II.3. TKP (Tata Kelola, Kepemimpinan, Pengarahan)

Posted on by





BAB 3. TATA KELOLA, KEPEMIMPINAN, DAN PENGARAHAN (TKP)

GAMBARAN UMUM

Memberikan pelayanan prima kepada pasien menuntut adanya kepemimpinan yang efektif.

Kepemimpinan ini dalam sebuah rumah sakit dapat berasal dari berbagai sumber termasuk pemilik atau  mereka yang mewakili pemilik (misalnya, Dewan Pengawas), Direktur atau pimpinan rumah sakit atau pimpinan lainnya yang diberi kedudukan, tanggung jawab dan kepercayaan. Setiap rumah sakit harus melakukan identifikasi terhadap orang ini dan melibatkan mereka agar dapat menjamin bahwa rumah sakit merupakan organisasi yang efektif dan efisien bagi masyarakat dan pasiennya.

Secara khusus para pemimpin ini harus melakukan identifikasi dari misi rumah sakit dan menjamin bahwa sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi ini tersedia. Bagi banyak rumah sakit hal ini tidak berarti harus menambah sumber daya baru, tetapi menggunakan sumber daya yang ada secara lebih efsien, bahkan bila sumber daya ini langka adanya. Selain itu, para pemimpin harus berkerja sama dengan baik untuk melakukan koordinasi dan integrasi semua kegiatan, termasuk kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan asuhan pasien dan pelayanan klinik.




Kepemimpinan yang efektif dimulai dengan pemahaman tentang berbagai tanggung jawab dan kewenangan dari orang-orang dalam organisasi dan bagaimana orang-orang ini bekerja sama. Mereka yang mengendalikan, mengelola dan memimpin rumah sakit mempunyai kewenangan dan tanggung jawab. Secara kolektif dan secara perorangan mereka bertanggung jawab untuk mematuhi perundang-undangan dan peraturan serta memikul tanggung jawab secara organisasi terhadap populasi pasien yang dilayaninya. Dari waktu ke waktu, kepemimpinan yang efektif membantu menangani masalah hambatan dan komunikasi antara unit kerja dan pelayanan dalam organisasi agar organisasi berjalan lebih efisien dan efektif. Pelayanan menjadi semakin terpadu. Khususnya, integrasi semua kegiatan manajemen mutu dan peningkatan kualitas pelayanan disemua segi organisasi memberikan hasil outcome lebih baik bagi pasien.

 

STANDAR , MAKSUD DAN TUJUAN, ELEMEN PENILAIAN

# TATA KELOLA

 

* Standar TKP. 1

Tanggung jawab pengelola dan akuntabilitasnya digambarkan didalam peraturan internal (bylaws), kebijakan, prosedur atau dokumen serupa yang menjadi pedoman bagaimana tanggung jawab dan akuntabilitas dilaksanakan

• Maksud dan Tujuan TKP.1

Pada sebuah unit organisasi rumah sakit, pemilik (yang bisa satu orang atau lebih), atau sebuah kelompok dari individu-individu yang dikenal (misalnya board dari governing body) dapat dipercaya untuk mengawasi cara bekerja organisasi rumah sakit dan bertanggung jawab untuk menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu bagi masyarakatnya atau bagi penduduk yang membutuhkan pelayanan.

Tanggung jawab dan akuntabilitas dalam unit organisasi tersebut diuraikan dalam sebuah dokumen yang menjelaskan bagaimana hal-hal tersebut akan dilaksanakan. Juga diuraikan bagaimana unit yang memerintah/berkuasa dan kinerja para manajer organisasi rumah sakit dievaluasi berdasarkan kriteria spesifik yang berlaku di organisasi ini.

Tata kelola rumah sakit dan struktur manajemen tercantum atau tergambar dalam sebuah bagan rumah sakit atau dokumen lain yang menunjukkan adanya garis kewenangan dan akuntabilitasnya. Dalam bagan rumah sakit ditetapkan nama orang atau jabatannya.

• Elemen Penilaian TKP. 1

  1. Struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) diuraikan tertulis dalam dokumen dan mereka yang bertanggung jawab untuk memimpin dan mengelola di identifikasi dengan jabatan atau nama […]
  2. Tata kelola, tanggung jawab dan akuntabilitasnya dimuat dalam dokumen ini […]
  3. Dokumen menjelaskan bagaimana kinerja yang memimpin dan para manajer dievaluasi dengan kriteria tertentu […]
  4. Ada dokumentasi penilaian kinerja dari unit pimpinan setiap tahun. […]

 

* Standar TKP 1.1.

Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyampaikan kepada masyarakat secara terbuka misi organisasi yang disetujuinya

* Standar TKP 1.2.

Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui kebijakan dan rencana untuk menjalankan organisasi

* Standar TKP 1.3.

Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui anggaran belanja dan alokasi sumber daya lain yang dibutuhkan untuk mencapai misi organisasi

* Standar TKP 1.4.

Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menetapkan para manajer senior atau direktur

. Standar TKP 1.5.

Mereka yang bertanggung jawab untuk mempimpin, menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien dan secara teratur menerima dan menindaklanjuti laporan tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien.

* Maksud dan Tujuan TKP.1.1. sampai TKP 1.5.

Nama jabatan atau kedudukan di struktur organisasi pimpinan tidaklah penting. Yang penting adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan agar organisasi mempunyai kepemimpinan yang jelas, dijalankannya organisasi sacara efisien dan memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu.

