{"id":5892,"date":"2018-09-01T12:39:34","date_gmt":"2018-09-01T05:39:34","guid":{"rendered":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/?page_id=5892"},"modified":"2018-09-01T14:16:50","modified_gmt":"2018-09-01T07:16:50","slug":"ark","status":"publish","type":"page","link":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/","title":{"rendered":">ARK"},"content":{"rendered":"<p><iframe loading=\"lazy\" src=\"https:\/\/www.youtube.com\/embed\/ML-u5l7G8A4\" width=\"480\" height=\"270\" frameborder=\"0\" allowfullscreen=\"allowfullscreen\"><\/iframe><br \/>\n<span style=\"color: #000000;\"><button id=\"listenButton1\" class=\"responsivevoice-button\" type=\"button\" value=\"Play\" title=\"ResponsiveVoice Tap to Start\/Stop Speech\"><span>&#128266; Baca &amp; Dengarkan!<\/span><\/button>\n        <script>\n            listenButton1.onclick = function(){\n                if(responsiveVoice.isPlaying()){\n                    responsiveVoice.cancel();\n                }else{\n                    responsiveVoice.speak(\"BAB 1 -\u00a0AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK). GAMBARAN UMUM Rumah sakit seyogianya mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional pemberi asuhan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan. Maksud dan tujuan adalah menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang sudah tersedia di rumah sakit, mengoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya. Sebagai hasilnya adalah meningkatkan mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit. Perlu informasi penting untuk membuat keputusan yang benar tentang: kebutuhan pasien yang dapat dilayani oleh rumah sakit; pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien; rujukan ke pelayanan lain baik di dalam maupun keluar rumah sakit; pemulangan pasien yang tepat dan aman ke PROSES PENERIMAAN PASIEN KE RUMAH SAKIT SKRINING Standar 1 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penerimaan pasien dirawat inap atau pemeriksaan pasien dirawat jalan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang telah diidentifikasi sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit yang ada. Maksud dan Tujuan ARK.1 \u00a0 Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit bergantung pada informasi yang didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya lewat skrining pada kontak pertama. Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, atau hasil pemeriksaan fisis, psikologis, laboratorium klinis, atau diagnostik imajing sebelumnya. Skrining dapat terjadi di tempat pasien, ambulans, atau waktu pasien tiba di rumah sakit. Keputusan untuk mengobati, mengirim, atau merujuk dibuat setelah ada evaluasi hasil skrining. Bila rumah sakit mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan serta konsisten dengan misi dan kemampuan pelayanannya maka dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan. Rumah sakit dapat menentukan tes atau bentuk penyaringan tertentu untuk populasi pasien tertentu sebelum ditetapkan pasien dapat dilayani. Misalnya, pasien diare aktif harus diperiksa Clostridium difficile atau pasien tertentu diperiksa Staphylococcus aureus yang resisten terhadap methicillin. Tes spesifik tertentu atau evaluasi tertentu dilakukan jika rumah sakit mengharuskannya, sebelum diputuskan dapat dilayani dirawat inap atau terdaftar di unit rawat jalan. (lihat juga AP 1) Elemen Penilaian ARK.1 \u00a0 Ada regulasi untuk proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit termasuk pemeriksaan penunjang yang diperlukan\/ spesifik untuk menetapkan apakah pasien diterima atau dirujuk. (R) Ada pelaksanaan proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah (D,W) Ada proses pemeriksaan penunjang yang diperlukan\/spesifik untuk menetapkan apakah pasien diterima atau dirujuk. (D,W) Berdasar atas hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan kemampuan rumah sakit (lihat juga TKRS 3.1 EP 1). (D,W) Pasien diterima bila rumah sakit dapat memberi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang dibutuhkan pasien. (D,O,W) Pasien tidak dirawat, tidak dipindahkan, atau tidak dirujuk sebelum diperoleh hasil tes yang dibutuhkan tersedia. (D,O,W) Standar ARK.1.1 \u00a0 Pasien dengan kebutuhan darurat, sangat mendesak, atau yang membutuhkan pertolongan segera diberikan prioritas untuk asesmen dan tindakan. Maksud dan Tujuan\u00a0 ARK 1.1 \u00a0 Pasien darurat, sangat mendesak, atau pasien yang membutuhkan pertolongan segera diidentifikasi menggunakan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan kebutuhan pasien yang mendesak dengan mendahulukan dari pasien yang lain. Pada kondisi bencana dapat menggunakan triase bencana. Sesudah dinyatakan pasien darurat, mendesak, dan membutuhkan pertolongan segera maka dilakukan asesmen dan menerima pelayanan secepat-cepatnya. Kriteria psikologis dibutuhkan dalam proses triase. Pelatihan bagi staf diadakan agar staf mampu memutuskan pasien yang membutuhkan pertolongan segera dan pelayanan yang dibutuhkan. Jika rumah sakit tidak mampu memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi darurat, pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitas pelayanannya dapat memenuhi kebutuhan pasien. Sebelum ditransfer atau dirujuk pasien harus dalam keadaan stabil dan dilengkapi dengan dokumen pencatatan. Elemen penilaian ARK 1.1 \u00a0 Ada regulasi tentang proses triase berbasis bukti. (R) Ada pelaksanaan penggunaan proses triase berbasis bukti yang dipergunakan untuk memprioritaskan pasien yang sesuai dengan kegawatannya. (D,W) Staf sudah terlatih menggunakan kriteria. (D,W,S) Pasien dengan kebutuhan mendesak diberikan prioritas. (D,W,S) Kondisi pasien distabilisasi sebelum ditransfer atau dirujuk dan (D,W,S) Standar ARK.1.2 \u00a0 Pada proses admisi pasien rawat inap dilakukan skrining kebutuhan pasien untuk menetapkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif yang diprioritaskan berdasar atas kondisi pasien. Maksud dan Tujuan ARK.1.2 \u00a0 Pada waktu skrining dan pasien diputuskan diterima untuk rawat inap, proses asesmen membantu staf mengetahui prioritas kebutuhan pasien untuk pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif, paliatif, dan dapat menentukan pelayanan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan pasien. Pelayanan preventif (dalam proses admisi) adalah untuk mencegah perburukan\/ komplikasi, misalnya antara lain kasus luka tusuk dalam diberikan ATS dan kasus luka bakar derajat berat dimasukkan ke unit luka bakar. Elemen Penilaian ARK.1.2 \u00a0 Ada regulasi tentang skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (R) Ada pelaksanaan skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (D,W) Temuan diproses skrining menentukan pelayanan atau tindakan kepada pasien. (D,O,W) Prioritas diberikan\u00a0\u00a0 pada\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan\u00a0\u00a0 terkait\u00a0\u00a0\u00a0 preventif,\u00a0\u00a0 paliatif,\u00a0\u00a0 kuratif,\u00a0\u00a0 dan rehabilitatif. (D) Standar ARK.1.3 \u00a0 Rumah sakit mempertimbangkan kebutuhan klinis pasien dan memberi tahu pasien jika terjadi penundaan dan kelambatan dan penundaan pelaksanaan tindakan\/pengobatan dan atau pemeriksaan penunjang diagnostik. Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.1.3. \u00a0 Pasien diberitahu jika ada penundaan dan kelambatan pelayanan antara lain akibat kondisi pasien atau jika pasien harus masuk dalam daftar tunggu. Pasien diberi informasi alasan dan sebab mengapa terjadi penundaan\/kelambatan atau harus menunggu serta diberi tahu tentang alternatif yang tersedia, ketentuan ini berlaku bagi pasien rawat inap dan rawat jalan. Untuk beberapa pelayanan, seperti onkologi atau transplan tidak berlaku ketentuan tentang penundaan\/kelambatan pelayanan atau tes. Elemen Penilaian ARK.1.3. \u00a0 Ada regulasi tentang penundaan dan kelambatan pelayanan di rawat jalan maupun rawat inap yang harus disampaikan kepada pasien. (R) Pasien diberi tahu alasan penundaan dan kelambatan pelayanan dan diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinik pasien dan dicatat di rekam medis. (D,W) v\u00a0 PENDAFTARAN Standar ARK.2 Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur proses pasien masuk rumah sakit untuk rawat inap dan proses pendaftaran rawat jalan. Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.2 \u00a0 Ditetapkan regulasi untuk proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan. Staf memahami dan mampu melaksanakan proses penerimaan pasien. Proses tersebut meliputi pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap; penerimaan langsung dari unit darurat ke unit rawat inap; menahan pasien untuk Dalam rangka keterbukaan kepada publik tersedia sistem pendaftaran rawat inap dan rawat jalan secara online Elemen Penilaian ARK.2 \u00a0 Ada regulasi tentang proses pendaftaran pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien gawat darurat, proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap, menahan pasien untuk observasi dan mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit. (R) Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran rawat jalan. (D,W) Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap. (D,W) Ada pelaksanaan proses menahan pasien untuk observasi. (D,W) Ada pelaksanaan proses mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit. (D,W) Staf memahami dan melaksanakan semua proses sesuai dengan regulasi. (D,W) Ada pelaksanaan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online. (D,W) (lihat juga MIRM 1) Standar ARK.2.1 \u00a0 Saat admisi, pasien dan keluarga pasien dijelaskan tentang rencana asuhan, hasil yang diharapkan dari asuhan, dan perkiraan biayanya. Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.2.1 \u00a0 Saat diputuskan rawat inap, dokter yang memutuskan rawat inap memberi informasi tentang rencana asuhan yang diberikan, hasil asuhan yang diharapkan, termasuk penjelasan oleh petugas pendaftaran tentang perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien\/keluarga. Pemberian informasi didokumentasikan. Elemen Penilaian ARK.2.1 \u00a0 Penjelasan termasuk rencana asuhan didokumentasikan. (D,W) Penjelasan termasuk hasil asuhan yang diharapkan dan (D,W) Penjelasan termasuk perkiraan biaya yang ditanggung pasien atau keluarga. (D,W) Penjelasan yang diberikan dipahami oleh pasien dan keluarga untuk membuat keputusan. (W) Standar ARK.2.2 \u00a0 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola alur pasien di seluruh bagian rumah sakit. Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.2.2 \u00a0 Unit darurat yang penuh sesak dan tingkat hunian rumah sakit yang tinggi dapat menyebabkan pasien menumpuk di daerah unit darurat dan menciptakannya sebagai tempat menunggu sementara pasien rawat inap. Mengelola alur berbagai pasien selama menjalani asuhannya masing-masing menjadi sangat penting untuk mencegah penumpukan yang selanjutnya mengganggu waktu pelayanan dan akhirnya juga berpengaruh terhadap keselamatan pasien. Pengelolaan yang efektif terhadap alur pasien (seperti penerimaan, asesmen dan tindakan, transfer pasien, serta pemulangan) dapat mengurangi penundaan asuhan kepada pasien. Komponen dari pengelolaan alur pasien termasuk : a) ketersediaan tempat tidur rawat inap; b) perencanaan fasilitas alokasi tempat, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien; c) perencanaan tenaga untuk menghadapi penumpukan pasien di beberapa lokasi sementara dan atau pasien yang tertahan di unit darurat; d) alur pasien di daerah pasien menerima asuhan, tindakan, dan pelayanan (seperti unit rawat inap, laboratorium, kamar operasi, radiologi, dan unit pasca- anestesi); e) efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan transportasi); f) pemberian pelayanan ke rawat inap sesuai dengan kebutuhan pasien; g) akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya). Monitoring dan perbaikan proses ini merupakan strategi yang tepat dan bermanfaat untuk mengatasi masalah. Semua staf rumah sakit, mulai dari unit rawat inap, unit darurat, staf medis, keperawatan, administrasi, lingkungan, dan manajemen risiko dapat ikut berperan serta menyelesaikan masalah arus pasien ini. Koordinasi ini dapat dilakukan oleh seorang Manajer Pelayanan Pasien (MPP)\/Case Manager. Alur pasien menuju dan penempatannya di unit gawat darurat berpotensi membuat pasien bertumpuk. Ada penempatan pasien di unit gawat darurat yang merupakan jalan keluar sementara mengatasi penumpukan pasien rawat inap rumah sakit. Dengan demikian, rumah sakit harus menetapkan standar waktu berapa lama pasien di unit daruratdan di unit intermediate, kemudian harus ditransfer ke unit rawat inap rumah sakit. Diharapkan rumah sakit dapat mengatur dan menyediakan tempat yang aman bagi pasien. Elemen Penilaian ARK.2.2 \u00a0 Ada regulasi yang mengatur tentang proses untuk mengatur alur pasien di rumah sakit termasuk elemen a) sampai dengan g) di Maksud dan Tujuan. (R) Ada pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan. (D,W) Dilakukan evaluasi terhadap pengaturan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya perbaikannya. (D,O,W) Standar ARK.2.3 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang kriteria yang ditetapkan untuk masuk rawat di pelayanan spesialistik atau pelayanan intensif. Maksud dan Tujuan ARK.2.3 \u00a0 Unit yang memberikan layanan intensif (misalnya ICU, ICCU, pascaoperasi) atau unit layanan spesialistik (misalnya unit luka bakar atau transplantasi organ) merupakan unit yang mahal dan biasanya menempati ruangan dengan staf yang terbatas. Setiap rumah sakit harus menetapkan kriteria untuk menentukan pasien yang membutuhkan tingkat pelayanan yang tersedia di unit-unit tersebut. Dengan mempertimbangkan bahwa pelayanan di unit spesialistik menghabiskan banyak sumber daya, rumah sakit mungkin membatasi hanya pasien dengan kondisi medis yang reversibel yang dapat diterima masuk dan pasien kondisi khusus termasuk menjelang akhir kehidupan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Agar dapat konsisten maka kriteria menggunakan prioritas atau parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis. Mereka yang berasal dari unit-unit gawat darurat, intensif, atau layanan spesialistik berpartisipasi menentukan kriteria. Kriteria dipergunakan untuk menentukan penerimaan langsung di unit, misalnya masuk dari unit darurat. Kriteria juga digunakan untuk masuk dari unit-unit di dalam atau dari luar rumah sakit, seperti halnya pasien dipindah dari rumah sakit lain. Pasien yang diterima masuk di unit khusus memerlukan asesmen dan evaluasi ulang untuk menentukan apakah kondisi pasien berubah sehingga tidak memerlukan lagi pelayanan spesialistik. Misalnya, jika status fisiologis sudah stabil dan monitoring intensif baik, tindakan lain tidak diperlukan lagi. Ataupun jika kondisi pasien menjadi buruk sampai pada titik pelayanan intensif atau tindakan khusus tidak diperlukan lagi, pasien kemudian dapat dipindah ke unit layanan yang lebih rendah (seperti unit pelayanan medis