sediaan radiofarmasi. Keterlibaan instalasi farmasi dalam penanganan sediaan radiofarmasi adalah pada saat pemesanan dan penerimaan sediaan tersebut. Setelah sediaan tiba di instalasi farmasi, maka sediaan tersebut langsung dikelola oleh bagian radio nuklir. Hal yang penting untuk diperhatikan instalasi farmasi berkaitan dengan sediaan radiofarmasi adalah mengetahui jumlah sediaan yang dipesan, digunakan dan sisa stok.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">3. Obat yang dibawa oleh pasien<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Penggunaan obat milik penderita yang dibawa dari tempat asal ke dalam rumah sakit harus sedapat mungkin dihindari. Obat tersebut dapat digunakan jika :<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">a) Disetujui dokter yang merawat setelah melakukan proses rekonsiliasi obat sebelum pasien masuk rumah sakit,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">b) Tidak mempengaruhi keamanan dan efektivitas obat yang diberikan dokter di rumah sakit,<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">c) Obat dapat diidentifikasi oleh Apoteker\/TTK, meliputi : merk dagang, kandungan, instalasi farmasi atau apotik tempat obat tersebut diperoleh<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">d) Obat tidak dapat diperoleh instalasi farmasi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">4. Persediaan obat emergensi<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Persediaan obat emergensi adalah persediaan obat yang digunakan untuk menangani kasus darurat di masing-masing ruangan.<\/span><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\">Dibawah ini merupakan daftar persediaan farmasi untuk keadaan darurat di ruangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1>DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG KRISAN &#8211; BEDAH DALAM A<\/h1>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\"><strong>NO<\/strong><\/td>\n<td width=\"209\"><strong>NAMA OBAT<\/strong><\/td>\n<td width=\"112\"><strong>BENTUK SEDIAAN<\/strong><\/td>\n<td width=\"123\"><strong>JUMLAH<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">1<\/td>\n<td width=\"209\">Adrenalin \/ Epinephrin Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">2<\/td>\n<td width=\"209\">Atropin sulfat Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">3<\/td>\n<td width=\"209\">Dexamethason 5 mg Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">4<\/td>\n<td width=\"209\">Dextrose 40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"112\">fl<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">5<\/td>\n<td width=\"209\">Dipenhidramin Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">6<\/td>\n<td width=\"209\">Lidocain Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">7<\/td>\n<td width=\"209\">Stesolid Inj 10 mg<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG BEDAH DALAM B<\/strong><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\"><strong>NO<\/strong><\/td>\n<td width=\"209\"><strong>NAMA OBAT<\/strong><\/td>\n<td width=\"112\"><strong>BENTUK SEDIAAN<\/strong><\/td>\n<td width=\"123\"><strong>JUMLAH<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">1<\/td>\n<td width=\"209\">Adrenalin \/ Epinephrin Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">2<\/td>\n<td width=\"209\">Atropin Sulfat Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">3<\/td>\n<td width=\"209\">Dexamethason 5 mg Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">4<\/td>\n<td width=\"209\">Dextrose 40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"112\">fl<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">5<\/td>\n<td width=\"209\">Dipenhidramin Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">6<\/td>\n<td width=\"209\">Lidocain Inj<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">7<\/td>\n<td width=\"209\">Stesolid Inj 10 mg<\/td>\n<td width=\"112\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG OBSGYN<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\"><strong>NO<\/strong><\/td>\n<td width=\"208\"><strong>NAMA OBAT<\/strong><\/td>\n<td