Tanggung jawab ini terutama pada proses pemberian persetujuan yang mencakup :

  1. Persetujuan tentang misi organisasi
  2. Persetujuan tentang (atau menetapkan siapa yang memiliki kewenangan memberikan persetujuan) berbagai strategi organisasi, rencana manajemen, kebijakan dan prosedur yang dibutuhkan untuk menjalankan rumah sakit sehari-hari
  3. Persetujuan tentang partisipasi dari organisasi rumah sakit dalam pendidikan profesi kesehatan, penelitian dan pengawasan mutu program tersebut
  4. Persetujuan atau penyediaan anggaran belanja dan sumber daya lain untuk menjalankan rumah sakit
  5. Menetapkan atau menyetujui penetapan dari manajer senior atau direktur

Menetapkan orang pada setiap posisi dalam bagan organisasi tidak menjamin adanya komunikasi dan kerja sama baik diantara mereka yang mengawasi dan meraka yang mengelola organisasi rumah sakit.

Hal ini sangat benar apabila struktur pengawas terpisah jauh dari organisasi rumah sakit, misalnya pengelola otoritas kesehatan nasional atau regional. Dengan demikian, mereka yang bertanggung jawab atas pengawasan harus mengembangkan sebuah proses untuk melakukan komunikasi efektif dan bekerja sama dengan manajer rumah sakit dalam rangka memenuhi misi dan rencana organisasi.

* Elemen Penilaian TKP 1.1.

  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui misi rumah sakit […]
  2. Mereka yang bertanggung jawab mempimpin, menjamin adanya review berkala terhadap misi rumah sakit […]
  3. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyampaikan ke masyarakat misi rumah sakit secara terbuka […]

*  Elemen Penilaian TKP 1.2.

  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui strategik organisasi, rencana manajemen, kebijakan dan prosedur operasional […]
  2. Apabila kewenangan untuk menyetujui didelegasikan, maka hal ini harus ditetapkan dalam kebijakan dan prosedur tentang tata kelola […]
  3. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui rencana organisasi dan program yang terkait dengan pendidikan profesi kesehatan, penelitian dan kemudian menyediakan pengawasan sedemikian rupa terhadap mutu program tersebut […]

* Elemen Penilaian TKP 1.3.

  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui anggaran belanja modal dan operasional organisasi rumah sakit […]
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, mengalokasikan sumber daya yang dibutuhkan untuk mencapai misi organisasi rumah saki […]

* Elemen Penilaian TKP 1.4.

  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menetapkan manajer senior rumah sakit […]
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, melakukan evaluasi kinerja dari manajer senior rumah sakit […]
  3. Evaluasi dari manajer senior paling sedikit setiap tahun. […]

* Elemen Penilaian TKP 1.5.

  1. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menyetujui program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. […]
  2. Mereka yang bertanggung jawab memimpin, menerima secara teratur dan menindaklanjuti laporan tentang program peningkatan mutu dan keselamatan pasien. […]

 

# KEPEMIMPINAN RUMAH SAKIT

• Standar TKP.2

Seorang manajer senior atau direktur bertanggung jawab untuk menjalankan rumah sakit dan mematuhi undang-undang dan peraturan yang berlaku.

• Maksud TKP.2

Kepemimpinan yang efektif sangat penting untuk sebuah rumah sakit agar dapat beroperasi secara efisien dan memenuhi misinya. Kepemimpinan adalah apa yang diberikan oleh orang-orang secara bersama-sama dan secara perorangan bagi organisasi dan dapat dilaksanakan oleh sejumlah orang.

Manajer senior atau direktur tersebut bertanggung jawab atas jalannya organisasi sehari-hari secara keseluruhan. Hal ini meliputi pengadaan dan penyediaan (inventory) peralatan penting, pemeliharaan fasilitas fisik, manajemen keuangan, manajemen kualitas dan tanggung jawab lainnya. Pendidikan dan pengalaman dari individu sesuai dengan persyaratan di dalam diskripsi posisi.

Manajer senior atau direktur tersebut bekerja sama dengan para manajer lainnya di rumah sakit untuk menentukan misi organisasi dan merencanakan kebijakan, prosedur serta pelayanan klinik yang terkait dengan misi itu. Begitu disetujui oleh governing body manajer senior atau direktur bertanggung jawab untuk melaksanakan semua kebijakan dan menjamin bahwa semua kebijakan itu dipatuhi oleh staf dari rumah sakit.

Manajer senior atau direktur bertanggung jawab atas :

  1. Kepatuhan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku
  2. Respon dari rumah sakit terhadap laporan dari lembaga pengawasan dan regulator
  3. Berbagai proses untuk mengelola dan mengawasi sumber daya manusia, sumber daya finansial dan sumber daya lainnya.

• Elemen Penilaian TKP.2

  1. Pendidikan dan pengalaman senior manajer sesuai dengan persyaratan di dalam deskripsi posisi. […]
  2. Manajer senior atau direktur mengelola operasional rumah sakit sehari-hari, termasuk mereka yang bertanggung jawab yang digambarkan di dalam deskripsi posisi […]
  3. Manajer senior atau direktur mengajukan rekomendasi tentang kebijakan-kebijakan kepada governing body […]
  4. Manajer senior atau direktur menjamin kepatuhan terhadap kebijakan yang telah disetujuinya […]
  5. Manajer senior atau Direktur harus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku […]
  6. Manajer senior atau Direktur bertindak terhadap laporan dari lembaga pengawasan dan regulator […]

 

• Standar TKP.3

Para pimpinan rumah sakit ditetapkan dan secara kolektif bertanggung jawab untuk menentukan misi organisasi dan membuat rencana dan kebijakan yang dibutuhkan untuk memenuhi misi tersebut.

