{"id":5957,"date":"2018-09-01T16:52:40","date_gmt":"2018-09-01T09:52:40","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5957"},"modified":"2023-01-09T13:52:53","modified_gmt":"2023-01-09T06:52:53","slug":"elemen-penilaian-ap","status":"publish","type":"page","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/","title":{"rendered":"<< Elemen Penilaian AP"},"content":{"rendered":"<p><span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP). Elemen Penilaian AP.1 \u00a0 Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) di maksud dan (R) Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis asesmen awal disiplin (D,W ) Ada bukti\u00a0\u00a0 pelaksanaan\u00a0\u00a0 isi,\u00a0\u00a0\u00a0 jumlah\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 jenis\u00a0\u00a0 asesmen\u00a0\u00a0 awal\u00a0\u00a0 disiplin keperawatan. (D,W) Ada bukti keterlibatan keluarga dalam melengkapi asesmen awal (lihat HPK 2 EP1). ( D,W ) Elemen Penilaian AP.1.1 \u00a0 Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap harus selesai dalam waktu 24 jam atau lebih cepat sesuai dengan kondisi pasien. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan rencana asuhan (D,W) Elemen Penilaian AP.1.2 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien rawat jalan. (R) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan rencana asuhan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit akut \/non kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 1 (satu) bulan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 3 (tiga) bulan. (D,W) Elemen Penilaian AP.1.3 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien gawat darurat. (R) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual berfokus pada kondisi pasien. (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan rencana asuhan (D,W) Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R) Pasien diskrining untuk risiko nutrisional sebagai bagian dari asesmen awal (lihat SKP 1 EP 4). (D,W) Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan asesmen gizi. (D,W) Elemen Penilaian AP.1.4.1 \u00a0 RS menetapkan kriteria asesmen kebutuhan fungsional dan risiko jatuh, yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R) Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh (lihat juga SKP 6). (D,W) Pasien dengan\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0 fungsional\u00a0\u00a0 lanjutan\u00a0\u00a0 termasuk\u00a0\u00a0\u00a0 risiko\u00a0\u00a0\u00a0 jatuh, memperoleh asuhan yang sesuai ketentuan RS. (D,W) Elemen Penilaian AP.1.5 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi pasien diskrining untuk rasa nyeri (lihat juga PAP.6, EP 1). (R) Apabila diidentifikasi ada rasa nyeri pada asesmen awal, lakukan asesmen lebih mendalam, sesuai dengan umur pasien, dan pengukuran intensitas dan kualitas nyeri seperti karakter, kekerapan\/frekuensi, lokasi dan lamanya (lihat juga PAP 6 EP 1). (D,W) Asesmen dicatat sedemikian sehingga memfasilitasi asesmen ulangan yang teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien. (D,W) Elemen Penilaian AP.1.6 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu (R) Terhadap populasi pasien tersebut dilaksanakan asesmen tambahan sesuai regulasi rumah sakit. (D,W) Elemen Penilaian AP.2 \u00a0 Ada regulasi tentang asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP), perawat dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya untuk evaluasi respons pasien terhadap asuhan yang diberikan sebagai tindak lanjut. (lihat juga, ARK 3, PAP.5; PAB.6.1; MPO.7) (R) Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu \/ libur untuk pasien akut (D,W) Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien. (D,W) Ada bukti asesmen ulang oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit. (D,W) Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D) Elemen Penilaian AP.2.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan pengaturan urutan penyimpanan lembar-lembar RM agar mudah dicari kembali diakses dan terstandar, profesional pemberi asuhan (PPA) dapat menemukan dan mencari kembali hasil asesmen di rekam (Masukkan ke MIRM). (R) Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D) Elemen Penilaian AP.3 \u00a0 Ada regulasi yang menetapkan profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat. (R) Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh medis yang kompeten dan berwenang (D,W) Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh perawat yang kompeten dan berwenang. (D,W) Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang kompeten dan berwenang. (D,W) Elemen Penilaian AP.4 \u00a0 Ada bukti hasil asesmen awal dan asesmen ulang oleh masing-masing profesional pemberi asuhan (PPA) diintegrasikan. (D,W) Ada bukti hasil asesmen dianalisis untuk membuat rencana asuhan. (D,W) Berdasarkan hasil asesmen dan rencana asuhan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya, dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) mengintegrasikan rencana asuhan dan tindak lanjutnya (lihat PAP 1 dan PAP 5). (D,W) Elemen Penilaian AP.5 \u00a0 Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara terintegrasi. (R) Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam. (O,W) Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan (W) Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.1 Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan laboratorium terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir a) s\/d e) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium sesuai regulasi. (D,W) Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.2 Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf laboratorium yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (D,W) Staf laboratorium yang membuat interpretasi, memenuhi persyaratan kredensial. (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W) Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan Tes di Ruang Rawat (TRR \/ Point of Care