width=\"113\"><strong>BENTUK SEDIAAN<\/strong><\/td>\n<td width=\"120\"><strong>JUMLAH<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">1<\/td>\n<td width=\"208\">Adrenalin \/ Epinephrin Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">4<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">2<\/td>\n<td width=\"208\">Aminophilin Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">3<\/td>\n<td width=\"208\">Atropin Sulfat Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">4<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">4<\/td>\n<td width=\"208\">D10% 500 mL<\/td>\n<td width=\"113\">fl<\/td>\n<td width=\"120\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">5<\/td>\n<td width=\"208\">D40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">6<\/td>\n<td width=\"208\">Dexamethason 5 mg Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">7<\/td>\n<td width=\"208\">Digoxin Inj (Fargoxin)<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">8<\/td>\n<td width=\"208\">Dipenhidramin Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">9<\/td>\n<td width=\"208\">Dopamin Inj (Dopac<\/p>\n<p>\/Proinfark)<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">10<\/td>\n<td width=\"208\">Efedrin Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">11<\/td>\n<td width=\"208\">Lidocain Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">12<\/td>\n<td width=\"208\">Lodomer Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">13<\/td>\n<td width=\"208\">Mg SO4 20% 25 mL<\/td>\n<td width=\"113\">fl<\/td>\n<td width=\"120\">3<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">14<\/td>\n<td width=\"208\">MgSO4 40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"113\">fl<\/td>\n<td width=\"120\">3<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">15<\/td>\n<td width=\"208\">Morphin Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">16<\/td>\n<td width=\"208\">Na Bicarbonat Inj (Meylon)<\/td>\n<td width=\"113\">fl<\/td>\n<td width=\"120\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">17<\/td>\n<td width=\"208\">Pethidin Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">18<\/td>\n<td width=\"208\">Sibital Inj<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">19<\/td>\n<td width=\"208\">Stesolid Inj 10 mg<\/td>\n<td width=\"113\">amp<\/td>\n<td width=\"120\">4<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>DAFTAR OBAT EMERGENCY RUANG ANAK<\/strong><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\"><strong>NO<\/strong><\/td>\n<td width=\"208\"><strong>NAMA OBAT<\/strong><\/td>\n<td width=\"110\"><strong>BENTUK SEDIAAN<\/strong><\/td>\n<td width=\"117\"><strong>JUMLAH<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">1<\/td>\n<td width=\"208\">Adrenalin \/ Epinephrin Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">4<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">2<\/td>\n<td width=\"208\">Aminophilin Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">3<\/td>\n<td width=\"208\">Atropin Sulfat Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">4<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">4<\/td>\n<td width=\"208\">D10% 500 mL<\/td>\n<td width=\"110\">fl<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">5<\/td>\n<td width=\"208\">D40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">6<\/td>\n<td width=\"208\">Dexamethason 5 mg Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">7<\/td>\n<td width=\"208\">Digoxin Inj (Fargoxin)<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">8<\/td>\n<td width=\"208\">Dipenhidramin Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">9<\/td>\n<td width=\"208\">Dopamin Inj (Dopac \/ Proinfark)<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">10<\/td>\n<td width=\"208\">Efedrin Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">11<\/td>\n<td width=\"208\">Lidocain Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">12<\/td>\n<td width=\"208\">Lodomer Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">13<\/td>\n<td width=\"208\">Mg SO4 20% 25 mL<\/td>\n<td width=\"110\">fl<\/td>\n<td