{"id":3507,"date":"2014-12-02T22:29:39","date_gmt":"2014-12-02T15:29:39","guid":{"rendered":"http:\/\/akreditasi.web.id\/2012\/?p=3507"},"modified":"2016-03-17T20:52:45","modified_gmt":"2016-03-17T13:52:45","slug":"panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik","status":"publish","type":"post","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/","title":{"rendered":"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK, USIA LANJUT, PENDERITA CACAT,ANAK-ANAK DAN YANG BERISIKO DISAKITI PENGERTIAN Kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang disengaja atau penganiayaan secara langsung merusak integritas fisik maupun psikologis korban, ini mencakup antara lain memukul, menendang, menampar, mendorong, menggigit, mencubit, pelecehan seksual, dan lain-lain yang dilakukan baik oleh pasien, staf maupun oleh pengunjung. Kekerasan psikologis termasuk ancaman fisik terhadap individu atau kelompok yang dapat mengakibatkan kerusakan pada fisik, mental, spiritual, moral atau sosial termasuk pelecehan secara verbal. Menurut Atkinson, tindak kekerasan adalah perilaku melukai orang lain, \u00a0secara verbal (kata-kata yang sinis, memaki dan membentak) maupun fisik (melukai atau membunuh) atau merusak harta benda. Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah \u201ckekerasan\u201d juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang. TUJUAN : Tujuan dari perlindungan terhadap kekerasan fisik, usia lanjut, penderita cacat,anak-anak dan yang berisiko disakiti adalah melindungi kelompok pasien berisiko dari kekerasan fisik yang dialkuakn oleh pengunjung, staf rumah sakit dan pasien lain serta menjamin keselamatan kelompok pasien berisiko yang mendapat pelayanan di Rumah Sakit. Dan juga buku panduan ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh staf Rumah Sakit dalam melaksanakan pelayanan perlindungan pasien terhadap kekerasan fisik, usia lanjut, penderita, anank-anak dan yang berisiko disakiti. TATA LAKSANA : Tatalaksana dari perlindungan terhadap kekerasan fisik pada pasien sebagai berikut : Petugas Rumah Sakit melakukan proses mengidentifikasi pasien berisiko melalui pengkajian secara terperinci. Bila tindak kekerasan fisik dilakukan oleh pasien : Perawat unit bertanggung jawab untuk mengamankan kondisi dan memanggil dokter medis untuk menilai kebutuhan fisik dan psikologis dan mengecualikan masalah medis pasien tersebut. Bila tindak kekerasan dilakukan oleh anggota sataf rumah sakit : Perawat unit bertanggung jawab menegur staf tersebut dan melaporkan insiden ke kepala bidang terkait untuk diproses lebih lanjut. Bila tindak kekerasan dilakukan oleh pengunjung : Staf bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk memutuskan diperbolehkan atau tidak pengunjung tersebut memasuki area Rumah Sakit. Monitoring di setiap lobi, koridor rumah sakit, unit rawat inap, rawat jalan maupun di lokasi terpencil atau terisolasi dengan pemasangan kamera CCTV ( Closed Circuit Television ) yang terpantau oleh Petugas Keamanan selama 24 ( dua puluh empat ) jam terus menerus. Setiap pengunjung rumah sakit selain keluarga pasien meliputi : tamu RS, detailer, pengantar obat atau barang, dan lain-lain wajib melapor ke petugas informasi dan wajib memakai kartu Visitor. Pemberlakuan jam berkunjung pasien : Senin \u2013 jumat pagi : jam 10.00 \u2013 11.00 WIB\u00a0\u00a0\u00a0 Sore : jam 16.00 \u2013 17 .00 WIB Petugas keamanan berwenang menanyai pengunjung yang mencurigakan danmendampingi pengunjung terebut sampai ke pasien yang dimaksud. Staf perawat unit wajib melapor kepada petugas keamanan apabila menjumpai pengunjung yan mencurigakan atau pasien yang dirawat membuat keonaran maupun kekerasan. Petugas keamanan mengunci akses pintu penghubung antar unit pada jam 21.00 WIB. Pengunjung diatas jam 22.00 WIB lapor dan menulis identitas pengunjung pada petugas keamanan. \u00a0 Tata laksana perlindungan terhadap pasien usia lanjut dan gangguan kesadaran : Pasien Rawat jalan Pendampingan oleh petugas penerimaan poasien dan mengantarkan sampai ke tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu bila diperlukan. Perawat poli umum, spesialis dan gigi wajib mendampingi pasien saat dilakukan pemeriksaan sampai selesai. Pasien rawat inap Penempatan pasien dikamar rawat inap sedekat mungkin dengan kantor perawat Perawat memastikan dan memasang pengaman tepat tidur Perawat memastikan bel pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan. Meminta keluarga untuk menjaga pasien baik oleh keluarga atau pihak yang ditunnjuk dan dipercaya. Tata laksana perlindungan terhadap penderita cacat : Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang sampai proses selesai dilakukan. Bila diperlukan, perawat meminta pihak keluarga untuk memnjaga pasien atau pihak lain yang ditunjuk sesuai kecacatan