• Maksud TKP.3

Para pimpinan rumah sakit berasal dari berbagai sumber. Governing body menentukan manajer senior atau Direktur dan selanjutnya manajer senior menetapkan manajer lainnya. Para pimpinan dapat menduduki posisi formal misalnya sebagai Direktur Medis atau Direktur Keperawatan atau dikenal secara informal karena kesenioran mereka, reputasi mereka atau adanya kontribusi mereka kepada organisasi.

Hal penting adalah bahwa semua pimpinan dalam rumah sakit diketahui dan dilibatkan dalam proses penentuan misi rumah sakit. Berdasar atas misi tersebut, para pimpinan bekerja sama mengembangkan berbagai rencana dan kebijakan yang dibutuhkan untuk mencapai misi. Apabila kerangka misi dan kebijakan ditentutkan oleh pemilik atau lembaga diluar rumah sakit, maka pimpinan tersebut bekerja sama untuk melaksanakan misi dan kebijakan.

• Elemen Penilaian TKP.3

  1. Para pimpinan ditetapkan dan dikenali secara formal atau informal […]
  2. Para pimpinan secara kolektif bertanggung jawab untuk menentukan misi rumah sakit […]
  3. Para pimpinan rumah sakit secara kolektif bertanggung jawab untuk menyusun dan menetapkan berbagai kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk menjalankan misi […]
  4. Para pimpinan rumah sakit bekerja sama untuk menjalankan misi dan menjamin adanya kepatuhan menjalankan kebijakan dan prosedur. […]

 

* Standar TKP. 3.1.

Bersama dengan pemuka masyarakat dan pimpinan organisasi lain, pimpinan rumah sakit merencanakan pelayanan yang dibutuhkan masyarakat.

* Maksud dan Tujuan TKP. 3.1.

Sebuah misi rumah sakit pada umumnya menggambarkan kebutuhan penduduk dalam masyarakat.

Demikian juga, organisasi pelayanan rujukan dan spesialistik mendasarkan misi mereka pada kebutuhan pasien dalam wilayah geografik atau wilayah politik yang lebih luas.

Kebutuhan pasien atau masyarakat biasanya berubah seiring dengan waktu dan dengan demikian organisasi pelayanan kesehatan perlu melibatkan masyarakat dalam perencanaan strategik dan perencanaan operasionalnya. Rumah sakit melakukan hal ini dengan cara minta pendapat atau masukan dari individu atau masyarakat atau komite yang diberi tugas khusus, misalnya.

Oleh karena itu, merupakan hal penting bagi para pimpinan organisasi pelayanan kesehatan untuk bertemu dan merencanakan dengan tokoh masyarakat yang terpandang dan para pimpinan organisasi pemberi pelayanan di masyarakat. Pimpinan-pimpinan ini merencanakan agar masyarakat menjadi lebih sehat dan menyadari juga bahwa mereka punya tanggung jawab.

* Elemen Penilaian TKP. 3.1.

  1. Pimpinan rumah sakit membuat rencana bersama dengan tokoh masyarakat […]
  2. Pimpinan rumah sakit bersama dengan pimpinan organisasi pelayanan kesehatan lain merencanakan kebutuhan pelayanan […]
  3. Pimpinan rumah sakit meminta masukan dari individu atau kelompok pemangku kepentingan dalam masyarakat sebagai bagian dari rencana starategik dan operasional organisasi rumah sakit […]
  4. Rumah sakit berpartisipasi dalam pendidikan masyarakat tentang promosi kesehatan dan pencegahan penyakit […]

 

* Standar TKP.3.2.

Pimpinan rumah sakit melakukan identifikasi dan merencanakan jenis pelayanan klinik untuk memenuhi kebutuhan pasien yang dilayaninya.

* Maksud dan Tujuan TKP.3.2.

Pelayanan klinik direncanakan dan dirancang untuk memenuhi kebutuhan populasi pasien. Penjabaran dari asuhan dan pelayanan kepada pasien yang direncanakan harus sesuai dengan misi rumah sakit.

Pimpinan dari berbagai departemen klinik dan pelayanan klinik menentukan pelayanan diagnostik, terapeutik, rehabilitatif dan lainnya yang dianggap penting bagi kepentingan masyarakat. Pimpinan ini juga menentukan cakupan dan intensitas dari berbagai pelayanan yang dianggap penting bagi masyarakat langsung atau tidak langsung.

Pelayanan yang direncanakan menggambarkan arah strategik dari rumah sakit dan dari sudut pandang pasien yang dilayani. Apabila rumah sakit menggunakan apa yang dianggap sebagai teknologi ”eksperimental” dan atau menggunakan bahan farmasi dalam proses pelayanan bagi pasien (yaitu, teknlogi atau peralatan yang dianggap ”eksperimental” baik secara nasional maupun internasional), harus dipastikan adanya sebuah proses untuk mengkaji dan menyetujui penggunaan tersebut. Sangat penting bahwa persetujuan itu diberikan sebelum penggunaannya dalam proses pelayanan kepada pasien.