atau bedah, rumah penampungan, atau unit pelayanan paliatif). Kriteria untuk memindahkan pasien dari unit khusus ke unit pelayanan lebih rendah harus sama dengan kriteria yang dipakai untuk memindahkan pasien ke unit pelayanan berikutnya. Misalnya, jika keadaan pasien menjadi buruk sehingga pelayanan intensif dianggap tidak dapat menolong lagi maka pasien masuk ke rumah penampungan (hospices) atau ke masuk ke unit pelayanan paliatif dengan menggunakan kriteria. Apabila rumah sakit melakukan riset atau menyediakan pelayanan spesialistik atau melaksanakan program, penerimaan pasien di program tersebut harus melalui kriteria tertentu atau ketentuan protokol. Mereka yang terlibat dalam riset atau program lain harus terlibat dalam menentukan kriteria atau protokol. Penerimaan ke dalam program tercatat di rekam medis pasien termasuk kriteria atau protokol yang diberlakukan terhadap pasien yang diterima masuk. Elemen Penilaian ARK.2.3 \u00a0 Ada regulasi tentang kriteria masuk dan keluar ICU, unit spesialistik lain, ruang perawatan paliatif termasuk bila digunakan untuk riset atau program-program lain untuk memenuhi kebutuhan pasien berdasar atas kriteria prioritas, diagnostik, parameter objektif, serta kriteria berbasis fisiologi dan kualitas hidup (quality of life). (R) Staf yang kompeten dan berwenang dari unit intensif atau unit spesialistik terlibat dalam menentukan kriteria. (D,W) Staf terlatih untuk melaksanakan kriteria. (D,W) Catatan medis pasien yang diterima masuk di atau keluar dari unit intensif atau unit spesialistik memuat bukti bahwa pasien memenuhi kriteria masuk atau (D,W) 5. v\u00a0 KESINAMBUNGAN PELAYANAN \u00a0 Standar ARK.3 Asesmen awal termasuk menetapkan kebutuhan perencanaan pemulangan pasien. Maksud dan Tujuan APK.3 Kesinambungan asuhan pasien setelah dirawat inap memerlukan persiapan dan pertimbangan khusus bagi sebagian pasien seperti perencanaan pemulangan pasien (P3)\/discharge planning. Penyusunan P3 diawali saat proses asesmen awal rawat inap dan membutuhkan waktu agak panjang, termasuk pemutakhiran\/updating. Untuk identifikasi pasien yang membutuhkan P3 maka rumah sakit menetapkan mekanisme dan kriteria, misalnya antara lain usia, tidak ada mobilitas, perlu bantuan medis dan keperawatan terus menerus, serta bantuan melakukan kegiatan sehari hari. Rencana pulang termasuk pendidikan\/pelatihan khusus yang mungkin dibutuhkan pasien dan keluarga untuk kontinuitas (kesinambungan) asuhan di luar rumah sakit. Sebagai contoh, adalah pasien yang baru didiagnosis tipe 1 diabetes melitus akan membutuhkan pendidikan yang terkait diet dan nutrisi, termasuk cara memberikan suntikan insulin. Pasien yang dirawat inap karena infark miokardium membutuhkan rehabilitasi sesudah keluar rumah sakit pulang, termasuk mengatur makanan. Kesinambungan asuhan pascarawat inap akan berhasil bila penyusunan P3 dilakukan secara terintegrasi antarprofesional pemberi asuhan (PPA) terkait\/relevan dan difasilitasi manajer pelayanan pasien (MPP) (manajer pelayanan pasien) (lihat juga ARK 4). Elemen\u00a0 Penilaian ARK.3 Rumah sakit menetapkan proses penyusunan perencanaan pemulangan pasien (P3), dimulai pada asesmen awal rawat inap. (R) Rumah sakit menetapkan kriteria pasien yang membutuhkan P3 (R,D,O W) Proses P3 dan pelaksanaannya dicatat di rekam medis sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat AP 1,7; ARK 4). (D) Standar ARK.3.1 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses kesinambungan pelayanan di rumah sakit dan koordinasi diantara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)\/Case Manager. \u00a0 \u00a0 Maksud dan Tujuan ARK.3.1 Perjalanan pasien di rumah sakit mulai dari admisi, keluar pulang, atau pindah melibatkan berbagai profesional pemberi asuhan (PPA), unit kerja, dan MPP. Selama dalam berbagai tahap pelayanan, kebutuhan pasien dipenuhi dari sumber daya yang tersedia di rumah sakit dan kalau perlu sumber daya dari luar. Kesinambungan pelayanan berjalan baik jika semua pemberi pelayanan mempunyai informasi yang dibutuhkan tentang kondisi kesehatan pasien terkini dan sebelumnya agar dapat dibuat keputusan yang tepat. Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan dengan pola pelayanan berfokus pada pasien (Patient\/Person Centered Care\u2013PCC). Pola ini dipayungi oleh konsep\u00a0 WHO:\u00a0 Conceptual\u00a0 framework\u00a0 integrated\u00a0 people-centred\u00a0 health\u00a0 services. (WHO global strategy on integrated people-centred health services 2016\u20132026, July 2015). \u00a0 Pelayanan berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal. Pada integrasi horizontal kontribusi profesi tiap-tiap profesional pemberi asuhan (PPA) adalah sama pentingnya atau sederajat. Pada integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh\/melalui berbagai unit pelayanan ke tingkat pelayanan yang berbeda maka peranan manajer pelayanan pasien (MPP) penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai terhadap profesional pemberi asuhan (PPA). Pelaksanaan asuhan pasien terintegrasi berpusat pada pasien dan mencakup elemen sebagai berikut: keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga. (lihat AP 4, PAP 2, dan PAP 5); dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai Ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (Clinical Leader). (lihat juga PAP 2.1, EP 4); profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dibantu antara lain oleh Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya, Alur Klinis\/Clinical Pathway terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, Standing Order dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi); perencanaan pemulangan pasien (P3)\/Discharge Planning terintegrasi; asuhan gizi terintegrasi (lihat PAP 5); manajer pelayanan pasien\/case \u00a0 Manajer Pelayanan Pasien (MPP) bukan merupakan profesional pemberi asuhan (PPA) aktif dan dalam menjalankan manajemen pelayanan pasien mempunyai peran minimal adalah sebagai berikut: memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien; mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien; mengoptimalkan proses reimbursemen; dan dengan fungsi sebagai berikut: asesmen untuk manajemen pelayanan pasien; perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien; komunikasi dan koordinasi; edukasi dan advokasi; kendali mutu dan biaya pelayanan pasien; Keluaran yang diharapkan dari kegiatan manajemen pelayanan pasien antara lain adalah: pasien mendapat asuhan sesuai dengan kebutuhannya; terpelihara kesinambungan pelayanan; pasien memahami\/mematuhi asuhan dan peningkatan kemandirian pasien; kemampuan pasien mengambil keputusan; keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga; optimalisasi sistem pendukung pasien; pemulangan yang aman; kualitas hidup dan kepuasan Rekam medis pasien merupakan sumber informasi utama tentang proses pelayanan dan kemajuannya sehingga merupakan alat komunikasi penting. Rekam medis selama rawat inap dan rawat jalan dengan catatan terkini tersedia agar dapat mendukung serta bermanfaat untuk kesinambungan pelayanan pasien. Profesional pemberi asuhan (PPA) melakukan asesmen pasien berbasis IAR sehingga informasi MPP juga dibutuhkan. Oleh karenanya, dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, manajer pelayanan pasien (MPP) mencatat pada lembar form A yang merupakan evaluasi awal manajemen pelayanan pasien dan form B yang merupakan catatan implementasi manajemen pelayanan pasien. Kedua form tersebut merupakan bagian rekam medis. Pada form A dicatat antara lain identifikasi\/skrining pasien untuk kebutuhan pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) dan asesmen untuk manajemen pelayanan pasien termasuk rencana, identifikasi masalah\u2013risiko \u2013kesempatan, serta perencanaan manajemen pelayanan pasien, termasuk memfasiltasi proses perencanaan pemulangan pasien (discharge planning). Pada form B dicatat antara lain pelaksanaan rencana manajemen pelayanan pasien, monitoring, fasilitasi, koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, advokasi, hasil pelayanan, serta terminasi manajemen pelayanan pasien. Agar kesinambungan asuhan pasien tidak terputus, rumah sakit harus menciptakan proses untuk melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan di antara profesional pemberi asuhan (PPA), manajer pelayanan pasien (MPP), pimpinan unit, dan staf lain sesuai dengan regulasi rumah sakit di beberapa tempat. Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap; Pelayanan diagnostik dan tindakan; Pelayanan bedah dan nonbedah; Pelayanan rawat jalan; Organisasi lain atau bentuk pelayanan Proses koordinasi dan kesinambungan pelayanan dibantu oleh penunjang lain seperti panduan praktik klinis, alur klinis\/clinical pathways, rencana asuhan, format rujukan, daftar tilik\/check list lain, dan sebagainya. Diperlukan regulasi untuk proses koordinasi tersebut. (lihat juga, SKP 2.2; ARK 2.3; ARK 2.3.1; AP 4.1; AP 4.4; PAB 7.2) Elemen Penilaian ARK.3.1 Ada regulasi tentang proses dan pelaksanaan untuk mendukung kesinambungan dan koordinasi asuhan, termasuk paling sedikit h. s\/d l. yang dimuat di Maksud dan Tujuan ARK.3, sesuai regulasi rumah sakit (lihat juga TKP.10) (R) Ada penunjukkan MPP dengan uraian tugas antara lain dalam konteks menjaga kesinambungan dan koordinasi pelayanan bagi individu pasien melalui komunikasi dan kerjasama dengan PPA dan pimpinan unit serta mencakup butir a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (D,W) Pasien diskrining untuk kebutuhan pelayanan manajemen pelayanan pasien (D,W) Pasien yang mendapat pelayanan MPP, pencatatannya dilakukan dalam Form MPP selalu diperbaharui untuk menjamin komunikasi dengan (R,D) Kesinambungan dan koordinasi proses pelayanan didukung dengan menggunakan perangkat pendukung, seperti rencana asuhan PPA, catatan MPP, panduan, atau perangkat lainnya. (D,O,W) Kesinambungan dan koordinasi dapat dibuktikan di semua tingkat\/fase asuhan pasien. (D,O,W) Standar ARK.3.2 Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa setiap pasien harus dikelola oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memberikan asuhan kepada pasien. Maksud dan Tujuan ARK.3.2 \u00a0 Asuhan pasien diberikan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) berperan sebagai ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (clinical leader). \u00a0 Untuk mengatur kesinambungan asuhan selama pasien berada di rumah sakit, harus ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai individu yang bertanggung jawab mengelola pasien sesuai dengan kewenangan klinisnya, serta melakukan koordinasi dan kesinambungan asuhan. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang ditunjuk ini tercatat namanya di rekam medis pasien. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)\/para DPJP memberikan keseluruhan asuhan selama pasien berada di RS dapat meningkatkan antara lain kesinambungan, koordinasi, kepuasan pasien, mutu, keselamatan, dan termasuk hasil asuhan. Individu ini membutuhkan kolaborasi dan komunikasi dengan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya. Bila seorang pasien dikelola oleh lebih satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) maka harus ditetapkan DPJP utama. Sebagai tambahan, rumah sakit menetapkan kebijakan dan proses perpindahan tanggung jawab dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain. Elemen\u00a0 Penilaian ARK.3.2 Ada regulasi tentang dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang bertanggung jawab melakukan koordinasi asuhan dan bertugas dalam seluruh fase asuhan rawat inap pasien serta teridentifikasi dalam rekam medis (R) Regulasi juga menetapkan proses pengaturan perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain, termasuk bila terjadi perubahan DPJP utama. (R) DPJP yang ditetapkan telah memenuhi proses kredensial yang sesuai dengan peraturan perundangan. (D,W) Bila dilaksanakan rawat bersama ditetapkan DPJP utama sebagai koordinator asuhan pasien. (D,W) Standar ARK.3.3 \u00a0 Rumah sakit menetapkan informasi tentang pasien disertakan pada proses transfer. Maksud dan Tujuan ARK.3.3 \u00a0 Selama dirawat inap di rumah sakit, pasien mungkin dipindah dari satu pelayanan atau dari satu unit rawat inap ke berbagai unit pelayanan lain atau unit rawat inap lain. Jika profesional pemberi asuhan (PPA) berubah akibat perpindahan ini maka informasi penting terkait asuhan harus mengikuti pasien. Pemberian obat dan tindakan lain dapat berlangsung tanpa halangan dan kondisi pasien dapat dimonitor. Untuk memastikan setiap tim asuhan menerima informasi yang diperlukan maka rekam medis pasien ikut pindah atau ringkasan informasi yang ada di rekam medis disertakan waktu pasien pindah dan menyerahkan kepada tim asuhan yang menerima pasien. Ringkasan memuat sebab pasien masuk dirawat, temuan penting, diagnosis, prosedur atau tindakan, obat yang diberikan, dan keadaan pasien waktu pindah. Bila pasien dalam pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) maka kesinambungan proses tersebut di atas dipantau, diikuti, dan transfernya disupervisi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). Elemen penilaian ARK.3.3 \u00a0 Ada regulasi tentang transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan form transfer pasien. (R) Form tersebut memuat indikasi pasien masuk dirawat. (D) Form tersebut memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan diagnostik. (D) Form tersebut memuat setiap diagnosis yang dibuat. (D) Form tersebut memuat setiap prosedur yang dilakukan. (D) Form tersebut memuat obat yang diberikan dan tindakan lain yang dilakukan. (D) Form tersebut memuat keadaan pasien pada waktu dipindah (transfer). (D) Ketentuan tersebut dilaksanakan. (D,O,W) v\u00a0 PEMULANGAN DARI RUMAH SAKIT (DISCHARGE) DAN TINDAK LANJUT Standar ARK.4 Rumah sakit menetapkan regulasi melaksanakan proses pemulangan pasien (discharge) dari rumah sakit berdasar atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan. Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.4 \u00a0 Merujuk atau mengirim pasien ke praktisi kesehatan di luar rumah sakit, unit pelayanan lain, rumah, atau keluarga didasarkan atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhannya untuk memperoleh kesinambungan asuhan. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang bertanggung jawab atas asuhan pasien menentukan kesiapan pasien keluar rumah sakit berdasar atas kebijakan, kriteria, dan indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit. Kebutuhan kesinambungan asuhan berarti rujukan ke dokter spesialis, rehabilitasi fisik, atau bahkan kebutuhan upaya preventif di rumah yang dikoordinasikan oleh keluarga pasien. Diperlukan proses yang terorganisir dengan baik untuk memastikan bahwa kesinambungan asuhan dikelola oleh praktisi kesehatan atau oleh sebuah organisasi di luar rumah sakit. Pasien yang memerlukan perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) maka rumah sakit mulai merencanakan hal tersebut sedini- dininya yang sebaiknya untuk menjaga kesinambungan asuhan dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan (PPA) terkait\/relevan serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). Keluarga dilibatkan dalam proses ini sesuai dengan kebutuhan (lihat juga AP 1.8). Rumah sakit dapat menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting. Elemen\u00a0 Penilaian ARK.4 \u00a0 Ada regulasi tentang pemulangan pasien disertai kriteria pemulangan pasien dan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien. (R) Ada bukti pemulangan pasien sesuai dengan kriteria pemulangan pasien. (D,W) Ada regulasi yang menetapkan kriteria tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu. (R) Ada bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu. (D,W) Standar ARK.4.1 \u00a0 Rumah sakit bekerja sama dengan praktisi kesehatan di luar rumah sakit tentang tindak lanjut pemulangan. Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.4.1 \u00a0 Dibutuhkan perencanaan untuk mengatur tindak lanjut pemulangan pasien ke praktisi kesehatan atau organisasi lain yang dapat memenuhi kebutuhan kesinambungan asuhan pasien. Rumah sakit yang berada di komunitas tempat praktisi kesehatan juga berada di dalamnya membuat kerja sama formal dan informal. Jika pasien berasal dari komunitas\/daerah lain maka rumah sakit akan merujuk pasien ke praktisi kesehatan yang berasal dari komuitas tempat pasien tinggal. Mungkin juga, pasien membutuhkan pelayanan dukungan dan pelayanan kesehatan pada waktu pasien keluar dari rumah sakit (discharge). Misalnya, pasien mungkin membutuhkan bantuan sosial, nutrisi, keuangan, psikologi, atau bantuan lain pada waktu pasien keluar rumah sakit. Proses perencanaan pemulangan pasien (discharge planning) dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan (PPA) terkait serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP) memuat bentuk bantuan pelayanan yang dibutuhkan dan ketersediaan bantuan yang dimaksud. Elemen Penilaian ARK.4.1 \u00a0 Ada bukti pemulangan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (discharge planning) dimulai sejak awal pasien masuk rawat inap melibatkan semua PPA terkait serta difasilitasi oleh MPP, untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien. (D,W) Pada tindak lanjut pemulangan pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas kesehatan baik perorangan ataupun institusi yang berada di komunitas dimana pasien berada yang bertujuan untuk memberikan bantuan pelayanan.(D) Standar ARK.4.2 \u00a0 Ringkasan pasien pulang (discharge summary) dibuat untuk semua pasien rawat inap. Maksud dan Tujuan ARK.4.2 \u00a0 Ringkasan pasien pulang memberikan gambaran tentang pasien yang tinggal di rumah sakit. Ringkasan dapat digunakan oleh praktisi yang bertanggung jawab memberikan tindak lanjut asuhan. Ringkasan memuat hal indikasi pasien masuk dirawat, diagnosis, dan komorbiditas lain; temuan fisik penting dan temuan-temuan lain; tindakan diagnostik dan prosedur terapi yang telah dikerjakan; obat yang diberikan selama dirawat inap dengan potensi akibat efek residual setelah obat tidak diteruskan dan semua obat yang harus digunakan di rumah; kondisi pasien (status present); ringkasan memuat instruksi tindak lanjut agar dihindari istilah Ringkasan pasien pulang dijelaskan dan ditandatangani oleh pasien\/keluarga karena memuat instruksi. Elemen Penilaian ARK.4.2 \u00a0 Ringkasan pulang\u00a0\u00a0\u00a0 memuat\u00a0\u00a0\u00a0 riwayat\u00a0\u00a0\u00a0 kesehatan,\u00a0\u00a0\u00a0 pemeriksaan\u00a0\u00a0\u00a0 fisis,\u00a0\u00a0\u00a0 dan pemeriksaan diagnostik. (D) Ringkasan pulang\u00a0\u00a0 memuat\u00a0\u00a0\u00a0 indikasi\u00a0\u00a0 pasien\u00a0\u00a0 dirawat\u00a0\u00a0 inap,\u00a0\u00a0 diagnosis,\u00a0\u00a0 dan komorbiditas lain. (D) Ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan tindakan yang telah (D) Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit. (D) Ringkasan pulang memuat kondisi kesehatan pasien (status present) saat akan pulang dari rumah sakit. (D) (EP 5 untuk IGD dan transfer) Ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut dan dijelaskan kepada pasien dan keluarga. (D) Standar ARK.4.2.1 Rumah sakit menetapkan pemberian ringkasan pasien pulang kepada pihak yang berkepentingan. Maksud dan Tujuan ARK.4.2.1 Ringkasan pasien pulang dibuat sebelum pasien keluar dari rumah sakit oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP). Satu salinan\/copy dari ringkasan diberikan kepada tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memberikan tindak lanjut asuhan kepada pasien. Satu salinan diberikan kepada pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Satu salinan diberikan kepada penjamin. Salinan ringkasan berada di rekam medis pasien. Elemen Penilaian ARK.4.2.1 Ringkasan pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang. (D,W) Satu salinan ringkasan diberikan kepada pasien dan bila diperlukan dapat diserahkan kepada tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memberikan kelanjutan asuhan. (D,W) Satu salinan ringkasan yang lengkap ditempatkan di rekam medis pasien. (D) Satu salinan ringkasan diberikan kepada pihak penjamin pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D) Standar ARK.4.3 Untuk pasien rawat jalan yang membutuhkan asuhan yang kompleks atau diagnosis yang kompleks dibuat catatan tersendiri Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) dan tersedia untuk PPA. Maksud dan Tujuan ARK.4.3 Jika rumah sakit memberikan asuhan dan tindakan berlanjut kepada pasien dengan diagnosis kompleks dan atau yang membutuhkan asuhan kompleks (misalnya, pasien yang datang beberapa kali dengan masalah kompleks, menjalani tindakan beberapa kali, datang di beberapa unit klinis, dan sebagainya) maka kemungkinan dapat bertambahnya diagnosis dan obat, perkembangan riwayat penyakit, serta temuan pada pemeriksaan fisis. Oleh karena itu, untuk kasus seperti ini harus dibuat ringkasannya. Sangat penting bagi setiap PPA yang berada di berbagai unit yang memberikan asuhan kepada pasien ini mendapat akses ke informasi Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) tersebut. Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) memuat informasi, termasuk: identifikasi pasien yang menerima asuhan kompleks atau dengan diagnosis kompleks (seperti pasien di klinis jantung dengan berbagai komorbiditas antara lain DM tipe 2, total knee replacement, gagal ginjal tahap akhir, dan sebagainya. Atau pasien di klinis neurologik dengan berbagai komorbiditas). Identifikasi informasi yang dibutuhkan oleh para dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang menangani pasien tersebut Menentukan proses yang digunakan untuk memastikan bahwa informasi medis yang dibutuhkan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) tersedia dalam format mudah ditelusur (easy-to-retrieve) dan mudah di-review. Evaluasi hasil implementasi proses untuk mengkaji bahwa informasi dan proses memenuhi kebutuhan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan meningkatkan mutu serta keselamatan Elemen Penilaian ARK.4.3 Ditetapkan kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) yang sesuai dengan regulasi rumah sakit. (R) Ada regulasi yang menetapkan bahwa proses PRMRJ mudah ditelusur (easy to retrieve) dan mudah di-review. (R) Informasi penting yang dimasukkan ke dalam PRMRJ diidentifikasi oleh DPJP. (R,D) Proses tersebut\u00a0\u00a0\u00a0 dievaluasi\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 memenuhi\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0 para\u00a0\u00a0\u00a0 DPJP\u00a0\u00a0 dan meningkatkan mutu serta keselamatan pasien. (D,W) Standar ARK.4.4 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola dan melakukan tindak lanjut pasien dan memberitahu staf rumah sakit bahwa mereka berniat keluar rumah sakit serta menolak rencana asuhan medis. Standar ARK.4.4.1 Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola pasien yang menolak rencana asuhan medis yang melarikan diri. Maksud dan Tujuan ARK.4.4 dan ARK.4.4.1 Jika seorang pasien rawat inap atau rawat jalan telah selesai menjalani pemeriksaan lengkap dan sudah ada rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan, kemudian pasien ini memutuskan meninggalkan rumah sakit maka pasien ini dianggap sebagai pasien keluar menolak rencana asuhan medis. Pasien rawat inap dan rawat jalan (termasuk pasien dari unit darurat) berhak menolak tindakan medis dan keluar rumah sakit. Pasien ini menghadapi risiko karena menerima pelayanan atau tindakan tidak lengkap yang berakibat terjadi kerusakan permanen atau kematian. Jika seorang pasien rawat inap atau rawat jalan minta untuk keluar dari rumah sakit tanpa persetujuan dokter maka pasien harus diberitahu tentang risiko medis oleh dokter yang membuat rencana asuhan atau tindakan dan proses keluarnya pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Jika pasien mempunyai dokter keluarga maka dokter keluarga tersebut harus diberitahu tentang keputusan pasien. Bila tidak ada dokter keluarga maka pasien dimotivasi untuk mendapat\/mencari pelayanan kesehatan lebih lanjut. Harus diupayakan agar mengetahui alasan mengapa pasien keluar menolak rencana asuhan medis. Rumah sakit perlu mengetahui alasan ini agar dapat melakukan komunikasi lebih baik dengan pasien dan atau keluarga pasien dalam rangka memperbaiki proses. Jika pasien menolak rencana asuhan medis tanpa memberi tahu siapapun di dalam rumah sakit atau ada pasien rawat jalan yang menerima pelayanan kompleks atau pelayanan untuk menyelamatkan jiwa, seperti kemoterapi atau terapi radiasi, tidak kembali ke rumah sakit maka rumah sakit harus berupaya menghubungi pasien untuk memberi tahu tentang potensi risiko bahaya yang ada. Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk rumah sakit membuat laporan ke dinas kesehatan atau kementerian kesehatan tentang kasus infeksi dan memberi informasi tentang pasien yang mungkin mencelakakan dirinya atau orang lain. Elemen Penilaian ARK.4.4 Ada regulasi untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan. (R) Ada bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap. (D,O,W) Pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses pemulangan pasien. (D) Dokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberi asuhan berikutnya dari pasien diberitahu tentang kondisi tersebut. (D) Ada dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit atas apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan. (D) Elemen Penilaian ARK.4.4.1 Ada regulasi yang mengatur pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (melarikan diri). (R) Rumah sakit melakukan identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. (D,W) Rumah sakit melaporkan ke pada pihak yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. (D,W) v\u00a0 RUJUKAN PASIEN Standar ARK.5 Pasien dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain berdasar atas kondisi pasien untuk memenuhi kebutuhan asuhan berkesinambungan dan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan penerima untuk memenuhi kebutuhan pasien. Maksud dan Tujuan ARK.5 Pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain didasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan untuk memperoleh asuhan berkesinambungan. Rujukan pasien antara lain untuk memenuhi kebutuhan pasien atau konsultasi spesialistik dan tindakan, serta penunjang diagnostik. Jika pasien dirujuk ke rumah sakit lain, yang merujuk harus memastikan fasilitas kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas menerima pasien. Diperoleh kepastian terlebih dahulu dan kesediaan menerima pasien serta persyaratan rujukan diuraikan dalam kerja sama formal atau dalam bentuk perjanjian. Ketentuan seperti ini dapat memastikan kesinambungan asuhan tercapai dan kebutuhan pasien terpenuhi. Rujukan terjadi juga ke fasilitas kesehatan lain dengan atau tanpa ada perjanjian formal. Elemen Penilaian ARK.5 Ada regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R) Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien. (D) Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk. (D,W) Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk. (R) Standar ARK.5.1 Rumah sakit menetapkan proses rujukan untuk memastikan pasien pindah dengan aman. Maksud dan Tujuan ARK 5.1 Rujukan pasien sesuai dengan kondisi pasien menentukan kualifikasi staf pendamping yang memonitor dan menentukan jenis peralatan medis khusus. Selain itu, harus dipastikan fasilitas pelayanan kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas pasien dan jenis teknologi medis. Diperlukan proses konsisten melakukan rujukan pasien untuk memastikan keselamatan pasien. Proses ini menangani ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien; selama dalam proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis; dilakukan identifikasi kebutuhan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis yang dibutuhkan selama proses rujukan; dalam proses pelaksanaan rujukan, ada proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keamanan proses rujukan untuk memastikan pasien telah ditransfer dengan staf yang kompeten dan dengan peralatan medis yang tepat. Elemen Penilaian ARK.5.1 \u00a0 Ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien. (D,W) Selama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis. (D,W) Selama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien. (D,O,W) Ada proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima. (D,O,W) Pasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan. (D) Standar ARK.5.2 \u00a0 Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mengatur proses rujukan dan dicatat di rekam medis pasien. Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.5.2 \u00a0 Informasi tentang pasien dirujuk disertakan bersama dengan pasien untuk menjamin kesinambungan asuhan. Dokumen rujukan berisi identitas pasien; hasil pemeriksaan (anamesis, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan; diagnosis terapi dan\/atau tindakan yang telah diberikan; tujuan rujukan; nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan rujukan. Dokumentasi juga memuat nama fasilitas pelayanan kesehatan dan nama orang di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyetujui menerima pasien, kondisi khusus untuk rujukan (seperti kalau ruangan tersedia di penerima rujukan atau tentang status pasien). Juga dicatat jika kondisi pasien atau kondisi pasien berubah selama ditransfer (misalnya, pasien meninggal atau membutuhkan resusitasi). Dokumen lain yang diminta sesuai dengan kebijakan rumah sakit (misalnya, tanda tangan perawat atau dokter yang menerima serta nama orang yang memonitor pasien dalam perjalanan rujukan) masuk dalam catatan. Dokumen rujukan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan penerima bersama dengan pasien. Catatan setiap pasien yang dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memuat juga dokumentasi selama proses rujukan. Elemen Penilaian APK.5.2 Dokumen rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien. (D) Dokumen rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih lanjut. (D) Dokumen rujukan juga memuat prosedur dan intervensi yang sudah (D) Proses rujukan dievaluasi dalam aspek mutu dan keselamatan pasien. (lihat PMKP) (D,O.W) v\u00a0 TRANSPORTASI Standar ARK.6 Rumah sakit menetapkan regulasi tentang transportasi dalam proses merujuk, memindahkan atau pemulangan, serta pasien rawat inap dan rawat jalan untuk memenuhi kebutuhan pasien. Maksud dan Tujuan ARK.6 \u00a0 Proses merujuk, memindahkan, dan memulangkan pasien membutuhkan pemahaman tentang kebutuhan transpor pasien. Misalnya, pasien dari unit pelayanan kronik atau pusat rehabilitasi yang membutuhkan pelayanan rawat jalan atau evaluasi asuhan di unit darurat mungkin tiba dengan ambulans atau transportasi lainnya. Setelah selesai, pasien mungkin minta bantuan transpor untuk kembali ke rumahnya atau fasilitas lain. Pada situasi lain, misalnya pasien mengemudi kendaraannya sendiri menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan yang kemudian karena tindakan tadi mengganggu kemampuannya mengemudi sendiri untuk pulang (seperti, operasi mata, prosedur yang memerlukan sedasi dan sebagainya). Merupakan tanggung jawab rumah sakit melakukan asesmen kebutuhan transpor pasien dan memastikan pasien mendapat transportasi aman. Bergantung pada kebijakan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan apakah ongkos transpor dapat atau tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit. Jenis kendaraan untuk transportasi berbagai macam, mungkin ambulans atau kendaraan lain milik rumah sakit atau berasal dari sumber yang diatur oleh keluarga atau teman. Jenis kendaraan yang diperlukan bergantung pada kondisi dan status pasien. Kendaraan transportasi milik rumah sakit harus tunduk pada peraturan perundangan yang mengatur tentang kegiatan operasionalnya, kondisi, dan perawatan kendaraan. Rumah sakit mengidentifikasi kegiatan transportasi yang berisiko terkena infeksi dan menentukan strategi mengurangi risiko infeksi (lihat juga PPI 7; PPI 7.1; PPI 7.1.1; PPI 7.2; PPI 7.3; PPI 8; PPI 9). Persediaan obat dan perbekalan medis yang harus tersedia dalam kendaraan bergantung pada pasien yang dibawa. Misalnya, membawa pasien geriatri dari unit rawat jalan pulang ke rumahnya sangat berbeda dengan jika harus transfer pasien dengan penyakit menular atau transpor pasien luka bakar ke rumah sakit lain. Jika rumah sakit membuat kontrak layanan transportasi maka rumah sakit harus dapat menjamin bahwa kontraktor harus memenuhi standar untuk mutu dan keselamatan pasien dan kendaraan. Jika layanan transpor diberikan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, perusahaan asuransi, atau organisasi lain yang tidak berada dalam pengawasan rumah sakit maka masukan dari rumah sakit tentang keselamatan dan mutu transpor dapat memperbaiki kinerja penyedia pelayanan transpor. Dalam semua hal, rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keselamatan pelayanan transportasi. Hal ini termasuk penerimaan, evaluasi, dan tindak lanjut keluhan terkait pelayanan transportasi. Elemen Penilaian ARK.6 Ada regulasi untuk proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi asesmen kebutuhan transportasi, obat, bahan medis habis pakai, serta alat kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan pasien. (R) Berdasar atas hasil asesmen, alat transportasi yang digunakan untuk rujukan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien dan memenuhi ketentuan keselamatan transportasi termasuk memenuhi persyaratan PPI. (D,O,W) Bila alat transportasi yang digunakan terkontaminasi cairan tubuh pasien atau pasien dengan penyakit menular harus dilakukan proses (lihat juga PPI 7.1) (D,O,W) Ada mekanisme untuk menangani keluhan proses transportasi dalam rujukan. (D,W)\", \"Indonesian Female\");\n                }\n            };\n        <\/script>\n    <\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>BAB 1 &#8211;\u00a0<\/strong><\/span><span style=\"color: #000000;\"><strong>AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK).<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>GAMBARAN UMUM<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit seyogianya mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan para profesional pemberi asuhan dan tingkat pelayanan yang akan membangun suatu kontinuitas pelayanan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan tujuan adalah menyelaraskan kebutuhan asuhan pasien dengan pelayanan yang sudah tersedia di rumah sakit, mengoordinasikan pelayanan, kemudian merencanakan pemulangan dan tindakan selanjutnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Sebagai hasilnya adalah meningkatkan mutu asuhan pasien dan efisiensi penggunaan sumber daya yang tersedia di rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perlu informasi penting untuk membuat keputusan yang benar tentang:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kebutuhan pasien yang dapat dilayani oleh rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemberian pelayanan yang efisien kepada pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">rujukan ke pelayanan lain baik di dalam maupun keluar rumah sakit;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemulangan pasien yang tepat dan aman ke<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">PROSES PENERIMAAN PASIEN KE RUMAH SAKIT<\/span><\/h1>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\"><strong>SKRINING Standar 1<\/strong><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang penerimaan pasien dirawat inap atau pemeriksaan pasien dirawat jalan sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan yang telah diidentifikasi sesuai dengan misi serta sumber daya rumah sakit yang ada.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Menyesuaikan kebutuhan pasien dengan misi dan sumber daya rumah sakit bergantung pada informasi yang didapat tentang kebutuhan pasien dan kondisinya lewat skrining pada kontak pertama.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Skrining dilaksanakan melalui kriteria triase, evaluasi visual atau pengamatan, atau hasil pemeriksaan fisis, psikologis, laboratorium klinis, atau diagnostik imajing sebelumnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Skrining dapat terjadi di tempat pasien, ambulans, atau waktu pasien tiba di rumah sakit. Keputusan untuk mengobati, mengirim, atau merujuk dibuat setelah ada evaluasi hasil skrining. Bila rumah sakit mempunyai kemampuan menyediakan pelayanan yang dibutuhkan serta konsisten dengan misi dan kemampuan pelayanannya maka dipertimbangkan untuk menerima pasien rawat inap atau pasien rawat jalan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dapat menentukan tes atau bentuk penyaringan tertentu untuk populasi pasien tertentu sebelum ditetapkan pasien dapat dilayani. Misalnya, pasien diare aktif harus diperiksa <em>Clostridium difficile <\/em>atau pasien tertentu diperiksa <em>Staphylococcus <\/em><em>aureus <\/em>yang resisten terhadap <em>methicillin. <\/em>Tes spesifik tertentu atau evaluasi tertentu dilakukan jika rumah sakit mengharuskannya, sebelum diputuskan dapat dilayani dirawat inap atau terdaftar di unit rawat jalan. (lihat juga AP 1)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi untuk proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah sakit termasuk pemeriksaan penunjang yang diperlukan\/ spesifik untuk menetapkan apakah pasien diterima atau dirujuk. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan proses skrining baik di dalam maupun di luar rumah (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada proses pemeriksaan penunjang yang diperlukan\/spesifik untuk menetapkan apakah pasien diterima atau dirujuk. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasar atas hasil skrining ditentukan apakah kebutuhan pasien sesuai dengan kemampuan rumah sakit (lihat juga TKRS 3.1 EP 1). (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien diterima bila rumah sakit dapat memberi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang dibutuhkan pasien. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien tidak dirawat, tidak dipindahkan, atau tidak dirujuk sebelum diperoleh hasil tes yang dibutuhkan tersedia. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.1.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan kebutuhan darurat, sangat mendesak, atau yang membutuhkan pertolongan segera diberikan prioritas untuk asesmen dan tindakan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan\u00a0 ARK 1.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasien darurat, sangat mendesak, atau pasien yang membutuhkan pertolongan segera diidentifikasi menggunakan proses triase berbasis bukti untuk memprioritaskan kebutuhan pasien yang mendesak dengan mendahulukan dari pasien yang lain. Pada kondisi bencana dapat menggunakan triase bencana. Sesudah dinyatakan pasien darurat, mendesak, dan membutuhkan pertolongan segera maka dilakukan asesmen dan menerima pelayanan secepat-cepatnya. Kriteria psikologis dibutuhkan dalam proses triase. Pelatihan bagi staf diadakan agar staf mampu memutuskan pasien yang membutuhkan pertolongan segera dan pelayanan yang dibutuhkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jika rumah sakit tidak mampu memenuhi kebutuhan pasien dengan kondisi darurat, pasien dirujuk ke rumah sakit lain yang fasilitas pelayanannya dapat memenuhi<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">kebutuhan pasien. Sebelum ditransfer atau dirujuk pasien harus dalam keadaan stabil dan dilengkapi dengan dokumen pencatatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen penilaian ARK 1.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang proses triase berbasis bukti. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan penggunaan proses triase berbasis bukti yang dipergunakan untuk memprioritaskan pasien yang sesuai dengan kegawatannya. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf sudah terlatih menggunakan kriteria. (D,W,S)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dengan kebutuhan mendesak diberikan prioritas. (D,W,S)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kondisi pasien distabilisasi sebelum ditransfer atau dirujuk dan (D,W,S)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.1.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada proses admisi pasien rawat inap dilakukan skrining kebutuhan pasien untuk menetapkan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif yang diprioritaskan berdasar atas kondisi pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.1.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada waktu skrining dan pasien diputuskan diterima untuk rawat inap, proses asesmen membantu staf mengetahui prioritas kebutuhan pasien untuk pelayanan preventif, kuratif, rehabilitatif, paliatif, dan dapat menentukan pelayanan yang sesuai dengan prioritas kebutuhan pasien. Pelayanan preventif (dalam proses admisi) adalah untuk mencegah perburukan\/ komplikasi, misalnya antara lain kasus luka tusuk dalam diberikan ATS dan kasus luka bakar derajat berat dimasukkan ke unit luka bakar.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.1.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan skrining pasien masuk rawat inap untuk menetapkan kebutuhan pelayanan preventif, paliatif, kuratif, dan rehabilitatif. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Temuan diproses skrining menentukan pelayanan atau tindakan kepada pasien. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Prioritas diberikan\u00a0\u00a0 pada\u00a0\u00a0\u00a0 pelayanan\u00a0\u00a0 terkait\u00a0\u00a0\u00a0 preventif,\u00a0\u00a0 paliatif,\u00a0\u00a0 kuratif,\u00a0\u00a0 dan rehabilitatif. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.1.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit mempertimbangkan kebutuhan klinis pasien dan memberi tahu pasien jika terjadi penundaan dan kelambatan dan penundaan pelaksanaan tindakan\/pengobatan dan atau pemeriksaan penunjang diagnostik.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.1.3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasien diberitahu jika ada penundaan dan kelambatan pelayanan antara lain akibat kondisi pasien atau jika pasien harus masuk dalam daftar tunggu. Pasien diberi<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">informasi alasan dan sebab mengapa terjadi penundaan\/kelambatan atau harus menunggu serta diberi tahu tentang alternatif yang tersedia, ketentuan ini berlaku bagi pasien rawat inap dan rawat jalan. Untuk beberapa pelayanan, seperti onkologi atau transplan tidak berlaku ketentuan tentang penundaan\/kelambatan pelayanan atau tes.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.1.3.<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang penundaan dan kelambatan pelayanan di rawat jalan maupun rawat inap yang harus disampaikan kepada pasien. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien diberi tahu alasan penundaan dan kelambatan pelayanan dan diberi informasi tentang alternatif yang tersedia sesuai kebutuhan klinik pasien dan dicatat di rekam medis. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 PENDAFTARAN Standar ARK.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi yang mengatur proses pasien masuk rumah sakit untuk rawat inap dan proses pendaftaran rawat jalan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan regulasi untuk proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran pasien rawat jalan. Staf memahami dan mampu melaksanakan proses penerimaan pasien.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses tersebut meliputi<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pendaftaran pasien rawat jalan dan rawat inap;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">penerimaan langsung dari unit darurat ke unit rawat inap;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">menahan pasien untuk<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam rangka keterbukaan kepada publik tersedia sistem pendaftaran rawat inap dan rawat jalan secara online<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang proses pendaftaran pasien rawat jalan, pasien rawat inap, pasien gawat darurat, proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap, menahan pasien untuk observasi dan mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien rawat inap dan pendaftaran rawat jalan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan proses penerimaan pasien gawat darurat ke unit rawat inap. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan proses menahan pasien untuk observasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan proses mengelola pasien bila tidak tersedia tempat tidur pada unit yang dituju maupun di seluruh rumah sakit. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf memahami dan melaksanakan semua proses sesuai dengan regulasi. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan sistem pendaftaran rawat jalan dan rawat inap secara online. (D,W) (lihat juga MIRM 1)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.2.