yang disandang. Memastikan bel pasien dijangkau oleh pasien dan memastikan pasien dapat menggunakan bel tersebut. Perawat memasang dan memsatikan pengaman tempat tidur pasien. \u00a0 Tata laksana perlindungan terhadap anak-anak: Ruang perinatologi harus dijaga minimal satu orang perawat atau bidan, ruangan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada perawat atau bidan yang menjaga. Perawat meminta surat pernyataan secara tertulis kepada orang tua apabila akan dilakukan tindakan yang memerlukan pemaksaan. Perawat memasang pengamanan tempat tidur pasien. Pemasangan CCTV diruang perinatologi untuk memantau setiap orang yang keluar masuk dari ruang tersebut. Perawat memberikan bayi dari ruang perinatologi hanya kepada ibu kandung bayi bukan kepada keluarga yang lain. \u00a0 Tata laksana perlindungan terhadap pasien yang berisiko disakiti ( risiko penyiksaan, napi, korban dan tersangka tindak pidana, korban kekeran dalam rumah tangga ) : Pasien ditempatkan dikamar perawatan sedekat mungkin dengan kantor perawat. Pengunjung maupun penjaga pasien wajib lapor dan mencatat identitas dikantor perawat,berikut dengan penjaga psien lain yang satu kamar perawatan dengan pasien berisiko. Perawat berkoordinasi dengan satuan pengamanan untuk memantau lokasi perawatan pasien,penjaga maupun pengunjung pasien. Koordinasi dengan pihak berwajib bila diperlukan. \u00a0 Daftar kelompok pasien berisiko adalah sebagai berikut : Pasien dengan cacat fisik dan cacat mental. Pasien usia lanjut Pasien bayi dan anak-anak Korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) Pasien Napi,korban dan tersangka tindak pidana. \u00a0 DOKUMENTASI Pencatatan kejadian rawat inap dan rawat jalan : Formulir insiden keselamatan pasien Lembar status rawat jalan Lembar catatan Pelayanan Buku pencatatan pengunjung pasien. \u00a0PENUTUP Dengan ditetapkannya Buku Pandean Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik,Usia Lanjut Penderita Cacat,Anak-anak dan yang Berisiko Disakiti maka setiap personil Rumah Sakit dapat melaksanakan prosedur perlindungan terhadap kekerasan fisik,usia lanjut,penderita cacat,anak-anak dan yang berisiko disakiti dengan baik dan benar serta melayani psien dengan memuaskan.\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK<\/strong><strong>, USIA LANJUT, PENDERITA CACAT,ANAK-ANAK DAN YANG BERISIKO DISAKITI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">PENGERTIAN <\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang disengaja atau penganiayaan secara langsung merusak integritas fisik maupun psikologis korban, ini mencakup antara lain memukul, menendang, menampar, mendorong, menggigit, mencubit, pelecehan seksual, dan lain-lain yang dilakukan baik oleh pasien, staf maupun oleh pengunjung.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kekerasan psikologis termasuk ancaman fisik terhadap individu atau kelompok yang dapat mengakibatkan kerusakan pada fisik, mental, spiritual, moral atau sosial termasuk pelecehan secara verbal.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menurut Atkinson, tindak kekerasan adalah perilaku melukai orang lain, \u00a0secara verbal (kata-kata yang sinis, memaki dan membentak) maupun fisik (melukai atau membunuh) atau merusak harta benda.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kekerasan merupakan tindakan agresi dan pelanggaran (penyiksaan, pemukulan, pemerkosaan, dan lain-lain) yang menyebabkan atau dimaksudkan untuk menyebabkan penderitaan atau menyakiti orang lain, dan hingga batas tertentu tindakan menyakiti binatang dapat dianggap sebagai kekerasan, tergantung pada situasi dan nilai-nilai sosial yang terkait dengan kekejaman terhadap binatang. Istilah \u201ckekerasan\u201d juga mengandung kecenderungan agresif untuk melakukan perilaku yang merusak. Kerusakan harta benda biasanya dianggap masalah kecil dibandingkan dengan kekerasan terhadap orang.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><center><span style=\"color: #000000;\"><script src=\"\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\" async=\"\"><\/script><!-- Responsive ads --> <ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: inline-block; width: 300px; height: 250px;\" data-ad-client=\"ca-pub-8125416953923865\" data-ad-slot=\"1885546577\"><\/ins><script>\/\/ <![CDATA[\n(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n\/\/ ]]><\/script><\/span><\/center><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"> <strong>TUJUAN :<\/strong><\/span><\/p>\n<p style=\"text-align: justify;\"><span style=\"color: #000000;\">Tujuan dari perlindungan terhadap kekerasan fisik, usia lanjut, penderita cacat,anak-anak dan yang berisiko disakiti adalah melindungi kelompok pasien berisiko dari kekerasan fisik yang dialkuakn oleh pengunjung, staf rumah sakit dan pasien lain serta menjamin keselamatan kelompok pasien berisiko yang mendapat pelayanan di Rumah Sakit. Dan juga buku panduan ini digunakan sebagai acuan bagi seluruh staf Rumah Sakit dalam melaksanakan pelayanan perlindungan pasien terhadap kekerasan fisik, usia lanjut, penderita, anank-anak dan yang berisiko disakiti.