Testing) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W) Ada pelaksanaan supervisi pelayanan laboratorium di rumah sakit. (R, D) Elemen Penilaian AP.5.3 \u00a0 Ada program manajemen risiko menangani potensi risiko di laboratorium sesuai regulasi rumah sakit. (R) Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko sebagai bagian dari manajemen risiko rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (D,W) Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian. (D,W) Ada pelaksanaan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf laboratorium tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya. (lihat , MFK.11; TKRS.9; KKS.8) (,D,W) Elemen Penilaian AP.5.3.1 \u00a0 Ada bukti unit laboratorium melaksanakan manajemen risiko fasilitas dan risiko infeksi sesuai regulasi di rumah sakit (D,W) Ada bukti pelaporan dan penanganan staf yang terpapar di unit laboratorium dicatat sesuai dengan regulasi PPI rumah sakit dan peraturan perundangan (D,W) Ada bukti unit laboratorium menjalankan ketentuan sesuai dengan butir a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (D, W) Ada bukti dilakukan tindakan koreksi, dicatat, dievaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab \/ koordinator K3 RS Jika muncul masalah dan terjadi kecelakaan. ( D,W ) Elemen Penilaian AP.5.3.2. \u00a0 Ada regulasi yang disusun secara kolaboratif tentang hasil laboratorium yang kritis, pelaporan oleh siapa dan kepada siapa serta tindak lanjutnya. (R) Hasil laboratorium yang kritis dicatat didalam rekam medis pasien (lihat juga SKP 2 .1 EP 2 ) (D,W) Ada bukti tindak lanjut dari pelaporan hasil laboratorium yang kritis secara kolaboratif. (D,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh proses agar memenuhi ketentuan serta\u00a0 dimodifikasi sesuai kebutuhan. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.4 \u00a0 Rumah sakit\u00a0\u00a0\u00a0 menetapkan\u00a0\u00a0 kerangka\u00a0\u00a0 waktu\u00a0\u00a0\u00a0 penyelesaian\u00a0\u00a0 pemeriksaan laboratorium. (R) Ada bukti\u00a0\u00a0 pencatatan\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 evaluasi\u00a0\u00a0 waktu\u00a0\u00a0 penyelesaian\u00a0\u00a0 pemeriksaan laboratorium. (D,W) Ada bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.5 \u00a0 Ada regulasi dan program untuk pengelolaan peralatan laboratorium yang meliputi butir a) sampai dengan h) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 inspeksi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 kaliberasi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W) Ada daftar inventaris peralatan laboratorium. (D) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W) Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut Elemen Penilaian AP.5.6. \u00a0 Rumah sakit menetapkan pengelolaan logistik laboratorium, reagensia esensial , bahan lain yang diperlukan, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK.5, EP 1). (R) Ada bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi\/audit semua reagen. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.7 \u00a0 Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, pembuangan spesimen (R) Ada bukti pelaksanaan permintaan pemeriksaan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang (D,W) Ada bukti pelaksanaan pengambilan, pengumpulan dan identifikasi specimen sesuai dengan regulasi (D,W) Ada bukti pelaksanaan pengiriman, pembuangan, penyimpanan, pengawetan specimen sesuai dengan regulasi (D,W) Ada bukti pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen (tracking) sesuai dengan regulasi. (D,W) Ada bukti pengelolaan pemeriksaan jaringan \/ cairan sesuai dengan regulasi. (D,W) Ditetapkan prosedur bila menggunakan laboratorium rujukan. (D) Elemen Penilaian AP.5.8 \u00a0 Ada regulasi tentang penetapan dan evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil lab klinis. (R) Pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan permintaan pemeriksaan tertulis disertai dengan ringkasan klinis. (D,W) Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai (D) Elemen Penilaian AP.5.9 \u00a0 Rumah sakit menetapkan program mutu laboratorium klinik meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan validasi metoda tes. (D,W) Ada bukti pelaksanaan surveilans harian dan pencatatan hasil pemeriksaan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan tes reagen. (D,W) Ada bukti pelaksanaan tindakan koreksi cepat dan dokumentasinya terhadap masalah yang timbul. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.9.1 \u00a0 Ada bukti pelaksanaan PME. (D) Ada bukti tindak lanjut dari hasil PME. (D) Elemen Penilaian AP.5.10 \u00a0 Ada bukti ijin dan atau sertifikasi laboratorium rujukan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan PME laboratorium rujukan. (D,W) Ada staf yang bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan laboratorium yang diberikan. (D,W) Laporan tahunan PME laboratorium rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.11 \u00a0 Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (R) Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk darah (Lihat juga HPK.2.1 EP 4, SKP 1 EP 4). (D,W Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfuse (Lihat juga PAP.3.3 dan PMKP.11). (D,W) Elemen Penilaian AP.5.11.1 \u00a0 Seorang profesional yang kompeten dan berwenang, ditetapkan bertanggung jawab untuk pelayanan darah dan tranfusi (lihat juga, PAP.3.3; TKRS.9) (R) Ada supervisi meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W) Elemen Penilaian AP.5.11.2 \u00a0 Ditetapkan program kendali mutu. (R) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W) Elemen Penilaian AP.6 \u00a0 Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional secara terintegrasi (R) Ada pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam ( O, W) Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W ) Pemilihan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit. (D,W) Elemen Penilaian AP.6.