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Saat admisi, pasien dan keluarga pasien dijelaskan tentang rencana asuhan, hasil yang diharapkan dari asuhan, dan perkiraan biayanya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.2.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Saat diputuskan rawat inap, dokter yang memutuskan rawat inap memberi informasi tentang rencana asuhan yang diberikan, hasil asuhan yang diharapkan, termasuk penjelasan oleh petugas pendaftaran tentang perkiraan biaya yang harus dibayarkan oleh pasien\/keluarga. Pemberian informasi didokumentasikan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.2.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penjelasan termasuk rencana asuhan didokumentasikan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penjelasan termasuk hasil asuhan yang diharapkan dan (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penjelasan termasuk perkiraan biaya yang ditanggung pasien atau keluarga. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Penjelasan yang diberikan dipahami oleh pasien dan keluarga untuk membuat keputusan. (W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.2.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola alur pasien di seluruh bagian rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.2.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Unit darurat yang penuh sesak dan tingkat hunian rumah sakit yang tinggi dapat menyebabkan pasien menumpuk di daerah unit darurat dan menciptakannya sebagai tempat menunggu sementara pasien rawat inap. Mengelola alur berbagai pasien selama menjalani asuhannya masing-masing menjadi sangat penting untuk mencegah penumpukan yang selanjutnya mengganggu waktu pelayanan dan akhirnya juga berpengaruh terhadap keselamatan pasien. Pengelolaan yang efektif terhadap alur pasien (seperti penerimaan, asesmen dan tindakan, transfer pasien, serta pemulangan) dapat mengurangi penundaan asuhan kepada pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Komponen dari pengelolaan alur pasien termasuk :<\/span><\/p>\n<p style=\"padding-left: 30px;\"><span style=\"color: #000000;\"><strong>a)<\/strong> ketersediaan tempat tidur rawat inap;<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><strong>b)<\/strong> perencanaan fasilitas alokasi tempat, peralatan, utilitas, teknologi medis, dan kebutuhan lain untuk mendukung penempatan sementara pasien;<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><strong>c)<\/strong> perencanaan tenaga untuk menghadapi penumpukan pasien di beberapa lokasi sementara dan atau pasien yang tertahan di unit darurat;<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><strong>d)<\/strong> alur pasien di daerah pasien menerima asuhan, tindakan, dan pelayanan (seperti unit rawat inap, laboratorium, kamar operasi, radiologi, dan unit pasca- anestesi);<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><strong>e)<\/strong> efisiensi pelayanan nonklinis penunjang asuhan dan tindakan kepada pasien (seperti kerumahtanggaan dan transportasi);<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000; font-size: 1.0625rem;\"><strong>f)<\/strong> pemberian pelayanan ke rawat inap sesuai dengan kebutuhan pasien;<br \/>\n<\/span><span style=\"color: #000000;\"><strong>g)<\/strong> akses pelayanan yang bersifat mendukung (seperti pekerja sosial, keagamaan atau bantuan spiritual, dan sebagainya).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Monitoring dan perbaikan proses ini merupakan strategi yang tepat dan bermanfaat untuk mengatasi masalah. Semua staf rumah sakit, mulai dari unit rawat inap, unit darurat, staf medis, keperawatan, administrasi, lingkungan, dan manajemen risiko dapat ikut berperan serta menyelesaikan masalah arus pasien ini. Koordinasi ini dapat dilakukan oleh seorang Manajer Pelayanan Pasien (MPP)\/<em>Case Manager<\/em>.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Alur pasien menuju dan penempatannya di unit gawat darurat berpotensi membuat pasien bertumpuk. Ada penempatan pasien di unit gawat darurat yang merupakan jalan keluar sementara mengatasi penumpukan pasien rawat inap rumah sakit. Dengan demikian, rumah sakit harus menetapkan standar waktu berapa lama pasien di unit daruratdan di unit <em>intermediate<\/em>, kemudian harus ditransfer ke unit rawat inap rumah sakit. Diharapkan rumah sakit dapat mengatur dan menyediakan tempat yang aman bagi pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.2.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang mengatur tentang proses untuk mengatur alur pasien di rumah sakit termasuk elemen a) sampai dengan g) di Maksud dan Tujuan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada pelaksanaan pengaturan alur pasien untuk menghindari penumpukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dilakukan evaluasi terhadap pengaturan alur pasien secara berkala dan melaksanakan upaya perbaikannya. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.2.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang kriteria yang ditetapkan untuk masuk rawat di pelayanan spesialistik atau pelayanan intensif.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.2.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Unit yang memberikan layanan intensif (misalnya ICU, ICCU, pascaoperasi) atau unit layanan spesialistik (misalnya unit luka bakar atau transplantasi organ) merupakan unit yang mahal dan biasanya menempati ruangan dengan staf yang terbatas. Setiap rumah sakit harus menetapkan kriteria untuk menentukan pasien yang membutuhkan tingkat pelayanan yang tersedia di unit-unit tersebut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dengan mempertimbangkan bahwa pelayanan di unit spesialistik menghabiskan banyak sumber daya, rumah sakit mungkin membatasi hanya pasien dengan kondisi medis yang reversibel yang dapat diterima masuk dan pasien kondisi khusus termasuk menjelang akhir kehidupan yang sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Agar dapat konsisten maka kriteria menggunakan prioritas atau parameter diagnostik dan atau parameter objektif termasuk kriteria berbasis fisiologis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mereka yang berasal dari unit-unit gawat darurat, intensif, atau layanan spesialistik berpartisipasi menentukan kriteria. Kriteria dipergunakan untuk menentukan penerimaan langsung di unit, misalnya masuk dari unit darurat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kriteria juga digunakan untuk masuk dari unit-unit di dalam atau dari luar rumah sakit, seperti halnya pasien dipindah dari rumah sakit lain. Pasien yang diterima masuk di unit khusus memerlukan asesmen dan evaluasi ulang untuk menentukan apakah kondisi pasien berubah sehingga tidak memerlukan lagi pelayanan spesialistik. Misalnya, jika status fisiologis sudah stabil dan monitoring intensif baik, tindakan lain tidak diperlukan lagi. Ataupun jika kondisi pasien menjadi buruk sampai pada titik pelayanan intensif atau tindakan khusus tidak diperlukan lagi, pasien kemudian dapat dipindah ke unit layanan yang lebih rendah (seperti unit pelayanan medis atau bedah, rumah penampungan, atau unit pelayanan paliatif).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kriteria untuk memindahkan pasien dari unit khusus ke unit pelayanan lebih rendah harus sama dengan kriteria yang dipakai untuk memindahkan pasien ke unit pelayanan berikutnya. Misalnya, jika keadaan pasien menjadi buruk sehingga pelayanan intensif dianggap tidak dapat menolong lagi maka pasien masuk ke rumah penampungan (<em>hospices<\/em>) atau ke masuk ke unit pelayanan paliatif dengan menggunakan kriteria.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Apabila rumah sakit melakukan riset atau menyediakan pelayanan spesialistik atau melaksanakan program, penerimaan pasien di program tersebut harus melalui kriteria tertentu atau ketentuan protokol. Mereka yang terlibat dalam riset atau program lain harus terlibat dalam menentukan kriteria atau protokol. Penerimaan ke dalam program tercatat di rekam medis pasien termasuk kriteria atau protokol yang diberlakukan terhadap pasien yang diterima masuk.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.2.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang kriteria masuk dan keluar ICU, unit spesialistik lain, ruang perawatan paliatif termasuk bila digunakan untuk riset atau program-program lain untuk memenuhi kebutuhan pasien berdasar atas kriteria prioritas, diagnostik, parameter objektif, serta kriteria berbasis fisiologi dan kualitas hidup (<em>quality of life). <\/em>(R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf yang kompeten dan berwenang dari unit intensif atau unit spesialistik terlibat dalam menentukan kriteria. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Staf terlatih untuk melaksanakan kriteria. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Catatan medis pasien yang diterima masuk di atau keluar dari unit intensif atau unit spesialistik memuat bukti bahwa pasien memenuhi kriteria masuk atau (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">5.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 KESINAMBUNGAN PELAYANAN<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>Standar ARK.3<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asesmen awal termasuk menetapkan kebutuhan perencanaan pemulangan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan APK.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kesinambungan asuhan pasien setelah dirawat inap memerlukan persiapan dan pertimbangan khusus bagi sebagian pasien seperti perencanaan pemulangan pasien (P3)\/<em>discharge planning. <\/em>Penyusunan P3 diawali saat proses asesmen awal rawat inap dan membutuhkan waktu agak panjang, termasuk pemutakhiran\/<em>updating<\/em>. Untuk identifikasi pasien yang membutuhkan P3 maka rumah sakit menetapkan mekanisme dan kriteria, misalnya antara lain usia, tidak ada mobilitas, perlu bantuan medis dan keperawatan terus menerus, serta bantuan melakukan kegiatan sehari hari.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rencana pulang termasuk pendidikan\/pelatihan khusus yang mungkin dibutuhkan pasien dan keluarga untuk kontinuitas (kesinambungan) asuhan di luar rumah sakit. Sebagai contoh, adalah pasien yang baru didiagnosis tipe 1 diabetes melitus akan membutuhkan pendidikan yang terkait diet dan nutrisi, termasuk cara memberikan suntikan insulin. Pasien yang dirawat inap karena infark miokardium membutuhkan rehabilitasi sesudah keluar rumah sakit pulang, termasuk mengatur makanan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kesinambungan asuhan pascarawat inap akan berhasil bila penyusunan P3 dilakukan secara terintegrasi antarprofesional pemberi asuhan (PPA) terkait\/relevan dan difasilitasi manajer pelayanan pasien (MPP) (manajer pelayanan pasien) (lihat juga ARK 4).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen\u00a0 Penilaian ARK.3<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses penyusunan perencanaan pemulangan pasien (P3), dimulai pada asesmen awal rawat inap. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan kriteria pasien yang membutuhkan P3 (R,D,O W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses P3 dan pelaksanaannya dicatat di rekam medis sesuai dengan regulasi rumah sakit (lihat AP 1,7; ARK 4). (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi untuk melaksanakan proses kesinambungan pelayanan di rumah sakit dan koordinasi diantara profesional pemberi asuhan (PPA) dibantu oleh manajer pelayanan pasien (MPP)\/<em>Case Manager.<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>\u00a0<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>\u00a0<\/em><\/span><\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.3.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Perjalanan pasien di rumah sakit mulai dari admisi, keluar pulang, atau pindah melibatkan berbagai profesional pemberi asuhan (PPA), unit kerja, dan MPP. Selama dalam berbagai tahap pelayanan, kebutuhan pasien dipenuhi dari sumber daya yang tersedia di rumah sakit dan kalau perlu sumber daya dari luar. Kesinambungan pelayanan berjalan baik jika semua pemberi pelayanan mempunyai informasi yang dibutuhkan tentang kondisi kesehatan pasien terkini dan sebelumnya agar dapat dibuat keputusan yang tepat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asuhan pasien di rumah sakit diberikan dan dilaksanakan dengan pola pelayanan berfokus pada pasien (<em>Patient\/Person Centered Care\u2013<\/em>PCC). Pola ini dipayungi oleh konsep\u00a0 WHO:\u00a0 <em>Conceptual\u00a0 framework\u00a0 integrated\u00a0 people-centred\u00a0 health\u00a0 services<\/em>.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">(<em>WHO global strategy on integrated people-centred health services 2016\u20132026, July 2015<\/em>)<em>.<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>\u00a0<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan berfokus pada pasien diterapkan dalam bentuk Asuhan Pasien Terintegrasi yang bersifat integrasi horizontal dan vertikal. Pada integrasi horizontal kontribusi profesi tiap-tiap profesional pemberi asuhan (PPA) adalah sama pentingnya atau sederajat. Pada integrasi vertikal pelayanan berjenjang oleh\/melalui berbagai unit pelayanan ke tingkat pelayanan yang berbeda maka peranan manajer pelayanan pasien (MPP) penting untuk integrasi tersebut dengan komunikasi yang memadai terhadap profesional pemberi asuhan (PPA).