Keputusan harus segera diambil jika dalam hal persetujuan khusus dari pasien dibutuhkan.

* Elemen Penilaian TKP.3.2.

  1. Perencanaan rumah sakit menjabarkan tentang asuhan dan pelayanan yang harus disediakan […]
  2. Asuhan dan pelayanan yang disediakan harus sejalan dengan misi rumah sakit […]
  3. Pimpinan menentukan jenis asuhan dan pelayanan yang harus disediakan oleh organisasi rumah sakit […]
  4. Pimpinan menggunakan proses untuk melakukan kajian dan menyetujui, sebelum digunakan dalam asuhan pasien, prosedur, teknologi, peralatan (sediaan) farmasi yang masih dianggap dalam tahap uji coba. […]

 

* Standar TKP. 3.2.1.

Peralatan habis pakai dan obat yang digunakan harus sesuai dengan rekomendasi dari organisasi profesi atau oleh sumber yang memiliki kewenangan untuk itu.

* Maksud dan Tujuan TKP.3.2.1.

Risiko dalam proses asuhan klinik akan dikurangi secara bermakna apabila digunakan alat yang tepat dan berfungsi baik pada waktu digunakan untuk memberikan pelayanan yang sudah direncanakan. Hal ini berlaku secara khusus penggunaannya di area klinik seperti anestesi, radiologi, diagnostic imaging, kardiologi, radiation oncologi dan pelayanan lain yang berisiko tinggi. Peralatan dan obat yang memadai juga harus tersedia sesuai dengan penggunaan rutin maupun darurat. Setiap organisasi rumah sakit harus memahami tentang alat, peralatan dan obat yang digunakan atau direkomendasikan diberikan untuk keperluan pelayanan terencana bagi populasi pasiennya. Rekomendasi penggunaan alat, peralatan dan obat dapat berasal dari lembaga pemerintah, organisasi profesi anestesi nasional atau internasional, atau dari sumber yang diberi wewenang umtuk itu.

* Elemen Penilaian TKP.3.2.1.

  1. Rumah sakit melakukan identifikasi tentang rekomendasi dari berbagai organisasi profesi dan dari sumber lain yang berwewenang dalam kaitannya dengan penggunaan alat, peralatan dan obat yang dibutuhkan untuk pelayanan yang terencana […]
  2. Pengidentifikasian alat, peralatan dan obat diperoleh. […]
  3. Pengidentifikasian alat, peralatan dan obat yang direkomendasikan digunakan […]

 

* Standar TKP.3.3.

Pimpinan bertanggung jawab terhadap kontrak kerja pelayanan klinik dan manajemen

* Maksud dan Tujuan TKP.3.3.

Rumah sakit sering mempunyai pilihan untuk memberikan pelayanan klinik dan manajemen secara langsung atau mengatur pelayanan tersebut melalui pelayanan rujukan, konsultasi, mekanisme kontrak kerja atau melalui perjanjian bentuk lain. Pelayanan ini dapat berkisar meliputi pelayanan radiologi dan diagnostic imaging sampai pelayanan akuntasi keuangan penyediaan pelayanan untuk housekeeping, makanan atau linen. Pimpinan rumah sakit menggambarkan, di tulis, jenis dan skope dari pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak.

Pada semua kasus, pimpinan bertanggung jawab atas kontrak kerja atau perjanjian lainnya menjamin bahwa pelayanan terebut memenuhi kebutuhan pasien dan termasuk bagian dari kegiatan manajemen mutu dan peningkatan kegiatan rumah sakit. Pimpinan klinik berpartisipasi dalam seleksi kontrak klinik dan bertanggung jawab untuk kontrak klinik. Pimpinan manajemen berpartisipasi dalam seleksi manajemen kontrak dan bertanggung jawab untuk manajemen kontrak.

* Elemen Penilaian TKP.3.3.

  1. Ada proses untuk kepemimpinan dalam pertanggungawaban dari kontrak […]
  2. Rumah sakit mempunyai gambaran tertulis dari jenis dan skope pelayanan yang disediakan melalui perjanjian kontrak […]
  3. Pelayanan disediakan dibawah kontrak dan perjanjian lainnya sesuai kebutuhan pasien. […]
  4. Pimpinan klinis berpartisipasi dalam seleksi dari kontrak klinis dan bertanggungjawab terhadap kontrak klinis. […]
  5. Pimpinan manajemen berpartisipasi dalam seleksi dari manajemen kontrak dan menyediakan tanggung jawab untuk kontrak manajemen […]
  6. Bila kontrak di negosiasi kembali atau di akhiri rumah sakit menjaga kontinuitas pelayanan pasien. […]

 

* Standar TKP.3.3.1.

Kontrak dan perjanjian lainnya termasuk bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit.

* Maksud dan Tujuan TKP.3.3.1.

Mutu dan keselamatan pelayanan pasien dari seluruh pelayanan yang disediakan oleh rumah sakit atau disediakan melalui kontrak perlu di evaluasi. Sehingga rumah sakit perlu menerima, menganalisa dan mengambil tindakan pada informasi mutu dari sumber luar. Kontrak dengan sumber dari luar, pelayanan termasuk harapan mutu dan keselamatan pasien dan data yang disediakan rumah sakit, frekuensi dan format.