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir sampai dengan e) dalam Maksud dan Tujuan. (R) Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensionalsesuai regulasi. (D,W) Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W) Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. (D,W) Elemen Penilaian AP.6.2 \u00a0 Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (lihat juga TKRS 9.Ep2. PMKP 6 EP 2) (D,W) Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan pelayanan pasien di tempat tidur (point-of-care test) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W) Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang membuat interpretasi \/ ekpertise memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W) Ada pelaksanaan supervisi pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) di rumah sakit. (R, D) Elemen Penilaian AP.6.3 \u00a0 Rumah sakit menetapkan program manajemen risiko menangani potensi risiko keamanan radiasi di pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) sesuai butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan ( lihat juga MFK 4 EP 1). (R) Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko yang merupakan bagian dari manajemen risiko rumah sakit (radiasi) dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (D,W) Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian (lihat juga MFK 3). (D,W) Diadakan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan \u00a0tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya (lihat juga, MFK.11; TKRS.9; KKS.8). (D,O,W) Elemen Penilaian AP.6.3.1 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga ( R ) Rumah sakit melaksanakan identifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, (D,W). Ada pelaksanaan edukasi tentang dosis untuk pemeriksaan imaging (D.W) Ada bukti risiko radiasi diidentifikasi melalui proses yang spesifik atau alat yang spesifik, untuk staf dan pasien yang mengurangi risiko (apron, TLD dan yang sejenis) (lihat juga MFK 5 EP 3). (D,O,W) Elemen Penilaian AP.6.4 \u00a0 Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (R) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (D,W) Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito (lihat juga, PAB.7) (D,W) Elemen Penilaian AP.6.5 \u00a0 Ada regulasi\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 program\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 pengelolaan\u00a0\u00a0\u00a0 peralatan\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang meliputi \u00a0butir sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (R) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 inspeksi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan kaliberasi berkala dan didokumentasikan. (D,W) Ada daftar inventaris peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (lihat juga MFK.8, EP 2). (D.W) Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan (recall) dan didokumentasikan. (D,W) Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) dalam Maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut ( D,W ) Elemen Penilaian AP.6.6 Rumah sakit menetapkan film x-ray dan bahan lain yang diperlukan (lihat juga MFK.5, EP 1). (R) Ada regulasi tentang pengelolaan logistik Film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK 5 EP 2). (R) Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan evaluasi\/audit semua reagen. (D,W) Elemen Penilaian AP.6.7 Rumah sakit menetapkan program mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing, dan radiologi intervensional meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 11 ). (R) Ada bukti pelaksanaan validasi tes metoda (D,W) Ada bukti pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenan. (D,W) Ada bukti pelaksanaan koreksi cepat jika diketemukan masalah. (D,W) Ada bukti audit terhadap antara lain : film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer. (D,W) Ada dokumentasi hasil dan tindakan koreksi. (D,W) Elemen Penilaian AP.6.8 Ada bukti ijin atau sertifikasi radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan (R) Ada bukti pelaksanaan kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan. (D,W) Ada Staf yang bertanggung jawab atas kontrol mutu dari pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan, dan mereview hasil kontrol mutu (D,W) Laporan tahunan hasil kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan (D)\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP).<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) di maksud dan (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan isi, jumlah dan jenis asesmen awal disiplin (D,W<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">)<\/span><\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0 pelaksanaan\u00a0\u00a0 isi,\u00a0\u00a0\u00a0 jumlah\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 jenis\u00a0\u00a0 asesmen\u00a0\u00a0 awal\u00a0\u00a0 disiplin keperawatan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti keterlibatan keluarga dalam melengkapi asesmen awal (lihat HPK 2 EP1). ( D,W )<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap harus selesai dalam waktu 24 jam atau lebih cepat sesuai dengan kondisi pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat inap menghasilkan rencana asuhan (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien rawat jalan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien rawat jalan menghasilkan rencana asuhan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit akut \/non kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 1 (satu) bulan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pasien rawat jalan dengan penyakit kronis, asesmen awal diperbaharui setelah 3 (tiga) bulan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian asesmen awal pasien gawat darurat. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi riwayat kesehatan pasien dan pemeriksaan fisik. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat meliputi faktor bio- psiko-sosio-kultural-spiritual berfokus pada kondisi pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan diagnosis awal dan masalah kesehatan pasien (lihat juga ARK 3). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen awal pasien gawat darurat menghasilkan rencana asuhan (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kriteria risiko nutrisional yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien diskrining untuk risiko nutrisional sebagai bagian dari asesmen awal (lihat SKP 1 EP 4). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan risiko nutrisional dilanjutkan dengan asesmen gizi. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">RS menetapkan kriteria asesmen kebutuhan fungsional dan risiko jatuh, yang dikembangkan bersama staf yang kompeten dan berwenang. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien diskrining untuk kebutuhan fungsional termasuk risiko jatuh (lihat juga SKP 6). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0 fungsional\u00a0\u00a0 lanjutan\u00a0\u00a0 termasuk\u00a0\u00a0\u00a0 risiko\u00a0\u00a0\u00a0 jatuh, memperoleh asuhan yang sesuai ketentuan RS. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi pasien diskrining untuk rasa nyeri (lihat juga PAP.6, EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Apabila diidentifikasi ada rasa nyeri pada asesmen awal, lakukan asesmen lebih mendalam, sesuai dengan umur pasien, dan pengukuran intensitas dan kualitas nyeri seperti karakter, kekerapan\/frekuensi, lokasi dan lamanya (lihat juga PAP 6 EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen dicatat sedemikian sehingga memfasilitasi asesmen ulangan yang teratur dan tindak lanjut sesuai kriteria yang dikembangkan oleh rumah sakit dan kebutuhan pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.1.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang asesmen tambahan untuk populasi pasien tertentu (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terhadap populasi pasien tersebut dilaksanakan asesmen tambahan sesuai regulasi rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang asesmen ulang oleh dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP), perawat dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya untuk evaluasi respons pasien terhadap asuhan yang diberikan sebagai tindak lanjut. (lihat juga, ARK 3, PAP.5; PAB.6.1; MPO.7) (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang medis dilaksanakan minimal satu kali sehari, termasuk akhir minggu \/ libur untuk pasien akut (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan asesmen ulang oleh perawat minimal satu kali per shift atau sesuai dengan perubahan kondisi pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti asesmen ulang oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya dilaksanakan dengan interval sesuai regulasi rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.2.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan pengaturan urutan penyimpanan lembar-lembar RM agar mudah dicari kembali diakses dan terstandar, profesional pemberi asuhan (PPA) dapat menemukan dan mencari kembali hasil asesmen di rekam (Masukkan ke MIRM). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen ulang dicatat di dokumen Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi (CPPT). (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang menetapkan profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang melakukan asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh medis yang kompeten dan berwenang (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh perawat yang kompeten dan berwenang. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal, asesmen ulang dan asesmen gawat darurat hanya dilaksanakan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang kompeten dan berwenang. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti hasil asesmen awal dan asesmen ulang oleh masing-masing profesional pemberi asuhan (PPA) diintegrasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti hasil asesmen dianalisis untuk membuat rencana asuhan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasarkan hasil asesmen dan rencana asuhan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya, dokter penanggung jawab pemberi pelayanan (DPJP) mengintegrasikan rencana asuhan dan tindak lanjutnya (lihat PAP 1 dan PAP 5). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan laboratorium secara terintegrasi. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan pelayanan laboratorium tersedia 24 jam. (O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus yang dapat dihubungi jika dibutuhkan (W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pemilihan laboratorium di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan rujukan laboratorium keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui laboratorium rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan laboratorium terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir a) s\/d e) dalam Maksud dan Tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pelayanan laboratorium sesuai regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan laboratorium. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.2<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf laboratorium yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf laboratorium yang membuat interpretasi, memenuhi persyaratan kredensial. (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf laboratorium dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan Tes di Ruang Rawat (TRR \/ <em>Point of Care Testing<\/em>) pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KPS.4, EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan supervisi pelayanan laboratorium di rumah sakit. (R, D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada program manajemen risiko menangani potensi risiko di laboratorium sesuai regulasi rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko sebagai bagian dari manajemen risiko rumah sakit dan program pencegahan dan pengendalian infeksi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan orientasi dan pelatihan berkelanjutan <em>(ongoing) <\/em>bagi staf laboratorium tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan tentang prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya. (lihat , MFK.11; TKRS.9; KKS.8) (,D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti unit laboratorium melaksanakan manajemen risiko fasilitas dan risiko infeksi sesuai regulasi di rumah sakit (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaporan dan penanganan staf yang terpapar di unit laboratorium dicatat sesuai dengan regulasi PPI rumah sakit dan peraturan perundangan (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti unit laboratorium menjalankan ketentuan sesuai dengan butir a) sampai dengan g) di maksud dan tujuan. (D, W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti dilakukan tindakan koreksi, dicatat, dievaluasi dan dilaporkan kepada Penanggung jawab \/ koordinator K3 RS Jika muncul masalah dan terjadi kecelakaan. ( D,W )<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.3.2.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang disusun secara kolaboratif tentang hasil laboratorium yang kritis, pelaporan oleh siapa dan kepada siapa serta tindak lanjutnya. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Hasil laboratorium yang kritis dicatat didalam rekam medis pasien (lihat juga SKP 2 .1 EP 2 ) (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti tindak lanjut dari pelaporan hasil laboratorium yang kritis secara kolaboratif. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan evaluasi dan tindak lanjut terhadap seluruh proses agar memenuhi ketentuan serta\u00a0 dimodifikasi sesuai kebutuhan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit\u00a0\u00a0\u00a0 menetapkan\u00a0\u00a0 kerangka\u00a0\u00a0 waktu\u00a0\u00a0\u00a0 penyelesaian\u00a0\u00a0 pemeriksaan laboratorium. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0 pencatatan\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0 evaluasi\u00a0\u00a0 waktu\u00a0\u00a0 penyelesaian\u00a0\u00a0 pemeriksaan laboratorium. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi dan program untuk pengelolaan peralatan laboratorium yang meliputi butir a) sampai dengan h) dalam Maksud dan Tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 inspeksi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 kaliberasi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada daftar inventaris peralatan laboratorium. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan <em>(recall) <\/em>dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.6.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan pengelolaan logistik laboratorium, reagensia esensial , bahan lain yang diperlukan, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK.5, EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan semua reagensia esensial disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan evaluasi\/audit semua reagen. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.7<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pengambilan, pengumpulan, identifikasi, pengerjaan, pengiriman, pembuangan spesimen (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan permintaan pemeriksaan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang kompeten dan berwenang (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pengambilan, pengumpulan dan identifikasi specimen sesuai dengan regulasi (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pengiriman, pembuangan, penyimpanan, pengawetan specimen sesuai dengan regulasi (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, telusur spesimen <em>(tracking)<\/em><\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengelolaan pemeriksaan jaringan \/ cairan sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan prosedur bila menggunakan laboratorium rujukan. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.8<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang penetapan dan evaluasi rentang nilai normal untuk interpretasi, pelaporan hasil lab klinis. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemeriksaan laboratorium harus dilengkapi dengan permintaan pemeriksaan tertulis disertai dengan ringkasan klinis. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Setiap hasil pemeriksaan laboratorium dilengkapi dengan rentang nilai (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.9<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program mutu laboratorium klinik meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan validasi metoda tes. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan surveilans harian dan pencatatan hasil pemeriksaan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan tes reagen. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan tindakan koreksi cepat dan dokumentasinya terhadap masalah yang timbul. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.9.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan PME. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti tindak lanjut dari hasil PME. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.10<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti ijin dan atau sertifikasi laboratorium rujukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan PME laboratorium rujukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada staf yang bertanggungjawab atas hasil pemeriksaan laboratorium yang diberikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Laporan tahunan PME laboratorium rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.11<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang penyediaan dan pelayanan darah meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberian darah harus mendapatkan persetujuan dari pasien atau keluarga, yang sebelumnya telah mendapatkan penjelasan tentang tujuan, manfaat, risiko dan komplikasi pemberian transfusi darah dan produk darah (Lihat juga HPK.2.1 EP 4, SKP 1 EP 4). (D,W<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti dilaksanakan monitoring dan evaluasi pemberian transfusi darah dan produk darah dan dilaporkan bila terjadi reaksi transfuse (Lihat juga PAP.3.3 dan PMKP.11). (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.11.