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pelaksanaan asuhan pasien terintegrasi berpusat pada pasien dan mencakup elemen sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">keterlibatan dan pemberdayaan pasien dan keluarga. (lihat AP 4, PAP 2, dan PAP 5);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai Ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (<em>Clinical Leader<\/em>)<em>. <\/em>(lihat juga PAP 2.1, EP 4);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">profesional pemberi asuhan (PPA) bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dibantu antara lain oleh Panduan Praktik Klinis (PPK), Panduan Asuhan Profesional Pemberi Asuhan (PPA) lainnya, Alur Klinis\/<em>Clinical Pathway <\/em>terintegrasi, Algoritme, Protokol, Prosedur, <em>Standing Order <\/em>dan CPPT (Catatan Perkembangan Pasien Terintegrasi);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">perencanaan pemulangan pasien (P3)\/<em>Discharge Planning <\/em>terintegrasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">asuhan gizi terintegrasi (lihat PAP 5);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">manajer pelayanan pasien\/c<em>ase <\/em><\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>\u00a0<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Manajer Pelayanan Pasien (MPP) bukan merupakan profesional pemberi asuhan (PPA) aktif dan dalam menjalankan manajemen pelayanan pasien mempunyai peran minimal adalah sebagai berikut:<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">memfasilitasi pemenuhan kebutuhan asuhan pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengoptimalkan terlaksananya pelayanan berfokus pada pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">mengoptimalkan proses reimbursemen; dan dengan fungsi sebagai berikut:<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">asesmen untuk manajemen pelayanan pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">perencanaan untuk manajemen pelayanan pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">komunikasi dan koordinasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">edukasi dan advokasi;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kendali mutu dan biaya pelayanan pasien;<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Keluaran yang diharapkan dari kegiatan manajemen pelayanan pasien antara lain adalah:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pasien mendapat asuhan sesuai dengan kebutuhannya;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">terpelihara kesinambungan pelayanan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pasien memahami\/mematuhi asuhan dan peningkatan kemandirian pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kemampuan pasien mengambil keputusan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">keterlibatan serta pemberdayaan pasien dan keluarga;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">optimalisasi sistem pendukung pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">pemulangan yang aman;<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kualitas hidup dan kepuasan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rekam medis pasien merupakan sumber informasi utama tentang proses pelayanan dan kemajuannya sehingga merupakan alat komunikasi penting. Rekam medis selama rawat inap dan rawat jalan dengan catatan terkini tersedia agar dapat mendukung serta bermanfaat untuk kesinambungan pelayanan pasien. Profesional pemberi asuhan (PPA) melakukan asesmen pasien berbasis IAR sehingga informasi MPP juga dibutuhkan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Oleh karenanya, dalam pelaksanaan manajemen pelayanan pasien, manajer pelayanan pasien (MPP) mencatat pada lembar form A yang merupakan evaluasi awal manajemen pelayanan pasien dan form B yang merupakan catatan implementasi manajemen pelayanan pasien. Kedua form tersebut merupakan bagian rekam medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada form A dicatat antara lain identifikasi\/skrining pasien untuk kebutuhan pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) dan asesmen untuk manajemen pelayanan pasien termasuk rencana, identifikasi masalah\u2013risiko \u2013kesempatan, serta perencanaan manajemen pelayanan pasien, termasuk memfasiltasi proses perencanaan pemulangan pasien (<em>discharge planning<\/em>).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pada form B dicatat antara lain pelaksanaan rencana manajemen pelayanan pasien, monitoring, fasilitasi, koordinasi, komunikasi dan kolaborasi, advokasi, hasil pelayanan, serta terminasi manajemen pelayanan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Agar kesinambungan asuhan pasien tidak terputus, rumah sakit harus menciptakan proses untuk melaksanakan kesinambungan dan koordinasi pelayanan di antara profesional pemberi asuhan (PPA), manajer pelayanan pasien (MPP), pimpinan unit, dan staf lain sesuai dengan regulasi rumah sakit di beberapa tempat.<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan darurat dan penerimaan rawat inap;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan diagnostik dan tindakan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan bedah dan nonbedah;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pelayanan rawat jalan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Organisasi lain atau bentuk pelayanan<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses koordinasi dan kesinambungan pelayanan dibantu oleh penunjang lain seperti panduan praktik klinis, alur klinis\/<em>clinical pathways<\/em>, rencana asuhan, format rujukan, daftar tilik\/<em>check list <\/em>lain, dan sebagainya.<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Diperlukan regulasi untuk proses koordinasi tersebut. (lihat juga, SKP 2.2; ARK 2.3; ARK 2.3.1; AP 4.1; AP 4.4; PAB 7.2)<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.3.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang proses dan pelaksanaan untuk mendukung kesinambungan dan koordinasi asuhan, termasuk paling sedikit h. s\/d l. yang dimuat di Maksud dan Tujuan ARK.3, sesuai regulasi rumah sakit (lihat juga TKP.10) (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada penunjukkan MPP dengan uraian tugas antara lain dalam konteks menjaga kesinambungan dan koordinasi pelayanan bagi individu pasien melalui komunikasi dan kerjasama dengan PPA dan pimpinan unit serta mencakup butir a) sampai dengan h) di maksud dan tujuan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien diskrining untuk kebutuhan pelayanan manajemen pelayanan pasien (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien yang mendapat pelayanan MPP, pencatatannya dilakukan dalam Form MPP selalu diperbaharui untuk menjamin komunikasi dengan (R,D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kesinambungan dan koordinasi proses pelayanan didukung dengan menggunakan perangkat pendukung, seperti rencana asuhan PPA, catatan MPP, panduan, atau perangkat lainnya. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Kesinambungan dan koordinasi dapat dibuktikan di semua tingkat\/fase asuhan pasien. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.3.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi bahwa setiap pasien harus dikelola oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) untuk memberikan asuhan kepada pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.3.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Asuhan pasien diberikan oleh profesional pemberi asuhan (PPA) yang bekerja sebagai tim interdisiplin dengan kolaborasi interprofesional dan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) berperan sebagai ketua tim asuhan pasien oleh profesional pemberi asuhan (PPA) (c<em>linical leader<\/em>)<em>.<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><em>\u00a0<\/em><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk mengatur kesinambungan asuhan selama pasien berada di rumah sakit, harus ada dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) sebagai individu yang bertanggung jawab mengelola pasien sesuai dengan kewenangan klinisnya, serta melakukan koordinasi dan kesinambungan asuhan. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang ditunjuk ini tercatat namanya di rekam medis pasien. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP)\/para DPJP memberikan keseluruhan asuhan selama pasien berada di RS dapat meningkatkan antara lain kesinambungan, koordinasi, kepuasan pasien, mutu, keselamatan, dan termasuk hasil asuhan. Individu ini membutuhkan kolaborasi dan komunikasi dengan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Bila seorang pasien dikelola oleh lebih satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) maka harus ditetapkan DPJP utama. Sebagai tambahan, rumah sakit menetapkan kebijakan dan proses perpindahan tanggung jawab dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen\u00a0 Penilaian ARK.3.2<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang bertanggung jawab melakukan koordinasi asuhan dan bertugas dalam seluruh fase asuhan rawat inap pasien serta teridentifikasi dalam rekam medis (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Regulasi juga menetapkan proses pengaturan perpindahan tanggung jawab koordinasi asuhan pasien dari satu dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) ke DPJP lain, termasuk bila terjadi perubahan DPJP utama. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">DPJP yang ditetapkan telah memenuhi proses kredensial yang sesuai dengan peraturan perundangan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila dilaksanakan rawat bersama ditetapkan DPJP utama sebagai koordinator asuhan pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.3.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan informasi tentang pasien disertakan pada proses transfer.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.3.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selama dirawat inap di rumah sakit, pasien mungkin dipindah dari satu pelayanan atau dari satu unit rawat inap ke berbagai unit pelayanan lain atau unit rawat inap lain. Jika profesional pemberi asuhan (PPA) berubah akibat perpindahan ini maka informasi penting terkait asuhan harus mengikuti pasien. Pemberian obat dan tindakan lain dapat berlangsung tanpa halangan dan kondisi pasien dapat dimonitor. Untuk memastikan setiap tim asuhan menerima informasi yang diperlukan maka rekam medis pasien ikut pindah atau ringkasan informasi yang ada di rekam medis disertakan waktu pasien pindah dan menyerahkan kepada tim asuhan yang menerima pasien. Ringkasan memuat sebab pasien masuk dirawat, temuan penting, diagnosis, prosedur atau tindakan, obat yang diberikan, dan keadaan pasien waktu pindah.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Bila pasien dalam pengelolaan manajer pelayanan pasien (MPP) maka kesinambungan proses tersebut di atas dipantau, diikuti, dan transfernya disupervisi oleh manajer pelayanan pasien (MPP).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen penilaian ARK.3.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang transfer pasien antar unit pelayanan di dalam rumah sakit dilengkapi dengan form transfer pasien. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Form tersebut memuat indikasi pasien masuk dirawat. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Form tersebut memuat riwayat kesehatan, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan diagnostik. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Form tersebut memuat setiap diagnosis yang dibuat. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Form tersebut memuat setiap prosedur yang dilakukan. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Form tersebut memuat obat yang diberikan dan tindakan lain yang dilakukan. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Form tersebut memuat keadaan pasien pada waktu dipindah (transfer). (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ketentuan tersebut dilaksanakan. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 PEMULANGAN DARI RUMAH SAKIT (DISCHARGE) DAN TINDAK LANJUT Standar ARK.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi melaksanakan proses pemulangan pasien (<em>discharge<\/em>) dari rumah sakit berdasar atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhan kesinambungan asuhan atau tindakan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Merujuk atau mengirim pasien ke praktisi kesehatan di luar rumah sakit, unit pelayanan lain, rumah, atau keluarga didasarkan atas kondisi kesehatan pasien dan kebutuhannya untuk memperoleh kesinambungan asuhan. Dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan profesional pemberi asuhan (PPA) lainnya yang bertanggung jawab atas asuhan pasien menentukan kesiapan pasien keluar rumah sakit berdasar<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">atas kebijakan, kriteria, dan indikasi rujukan yang ditetapkan rumah sakit. Kebutuhan kesinambungan asuhan berarti rujukan ke dokter spesialis, rehabilitasi fisik, atau bahkan kebutuhan upaya preventif di rumah yang dikoordinasikan oleh keluarga pasien. Diperlukan proses yang terorganisir dengan baik untuk memastikan bahwa kesinambungan asuhan dikelola oleh praktisi kesehatan atau oleh sebuah organisasi di luar rumah sakit. Pasien yang memerlukan perencanaan pemulangan pasien (<em>discharge planning<\/em>) maka rumah sakit mulai merencanakan hal tersebut sedini- dininya yang sebaiknya untuk menjaga kesinambungan asuhan dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan (PPA) terkait\/relevan serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP). Keluarga dilibatkan dalam proses ini sesuai dengan kebutuhan (lihat juga AP 1.8).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit dapat menetapkan regulasi tentang kemungkinan pasien diizinkan keluar rumah sakit dalam jangka waktu tertentu untuk keperluan penting.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen\u00a0 Penilaian ARK.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang pemulangan pasien disertai kriteria pemulangan pasien dan pasien yang rencana pemulangannya kompleks (<em>discharge planning<\/em>) untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pemulangan pasien sesuai dengan kriteria pemulangan pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang menetapkan kriteria tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pelaksanaan tentang pasien yang diizinkan untuk keluar meninggalkan rumah sakit selama periode waktu tertentu. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit bekerja sama dengan praktisi kesehatan di luar rumah sakit tentang tindak lanjut pemulangan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dibutuhkan perencanaan untuk mengatur tindak lanjut pemulangan pasien ke praktisi kesehatan atau organisasi lain yang dapat memenuhi kebutuhan kesinambungan asuhan pasien. Rumah sakit yang berada di komunitas tempat praktisi kesehatan juga berada di dalamnya membuat kerja sama formal dan informal. Jika pasien berasal dari komunitas\/daerah lain maka rumah sakit akan merujuk pasien ke praktisi kesehatan yang berasal dari komuitas tempat pasien tinggal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Mungkin juga, pasien membutuhkan pelayanan dukungan dan pelayanan kesehatan pada waktu pasien keluar dari rumah sakit (<em>discharge<\/em>). Misalnya, pasien mungkin membutuhkan bantuan sosial, nutrisi, keuangan, psikologi, atau bantuan lain pada waktu pasien keluar rumah sakit. Proses perencanaan pemulangan pasien (<em>discharge planning<\/em>) dilakukan secara terintegrasi melibatkan semua profesional pemberi asuhan (PPA) terkait serta difasilitasi oleh manajer pelayanan pasien (MPP) memuat bentuk bantuan pelayanan yang dibutuhkan dan ketersediaan bantuan yang dimaksud.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pemulangan pasien yang rencana pemulangannya kompleks <em>(discharge planning) <\/em>dimulai sejak awal pasien masuk rawat inap melibatkan semua PPA terkait serta difasilitasi oleh MPP, untuk kesinambungan asuhan sesuai dengan kondisi kesehatan dan kebutuhan pelayanan pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pada tindak lanjut pemulangan pasien bila diperlukan dapat ditujukan kepada fasilitas kesehatan baik perorangan ataupun institusi yang berada di komunitas dimana pasien berada yang bertujuan untuk memberikan bantuan pelayanan.