width=\"117\">3<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">14<\/td>\n<td width=\"208\">MgSO4 40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"110\">fl<\/td>\n<td width=\"117\">3<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">15<\/td>\n<td width=\"208\">Morphin Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">16<\/td>\n<td width=\"208\">Na Bicarbonat Inj (Meylon)<\/td>\n<td width=\"110\">fl<\/td>\n<td width=\"117\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">17<\/td>\n<td width=\"208\">Pethidin Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">18<\/td>\n<td width=\"208\">Sibital Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">19<\/td>\n<td width=\"208\">Stesolid Inj 10 mg<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">4<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<h1>DAFTAR OBAT EMERGENSI RUANG RAWAT INTENSIF<\/h1>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\"><strong>NO<\/strong><\/td>\n<td width=\"208\"><strong>NAMA OBAT<\/strong><\/td>\n<td width=\"110\"><strong>BENTUK SEDIAAN<\/strong><\/td>\n<td width=\"117\"><strong>JUMLAH<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">1<\/td>\n<td width=\"208\">Atropin sulfat Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">2<\/td>\n<td width=\"208\">Adrenalin \/ epinephrin Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">3<\/td>\n<td width=\"208\">Amiodaron (Tiaryt )<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">4<\/td>\n<td width=\"208\">Arixtra Inj<\/td>\n<td width=\"110\">syringe<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">5<\/td>\n<td width=\"208\">Aspilet Tab<\/td>\n<td width=\"110\">tab<\/td>\n<td width=\"117\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">6<\/td>\n<td width=\"208\">Clopidogrel Tab<\/td>\n<td width=\"110\">tab<\/td>\n<td width=\"117\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">7<\/td>\n<td width=\"208\">Dexamethason Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">8<\/td>\n<td width=\"208\">Dextrose 40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"110\">fl<\/td>\n<td width=\"117\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">9<\/td>\n<td width=\"208\">Digoxin Inj (Fargoxin)<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">10<\/td>\n<td width=\"208\">Dopamin Inj(Dopac \/ Proinfark)<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">11<\/td>\n<td width=\"208\">Gliseril trinitrat Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">12<\/td>\n<td width=\"208\">Lidocain Inj<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">13<\/td>\n<td width=\"208\">Na. Bicarbonat Inj (Meylon)<\/td>\n<td width=\"110\">fl<\/td>\n<td width=\"117\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">14<\/td>\n<td width=\"208\">Norepineprin Inj (Vascon)<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">15<\/td>\n<td width=\"208\">Stesolid Inj 10 mg<\/td>\n<td width=\"110\">amp<\/td>\n<td width=\"117\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">16<\/td>\n<td width=\"208\">Stesolid rectal 5 mg<\/td>\n<td width=\"110\">tube<\/td>\n<td width=\"117\">2<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>DAFTAR OBAT EMERGENCY RUANG KENANGA \u2013 BEDAH DALAM A<\/strong><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\"><strong>NO<\/strong><\/td>\n<td width=\"176\"><strong>NAMA OBAT<\/strong><\/td>\n<td width=\"145\"><strong>BENTUK SEDIAAN<\/strong><\/td>\n<td width=\"123\"><strong>JUMLAH<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">1<\/td>\n<td width=\"176\">Adrenalin \/ Epinephrin Inj<\/td>\n<td width=\"145\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>amp<\/td>\n<td width=\"123\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">2<\/td>\n<td width=\"176\">Atropin Sulfat Inj<\/td>\n<td width=\"145\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">3<\/td>\n<td width=\"176\">Dexamethason 5 mg Inj<\/td>\n<td width=\"145\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">4<\/td>\n<td width=\"176\">Dextrose 40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"145\">fl<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">5<\/td>\n<td