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>TATA LAKSANA :<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tatalaksana dari perlindungan terhadap kekerasan fisik pada pasien sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Petugas Rumah Sakit melakukan proses mengidentifikasi pasien berisiko melalui pengkajian secara terperinci.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila tindak kekerasan fisik dilakukan oleh pasien : Perawat unit bertanggung jawab untuk mengamankan kondisi dan memanggil dokter medis untuk menilai kebutuhan fisik dan psikologis dan mengecualikan masalah medis pasien tersebut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila tindak kekerasan dilakukan oleh anggota sataf rumah sakit : Perawat unit bertanggung jawab menegur staf tersebut dan melaporkan insiden ke kepala bidang terkait untuk diproses lebih lanjut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila tindak kekerasan dilakukan oleh pengunjung : Staf bertanggung jawab dan memiliki wewenang untuk memutuskan diperbolehkan atau tidak pengunjung tersebut memasuki area Rumah Sakit.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Monitoring di setiap lobi, koridor rumah sakit, unit rawat inap, rawat jalan maupun di lokasi terpencil atau terisolasi dengan pemasangan kamera CCTV ( Closed Circuit Television ) yang terpantau oleh Petugas Keamanan selama 24 ( dua puluh empat ) jam terus menerus.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap pengunjung rumah sakit selain keluarga pasien meliputi : tamu RS, detailer, pengantar obat atau barang, dan lain-lain wajib melapor ke petugas informasi dan wajib memakai kartu Visitor.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberlakuan jam berkunjung pasien : Senin \u2013 jumat pagi : jam 10.00 \u2013 11.00 WIB\u00a0\u00a0\u00a0 Sore : jam 16.00 \u2013 17 .00 WIB<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Petugas keamanan berwenang menanyai pengunjung yang mencurigakan danmendampingi pengunjung terebut sampai ke pasien yang dimaksud.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf perawat unit wajib melapor kepada petugas keamanan apabila menjumpai pengunjung yan mencurigakan atau pasien yang dirawat membuat keonaran maupun kekerasan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Petugas keamanan mengunci akses pintu penghubung antar unit pada jam 21.00 WIB.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengunjung diatas jam 22.00 WIB lapor dan menulis identitas pengunjung pada petugas keamanan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tata laksana perlindungan terhadap pasien usia lanjut dan gangguan kesadaran :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien Rawat jalan<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pendampingan oleh petugas penerimaan poasien dan mengantarkan sampai ke tempat periksa yang dituju dengan memakai alat bantu bila diperlukan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perawat poli umum, spesialis dan gigi wajib mendampingi pasien saat dilakukan pemeriksaan sampai selesai.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien rawat inap<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penempatan pasien dikamar rawat inap sedekat mungkin dengan kantor perawat<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perawat memastikan dan memasang pengaman tepat tidur<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perawat memastikan bel pasien mudah dijangkau oleh pasien dan dapat digunakan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Meminta keluarga untuk menjaga pasien baik oleh keluarga atau pihak yang ditunnjuk dan dipercaya.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tata laksana perlindungan terhadap penderita cacat :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Petugas penerima pasien melakukan proses penerimaan pasien penderita cacat baik rawat jalan maupun rawat inap dan wajib membantu serta menolong sesuai dengan kecacatan yang disandang sampai proses selesai dilakukan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila diperlukan, perawat meminta pihak keluarga untuk memnjaga pasien atau pihak lain yang ditunjuk sesuai kecacatan yang disandang.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Memastikan bel pasien dijangkau oleh pasien dan memastikan pasien dapat menggunakan bel tersebut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perawat memasang dan memsatikan pengaman tempat tidur pasien.