{"id":5908,"date":"2018-09-01T13:20:44","date_gmt":"2018-09-01T06:20:44","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5908"},"modified":"2018-09-01T14:14:16","modified_gmt":"2018-09-01T07:14:16","slug":"prog-nas","status":"publish","type":"page","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/","title":{"rendered":"D-PROGNAS"},"content":{"rendered":"<button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"IV. PROGRAM NASIONAL. SASARAN I PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI. SASARAN II PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV\/AIDS. SASARAN\u00a0III PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSIS. SASARAN\u00a0IV PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA SASARAN V PELAYANAN GERIATRI. \u00a0 PROGRAM NASIONAL \u00a0 \u00a0 \u00a0 GAMBARAN UMUM \u00a0 Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, Pemerintah menetapkan beberapa program nasional yang menjadi prioritas. Program prioritas tersebut meliputi: menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi menurunkan angka kesakitan HIV\/AIDS menurunkan angka kesakitan tuberkulosis pengendalian resistensi antimikroba pelayanan geriatri Implementasi program ini di rumah sakit dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan\/direktur rumah sakit berupa penetapan regulasi, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas, sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan program. SASARAN, STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA ELEMEN PENILAIAN \u00a0 \u00a0 SASARAN I: PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI SERTA PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI \u00a0 Standar 1 Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya. Standar 1.1 Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan PONEK. Standar 1.2 Rumah sakit melaksanakan pelayanan rawat gabung, mendorong pemberian ASI ekslusif, melaksanakan edukasi dan perawatan metode kangguru pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR). Maksud dan Tujuan Standar 1, Standar 1.1 dan Standar 1.2 \u00a0 Mengingat kematian bayi mempunyai hubungan\u00a0 erat\u00a0 dengan\u00a0 mutu\u00a0 penanganan ibu hamil dan melahirkan, maka proses antenatal care, persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu di tingkat nasional dan\u00a0 regional. Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di tingkat \u00a0Puskesmas. Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru\u00a0 lahir. Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang\u00a0 handal. Rumah sakit dalam melaksanakan program PONEK sesuai dengan pedoman PONEK\u00a0 yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai\u00a0 berikut: melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan mengembangkan kebijakan dan SPO pelayanan sesuai dengan standar meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 jam) meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan meningkatkan fungsi rumah sakit dalam Perawatan Metode Kangguru (PMK) pada melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu ada regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PONEK 24 jam, meliputi pula pelaksanaan rumah sakit sayang ibu dan bayi, pelayanan ASI eksklusif (termasuk IMD), pelayanan metode kangguru, dan SPO Pelayanan Kedokteran untuk pelayanan PONEK (lihat juga PAP 1) dalam rencana strategis (Renstra), rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit, termasuk upaya peningkatan pelayanan PONEK 24 \u00a0jam tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PONEK antara lain rawat gabung pembentukan tim PONEK tim PONEK mempunyai program kerja dan bukti pelaksanaannya terselenggara pelatihan untuk meningkatan kemampuan pelayanan PONEK 24 jam, termasuk stabilisasi sebelum dipindahkan pelaksanaan rujukan sesuai peraturan perundangan pelaporan dan analisis meliputi : angka keterlambatan operasi operasi section caesaria (SC) ( greater than 30 menit) angka keterlambatan penyediaan darah ( greater than 60 menit) angka kematian ibu dan bayi kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir Elemen Penilaian Standar 1 Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan PONEK 24 jam di rumah sakit dan ada rencana kegiatan PONEK dalam perencanaan rumah sakit. (R) Ada bukti keterlibatan pimpinan rumah sakit di dalam menyusun kegiatan PONEK. (D,W) Ada bukti upaya peningkatan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam). (D,W) Ada bukti pelaksanaan rujukan dalam rangka PONEK (lihat juga ARK.5). (D,W) Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program rumah sakit sayang ibu dan bayi (RSSIB). (D,W) Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi 1 sampai dengan 4 di maksud dan tujuan. (D,W) Elemen Penilaian Standar 1.1 Ada bukti terbentuknya tim PONEK dan program kerjanya. (R) Ada bukti pelatihan pelayanan PONEK. (D,W) Ada bukti pelaksanaan program tim PONEK. (D,W) Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk (D,O,W) Elemen Penilaian Standar 1.2 Terlaksananya rawat gabung. (O,W) Ada bukti RS melaksanakan IMD dan mendorong pemberian ASI Ekslusif. (O,W) Ada bukti pelaksanaan edukasi dan perawatan metode kangguru (PMK) pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR). (D,O,W) SASARAN II: PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV\/AIDS (Standar 2) \u00a0 Standar 2 Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV\/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan Standar 2 Dalam waktu yang singkat virus human immunodeficiency virus (HIV) telah mengubah keadaan sosial, moral, ekonomi dan kesehatan dunia. Saat ini HIV\/AIDS merupakan masalah kesehatan terbesar yang dihadapi oleh komunitas\u00a0 global. Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan peningkatan fungsi pelayanan kesehatan bagi orang hidup dengan HIV\/AIDS (ODHA). Kebijakan ini menekankan kemudahan akses bagi orang hidup dengan HIV\/AIDS\u00a0 (ODHA) untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan, sehingga diharapkan lebih banyak orang hidup dengan HIV\/AIDS (ODHA) yang memperoleh pelayanan yang berkualitas. Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV\/AIDS sesuai dengan standar pelayanan bagi rujukan orang dengan HIV\/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai\u00a0 berikut: meningkatkan fungsi pelayanan Voluntary Counseling and Testing (VCT); meningkatkan fungsi\u00a0 pelayanan\u00a0 Prevention\u00a0 Mother \u00a0to \u00a0Child\u00a0\u00a0\u00a0 Transmision (PMTCT); meningkatkan fungsi\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan\u00a0\u00a0\u00a0 Antiretroviral\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Therapy\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 (ART)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 atau bekerjasama dengan RS yang ditunjuk; meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO); meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan faktor risiko Injection Drug Use (IDU); dan meningkatkan fungsi pelayanan penunjang, yang meliputi: pelayanan gizi, laboratorium, dan radiologi, pencatatan dan Elemen Penilaian Standar 2 \u00a0 Adanya regulasi rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV\/AIDS. (R) Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV\/AIDS. (D,W) Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses\/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV\/AIDS termasuk pelaporannya. (D,W) Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV\/AIDS rumah sakit ( D,W ) Terlaksananya pelatihan\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 meningkatkan\u00a0\u00a0 kemampuan\u00a0\u00a0 teknis\u00a0\u00a0\u00a0 Tim HIV\/AIDS sesuai standar. (D,W) Terlaksananya fungsi rujukan HIV\/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (D) Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan. (D) SASARAN III: PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSIS \u00a0 Standar 3 Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya melalui\u00a0 kegiatan: promosi kesehatan; surveilans tuberkulosis; pengendalian faktor risiko; penemuan dan penanganan kasus tuberkulosis; pemberian kekebalan; dan pemberian obat Standar 3.1 \u00a0 Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan dan penanggulangan tuberkulosis. Standar 3.2 \u00a0 Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan. Standar 3.3 \u00a0 Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan Standar 3 sampai dengan Standar\u00a0 3.3 Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penanggulangan tuberkolosis berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat , menurunkan angka kesakitan , kecatatan atau kematian, memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tubekulosis. Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan tubekulosis melalui kegiatan yang meliputi: Promosi kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan, penobatan , pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sehingga terjadi perubahan sikap dan perilaku sasaran yaitu pasien dan keluarga, pengunjung serta staf rumah sakit Surveilans tuberkulosis, merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem informasi program penanggulangan tuberkulosis, seperti pencatatan dan pelaporan tuberkulosis sensitif obat, pencatatan dan pelaporan tuberkulosis resistensi Pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit Penemuan dan penanganan kasus Penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui pasienyang datang kerumah sakit, setelah pemeriksaan, penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien tuberkulosis. Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata laksana pada pedoman nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar lainnya sesuai dengan peraturanperundang- undangan. Pemberian kekebalan Pemberian kekebalan dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian obat Pemberian obat pencegahan selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien tuberkulosisi aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang tidak terdiagnosa tuberkulosis; pupulasi tertentu lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. Kunci keberhasilan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit adalah\u00a0 ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal. Elemen Penilaian Standar 3 \u00a0 Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit dan ada rencana kegiatan penanggulangan tuberkulosis dengan strategi DOTS dalam perencanaan rumah sakit. (R) Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses\/mekanisme dalam program pelayanan tuberkulosis termasuk pelaporannya. (D,W) Ada bukti upaya pelaksanaan promosi kesehatan tentang (D,W) Ada bukti pelaksanaan surveilans tuberkulosis dan pelaporannya. (D,W) Ada bukti pelaksanaan upaya pencegahan tuberkulosis melalui pemberian kekebalan dengan vaksinasi atau obat pencegahan. (D,W) Elemen Penilaian Standar 3.1 \u00a0 Ada bukti terbentuknya tim DOTS dan program kerjanya. (R) Ada bukti pelatihan pelayanan dan upaya penanggulangan (D,W) Ada bukti pelaksanaan program tim DOTS. (D,W) Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program penanggulangan tuberkulosis. (D,W) Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (D,W) Elemen Penilaian Standar 3.2 \u00a0 Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W) Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi (O,W) Tersedia ruang pengambilan specimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W) Tersedia ruang laboratorarium tuberkulosis yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W) Elemen Penilaian Standar 3.3 \u00a0 Rumah sakit memiliki panduan praktek klinis tuberkulosis. (R) Ada bukti kepatuhan staf medis terhadap panduan praktek klinis tuberkulosis. (D,O,W) Terlaksana proses skrining pasien tuberkulosis saat pendaftaran. (D,O,W) Ada bukti staf mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien atau specimen. (O,W) Ada bukti pengunjung mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien. (O,W) SASARAN IV: PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA \u00a0 \u00a0 Gambaran Umum \u00a0 Resistensi terhadap antimikroba (disingkat: resistensi antimikroba, dalam bahasa Inggris antimicrobial resistance, AMR) telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu dan meningkatkan risiko pelayanan kesehatan khususnya biaya dan keselamatan pasien. Yang dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidak mampuan antimikroba membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya sebagai terapi penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi. Meningkatnya masalah resistensi antimikroba terjadi akibat penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan bertanggung jawab dan penyebaran mikroba resisten dari pasien ke lingkungannya karena tidak dilaksanakannya praktik pengendalian dan pencegahan infeksi dengan baik. Dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di rumah sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit. Pengendalian resistensi antimikroba adalah aktivitas yang ditujukan untuk mencegah dan\/atau menurunkan adanya kejadian mikroba resisten. Dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas di tingkat nasional telah dibentuk Komite Pengendalian Antimikroba yang selanjutnya disingkat KPRA oleh Kementerian Kesehatan. Disamping itu telah ditetapkan program aksi nasional \/ national action plans on antimicrobial resistance (NAP AMR) yang didukung oleh WHO. Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan. Implementasi program ini di rumah sakit dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan\u00a0 penuh\u00a0 dari\u00a0 pimpinan\/direktur\u00a0 rumah\u00a0 sakit\u00a0 berupa\u00a0 penetapan\u00a0\u00a0 regulasi pengendalian resistensi antimikroba, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas, sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan PPRA. Penggunaan antimikroba secara bijak ialah penggunaan antimikroba yang sesuai dengan penyakit infeksi dan penyebabnya dengan rejimen dosis optimal, durasi pemberian optimal, efek samping dan dampak munculnya mikroba resisten yang minimal pada pasien. Oleh sebab itu diagnosis dan pemberian antimikroba harus disertai dengan upaya menemukan penyebab infeksi dan kepekaan mikroba patogen terhadap antimikroba. Penggunaan antimikroba secara bijak memerlukan regulasi dalam penerapan dan pengendaliannya. Pimpinan rumah sakit harus membentuk komite atau tim PPRA sesuai peraturan perundang-undangan sehingga PPRA dapat dilakukan dengan baik. Standar 4 Rumah sakit menyelenggarakan pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan. Maksud dan Tujuan Standar 4 \u00a0 Tersedia regulasi pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit yang meliputi: Pengendalian resistensi Panduan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis Organisasi pelaksana, Tim\/ Komite PPRA terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur: Staf Medis Staf Keperawatan Staf Instalasi Farmasi Staf Laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiologi klinik Komite Farmasi dan Terapi Komite PPIT Komite Farmasi dan Terapi Komite PPI Organisasi PRA dipimpin oleh staf medis yang sudah mendapat sertifikat pelatihan PPRA. Rumah sakit menyusun program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit terdiri dari: peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf,pasien dan keluarga tentang masalah resistensi anti mikroba; pengendalian penggunaan antibiotik di rumah sakit; surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit; surveilans pola resistensi antimikroba di rumah sakit forum kajian penyakit infeksi terintegrasi Elemen Penilaian Standar 4 \u00a0 Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.(R) Ada bukti pimpinan rumah sakit terlibat dalam menyusun program. (D,W) Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana prasarana untuk menunjang kegiatan fungsi, dan tugas organisasi PPRA. (D,O,W) Ada bukti pelaksanaan pengendalian penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien. (D,O,W) Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara berkala kepada KPRA. (D,W) Standar 4.1 \u00a0 Rumah sakit (Tim\/Komite PPRA) melaksanakan kegiatan pengendalian resistensi antimikroba. Maksud dan Tujuan Standar 4.1 \u00a0 Rumah sakit (Tim\/Komite PPRA) membuat laporan pelaksanaan program\/ kegiatan PRA meliputi: kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan tentang pengendalian resistensi antimikroba surveilans pola penggunaan antibiotik di RS (termasuklaporan pelaksanaan pengendalian antibiotik) surveilans pola resistensi antimikroba forum kajian penyakit infeksi terintegrasi Rumah sakit (Tim\/Komite PPRA) menetapkan dan melaksanakan evaluasi dan analisis indikator mutu PPRA sesuai peraturan perundang-undangan meliputi: perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik perbaikan kualitas penggunaan antibiotik peningkatan mutu\u00a0\u00a0 penanganan\u00a0\u00a0 kasus\u00a0\u00a0 infeksi\u00a0\u00a0 secara\u00a0\u00a0\u00a0 multidisiplin\u00a0\u00a0 dan terintegrasi penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba resisten indikator mutu PPRA terintegrasi pada indikator mutu PMKP Rumah sakit melaporkan perbaikan pola sensitivitas antibiotik dan penurunan mikroba resisten sesuai indikator bakteri multi-drug resistant organism (MDRO), antara lain: bakteri penghasil extended spectrum beta-lactamase (ESBL), Methicillin resistant Staphylococcus aureus (MRSA), Carbapenemase resistant enterobacteriaceae (CRE) dan bakteri pan-resisten lainnyA (Lihat juga PPI.6). Elemen Penilaian Standar 4.1 \u00a0 Ada organisasi yang mengelola kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dan melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (R) Ada bukti kegiatan organisasi yang meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W) Ada penetapan indikator mutu yang meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W) Ada monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian resistensi antimikroba yang mengacu pada indikator pengendalian resistensi antimikroba (D,W) Ada bukti pelaporan kegiatan PPRA secara berkala dan meliputi butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W) SASARAN V: PELAYANAN GERIATRI \u00a0 Standar 5 Rumah sakit menyediakan pelayanan geriatri rawat jalan, rawat inap akut dan rawat inap kronis sesuai dengan tingkat jenis pelayanan. Standar 5.1 Rumah Sakit melakukan promosi dan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). Maksud dan Tujuan Standar 5 dan Standar 5.1 Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit\/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Sehubungan dengan itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri: tingkat sederhana tingkat lengkap tingkat sempurna tingkat paripurna Elemen Penilaian Standar 5 \u00a0 Ada regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan tingkat jenis layanan. (R) Terbentuk dan berfungsinya tim terpadu geriatri sesuai tingkat jenis layanan. (R,D,W) Terlaksananya proses pemantauan dan evaluasi kegiatan. (D,O,W) Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit. (D,W) Elemen Penilaian Standar 5.1 \u00a0 Ada regulasi tentang edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). (R) Ada program PPRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (Hospital Based Community Geriatric Service). (D,W) Ada leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet dll). (D,W) Ada bukti pelaksanaan kegiatan. (D,O,W) Ada evaluasi dan laporan kegiatan pelayanan. (D,W)\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    \n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>IV. PROGRAM NASIONAL.