width=\"176\">Efedrin Inj<\/td>\n<td width=\"145\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">6<\/td>\n<td width=\"176\">Lidocain Inj<\/td>\n<td width=\"145\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">7<\/td>\n<td width=\"176\">Stesolid 10 mg Inj<\/td>\n<td width=\"145\">amp<\/td>\n<td width=\"123\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">8<\/td>\n<td width=\"176\">Stesolid rectal 5 mg<\/td>\n<td width=\"145\">tube<\/td>\n<td width=\"123\">2<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p><strong>DAFTAR OBAT EMERGENSI IGD<\/strong><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\"><strong>NO<\/strong><\/td>\n<td width=\"228\"><strong>NAMA OBAT<\/strong><\/td>\n<td width=\"122\"><strong>BENTUK SEDIAAN<\/strong><\/td>\n<td width=\"85\"><strong>JUMLAH<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">1<\/td>\n<td width=\"228\">Arixtra Inj<\/td>\n<td width=\"122\">syringe<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">2<\/td>\n<td width=\"228\">Aspilet Tab<\/td>\n<td width=\"122\">tab<\/td>\n<td width=\"85\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">3<\/td>\n<td width=\"228\">Atropin sulfat Inj<\/td>\n<td width=\"122\">amp<\/td>\n<td width=\"85\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">4<\/td>\n<td width=\"228\">Dextrose 40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"122\">amp<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">5<\/td>\n<td width=\"228\">Dexamethason 5 mg Inj<\/td>\n<td width=\"122\">amp<\/td>\n<td width=\"85\">10<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\">6<\/td>\n<td width=\"228\">Dumin rectal<\/td>\n<td width=\"122\">tube<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">7<\/td>\n<td width=\"228\">Adrenalin \/ epinephrin Inj<\/td>\n<td width=\"122\">amp<\/td>\n<td width=\"85\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">8<\/td>\n<td width=\"228\">Dobutamin Inj (Doburan\/Dominic)<\/td>\n<td width=\"122\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>vial<\/td>\n<td width=\"85\"><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">9<\/td>\n<td width=\"228\">ISDN 10 mg tab<\/td>\n<td width=\"122\">tab<\/td>\n<td width=\"85\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">10<\/td>\n<td width=\"228\">KCl 25 meq\/mL<\/td>\n<td width=\"122\">fl<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">11<\/td>\n<td width=\"228\">Lidocain Inj<\/td>\n<td width=\"122\">amp<\/td>\n<td width=\"85\">10<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">12<\/td>\n<td width=\"228\">Na bicarbonat (Meylon) 25 mL<\/td>\n<td width=\"122\">fl<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">13<\/td>\n<td width=\"228\">MgSO4 20% 25 mL<\/td>\n<td width=\"122\">fl<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">14<\/td>\n<td width=\"228\">MgSO4 40% 25 mL<\/td>\n<td width=\"122\">fl<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">15<\/td>\n<td width=\"228\">Dopamin Inj (Dopac \/ Proinfark)<\/td>\n<td width=\"122\">amp<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">16<\/td>\n<td width=\"228\">Stesolid 10 mg Inj<\/td>\n<td width=\"122\">amp<\/td>\n<td width=\"85\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">17<\/td>\n<td width=\"228\">Stesolid 5 mg rectal<\/td>\n<td width=\"122\">tube<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">18<\/td>\n<td width=\"228\">Tetagam 250 unit<\/td>\n<td width=\"122\">vial<\/td>\n<td width=\"85\">5<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<h1>DAFTAR OBAT EMERGENSI POLIKLINIK<\/h1>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<table>\n<tbody>\n<tr>\n<td width=\"45\"><strong>NO<\/strong><\/td>\n<td width=\"228\"><strong>NAMA OBAT<\/strong><\/td>\n<td width=\"122\"><strong>BENTUK SEDIAAN<\/strong><\/td>\n<td width=\"85\"><strong>JUMLAH<\/strong><\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">1<\/td>\n<td width=\"228\">Adrenalin inj<\/td>\n<td width=\"122\">10<\/td>\n<td width=\"85\">1<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">2<\/td>\n<td width=\"228\">Atropin Sulfat inj<\/td>\n<td