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tata laksana perlindungan terhadap anak-anak:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ruang perinatologi harus dijaga minimal satu orang perawat atau bidan, ruangan tidak boleh ditinggalkan tanpa ada perawat atau bidan yang menjaga.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perawat meminta surat pernyataan secara tertulis kepada orang tua apabila akan dilakukan tindakan yang memerlukan pemaksaan.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perawat memasang pengamanan tempat tidur pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemasangan CCTV diruang perinatologi untuk memantau setiap orang yang keluar masuk dari ruang tersebut.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perawat memberikan bayi dari ruang perinatologi hanya kepada ibu kandung bayi bukan kepada keluarga yang lain.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tata laksana perlindungan terhadap pasien yang berisiko disakiti ( risiko penyiksaan, napi, korban dan tersangka tindak pidana, korban kekeran dalam rumah tangga ) :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien ditempatkan dikamar perawatan sedekat mungkin dengan kantor perawat.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengunjung maupun penjaga pasien wajib lapor dan mencatat identitas dikantor perawat,berikut dengan penjaga psien lain yang satu kamar perawatan dengan pasien berisiko.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Perawat berkoordinasi dengan satuan pengamanan untuk memantau lokasi perawatan pasien,penjaga maupun pengunjung pasien.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Koordinasi dengan pihak berwajib bila diperlukan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Daftar kelompok pasien berisiko adalah sebagai berikut :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan cacat fisik dan cacat mental.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien usia lanjut<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien bayi dan anak-anak<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Korban kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien Napi,korban dan tersangka tindak pidana.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<\/span><\/p>\n<p><center><script src=\"\/\/pagead2.googlesyndication.com\/pagead\/js\/adsbygoogle.js\" async=\"\"><\/script><br \/>\n <!-- untuk post --><br \/>\n <ins class=\"adsbygoogle\" style=\"display: inline-block; width: 468px; height: 15px;\" data-ad-client=\"ca-pub-8125416953923865\" data-ad-slot=\"8126501770\"><\/ins><br \/>\n<script>\/\/ <![CDATA[\n(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});\n\/\/ ]]><\/script><\/center><span style=\"color: #000000;\"><strong>DOKUMENTASI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pencatatan kejadian rawat inap dan rawat jalan :<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Formulir insiden keselamatan pasien<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lembar status rawat jalan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Lembar catatan Pelayanan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Buku pencatatan pengunjung pasien.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">\u00a0<strong>PENUTUP<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dengan ditetapkannya Buku Pandean Perlindungan Terhadap Kekerasan Fisik,Usia Lanjut Penderita Cacat,Anak-anak dan yang Berisiko Disakiti maka setiap personil Rumah Sakit dapat melaksanakan prosedur perlindungan terhadap kekerasan fisik,usia lanjut,penderita cacat,anak-anak dan yang berisiko disakiti dengan baik dan benar serta melayani psien dengan memuaskan.<\/span><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_3507\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"3507\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK, USIA LANJUT, PENDERITA CACAT,ANAK-ANAK DAN YANG BERISIKO DISAKITI PENGERTIAN Kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang disengaja atau penganiayaan secara langsung merusak integritas fisik maupun psikologis <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_3507\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"3507\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[142,137],"tags":[159],"class_list":["post-3507","post","type-post","status-publish","format-standard","hentry","category-pelayanan-pasien","category-panduan","tag-kekerasan-fisik"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":8652,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK, USIA LANJUT, PENDERITA CACAT,ANAK-ANAK DAN YANG BERISIKO DISAKITI PENGERTIAN Kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang disengaja atau penganiayaan secara langsung merusak integritas fisik maupun psikologis Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:published_time\" content=\"2014-12-02T15:29:39+00:00\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2016-03-17T13:52:45+00:00\" \/>\n<meta name=\"author\" content=\"admin\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Written by\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"admin\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:label2\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data2\" content=\"5 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"Article\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\\\/#article\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\\\/\"},\"author\":{\"name\":\"admin\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"headline\":\"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK\",\"datePublished\":\"2014-12-02T15:29:39+00:00\",\"dateModified\":\"2016-03-17T13:52:45+00:00\",\"mainEntityOfPage\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\\\/\"},\"wordCount\":923,\"keywords\":[\"kekerasan fisik\"],\"articleSection\":[\"04.PP - Pelayanan Pasien\",\"Panduan\"],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\\\/\",\"name\":\"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2014-12-02T15:29:39+00:00\",\"dateModified\":\"2016-03-17T13:52:45+00:00\",\"author\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\"},\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"},{\"@type\":\"Person\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#\\\/schema\\\/person\\\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6\",\"name\":\"admin\",\"image\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"en-US\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"url\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/secure.gravatar.com\\\/avatar\\\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g\",\"caption\":\"admin\"},\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/author\\\/admin-2\\\/\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK, USIA LANJUT, PENDERITA CACAT,ANAK-ANAK DAN YANG BERISIKO DISAKITI PENGERTIAN Kekerasan fisik adalah setiap tindakan yang disengaja atau penganiayaan secara langsung merusak integritas fisik maupun psikologis Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_published_time":"2014-12-02T15:29:39+00:00","article_modified_time":"2016-03-17T13:52:45+00:00","author":"admin","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Written by":"admin","Est. reading time":"5 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"Article","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/#article","isPartOf":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/"},"author":{"name":"admin","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"headline":"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK","datePublished":"2014-12-02T15:29:39+00:00","dateModified":"2016-03-17T13:52:45+00:00","mainEntityOfPage":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/"},"wordCount":923,"keywords":["kekerasan fisik"],"articleSection":["04.PP - Pelayanan Pasien","Panduan"],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/","name":"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2014-12-02T15:29:39+00:00","dateModified":"2016-03-17T13:52:45+00:00","author":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6"},"breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/panduan-perlindungan-terhadap-kekerasan-fisik\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"PANDUAN PERLINDUNGAN TERHADAP KEKERASAN FISIK"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"},{"@type":"Person","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#\/schema\/person\/ce28c97f238741fb79cb044fca84a5c6","name":"admin","image":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"en-US","@id":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","url":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","contentUrl":"https:\/\/secure.gravatar.com\/avatar\/39743362541c0f9957f02959d6d2b35af8c323b93d621a9de42faae3d2a5e6d0?s=96&r=g","caption":"admin"},"url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/author\/admin-2\/"}]}},"amp_enabled":true,"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3507","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=3507"}],"version-history":[{"count":7,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3507\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5171,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/3507\/revisions\/5171"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=3507"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=3507"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=3507"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}