<\/strong><\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SASARAN I PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SASARAN II PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV\/AIDS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SASARAN\u00a0III PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSIS.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">SASARAN\u00a0IV PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA SASARAN V PELAYANAN GERIATRI.<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">PROGRAM NASIONAL<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>GAMBARAN UMUM<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia, Pemerintah menetapkan beberapa program nasional yang menjadi prioritas. Program prioritas tersebut meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menurunkan angka kematian ibu dan bayi serta meningkatkan angka kesehatan ibu dan bayi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menurunkan angka kesakitan HIV\/AIDS<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menurunkan angka kesakitan tuberkulosis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengendalian resistensi antimikroba<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pelayanan geriatri<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Implementasi program ini di rumah sakit dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan penuh dari pimpinan\/direktur rumah sakit berupa penetapan regulasi, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas, sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan program.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">SASARAN, STANDAR, MAKSUD DAN TUJUAN, SERTA ELEMEN PENILAIAN<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>SASARAN I:<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI SERTA PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar 1<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan program PONEK 24 jam di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar 1.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan PONEK.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar 1.2<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan pelayanan rawat gabung, mendorong pemberian ASI ekslusif, melaksanakan edukasi dan perawatan metode kangguru pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan Standar 1, Standar 1.1 dan Standar 1.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mengingat kematian bayi mempunyai hubungan\u00a0 erat\u00a0 dengan\u00a0 mutu\u00a0 penanganan ibu hamil dan melahirkan, maka proses antenatal care, persalinan dan perawatan bayi harus dilakukan dalam sistem terpadu di tingkat nasional dan\u00a0 regional.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan obstetri dan neonatal regional merupakan upaya penyediaan pelayanan bagi ibu dan bayi baru lahir secara terpadu dalam bentuk Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Komprehensif (PONEK) di Rumah Sakit dan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergensi Dasar (PONED) di tingkat \u00a0Puskesmas.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit PONEK 24 Jam merupakan bagian dari sistem rujukan dalam pelayanan kedaruratan dalam maternal dan neonatal, yang sangat berperan dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru\u00a0 lahir.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kunci keberhasilan PONEK adalah ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang\u00a0 handal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dalam melaksanakan program PONEK sesuai dengan pedoman PONEK\u00a0 yang berlaku, dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai\u00a0 berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan dan menerapkan standar pelayanan perlindungan ibu dan bayi secara terpadu dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengembangkan kebijakan dan SPO pelayanan sesuai dengan standar<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu dan bayi termasuk kepedulian terhadap ibu dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 jam)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai model dan pembina teknis dalam pelaksanaan IMD dan pemberian ASI Eksklusif<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi rumah sakit sebagai pusat rujukan pelayanan kesehatan ibu dan bayi bagi sarana pelayanan kesehatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi rumah sakit dalam Perawatan Metode Kangguru (PMK) pada<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">melaksanakan sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan program RSSIB 10 langkah menyusui dan peningkatan kesehatan ibu<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ada regulasi rumah sakit yang menjamin pelaksanaan PONEK 24 jam, meliputi pula pelaksanaan rumah sakit sayang ibu dan bayi, pelayanan ASI eksklusif (termasuk IMD), pelayanan metode kangguru, dan SPO Pelayanan Kedokteran untuk pelayanan PONEK (lihat juga PAP 1)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dalam rencana strategis (Renstra), rencana kerja anggaran (RKA) rumah sakit, termasuk upaya peningkatan pelayanan PONEK 24 \u00a0jam<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk PONEK antara lain rawat gabung<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pembentukan tim PONEK<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tim PONEK mempunyai program kerja dan bukti pelaksanaannya<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">terselenggara pelatihan untuk meningkatan kemampuan pelayanan PONEK 24 jam, termasuk stabilisasi sebelum dipindahkan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pelaksanaan rujukan sesuai peraturan perundangan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pelaporan dan analisis meliputi :<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">angka keterlambatan operasi operasi section caesaria (SC) ( &gt; 30 menit)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">angka keterlambatan penyediaan darah ( &gt; 60 menit)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">angka kematian ibu dan bayi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kejadian tidak dilakukannya inisiasi menyusui dini (IMD) pada bayi baru lahir<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan PONEK 24 jam di rumah sakit dan ada rencana kegiatan PONEK dalam perencanaan rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti keterlibatan pimpinan rumah sakit di dalam menyusun kegiatan PONEK. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti upaya peningkatan kesiapan rumah sakit dalam melaksanakan fungsi pelayanan obstetrik dan neonatus termasuk pelayanan kegawat daruratan (PONEK 24 Jam). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan rujukan dalam rangka PONEK (lihat juga ARK.5). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program rumah sakit sayang ibu dan bayi (RSSIB). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi 1 sampai dengan 4 di maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 1.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti terbentuknya tim PONEK dan program kerjanya. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelatihan pelayanan PONEK. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program tim PONEK. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedia ruang pelayanan yang memenuhi persyaratan untuk (D,O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 1.2<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya rawat gabung. (O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti RS melaksanakan IMD dan mendorong pemberian ASI Ekslusif. (O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan edukasi dan perawatan metode kangguru (PMK) pada bayi berat badan lahir rendah (BBLR). (D,O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">SASARAN II:<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV\/AIDS (Standar 2)<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar 2<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan penanggulangan HIV\/AIDS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan Standar 2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam waktu yang singkat virus <em>human immunodeficiency virus <\/em>(HIV) telah mengubah keadaan sosial, moral, ekonomi dan kesehatan dunia. Saat ini HIV\/AIDS merupakan masalah kesehatan terbesar yang dihadapi oleh komunitas\u00a0 global.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Saat ini, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dengan melakukan peningkatan fungsi pelayanan kesehatan bagi orang hidup dengan HIV\/AIDS (ODHA). Kebijakan ini menekankan kemudahan akses bagi orang hidup dengan HIV\/AIDS\u00a0 (ODHA) untuk mendapatkan layanan pencegahan, pengobatan, dukungan dan perawatan, sehingga diharapkan lebih banyak orang hidup dengan HIV\/AIDS (ODHA) yang memperoleh pelayanan yang berkualitas.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan HIV\/AIDS sesuai dengan standar pelayanan bagi rujukan orang dengan HIV\/AIDS (ODHA) dan satelitnya dengan langkah-langkah pelaksanaan sebagai\u00a0 berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi pelayanan <em>Voluntary Counseling and Testing <\/em>(VCT);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi\u00a0 pelayanan\u00a0 <em>Prevention\u00a0 Mother \u00a0to \u00a0Child\u00a0\u00a0\u00a0 Transmision<\/em><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(PMTCT);<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan\u00a0\u00a0\u00a0 <em>Antiretroviral\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 Therapy\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 <\/em>(ART)\u00a0\u00a0\u00a0\u00a0 atau bekerjasama dengan RS yang ditunjuk;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi pelayanan Infeksi Oportunistik (IO);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi pelayanan pada ODHA dengan faktor risiko <em>Injection Drug Use <\/em>(IDU); dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">meningkatkan fungsi pelayanan penunjang, yang meliputi: pelayanan gizi, laboratorium, dan radiologi, pencatatan dan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Adanya regulasi rumah sakit dan dukungan penuh manajemen dalam pelayanan penanggulangan HIV\/AIDS. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menyusun rencana pelayanan penanggulangan HIV\/AIDS. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses\/mekanisme dalam pelayanan penanggulangan HIV\/AIDS termasuk pelaporannya. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terbentuk dan berfungsinya Tim HIV\/AIDS rumah sakit ( D,W )<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya pelatihan\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 meningkatkan\u00a0\u00a0 kemampuan\u00a0\u00a0 teknis\u00a0\u00a0\u00a0 Tim HIV\/AIDS sesuai standar. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya fungsi rujukan HIV\/AIDS pada rumah sakit sesuai dengan kebijakan yang berlaku. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya pelayanan VCT, ART, PMTCT, IO, ODHA dengan faktor risiko IDU, penunjang sesuai dengan kebijakan. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">SASARAN III:<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSIS<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar 3<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaksanakan program penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit beserta monitoring dan evaluasinya melalui\u00a0 kegiatan:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">promosi kesehatan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">surveilans tuberkulosis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengendalian faktor risiko;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penemuan dan penanganan kasus tuberkulosis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemberian kekebalan; dan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemberian obat<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar 3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyiapkan sumber daya untuk penyelenggaraan pelayanan dan penanggulangan tuberkulosis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar 3.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyediakan sarana dan prasarana pelayanan tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar 3.