width=\"122\">10<\/td>\n<td width=\"85\">2<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">3<\/td>\n<td width=\"228\">D40 %<\/td>\n<td width=\"122\">5<\/td>\n<td width=\"85\">3<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">4<\/td>\n<td width=\"228\">Dexamethasone inj<\/td>\n<td width=\"122\">10<\/td>\n<td width=\"85\">4<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">5<\/td>\n<td width=\"228\">Efedrin inj<\/td>\n<td width=\"122\">5<\/td>\n<td width=\"85\">5<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">6<\/td>\n<td width=\"228\">Lidocain inj<\/td>\n<td width=\"122\">10<\/td>\n<td width=\"85\">6<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">7<\/td>\n<td width=\"228\">Stesolid inj<\/td>\n<td width=\"122\">5<\/td>\n<td width=\"85\">7<\/td>\n<\/tr>\n<tr>\n<td width=\"45\">8<\/td>\n<td width=\"228\">Stesolid rectal<\/td>\n<td width=\"122\">2<\/td>\n<td width=\"85\">8<\/td>\n<\/tr>\n<\/tbody>\n<\/table>\n<p><strong>\u00a0<\/strong><\/p>\n<p>Mekanisme pengelolaan obat emergensi adalah sebagai berikut:<br \/>\na. Obat emergensi tersedia di semua unit pelayanan pasien, disimpan dalam troli \/ kit emergensi yang terpasang segel untuk menghindari obat hilang atau tidak tersedia saat dibutuhkan.<br \/>\nb. Obat emergensi segera dibuatkan resep dan diminta ke farmasi untuk penggantian, cek ulang isi dan masa kadaluarsa obat emergensi dalam troli \/ kit kemudian disegel.<br \/>\nc. Obat emergensi diperiksa setiap 2 minggu sekali oleh petugas farmasi yang ditunjuk, untuk diperiksa kembali isi dan masa kadaluarsa obat emergensi dalam troli \/ kit dan juga keutuhan segel, agar obat emergensi selalu tersedia saat dibutuhkan.<\/p>\n<p>d. Persediaan untuk masing-masing item perbekalan farmasi ditetapkan bersama oleh Panitia Farmasi dan Terapi<\/p>\n<p>5. Perbekalan farmasi sampel \/ uji coba<br \/>\nPerbekalan farmasi donasi adalah perbekalan farmasi yang diberikan secara cuma-cuma atau gratis dari perusahaan farmasi untuk digunakan di rumah sakit tanpa imbalan apapun. Perbekalan farmasi ini dapat dijadikan aset rumah sakit. Perbekalan farmasi uji coba adalah perbekalan farmasi baru yang diberikan secara cuma-cuma untuk diuji coba efektivitasnya. Pengelolaan perbekalan farmasi jenis ini diproses sama seperti perbekalan farmasi yang dibeli secara reguler.<\/p>\n<p>6. Obat Program Kesehatan<br \/>\nObat program kesehatan adalah obat yang disediakan untuk keperluan program kesehatan baik yang berskala nasional maupun lokal. Obat dimaksud digunakan untuk keperluan program kesehatan tertentu seperti program penanggulangan HIV\/AIDS, TB, Flu Burung, Malaria, dan lain sebagainya. Pada saat ini obat program kesehatan yang telah dapat diakses oleh rumah sakit adalah obat TB.<br \/>\nSumber pembiayaan Obat Program kesehatan dapat berasal dari APBN\/ APBD maupun bantuan luar negeri. Pada umumnya rumah sakit tidak perlu mengadakan obat program kesehatan, akan tetapi rumah sakit dapat berkontribusi dalam perencanaan kebutuhan obat tersebut dengan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan<\/p>\n<p>II. FARMASI KLINIK<br \/>\nFarmasi Klinik adalah pelayanan farmasi dimana tenaga kefarmasian berinteraksi langsung dengan pasien yang menggunakan obat untuk tercapainya tujuan terapi dan terjaminnya keamanan penggunaan obat berdasarkan penerapan ilmu, teknologi dan fungsi dalam perawatan penderita dengan memperhatikan preferensi pasien.<\/p>\n<p>Pelayanan farmasi klinik dapat meliputi pelayanan resep (dispensing), pelayanan informasi obat, konsultasi informasi dan edukasi, pencatatan penggunaan obat, identifikasi, pemantauan dan pelaporan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) dan efek samping obat, pemantauan terapi obat, ronde visite, evaluasi penggunaan obat, pelayanan farmasi di rumah dan pemantauan kadar obat dalam darah.<br \/>\nPelayanan farmasi klinik dilaksanakan untuk mencapai penggunaan obat yang rasional (pasien menerima obat yang tepat : indikasi, kondisi pasien, bentuk sediaan, jumlah, dosis, frekuensi, lama dan cara penggunaan, terhindar dari interaksi obat, efek samping dan reaksi obat yang tidak diharapkan, harga terjangkau serta mendapat informasi yang tepat) serta penghargaan atas pilihan pasien dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup pasien.