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Seorang profesional yang kompeten dan berwenang, ditetapkan bertanggung jawab untuk pelayanan darah dan tranfusi (lihat juga, PAP.3.3; TKRS.9) (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada supervisi meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.5.11.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan program kendali mutu. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pengorganisasian dan pengaturan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional secara terintegrasi (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional tersedia 24 jam ( O, W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada daftar spesialis dalam bidang diagnostik khusus dapat dihubungi jika dibutuhkan ( D,W )<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemilihan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional di luar rumah sakit (pihak ketiga) untuk kerjasama berdasarkan pada sertifikat mutu dan diikuti perjanjian kerjasama sesuai peraturan perundang-undangan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan rujukan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional keluar rumah sakit (pihak ketiga) harus melalui radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan seorang (atau lebih) tenaga profesional untuk memimpin pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional terintegrasi disertai uraian tugas, tanggung jawab dan wewenang sesuai butir<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sampai dengan e) dalam Maksud dan Tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan penyusunan dan evaluasi regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensionalsesuai regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengawasan pelaksanaan administrasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program kendali mutu. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan monitoring dan evaluasi semua jenis pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan analisis pola ketenagaan staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang adekuat untuk memenuhi kebutuhan pasien (lihat juga TKRS 9.Ep2. PMKP 6 EP 2) (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) dan staf lain yang melaksanakan tes termasuk yang mengerjakan pelayanan pasien di tempat tidur (<em>point-of-care test) <\/em>pasien, memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (RIR) yang membuat interpretasi \/ ekpertise memenuhi persyaratan kredensial (lihat juga KKS.4, EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan supervisi pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) di rumah sakit. (R, D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program manajemen risiko menangani potensi risiko keamanan radiasi di pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) sesuai butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan ( lihat juga MFK 4 EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program manajemen risiko yang merupakan bagian dari manajemen risiko rumah sakit (radiasi) dan program pencegahan dan pengendalian infeksi (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti laporan kepada pimpinan rumah sakit paling sedikit satu tahun sekali dan bila ada kejadian (lihat juga MFK 3). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Diadakan orientasi dan pelatihan berkelanjutan (ongoing) bagi staf radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) tentang prosedur keselamatan dan keamanan untuk mengurangi risiko serta pelatihan \u00a0tentang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">prosedur baru yang menggunakan bahan berbahaya (lihat juga, MFK.11; TKRS.9; KKS.8). (D,O,W)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi sebelum dilakukan pemeriksaan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) harus ada penjelasan dari Radiolognya dan harus ada persetujuan dari pasien atau keluarga ( R )<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan identifikasi dosis maksimun radiasi untuk setiap pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional, (D,W).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan edukasi tentang dosis untuk pemeriksaan imaging (D.W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti risiko radiasi diidentifikasi melalui proses yang spesifik atau alat yang spesifik, untuk staf dan pasien yang mengurangi risiko (apron, TLD dan yang sejenis) (lihat juga MFK 5 EP 3). (D,O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kerangka waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan Radiodiagnostik, Imajing Dan Radiologi Intervensional. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dilakukan pencatatan dan evaluasi waktu penyelesaian pemeriksaan cito (lihat juga, PAB.7) (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi\u00a0\u00a0\u00a0 dan\u00a0\u00a0\u00a0 program\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 pengelolaan\u00a0\u00a0\u00a0 peralatan\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) yang meliputi \u00a0butir<\/span>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan uji fungsi dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti\u00a0\u00a0\u00a0 staf\u00a0\u00a0\u00a0 yang\u00a0\u00a0\u00a0 terlatih\u00a0\u00a0\u00a0 melaksanakan\u00a0\u00a0\u00a0 inspeksi\u00a0\u00a0\u00a0 berkala\u00a0\u00a0\u00a0 dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan pemeliharaan berkala dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf yang terlatih melaksanakan kaliberasi berkala dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada daftar inventaris peralatan pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) (lihat juga MFK.8, EP 2). (D.W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan monitoring dan tindakan terhadap kegagalan fungsi alat dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan bila terjadi proses penarikan <em>(recall) <\/em>dan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terhadap kegiatan a) sampai dengan h) dalam Maksud dan tujuan dilakukan evaluasi berkala dan tindak lanjut ( D,W )<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.6<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan film x-ray dan bahan lain yang diperlukan (lihat juga MFK.5, EP 1). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pengelolaan logistik Film x-ray, reagens, dan bahan lainnya, termasuk kondisi bila terjadi kekosongan sesuai peraturan perundangan. (lihat juga MFK 5 EP 2). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Semua film x-ray disimpan dan diberi label, serta didistribusi sesuai pedoman dari pembuatnya atau instruksi pada kemasannya (lihat juga MFK.5, EP 2). (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan evaluasi\/audit semua reagen. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.7<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan program mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing, dan radiologi intervensional meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (lihat juga TKRS 11 ). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan validasi tes metoda (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengawasan harian hasil pemeriksaan imajing oleh staf radiologi yang kompeten dan berwenan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan koreksi cepat jika diketemukan masalah. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti audit terhadap antara lain : film, kontras, kertas USG, cairan developer, fixer. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumentasi hasil dan tindakan koreksi. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><\/h1>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian AP.6.8<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti ijin atau sertifikasi radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada Staf yang bertanggung jawab atas kontrol mutu dari pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan, dan mereview hasil kontrol mutu (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Laporan tahunan hasil kontrol mutu pelayanan radiodiagnostik, imajing dan radiologi intervensional (RIR) rujukan diserahkan kepada pimpinan rumah sakit untuk evaluasi kontrak klinis tahunan (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5957\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5957\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>&nbsp; BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP). &nbsp; Elemen Penilaian AP.1 \u00a0 Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5957\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5957\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5896,"menu_order":0,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5957","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":3775,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia &#8211; SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"&nbsp; BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP). &nbsp; Elemen Penilaian AP.1 \u00a0 Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2023-01-09T06:52:53+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"13 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/elemen-penilaian-ap\\\/\",\"url\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/elemen-penilaian-ap\\\/\",\"name\":\"\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T09:52:40+00:00\",\"dateModified\":\"2023-01-09T06:52:53+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/elemen-penilaian-ap\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/elemen-penilaian-ap\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/elemen-penilaian-ap\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"B-FOKUS Px.\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":4,\"name\":\">AP\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ap\\\/\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia &#8211; SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_description":"&nbsp; BAB 3 ASESMEN PASIEN (AP). &nbsp; Elemen Penilaian AP.1 \u00a0 Rumah sakit menentukan isi, jumlah, dan jenis asesmen awal pada disiplin medis dan keperawatan sesuai d) sampai dengan n) Continue Reading &rarr;","og_url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_modified_time":"2023-01-09T06:52:53+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"13 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/","url":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/","name":"","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T09:52:40+00:00","dateModified":"2023-01-09T06:52:53+00:00","breadcrumb":{"@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/elemen-penilaian-ap\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"B-FOKUS Px.","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/"},{"@type":"ListItem","position":4,"name":">AP","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ap\/"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5957","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5957"}],"version-history":[{"count":1,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5957\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5958,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5957\/revisions\/5958"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5896"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5957"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}