Manajer departemen menerima dan membuat laporan dari agensi kontrak dan menjamin bahwa laporan terintegrasi di dalam proses pengukuran mutu rumah sakit.

* Elemen Penilaian TKP.3.3.1.

  1. Kontrak dan perjanjian lainnya di evaluasi terkait jenis kontrak, sebagai bagian dari program peningkatan mutu dan keselamatan pasien rumah sakit. […]
  2. Klinisi terkait dan pimpinan manajerial berpartisipasi dalam program peningkatan mutu rumah sakit di dalam analisa informasi mutu dan keselamatan berasal dari kontrak di luar. […]
  3. Bila kontrak tidak sesuai dengan mutu dan keselamatan pasien maka dilakukan tindakan. […]

 

* Standar TKP 3.3.2.

Yang berpraktik independen dan bukan pegawai rumah sakit harus di kredensial dengan benar sesuai pelayanan yang disediakan

* Maksud dan Tujuan 3.3.2

Rumah sakit bisa kontrak dengan atau pengaturan pelayanan dari dokter, dokter gigi dan yang berpraktik independen lainnya diluar rumah sakit atau mengatur kedatangan di rumah sakit untuk menyediakan pelayanan. Pada beberapa kasus individu dapat berasal dari luar rumah sakit, di luar region atau negara. Pelayanan yang disediakan bisa termasuk telemedicine dan teleradiologi. Pelayanan yang disediakan ditetapkan agar pasien mempunyai pilihan dan para praktisi harus melalui proses kredensialing dan privileging dari rumah sakit.

* Elemen Penilaian 3.3.2.

  1. Pimpinan rumah sakit menetapkan pelayanan yang yang akan disediakan oleh dokter praktik independen diluar rumah sakit. […]
  2. Seluruh pelayanan diagnosis, konsultasi dan treatmen disediakan oleh dokter praktik independen diluar rumah sakit termasuk telemedicine, teleradiology dan interpretasi dari diagnosis lain, juga EKG, EEG, EMG dan perlu privileged oleh rumah sakit untuk menyediakan pelayanan tersebut. […]
  3. Dokter praktik independen yang menyediakan pelayanan pasien diperbolehkan rumah sakit tetapi mereka harus bukan pegawai atau anggota staf klinis rumah sakit yang sudah di kredensial dan diberikan hak klinis. […]
  4. Mutu pelayanan oleh tenga dokter diluar rumah sakit, di monitor sebagai bagian dari komponen program peningkatan mutu. […]

 

* Standar TKP.3.4.

Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah terlatih dalam melaksanakan konsep peningkatan mutu

* Maksud dan Tujuan TKP. 3.4.

Tujuan utama rumah sakit adalah untuk memberikan asuhan pasien dan bekerja untuk meningkatkan hasil asuhan pasien setiap saat dengan cara menerapkan prinsip peningkatan mutu. Dengan demikian, pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya dari sebuah rumah sakit perlu :

  1. Terlatih dalam atau mengenal konsep dan metoda meningkatkan mutu
  2. Berpartisipasi secara pribadi dalam proses peningkatan mutu dan keselamatan pasien
  3. Memastikan bahwa evaluasi kinerja tenaga profesional termasuk dalam kegiatan monitoring klinik

* Elemen Penilaian TKP.3.4.

  1. Pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya sudah terlatih atau sudah mengenal konsep dan metode peningkatan mutu. […]
  2. Pimpinan asuhan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya berpartisipasi dalam proses yang terkait dengan peningkatan mutu dan keselamatan pasien. […]
  3. Evaluasi kinerja tenaga profesional dimonitor sebagai bagian dari monitoring klinik. […]

 

* Standar TKP.3.5.

Pimpinan rumah sakit memastikan bahwa tersedia program yang seragam untuk melaksanakan rekruitmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan semua staf

* Maksud dan Tujuan TKP.3.5.

Kemampuan rumah sakit untuk memberikan pelayanan prima kepada pasien terkait dengan kemampuan organisasi rumah sakit mencari dan mempekerjakan tenaga yang kompeten dan kemampuannya untuk mempertahankan tenaga yang sudah ada. Pimpinan menyadari bahwa mempertahankan (retensi) staf yang ada memberikan manfaat lebih besar dalam waktu jangka panjang dibandingkan mengadakan rekruitmen baru. Retensi meningkat jika pimpinan mendukung peningkatan kemampuan staf melalui pendidikan berkelanjutan. Dengan demikian, pimpinan berkolaborasi dalam merencanakan dan melaksanakan program dan proses terkait dengan rekruitmen, retensi, pengembangan dan pendidikan berkelanjutan untuk setiap jenis staf. Program rekruitmen rumah sakit harus mempertimbangkan pedoman yang dipublikasikan seperti dari World Health Organization (WHO), Konsil Perawat Internasional (International Council of Nurses) dan Asosiasi Dokter Sedunia (World Medical Association).

* Elemen Penilaian TKP.3.5.

  1. Tersedia proses terencana untuk melakukan rekruitmen staf. […]
  2. Tersedia proses yang terencana untuk program retensi staf. […]
  3. Tersedia proses terencana untuk pengembangan diri dan pendidikan berkelanjutan bagi staf. […]
  4. Perencanaan dilakukan dengan cara bekerja sama dan melibatkan semua departemen dan pelayanan klinik dalam organisasi rumah sakit. […]

 

* Standar TKP.4

Pimpinan medis, keperawatan dan pelayanan klinik lainnya merencanakan dan melaksanakan staruktur organisasi yang efektif untuk mendukung tanggung jawab dan kewenangan mereka.