<br \/>\nPelaksanaan kegiatan pelayanan farmasi klinik disesuaikan dengan sarana pelayanan kesehatan.<br \/>\nKegiatan pelayanan farmasi klinik meliputi :<br \/>\nA. Penelusuran Riwayat Penggunaan Obat dan Preferensi Pasien Penelusuran riwayat penggunaan obat adalah proses untuk mendapatkan informasi spesifik pasien, informasi mengenai seluruh obat dan sediaan farmasi lain yang pernah dan sedang digunakan. Riwayat pengobatan dapat diperoleh dari wawancara atau data rekam medik di pencatatan penggunaan obat pasien<br \/>\nTujuan:<br \/>\na) Membandingkan riwayat penggunaan obat dengan data rekam medik<br \/>\n\/pencatatan penggunaan obat untuk mengetahui kemungkinan perbedaan informasi penggunaan obat<br \/>\nb) Melakukan verifikasi riwayat penggunaan obat yang diberikan oleh tenaga kesehatan lain dan memberikan informasi tambahan jika diperlukan.<br \/>\nc) Mendokumentasikan adanya alergi, efek samping obat dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)<br \/>\nd) Mengidentifikasi kesesuaian indikasi obat, bentuk sediaan, dosis, dan frekuensi penggunaan<\/p>\n<p>e) Mengidentifikasi potensi teriadinya interaksi obat<br \/>\nf) Melakukan penilaian terhadap kepatuhan pasien dalam menggunakan obat<br \/>\ng) Melakukan penilaian rasionalitas obat yang diresepkan<br \/>\nh) Menanyakan harapan dan tanggapan pasien tentang pengobatan dan penyakit atau gangguan yang dialami.<br \/>\ni) Melakukan penilaian terhadap pemahaman pasien terhadap obat yang digunakan<br \/>\nj) Melakukan penilaian adanya kemungkinan penyalahgunaan obat<br \/>\nk) Melakukan penilaian terhadap teknik penggunaan obat<br \/>\nl) Memeriksa adanya kebutuhan pasien terhadap obat dan alat bantu kepatuhan minum obat (concordance aids)<br \/>\nm) Mendokumentasikan obat yang digunakan pasien sendiri tanpa sepengetahuan dokter<br \/>\nn) Mengidentifikasi terapi lain, misalnya suplemen, dan pengobatan alternatif yang mungkin digunakan oleh pasien<br \/>\nKegiatan :<br \/>\na) Pencatatan informasi spesifik pasien<br \/>\nb) Penelusuran riwayat penggunaan obat kepada pasien\/keluarganya, daftar penggunaan obat dan rekam medik, data pemeriksaan laboratorium serta informasi hasil pemeriksaan fisik<br \/>\nc) Melakukan penilaian terhadap pengaturan penggunaan obat pasien. Informasi yang harus didapatkan :<br \/>\na) Nama pasien, alamat, usia, jenis kelamin, pekerjaan, berat badan, tinggi badan, keyakinan, tanggapan, harapan dan keluhan<br \/>\nb) Nama obat (termasuk obat non resep), dosis, bentuk sediaan, frekuensi penggunaan, indikasi dan lama penggunaan obat, data hasil pemeriksaan laboratorium, dan data hasil pemeriksaan fisik pasien,<br \/>\nc) Informasi reaksi obat yang tidak dikehendaki termasuk riwayat alergi<br \/>\nd) Kepatuhan terhadap regimen penggunaan obat (jumlah obat yang tersisa)<br \/>\nB. Skrining Resep<br \/>\n1. Pengkajian dan Pelayanan Resep<\/p>\n<p>Pelayanan resep dimulai dari penerimaan, pemeriksaan ketersediaan, pengkajian resep, penyiapan perbekalan farmasi termasuk peracikan obat, pemeriksaan, penyerahan disertai pemberian informasi. Pada setiap tahap alur pelayanan resep, dilakukan upaya pencegahan terjadinya kesalahan pemberian obat (medication error) dengan melaksanakan aktivitas sesuai standar prosedur operasional dan melakukan dokumentasi aktivitas.<br \/>\nProses skrining resep dilaksanakan oleh apoteker yang telah melalui proses uji kompetensi, sebagai bagian dari kewenangan klinis apoteker.<br \/>\nTujuan : Untuk menganalisa adanya masalah terkait obat; bila ditemukan masalah terkait obat harus dikonsultasikan kepada dokter penulis resep.<br \/>\nKegiatan : Apoteker harus melakukan pengkajian resep sesuai persyaratan administrasi, persyaratan farmaseutik dan persyaratan klinis baik untuk pasien rawat inap maupun rawat jalan.