(D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.4.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pasien pulang (<em>discharge summary<\/em>) dibuat untuk semua pasien rawat inap.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.4.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pasien pulang memberikan gambaran tentang pasien yang tinggal di rumah sakit. Ringkasan dapat digunakan oleh praktisi yang bertanggung jawab memberikan tindak lanjut asuhan. Ringkasan memuat hal<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">indikasi pasien masuk dirawat, diagnosis, dan komorbiditas lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">temuan fisik penting dan temuan-temuan lain;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tindakan diagnostik dan prosedur terapi yang telah dikerjakan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">obat yang diberikan selama dirawat inap dengan potensi akibat efek residual setelah obat tidak diteruskan dan semua obat yang harus digunakan di rumah;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">kondisi pasien (<em>status present<\/em>);<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ringkasan memuat instruksi tindak lanjut agar dihindari istilah<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pasien pulang dijelaskan dan ditandatangani oleh pasien\/keluarga karena memuat instruksi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.4.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pulang\u00a0\u00a0\u00a0 memuat\u00a0\u00a0\u00a0 riwayat\u00a0\u00a0\u00a0 kesehatan,\u00a0\u00a0\u00a0 pemeriksaan\u00a0\u00a0\u00a0 fisis,\u00a0\u00a0\u00a0 dan pemeriksaan diagnostik. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pulang\u00a0\u00a0 memuat\u00a0\u00a0\u00a0 indikasi\u00a0\u00a0 pasien\u00a0\u00a0 dirawat\u00a0\u00a0 inap,\u00a0\u00a0 diagnosis,\u00a0\u00a0 dan komorbiditas lain. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pulang memuat prosedur terapi dan tindakan yang telah (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pulang memuat obat yang diberikan termasuk obat setelah pasien keluar rumah sakit. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pulang memuat kondisi kesehatan pasien (<em>status present<\/em>) saat akan pulang dari rumah sakit. (D) (EP 5 untuk IGD dan transfer)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pulang memuat instruksi tindak lanjut dan dijelaskan kepada pasien dan keluarga. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.4.2.1<\/span><\/h1>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan pemberian ringkasan pasien pulang kepada pihak yang berkepentingan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.4.2.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pasien pulang dibuat sebelum pasien keluar dari rumah sakit oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Satu salinan\/<em>copy <\/em>dari ringkasan diberikan kepada tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memberikan tindak lanjut asuhan kepada pasien. Satu salinan diberikan kepada pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit yang mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku. Satu salinan diberikan kepada penjamin. Salinan ringkasan berada di rekam medis pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.4.2.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ringkasan pulang dibuat oleh DPJP sebelum pasien pulang. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Satu salinan ringkasan diberikan kepada pasien dan bila diperlukan dapat diserahkan kepada tenaga kesehatan yang bertanggung jawab memberikan kelanjutan asuhan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Satu salinan ringkasan yang lengkap ditempatkan di rekam medis pasien. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Satu salinan ringkasan diberikan kepada pihak penjamin pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.4.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Untuk pasien rawat jalan yang membutuhkan asuhan yang kompleks atau diagnosis yang kompleks dibuat catatan tersendiri Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) dan tersedia untuk PPA.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.4.3<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jika rumah sakit memberikan asuhan dan tindakan berlanjut kepada pasien dengan diagnosis kompleks dan atau yang membutuhkan asuhan kompleks (misalnya, pasien yang datang beberapa kali dengan masalah kompleks, menjalani tindakan beberapa kali, datang di beberapa unit klinis, dan sebagainya) maka kemungkinan dapat bertambahnya diagnosis dan obat, perkembangan riwayat penyakit, serta temuan pada pemeriksaan fisis. Oleh karena itu, untuk kasus seperti ini harus dibuat ringkasannya. Sangat penting bagi setiap PPA yang berada di berbagai unit yang memberikan asuhan kepada pasien ini mendapat akses ke informasi Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) tersebut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) memuat informasi, termasuk:<\/span><\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">identifikasi pasien yang menerima asuhan kompleks atau dengan diagnosis kompleks (seperti pasien di klinis jantung dengan berbagai komorbiditas antara lain DM tipe 2, <em>total knee replacement<\/em>, gagal ginjal tahap akhir, dan sebagainya. Atau pasien di klinis neurologik dengan berbagai komorbiditas).<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Identifikasi informasi yang dibutuhkan oleh para dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) yang menangani pasien tersebut<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<ul>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Menentukan proses yang digunakan untuk memastikan bahwa informasi medis yang dibutuhkan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) tersedia dalam format mudah ditelusur (<em>easy-to-retrieve<\/em>) dan mudah di-<em>review<\/em>.<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Evaluasi hasil implementasi proses untuk mengkaji bahwa informasi dan proses memenuhi kebutuhan dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP) dan meningkatkan mutu serta keselamatan<\/span><\/li>\n<\/ul>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.4.3<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ditetapkan kriteria pasien rawat jalan dengan asuhan yang kompleks atau yang diagnosisnya kompleks diperlukan Profil Ringkas Medis Rawat Jalan (PRMRJ) yang sesuai dengan regulasi rumah sakit. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang menetapkan bahwa proses PRMRJ mudah ditelusur (<em>easy to retrieve<\/em>) dan mudah di-<em>review<\/em>. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Informasi penting yang dimasukkan ke dalam PRMRJ diidentifikasi oleh DPJP. (R,D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses tersebut\u00a0\u00a0\u00a0 dievaluasi\u00a0\u00a0 untuk\u00a0\u00a0 memenuhi\u00a0\u00a0 kebutuhan\u00a0\u00a0 para\u00a0\u00a0\u00a0 DPJP\u00a0\u00a0 dan meningkatkan mutu serta keselamatan pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.4.4<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola dan melakukan tindak lanjut pasien dan memberitahu staf rumah sakit bahwa mereka berniat keluar rumah sakit serta menolak rencana asuhan medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.4.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses untuk mengelola pasien yang menolak rencana asuhan medis yang melarikan diri.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.4.4 dan ARK.4.4.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jika seorang pasien rawat inap atau rawat jalan telah selesai menjalani pemeriksaan lengkap dan sudah ada rekomendasi tindakan yang perlu dilakukan, kemudian pasien ini memutuskan meninggalkan rumah sakit maka pasien ini dianggap sebagai pasien keluar menolak rencana asuhan medis. Pasien rawat inap dan rawat jalan (termasuk pasien dari unit darurat) berhak menolak tindakan medis dan keluar rumah sakit. Pasien ini menghadapi risiko karena menerima pelayanan atau tindakan tidak lengkap yang berakibat terjadi kerusakan permanen atau kematian. Jika seorang pasien rawat inap atau rawat jalan minta untuk keluar dari rumah sakit tanpa persetujuan dokter maka pasien harus diberitahu tentang risiko medis oleh dokter yang membuat rencana asuhan atau tindakan dan proses keluarnya pasien sesuai dengan regulasi rumah sakit. Jika pasien mempunyai dokter keluarga maka dokter keluarga tersebut harus diberitahu tentang keputusan pasien. Bila tidak ada dokter keluarga maka pasien dimotivasi untuk mendapat\/mencari pelayanan kesehatan lebih lanjut.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Harus diupayakan agar mengetahui alasan mengapa pasien keluar menolak rencana asuhan medis. Rumah sakit perlu mengetahui alasan ini agar dapat melakukan komunikasi lebih baik dengan pasien dan atau keluarga pasien dalam rangka memperbaiki proses.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jika pasien menolak rencana asuhan medis tanpa memberi tahu siapapun di dalam rumah sakit atau ada pasien rawat jalan yang menerima pelayanan kompleks atau pelayanan untuk menyelamatkan jiwa, seperti kemoterapi atau terapi radiasi, tidak kembali ke rumah sakit maka rumah sakit harus berupaya menghubungi pasien untuk memberi tahu tentang potensi risiko bahaya yang ada.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi untuk proses ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, termasuk rumah sakit membuat laporan ke dinas kesehatan atau kementerian kesehatan tentang kasus infeksi dan memberi informasi tentang pasien yang mungkin mencelakakan dirinya atau orang lain.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.4.4<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi untuk mengelola pasien rawat jalan dan rawat inap yang menolak rencana asuhan medis termasuk keluar rumah sakit atas permintaan sendiri dan pasien yang menghendaki penghentian pengobatan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada bukti pemberian edukasi kepada pasien tentang risiko medis akibat asuhan medis yang belum lengkap. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien keluar rumah sakit atas permintaan sendiri, tetapi tetap mengikuti proses pemulangan pasien. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokter keluarga (bila ada) atau dokter yang memberi asuhan berikutnya dari pasien diberitahu tentang kondisi tersebut. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada dokumentasi rumah sakit melakukan pengkajian untuk mengetahui alasan pasien keluar rumah sakit atas apakah permintaan sendiri, menolak asuhan medis, atau tidak melanjutkan program pengobatan. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.4.4.1<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi yang mengatur pasien rawat inap dan rawat jalan yang meninggalkan rumah sakit tanpa pemberitahuan (melarikan diri). (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan identifikasi pasien menderita penyakit yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melaporkan ke pada pihak yang berwenang bila ada indikasi kondisi pasien yang membahayakan dirinya sendiri atau lingkungan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 RUJUKAN PASIEN Standar ARK.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasien dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lain berdasar atas kondisi pasien<\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">untuk memenuhi kebutuhan asuhan berkesinambungan dan sesuai dengan kemampuan fasilitas kesehatan penerima untuk memenuhi kebutuhan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.5<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Pasien dirujuk ke fasilitas kesehatan lain didasarkan atas kondisi pasien dan kebutuhan untuk memperoleh asuhan berkesinambungan. Rujukan pasien antara lain untuk memenuhi kebutuhan pasien atau konsultasi spesialistik dan tindakan, serta penunjang diagnostik. Jika pasien dirujuk ke rumah sakit lain, yang merujuk harus memastikan fasilitas kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas menerima pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Diperoleh kepastian terlebih dahulu dan kesediaan menerima pasien serta persyaratan rujukan diuraikan dalam kerja sama formal atau dalam bentuk perjanjian. Ketentuan seperti ini dapat memastikan kesinambungan asuhan tercapai dan kebutuhan pasien terpenuhi. Rujukan terjadi juga ke fasilitas kesehatan lain dengan atau tanpa ada perjanjian formal.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.5<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi tentang rujukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rujukan pasien dilakukan sesuai dengan kebutuhan kesinambungan asuhan pasien. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit yang merujuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang menerima dapat memenuhi kebutuhan pasien yang dirujuk. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada kerjasama rumah sakit yang merujuk dengan rumah sakit yang menerima rujukan yang sering dirujuk. (R)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.5.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan proses rujukan untuk memastikan pasien pindah dengan aman.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK 5.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rujukan pasien sesuai dengan kondisi pasien menentukan kualifikasi staf pendamping yang memonitor dan menentukan jenis peralatan medis khusus.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Selain itu, harus dipastikan fasilitas pelayanan kesehatan penerima menyediakan pelayanan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien dan mempunyai kapasitas pasien dan jenis teknologi medis.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Diperlukan proses konsisten melakukan rujukan pasien untuk memastikan keselamatan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses ini menangani<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">selama dalam proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dilakukan identifikasi kebutuhan obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan dan peralatan medis yang dibutuhkan selama proses rujukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">dalam proses pelaksanaan rujukan, ada proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keamanan proses rujukan untuk memastikan pasien telah ditransfer dengan staf yang kompeten dan dengan peralatan medis yang tepat.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.5.1<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada staf yang bertanggung jawab dalam pengelolaan rujukan termasuk untuk memastikan pasien diterima di rumah sakit rujukan yang dapat memenuhi kebutuhan pasien. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Selama proses rujukan ada staf yang kompeten sesuai dengan kondisi pasien yang selalu memonitor dan mencatatnya dalam rekam medis. (D,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Selama proses rujukan tersedia obat, bahan medis habis pakai, alat kesehatan, dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan kondisi pasien. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada proses serah terima pasien antara staf pengantar dan yang menerima. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Pasien dan keluarga dijelaskan apabila rujukan yang dibutuhkan tidak dapat dilaksanakan. (D)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Standar ARK.5.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi untuk mengatur proses rujukan dan dicatat di rekam medis pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud\u00a0 dan Tujuan ARK.5.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Informasi tentang pasien dirujuk disertakan bersama dengan pasien untuk menjamin kesinambungan asuhan. Dokumen rujukan berisi<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">identitas pasien;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">hasil pemeriksaan (anamesis, pemeriksaan fisis, dan pemeriksaan penunjang) yang telah dilakukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">diagnosis<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">terapi dan\/atau tindakan yang telah diberikan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">tujuan rujukan;<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">nama dan tanda tangan tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan rujukan.<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumentasi juga memuat nama fasilitas pelayanan kesehatan dan nama orang di fasilitas pelayanan kesehatan yang menyetujui menerima pasien, kondisi khusus untuk rujukan (seperti kalau ruangan tersedia di penerima rujukan atau tentang status pasien). Juga dicatat jika kondisi pasien atau kondisi pasien berubah selama ditransfer (misalnya, pasien meninggal atau membutuhkan resusitasi).<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumen lain yang diminta sesuai dengan kebijakan rumah sakit (misalnya, tanda tangan perawat atau dokter yang menerima serta nama orang yang memonitor pasien dalam perjalanan rujukan) masuk dalam catatan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumen rujukan diberikan kepada fasilitas pelayanan kesehatan penerima bersama dengan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Catatan setiap pasien yang dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan lainnya memuat juga dokumentasi selama proses rujukan.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian APK.5.2<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dokumen rujukan berisi nama dari fasilitas pelayanan kesehatan yang menerima dan nama orang yang menyetujui menerima pasien. (D)<\/span><\/p>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokumen rujukan berisi alasan pasien dirujuk, memuat kondisi pasien, dan kebutuhan pelayanan lebih lanjut. (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Dokumen rujukan juga memuat prosedur dan intervensi yang sudah (D)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Proses rujukan dievaluasi dalam aspek mutu dan keselamatan pasien. (lihat PMKP) (D,O.W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">v\u00a0 TRANSPORTASI Standar ARK.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Rumah sakit menetapkan regulasi tentang transportasi dalam proses merujuk, memindahkan atau pemulangan, serta pasien rawat inap dan rawat jalan untuk memenuhi kebutuhan pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Maksud dan Tujuan ARK.6<\/span><\/h1>\n<p><span style=\"color: #000000;\"><strong>\u00a0<\/strong><\/span><\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Proses merujuk, memindahkan, dan memulangkan pasien membutuhkan pemahaman tentang kebutuhan transpor pasien. Misalnya, pasien dari unit pelayanan kronik atau pusat rehabilitasi yang membutuhkan pelayanan rawat jalan atau evaluasi asuhan di unit darurat mungkin tiba dengan ambulans atau transportasi lainnya. Setelah selesai, pasien mungkin minta bantuan transpor untuk kembali ke rumahnya atau fasilitas lain. Pada situasi lain, misalnya pasien mengemudi kendaraannya sendiri menuju ke rumah sakit untuk mendapatkan tindakan yang kemudian karena tindakan tadi mengganggu kemampuannya mengemudi sendiri untuk pulang (seperti, operasi mata, prosedur yang memerlukan sedasi dan sebagainya). Merupakan tanggung jawab rumah sakit melakukan asesmen kebutuhan transpor pasien dan memastikan pasien mendapat transportasi aman. Bergantung pada kebijakan rumah sakit dan peraturan perundang-undangan apakah ongkos transpor dapat atau tidak menjadi tanggung jawab rumah sakit.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jenis kendaraan untuk transportasi berbagai macam, mungkin ambulans atau kendaraan lain milik rumah sakit atau berasal dari sumber yang diatur oleh keluarga atau teman. Jenis kendaraan yang diperlukan bergantung pada kondisi dan status pasien.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Kendaraan transportasi milik rumah sakit harus tunduk pada peraturan perundangan yang mengatur tentang kegiatan operasionalnya, kondisi, dan perawatan kendaraan. Rumah sakit mengidentifikasi kegiatan transportasi yang berisiko terkena infeksi dan menentukan strategi mengurangi risiko infeksi (lihat juga PPI 7; PPI 7.1; PPI 7.1.1; PPI 7.2; PPI 7.3; PPI 8; PPI 9). Persediaan obat dan perbekalan medis yang harus tersedia dalam kendaraan bergantung pada pasien yang dibawa. Misalnya, membawa pasien geriatri dari unit rawat jalan pulang ke rumahnya sangat berbeda dengan jika<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">harus transfer pasien dengan penyakit menular atau transpor pasien luka bakar ke rumah sakit lain.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Jika rumah sakit membuat kontrak layanan transportasi maka rumah sakit harus dapat menjamin bahwa kontraktor harus memenuhi standar untuk mutu dan keselamatan pasien dan kendaraan. Jika layanan transpor diberikan oleh Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan, perusahaan asuransi, atau organisasi lain yang tidak berada dalam pengawasan rumah sakit maka masukan dari rumah sakit tentang keselamatan dan mutu transpor dapat memperbaiki kinerja penyedia pelayanan transpor.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p><span style=\"color: #000000;\">Dalam semua hal, rumah sakit melakukan evaluasi terhadap mutu dan keselamatan pelayanan transportasi. Hal ini termasuk penerimaan, evaluasi, dan tindak lanjut keluhan terkait pelayanan transportasi.<\/span><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<h1><span style=\"color: #000000;\">Elemen Penilaian ARK.6<\/span><\/h1>\n<ol>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada regulasi untuk proses transportasi pasien sesuai dengan kebutuhannya yang meliputi asesmen kebutuhan transportasi, obat, bahan medis habis pakai, serta alat kesehatan dan peralatan medis sesuai dengan kebutuhan pasien. (R)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Berdasar atas hasil asesmen, alat transportasi yang digunakan untuk rujukan harus sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien dan memenuhi ketentuan keselamatan transportasi termasuk memenuhi persyaratan PPI. (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Bila alat transportasi yang digunakan terkontaminasi cairan tubuh pasien atau pasien dengan penyakit menular harus dilakukan proses (lihat juga PPI 7.1) (D,O,W)<\/span><\/li>\n<li><span style=\"color: #000000;\">Ada mekanisme untuk menangani keluhan proses transportasi dalam rujukan. (D,W)<\/span><\/li>\n<\/ol>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5892\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5892\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>BAB 1 &#8211;\u00a0AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK). GAMBARAN UMUM Rumah sakit seyogianya mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan <a class=\"more-link\" href=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/\">Continue Reading &rarr;<\/a><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n<p id=\"pvc_stats_5892\" class=\"pvc_stats all  \" data-element-id=\"5892\" style=\"\"><i class=\"pvc-stats-icon medium\" aria-hidden=\"true\"><svg aria-hidden=\"true\" focusable=\"false\" data-prefix=\"far\" data-icon=\"chart-bar\" role=\"img\" xmlns=\"http:\/\/www.w3.org\/2000\/svg\" viewBox=\"0 0 512 512\" class=\"svg-inline--fa fa-chart-bar fa-w-16 fa-2x\"><path fill=\"currentColor\" d=\"M396.8 352h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V108.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v230.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm-192 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V140.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v198.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zm96 0h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8V204.8c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v134.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8zM496 400H48V80c0-8.84-7.16-16-16-16H16C7.16 64 0 71.16 0 80v336c0 17.67 14.33 32 32 32h464c8.84 0 16-7.16 16-16v-16c0-8.84-7.16-16-16-16zm-387.2-48h22.4c6.4 0 12.8-6.4 12.8-12.8v-70.4c0-6.4-6.4-12.8-12.8-12.8h-22.4c-6.4 0-12.8 6.4-12.8 12.8v70.4c0 6.4 6.4 12.8 12.8 12.8z\" class=\"\"><\/path><\/svg><\/i> <img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" width=\"16\" height=\"16\" alt=\"Loading\" src=\"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-content\/plugins\/page-views-count\/ajax-loader-2x.gif\" border=0 \/><\/p>\n<div class=\"pvc_clear\"><\/div>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":0,"parent":5890,"menu_order":1,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","template":"","meta":{"footnotes":""},"class_list":["post-5892","page","type-page","status-publish","hentry"],"a3_pvc":{"activated":true,"total_views":12349,"today_views":0},"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v27.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>&gt;ARK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID<\/title>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"en_US\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"&gt;ARK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"BAB 1 &#8211;\u00a0AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK). GAMBARAN UMUM Rumah sakit seyogianya mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Continue Reading &rarr;\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\" \/>\n<meta property=\"article:publisher\" content=\"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2018-09-01T07:16:50+00:00\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Est. reading time\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"33 minutes\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ark\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ark\\\/\",\"name\":\">ARK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\"},\"datePublished\":\"2018-09-01T05:39:34+00:00\",\"dateModified\":\"2018-09-01T07:16:50+00:00\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ark\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"en-US\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ark\\\/\"]}]},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/ark\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Home\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"#2. SNARS\",\"item\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"B-FOKUS Px.\",\"item\":\"http:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/versi-2018\\\/fokus-px\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":4,\"name\":\">ARK\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/\",\"name\":\"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID\",\"description\":\"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/snars.web.id\\\/rs\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"en-US\"}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":">ARK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/","og_locale":"en_US","og_type":"article","og_title":">ARK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","og_description":"BAB 1 &#8211;\u00a0AKSES KE RUMAH SAKIT DAN KONTINUITAS PELAYANAN (ARK). GAMBARAN UMUM Rumah sakit seyogianya mempertimbangkan bahwa asuhan di rumah sakit merupakan bagian dari suatu sistem pelayanan yang terintegrasi dengan Continue Reading &rarr;","og_url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/","og_site_name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","article_publisher":"https:\/\/www.facebook.com\/akreditasirumahsakit\/","article_modified_time":"2018-09-01T07:16:50+00:00","twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Est. reading time":"33 minutes"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/","name":">ARK - STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","isPartOf":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website"},"datePublished":"2018-09-01T05:39:34+00:00","dateModified":"2018-09-01T07:16:50+00:00","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/#breadcrumb"},"inLanguage":"en-US","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/"]}]},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/ark\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Home","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"#2. SNARS","item":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"B-FOKUS Px.","item":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/versi-2018\/fokus-px\/"},{"@type":"ListItem","position":4,"name":">ARK"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/#website","url":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/","name":"STARKES 2024- Akreditasi RS Indonesia - SNARS.WEB.ID","description":"Pedoman, Panduan, Kebijakan, SPO, TOR, dan lain-lain - Bantu Pembiayaan Web ini dengan KLIK IKLAN .","potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/snars.web.id\/rs\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"en-US"}]}},"_links":{"self":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5892","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages"}],"about":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/types\/page"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=5892"}],"version-history":[{"count":2,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5892\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":5938,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5892\/revisions\/5938"}],"up":[{"embeddable":true,"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/pages\/5890"}],"wp:attachment":[{"href":"http:\/\/snars.web.id\/rs\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=5892"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}