• Maksud dan Tujuan TKP.4.

Pimpinan medis, keperawatan dan pelayanan klinik lainnya memiliki tanggung jawab khusus terhadap pasien dan terhadap organisasi rumah sakit. Pimpinan ini harus :

  1. Mendukung adanya komunikasi yang baik diantara para profesional
  2. Bekerja sama merencanakan dan mengembangkan kebijakan yang memberikan pedoman pelaksanaan dari pelayanan klinik
  3. Mendukung pelaksanaan praktek profesi mereka secara etis
  4. Mengawasi mutu asuhan pasien

Pimpinan medis dan keperawatan menciptakan struktur organisasi yang sesuai dan efektif untuk menjalankan tanggung jawabnya. Struktur organiasi ini dan proses terkait yang digunakan untuk melaksanakan tanggung jawab dapat merupakan satu staf profesional tunggal terdiri dari dokter, perawat dan lainnya atau struktur staf medis dan keperawatan terpisah. Struktur yang dipilih tersebut dapat diatur di Peraturan Internal (Bylaws), undang-undang atau peraturan atau dapat diatur secara informal. Secara umum struktur yang dipilih :

  1. Meliputi semua asuhan klinik yang terkait
  2. Sesuai dengan kebijakan pemilik, misi dan struktur rumah sakit
  3. Sesuai dengan kompleksitas dari organisasi dan jumlah staf profesionalnya
  4. Efektif dalam melaksanakan tanggung jawab yang dicantumkan diatas

• Elemen Penilaian TKP.4.

  1. Ada struktur organisasi yang efektif yang digunakan oleh pimpinan medis, keperawatan dan pimpinan lainnya untuk melaksanakan tanggung jawab dan kewenangan mereka. […]
  2. Struktur sesuai dengan besaran dan kompleksitas rumah sakit. […]
  3. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung adanya komunikasi antar profesi. […]
  4. Struktur organisasi dan tata laksannaya mendukung perencanaan klinik dan pengembangan kebijakan. […]
  5. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung pengawasan atas berbagai isu etika profesi. […]
  6. Struktur organisasi dan tata laksananya mendukung pengawasan atas mutu pelayanan klinik. […]

 

# PENGATURAN

• Standar TKP.5.

Satu orang atau lebih yang memiliki kompetensi mengatur tiap Departemen atau unit pelayanan di organisasi rumah sakit

• Maksud dan Tujuan TKP.5

Gambaran tentang asuhan klinik, outcomes pasien (patient outcomes) dan manajemen pelayanan kesehatan secara keseluruhan dapat diwakili oleh kenyataan dari kegiatan manajemen dan asuhan medis yang ada di setiap Departemen atau pelayanan kliniknya. Kinerja dari Departemen atau pelayanan klinik yang baik membutuhkan kepemimpinan individu yang jelas dengan kompetensi yang sesuai. Dalam sebuah Departemen atau pelayanan klinik yang besar pimpinan dapat dipisah. Pada kasus seperti ini tanggung jawab dari setiap peran ditetapkan tertulis (periksa pelayanan yang terkait dengan pelayanan laboratorium klinik, pelayanan radiologi dan diagnostic imaging, pelayanan farmasi, dan pelayanan anestesi).

• Elemen Penilaian TKP.5.

  1. Pimpinan setiap Departemen atau pelayanan klinik dipimpin oleh seorang yang pernah menjalani pelatihan dan pendidikan yang sesuai dan mempunyai pengalaman. […]
  2. Apabila terdapat lebih dari satu orang yang ditetapkan sebagai pimpinan, tanggung jawab masing-masing ditetapkan secara tertulis. […]

 

* Standar TKP.5.1.

Pimpinan dari setiap Departemen melakukan identifikasi secara tertulis tentang pelayanan yang harus diberikan oleh unitnya.

* Standar TKP.5.1.1.

Pelayanan dalam Departemen atau pelayanan klinik dikoordinasikan dan diintegrasikan, juga dilakukan koordinasi dan integrasi dengan Departemen dan pelayanan klinik lain.

* Maksud dan Tujuan TKP.5.1. dan TKP.5.1.1.

Pimpinan dari setiap Departemen bekerja sama untuk menetapkan format seragam dari dokumen perencanaan spesifik untuk setiap Departemen. Secara umum, dokumen yang disiapkan oleh masing-masing Departemen adalah menetapkan tujuan, identifikasi pelayanan saat ini dan pelayanan yang direncanakan akan dilakukan kemudian. Kebijakan dan prosedur di Departemen mencerminkan tujuan dari pelayanan, pengetahuan, keterampilan dan ketersediaan staf yang dibutuhkan untuk menilai dan memenuhi kebutuhan pelayanan pasien.

Pelayanan klinik yang diberikan kepada pasien dikoordinasikan dan diintegrasikan kedalam setiap unit pelayanan. Sebagai contoh, integrasi antara pelayanan medis dan keperawatan. Selain itu setiap Departemen atau pelayanan klinik mengkoordinasikan dan mengintegrasikan pelayanannya dengan Departemen dan pelayanan klinik yang lain. Duplikasi pelayanan yang tidak perlu dihindari atau dihilangkan agar dapat menghemat sumber daya.