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit telah melaksanakan pelayanan tuberkulosis dan upaya pengendalian faktor risiko tuberkulosis sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan Standar 3 sampai dengan Standar\u00a0 3.3<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penanggulangan tuberkolosis berupa upaya kesehatan yang mengutamakan aspek promotif, preventif, tanpa mengabaikan aspek kuratif dan rehabilitatif yang ditujukan untuk melindungi kesehatan masyarakat , menurunkan angka kesakitan , kecatatan atau kematian, memutuskan penularan mencegah resistensi obat dan mengurangi dampak negatif yang ditimbulkan akibat tubekulosis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dalam melaksanakan penanggulangan tubekulosis melalui kegiatan yang meliputi:<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Promosi kesehatan yang diarahkan untuk meningkatkan pengetahuan yang benar dan komprehensif mengenai pencegahan penularan, penobatan , pola hidup bersih dan sehat (PHBS) sehingga terjadi perubahan sikap dan perilaku sasaran yaitu pasien dan keluarga, pengunjung serta staf rumah sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Surveilans tuberkulosis, merupakan kegiatan memperoleh data epidemiologi yang diperlukan dalam sistem informasi program penanggulangan tuberkulosis, seperti pencatatan dan pelaporan tuberkulosis sensitif obat, pencatatan dan pelaporan tuberkulosis resistensi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit pengendalian faktor risiko tuberkulosis, ditujukan untuk mencegah, mengurangi penularan dan kejadian penyakit tuberkulosis, yang pelaksanaannya sesuai dengan pedoman pengendalian pencegahan infeksi tuberkulosis di rumah sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penemuan dan penanganan kasus<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penemuan kasus tuberkulosis dilakukan melalui pasienyang datang kerumah sakit, setelah pemeriksaan, penegakan diagnosis, penetapan klarifikasi dan tipe pasien tuberkulosis. Sedangkan untuk penanganan kasus dilaksanakan sesuai tata laksana pada pedoman nasional pelayanan kedokteran tuberkulosis dan standar lainnya sesuai dengan peraturanperundang- undangan.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberian kekebalan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemberian kekebalan dilakukan melalui pemberian imunisasi BCG terhadap bayi dalam upaya penurunan risiko tingkat pemahaman tuberkulosis sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pemberian obat<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pemberian obat pencegahan selama 6 (enam) bulan yang ditujukan pada anak usia dibawah 5 (lima) tahun yang kontak erat dengan pasien tuberkulosisi aktif; orang dengan HIV dan AIDS (ODHA) yang tidak terdiagnosa tuberkulosis; pupulasi tertentu lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kunci keberhasilan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit adalah\u00a0 ketersediaan tenaga-tenaga kesehatan yang sesuai kompetensi, prasarana, sarana dan manajemen yang handal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi rumah sakit tentang pelaksanaan penanggulangan tuberkulosis di rumah sakit dan ada rencana kegiatan penanggulangan tuberkulosis dengan strategi DOTS dalam perencanaan rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pimpinan rumah sakit berpartisipasi dalam menetapkan keseluruhan proses\/mekanisme dalam program pelayanan tuberkulosis termasuk pelaporannya. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti upaya pelaksanaan promosi kesehatan tentang (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan surveilans tuberkulosis dan pelaporannya. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan upaya pencegahan tuberkulosis melalui pemberian kekebalan dengan vaksinasi atau obat pencegahan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti terbentuknya tim DOTS dan program kerjanya. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelatihan pelayanan dan upaya penanggulangan (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan program tim DOTS. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan sistem monitoring dan evaluasi program penanggulangan tuberkulosis. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaporan dan analisis yang meliputi a) sampai dengan f) di maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 3.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedia ruang pelayanan rawat jalan yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila rumah sakit memberikan pelayanan rawat inap bagi pasien tuberkulosis paru dewasa maka rumah sakit harus memiliki ruang rawat inap yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi (O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedia ruang pengambilan specimen sputum yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Tersedia ruang laboratorarium tuberkulosis yang memenuhi pedoman pencegahan dan pengendalian infeksi tuberkulosis. (O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 3.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit memiliki panduan praktek klinis tuberkulosis. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti kepatuhan staf medis terhadap panduan praktek klinis tuberkulosis. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksana proses skrining pasien tuberkulosis saat pendaftaran. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti staf mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien atau specimen. (O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pengunjung mematuhi penggunaan alat pelindung diri (APD) saat kontak dengan pasien. (O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">SASARAN IV:<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>PENGENDALIAN RESISTENSI ANTIMIKROBA<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Gambaran Umum<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Resistensi terhadap antimikroba (disingkat: resistensi antimikroba, dalam bahasa Inggris antimicrobial resistance, AMR) telah menjadi masalah kesehatan yang mendunia, dengan berbagai dampak merugikan yang dapat menurunkan mutu dan meningkatkan risiko pelayanan kesehatan khususnya biaya dan keselamatan pasien. Yang dimaksud dengan resistensi antimikroba adalah ketidak mampuan antimikroba membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroba sehingga penggunaannya sebagai terapi penyakit infeksi menjadi tidak efektif lagi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Meningkatnya masalah resistensi antimikroba terjadi akibat penggunaan antimikroba yang tidak bijak dan bertanggung jawab dan penyebaran mikroba resisten dari pasien ke lingkungannya karena tidak dilaksanakannya praktik pengendalian dan pencegahan infeksi dengan baik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam rangka mengendalikan mikroba resisten di rumah sakit, perlu dikembangkan program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit. Pengendalian resistensi antimikroba adalah aktivitas yang ditujukan untuk mencegah dan\/atau menurunkan adanya kejadian mikroba resisten.