<br \/>\nPersyaratan administrasi meliputi :<br \/>\n\u2022 Narna, umur, jenis kelamin dan berat badan serta tinggi badan pasien<br \/>\n\u2022 Nama dan paraf dokter<br \/>\n\u2022 Tanggal resep<br \/>\n\u2022 Ruangan\/unit asal resep Persyaratan farmaseutik meliputi :<br \/>\n\u2022 Nama obat, bentuk, dan kekuatan sediaan<br \/>\n\u2022 Dosis dan Jumlah obat<br \/>\n\u2022 Stabilitas<br \/>\n\u2022 Aturan, dan cara penggunaan Persyaratan klinis meliputi :<br \/>\n\u2022 Ketepatan indikasi, dosis dan waktu penggunaan obat<br \/>\n\u2022 Tidak didapatkan duplikasi pengobatan<br \/>\n\u2022 Tidak munculnya alergi, efek samping, dan reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD)<br \/>\n\u2022 Obat yang diberikan tidak kontraindikasi<br \/>\n\u2022 Tidak dijumpai interaksi obat yang berisiko<br \/>\n&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>dst.<\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5349\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5349\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Belum kesempatan Baca , Klik aja disini ! BAB I PENDAHULUAN. &nbsp; A. Latar Belakang Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi, sedangkan Komite <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5349\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5349\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[152],"tags":[294,225],"class_list":["post-5349","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pedoman-pelayanan","tag-farmasi","tag-pedoman-pelayanan"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":17013,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Belum kesempatan Baca , Klik aja disini ! BAB I PENDAHULUAN. &nbsp; A. Latar Belakang Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi, sedangkan Komite Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2016-06-09T16:08:33+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2016-06-09T23:24:39+00:00\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"31 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi\",\"datePublished\":\"2016-06-09T16:08:33+00:00\",\"dateModified\":\"2016-06-09T23:24:39+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\\\/\"},\"wordCount\":6266,\"keywords\":[\"farmasi\",\"pedoman pelayanan\"],\"articleSection\":[\"Pedoman Pelayanan\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\\\/\",\"name\":\"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2016-06-09T16:08:33+00:00\",\"dateModified\":\"2016-06-09T23:24:39+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"Belum kesempatan Baca , Klik aja disini ! BAB I PENDAHULUAN. &nbsp; A. Latar Belakang Instalasi Farmasi Rumah Sakit adalah bagian yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan perbekalan farmasi, sedangkan Komite Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2016-06-09T16:08:33+00:00","article_modified_time":"2016-06-09T23:24:39+00:00","author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"31 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/#article","isPartOf":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi","datePublished":"2016-06-09T16:08:33+00:00","dateModified":"2016-06-09T23:24:39+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/"},"wordCount":6266,"keywords":["farmasi","pedoman pelayanan"],"articleSection":["Pedoman Pelayanan"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/","name":"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2016-06-09T16:08:33+00:00","dateModified":"2016-06-09T23:24:39+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/pedoman-pelayanan-instalasi-farmasi\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Pedoman Pelayanan Instalasi Farmasi"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5349","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5349"}],"version-history":[{"count":5,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5349\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5354,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/5349\/revisions\/5354"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5349"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=5349"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=5349"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}