* Elemen Penilaian TKP.5.1.

  1. Pimpinan Departemen atau pelayanan klinik memilih dan menggunakan format dan isi seragam untuk membuat dokumen perencanaan. […]
  2. Dokumen perencanaan menjelaskan tentang pelayanan pada saat ini dan pelayanan yang direncanakan dikemudian hari oleh masing-masing Departemen dan pelayanan klinik. […]
  3. Setiap kebijakan dan prosedur dari Departemen atau pelayanan klinik dipakai sebagai pedoman melaksanakan pelayanan yang diberikan. […]
  4. Kebijakan dan prosedur dari setiap Departemen atau pelayanan klinik ditetapkan dengan memperhitungkan pengetahuan dan keterampilan dari staf yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pasien. […]

* Elemen Penilaian TKP.5.1.1.

  1. Terdapat koordinasi dan integrasi pelayanan di setiap Departemen atau pelayanan klinik. […]
  2. Terdapat koordinasi dan integrasi pelayanan dengan Departemen dan pelayanan klinik lain. […]

 

* Standar TKP.5.2.

Pimpinan mengajukan rekomendasi ruangan, peralatan, staf dan sumber daya lain yang dibutuhkan oleh Departemen atau pelayanan klinik

* Maksud TKP.5.2.

Setiap pimpinan Departemen atau pelayanan klinik menyampaikan kebutuhan sumber daya manusia dan lainnya pada manajer senior. Hal ini dilakukan untuk menjamin bahwa staf, ruangan, peralatan dan sumber daya lain tersedia secara memadai untuk memenuhi kebutuhan pasien setiap saat. Pada saat para pimpinan membuat rekomendasi tentang kebutuhan sumber daya manusia, kebutuhan bisa berubah sehingga kebutuhan tidak bisa dipenuhi. Dalam hal ini, pimpinan harus menggunakan proses untuk menanggulangi kekurangan sumber daya ini untuk menjamin tersedianya pelayanan yang aman dan efektif untuk semua pasien.

 * Elemen Penilaian TKP.5.2.

  1. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan ruangan untuk memberikan pelayanan. […]
  2. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan peralatan yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan. […]
  3. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan jumlah dan kualifikasi staf yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan. […]
  4. Pimpinan membuat rekomendasi kebutuhan sumber daya khusus yang dibutuhkan untuk memberikan pelayanan. […]
  5. Pimpinan memiliki sebuah proses untuk menjawab kekurangan sumber daya. […]

 

* Standar TKP.5.3.

 

Pimpinan membuat rekomendasi tentang kriteria seleksi staf profesional di Departemen atau pelayanan klinik dan memilih serta membuat rekomendasi untuk memilih orang-orang yang memenuhi kriteria.

* Maksud dan Tujuan TKP.5.3.

Pimpinan memberikan pelayanan yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan rencana pelayanan yang telah dibuat dan tersedianya tenaga profesional yang membutuhkan pendidikan, ketrampilan, pengalaman dan pengetahuan. Pertimbangan ini menjadi kriteria dan kemudian memilih staf yang dibutuhkan. Pimpinan mungkin juga harus berkeja sama dengan unit sumber daya manusia (human resources department) dalam porses melakukan seleksi berdasarkan rekomendasi pimpinan

* Elemen Penilaian TKP.5.3.

1. Pimpinan mengembangkan kriteria yang terkait dengan kebutuhan pendidikan, keterampilan, pengetahuan dan pengalaman dari staf profesional di Departemen. […]

2. Pimpinan menggunakan kriteria tersebut pada waktu melakukan seleksi staf atau pada waktu membuat rekomendasi memilih staf. […]

 

* Standar TKP.5.4

Pimpinan memberikan orientasi dan pendidikan bagi semua staf di Departemen atau di pelayanan klinik sesuai dengan tanggung jawab mereka.

* Maksud dan Tujuan TKP.5.4.

Pimpinan menjamin bahwa semua staf di Departemen atau di pelayanan klinik memahami tanggung jawab mereka dan menyelenggarakan orientasi dan pelatihan untuk pegawai baru. Orientasi itu meliputi isi organisasi, misi Departemen atau pelayanan klinik, cakupan pelayanan yang tersedia, kebijakan dan prosedur terkait dengan penyediaan pelayanan. Misalnya, semua staf memahami tentang pencegahan infeksi dan prosedur pengawasan dalam lingkup organisasi Departemen atau pelayanan klinik. Jika kebijakan atau prosedur baru yang telah direvisi diterapkan, staf dilatih secara benar.

* Elemen Penilaian TKP.5.4.

  1. Pimpinan menetapkan program orientasi bagi staf di Departemen.[…]
  2. Semua staf di Departemen atau di pelayanan klinik telah selesai menjalani program tersebut. […]

 

 

 

* Standar TKP.5.5.

Pimpinan melakukan evaluasi kinerja Departemen atau pelayanan klinik dan kinerja stafnya.

* Maksud dan Tujuan TKP.5.5.

Salah satu tanggung jawab terpenting dari sebuah Departemen atau pelayanan klinik adalah untuk melaksanakan program peningkatan mutu organisasi dan keselamatan pasien di Departemennya.