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba secara luas baik di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di komunitas di tingkat nasional telah dibentuk Komite Pengendalian Antimikroba yang selanjutnya disingkat KPRA oleh Kementerian Kesehatan. Disamping itu telah ditetapkan program aksi nasional \/ national action plans on antimicrobial resistance (NAP AMR) yang didukung oleh WHO. Program pengendalian resistensi antimikroba (PPRA) merupakan upaya pengendalian resistensi antimikroba secara terpadu dan paripurna di fasilitas pelayanan kesehatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Implementasi program ini di rumah sakit dapat berjalan baik apabila mendapat dukungan\u00a0 penuh\u00a0 dari\u00a0 pimpinan\/direktur\u00a0 rumah\u00a0 sakit\u00a0 berupa\u00a0 penetapan\u00a0\u00a0 regulasi<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">pengendalian resistensi antimikroba, pembentukan organisasi pengelola, penyediaan fasilitas, sarana dan dukungan finansial untuk mendukung pelaksanaan PPRA.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penggunaan antimikroba secara bijak ialah penggunaan antimikroba yang sesuai dengan penyakit infeksi dan penyebabnya dengan rejimen dosis optimal, durasi pemberian optimal, efek samping dan dampak munculnya mikroba resisten yang minimal pada pasien. Oleh sebab itu diagnosis dan pemberian antimikroba harus disertai dengan upaya menemukan penyebab infeksi dan kepekaan mikroba patogen terhadap antimikroba.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Penggunaan antimikroba secara bijak memerlukan regulasi dalam penerapan dan pengendaliannya. Pimpinan rumah sakit harus membentuk komite atau tim PPRA sesuai peraturan perundang-undangan sehingga PPRA dapat dilakukan dengan baik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar 4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyelenggarakan pengendalian resistensi antimikroba sesuai peraturan perundang-undangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan Standar 4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Tersedia regulasi pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit yang meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pengendalian resistensi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Panduan penggunaan antibiotik untuk terapi dan profilaksis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Organisasi pelaksana, Tim\/ Komite PPRA terdiri dari tenaga kesehatan yang kompeten dari unsur:<\/span>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf Medis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf Keperawatan<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf Instalasi Farmasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf Laboratorium yang melaksanakan pelayanan mikrobiologi klinik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Komite Farmasi dan Terapi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Komite PPIT<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Komite Farmasi dan Terapi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Komite PPI<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Organisasi PRA dipimpin oleh staf medis yang sudah mendapat sertifikat pelatihan PPRA. Rumah sakit menyusun program pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit terdiri dari:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">peningkatan pemahaman dan kesadaran seluruh staf,pasien dan keluarga tentang masalah resistensi anti mikroba;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pengendalian penggunaan antibiotik di rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">surveilans pola penggunaan antibiotik di rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">surveilans pola resistensi antimikroba di rumah sakit<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">forum kajian penyakit infeksi terintegrasi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi dan program tentang pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit sesuai peraturan perundang-undangan.(R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pimpinan rumah sakit terlibat dalam menyusun program. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti dukungan anggaran operasional, kesekretariatan, sarana prasarana untuk menunjang kegiatan fungsi, dan tugas organisasi PPRA. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan pengendalian penggunaan antibiotik terapi dan profilaksis pembedahan pada seluruh proses asuhan pasien. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Direktur melaporkan kegiatan PPRA secara berkala kepada KPRA. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar 4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit (Tim\/Komite PPRA) melaksanakan kegiatan pengendalian resistensi antimikroba.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan Standar 4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit (Tim\/Komite PPRA) membuat laporan pelaksanaan program\/ kegiatan PRA meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kegiatan sosialisasi dan pelatihan staf tenaga kesehatan tentang pengendalian resistensi antimikroba<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">surveilans pola penggunaan antibiotik di RS (termasuklaporan pelaksanaan pengendalian antibiotik)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">surveilans pola resistensi antimikroba<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">forum kajian penyakit infeksi terintegrasi<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit (Tim\/Komite PPRA) menetapkan dan melaksanakan evaluasi dan analisis indikator mutu PPRA sesuai peraturan perundang-undangan meliputi:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">perbaikan kuantitas penggunaan antibiotik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">perbaikan kualitas penggunaan antibiotik<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">peningkatan mutu\u00a0\u00a0 penanganan\u00a0\u00a0 kasus\u00a0\u00a0 infeksi\u00a0\u00a0 secara\u00a0\u00a0\u00a0 multidisiplin\u00a0\u00a0 dan terintegrasi<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penurunan angka infeksi rumah sakit yang disebabkan oleh mikroba resisten<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">indikator mutu PPRA terintegrasi pada indikator mutu PMKP<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaporkan perbaikan pola sensitivitas antibiotik dan penurunan mikroba resisten sesuai indikator bakteri <em>multi-drug resistant organism <\/em>(MDRO), antara lain: bakteri penghasil <em>extended spectrum beta-lactamase (ESBL), Methicillin resistant Staphylococcus aureus (MRSA), Carbapenemase resistant enterobacteriaceae (CRE) dan <\/em>bakteri pan-resisten lainnyA (Lihat juga PPI.6).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada organisasi yang mengelola kegiatan pengendalian resistensi antimikroba dan melaksanakan program pengendalian resistensi antimikroba rumah sakit meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti kegiatan organisasi yang meliputi a) sampai dengan d) di maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada penetapan indikator mutu yang meliputi a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada monitoring dan evaluasi terhadap program pengendalian resistensi antimikroba yang mengacu pada indikator pengendalian resistensi antimikroba (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaporan kegiatan PPRA secara berkala dan meliputi butir a) sampai dengan e) di maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">SASARAN V: PELAYANAN GERIATRI<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar 5<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menyediakan pelayanan geriatri rawat jalan, rawat inap akut dan rawat inap kronis sesuai dengan tingkat jenis pelayanan.<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar 5.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah Sakit melakukan promosi dan edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (<em>Hospital Based Community Geriatric Service<\/em>).<\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan Standar 5 dan Standar 5.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasien geriatri adalah pasien lanjut usia dengan multi penyakit\/gangguan akibat penurunan fungsi organ, psikologi, sosial, ekonomi dan lingkungan yang membutuhkan pelayanan kesehatan secara tepadu dengan pendekatan multi disiplin yang bekerja sama secara interdisiplin. Dengan meningkatnya sosial ekonomi dan pelayanan kesehatan maka usia harapan hidup semakin meningkat, sehingga secara demografi terjadi peningkatan populasi lanjut usia. Sehubungan dengan itu rumah sakit perlu menyelenggarakan pelayanan geriatri sesuai dengan tingkat jenis pelayanan geriatri:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tingkat sederhana<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tingkat lengkap<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tingkat sempurna<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tingkat paripurna<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit sesuai dengan tingkat jenis layanan. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terbentuk dan berfungsinya tim terpadu geriatri sesuai tingkat jenis layanan. (R,D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Terlaksananya proses pemantauan dan evaluasi kegiatan. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaporan penyelenggaraan pelayanan geriatri di rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian Standar 5.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang edukasi sebagai bagian dari Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (<em>Hospital Based Community Geriatric Service<\/em>). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada program PPRS terkait Pelayanan Kesehatan Warga Lanjut usia di Masyarakat Berbasis Rumah Sakit (<em>Hospital Based Community Geriatric Service<\/em>). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada leaflet atau alat bantu kegiatan (brosur, leaflet dll). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan kegiatan. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada evaluasi dan laporan kegiatan pelayanan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5908\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5908\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>IV. PROGRAM NASIONAL. SASARAN I PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI. SASARAN II PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV\/AIDS. SASARAN\u00a0III PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSIS. SASARAN\u00a0IV PENGENDALIAN <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5908\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5908\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5845,"menu_order":4,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5908","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":8243,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>D-PROGNAS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"D-PROGNAS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"IV. PROGRAM NASIONAL. SASARAN I PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI. SASARAN II PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV\/AIDS. SASARAN\u00a0III PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSIS. SASARAN\u00a0IV PENGENDALIAN Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2018-09-01T07:14:16+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"14 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/prog-nas\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/prog-nas\\\/\",\"name\":\"D-PROGNAS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T06:20:44+00:00\",\"dateModified\":\"2018-09-01T07:14:16+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/prog-nas\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/prog-nas\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/prog-nas\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"D-PROGNAS\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"D-PROGNAS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":"D-PROGNAS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"IV. PROGRAM NASIONAL. SASARAN I PENURUNAN ANGKA KEMATIAN IBU DAN BAYI DAN PENINGKATAN KESEHATAN IBU DAN BAYI. SASARAN II PENURUNAN ANGKA KESAKITAN HIV\/AIDS. SASARAN\u00a0III PENURUNAN ANGKA KESAKITAN TUBERKULOSIS. SASARAN\u00a0IV PENGENDALIAN Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_modified_time":"2018-09-01T07:14:16+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"14 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/","name":"D-PROGNAS - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T06:20:44+00:00","dateModified":"2018-09-01T07:14:16+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/prog-nas\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"D-PROGNAS"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5908","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5908"}],"version-history":[{"count":3,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5908\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5934,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5908\/revisions\/5934"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5845"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5908"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}