Pemilihan tentang dimensi (level) monitoring di departemen atau pelayanan klinik dipengaruhi oleh :

  • Hal yang menjadi prioritas untuk dilakukan monitoring
  • Evaluasi terhadap pelayanan yang diberikan melalui berbagai sumber termasuk survei kepuasan dan keluhan pasien
  • Kebutuhan memahami arti efisiensi dan efektivitas biaya (cost effectiveness) dari pelayanan yang diberikan
  • Pemantauan atas pelayanan yang diberikan oleh kontraktor.

Pimpinan menjamin bahwa kegiatan pengukuran memberikan kesempatan untuk melakukan evaluasi terhadap staf selain evaluasi terhadap pelayanannya. Dengan demikain pengukuran meliputi jangka dari waktu ke waktu dari semua pelayanan yang tersedia. Data dan informasi pengukuran tidak hanya penting untuk upaya peningkatan mutu pelayanan tersebut, tetapi juga penting untuk melaksanakan program peningkatan mutu dan keselamatan pasien di rumah sakit.

* Elemen Penilaian TKP.5.5.

  1. Pimpinan melaksanakan pengukuran mutu (quality monitors) terkait pelayanan yang disediakan dalam Departemen atau pelayanan klinik termasuk melaksanakan kriteria a) sampai d) yang dinyatakan di maksud dan tujuan. […]
  2. Pimpinan melaksanakan pemantauan mutu (quality monitors) terkait dengan kinerja staf dalam menjalankan tanggung jawab mereka di Departemen atau di pelayanan klinik mereka. […]
  3. Pimpinan melaksanakan program pengendalian mutu apabila dibutuhkan. […]
  4. Pimpinan Departemen atau pelayanan klinik diberikan data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengelola dan meningkatkan asuhan dan pelayanan. […]
  5. Kegiatan pemantauan dan peningkatan mutu di Departemen atau di pelayanan klinik dilaporkan secara berkala sesuai mekanisme pengawasan mutu dari rumah sakit. […]

 

# ETIKA ORGANISASI

* Standar TKP.6.

Rumah sakit menetapkan kerangka kerja mengelola etika untuk menjamin bahwa asuhan pasien diberikan dalam norma profesi, keuangan dan hukum yang melindungi pasien dan hak mereka.

 

* Standar TKP.6.1.

Kerangka kerja untuk mengelola etika tersebut meliputi pemasaran, penerimaan pasien rawat inap (admission), pemindahan pasien (transfer) dan pemulangan pasien serta pemberitahuan (disclosure) atas kepemilikan dan konflik bisnis dan profesional yang mungkin tidak menjadi kepentingan dari pasien.

* Standar TKP. 6.2.

Kerangka kerja rumah sakit untuk mengelola etika dimaksudkan untuk mendukung proses pengambilan keputusan secara etis di dalam pelayanan klinik.

* Maksud dan Tujuan TKP. 6. Sampai TKP. 6.2.

Sebuah rumah sakit memiliki tanggung jawab etik dan hukum terhadap pasien dan masyarakatnya.

Pimpinan rumah sakit memahami tanggung jawab ini karena mereka melaksanakannya untuk melakukan bisnis dan asuhan klinis dari rumah sakit tersebut. Pimpinan membuat dokumen yang memberi pedoman untuk menetapkan kerangka kerja melaksanakan tanggung jawab ini. Organisasi rumah sakit berjalan dalan kerangka kerja ini untuk :

  1. Memberitahukan kepemilikan dan setiap konflik kepentingan yang terjadi
  2. Menggambarkan secara jujur pelayanan yang disediakan kepada para paisen
  3. Menentapkan kebijakan yang jelas tentang penerimaan, transfer dan pemulangan pasien
  4. Menagih dengan benar atas biaya pelayanan, dan
  5. Menyelesaikan konflik apabila mekanisme insentif finansial dan pembayaran mungkin dapat merugikan asuhan pasien

Kerangka kerja itu juga mendukung staf profesional dan pasien apabila dihadapkan pada dilema etika dalam asuhan pasien, misalnya keputusan tentang donor dan transplantasi, ketidaksepakatan antar profesi. Dukungan ini siap tersedia.

 

 

* Elemen Penilaian TKP. 6.

  1. Organisasi rumah sakit menetapkaan norma etika dan hukum yang dapat melindungi pasien dan hak mereka. […]
  2. Pimpinan menyusun kerangka kerja untuk mengelola etika organisasi. […]
  3. Pimpinan mempertimbangkan norma etik nasional dan international. […]

* Elemen Penilaian TKP. 6.1.

  1. Rumah sakit memberitahukan kepemilikan dari rumah sakit. […]
  2. Rumah sakit menjelaskan secara jujur pelayanan yang disediakan kepada pasien. […]
  3. Rumah sakit menetapkan kebijakan tentang penerimaan, transfer dan pemulangan pasien. […]
  4. Rumah sakit memberitahukan dan menyelesaikan konflik apabila mekanisme insentif finansial dan pembayaran merugikan asuhan pasien. […]
  5. Rumah sakit terbuka dan mengevaluasi menyelesaikan masalah. […]

* Elemen Penilaian TKP. 6.2.

  1. Kerangka kerja rumah sakit untuk mengelola etika dapat menjadi pendukung pada hal-hal yang memuat dilema etik dalam asuhan pasien. […]
  2. Kerangka kerja untuk manajemen etika. […]
  3. Dukungan ini siap tersedia. […]

 



MyAdv.


[…]

 2,244 total views,  14 views today

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *